Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Pura-Pura Bisa Mengobati Penyakit, Pria Di Rajeg Cabuli Wanita Muda Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Rajeg*

By On Rabu, September 21, 2022


TANGERANG,|xbintangindo.com--

 Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang, Ungkap kasus tindak pidana perbuatan Cabul di Daerah Hukum Polsek Rajeg.


Aksi pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati roh jahat tersebut, dilakukan oleh seorang pria berinisial TT (48) yang beralamat KTP Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Bayu Sujatmiko mengatakan, penangkapan TT berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan oleh TT dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 829 / IX / 2022 /Spkt / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 20 September 2022.


"Kejadiannya pada tanggal 19 September 2022 sekira jam 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang," Ujar Kanit Reskrim Polsek Rajeg.


Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala. 


Setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor "punya simpanan apa" tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris, dan wapak. 


Selanjutnya tersangka TT mengatakan, jangan simpan barang kaya seperti itu secara sembarangan, selanjutnya YS selaku suami dari Korban Nnmembawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku.


Setelah itu Kata Kanit Reskrim Polsek Rajeg, saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar dan pada saat itu pelaku berkata bentrok nih, dan Kalau bayi yang dikandung itu anak setan.


Selanjutnya YS disuruh masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk kedalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS. 


Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok.


Kemudian tangan Korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.


Kemudian pelaku memanggil saksi YS  disuruh menarik perut pelapor 3 (tiga) kali dengan alasan menarik setan yang nempel dibadan pelapor, lalu saksi YS disuruh menunggu diluar dan didalam rumah hanya ada korban dan pelaku, selanjutnya tangan pelaku dimasukan kedalam baju Koban dan meremas-remas/ memutar pada bagian payudara N.


Tak sampai disitu, kemudian tangan pelaku turun kebawah dan memegangi kemaluan Korban N dengan alasan pengobatan, dan pelapor sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja."Ujarnya.


Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung 4 (empat) kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh  secara seksual, lalu  korban N melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.


Barang bukti yang disita dari Kirban N,  1 (satu) buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak,  1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah krudung bergo warna hitam merk dasya, 1 (satu) buah bra warna hitam berlebel sport bra, 1 (satu) buah celana dalam warna pink.


Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT,  1 (satu) buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, dan 1 (satu) buah botol minyak," Pungkasnya.

(Ast//Redaksi xbi)

Polda Metro Jaya Mengungkap Pelaku Ekploitasi Seksual Terhadap Anak Di Jakarta

By On Rabu, September 21, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com--


Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait kasus ekploitasi seksual terhadap  seorang remaja berinial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). 


"terdapat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka," pertama seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan. kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022). 


Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.


Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Plh Kasubdit Reknakta. 


Dalam kasus ini Tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara


Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Yusup//.*

RPM Minta Pihak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pemerkosa Siswi SMP

By On Rabu, September 21, 2022








H.Ahmad Mustofa ketua RPM Kabupaten Pandeglang 


Pandeglang,|xbintangindo.com--

Beredar viral di media online seorang Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diperkosa, membuat geram Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kab. Pandeglang, dan meminta pihak Kepolisian reseort (Polres) Pandeglang mengusut tuntas dan segera menangkap terduga pelaku pemerkosa.


Ketua RPM Kab. Pandeglang, H. Ahmad Musofa, meminta agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku.


"Begitu mendapat laporan dari tim di lapangan adanya berita viral di media online tentang pemerkosaan Siswi SMP, saya langsung memerintahkan anggota melakukan cek and ricek kebenaran nya, setelah dicek oleh anggota ternyata peristiwa itu benar terjadi dan hasil keterangan anggota di lapangan bahwa pihak korban telah melakukan pelaporan dan pelakunya belum ditangkap," kata H. Ahmad Musofa yang biasa disapa H. Uus.


Dikatakan H. Uus, untuk perkara seperti ini sesuai dengan visi misi RPM, kita langsung membentuk tim yang mana ada dua tim, tim pertama untuk membantu si korban, memberikan semangat pisikologis korban dan memberi dukungan kepada keluarga korban bilamana diduga akan adanya ancaman dari pihak pelaku, tim kedua mengawal kasus ini di pihak Kepolisian agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.


"Kasus pemerkosaan Siswi SMP ini adalah kejahatan yang luar biasa, kita dari RPM sudah membentuk dua tim untuk memberi dukungan dan menjaga pihak keluarga dari ancaman pelaku serta kita akan mengawal kasus ini di pihak Kepolisian," kata H. Uus. Rabu (21/9/2022).


Hari ini Rabu 21 September 2022 dijelaskan H. Uus kita akan mendatangi Unit PPA Polres Pandeglang untuk menanyakan perkembangan kasus nya, karena hasil investigasi anggota di lapangan kasus ini sudah dilaporkan.


"Tadi pagi tim kita juga sudah mendatangi pihak korban di Kec. Banjar, dan agenda selanjutnya kita akan ke Polres Pandeglang untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus ini sudah sejauh mana, kita pastikan akan mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan," tegas H. Uus.


Redaksi xbi//.

MASYARAKAT DUKUNG PERJUANGAN ALVIN LIM VOKAL TERHADAP OKNUM KEJAKSAAN MELALUI KOMENTAR DI MEDIA.

By On Rabu, September 21, 2022

Tangerang,|xbintangindo.com--

(Pers Release LSM Konsumen Cerdas Hukum, Tangerang, 21 September 2022) 

Maria Ketua Umum LSM KCH buka suara terkait ramai-ramai jaksa melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas dasar ITE mencemarkan Kejaksaan. "Justru oknum kejaksaan, dalih membela kejaksaan malah merusak reputasi, karena memperlihatkan sikap arogan, anti kritik kepada masyarakat yang perduli Adhyaksa. Kejaksaan harusnya berkaca dan membaca komentar masyarakat di media masa, detik.com berjudul Persatuan Jaksa DKI Polisikan Alvin Lim soal Konten 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Hampir semua komentar menghujat kejaksaan dan membela Alvin Lim. 

Berikut komentar Netizen di detik.com:

Fahrizal Anwar: Cicak di dinding pun tau, kl dstu tempatnya Mafia.

I Gede Rai: Hancur hukum kita karena ulah para penegaknya sendiri

MLT: Kenapa harus dilaporkan?, yg disebut kejaksaan koq bukan menyebut seseorang. Itu mungkin yg dirasakan masyarakat. Jika Jaksa yg dimaksud bukan mafia tdk perlu kebakaran jenggot.

Udinkeple: Buat apa memperkarakan hal umum yg sdh diketahui masyarakat luas, kecuali bila ada yg mengatakan kejaksaan sarang orang baik berintegritas, kredibel dan jujur, maka sangat pantas bila pemberi pernyataan itu dituntut berat, krn telah menyebarkan fitnah

Alek Jarene: Lha memang iya to? Tikuspun tau

Danny Prisetyawan: Ga ada jaksa hartanya cuma dari gaji pemerintah. Isinya peghasilan gratifikasi, hadiah, KKN, jual beli perkara. Di kota wisata cibubur perumahan mewah banyak asn, polisi, tni punya aset. 

Yoppy Bernady: Sseorg bila dituduh sesuatu (aib nya dibongkar) apabila tdk benar atau hoax pasti cuex bebex alias bodo amat... Toh ga merasa... Tp bila merasa dan tdk mau kebuka aib nya pasti akan melakukan sesuatu... Dgn cara apapun agar aib nya tertutup rapat... 

Soebandrio: Setuju.. Laporin saja.. Wong contohnya jaksa pinangki itu hidupnya sederhana, sholehah, suka menyumbang, dan tidak suka duit suap.... 🤣

Yudo Soedarmo: Semua tahu kalian dan keluarga makan uang haram. Masih ngeles?

Doyan: Jiaahhhh... satu indonesia juga sudah tahu kali, apalagi yg pernah berurusan sama hukum. 


Alvin Lim ini sangat cerdas dia berhasil membuktikan bahwa slogan Jaksa Agung dan Jampidum yang digaungkan Restorative Justice hanya pepesan kosong, karena nyatanya Kejaksaan lebih peduli dengan pencitraan, terhadap orang yang kritik kejaksaan, langsung gunakan Langkah pidana, padahal Jaksa Agung dan Jampidum, jualan kecap bahwa Pidana adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. "Nyatanya ketika di kritik langsung para jaksa berteriak bak pahlawan kesiangan membela Kejaksaan, dan lupa bahwa gaji mereka berasal dari uang masyarakat." Ujar Maria dengan kecewa. 


Statement Alvin Lim bahwa oknum Jenderal Jaksa banci justru telah terbukti, bahwa 1 orang Alvin Lim haruslah di keroyok jaksa-jaksa diseluruh daerah. "Harusnya jika jantan jaksa, satu lawan satu dan debat terbuka. Di mata masyarakat, kejaksaan hancur dan hilang kredibilitasnya, terlepas dari naeknya Rating kejaksaan, masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap kejaksaan. Seharusnya masyarakat yang kritik kejaksaan di terima dan didengarkan oleh kejaksaan, jika ada pernyataan yang tidak benar tentang kejaksaan, di bantah oleh Kapuspenkum. Bukannya dengan pengecut, rame-rame mengeroyok seorang advokat yang ikhlas dan mewakili suara kekecewaan masyarakat." Kritik Maria dengan raut kecewa. 


Alvin Lim tahu resiko dia besar bicara, namun demi perbaikan institusi penegakan hukum dia rela berkorban, ini justru sikap yang harus di miliki setiap pejuang dan rakyat untuk membela negara ini, karena benar kata Soekarno perjuangan jaman sekarang melawan bangsa sendiri, berupa pejabat dan penguasa korup dan sewenang-wenang, bukan penjajah asing. #PercumaAdaJaksa.

Redaksi xbi//.*

Oknum PNS Bapenda Samsat Ciledug ,Diduga Gadaikan BPKB Wajib Pajak Pengurusan Balik Nama

By On Rabu, September 21, 2022









TANGERANG,|xbintangindo.com--

Seorang Oknum PNS Bapenda Samsat Ciledug Inisal (E ) diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan yang dilakukannya  terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan balik nama kendaraan bermotor di Samsat Ciledug Kota Tangerang.


Adapun tindakan yang dilakukan (E ) adalah dengan mengulur waktu penyelesaian proses pengurusan   BPKB yang ditanganinya  .


Hal ini disampaikan oleh salah seorang korban yang dirugikan oleh tindakan (E ) terhadap dirinya kepada awak media Selasa,20 September 2022.


Prastowo (54) yang melakukan pengurusan balik nama BPKB di Samsat Ciledug yang ditangani oleh E  dimana setelah semua persyaratan dan data serta biaya  diserahkan kepada(E ) untuk di proses dan diminta menunggu sampai proses pengurusan selesai.


Namun sampai waktu yang ditentukan BPKB yang sudah di balik nama tersebut tak kunjung jadi juga sehingga Prastowo merasa kesal menunggu proses pengurusan yang dianggapnya terlalu lama lalu mendesak dan menanyakan perihal surat kendaraannya tersebut  kepada( E) ,namun jawaban dari (E )hanya diminta besabar dan terkesan berbelit-belit Oleh karena tidak puas dengan jawaban(E) ,maka Prastowo mencoba mencari tahu kenapa proses pengurusan balik BPKB nya sekian lama tak kunjung selesai.


Alhasil Prastowo mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa sebenarnya BPKB yang akan dibalik nama tersebut tidak diproses malah telah digadaikan oleh (E ) kepada pihak pemberi pinjaman  namun tidak di jelaskan alasan kenapa (E) melakukan hal tersebut dan ini jelas tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi.


Mengetahui informasi Prastowo langsung melaporkan kepada pihak Samsat Ciledug untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut dan setelah dikonfirmasi kepada E ,yang bersangkutan tidak mengelak dan membenarkan laporan tersebut.


Dari keterangan dan informasi  korban di ketahui bahwa tidak hanya BPKB Prastowo saja yang tidak selesai pengurusannya  tapi ada beberapa  korban  lainnya yang juga yang juga mengalami hal yang sama.


Untuk itu Prastowo  bersama beberapa korban lain menuntut dan meminta pertanggung jawaban dari E terkait apa yang tekah dilakukannya.


"Iya memang benar orang itu memang banyak buat masalah  kita juga sudah mengingatkan agar tidak berbuat sperti itu dan sudah kita laporkan ke BKD untuk diambil tindakan karena yang berwenang adalah BKD jadi tinggal  tunggu surat eksekusi saja ," Kata Kepala UPT Samsat Ciledug Firman saat di konfirmasi awak media, Rabu (21/9/2022). 


"Jadi bagi yang merasa dirugikan kami siap membantu sampai selesai  dan mohon lampirkan data ke saya biar kita bantu pengurusannya sampai selasai,dan sebelumya saya sempat berinisiatif untuk pasang fotonya dilantai bawah agar yang mau urus pajak kendaraan jangan sampai ketemu dan melalui  orang itu",Tegas Firman. 


Selanjutnya diketahui dari informasi korban bahwa pihak Samsat menyuruh para korban mendatangi rumah (E) ,kemudian disuruh kembali ke samsat sehingga para korban beranggapan bahwa UPT Samsat Ciledug seolah mau lepas tangan.


Prastowo membeberkan  yang mengherankan dan  menjadi pertanyaan adalah "jika memang sudah lama dilaporkan ke BKD perilaku (E ) tersebut mengapa sampai butuh sekian lama dan tidak segera diambil putusan/tindakan  tegas terhadap E serta masih dibiarkan berkeliaran melakukan aksinya dan semakin menambah banyak korban dan  terkesan ada pembiaran oknum-oknum seperti ini di lingkungan Samsat Ciledug.


"Mengapa harus menunggu sampai terjadinya insiden korban marah dan mengancam ( E) secara pribadi juga akan melaporkan kepada aparat yang berwenang pihak  jika urusan tidak diselesaikan hari ini".Pungkas Prastowo.


.(LAG/RED xbi/PJN)

Baru Ambil Barang Pesanan,AG Pengedar Narkoba Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

By On Rabu, September 21, 2022

SERANG,|xbintangindo.com--

Genderang perang terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba terus ditabuh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Tidak hanya kelas pengedar kecil maupun bandar besar, para pemakai narkoba juga turut menjadi target penangkapan.


Kali ini AG (42) pengguna sekaligus pengedar sabu dicokok usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan Kampung Teblongan, Desa Cilayang, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Senin (19/9) malam.


Dari tangan tersangka warga  Desa Cilayang, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan transaksi narkoba.


"Tersangka diamankan usai mengambil barang pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 21.00," terang Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu (21/9/2022).


Michael menjelaskan penangkapan pengedar sekaligus pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.


"Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung menerjunkan personil untuk pendalaman informasi. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket sabu dari saku celana," kata Michae.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka AG mengaku sudah lama menggunakan sabu sampai akhirnya ikut menjual agar mendapatkan keuntungan. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendapatkan pasokan sabu dari warga Pandeglang.


"Jadi selain menjual, juga turut menggunakan sabu. Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Pandeglang. Namun diakui tidak mengenal lebih dalam karena transaksi tidak secara tatap muka," jelasnya.


Kasat mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya tidak akan mentolerir siapupun yang kedapatan memiliki maupun menggunakan. 


Michael berharap sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi harus ditingkatkan.


"Sesuai perintah pimpinan, komitmen kami adalah memberantas penyalahgunaan narkoba. Agar komitmen terwujud, sinergitas masyarakat harus ditingkatkan," tandasnya.

Redaksi xbi.

Polres Serang amankan aksi unjuk rasa massa dari ASPSB Kabupaten Serang menuju Kantor DPRD Kabupaten Serang*

By On Rabu, September 21, 2022









Serang,|xbintangindo.com--

Bertempat di Kawasan Industri Modern Cikande dilaksanakan apel persiapan pengamanan aksi unjuk rasa massa dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang akan menuju Kantor DPRD Kabupaten Serang. Rabu, (21/09/2022).


Apel pengamanan melibatkan personel gabungan Polres Serang yang diperkuat oleh BKO personel dari Satbrimobda Banten, Dir Samapta Polda Banten, dan bantuan personel 1 pleton dari Personel Koramil Cikande.


Dalam pelaksanaan apel pengamanan diambil oleh Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno, dalam arahannya Wakapolres mengucapkan banyak terimakasih kepada Personel yang telah hadir dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh ASPSB kabupaten Serang menuju ke kantor DPRD Kabupaten Serang.


Kepada petugas pengamanan agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak menggunakan senjata api, dan senjata api dapat dititipkan kepada Provost demi lancarnya pelaksanaan pengamanan. Diharapkan agar Provost melakukan pengecekan kepada personil untuk memastikan bahwa kegiatan pengamanan dapat berjalan dengan baik.


Lebih lanjut Wakapolres mengatakan dalam pelaksanaan pengamanan agar personil menghimbau secara humanis kepada masa aksi agar dalam pelaksanaan kegiatan aksi unjuk rasa tidak melakukan aksi anarkis dan kepada personil yang melakukan pengamanan tetap memperhatikan dengan baik  jika dicurigai adanya oknum masa aksi yang membawa senjata tajam atau benda cair yang mudah terbakar, agar segera diamankan.


Dan pastikan juga tidak ada aksi sweeping yang dilakukan oleh masa aksi di perusahaan yang akhirnya di Kawasan Industri Modern atau adanya aksi provokasi yang mengakibatkan gangguan Kamtibmas tandasnya. 

Redaksi xbi//Syafei//.*

Polsek Kragilan Polres Serang Menggelar PAM Pengamanan Jalur Aksi Unjuk Rasa di Pintu Tol Ciujung*

By On Rabu, September 21, 2022






SERANG,|xbintangindo.com--

Personil Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten, yang dipimpin langsung Kapolsek Kragilan, Kompol Yudi Wahyu Hindarto S.H, S.IK, Melaksanakan pengamanan antisipasi Aksi massa buruh. Rabu (21/09/2022) pukul 07.00 WIB.


Tujuan melaksanakan apel, untuk mengecek kesiapsiagaan anggota dan dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa kegiatan ini dihadiri oleh anggota Polsek Kragilan, Polsek Ciruas dan Polsek Pontang untuk melaksanakan pengamanan jalur yang akan dilalui oleh peserta unjuk rasa.


Dengan adanya perjalanan massa buruh yang berangkat ke kantor DPRD kab Serang, Kapolsek Kragilan perlu menerjunkan anggotanya untuk mengamankan kegiatan tersebut dan sekaligus memberikan arahan atau himbauan agar selalu berhati-hati di perjalanan mematuhi peraturan berlalu lintas serta memenuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan sarung tangan.


Kapolsek Kragilan menambahkan, aksi unjuk rasa ini berjalan lancar Aman dan kondusif dan tetap mengikuti aturan – aturan Protokol Kesehatan tentang 3M Menjaga Jarak, Mengunakan Masker, dan Selalu Cuci Tangan dengan Sabun dan Air yang Mengalir berharap kepada massa aksi agar tidak mengikut dan bergabung dengan massa lain, untuk menghindari klaster terbaru, Mengingat situasi masih Wabah COVID 19, berdasarkan Maklumat Kapolri.


Sampai berita ini diturunkan situasi keamanan kewilayahan terpantau masih aman dan kondusif.


Adapun Floting pengamanan jalur buruh yang akan melaksanakan orasi di Jakarta :


PT. INDAH KIAT :

1. 5 Personil dari Polsek Kragilan


Pintu Tol Ciujung :

1.10 Personil dari Polsek Kragilan


Jembatan/Pertigan Sentul Kragilan :

1. 2 Personil dari polsek Kragilan

2. 3 Personil dari Lantas Polres


PT. Loyal :

1. 2 Personil dari Polsek Kragilan 


PT. Lunciong Brothers :

1. 7 Personil dari Polsek Petir

2. 2 Personil dari Lantas Polres 


PT. UPP

1. 2 Personil dari Polsek Kragilan


(HUMAS//Ade Nuryaman//.*

Polda Riau Ungkap 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Exstasi Dalam Waktu 4 Hari Dengan 16 Tersangka

By On Rabu, September 21, 2022






PEKANBARU,|xbintangindo.com

Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022).


Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba.


Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman mapolda Riau pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan,


"Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Minggu 11 september 2022,” terangnya.


TKP kedua yaitu di Hotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (Senin 12 september 2022) diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka,” urai lanjutnya.


Mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengatakan bulan ini saja (September), Tim dijajarannya telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi.


“Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya disini,” tegas mantan Kapolda NTB tersebut.


“Sengaja saya ekspose disini (depan Mapolda) untuk menunjukkan bahwa mulai hari ini Polda Riau terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegasnya.


Irjen Iqbal mengakui pihaknya terus melakukan upaya prentif, preventif secara terus menurus termasuk kerjasama dengan negeri jiran Malaysia.


“Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia, untuk terus mengurangi masuknya barang barang haram ini ke wilayah kita,” tutupnya.

(Red xbi /Blidhumas)

Berantas Lahgun Narkoba, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kembali Tangkap Satu Orang Pelaku Warga Pontang

By On Rabu, September 21, 2022

SW alias Conot warga Pontang 


SERANG |xbintangindo.com--

Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Jum'at (16/9/2022) kemarin. 


SW alias Conot (47) warga asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini tak berkutik, lantaran saat digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku kantong celananya. 


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengatakan, pengkapan SW alias Conot (47) merupakan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. 


"Sejak Kamis kemarin, kami telah mengamankan lima orang tersangka, terkaiat penyalahgunaan narkotika," kata AKP Michael K Tendayu, Rabu (21/9/2022). 


Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SW, barang haram tersebut (shabu-red) ia dapatkan dari seseorang berinisial J (DPO). 


Dan untuk barang bukti, yang berhasil diamankan dari tangan tersangka SW, petugas berhasil menyita satu unit handphone merek oppo serta satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram. 


"Atas perbuatannya, SW kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tukasnya. 


[Humas//imanudin xbi//.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *