Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PWI Kabupaten Serang Gelar Konferensi Kerja 2022 dan Pemberian Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

By On Sabtu, Desember 10, 2022









SERANG,| xbintangindo.com-

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang menggelar konferensi kerja sekaligus pemberian Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri dan Bupati Serang di Hotel Pesona Krakatau, Kecamatan Anyer,, Kabupaten Serang, Jumat (9/12/2022). 


Ketua PWI Kabupaten Serang Wisnu Anggoro melalui Andrea Nanda Saputra selaku  Sekertaris PWI Kabupaten Serang mengatakan pelaksanaan konferensi kerja bertujuan mengevaluasi program kegiatan di tahun sebelumnya. 


"PWI Kabupaten Serang melaksanakan konferensi kerja yang bertujuan mengevaluasi kembali program kegiatan di tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut sangat penting dalam membuat sebuah perencanaan untuk melakukan terobosan besar yang bermanfaat bagi organisasi kedepannya,"kata Andrea. 

Lebih lanjut menurut Andrea mengatakan Jajaran pengurus PWI Kabupaten Serang berkomitmen bersama mengimplementasikan bersama program kerja dan setiap jajaran pengurus harus mempunyai jiwa leadership. 


"Hal itu sebagai landasan bagi jajaran pengurus untuk berkomitmen bersama dalam mengimplementasikan program kerja yang terarah dan terukur. Selain rencana kerja tersebut, dalam membangun organisasi, setiap jajaran harus memiliki jiwa kepemimpinan (leadership).  Dengan jiwa leadership ini diharapakan dapat menjalin sinergitas yang baik secara internal dan eksternal untuk kepentingan organisasi dan masyarakat,"ucap Andrea. 


"Di kegiatan ini juga, kita melakukan penyerahan penghargaan kepada Bupati Serang dan Kajari Serang, atas keterbukaan informasi publik menuju reformasi birokrasi," pungkasnya. 


Sementara itu, dalam pemberian penghargaan tersebut yaitu kejaksaan negeri Serang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Bidang  Persandian dan Statistik Rezkinil Jusar mengatakan ucapan terimakasih kepada PWI Kabupaten Serang atas pemberian penghargaan. 


"Kami mengucapkan terimakasih atas pemberian penghargaan ini semoga dengan penghargaan ini terjalin kerja sama dengan baik antara kejari serang dengan PWI Kabupaten Serang," Ucap Jusar mewakili Kajari Serang. 


Hal senada diucapkan Ayu Mira Kusumaningtyas Dinas Kominfo kabupaten Serang mewakili Bupati Serang., "terimakasih atas pemberian penghargaan dalam keterbukaan Informasi Publik di kegiatan konferensi kerja PWI Kabupaten Serang 2022, mohon maaf Bupati tidak bisa hadir karena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan, Bupati berpesan tetap terjalin kerjasama dengan baik, "ucap Ayu. 


Kegiatan berjalan dengan lancar dengan  menghasilkan beberapa program kerja .

Redaksi xbi//.*

Selama 7 Tahun Tak Kantongi Izin, PT. Mitra Super Struktur di Jawilan-Serang Resmi Disegel Satpol PP Kab Serang

By On Jumat, Oktober 28, 2022






Beberapa Satpol PP dari Kabupaten Serang menyegel PT. MSS.

Serang,| xbintangindo.com-

Satpol PP Kabupaten Serang, menyegel perusahaan PT Mitra Super Struktur di Desa Junti, Kecamatan Jawilan karena tidak ada itikad baik dalam beberapa teguran dari Satpol PP Kecamatan dan di tindak lanjut oleh Satpol PP Kabupaten Serang.

Asep Sae, Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga kali kepada pemilik pabrik.







Kabid penegakan satpol PP Asep saat press release didepan PT. MSS 


“Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi proses perizinan baru kita buka,” kata Asep, Kamis (27/10/2022).

Sementara Camat Jawilan Deni Firdaus mengatakan berdasar laporan masyarakat diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.

“Mereka sudah beroperasi selama 7 tahun. Sebelumnya kita lima bulan kebelakang sudah memanggil bahkan turun ke perusahan terkait izin ini namun tidak diindahkan,” katanya.

“Kemudian kami menyampaikan ke pimpinan diatas dilakukan penegasan sehingga hari ini disegel,” Sambung Camat.

Lanjut Camat, bahwa pemerintah Kecamatan Jawilan siap membantu jika kedepan pihak perusahaan mau mengurus perizinan.

“Jangankan perusahaan UMKM aja harus berizin, kami siap membantu sepanjang perusahaan kooperatif maka dari itu kami menghimbau kepada pemilik untuk mengurus perizinannya,” tutupnya.

dalam kesempatan tersebut, turut hadir DPMPTSP Kabupaten Serang, DLHK, pak Agus Kabid pencegahan Polsek Jawilan, Iptu Dirga dan beberapa anggota Danramil Kopo Jawilan dan Kepala Desa Junti.

Redaksi xbi//Ahmad Bewok//.*

Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, Berikan Penyuluhan Kenakalan Remaja di SMP & SMK Prestasi Cikande*

By On Sabtu, Oktober 22, 2022






Cikande, xbintangindo.com

Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Polres Serang Bripka Suardi yang bertugas sebagai pembina di Desa Cikande Kecamatan Cikande memberikan penyuluhan tentang Kenakalan Remaja kepada Siswa-siswi Yayasan Darul Ahyar SMP & SMK Prestasi Cikande, Jum'at, (21/10/2022).


Bripka Suardi menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini dilakukan bertujuan agar siswa-siswi generasi penerus bangsa dapat meraih masa depan yang cerah dan dapat membanggakan keluarga, bangsa dan negara.


 “Penyuluhan ini kami berikan kepada adik-adik siswa-siswi ini bertujuan agar mereka dapat memahami bahaya dari kenakalan remaja seperti Tawuran, Narkoba, Minuman Keras dan Gangster, sehingga mereka lebih fokus untuk belajar dan meraih cita-cita di masa depan agar dapat menjadi anak yang nantinya bisa membanggakan keluarga, bangsa dan negara,” Ungkapnya.



“Materi yang kami berikan dalam penyuluhan tersebut yaitu tentang pengertian dari kenakalan remaja, penyebab kenakalan remaja yang terdiri dari faktor internal dan eksternal, jenis – jenis kenakalan remaja dan penanganan serta pencegahan kenakalan remaja,” ucap Bripka Suardi.


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan “Kegiatan penyuluhan seperti ini yang dilaksanakan unit Binmas dan para Bhabinkamtibmas Polsek Cikande secara terus-menerus akan dilakukan, khususnya kepada anak-anak sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin wilayah hukum Polsek Cikande, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap maraknya kejadian tawuran dan gangster yang melibatkan pelajar, harapannya dapat mencegah perilaku kenakalan remaja oleh pelajar dan untuk mewujudkan generasi muda yang maju,membanggakan keluarga bangsa dan negara” tutup Kapolsek Cikande


Redaksi xbi//Ryan//.*

Pemilihan Ketua Katar Desa Jawilan Periode 2022-2027 di Awali Perdebatan Terlebih Dahulu Dengan Katar Yang Masih Aktif

By On Rabu, Oktober 12, 2022








Ketua Katar kecamatan Jawilan Dayat sedang menjelaskan keabsahan pengurus Katar desa Jawilan (foto:Dimas Agung M).


Kab.Serang,|xbintangindo.com--

Pembentukan dan Pemilihan Katar desa Jawilan diawali dengan perdebatan terlebih dahulu dengan Katar yang masih aktif serta menjadi buah bibir puluhan warga, yang diduga kades Desa Jawilan mengambil sekenario pembentukan Katar dan anggota yang rencananya akan di lakukan secara aklamasi.

Dari cerita salah satu anggota Katar Didi sebagai Bendahara yang masih aktif saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,  Berawal dari kepala Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Sukarya yang diduga akan mengaklamasikan Ketua Karang Taruna (Katar) dan anggota-anggotanya.

"Kami sangat kecewa sekali apa yang akan dilakukan oleh Kades kami (Sukarya) yang konon katanya beliau akan mengaklamasikan ketua Katar dan anggotanya, padahal ketua Katar habis masa jabatannya 18/11/22. tapi menurut kades Jawilan Katar dan anggotanya yang menjabat saat ini tidak legal, kades Sukarya tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) ketua Katar dan anggota." Ungkap Didi.

Didi juga menambahkan," Jika tidak sah/ilegal mengapa baru sekarang dibicarakan, padahal baru 10 hari dilantik kades, kami dari Katar desa Jawilan sudah membicarakan kepada beliau, jawab beliau iya..iya..saja," ucap Didi.

Masih dengan Didi," jika ingin pembentukan ketua Katar yang baru harus di lalui beberapa progres, pembentukan kepanitiaan, memberikan luang untuk calon ketua Katar, verifikasi berkas dan pelaksanaan, pemilihan ketua Katar, ini mah ketika kami anggota Katar membentuk panitia, kades Jawilan malah terkesan tidak setuju.

" Malah menggundang RT-RT dan RW plus masing-masing membawa 1 orang pemuda untuk datang ke kantor Desa Jawilan, dalam rangka pembentukan ketua Katar yang baru, namun hari ini Selasa 11/10/22 diAula kantor desa Jawilan ketua Katar dan anggota dibekukan oleh hak prerogatif BPD dan langsung di laksanakan pemilihan ketua Katar baru. tadinya saya mencalonkan diri namun karena ada teman (Mudrik) yang juga mencalonkan maka dengan berbesar hati saya urungkan niat untuk mencalonkan diri menjadi ketua Katar desa Jawilan, intinya saya berharap yang terpilih menjadi ketua Katar dapat menjalankan lembaga Katar desa Jawilan yang lebih baik lagi dan keterbukaan." Tegas Didi.

Ditambahkan warga yang menghadiri pemilihan ketua Katar baru mengatakan," Masyarakat desa Jawilan ini sudah pintar -pintar pak, jangan main aklamasi, saya juga bingung apakah diperbolehkan dan apakah RT/RW itu mempunyai hak pilih dalam pemilihan demokrasi ketua karang taruna ini...?", Katanya.









Pembekuan, Pembentukan dan Pemilihan ketua Katar desa Jawilan 

Bertempat di aula kantor Desa jawilan telah dilaksanakan pembekuan Katar yang lama oleh BPD Desa Jawilan, pembentukan dan Pemilihan ketua Katar di saksikan oleh Kades Jawilan, BPD, Kapolsek Jawilan, perwakilan kecamatan Jawilan, Babinsa Koramil Jawilan, RT/RW dan perwakilan pemuda-pemudi se desa Jawilan.

Calon ketua Katar desa Jawilan ada 2 (dua) calon yang mendaftar yaitu 1. MUDRIK 2. YUDI/BULUK dengan pemilih 41 orang, hasil demokrasi tersebut,

1. Mudrik memperoleh: 15 suara dan

2. Yudi/Buluk memperoleh: 26 Suara

Jadi jumlah: 41 suara.

Dalam sambutannya Kades Jawilan Sukarya mengatakan," saya sering meminta kepada Katar yang lama untuk menunjukkan SK yang di tandatangani oleh kades lama namun sampai hari ini (11/10/22) pengurus Katar tidak menunjukkannya akhirnya saya berkoordinasi dengan BPD desa Jawilan untuk segera membentuk dan memiliki ketua Katar dan anggota yang baru." Katanya.

Sukarya juga menerangkan," Saya tidak ikut campur dalam pembentukan dan Pemilihan ketua Katar apa lagi saya mengaklamasikannya, silahkan saja dengan BPD karena semua itu kewenangannya, saya hanya mengetahui dan memberikan SK saja. jika nanti ada calon yang terpilih yang legal kinerjanya setelah masa bakti pengurus Katar yang lama, jadi silahkan pengurus Katar yang lama bekerja sampai habis masa baktinya." Tegas kades Jawilan.

Ketua karang taruna kecamatan Jawilan Dayat menjelaskan terkait keabsahan pengurus Katar desa Jawilan yang di ketuai Usup," Saya katakan pengurus Katar desa Jawilan yang di ketuai Usup itu legal, SK nya sudah ditandatangani oleh kades Jawilan, mengakui atau tidak nya kades Sukarya terkait tanda tangannya Katar desa Jawilan yang aktif terus saja bekerja." Ucapnya tegas.

Kapolsek Jawilan Iptu Dirga dalam sambutannya mengatakan," Terima kasih atas waktunya yang di berikan kepada saya untuk memberikan pesan diforum pemilihan ketua Katar desa Jawilan, " katanya.

" Saya berharap siapapun yang terpilih menjadi ketua Katar desa Jawilan dapat bersinergi dengan pihak kepolisian Polsek Jawilan dalam bersama-sama memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat desa Jawilan yang kita cintai ini, segala bentuk silih paham seyogyanya kita berfikir dan bertindak secara dewasa dan mengedepankan asas musyawarah, jika tidak ada titik temu baru ke ranah kepolisian," ungkapnya.

Redaksi xbi/Imanudin/Dimas//.*


Dua Spesialis Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kopo

By On Kamis, Oktober 06, 2022







SERANG |xbintangindo.com-

Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang. Keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (24/9/2022). 


Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak-Banten. Keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir. 


Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 22 September 2022 milik saudara Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Kopo. 


"Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo. Kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG," jelas Satibi, saat menggelar press conference di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022). 


Dari keterangan tersangka, kata Kapolsek Kopo, mereka melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga. Dan dilakukan secara rendom (acak-red). 


"Tidak ada target khusus. Kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di tempat-tempat (toko waralaba-red)," terangnya.


Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian, kata Satibi, Unit Reskrim Polsek Kopo juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. 


"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 7 tahun penjara," tandasnya.


[Huams//Ahmad bewok//.*

Kebakaran Hebat di Desa Pelawad Kec.Ciruas, 2 Kios Ludes di Sapu Si Jago Merah

By On Kamis, Oktober 06, 2022

kebakaran yang terjadi di Desa pelawad kecamatan Ciruas tepat di depan kantor Samsat Kabupaten Serang (foto: Jon Setiawan).


Kab.Serang,| xbintangindo.com--

Kebakaran Hebat yang terjadi di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten 2 Kios ludes oleh si jago merah tepatnya di depan kantor Samsat Kabupaten Serang. Rabu 05/10/ 22. Pukul 20.30 WIB.


Kebakaran yang memusnahkan 2 kios 1. yang menjual anyaman rotan dan kios 2. yang menjual makanan siap saji (Warteg).


Menurut warga sekitar Ahmad pada saat itu menyaksikan kejadian kebakaran tersebut.


" Iya pak, persis saat kebakaran saya sedang berada dekat dengan warung Tegal (Warteg-Red) yang ikut terbakar, entah dari mana asalnya Api tersebut, tau-tau api sudah besar aja di kios yang menjual anyaman rotan, setelah itu menyambar ke sebelahnya yaitu warteg, sepontan saya lihat orang yang sedang makan di dalam warteg kocar-kacir keluar menyelamatkan diri," kata Ahmad.


Hal senada juga dikatakan Soleh warga serang pengguna jalan yang berhenti melihat kejadian kebakaran.


"Sengaja saya berhenti ingin melihat kejadian kebakaran ini, yang ludes terbakar ada 2 kios , yaitu kios yang menjual anyaman rotan dan kios yang di jadikan warung makanan siap saji, Warung Tegal (Warteg). Alhamdulillah yang saya ketahui kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian kira-kira mencapai ratusan juta rupiah." Ujar Soleh.


Masih cerita Soleh," Untung saja pemadam kebakaran cepat datang ke lokasi jadi api tidak merambat ke rumah dan kios - kios yang dekat dengan musibah kebakaran, tadi saya lihat ada 5 mobil pemadam kebakaran bertuliskan pemadam kebakaran kota Serang dan mobil pemadam kebakaran dari kabupaten Serang yang datang memadamkan api," Tutur Soleh.


Sampai berita ini disiarkan pemilik kios anyaman rotan dan warteg belum dapat dimintai keterangan.

Jon Setiawan xbi//.*


OKNUM YLPK DIDUGA MENGGUNAKAN GELAR PALSU / ADVOKAT GADUNGAN, BERKELIARAN DI KABUPATEN TANGERANG

By On Selasa, Oktober 04, 2022


Tangerang,| xbintangindo.com--


Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana Hukum di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan warga khusus warga yang meminta pembelaan hukum kepada oknum Aa, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukumnya tersebut.



Saat dikonfirmasi wanita  yang diduga dibela oleh oknum Advokat palsu  tersebut berinisial AA. Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui sodara saya di kampung, lalu sodara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karna beliau mengaku pengacara.



Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana hukumnya lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkapnya.



Adapun sanksi terkait gelar palsu tersebut UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,"


Saat dimintai keterangan teman satu kampungnya yang juga bergabung dengan AA di YLPK , saya sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat.


Begini Kata Pengurus PERADI SAI TANGERANG RAYA " ADE PEBRIANTO. S.H saya sangat menyayangkan perbuatan tersebut,karena menyederai  marwah Advokat tidak mudah menempuh pendidikan ilmu hukum tersebut dan Saya Sangat mendukung agar APH segera menyelidiki terkait hal ini. Untuk menghidari perbuatan tercela tersebut pungkas nya.(dikutip dari media online suarabantenpost.com).


Redaksi xbi//Dimas//.*


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *