Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Tak Perlu Menunggu Lama, Masyarakat Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari*

By On Kamis, September 17, 2026






Serang - xbintangindo. com ---

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai pilot project mendapatkan respon positif dari pengguna layanan yang mulai terasa manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, Kamis (17/9/2026).


PERINTIS yang diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi bagian dari tiga transformasi layanan pertanahan yang didorong Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat pengguna layanan.


Hal ini tentu didukung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis sebagai bagian dari  transformasi layanan agar semakin mudah, cepat, transparan dan akuntabel. 


Harison menjelaskan, percepatan layanan tentu tidak dapat dilakukan oleh BPN sendiri. Proses ini membutuhkan peran atau kolaborasi dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga kelengkapan administrasi yang kemudian ditindaklanjuti kembali oleh Kantor Pertanahan.


Menurutnya, penerapan PERINTIS juga tidak akan berhenti hanya pada Kantah Kota Tangerang Selatan, layanan ini selanjutnya diharapkan dapat diterapkan di Kantor Pertanahan lainnya di Provinsi Banten hingga nasional. Untuk itu, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong keberlanjutan transformasi layanan pertanahan.


"Dengan layanan PERINTIS atau peralihan 10 hari ini, bisa mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik yang di internal BPN, tentu saja, dan juga mitra-mitra eksternal strategis lainnya. Dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti, begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik. Jadi, meskipun berjenjang terus disempurnakan, langkah untuk melakukan proses sebagaimana dalam layanan peralihan 10 hari ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena pada akhirnya ditujukan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat penerima layanan," ujar Harison.


Sementara itu, salah satu mitra BPN dalam proses layanan pertanahan, PPAT Genio Ladyan Finasisca turut merasakan manfaat penerapan PERINTIS. Ia menyampaikan bahwa proses Peralihan hak yang ditanganinya dapat selesai bahkan kurang dari 10 hari.


"Kantah Kota Tangerang Selatan telah membantu saya, untuk menjalankan proses balik nama bahkan tidak sampai 10 hari.  Salah satu contoh, kami menjalankan proses balik nama sekitar delapan hari dan sertipikatnya sudah selesai kami terima untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya," tuturnya. 


Genio menambahkan, penerapan PERINTIS membawa sejumlah penyesuaian dalam proses kerja PPAT. Salah satunya adalah pengaturan manajemen waktu dan tahapan proses, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad hingga penyampaian berkas ke BPN paling lambat satu hari setelah akad dilaksanakan. (Oman ncek)

Hampir 4 Tahun, Warga Lebak di Rugikan  Oknum Anggota Polsek Cibadak Senilai Rp. 52.5 juta

By On Kamis, September 17, 2026






LEBAK — Rajudin, warga Kampung Coo Timur, Desa Lewui Coo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota kepolisian berinisial AI, yang kini bertugas di Polsek Cibadak. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp52.500.000, namun persoalan ini belum menemukan titik terang padahal sudah berjalan hampir empat tahun.

 

Korban terus berupaya menuntut pertanggungjawaban agar seluruh uang yang diserahkan dikembalikan sepenuhnya. Pihak Pembinaan Profesi dan Disiplin (Paminal) Polda Banten telah memanggil oknum tersebut, namun proses terhenti dan belum membuahkan hasil nyata.

 

"Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah atau mengembalikan uang sebesar itu, nasib kasus terkatung-katung," ungkap pihak korban dengan kecewa.

 

Alur penanganan berkas pun tidak jelas. Saat dikonfirmasi, Paminal Polda menyatakan perkara sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan maupun pemanggilan dari pihak Polres Lebak.

 

Korban dan pendukungnya berharap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., turun tangan langsung. Mereka menuntut ketegasan institusi kepolisian: jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun tindak pidana, harus diambil langkah tegas dan dipublikasikan, agar korban yang telah menanti bertahun-tahun mendapatkan kejelasan sekaligus keadilan atas pengembalian haknya. 


 *Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat*

By On Kamis, September 17, 2026








Jakarta - xbintangindo com --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta pada Selasa (15/09/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan layanan kepada masyarakat.


“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.


Aset yang diterima terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000. Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.


Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.


“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.


Dari sisi KPK, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.


“Ketua KPK menitipkan pesan,  terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.


Penyerahan barang rampasan negara kali ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.


Dalam kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. (Oman ncek)

BPPKB DPC Kota Cilegon Banten resmi layangkan surat himbauan ke Polres kota Cilegon Polda Banten

By On Kamis, September 17, 2026








Cilegon -17/09/2026_ xbintangindo.com--

organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB DPC kota Cilegon Provinsi Banten resmi layangkan surat himbauan sesuai instruksi dari DPP BPPKB Banten dan instruksi dari DPD BPPKB provinsi Banten surat himbauan tersebut berisikan keterangan bahwa BPPKB Banten sedang mengugat sengketa tata usaha negara di pengadilan PTUN ke pada BPPKB Banten HDS.


Gugatan tersebut agar di fahami perihal gugatan tersebut untuk di patuhi sama BPPKB Banten hds  agar untuk menghentikan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak tergugat biar proses hukum berjalan dengan lancar dan aman untuk itu BPPKB DPC kota Cilegon mengirim surat resmi ke Polres kota Cilegon dan tembusan  walikota Cilegon DPRD kota Cilegon dan dinas Kesbangpol kota Cilegon untuk mengintruksikan kepada pihak tergugat agar menghentikan sementara segala aktivitas organisasi atau kegiatan keorganisasian.


H Suhaemi ketua DPC BPPKB kota Cilegon Banten mengatakan agar semua pihak untuk bisa mentaati proses hukum berjalan dengan aman dan saya menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan para ketua DPAC se-kota Cilegon untuk bisa menahan diri agar proses hukum berjalan lancar dan aman 


Kita hormati proses hukum karena kita taat terhadap hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia

*Deteksi Dini Air Keruh di Kab. Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan*

By On Rabu, September 16, 2026





Serang – Unit KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten melaksanakan deteksi dini dan pengambilan sampel air keruh yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangkit listrik di 3 lokasi, yakni PT Citra Hydro Energi wilayah Kecamatan Cibeber, PLTM Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayah, serta Desa Suwakan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Selasa (15/09).


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa dari hasil deteksi menggunakan X-Am 7000, pada ketiga lokasi tidak terdeteksi adanya konsentrasi gas yang mencapai atau melebihi ambang batas alarm atau sensor yang digunakan. 


"Sementara pemeriksaan menggunakan Chempro X juga tidak menunjukkan adanya kenaikan bar, selain pemeriksaan gas, personel melakukan pemeriksaan terhadap sampel air menggunakan kertas lakmus. Hasil pemeriksaan pada ketiga lokasi menunjukkan pH 5," ujarnya.


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kualitas udara di lokasi pengambilan sampel dinyatakan aman. 


"Sementara untuk kualitas air, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang belum memenuhi persyaratan sebagai air bersih, sehingga air tersebut tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan kulit maupun untuk dikonsumsi," jelasnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan bahwa sebanyak 7 sampel yang telah diperoleh selanjutnya dibawa untuk dilakukan identifikasi di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Banten.


"Sampel yang telah diperoleh selanjutnya dibawa ke Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Banten untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut," terangnya.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk sementara mengurangi pemanfaatan air dari aliran sungai di sekitar lokasi untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Kami mengimbau masyarakat di sekitar lokasi pengambilan sampel untuk mengurangi pemanfaatan air dari aliran sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak agar dilakukan pengecekan ulang yang lebih akurat terkait pH air sungai," tutupnya. 

Viral, Pembangunan Jalan Lingkungan di Kab. Pandeglang Gunakan Paving blok Rapuh

By On Rabu, September 16, 2026




Kab. Pandeglang, xbintangindo.com --

Pembangunan jalan lingkungan di kabupaten Pandeglang Banten mendadak viral setelah persoalan jenis paving blok yang dipasang mudah rapuh dan mudah patah ketika di injak dengan kaki.


Viral nya proyek pembangunan jalan lingkungan dengan sistem memakai jenis material paving blok di unggah media sosial aplikasi tiktok oleh akun @abautjurnallist2000 jika material paving blok yang dipasang di lokasi pembangunan jalan lingkungan tersebut kwalitas rendah atau buruk, pasalnya ketika paving blok tersebut di injak kaki saja sudah rapuh dan mudah patah.











Keterangan dalam video tersebut jika pembangunan jalan lingkungan tersebut berasal dari anggaran APBD kabupaten Pandeglang melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) usulan masyarakat pada program pembangunan yang diserap oleh anggota DPRD kabupaten Pandeglang, melalui kegiatan reses jaring aspirasi atau pertemuan terbuka.


Suara dalam video tersebut terdengar anggota DPRD dan masyarakat merasa kecewa terhadap pekerjaan proyek pembangunan jalan lingkungan tersebut, mereka meminta kepada kepala dinas (kadis)  Pekerjaan umum bidang pemukiman dan tata ruang agar segera melihat ke lokasi pekerjaan proyek pembangunan jalan dan mengganti kwalitas paving blok yang bagus, kuat dan tahan lama.


" Pak kadis kumaha ieu pak kadis, paving blok nya rapuh kieu, diinjek saja mudah patah dan rapuh, gimana ini pak kadis.. ?" Tanya suara seseorang kepada kadis PU.


Aktivis Banten Panji Abdillah SE angkat bicara, " parah banget itu jenis paving blok yang dipasang di lokasi pembangunan tersebut karena jelas terlihat paving blok yang di ampar dan jenis paving blok kualitas rendah atau buruk ( mudah rapuh dan mudah patah ketika di injak kaki, bagaimana jika di lindas oleh kendaraan motor bisa hancur lebur itu paving blok.". Kata Panji. Rabu, 16 September 2026.


Panji meminta kepada pihak instansi pemerintah yang berwenang terkait proyek tersebut agar lebih memaksimalkan fungsi pengawasan nya, ingat masyarakat ingin hasil pembangunan jalan dilingkungan nya dengan hasil fisik yang memuaskan, kuat dan tahan lama, " ujar Panji.

Oman neck xbi*

*Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan*

By On Rabu, September 16, 2026








Jakarta - xbintangindo com --

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati setiap proses hukum yang tengah dilakukan. Ia pun berkomitmen mendukung penuh proses yang sedang berlangsung.


“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/09/2026).


Wamen Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. 


“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucap Wamen Ossy.


Kementerian ATR/BPN tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan. Hal tersebut menjadi perhatian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap kebutuhan masyarakat atas layanan pertanahan.


“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Wamen Ossy.


Untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi masyarakat di tengah proses pemeriksaan ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengecekan  terhadap layanan di Kantor Pertanahan.


“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Wamen Ossy. (Oman ncek)

Skandal Solar Subsidi di kab. Lebak Banten Jaringan Penimbun Manfaatkan SPBU Nakal

By On Rabu, September 16, 2026

 

BANTEN – xbintangindo.com --

Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada sejumlah sopir di lokasi, barang bersubsidi untuk masyarakat tersebut diduga kuat disedot secara sistematis untuk kepentingan bisnis pribadi diduga bisnis ilegal.


Modus operandi yang digunakan dikenal dengan pola "helang" atau "sumur"—yaitu melakukan pengisian BBM berulang kali menggunakan armada truk engkel maupun mobil pick up yang diduga menggunakan tangki modifikasi.


Seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa seluruh Solar yang dibeli merupakan pesanan dari seseorang berinisial RYN yang diduga kuat . Sopir hanya bertugas membeli Solar di sejumlah SPBU, lalu menjualnya kembali kepada oknum RYN dengan harga penampungan sekitar Rp8.000 per liter.


Tak hanya armada pribadi, praktik penimbunan ini diduga turut melibatkan armada truk milik badan usaha swasta. Aktivitas ilegal yang merugikan negara ini berlangsung intensif dari siang hari hingga pukul 05.00 WIB pagi.


Praktik tersebut disinyalir berjalan mulus akibat adanya dugaan kongkalikong antara pengusaha/operator SPBU dengan pihak penimbun. Selain itu, muncul indikasi pembiaran oleh oknum di lapangan"tutup mulut".


Daftar SPBU yang Diduga Jadi "Sumur" Solar Subsidi:

 * Kabupaten Lebak (Rangkasbitung): SPBU Citeras, SPBU Nameng, dan SPBU Ciawi.

Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.


Masyarakat dan instansi terkait kini mendesak Polda Banten, Polres Lebak, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik kepada oknum penimbun, armada penyedot, maupun pihak pengelola SPBU yang terbukti terlibat kerja sama.

Cimong xbi*

Polsek Cikande  Polres Serang Ingatkan Masyarakat Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

By On Selasa, September 15, 2026





Kab, Serang  xbintangindo.com

Di musim kemarau yang panjang terjadi di Kabupaten Serang Provinsi Banten berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Merespon kondisi itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Polres Serang melalui personil jajarannya mengimbau masyarakat untuk waspada kebakaran.



Imbauan tersebut disampaikan personel Polsek Cikande dengan melakukan patroli dialogis maupun melalui sepanduk juga famplet yang meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran dan bencana lainnya seiring dengan musim kemarau di daerah setempat, pada Selasa, 15 September 2026.


Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cikande Polres Serang Kompol  Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama di tengah musim kemarau yang melanda wilayah Kabupaten Serang.



Kapolsek juga meminta warga tidak membakar sampah maupun rumput kering secara sembarangan karena dapat memicu kebakaran yang merembet ke permukiman.



“Dengan memasuki musim kemarau panjang ini potensi kebakaran bisa mudah terjadi. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh warga meningkatkan kewaspadaan terjadinya kebakaran, jangan membakar sisa sampah sembarangan,” ungkapnya.


Cuaca yang panas dan kering dapat menyebabkan api dengan mudah merambat dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.


“Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian, personil bhabinkamtibmas yang ada di desa binannya atau melalui layanan call center 110 agar dapat segera ditangani,” jelas Rudika.


"Kami dari Polsek bersama personil terus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat serta memasang spanduk imbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik rawan," tutur Kapolsek Cikande.


“Dengan adanya keterlibatan pemerintah desa, instansi terkait dan masyarakat diharapkan potensi kebakaran lahan dapat dicegah sehingga keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan tetap terjaga khususnya di wilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang,” tandasnya.

Tanggap Risiko Kebakaran, Polsek Cikande dan Pemkec Cikande Bersihkan Sampah Liar di Jalur Protokol

By On Selasa, September 15, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Cikande Polres Serang bersama personel Dinas Kebersihan dan Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Cikande menggelar aksi simpatik membersihkan lokasi pembuangan sampah liar di tepi Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, selasa 15/9/2026. Kegiatan ini difokuskan untuk membenahi titik-titik tumpukan sampah ilegal yang mengganggu pemandangan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.


Selain menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar koridor utama lalu lintas, aksi gotong royong ini disiagakan sebagai langkah proaktif dalam mencegah potensi kebakaran, terutama yang dipicu oleh sampah kering atau bahan mudah terbakar di pinggir jalan raya.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menegaskan bahwa penanganan sampah liar di jalur protokol butuh tindakan nyata dan sinergi lintas instansi.


"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan dinas terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. Selain mengembalikan keindahan jalur utama, pembersihan sampah liar ini sangat penting sebagai upaya antisipasi mencegah terjadinya kebakaran akibat sampah yang menumpuk. Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan di bahu jalan," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan kesadaran masyarakat sekitar untuk membuang sampah pada tempat yang disediakan semakin meningkat guna mewujudkan kawasan Cikande yang tertib, bersih, dan kondusif.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *