Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Polda Jatim Sudah Mintai Keterangan Bos Mafia Gedang*

By On Sabtu, Agustus 05, 2023








Para wartawan sedang press release di Polda Jatim.


KOTA SURABAYA,|xbintangindo.com-

Kabar baik datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) atas penanganan perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Teradu pemilik akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang informasinya telah diperiksa dan kini pihak penyidik segera mendatangkan dan meminta keterangan dari saksi ahli. Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Edy Rudyanto, S.H (Etar), Kamis (03/08/2023).


Etar menambahkan, FKA UKW hormati proses hukum yang berlangsung. "Kita tunggu dan kita hormati proses hukumnya, tidak ada exspirednya insyaallah dalam minggu depan tanggal 08 Agustus saya ke jakarta. Saya akan koordinasi dengan Dewan Pers juga ke Mabes Polri," tutur Etar.


Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKA UKW, Dwi Heri Mustika, S.H mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pinyidik. 


“Saya sudah mengirim sejumlah kontak person sejumlah Pengurus Dewan Pers untuk dihadirkan sebagai saksi ahli. Penyidik juga masih mendatangkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE, lalu akan dilakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara ini mendapat kepastian hukum dengan segera dinaikan status menjadi penyidikan,” jelas Dwi, panggilan akrab yang kini juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim ini. (Press Release FKA UKW Kota Surabaya).

Redaksi xbi//.*

MANGKIR SETELAH 2 KALI PANGGILAN, BARESKRIM AKAN SEGERA PERIKSA STELLA MOKOGINTA DI MABES POLRI.

By On Kamis, Juli 20, 2023







Surabaya,| xbintangindo.com


Press Release LQ Indonesia Law Firm, 19 Juli 2023.Tidak kurang dari 6 (enam) tahun sudah, Sientje Mokoginta Dkk harus berjibaku dan menempuh upaya hukum guna memperoleh keadilan, sayangnya, bahkan hingga perkaranya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, penantian akan kepastian hukum itu belum juga didapatkan.


Dalam usia yang sudah senja, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta masih harus bertarung melawan oknum yang tidak berpihak kepadanya, segala macam upaya digunakan agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Stella Mokoginta Dkk, tidak pernah terungkap.


Malangnya Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta, tindakan mereka yang memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian, ternyata justru malah menambah “musuh”, melawan saudara sendiri, juga melawan oknum-oknum aparat penegak hukum.


Sebenarnya, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta bukan tanpa upaya, mereka sudah menggandeng LQ Indonesia Law Firm sebagai Penasehat Hukum mereka dalam menjalani perkara ini, namun indikasi intervensi dan permainan oknum masih belum bisa dibendung. LQ Indonesia Law Firm sendiri sudah sangat rutin dan vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi Sientje Dkk, namun kiasan “No Viral No Justice” seolah tidak berlaku dalam perkara ini.


Kini, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta boleh kembali berharap, pasalnya, menurut informasi yang diberikan oleh Penyidik pada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Stella Mokoginta melalui kuasa hukumnya sudah memberikan konfirmasi akan hadir untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.


Upaya menghadirkan Stella Mokoginta agar hadir ke Bareksrim Mabes Polri tidak mudah dan memang bukanlah yang kali pertama, sebelumnya Penyidik telah melayangkan 2 (dua) kali panggilan kepada Stella Mokoginta, namun Stella memilih tidak menghadiri panggilan dan justru meminta penundaan.


Terkait penjadwalan pemeriksaan Stella oleh Penyidik, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm pun memberikan tanggapan melalui keterangan tertulisnya.


“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kabar ini, dengan kehadiran para terlapor di Bareskrim, khususnya Stella Mokoginta, kami berharap penyidik dapat segera mengumpulkan keterangan guna melengkapi materi penyidikan sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara ini”. kata Jaka.


Selama ini, Jaka menambahkan, sosok Stella Mokoginta digambarkan sebagai seseorang yang seolah-olah punya pengaruh sangat kuat hingga mengakibatkan berlarut-larutnya pengungkapan perkara ini selama bertahun-tahun.


“Menurut keterangan dari klien kami selama ini kan seolah Stella bisa cawe-cawe dan atur-atur sana-sini, awalnya kami tidak percaya begitu saja. Tetapi ketika kami mendapatkan fakta perkara ini mandek di Polda Sulut bertahun-tahun kemarin, dan begitu ditarik ke Bareskrim punya ternyata ceritanya mirip-mirip, kami jadi beranggapan bahwa mungkin ada benarnya juga”. Ungkap Jaka.


Dengan hadirnya Stella di Bareskrim Mabes Polri, Jaka menilai penyidik telah membuktikan integritas dan profesionalisme untuk memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum.


“Mudah-mudahan dalam kesempatan yang sangat bagus ini penyidik dapat menggali fakta materil terkait perbuatan pidana yang dilaporkan terhadap para terlapor ini. Agar segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami”. tutup Jaka.


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

MODUS MANDEK DIDUGA BERULANG DI PERKARA TANAH GOGAGOMAN, KUASA HUKUM: OKNUM KEMBALI MENANG

By On Rabu, Juli 05, 2023








Surabaya,/ xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 04 Juli 2023. Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan penguasaan tanah tanpa alas hak yang tengah ditangani oleh Bareskrim kini seolah berjalan di tempat. Ironisnya, stagnansi justru terjadi setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri turun gunung melakukan pemeriksaan ke Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).


Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta Cs. Jaka dalam keterangan tertulisnya menuding adanya intervensi dan keterlibatan oknum yang mencoba menghalang-halangi pengungkapan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Stella Mokoginta Cs.


“Ini kali kedua perkara kami mengalami zero progress seperti ini. Yang pertama adalah pada sekitar akhir tahun 2022.  Penyidik Bareskrim ketika itu turun dan melakukan pemeriksaan ke Manado, sepulang dari sana mereka dapat banyak tambahan alat bukti, kami ingat betul waktu itu penyidik seolah sangat antusias dan yakin perkara akan segera tuntas.” katanya. 


Tapi yang terjadi kemudian, lanjut Jaka, justru sebaliknya. Terhitung semenjak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, hanya ada sekitar 3 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Sementara surat panggilan terhadap terlapor pun terkendala karena persoalan teknis terkait pengiriman panggilan. 


“Katanya alamat tidak ditemukan. Padahal itu orang tinggal di pusat kota dan semua orang di Manado hampir engga ada yang engga kenal dia. Aneh kalo engga ketemu”. Ungkap Jaka


Namun, Jaka mengakui pihaknya pada saat itu masih berusaha untuk berpikir positif dan menghormati proses yang berjalan. Hingga akhirnya pada awal bulan Juni, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke wilayah hukum Polda Sulut. 


Di mana berdasarkan informasi yang beredar, dalam kegiatan dinas yang berlangsung lebih kurang selama 7 (tujuh) hari tersebut, penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 8 (delapan) orang dengan status saksi, termasuk di antaranya adalah para terlapor Stella Mokoginta Cs.


“Sebelum (penyidik) berangkat, memang kami sempat berkoordinasi. Bahasanya waktu itu mereka sudah memahami peran serta dari para saksi masing-masing. Kami percaya aja. Eh, ternyata pas pulang dari sana, begitu lagi”. Beber Jaka. 


Advokat Fransiska Martha Ratu, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang juga merupakan Penasihat Hukum Sientje Mokoginta Cs., menambahkan, semenjak penyidik turun ke Manado kemarin, mereka seolah mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. 


“Beberapa kali kami coba hubungi untuk minta waktu, sekadar untuk menindaklanjuti hasil kegiatan di sana. Tapi sulit sekali, engga jelas kenapa. Kalau begini jadi ada sedikit penyesalan juga engga ikut mengawal ke Manado kemarin”. Kata Siska. 


“Kemarin di Manado kan mereka sempat bertemu dengan para terlapor dalam rangka pemeriksaan, tapi yaa mudah-mudahan engga ada kaitannya dengan perubahan sikap pada penyidik belakangan ini”. Imbuh Siska. 


Oleh karena itu kemudian, baik Siska dan Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. 


“Kami bukan engga tau upayanya terhadap situasi yang demikian, hanya saja kami masih berusaha untuk menahan diri demi memberikan keleluasaan bagi penyidik yang menangani perkara ini. Tapi itu bukan tanpa batasan, jadi kalau memang nanti berdasarkan pertimbangan kami, ada dugaan yang beralasan, ya mau engga mau akan kami tempuh upaya. Ramaikan sekalian”. Tutup Siska. 


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DILAPORKAN LQ INDONESIA LAWFIRM KE POLRESRABES SURABAYA

By On Selasa, Juli 04, 2023


Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Surabaya, 4 Juli 2023. Surabaya, xbintangindo.com LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jawa Timur. Pada Kasus pengadaan gula fiktif yg berlocus disurabaya ini sudah menjadi rahasia umum dengan di vonisnya saudari Camelia Sofyan Ali, pada tanggal 11 November 2021 dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 2.6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.


Akan tetapi tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana, S.H.,M.H,C.L.A. Pada Kantor LQ Indonesia Lawfirm Surabaya, perlu diketahui Rizki merupakan Kepala Cabang LQ Surabaya yang merupakan besutan Tim dari pengacara Vocal dan Fenomenal Alvin Lim, S.H.,M.H,M.Sc,CFP. LQ Indonesia Lawfirm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus Investasi Bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus Robot Trading dengan lebih dari 5000 klien diseluruh Indonesia.


"Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan track record jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak Pidana secara Maksimal." Ujar Rizki


Dalam kasus yang dialami klien LQ dengan terpidana Camelia Sofyan, dengan cekatan LQ melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian uang pada Nomor Laporan Polisi: LP/B/693/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR. Hal ini bertujuan untuk Tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu, atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan. Selanjutnya LQ juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan PPATK guna mengawal kasus tersebut.


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.


LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

KEJAR MAXI DAN STELLA MOKOGINTA, DIRTIPIDUM BARESKRIM POLRI DATANGI WILAYAH POLDA SULAWESI UTARA.

By On Selasa, Mei 23, 2023









Surabaya,| xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 21 Mei 2023. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah mendatangi wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berdomisili di Sulawesi Utara.


Hal ini disampaikan oleh Advokat Franziska Runturambi, S.H., dari LQ Indonesia law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, dkk, yang merupakan korban di dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penguasaan tanah tanpa alas hak dengan pihak yang menjadi terlapor adalah Maxi Mokoginta, dkk.


Kepada awak media, Siska dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap dengan kegiatan jemput bola yang dilakukan oleh Penyidik kali ini, bisa menggali fakta materil dan mengusut tuntas perkara ini.


“Sebenarnya semenjak penyidik menyelesaikan kunjungan dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada bulan Desember kemarin, memang kami senantiasa berkoordinasi dengan penyidik, hal ini merupakan upaya kami dalam rangka pengawasan perkara yang sedang berjalan di Bareskrim. Dari hasil diskusi terakhir kami dengan penyidik, memang kemarin disampaikan perihal ketidakhadiran beberapa saksi bahkan pelapor karena alasan jarak dan biaya, karenanya kemudian penyidik memutuskan untuk mengejar keterangan ke Manado. Mudah-mudahan apa pun hasil yang didapat dari pemeriksaan ini bisa semakin membuat terang perkara ini.” beber Siska.


Menurut Siska, pihaknya bisa memahami perihal urgensi kegiatan dinas kali ini, meski pun di sisi lain ada kekhawatiran yang beralasan terkait dengan netralitas penyidikan terhadap para terlapor.


“Kalau untuk saksi-saksi dari kalangan instansi pemerintah memang sudah disampaikan sebelumnya ketika mereka dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim, mereka keberatan untuk hadir dan meminta agar dilakukan pemeriksaan di Manado, pertimbangannya adalah jarak dan ketiadaan biaya, kalau untuk itu kami bisa mengerti.” kata Siska.


Tapi untuk memeriksa para Terlapor di Manado, lanjut Siska, pihaknya agak menyayangkan, karena berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, para terlapor tidak sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan ke Bareskrim.


“Kemarin ketika Maxi Mokoginta dipanggil untuk diperiksa ke Bareskrim, kami dapat info kalau yang bersangkutan minta penundaan dengan alasan sakit, padahal kamu dapat info kalo sampai sekarang yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa tuh. Kalau untuk terlapor atas nama Stella Mokoginta, info yang kami dapat, alamat untuk surat panggilannya tidak ditemukan, padahal menurut keterangan dari klien kami juga, hampir semua tau nama ini di Manado. Aneh. Makanya sekarang dikejar ke Manado, mudah-mudahan bisa selesai.” ungkap Siska.


Sementara itu di tempat terpisah, Advokat Jaka Maulana, S.H., yang juga selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, namun demikian, Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, khususnya kepada para terlapor.


“Prinsipnya kami menghormati sepenuhnya keputusan penyidik terkait kegiatan kali ini, ini kan sepenuhnya kewenangan mereka. Hanya saja kami memiliki kekhawatiran yang beralasan soal netralitas dan integritas penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor di wilayah hukum Polda Sulut, karena sedari awal kan memang para terlapor ini seolah menghindari betul untuk diperiksa di Bareksim.” Ungkap Jaka.


Dengan adanya kegiatan ini, Jaka berharap agar perkara yang telah bergulir hampir selama 6 (enam) tahun ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum. 


“Intinya kami mengharapkan agar kegiatan penyidik ke Polda Sulut dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor yang dilaksanakan per tanggal 21 Mei 2023 kemarin ini bisa mendapatkan keterangan tambahan guna melengkapi fakta-fakta perkara. Dalam beberapa kesempatan ketika kami berkoordinasi dengan penyidik, selalu disampaikan bahwa perkara ini sudah sangat terang benderang, peran dari masing-masing juga sudah tergambar. Jadi ya mudah-mudahan bisa segera rampung agar segera mendapatkan kepastian hukum.” kata Jaka.


Perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal perbuatan para terlapor yang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Sientje Mokoginta Cs. yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.


“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya kemudian klien kami laporkan tindak pidana itu ke kepolisian, kami juga sudah menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.” beber Jaka.


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya..

Redaksi xbi//.*

LQ Indonesia Law Firm Surabaya Kembali Laporkan Robot Trading DNA Pro Akademi di POLDA JATIM

By On Rabu, Februari 01, 2023









Surabaya,| xbintangindo.com-

LQ Indonesia Law Firm melakukan pendampingan pelaporan atas kasus robot trading di Kepolisian Daerah Jawa Timur atas nama Terlapor A.A.P dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 815.065.553 (delapan ratus lima belas juta enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

Pelaporan yang dilakukan pada tanggal 11 Januari 2023, klien kami merupakan salah satu korban robot trading DNA Pro Akademi, yang mana awal join klien kami mendapatkan informasi terkait DNA Pro Akademi merupakan platform trading yang konsisten, otomatis, aman, legal anti MC dan simple. “Ujar Adv. Mona Togi Gaberia Hutapea, S.H.”

Maraknya penjualan robot trading yang belum mengantongi izin dari Bappebti (Badan Pengawas Berjangka Komoditi) ataupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan penindakan pada salah satu usaha penjualan expert advisor/robot trading. Salah satunya adalah PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM yang tidak berizin resmi.

Adv. Rizki Inda Permana, S.H., M.H. menuturkan LQ Indonesia Law Firm bekerja keras untuk memberantas para pelaku yang terlibat dalam lingkaran robot trading khususnya DNA Pro Akademi tanpa mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi). Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Law Firm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan.

Mengacu dari kasus robot trading DNA Pro diduga menerapkan skema ponzi yang dikenal sebagai modus investasi bodong, salah satu cirinya adalah menawarkan skema keuntungan yang besar bagi para member dan dalam waktu singkat. Kemudian member juga diwajibkan merekrut kembali orang lain untuk menjadi anggota dan diiming-imingi bonus yang besar. Dari hal tersebut masyarakat harus cerdas dalam memilih mana yang sudah memiliki izin resmi. Karena jika sudah masuk dalam lingkaran tersebut otomatis akan bermasalah untuk kelanjutannya.

Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H. selaku kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan sehingga mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian. Jika menjadi salah satu korban atas robot trading yang tidak memiliki izin resmi, agar tidak salah mengambil langkah hukum supaya kerugian yang dialami dapat dikembalikan. LQ Indonesia Law Firm siap mendampingi korban dalam mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialami. Dimana dalam LP/B/24/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR kami atas nama klien membuat laporan polisi atas kasus robot trading DNA Pro Akademi tentang peristiwa Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mana kejadian sekitar 28 Januari 2022 a.n Pelapor K.P dan Terlapor a.n A.A.P. Sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak perlu khawatir lagi atas kualitas pendampingan LQ Indonesia Law Firm Surabaya. Laporan ini bukan nebis in idem karena beda Tempus dan lokus kejadian, sama seperti Indosurya yang di buka kembali oleh Kabareskrim.

Pada kesempatan yang disampaikan kepala cabang LQ Surabaya, ia berpesan agar selalu berhati hati dalam memilih trading yang benar-benar memiliki izin resmi dari pihak terkait. Hal ini menjadi edukasi agar Masyarakat benar-benar waspada menginvestasikan keuangan nya, LQ akan Brantas seluruh investasi Bodong diseluruh negeri dan kasus Robot trading yang meresahkan serta merugikan masyarakat yang berdampak masiv dalam negeri baik dibidang ekonomi, politik, dan kambtimnas, oleh karena itu kita berkolaborasi dengan baik kepada stakeholder penegak hukum lainnya guna memberantas penuh tindak pidana seperti ini. Tutupnya 


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.


LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

PENGACARA KONDANG HOTMA SITOMPOEL UNDANG LQ INDONESIA LAWFIRM MEDIASI DI TIPIDEKSUS MABES POLRI.

By On Selasa, Januari 17, 2023








Surabaya,| xbintangindo.com

Pengacara senior Hotma Sitompoel dan rekan selaku kuasa hukum dari direksi PT SMI atau dikenal dengan nama Net89, memberikan undangan mediasi ke LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum puluhan korban Net 89 yag sebelumnya melapor ke Tipideksus Bareskrim Mabes Polri. Upaya ini dilakukan setelah Laporan Polisi yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm telah diproses Mabes Polri dan sudah ada penetapan tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mabes Polri juga sudah mengajukan red notice kepada kedua tersangka tersebut. 


Advokat Soerya Alirman, SH selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi langkah Hotma Sitompoel dalam menangani perkara Net 89. "Saya apresiasi upaya beliau, walau masih dalam tahap awal proses mediasi. Tapi, Restorative Justice adalah langkah tepat dan terbaik bagi kedua pihak. LQ Juga apresiasi kepada Tipideksus Mabes yang mash mengupayakan "last effort" sebagaimana Pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya terakhir jika mediasi gagal. Semoga ada win-win situation dalam perkara ini. Apapun itu hasilnya LQ tetap apresiasi Hotma Sitompoel dan Tipideksus." 


Advokat Krisna Agung Pratama, SH dari LQ Indonesia Lawfirm juga mengapresasi karakter Hotma. "Selesai mediasi Hotma Sitompoel menghampiri saya dan Soerya dan menanyakan kabar Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. Kata beliau, Indonesia butuh dan perlu sosok Alvin Lim. Kami sangat terharu seorang pengacara kondang dan senior ternyata begitu humble dan luas wawasannya serta menaruh perhatian kepada perjuangan LQ. Terima kasih Pak Hotma." 


Perkara Net 89 adalah kasus robot trading dimana perusahaan menawarkan skema trading yang menghasilkan potensi profit 10-20% per bulan. Namun, setelah beberapa tahun lancar, tahun lalu gagal bayar dan memicu sejumlah korban untuk memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm agar mengambil langkah pidana. Setelah, diproses di Mabes Polri akhirnya naek sidik dan ada 2 orang di tetapkan sebagai Tersangka. 


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//LQILF//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *