Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan anak dibawah umur, pelaku diamankan di daerah Pasir Kolong Cikupa

By On Rabu, Juni 18, 2025








TANGERANG, xbintangindo .com -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap Persetubuhan anak dibawah umur.


Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada pada tanggal 7 Juni 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ,menindak lanjuti laporan tsb Kanit PPA Iptu Ganda Sihombing bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.Tak butuh waktu lama pada tanggal 10 Juni 2025 Pelaku berhasil di amankan di Kp. Pasir Kolong Kec. Cikupa Kab. Tangerang


Dari Hasil Introgasi awal pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 12x,Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban karena hawa nafsu pelaku kepada korban.


Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. 


Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.


Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Red xbi 

Puluhan Pemuda -Pemudi Desa Jayanti Ikuti Acara "Sosialisasi Bahaya Narkoba" yang diselenggarakan Pemdes Jayanti

By On Rabu, Juni 18, 2025








Foto: Aipda Wahyudin saat memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada warga dan pemuda pemudi Desa Jayanti yang hadir.

Kab. Tangerang , xbintangindo.com -- 

Sekitar 70 orang yang di dominasi para pemuda pemudi Desa Jayanti antusias Ikuti Acara "Sosialisasi Bahaya Narkoba "  diselenggarakan oleh bidang penyelenggaraan pembinaan masyarakat (BPPM) pemerintah Desa (Pemdes) Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten bertempat  di aula kantor Desa Jayanti. Selasa 17/6/25.








Foto: kades desa' Jayanti Misri Rahayu saat memberikan wejangan pepatah yang baik kepada warga dan pemuda pemudi Desa Jayanti 

Sosialisasi bahaya narkoba menurut Nara sumber diacara tersebut pemdes Jayanti bersama Babinsa dari TNI dan babinkamtibmas dari kepolisian akan terus mengingatkan dan mensosialisasikan kepada warga desa Jayanti khususnya tentang bahaya narkoba.








Foto bersama para nara sumber dan warga yang hadir di acara pembinaan masyarakat tentang bahaya narkoba.

Babinkamtibmas Desa Jayanti Aipda Wahyudin sebagai nara sumber diacara tersebut menyampaikan.dihadapan pemuda pemudi yang hadir.


"Jangan sekali-kali menyentuh yang namanya narkoba apa lagi mencobanya, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga, pengguna narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh penggunanya, seperti rusak pada syaraf otak, turunnya daya pikir, malas beraktifitas atau tidak bersemangat dan lain-lain,  merugikan keluarga: jika pengguna narkoba tertangkap polisi itu yang rugi selain diri sendiri juga keluarga, rasa malu, resah, bingung dan lain sebagainya." Kata Babinkamtibmas Desa Jayanti.


Wahyudin menjelaskan," jenis narkoba yaitu Ganja, sabu-sabu, heroin, putaw, dll juga obat-obatan terlarang seperti obat keras jenis tramadol, Exsimer, three X dll, dengan diadakannya acara sosialisasi bahaya narkoba agar pemuda pemudi khususnya Desa Jayanti jangan sampai menyentuh narkoba atau mencobanya, karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri dan keluarga." Tuturnya.


Kepala Desa Jayanti Misri Rahayu turut menyampaikan wejangan pepatah di sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda pemudi yang hadir.


" Saya sebagai kepala Desa Jayanti sangat mengapresiasi antusias pemuda pemudi yang hadir di acara pembinaan masyarakat tentang bahaya narkoba ini, saya dan jajaran pemdes Jayanti berharap kepada masyarakat desa Jayanti khususnya pemuda pemudi yang hadir di sini dapat benar-benar memahami dan pikirkan kembali jika ada teman atau saudara yang mengajak menggunakan narkoba lebih baik berani Menolaknya, jika sekali mencoba narkoba itu akan sulit untuk melepaskannya, sekali lagi saya katakan dengan tegas jauhi narkoba.. semangat berolahraga dan bekerja, lakukan kegiatan -kegiatan yang positif yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga." Ujar Kades Jayanti.


Pemuda kampung Gandasari Asep Cepot mengungkapkan rasa syukur dapat hadir mengikuti kegiatan desa Jayanti tentang sosialisasi bahaya narkoba.


"Alhamdulillah saya bersyukur dapat hadir dan mendapat pengetahuan di acara sosialisasi tentang bahaya narkoba dikantor Desa Jayanti, ternyata benar apa yang dikatakan pak polisi tadi, jika mencoba menggunakan narkoba itu sangat membahayakan bagi diri kita sendiri dan keluarga, pulang dari sini saya akan sampaikan kepada teman-teman dan regenerasi saya tentang bahayanya narkoba, agar regenerasi saya juga menjauhi segala jenis Narkoba." Ujar Asep.

Red xbi//.*



Pernyataan Diskriminatifnya," Sang PLH Kadindikbud Provinsi Banten " Menuai Kritikan Tajam

By On Senin, Juni 16, 2025

KABUPATEN TANGERANG - Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, melalui sambungan Telepon Selulernya menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas sebuah pernyataan saudara Lukman, PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dimana menyebutkan jika asyarakat Kota Tangerang “ Kampungan ” dan Gaptek. Hal ini terjadi akibat insiden membludaknya antrian warga untuk melakukan Legalisir dokumen di Dukcapil Kota Tangerang (16/06/2025) 


Menurutnya, Ucapan tersebut tidak hanya mencederai martabat warga, tetapi juga mencerminkan sikap arogan dan tidak berempati dari seorang pejabat publik,"ucapnya


Suhud menjelaskan, harusnya tugas seorang pejabat bukan hanya mensosialisasikan kebijakan secara Digital, tetapi juga harus memastikan masyarakat tersebut benar - benar mengerti dan mampu mengaksesnya," jelasnya


Sebutan “Kampungan” atau “Gaptek” kepada masyarakat di depan Awak Media adalah bentuk pelecehan Verbal yang sangat bertentangan dengan asas pelayanan publik yang berorientasi pada pengabdian, bukan penghinaan," ungkapnya


Selanjutnya, Apabila ada kekurangan dalam pemahaman masyarakat terkait Digitalisasi, maka itu adalah sebuah kegagalan Institusi Pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi Edukatifnya secara Inklusif, bukan sebaliknya menyalahkan rakyat, " ucap Ahmad Suhud


Seharusnya di evaluasi terlebih dulu sistem dan peningkatan pelayanan publik yang menjadi fokusnya, bukan mengkambing hitamkan masyarakat sebagai penyebab kegagalan Administratif.


Kami mendesak : 


1. Permintaan maaf terbuka dari Saudara Lukman kepada masyarakat Kota Tangerang


2. Evaluasi kinerja dan etika pejabat yang bersangkutan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Banten.


3. Peningkatan literasi digital dan komunikasi pelayanan publik yang humanis dan bermartabat.


"Seharusnya PLH Kadindikbud, Provinsi Banten melihat sisi positif dari warga yang begitu antusias mengurus Legalisir Kartu Keluarga untuk SPMB 2025, demi terlihat pentingnya pendidikan untuk anak - anak mereka.


Tidak etis rasanya mengungkapkan bahasa “Kampungan atsu Gaptek” kepada masyarakat, Sampaikan saja informasi yang benar yang bersifat edukatif kepada masyarakat, masa sekelas pak Lukman yang berpendidikan tinggi dan menjabat Kadis Pendidikan Provinsi  Banten lebih menjaga etika bicaranya.


Ingat pak, Jabatan adalah amanah. Jika lisan tidak mampu mencerminkan kedewasaan seorang pemimpin, maka jabatan itu sebaiknya ditanggalkan,"pungkasnya

(Yanto)

Terimakasih Polsek Cisoka Sudah merespon Keluhan Keluarga Rosdiana Dewi*

By On Minggu, Juni 15, 2025









Tangerang - Akhirnya keluarga Rosdiana Dewi setelah datang ke Mapolsek Cisoka bertemu dengan Ipda Andri Ferdiansyah S.H.,

Selaku Kanit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten dan diberikan penyampaian dengan permasalahan yang terjadi pada dirinya dengan kasus peminjaman uang sebesar 10.000.000 dengan jaminan Identitas asli beserta sertifikat rumah kepada Soala Gogo Tante Jesica yang beralamat di Desa Pasanggrahan kec Solear Kab Tangerang Banten.


Rosdiana Dewi dalam ucapannya dihadapan awak media 


" Kami ucapkan banyak terimakasih pada kepolisian Polsek Cisoka sudah menerima dan merespon kami dengan baik semoga aduan kami bisa cepat diselesaikan dan berkas kami yang ditahan oleh Jessica bisa cepat dikeluarkan, allhamdulilah saat konsultasi kepolsek Cisoka tidak ada kendala sedikit pun dan kami semua saat ini bisa lebih tenang ," ujarnya.


Masih bersama Rosdiana Dewi 


" Tadi disampaikan bapak Kanit Reskrim Polsek Cisoka pada kami insyaallah beliau akan  bantu mempalitasi dan selalu menerima laporan dan keluhan masyarakat gratis tidak ada dipungut biaya seperakpun 1x24 jam Polsek Cisoka siap menerima aduan masyarakat.


Untuk kami disampaikan pak Kanit Reskrim agar selalu hati hati jangan mudah tergiur segala sesuatu apapun harus banyak bertanya kepada yang lebih paham ," Tutup Rosdiana Dewi.

Red xbi 

Tanam 40 Tiang dan Pemasangan kabel BNetFit di Sumur Bandung Jayanti diduga tak Berizin dari DJPPI dan Kominfo RI. Jaro Wadi Memback-up Lingkungan..!"

By On Minggu, Juni 15, 2025











Kab. Tangerang,|™ xbintangindo.com --

Pemasangan tiang dan pemasangan jaringan kabel internet yang sedang dilaksanakan oleh provider BNetFit di kampung Bendung Desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten diduga belum mengantongi izin resmi dari direktorat jenderal penyelenggaraan pos dan Informatika (DJPPI) dan Komunikasi dan informatika Republik Indonesia (Kominfo RI). 


Warga sekitar Desa' sumur bandung menjelaskan jika yang Memback-up Lingkungan itu Jaro wadi.


"Iya pak itu sedang ada pemasangan tiang ada 40 Tiang sekaligus pemasangan kabel jaringan internet BNetFit, itu yang mengkondikasikannya atau back-up untuk lingkungannya Jaro wadi, bapak tanya saja ke Jaro wadi." Ujarnya.


Jaro Wadi saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApp mengatakan," iya pak ditempat kami sedang ada pemasangan tiang internet sebanyak 7 tiang, untuk izin lingkungan dan ke Desa pak Susanto dari BNetFit." Jawabnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak provider BNetFit Susanto Saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApp belum menjawab.


Ketum LSM MAPAKK Banten Eli saat dimintai tanggapannya mengatakan, " jika memang provider BNetFit belum mengantongi izin dari DJPPI dan Kominfo RI Satpol-PP kecamatan Jayanti dan Satpol-PP kabupaten Tangerang jangan diam saja, ambil tindakannya dong, hentikan kegiatan atau cabut jaringan internetnya, itu Memback-up lingkungan juga harus bertanggungjawab, kok bisa berani begitu Memback-up kegiatan yang diduga tak berizin resmi..!" Ujar Eli 

Red xbi//.*


Gegara bunga tinggi Koperasi  "Soala Gogo" Milik Tante Jesica dikeluhkan Peminjamnya, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan*

By On Sabtu, Juni 14, 2025

Foto: Rosdiana Dewi keluarga bersama Kuasa hukumnya Taslim Wirawan SH sedang berada dipolsek Cisoka 

Tangerang - xbintangindo .com -- koperasi simpan pinjam "Soala Gogo" pemilik yang biasa dipanggil Tante Jesica beralamat di Desa' Pasanggrahan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten gegara memberikan bunga yang tinggi, kini dikeluhkan peminjamnya. 

Koperasi "Soala Gogo" telah membuat aturan sendiri memberikan  pinjaman uang bunga tinggi pada nasabahnya dengan persyaratan jaminan yaitu legalitas asli seperti KTP, KK, Buku Nikah, Akta Lahir, BPJS, Ijazah, Buku Nikah, NPWP, BPKB Kendaraan dan lebih sadis lagi Sertifikat Rumah/Tanah yang harus utama yang dijaminkan.


Selain persyaratan identitas asli lebih parahnya lagi koperasi "Soala Gogo" Tante Jesica memberikan bunga tinggi dan berjalan yang begitu membengkak membuat pemimjam kesulitan bayar.


Sebelumnya instruksi Kapolda Banten  adanya peristiwa pengeroyokan terhadap seorang ustaz oleh sekelompok orang yang diduga dari koperasi simpan pinjam (kosipa) yang terjadi di Baros Serang Banten yang berawal Pemicu kesalahpahaman dijalan saat korban, Muhyi, menegur pengendara kosipa yang berhenti di tengah jalan. 


Kejadian ini menyebabkan kemarahan dikalangan masyarakat, bahkan beberapa ormas melakukan sweeping ke kantor kosipa. 


Dengan cepat Mantan Kapolda Banten Irjen Abdul Karim yang saat itu menjabat menindak tegas pelaku usaha bank keliling atau koperasi simpan pinjam (kosipa) ilegal di wilayah hukum Polda Banten.


Hal itu dilakukan karena keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan Mantan Kapolda Banten sebelum yaitu Abdul Karim mengingatkan seluruh kosipa di Banten yang tidak memiliki izin secara resmi bisa menonaktifkan usahanya dan semua kegiatan yang sifatnya seperti bank itu harus memiliki izin dari OJK.


Rosdiana Dewi salah satu peminjam di koperasi Soala Gogo menjelaskan, " Saat pertama kali saya tau dari teman bahwa ada pinjaman yang bunganya murah terus bisa diangsur dan dari situ saya langsung tergiur untuk pinjam pertama pinjam uang 10.000.000 cicilan 10 bulan waktu pinjam tahun 2023 sudah diangsur 7x cicilan perbulan 2.100.000 total 14.700.000,-" katanya.


Lanjutnya," karena saya sudah gak kerja bingung mau bayarnya dan sempat macet saat saya mengajukan dan berkas asli dibawa diserahkan dikantor jesica, saya berharap agar data saya bisa dikembalikan karena saya susah mau apa apa, saat ini dia minta uang dikembalikan hampir 70 .000.000 dari pertama pinjam 10.000.000 dan pinjam Mingguan ajuan ke dua 2.400.000 yang setiap Minggu harus dibayar perminggu 480.000 selama sepuluh Minggu," sambung Rosdiana Dewi dalam wawancara dihadapan awak media , Sabtu (14/6/2025) Pagi.


Taslim Hirawan Selaku Kuasa Hukum Rosdiana Dewi menjelaskan, "Klien kami  ibu Rosdiana Dewi menjelaskan kepada saya jika, dan meminta kepada pengelola atau pemilik koperasi Soala Gogo agar semua berkas KTP, KK, bahkan KTP ibunya sertifikat orang tuanya, akta kelahiran, buku nikah, ijazah, semua berkas yang ditahan semua untuk dikembalikan, namun pihak Soala Gogo tidak mau memberikan berkas-berkas yang diminta ibu Rosdiana Dewi. " Jelas Taslim.


Lanjut Taslim," perlu diketahui secara hukum tidak bisa dibenarkan karena penahanan dokumen bukan milik seseorang itu melanggar aturan, kami beberapa kali kekantornya tidak pernah bertemu dengan oknum tersebut dan saya udah pastikan ini usaha rentenir tidak berijin atau bodong yang sangat dilarang sekali di Negara kita Indonesia bahkan tahun kemarin sudah ada peraturan dari Kapolda Banten yang melarang rentenir beroperasi di wilayah hukum Polda Banten ," tegas Taslim.


" saat ini kita melakukan konsultasi hukum dengan pihak kepolisian apabila nanti subtansinya masuk kita akan segera membuka laporan dan kami berharap tidak lain supaya berkas ibu Rosdiana Dewi bisa dikembalikan tanpa embel embel yang lain, jika susah untuk mengembalikan kita akan melakukan upaya upaya hukum membuat laporan di kepolisian serta gugatan dipengadilan nanti kita lakukan upaya upaya hukum untuk mengembalikan dari pada hak ibu Rosdiana Dewi," Ujarnya.


Awak media mencoba menelusuri kebenarannya alhasil saat awak media menanyakan ke kantor Soala Gogo Tante Jesica dijelaskan oleh salah satu petugas seorang perempuan sambil mengotak Ngatik komputer petugas tersebut menyampaikan 


" Kalo mau pinjam sertakan identitas asli semua terutama sertifikat rumah/Tanah Milik sendiri tanpa itu tidak bisa , kalo pinjam uang 5.000.000 diterima 4.500.000 karena 500.000 untuk potongan administrasi dan bayar perbulan 1600.000 ," Ungkapnya.dikutp dari media online realitanews.co.

Red xbi//.*

Pertemuan Terkait perseteruan Eden dengan staf Desa Solear diwakili Camat Solear, Semua Saling Memaafkan

By On Sabtu, Juni 14, 2025








Kab. Tangerang,| xbintangindo.com -- 

Plt Camat Solear, Eka Fathussidki, berikan klarifikasi atas tudingan yang dilontarkan inisial R salah seorang staf Desa Solear kepada ketua LSM KPK Nusantara DPC Tangerang, Endang Supriatna alias Eden dikantor Taslim Wirawan SH berlangsung dengan kepala dingin. 


Sebagaimana diketahui, R menuding Eden telah bertindak agresif di kantor Desa Solear ketika sedang melayangkan surat klarifikasi beberapa hari yang lalu.


Situasi yang menjadi polemik di wilayah kecamatan Solear kabupaten Tangerang itu direspons Plt Camat Solear, Eka Fathussidki.


Hasil Pertemuan Eden dan Eka di kantor hukum Taslim Wirawan,S.H sebagai Kuasa Hukum (Advokat) LSM KPK Nusantara DPC Tangerang di Cangkudu, Balaraja saling memaafkan.


"Saya sebagai pemimpin dipemerintahan kecamatan Solear mewakili pemerintah Desa Solear dan R memohon maaf kepada Pak Eden prihal yang telah terjadi dikantor Desa solear beberapa waktu lalu dengan staf Desa solear inisial R, saudara R tidak dapat ikut hadir karena kesibukannya." Ujar Plt. Camat Solear.


Eka juga menjelaskan,"  terkait tudingan yang ditulis R dalam isi pesan singkatnya bukan dimaksud tertuju kepada ketua Eden, melainkan pada oknum anggota LSM KPK Nusantara inisial B.


Eka berharap, dalam peristiwa yang terjadi saat itu, pihaknya ingin menjaga kondusifitas di wilayahnya, dan bisa terus terjalin sinergitas yang baik dengan teman penggiat kontrol sosial dan Pemerintah, khususnya Kecamatan Solear." Tutur Camat Solear.


Lebih lanjut, Eka menegaskan dalam persoalan yang terjadi saat ini, pihaknya akan terus memberikan evaluasi terhadap bawahannya terutama kepada  Pemerintah Desa (Pemdes) Solear terkait pembinaan, pengawasan ketat.


Sementara, ketua LSM KPK Nusantara DPC Tangerang, Eden mengucapkan terima kasih atas sikap profesionalisme yang di miliki Plt Camat Solear mampu mengedapankan interaksi dengan baik, dan menghadapi persoalan ini di bawah.


“ saya mengucapkan terima kasih sudah memberikan klarifikasi atas persoalan yang sengit ini, semoga setelah pertemuan ini kami bisa terus mengedepankan komunikasi dengan baik”, ungkap Eden.


Terkini, situasi antara pihak Pemerintah Kecamatan Solear yang mewakili Pemdes Solear dengan LSM KPK Nusantara DPC Tangerang telah berubah wujud menjadi jernih.

Urip xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *