Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dua Tukang Sortir Barang Jasa Pengiriman dan Sekaligus Pengedar Tembakau Gorila di Ringkus Satresnarkoba Polres Serang.

By On Selasa, April 28, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku karena diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba.


“Keduanya kami amankan karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, namun menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada xbintangindo, Selasa, 28 April 2026.


Kedua tersangka yang diamankan yakni AM, 20 tahun, dan DT, 21 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka saat keduanya tengah bermain game online Mobile Legends, pada Selasa, 28 April 2026 dini hari.


“Mereka kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.


Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.

Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.


“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” jelasnya.


Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.


“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” ungkap Kapolres.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti," tegas Kapolres.

Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

By On Jumat, April 24, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat orang terlapor, yakni IL, AT, SU, dan SI. 


Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil visum terhadap korban. 


“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung hasil visum, kasus dugaan pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 23 April 2026.


Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat para terlapor mendatangi rumah korban Suarta. Di dalam rumah tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban dan para terlapor yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.


“Awalnya para terlapor datang ke rumah korban, kemudian terjadi adu mulut. Selanjutnya korban diajak keluar rumah dan disitulah terjadi pemukulan,” jelasnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai.

“Korban kemudian menjalani pengobatan dan visum di RS Bhayangkara serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” tambahnya.


Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat laporan balik. Korban Suarta juga dilaporkan oleh salah satu terlapor ke Polsek Cikeusal terkait dugaan penganiayaan dihari yang sama


“Jadi dalam perkara ini, antara korban dan terlapor saling melaporkan. Kedua laporan tersebut tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.


Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan tanpa memihak kepada salah satu pihak.


“Polres Serang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Dua Pelaku Curanmor ditangkap Satreskrim Polsek Ciruas dikontrakkan Wilayah Cikande

By On Selasa, April 21, 2026




SERANG, - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang berhasil diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang. Keduanya ditangkap di tempat kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu, 19 April 2026.


Kedua pelaku yang diamankan yakni Hasan Basri, 25 tahun, dan Aiko Swari, 27, tahun, yang merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.


Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polda Banten yang sudah belasan kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Serang.


“Pelaku ini sudah sering beraksi, di antaranya di halaman parkir Apotek Gama Ciruas dan komplek pertokoan tidak jauh dari Mapolsek Cikande,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Selasa, 21 April 2026.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Apotek Gama Ciruas pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Begitu menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolres.


Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan korban yang sedang dikendarai oleh dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu. Namun saat akan dihentikan, salah satu pelaku justru mengacungkan senjata api ke arah petugas yang melakukan pengejaran.


“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api, sehingga anggota tetap melakukan pengejaran dengan hati-hati,” jelas Kapolres.


Petugas kemudian terus membuntuti kedua pelaku hingga akhirnya diketahui keduanya masuk ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim gabungan yang dipimpin Iptu Yogo Handono, Ipda Vally Becahya, dibantu Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq langsung melakukan penyergapan pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB.


“Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres.


Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan, gagang kunci T beserta 10 mata kunci. “Seluruh barang bukti berikut pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciruas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku serta senjata api rakitan yang digunakan.


“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Kapolres.

Satresnarkoba Polres Serang Menggelar Acara Syukuran Malam Pengantar Tugas Iptu Rian Jaya Surana.

By On Jumat, April 17, 2026




Kab, Serang xbintangindo.com

Satresnarkoba Polres Serang gelar  acara syukuran Malam Pengantar Tugas di Haula Satresnarkoba bertujuan untuk memberikan apresiasi atas dedikasi, prestasi dan kinerja yang telah diberikan  selama 5 tahun  pengabdian menjabat.Kanit 2  Satresnarkoba kepada  Iptu Rian Jaya Surana yang mutasi ke  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten,  Jumat malam 17 April 2026.






Iptu Rian Jaya Surana menjabat Kanit 2 Satresnarkoba kurang lebih 5 tahun pretasi dan dedikasi yang ditorehkan serta tidak bisa dihitung lagi bandar, pengedar serta pemakai narkoba yang telah berhasil diamankan bersama teamnya serta menyelamatkan ribuan generasi muda dari korban mengkonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten.






Kapolres Serang AKBP Dr Andri Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dalam sambutan mengatakan mutasi dalam institusi Polri hal biasa bentuk penyegaran dan pengembangan karir anggota kedepannya.


" Iya betul Iptu Rian mutasi di penugasan baru sebagai Kanit   di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten dan itu hal yang biasa dalam penyegaran serta pengembangan karir anggota dan terima kasih atas dedikasi serta prestasi serta ilmunya selama ini dan juga mendidik adek adek juniornya  ",  ujar AKP Bondan.


Masih dengan AKP Bondan  terima kasih atas dedikasi serta prestasi yang telah ditorehkan selama ini dan membimbing  adek adek junior dalam memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Serang.


Setelah memberikan sambutan Kasat Resnarkoba AKP Bondan, Ipda Riki Handani Kanit Opsnal dan Ipda Wawan Setiawan memberikan bingkisan atau cinderamata kepada Iptu Rian Jaya Surana  bentuk apresiasi selama ini dan  selamat bertugas ditempat penugasan yang baru 


Kanit 2 yang baru dijabat oleh Iptu Gilang  yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.


Syukuran dihadiri seluruh personil Satresnarkoba Polres Serang  kesan pesan yang sangat  sarat dalam  kekeluargaan.


Iptu Rian Jaya Surana dalam suasana haru mengatakan saya sangat bangga selama menjabat Kanit 2 dengan tim yang solid dan terima kasih kurang lebih selama 5 tahun kita memberantas pelaku penyalah gunakan narkoba diwilayah hukum Polres Serang.


Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala ilmu, bimbingan, dan dukungan penuh dari Komandan/Kasat, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas-tugas dengan baik." ujar Iptu Rian 


Dan kepada rekan semua saya sangat bangga selama ini berkalanorasi memberantas pelaku narkoba ambillah ilmu yang baik dari saya dan tinggalkan kalau ada ilmu yang kurang  baik dari saya  tutup Iptu Rian.

Dua Siswa SMP Di Kecamatan Carenang-Serang Diduga Jadi Korban Pembacokan Komplotan Pelajar Bersenjata Tajam, Orang Tua: Minta Keadilan

By On Kamis, April 09, 2026






Kab. Serang, xbintangindo.com --

Dunia pendidikan di kecamatan Carenang, kabupaten serang, provinsi Banten, kembali di gegerkan dengan adanya komplotan pelajar pembawa senjata tajam, hingga menimbulkan korban.


Kamis, 09 April 2026. Korban bernama ES-inisial bersama rekan sekelasnya MT diketahui adalah Murid didik kelas 9 SMP Negeri 2 satu atap (satap), kecamatan Carenang, kabupaten serang. Korban mengaku sedang berjalan arah pulang dari sekolah, Tiba-Tiba di serang oleh komplotan pelajar dengan memakai senjata tajam.


Peristiwa tersebut di jalan daerah provinsi Banten, lintas Parigi Sukamanah, tepat di kampung kidongdong, desa Mekarsari, jam 11: 30 wib. Setelah kejadian korban di bawa ke puskesmas terdekat untuk penanganan medis. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian kaki hingga tak sadarkan diri.

“saya sama temen saya berdua pulang sekolah habis ujian, sampe kampung kidongdong di serang sama anak sekolah pakai celurit, seinget saya mereka berasal dari sekolah kecamatan Binuang, semuanya ada 7 motor berboncengan semua,” ungkap ES di ruang IGD Puskesmas Carenang

Di tempat yang sama kedua wali murid korban meminta keadilan agar tidak terjadi hal yang serupa.

“saya beneran gak terimanya kami sebagai orang tua meminta keadilan agar tidak terulang lagi.” tuturnya

 *Mahasiswa Kecam Dugaan Kekerasan oleh Oknum Satgas Dispora Kota Serang, Desak APH Bertindak Tegas*

By On Rabu, April 08, 2026








Serang, 08 April 2026 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung sebagai Koalisi mahasiswa banten menggugat menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Tugas (Satgas) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang. Peristiwa tersebut dilaporkan melibatkan seorang terduga pelaku bernama Rendi, dengan dua korban yakni Zul dan Abas.


Dalam keterangannya, perwakilan Koalisi mahasiswa Banten Menggugat menyebut bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku. Mereka menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pemerintah.


“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami mengecam keras peristiwa ini dan menuntut adanya penegakan hukum yang tegas,” ujar Geri Wijaya dalam pernyataan resminya.


Mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Selain itu, mereka juga meminta agar terduga pelaku diproses sesuai hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.


Lebih lanjut, mahasiswa juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban, Zul dan Abas, baik dari segi fisik maupun mental. Mereka berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas agar tidak terulang di kemudian hari.


Aksi kecaman ini menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap isu kekerasan serta komitmen dalam mengawal keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande dikantor Yayasan Outsourcing Perum Puri Teratai Situ Terate Cikande Serang

By On Selasa, April 07, 2026






SERANG – Polsek Cikande Polres Serang mengamankan pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan pangan. Keduanya ditangkap pada Minggu (05/04) dan kini telah resmi menjalani penahanan di Rutan Polsek Cikande.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan para tersangka di sebuah kantor yayasan outsourcing yang beralamat di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande.


"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban. Mereka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, dan jatah makan," ujar AKP Tatang, S.H., Selasa (07/04/2026).


Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa korban diminta menyetorkan uang total sebesar Rp3,3 juta dengan rincian untuk biaya administrasi, pendaftaran, dan pembukaan rekening gaji. Namun, janji pekerjaan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.


Meski laporan awal berasal dari satu korban yang merasa tertipu karena tak kunjung bekerja sejak Januari 2026, hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.


"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, diduga jumlah korban telah mencapai belasan orang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk melihat seberapa besar total kerugian dan jumlah pasti korban lainnya," tambah AKP Tatang.


Saat ini, RH dan RM telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikande. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.


Terkait kejadian ini, AKP Tatang, S.H. mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang di muka.


"Kami minta masyarakat waspada. Jika menemukan praktik rekrutmen yang mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke Polsek Cikande agar bisa langsung kami tindak lanjuti," pungkas Kapolsek.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *