Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gegara Protes THR Seorang Karyawan PT. Asiatex Sinar Indo Pratama di "Pecat"

By On Sabtu, Maret 14, 2026

Ahmad Afifuddin 

SERANG – Seorang pekerja harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Banten, mengaku diberhentikan setelah mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) yang dibagikan dalam bentuk paket sembako atau bingkisan.


Pekerja tersebut, Ahmad Afifuddin (33), warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, menyampaikan bahwa pemutusan kerja terjadi tak lama setelah dirinya memprotes kebijakan tersebut.


Afifuddin mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, sejak 27 Januari 2025. Namun pada Selasa, 10 Maret 2026, ia dinyatakan tidak lagi dipekerjakan.


Menurutnya, pihak HRD menyebut pemberhentian itu berkaitan dengan keluhan yang ia sampaikan soal THR, yang dinilai memicu penolakan di kalangan pekerja lain.


“Alasan dari HRD karena saya komplain tentang THR dan dianggap memprovokasi teman-teman untuk menolak bingkisan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).


Ia menuturkan, persoalan bermula pada 14 Februari lalu ketika perusahaan menyalurkan THR dalam bentuk paket barang.


Afifuddin mempertanyakan kebijakan tersebut karena umumnya THR diberikan dalam bentuk uang tunai.


“Saya mempertanyakan karena biasanya THR itu uang, bukan barang. Saya juga melihat beberapa rekan sudah menerima paket itu,” katanya.


Setelah menyampaikan keberatan, Afifuddin mengaku dipanggil oleh pengawas perusahaan.


Ia mengaku tidak nyaman dengan situasi tersebut dan memilih tidak lagi mengenakan atribut kerja.


“Setelah komplain saya dipanggil pengawas. Saya merasa keberatan dan bilang tidak mau pakai atribut kerja,” tuturnya.

Sumber : #fakta #faktabanten #thr #cilegon #banten.

Pengurus Asosiasi Mahasiswa Cinangka Soroti Ketidakjelasan SPPT PBB di Desa Mekarsari

By On Kamis, Maret 12, 2026







Serang – Pengurus Asosiasi Mahasiswa Cinangka (AMC), Dansi Marwan, menyoroti belum adanya kejelasan terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.. 


Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari sejumlah masyarakat yang hingga saat ini belum menerima SPPT PBB mereka, meskipun sebelumnya telah melakukan pembayaran melalui petugas desa.

Salah satu warga Desa Mekarsari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini SPPT PBB miliknya belum juga diterbitkan.


“Sudah lama sampai hari ini SPPT kami belum jadi. Padahal kami sudah membayar uang sebesar Rp250 ribu kepada petugas desa. Kami sangat mengharapkan kejelasan karena kami khawatir,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Pengurus AMC, Dansi Marwan, menegaskan bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah desa maupun pihak terkait, karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola administrasi pajak.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pajak daerah harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Ini bukan hanya soal administrasi semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat serta potensi PAD Kabupaten Serang. Kami meminta pihak desa dan instansi terkait segera memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai keterlambatan penerbitan SPPT PBB ini,” tegas Dansi.


Asosiasi Mahasiswa Cinangka juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk segera melakukan klarifikasi serta memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh dokumen perpajakan dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, pihaknya berharap Kecamatan Cinangka dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses administrasi pajak di tingkat desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun polemik di tengah masyarakat.


Dansi Marwan juga menegaskan bahwa apabila dalam beberapa minggu ke depan tidak ada perhatian atau langkah konkret dari pihak terkait, maka AMC akan mengambil langkah tegas sebagai bentuk representasi aspirasi masyarakat.


“Kami meminta pihak Kecamatan Cinangka untuk turun langsung melakukan audit terhadap Desa Mekarsari. Jika dalam beberapa minggu ke depan tidak ada atensi dan kejelasan, maka Asosiasi Mahasiswa Cinangka (AMC) siap mengambil langkah aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial dari masyarakat,” pungkasnya.


Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan persoalan SPPT PBB di Desa Mekarsari dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian serta pelayanan administrasi yang transparan dan akuntabel.

 *Kakanwil BPN Banten Saksikan Penyerahan Sertipikat PTSL Secara Door to Door di Kabupaten Serang*

By On Kamis, Maret 12, 2026





Serang – xbintangindo.com

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyaksikan secara langsung penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, kepada masyarakat secara simbolis melalui metode door to door di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kamis (12/3/2026).


Pada kesempatan tersebut, sebanyak delapan sertipikat diserahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan ini merupakan bagian dari distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.


Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.000 bidang sertipikat melalui program PTSL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 bidang sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan.


Program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan ketersediaan anggaran. Program ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui layanan pertanahan yang dibiayai oleh negara.


“Penyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, Harison juga mempraktikkan secara langsung cara mengecek keaslian sertipikat elektronik menggunakan perangkat telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Dibelakang sertipikat ada barcode, silahkan download aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, kalaupun misalnya kena air atau rusak bisa di-upgrade, no problem. Ini bisa diganti kapanpun, jelasnya. 


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL serta pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.(Oman ncek)

Jaenudin Pelaku Penganiayaan Pengantar Gas  Akhirnya Diringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Pamarayan Setelah Buron Dua Minggu.

By On Kamis, Maret 12, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Aris Munandar, 34 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris kehilangan nyawa setelah dianiaya menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram. Korban ambruk bersimbah darah setelah kepalanya dipukul berulang kali oleh pelaku.

 


Beruntung korban berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit. Sementara pelaku bernama Jaenudin sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan tersebut.

 


Setelah buron selama sekitar dua minggu, Jaenudin akhirnya berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Pamarayan di tempat persembunyiannya di Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Rabu 11 Maret 2026.



Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menjelaskan, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di rumah pelaku di Kampung Pakusaji, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

 


“Korban saat itu datang untuk mengantarkan 20 tabung gas LPG pesanan pelaku ke rumahnya,” kata AKP Yusuf Ependi didampingi Kanit Reskrim Iptu Arpah, Kamis 12 Maret 2026.

 


Namun setelah tabung gas diantar, pelaku tidak segera melakukan pembayaran atas pesanan tersebut yang totalnya mencapai Rp400 ribu.

“Karena pelaku belum membayar, korban kemudian menunggu di teras rumah pelaku sambil menunggu pembayaran,” jelas Kapolsek.

 


Saat korban sedang duduk menunggu pembayaran, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung melakukan penganiayaan. “Pelaku memukul korban dari belakang menggunakan tabung gas LPG sebanyak sekitar 10 kali hingga korban terjatuh,” ungkap Yusuf Ependi.


Meski sempat berusaha bangkit, korban kembali dipukul oleh pelaku hingga kembali terjatuh. Aksi brutal tersebut bahkan terus dilakukan saat korban sudah tidak berdaya.

 


“Setelah korban jatuh, pelaku menutup kepala korban menggunakan karung lalu kembali memukul menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau,” ujar Kapolsek.

 


Usai melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka serius di bagian kepala. “Setelah kejadian itu pelaku kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Yusuf Ependi.

 


Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Panimbang. “Motif penganiayaan masih kami dalami, namun sementara diduga karena pelaku kesal kepada korban,” tutup Kapolsek.

Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum.

By On Selasa, Maret 10, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Saat ini penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap 1.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.


“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” kata Andi Kurniady, Senin, 9 Maret 2026.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Serang, dugaan perusakan tersebut dilakukan oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Andi, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka karena dianggap menghalangi akses jalan warga.


“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” ujarnya.


Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi. Pelapor kemudian diajak oleh saksi Marsuki selaku Ketua RT bersama beberapa warga untuk melakukan musyawarah di kantor Desa. Namun ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan warga tidak menunjukkan surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut.


Situasi di lokasi kemudian memanas hingga akhirnya sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan terhadap pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor dengan cara mencabut pagar serta mendorong gardu atau gubuk yang berada di lokasi.


“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari membuat administrasi penyidikan hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa waktu berbeda serta melakukan penambahan penyidik pada awal Januari 2026.


Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki selaku Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, serta Agus Supriyadi.


“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya.


Andi menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut. Dalam prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu, hasil klarifikasi dari Propam Polda Banten menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.


“Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Andi.


Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya potongan bambu, potongan triplek serta rekaman video yang disimpan dalam flashdisk.


Saat ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepa

BKKMHB Mengelar Peringatan Malam Nuzulul Qur'an Berlansung Meriah

By On Selasa, Maret 10, 2026





Serang-Badan Kenadziran Kesulthanan Maulana Hasanuddin Banten (BKKMHB) menggelar peringatan malam Nuzulul Qur'an 1447 Hijriah, yang dilaksanakan di Masjid Agung Banten Kecamatan Kesemen, Kota Serang, Senin Malam (9/3/2026).


Dalam sambutannya Ketua Umum BKKMHB H.TB.Ulumuddin Ma'mun S,Ag, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh undungan dan masyarakat yang ada di kota serang yang telah menghadiri kegiatan malam Nuzulul Quran yang digagas oleh Badan Kenadziran Kesulthanan Maulana Hasanuddin Banten (BKKMHB) 


“Nuzulul Qur’an diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan keinsyafan umat agar lebih mencintai Al-qur’an serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.


Ia juga mengatakan Peringatan Nuzulul Qur’an bukan hanya sekedar simbol turunnya kitab suci Al-qur’an, namun dapat menjadi moment kebangkitan umat, banyak makna terkandung di dalamnya. Al-qur’an sebagai sumber hukum agama wajib dijadikan sebagai dasar dan pedoman hidup umat islam.


"Ada dua makna yang terkandung dalam peringatan nuzulul Qur’an. Yang pertama, menjadikan peringatan nuzulul Qur’an ini sebagai instropeksi, dan yang kedua sebagai introprosfektif," Jelasnya.


Intropeksi merupakan bahan perenungan, sudah sejauh mana kita membaca, menghafal dan mengamalkan isi kandungan Al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari. 


"Sedangkan introprosfektif, lanjutnya merupakan bagaimana dengan mempedomani Al-qur’an, kita bisa membangun kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat nantinya," Tegasnya.


Sementara itu Ketua Panitia  H.Tubagus Suci Amin menyampaikan bahwa pada malam ke-17 Bulan Ramadhan disebut sebagai malam diturunkannya Al Quran kepada ummat Islam, sebagai petunjuk bagi ummat manusia atau hudallinnas. Kitab suci ummat Islam itu diturunkan secara bertahap melalui Nabi Muhammad SAW dalam kurun waktu berbilang tahun.


"Nuzulul Qur'an adalah waktu turunnya Al-Qur'an yang bertepatan dengan malam yang disebut Lailatul Qadar. Namun, Nuzulul Qur'an biasanya sering diperingati pada malam 17 Ramadhan," ujarnya.


Oleh karena itu, ia mengajak kepada para jamaah untuk senantiasa mengimplementasikan akhlak mulia Baginda Nabi Muhammad SAW dengan membaca Al Quran dan menghadap ke kiblat sehingga juga bisa mendapatkan pahala berlipat ganda.


“Orang yang sering membaca ayat Al-Qur’an akan dilapangkan dan diterangkan jalannya dan begitu sebaliknya, akan gelap dan sempit jalan bagi orang yang tidak memuliakan Al-Qur’an dalam hidupnya. Bacalah Al-Qur’an di tempat-tempat kerja (kantor) dan tempat tinggal (rumah) . Al-Qur’an sebagai petunjuk dan penyelamat hamba Allah di dunia dan di akhirat,” jelasnya.


H.Tubagus Fikri selaku ketua Ta'mir masjid Agung Banten dirinya sangat mendukung acara malam nuzulul quran yang di selengarana Badan Kenadziran Kesulthanan Maulana Hasanuddin Banten (BKKMHB).


"dirinya sangat apresiasi kegiatan malam Nuzulul  Quran seperti ini kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin yang setiap tahunnya selalu di adakan sejak dahulu," Tutupnya

Hanya Butuh 3 X 24 Jam  Tim Resmob Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Specialis Pecah Kaca Mobil, Gasak Rp55 Juta di Cikande.

By On Senin, Maret 09, 2026





Kab, Serang, xbintangindo.com

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ketiga pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah aksi kejahatan mereka terjadi di wilayah Kabupaten Serang.

 

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Anton Sutisna, 55 tahun, dan Candra Asih, 33 tahun, keduanya warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, serta Abdul Muis, 39 tahun, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang saat hendak kembali melakukan aksi kejahatan, Selasa, 5 Maret 2026 siang.


“Ketiga pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah SPBU dan minimarket di wilayah Cisoka ketika mereka diduga hendak melakukan aksi serupa dengan sasaran nasabah Bank BRI,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin, 9 Maret 2026.

 

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di depan sebuah warung sembako di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

 

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Ani Dian, 46 tahun, warga Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Saat itu korban baru saja mengambil uang dari Bank BCA untuk keperluan gaji karyawan.

 

“Korban baru mengambil uang sebesar Rp55 juta dari bank. Uang tersebut sempat ditinggalkan di jok depan mobil New Avanza saat korban menukar uang receh di warung, dan pada saat itulah pelaku melakukan aksi pecah kaca,” ujar Andri Kurniawan.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande.


Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan para pelaku yang berada di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.


“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku terlebih dahulu saat berteduh di sebuah SPBU,” jelas Alumnus Akpol 2006.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku akan kembali melakukan aksi pencurian dengan sasaran nasabah bank di wilayah BRI Maja. Namun rencana tersebut gagal karena mereka terpisah dengan pelaku lainnya akibat hujan.


Dari pengakuan kedua pelaku, petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka Anton Sutisna yang saat itu sedang berteduh di sebuah minimarket Alfamart di wilayah yang sama.


Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Anton tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa pada Rabu, 24 September 2025 di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

 

“Dalam aksi sebelumnya, para pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp400 juta dari dalam mobil korban. Uang hasil kejahatan tersebut diakui sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” pungkas mantan Kapolres Pangandaran.

WCH//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *