Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sudah 6 Hari Kp.Renged RT. 001/001 dan Kp.Pendawa RT006/.002 Terendam Banjir.  Keluhan Warga Air Bersih dan Makanan Siap Saji.

By On Rabu, Januari 04, 2023








Kondisi saat ini di 2 RT desa Renged Kecamatan Binuang 


Serang, xbintangindo.com

Sudah 6 hari kampung Renged RT 001/001 dan Kampung Pandawa RT.006/002 Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang-Banten ratusan terendam banjir, mayoritas warga membutuhkan air bersih dan makanan siap saji. Rabu 04/01/23.


Menurut Asep ketua BPD Renged saat dikonfirmasi awak media melalui via aplikasi WhatsApp mengatakan, " iya pak sudah 6 hari Kp.renged rt.001 RW.001 sama kp.pendawa rt.006 RW.002 rumah warga masih digenangi air setinggi+- sekitar 50-70 cm, mohon kepada pemerintah, LSM, LPM dan organisasi lainnya mari bantu masyarakat, mari kerja nyata, jangan foto-foto saja, warga butuh air bersih dan makanan siap saji." Ujar Asep.


Begitu pula dikatakan Sekertaris Desa (Sekdes) Renged Herman.

"Pihak pemerintahan Desa Renged sudah membantu dan melaporkan ke dinas terkait, mudah-mudahan dari Pemda kabupaten Serang, provinsi Banten dan para donatur segera memberikan serta menyalurkan bantuan kepada warga 2 RT yang masih terendam Banjir. Kata Herman.


Lanjut, Semoga saja air cepat surut, kasihan warga tersebut tidak dapat beraktivitas seperti biasa." Tutur Herman.

Redaksi xbi Mr Mahmud//.*





PT. Sunjin Hj diduga PHK 6 Karyawannya Secara Sepihak.

By On Jumat, Desember 30, 2022







KAB.SERANG. xbintangindo.com-

Diduga PT. Sunjin hj yang beralamat Jl. Modern Industri IV No.23, Nambo Ilir, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten, telah melakukan PHK ke karyawannya secara sepihak sebanyak 6 orang. 


Ketua Serikat  KSPN PT SUNJIN HJ Menjelaskan Kronologis Terjadinya PHK Sepihak Oleh Perusahaan. 

Kronologi PHK sepihak 6 orang Anggota KSPN di lakukan oleh  Perusahaan dengan alasan sepuluh order , Tetapi pada kenyataannya aktifitas perusahaan masih normal seperti biasa,terang Deni.


Kami serikat KSPN sudah melakukan 2 kali upaya biparitit sama pihak perusahaan masing masing pada tanggal 21 desember 2022 dan 23 desember 2022  tetapi tidak ada titik temu dan Kejelasan.  Ungkap Serikat KSPN, jelasnya.


Aneh nya lagi perusahaan lebih menunggu hasil anjuran di bandingkan undang undang yang berlaku dan banyak undang undang yang di kangkangi oleh PT Sunjin," Ujarnya.


Masih Deni, dengan system kontrak yang seharusnya kontrak tidak bisa diberlakukan di Perusahaan tersebut.


Nama - Nama  Yang Telah Dilakukan PHK Sepihak Oleh PT SUNJIN HJ:

1. Linda yana 

2. Masitoh. 

3. Anis munadziroh. 

4. Duriah 

5.Sanah 

6.Muhayah

Dan  pihak perusahaan menjanjikan bulan depan tapi dengan perhitungan keluarnya undang undang ciker (Cipta Kerja) bulan Oktober 2020  selebihnya tidak di hitung dan kalo di hitung dengan PP35 PT. sunjin dikategori kan tidak boleh kontrak, apa lagi Dia perusahaan suplay buyer brand," tegasnya.

Tambahnya ,Pada tanggal 23 Desember 2022 Serikat Buruh Perangkat DPD FKSPN (Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten serang sepakat akan membawa kasus PHK sepihak ini ke ranah hukum, tukasnya.

Sanah salah satu karyawan PT.Sunjin HJ yang diduga PHK sepihak mengatakan," saya ingin bekerja kembali, karena saya adalah tulang punggung keluarga." Katanya.

Ditempat yang sama Muhayah juga berkata " kita kita yang di berhentikan kerja dari perusahaan tersebut ingin kembali bekerja, karena kami sangat membutuhkan demi kelangsungan hidup kami,baik sebagai seorang ibu yang mempunyai anak dan juga yang lain sebagai tulang punggung keluarga seperti yang disampaikan oleh Sanah.


Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pihak perusahaan melalui HRD tidak merespon walau ceklis dua. 


Menurut Andi Suyono Spd Selaku Ketua DPC KSBSI Kikes Kabupaten Serang menerangkan.

"PHK Diatur Dalam Sejumlah Peraturan Perundang-Undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 Yang Kini Telah Diubah Dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. PHK Juga Diatur Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial." Terangnya.

((Tim))

Menyambut Tahun Baru 2023 Direktur PT. Banten Timur Lestari, Roby Pratama SE. Ucapkan Terima Kasih dan Doakan Semua Pihak Yang Sudah Mendukungnya.

By On Selasa, Desember 27, 2022

Roby Pratama SE Direktur PT. Banten Timur Lestari.

Kab.Serang,|xbintangindo.com

Sosok pemuda milenial dari Serang timur yang sudah tidak asing lagi di telinga khususnya masyarakat wilayah kecamatan Kibin dan Cikande Roby Pratama SE sebagai direktur PT. Banten Timur Lestari dalam menyambut Tahun Baru 2023 mengucapkan terima kasih kepada rekan bisnisnya (perusahaan - perusahaan) dan warga yang sudah membantunya. Selasa 27/12/2022.


"Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada orang tua khususnya dan rekan bisnis serta masyarakat yang selama ini sudah membantu memajukan serta membesarkan PT. Banten Timur Lestari sehingga perusahaan saya dapat terus menyerap tenaga kerja. " Ujarnya.


Roby pun mendoakan semua pihak agar di tahun 2023 selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan rezeki yang berlimpah.


" Tak lupa saya doakan semoga orang tua, rekan bisnis dan masyarakat yang membantunya selama ini selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT. " Harapnya.


Ia mengatakan," Tanpa ada bantuan dan dukungan mereka PT. Banten Timur Lestari bukan apa-apa, sekali lagi saya ucapkan Terima kasih banyak dan sukses selalu di tahun 2023. " Ucap Roby Pratama SE.


Selaku orang tua H. Rebo Muhidin SH mengingatkan agar selalu semangat, murah senyum dan ibadah.


" Saya selaku orang tua hanya mengingatkan dan memotivasi untuk kemajuan dan kesuksesan anak, selalu semangat, murah senyum dan jangan tinggalkan ibadahnya. Tutur H. Rebo Muhidin SH.

Redaksi xbi//.*






Juru Parkir di Asem Cikande dan Gorda Akan Resmi Dilegalitaskan Dishub Serang

By On Senin, Desember 26, 2022









Serang,| xbintangindo.com.

Dalam meningkatkan PAD Kabupaten Serang, serta mengurangi juru parkir liar, Dishub Serang, akan memberikan izin resmi serta legalitas Juru parkir di Asem Cikande dan Gorda. 

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Serang  Opan didampingi Chaerul dan Ferry mengatakan, jukir diberikan sosialisasi mengenai legalitas parkir sesuai perizinannya, juga aturan lokasi parkir. Karena parkir, memungut retribusi dari masyarakat. “Karena parkir ini juga pelayanan dari masyarakat. Kami juga menekankan keramahan, kesopanan, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”.


Dari segi pengamanan lalu lintas, jukir juga harus memperhatikan keamanan dan keselamatan. Bagi diri sendiri maupun pengguna jasa parkir atau pengguna jalan. Kemudian dalam menata parkir, jenis kendaraan harus dikondisikan sesuai sudut. Misalnya parkir mobil. Maka sudutnya harus nol derajat, sederajat dengan garis parkir. Sedangkan sepeda motor, parkirnya harus membentuk sudut 30 derajat searah lalu lintas dari garis parkir.


Dijelaskan, pajak parkir off street atau di luar badan jalan perizinannya melalui Dishub dan Dinas Perizinan. Sedangkan pajak parkir, penyetorannya di badan keuangan aset daerah (BKAD) Serang. “Kemudian retribusi parkir ada dua. Retribusi tempat khusus parkir dikelola pemerintah daerah. Misalnya, parkir disdukcapil, di lahan pasar, dan lain-lain. Retribusi tepi jalan umum, pengelolaan parkir di tepi jalan, ini diampu dishub,” bebernya.


Pengelola parkir pertigaan Cikande Asem Iwan Kurniawan dan Yusup saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya Ingin memperhatikan para juru parkir.


" Manfaat dilegalkan nya parkir oleh Dishub Kabupaten Serang selain untuk PAD kabupaten Serang juru parkir pun akan legal. Imbuh Iwan.


Hal yang sama di katakan Yusup, " dilegalkannya parkiran Cikande asem tersebut agar tidak dikatakan pungli, kami  perduli dengan mereka (juru parkir -Red)." Ungkap Yusup 


Redaksi xbi//.*

Sembrono...!" Ceceran Cor Dari PT. MBI Di Jl. Raya Cikande Serang Banten. Mengancam  Keselamatan Lalulintas.

By On Senin, Desember 19, 2022






Coran beton yang tercecer di jalan raya Cikande Serang.


Banten.| xbintangindo.com-

Keluhan masyarakat mengenai bahan cor Beton mix yang berceceran di beberapa ruas jalan di wilayah Cikande kabupaten serang Banten yang diduga ceceran tersebut berasal dari kendaraan PT MBI yang beralamat di kp gabus desa gabus. Kecamatan Kopo kab serang   

akhir - akhir ini banyak meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Dimana ceceran Cor tersebut dikhawatirkan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diharapkan Dinas perhubungan kabupaten serang Banten pun mengambil tindakan pencegahan agar tidak terulang  kejadian seperti itu lagi,


Salah satunya memberikan surat himbauan kepada perusahaan batching plant yang ada di kabupaten serang Banten adapun surat tersebut menghimbau agar perusahaan menggunakan kendaraan yang aman  dan baik jalan. tidak memuat bahan melebihi batas yang telah ditentukan,  pengemudi  kendaraan  harus proposional dan terlatih, memasang nomor aduan di kendaraan dan apabila terjadi tumpahan muatan di jalan, pengemudi  diwajibkan menghentikan kendaraan dan membersihkan agar tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,


Selain memberikan surat himbauan pihak Dinas perhubungan juga melakukan himbauan secara langsung dengan mendatangi perusahaan  batching plant dan berdiskusi langsung dengan pimpinan perusahaan tersebut  dan menjelaskan tentang bahaya yang ditimbulkan dari ceceran Cor di jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan pihak perusahaan pun menerima himbauan dan saran yang diberikan kemudian berusaha untuk tidak mengulangi hal tersebut, 


Dengan langkah di atas, Dinas perhubungan berharap dapat meminimalisir  kejadian serupa dan masyarakat dapat merasa aman  kembali ketika berkendara di jalan tanpa adanya kehewatiran  ceceran Cor yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, sebelum berita ini di tayangkan pihak HRD perusahaan belum bisa di temui (18/12/2022). Desember,

Redaksi xbi//iman//.*

Geger, Bank VICTORIA Digugat Nasabah LQ INDONESIA LAWFIRM YANG DIRUGIKAN

By On Kamis, Desember 15, 2022







Jakarta,| xbintangindo.com

 LQ Indonesia Law Firm mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2022 dengan agenda melakukan pendaftaran gugatan setelah diberi kuasa oleh Bapak Akin Halim Darmawijaya. Gugatan tersebut diajukan terhadap beberapa pihak, yakni Bank Victoria Internasional TBK. cabang Bandung sebagai Tergugat I, Bank Victoria Internasional TBK. Pusat di Jakarta sebagai Tergugat II, PT. Wahana Mutiara Pratama sebagai Tergugat III, Notaris  sebagai Tergugat IV serta beberapa pihak yang terkait sebagai Turut Tergugat. 


Adapun duduk perkara yang menjadi objek gugatan adalah terkait tindakan pihak Bank yang secara sewenang-wenang mengalihkan piutang melalui proses cessie terhadap pihak ketiga dalam hal ini adalah Tergugat III dalam gugatan. Selain itu, pihak Bank dinilai memiliki itikad buruk dalam hal pemberian kredit. 


Adi Gunawan, S.H., M.H. Advokat dari LQ Indonesia Law Firm memaparkan  bahwa pihak Bank diduga keras dari awal berniat untuk menguasai agunan atau jaminan kredit klien kami, klien kami dipersulit untuk menyelesaikan kredit padahal klien kami telah berupaya menghubungi pihak bank agar diberi informasi dan perhitungan  yang benar terkait tagihan kredit klien kami, namun yang terjadi, klien kami terkesan dipersulit untuk menyelesaikan kreditnya yang macet. Dari sinilah, kita dapat melihat bahwa ada indikasi pihak Bank sedari awal telah memiliki niat buruk untuk menguasai agunan klien kami, apalagi nilai agunan klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan kredit yang diperoleh dari Bank Victoria.


Menambahkan Advokat Franziska Marta R Runturambi, SH. saat dihubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999 menegaskan bahwa antara pihak bank dan pihak penerima cessie memiliki hubungan keluarga, yakni suami dan istri, sehingga sangat jelas konflik kepentingan terjadi. Selain itu perjanjian kredit (PK) tidak pernah diberikan kepada klien kami sehingga klien kami tidak memiliki pegangan dalam melaksanakan penyelesaian kreditnya, tutup advokat dari LQ Indonesia Law Firm tersebut.


LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan hal tersebut karena pada hakekatnya Bank seharusnya mencari untung dari penerimaan bunga sebagai laba bukan mencari untung dari penjualan aset jaminan. LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa perlindungan konsumen sangat kurang di Indonesia,  baik OJK maupun BI tendensi memihak perusahaan keuangan dibanding konsumen,  sehingga konsumen sering dirugikan dan harus mencari pendampingan kuasa hukum yang mengerti keuangan, perbankan dan hukum perlindungan konsumen,  dimana LQ Indonesia Lawfirm memiliki profesional yang handal dan prestasi keberhasilan dalam membela hak-hak konsumen dan memulihkan kerugian konsumen.

Redaksi xbi // 

Penerima Bantuan RTLH Mengeluh Bahan Material Tidak Sesuai

By On Rabu, Desember 14, 2022


Serang,| suarabantenpost.com

Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH)yang peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu demi mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dan layak untuk di tempati.Bedasarkan hal ini Pemerintah memprogramkan bantuan RTLH untuk meringankan beban masyarakat yang masih tempat tinggalnya kurang layak dapat di bangun menjadi layak huni.


Melalui Dinas Perahan Rakyat Dan Pemukiman Kota Serang yang telah menganggarkan dana sebesar Rp.20.000.000 menggunakan dana APBD dan dana DAk sebesar Rp.30.000.000 untuk membantu masyarakat dalam program RTLH.

Maimunah dalah satu masyakat di kelurahan umbul tengah kecamatan taktakan telah mendapat bantuan RTLH.dan untuk kelurahan umbul tengah yang mendapatkan bantuan RTLH kurang lebih sebanyak enam rumah.


Saat ditemui di kediamannya Maimunah warga Rt.003/Rw.04 mengatakan dia sangat bersyukur telah mendapatkan bantuan RTLH  karena untuk untuk membangun sendiri saat ini saya tidak akan mampu.

Saat di singgung terkait bantuan yang telah di terimanya Maimunah menjelaskan dirinya hanya mendapatkan beberapa macam bahan material seperti pasir satu truck,genteng sebanyak empat ratus,semen dua puluh sack,bambu reng satu iket sepuluh batang,papan delapan lebar,besi ukuran ukuran 8 inch sebanyak empat batang,dan kayu balok sebanyak lima belas batang serta ongkos tenaga sebesar Rp.1.250.000.


" Maimunah menambahkan bahan material yang di tetimanya banyak yang tidak sesuai seperti kayu dan bambu yang di kirim banyak yang bengkok,dan nilai material yang di terima sepertinya tidak sesuai dengan nilai uang sebesar Rp.20.000.000.


Saat di temui pelaksana program RTLH Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Ade Rustandi mengatakan pihaknya hanya sebatas menyalurkan dana serta mengawasi hasil pekerjaan saja.Terkait adanya pengiriman bahan material yang kurang layak silahkan langsung komplaint ke fasilitator atau pendamping setempat agar segera di ganti untuk kelurahan Umbul Tengah temui saja ibu Sania.Dan mengenai dana yang sudah di terima masyarakat saat ini memang baru sebesat 50% sebanyak Rp.10.000.000 katanya.


Kepala kelurahan Umbul Tengah Misri saat di temui di ruangannya mengatakan dengan adanya informasi keterlibatan ibu Sania yang juga merupakan salah satu staf kelurahan Misri sudah menegur dan meminta informasi kepada Sania,bahwa keterlibatan Saniahanya sebagai pendamping yang tugasnya sebatas mengantarkan material ke alamat penerima bantuan,"  ungkap Misri.


Reporter _ Rully

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *