Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Dugaan Proyek (P3TGAI) di Desa Pagenjahan Asal Jadi, LSM Peraki: Anggaran Besar Tapi Pemasangan Numpang di Tembok Lama,*

By On Sabtu, Juli 18, 2026





 KRONJO, Kabupaten6 TANGERANG  – Proyek program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh pelaksana P3A Sumur Anta dengan nilai anggaran 195 juta dari APBD 2026, kini mencuat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil pantauan Awak Media Dan LSM Peraki, proyek yang juga dikenal sebagai P3A Mitra Cai diduga hanya "numpang" pada tembok penahan batu yang sudah lama tanpa melakukan perbaikan atau penggantian yang layak. Rabu 15 Juli 2026

 




Wadi, Ketua LSM Peraki, menyampaikan kekhawatirannya terkait kualitas pekerjaan yang dilakukan. "Seharusnya dengan anggaran yang lumayan cukup besar, batu yang lama harus dibongkar dan dipasang dengan batu yang baru. Namun pada proyek pembangunan irigasi P3A Sumur Anta di Desa Pagenjahan, proyek tersebut diduga asal jadi demi keuntungan yang lebih besar tanpa mengutamakan kualitas," ujarnya.

 

LSM Peraki menegaskan bahwa pelaksanaan proyek irigasi seharusnya memperhatikan kualitas agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi petani di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian serius mengingat anggaran yang dikeluarkan berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan secara optimal.


Sementara itu Pengawas BBWS Diky saat monitoring di lokasi kegiatan proyek P3A sumur Anta di Desa Pagenjahan mengatakan, dari hasil pantauan dan monitoring saya di lokasi, saya lihat proyek P3A sumur Anta ini dikerjakan menumpang di Tembok yang lama, jadi nanti kita koordinasikan dengan pelaksana P3A sumur Anta untuk segera di bongkar dan di pasang yang baru, ujar Diky Pengawas BBWS , 

Penulis Redaksi

Bea Cukai Dan Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Lebak

By On Sabtu, Juli 18, 2026







LEBAK,  -- Sinergi aparat kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Denpom III/4 Serang berhasil menggagalkan dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat dini hari (17/7/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,49 miliar atau sekitar Rp3,5 miliar.


Operasi yang dimulai sejak Kamis (16/7/2026) malam itu melibatkan Tim Penindakan Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, http://S.Tr.(Han).


Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 unit truk Colt Diesel Nopol W 8441 L yang mengangkut 229 karton rokok ilegal. Selain itu, 1 unit truk Colt Diesel Nopol R 1615 PE juga turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut


Berdasarkan pendataan awal, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa pelunasan cukai sesuai ketentuan Undang-Undang


Tidak hanya barang, petugas juga mengamankan *9 orang* untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini seluruh barang bukti dan proses hukum berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.


Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Kanwil DJBC Banten mengapresiasi sinergi dengan Denpom III/4 Serang.  

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas instansi. Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan mematikan pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.


Senada, Komandan Denpom III/4 Serang menyampaikan bahwa dukungan pengamanan akan terus diberikan dalam setiap operasi penegakan hukum cukai di wilayah Banten.


Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran BKC ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pedagang di lahan Taman Kota Ciruas Kena Salar perhari Rp. 10.000,- oleh pengelola untuk Biaya Kebersihan dan Keamanan

By On Jumat, Juli 17, 2026





Kab. Serang, xbintangindo.com --

Selain diminta biaya sewa lapak Rp. 200.000,- pedagang yang berjualan di dalam lahan Taman Ciruas juga dimintai Salar Rp. 10.000- perhari nya oleh tim pengelola dengan alasan untuk biaya kebersihan dan keamanan. Jumat 17 juli 2026




Adi Donang saat dikonfirmasi wartawan xbintangindo.com melalui by phone aplikasi WhatsApps dan di dengarkan oleh rekan Adi Donang yaitu (Ali Rohman SH) dirinya menjelaskan jika selain uang sewa lahan taman Ciruas tim pengelola juga meminta salaran perhari Rp. 10.000 kepada para pedagang.


" Para pedagang lapak taman Ciruas selain diminta biaya sewa lapak pedagang juga dimintai Salar perhari Rp. 10.000,- untuk satu lapak pedagang, itu yang minta tim pengelola." Kata Adi.


Adi Donang juga bercerita bukan lahan Taman Ciruas yang didalam saja yang diminta biaya sewa lapak dan uang Salar pedagang-pedagang yang diluar pagar taman Ciruas juga sama malah diminta oleh oknumnya lebih besar." Ujar Adi dengan tegas.

Bersambung.....

Red xbi//.*

Terkait Pernyataan Adi Donang Tokoh Pemuda, "Pengelola Lahan Taman Ciruas dipakai Para pedagang sudah Kantongi izin dari Camat Ciruas". Ini Klarifikasi Camat Ciruas...!"

By On Jumat, Juli 17, 2026

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Beredarnya pernyataan Tokoh pemuda kampung pasar Ciruas Adi Donang dimedia online jika pengelola lahan  Taman Ciruas exs kewadanaan Ciruas yang kini lahan tersebut dijadikan tempat untuk berjualan oleh para pedagang sudah mengantongi izin dari Camat Ciruas dan DLH kabupaten Serang, ini klarifikasi camat Ciruas Dr. Yuli Saputra STP. MM. Jumat 17 juli 2026.









" Pernyataan Tokoh pemuda kampung pasar Ciruas Kecamatan Ciruas Adi Donang dimedia online saya tepis dan tidak benar, saya tidak pernah mengizinkan lahan Taman Ciruas dijadikan untuk berdagang dan untuk kegiatan apa pun diluar peruntukannya." Kata camat Ciruas saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApps.


Lanjut, " sampai saat ini yang kata si pengelola lahan Taman Ciruas jangan kan minta izin komunikasi dengan saya saja tidak ada, jadi pertanyaan Adi Donang tersebut tidak benar adanya, pernyataan itu saya anggap fitnah." Tegas orang nomor satu unsur pemerintahan kecamatan Ciruas.


" Saya minta kepada saudara Adi Donang agar segera mengatakan yang sebenar-benarnya di media online, jangan suka memfitnah orang. " Ujarnya geram.


Sampai berita ini disiarkan Tokoh Pemuda Adi Donang belum memberikan klarifikasinya terkait pernyataan Camat Ciruas sudah memberikan izin pemakaian lahan Taman Ciruas.

Red xbi//,


Tokoh Pemuda Pasar Ciruas Adi Donang Mengamini minta Uang Sewa Lahan Taman Ciruas ke Pedagang, bukan Rp.1 juta Tapi Rp. 200.000,- dan Pengelola Sudah kantongi Izin dari Camat Ciruas dan DLH kabupaten Serang

By On Jumat, Juli 17, 2026







Foto : Adi Donang Tokoh pemuda kampung pasar Ciruas.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Adanya pemberitaan di media online warga kecamatan Ciruas meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli uang sewa ke para pedagang di lahan Taman Ciruas senilai Rp. 1 juta, hal tersebut di Amini oleh tokoh pemuda kampung pasar Ciruas kecamatan Ciruas Adi Donang. Jumat 17 juli 2026.


Menurut Adi Donang yang mengurus lahan taman Ciruas tersebut orang Lingkungan Ciruas pasar untuk bayar sewa lahan taman Ciruas para pedagang bukan Rp. 1 juta melainkan hanya Rp. 200.000,- itu pun sudah izin camat Ciruas, Dinas Lingkungan hidup kabupaten Serang.









" Sewa untuk lahan taman Ciruas tersebut dikelola oleh orang kampung pasar Ciruas kecamatan Ciruas statman dari Heri Dewa tersebut dimedia online itu salah, yang benar para pedagang (perlapak) diminta uang sewa oleh pengelola hanya Rp. 200.000,- bukan Rp. 1 juta, pengelola hanya pemanfaatan lahan saja dari pada tidak ada kegiatan lebih baik digunakan oleh masyarakat kecamatan Ciruas untuk berdagang, yang dagang itu mayoritas warga kecamatan Ciruas, silahkan saja tanyakan kepada mereka yang berdagang di lahan Taman Ciruas.









" Yang saya ketahui pengelola taman Ciruas sudah mengantongi izin dari pak camat dan DLH kabupaten Serang pak Nasuha untuk pemanfaatan lahan Taman Ciruas. Silahkan saja share atau laporkan kemana Tah , sudah ada izin ini dari pak camat dan DLH kabupaten Serang." Ujar Adi Donang.

Red xbi//.*



Warga Kec. Ciruas Minta Polisi Tangkap dan Amankan Pelaku-pelaku Pungli mengkomersilkan Taman Ciruas perlapak Rp. 1 juta

By On Jumat, Juli 17, 2026








Foto : Tampak lahan taman Ciruas jadi pusat perdagangan.

Kab. Serang, xbintangindo.com. --

Lahan kawedanan Ciruas milik aset negara kabupaten Serang yang beberapa tahun lalu dibiayai untuk pembangunan Taman Ciruas agar pusat kecamatan Ciruas terlihat lebih baik dan indah.


Namun setelah menjadi taman Ciruas yang indah, cantik, dan nyaman kini digunakan menjadi pusat perdagangan dengan sistem sewa hingga jutaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jumat 17/07/26.







Salah satu warga kecamatan Ciruas Heri Dewa menyesalkan perbuatan oknum yang telah menyewakan lahan taman Ciruas kepada para pedagang.


"Itu lahan taman Ciruas yang tadinya bersih, terlihat' cantik dan nyaman untuk kegiatan warga kecamatan Ciruas kini berubah fungsi menjadi tempat perdagangan (bisnis), mana lahan tersebut dikomersilkan lagi hingga jutaan sama oknum yang tidak bertanggung jawab, parah kondisi seperti ini." Ujar Heri Dewa.


" Tadi saya tanya ke pedagangnya mereka membayar sewa lapak taman Ciruas senilai Rp. 1 juta kepada oknum warga setempat (sekitar taman Ciruas)." Kata dewa.


Dewa meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli lahan Taman Ciruas.


" Saya warga kecamatan Ciruas meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap mengamankan pelaku-pelaku pungli lahan Taman Ciruas, yang mana diduga untuk kepentingan pribadi dan golongannya. ' Tegas Heri Dewa.

Red Xbi//.*

Jalin Silaturahmi , Bu RT. 34/05 (Mamah Sindy) Perum TPI Kel. Pipitan Walantaka kota Serang Banten Jenguk Warganya yang Sakit

By On Jumat, Juli 17, 2026








Bu RT. 34/05 (mamah Sindy saat membesuk warganya yang sedang sakit.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Dalam menjalin silaturahmi dengan warganya, ketua RT. 34/05 Perumahan Taman Pipitan Indah (TPI) kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten berserta istrinya selalu menyempatkan waktunya untuk bercengkrama dengan warganya.


Tampak terlihat belum lama ini kegiatan sosial menjenguk warganya yang sedang sakit dilakukan istri ketua RT. 34/05 (mamah Sindy).


Menurut Mamah Sindy dirinya sebelum suaminya menjadi ketua RT 34/05 pun sifat sosial nya selalu menjadi prioritas, pasalnya hidup bermasyarakat itu lebih baik dan terasa indah.


" Sebelum suami saya menjabat sebagai ketua RT 34/05 pun saya dan suami selalu ikut aktif dalam kegiatan sosial apapun yang di laksanakan warga khususnya RT. 34/05 dan kegiatan positif pada umumnya." Ujar mamah Sindy.


Lanjut mamah Sindy, " Tadi sengaja saya membesuk warga saya yang sedang sakit namanya ibu Nani hayani yang sering dipanggil " uty ",  sudah sekian kalinya saya membesuk Uty beliau sudah saya anggap seperti orang tua sendiri, saya dan keluarga serta warga RT. 34/05 mendoakan semoga " uty " segera diberikan kesembuhan diangkat penyakitnya oleh Allah SWT... Amien..!" 

Red xbi//.*

Aroma Konspirasi dan dugaan Praktik "Kongkalikong" Menyengat Kuat Pada Operasional PT. Raja Goedang Mas

By On Jumat, Juli 17, 2026






Foto : Tampak depan PT. Raja Goedang Mas.

Banten, xbintangindo.com --

Aroma konspirasi dan dugaan praktik "kongkalikong" menyengat kuat di balik tabir operasional PT Raja Goedang Mas (PT RGM). Perusahaan pengepul sekaligus pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang berlokasi di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, santer dikabarkan nekat kembali melakukan aktivitas produksi secara penuh.


Padahal, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten secara meyakinkan mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan dan penyegelan total terhadap gudang penampungan tersebut akibat sengketa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.


Munculnya kembali denyut aktivitas di kawasan tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ditengarai, tindakan penyegelan yang sempat dipublikasikan oleh otoritas DLH Banten hanyalah rekayasa kosmetik untuk mengelabui mata publik demi meredam gejolak sosial. 


Informasi yang dihimpun di lapangan bahkan mengarah pada indikasi adanya oknum dinas terkait yang sengaja menutup mata, lantaran diduga menerima aliran "upeti" di bawah meja dari pihak manajemen agar roda bisnis ilegal tersebut tetap menggelinding lancar.


Guna menelusuri kebenaran rumor yang meresahkan tersebut, tim investigasi awak media turun langsung melakukan pengamatan ke lokasi PT RGM pada Kamis (16/07/2026). 


Di lapangan, fakta kontras berhasil dikumpulkan. Alih-alih sepi layaknya perusahaan yang sedang menjalani masa sanksi pembekuan, posko keamanan PT RGM justru tampak longgar tanpa penjagaan ketat. Tim mendapati mobilitas kendaraan bertubuh besar, mobil pribadi, serta hilir mudik karyawan yang menandakan masih beraktivitas.


Kecurigaan semakin diperkuat saat seorang karyawan keluar dari area dalam gerbang. Pria dengan kaos hijau tua tersebut menunjukkan indikasi fisik yang tidak bisa berbohong: kedua tangan dan dahinya tampak jelas berlumur noda hitam oli bekas yang masih basah dan segar. Namun anehnya, saat dicegat dan dikonfirmasi oleh awak media, karyawan tersebut dengan gugup menampik realitas lapangan dengan berdalih bahwa perusahaan sedang tidak beroperasi.


Penolakan informasi tak berhenti di situ. Selang beberapa saat, sebuah mobil perak yang membawa dua orang merapat di seberang pos. Langkah mereka segera disusul oleh sebuah mobil pribadi berwarna hitam yang mencoba merangsek masuk ke dalam area gudang. Pengendara mobil hitam tersebut sempat turun dan menginterogasi kedatangan wartawan.


Setelah  awak media menjelaskan mandat dari pimpinan redaksi untuk mengkonfirmasi kebenaran isu operasional kembali, pria misterius itu langsung memotong pembicaraan dengan klaim senada bahwa aktivitas produksi telah nihil.


Ironisnya, saat awak media melayangkan pertanyaan kunci mengenai mengapa fisik karyawan dipenuhi lumuran sisa oli jika memang tidak ada produksi, pria tersebut mendadak bungkam seribu bahasa dan memilih langsung hengkang meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan rasional.


Upaya pencarian fakta dilanjutkan kepada seorang pria bertopi yang duduk diam memantau situasi di seberang pos keamanan. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil pribadi hitam tersebut apakah milik Direktur Utama PT RGM, Johanes Karyana Hasudungan pria bertopi itu berdalih tidak tahu-menahu karena baru bekerja selama dua hari, sebelum akhirnya ikut ambil langkah seribu menghindari wartawan.


Bersilang arah dengan skenario penolakan yang dibangun oleh internal perusahaan, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dengan tegas membongkar kebenaran di balik tembok tinggi gudang tersebut.


"Perusahaan itu sebenarnya masih terus berjalan kok, Pak. Masih aktif produksi sampai sekarang. Kalau Bapak tidak percaya, cek aja terus ke dalam," ungkap sumber tersebut kepada tim media.


Sebelumnya, pihak DLH Provinsi Banten menyatakan bahwa PT RGM dijatuhi sanksi akibat ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan. Pihak dinas kala itu berjanji akan membantu pelaporan ke tingkat kementerian jika perusahaan memiliki iktikad baik melakukan perbaikan regulasi. Namun, kenyataan di lapangan yang kontras memicu tanda tanya besar: Apakah proses perbaikan izin tersebut telah selesai secara kilat, ataukah justru ada main mata menggunakan modus "upeti" untuk melegalkan pelanggaran aturan lingkungan?


Hingga berita ini diturunkan, Tim investigasi media masih berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala DLH Provinsi Banten terkait efektivitas segel sanksi yang sebelumnya dipasang. Sejalan dengan marwah Kode Etik Jurnalistik, Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, baik manajemen PT Raja Goedang Mas maupun instansi dinas yang bersangkutan, demi menjamin keberimbangan informasi. (Red)


































Aroma konspirasi dan dugaan praktik "kongkalikong" menyengat kuat di balik tabir operasional PT Raja Goedang Mas (PT RGM). Perusahaan pengepul sekaligus pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang berlokasi di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, santer dikabarkan nekat kembali melakukan aktivitas produksi secara penuh.


Padahal, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten secara meyakinkan mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan dan penyegelan total terhadap gudang penampungan tersebut akibat sengketa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.


Munculnya kembali denyut aktivitas di kawasan tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ditengarai, tindakan penyegelan yang sempat dipublikasikan oleh otoritas DLH Banten hanyalah rekayasa kosmetik untuk mengelabui mata publik demi meredam gejolak sosial. 


Informasi yang dihimpun di lapangan bahkan mengarah pada indikasi adanya oknum dinas terkait yang sengaja menutup mata, lantaran diduga menerima aliran "upeti" di bawah meja dari pihak manajemen agar roda bisnis ilegal tersebut tetap menggelinding lancar.


Guna menelusuri kebenaran rumor yang meresahkan tersebut, tim investigasi awak media turun langsung melakukan pengamatan ke lokasi PT RGM pada Kamis (16/07/2026). 


Di lapangan, fakta kontras berhasil dikumpulkan. Alih-alih sepi layaknya perusahaan yang sedang menjalani masa sanksi pembekuan, posko keamanan PT RGM justru tampak longgar tanpa penjagaan ketat. Tim mendapati mobilitas kendaraan bertubuh besar, mobil pribadi, serta hilir mudik karyawan yang menandakan masih beraktivitas.


Kecurigaan semakin diperkuat saat seorang karyawan keluar dari area dalam gerbang. Pria dengan kaos hijau tua tersebut menunjukkan indikasi fisik yang tidak bisa berbohong: kedua tangan dan dahinya tampak jelas berlumur noda hitam oli bekas yang masih basah dan segar. Namun anehnya, saat dicegat dan dikonfirmasi oleh awak media, karyawan tersebut dengan gugup menampik realitas lapangan dengan berdalih bahwa perusahaan sedang tidak beroperasi.


Penolakan informasi tak berhenti di situ. Selang beberapa saat, sebuah mobil perak yang membawa dua orang merapat di seberang pos. Langkah mereka segera disusul oleh sebuah mobil pribadi berwarna hitam yang mencoba merangsek masuk ke dalam area gudang. Pengendara mobil hitam tersebut sempat turun dan menginterogasi kedatangan wartawan.


Setelah  awak media menjelaskan mandat dari pimpinan redaksi untuk mengkonfirmasi kebenaran isu operasional kembali, pria misterius itu langsung memotong pembicaraan dengan klaim senada bahwa aktivitas produksi telah nihil.


Ironisnya, saat awak media melayangkan pertanyaan kunci mengenai mengapa fisik karyawan dipenuhi lumuran sisa oli jika memang tidak ada produksi, pria tersebut mendadak bungkam seribu bahasa dan memilih langsung hengkang meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan rasional.


Upaya pencarian fakta dilanjutkan kepada seorang pria bertopi yang duduk diam memantau situasi di seberang pos keamanan. Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil pribadi hitam tersebut apakah milik Direktur Utama PT RGM, Johanes Karyana Hasudungan pria bertopi itu berdalih tidak tahu-menahu karena baru bekerja selama dua hari, sebelum akhirnya ikut ambil langkah seribu menghindari wartawan.


Bersilang arah dengan skenario penolakan yang dibangun oleh internal perusahaan, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dengan tegas membongkar kebenaran di balik tembok tinggi gudang tersebut.


"Perusahaan itu sebenarnya masih terus berjalan kok, Pak. Masih aktif produksi sampai sekarang. Kalau Bapak tidak percaya, cek aja terus ke dalam," ungkap sumber tersebut kepada tim media.


Sebelumnya, pihak DLH Provinsi Banten menyatakan bahwa PT RGM dijatuhi sanksi akibat ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan. Pihak dinas kala itu berjanji akan membantu pelaporan ke tingkat kementerian jika perusahaan memiliki iktikad baik melakukan perbaikan regulasi. Namun, kenyataan di lapangan yang kontras memicu tanda tanya besar: Apakah proses perbaikan izin tersebut telah selesai secara kilat, ataukah justru ada main mata menggunakan modus "upeti" untuk melegalkan pelanggaran aturan lingkungan?


Hingga berita ini diturunkan, Tim investigasi media masih berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala DLH Provinsi Banten terkait efektivitas segel sanksi yang sebelumnya dipasang. Sejalan dengan marwah Kode Etik Jurnalistik, Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, baik manajemen PT Raja Goedang Mas maupun instansi dinas yang bersangkutan, demi menjamin keberimbangan informasi. (Red)

Gegara Menu MBG Ikan Lele Kecil-kecil dan imut lucu Murid-murid SDN 3 Walantaka saat ditanya" Ngakak "

By On Jumat, Juli 17, 2026











Karikatur lele.

Kota Serang, xbintangindo.com ---

Mungkin karena melihat ikan lelenya kecil-kecil dan imut lucu beberapa murid SDN 3 Walantaka  saat ditanya wartawan " menunya MBG nya apa hari ini, murid-murid tersebut langsung tertawa kencang (ngakak) ada pula yang senyum-senyum tipis. Jumat 17/0726.


Saat pulang sekolah murid-murid SDN 3 Walantaka kota Serang Banten wartawan xbintangindo.com mencoba menanyakan menu MBG hari ini apa adik-adik....?"
Spontan beberapa murid laki-laki tertawa keras "ngakak" sambil mengatakan MBG nya pakai ikan lele kecil-kecil dan imut lucu, sampai tulang dan kepala nya saja bisa kita makan juga.


Disambut murid cewek, " kalau buah-buahan nya di kasih jeruk 1 biji ada juga sayur-sayuran, ucap beberapa murid cewek.


Menurut wali murid SDN 3 Walantaka yang enggan namanya ditulis mengatakan jika menu Makanan Bergizi Geratis (MBG) yang diberikan hari ini tidak mencapai Rp. 10.000,- estimasi saya paling sekitar bernilai Rp. 7. 500,-untung gede pokoknya mah SPPG si pengirim MBG ke SDN 3 Walantaka mah.
Red xbi//.*

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

By On Jumat, Juli 17, 2026







SERANG – Merespons cepat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Personel Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang bergerak cepat melaksanakan penertiban, sosialisasi tertib berlalu lintas, sekaligus pemasangan spanduk imbauan tegas terhadap para pengemudi ojek dan angkutan umum di kawasan Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jum'at (17/7/2026).


Langkah tegas namun humanis ini diambil setelah adanya laporan dari warganet melalui kolom komentar akun resmi Polsek Cikande. Dalam aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan perilaku oknum pengemudi ojek pangkalan dan angkutan umum yang kerap mangkal (ngetem) serta menaik-turunkan penumpang sembarangan di badan jalan. Aksi tersebut memicu kemacetan parah serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.


Kawasan Jembatan Tambak sendiri dikenal sebagai salah satu titik padat setiap paginya. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat ratusan pengemudi ojek yang beroperasi mengangkut karyawan PT. Nikomas Gemilang. Para karyawan yang turun di sekitar Jembatan Tambak biasanya menggunakan jasa ojek tersebut untuk menuju ke Gerbang 2 PT. Nikomas Gemilang yang berada di Desa Cijeruk.


Sebagai bentuk tindak lanjut yang nyata dan bersifat permanen di lokasi, petugas memasang spanduk imbauan berukuran besar di pagar Jembatan Tambak. Spanduk tersebut bertuliskan: "OJEK DAN ANGKOT DILARANG KERAS! MANGKAL, MENAIKKAN, ATAU MENURUNKAN PENUMPANG DI SEPANJANG BADAN JALAN & SEKITAR JEMBATAN TAMBAK. PELANGGARAN DAPAT MENYEBABKAN KEMACETAN PARAH DAN KECELAKAAN LALU LINTAS!". Spanduk ini juga mencantumkan logo Polri serta penegasan bahwa aksi tersebut demi keselamatan bersama dari Unit Lantas Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang.


Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan, serta siap bergerak cepat atas setiap masukan dari masyarakat.


"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah memberikan laporan kepada kami melalui media sosial. Menindaklanjuti aduan tersebut, hari ini Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan, memberikan edukasi secara humanis, sekaligus memasang spanduk larangan agar para pengemudi ojek dan angkot tidak lagi mangkal sembarangan di area ini," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Lebih lanjut, Kapolsek juga memberikan imbauan tegas agar para pengemudi lebih mengutamakan keselamatan bersama dan tidak egois saat mencari rezeki di jalan raya.


"Kami imbau para pengemudi ojek maupun angkot agar mematuhi aturan yang sudah jelas tertera di spanduk yang kami pasang. Jangan menaikkan atau menurunkan penumpang di bahu jalan, apalagi di tengah jalan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta menjadi pemicu utama kemacetan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban di jalan raya," tambahnya.


Melalui penertiban, edukasi langsung, dan pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar Jembatan Tambak dan kawasan industri PT. Nikomas Gemilang dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi semua pihak. Pihak Kepolisian juga memastikan akan terus memantau kawasan tersebut agar kenyamanan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *