Satreskrim Polres Serang Berhasil Meringkus DPO Korupsi Dana Desa Petir Kerugian Negara Mencapai 1 Milyar Rupiah. Pelarian Buron 7 Bulan Berakhir, Akhirnya ditangkap Polisi
On Selasa, Mei 05, 2026
Kab, Serang xbintangindo.com
Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus korupsi Dana Desa yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan. Tersangka berinisial YSW (44), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang dipimpin oleh Ipda Supendi pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah menjadi target pencarian selama lebih dari tujuh bulan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah lama masuk dalam radar penyelidikan aparat penegak hukum.
“Setelah dilakukan pencarian intensif selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026).
Tersangka YSW diganjar pasal korupsi dana desa umumnya dijerat menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang. Ancaman pidananya mencakup penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda.










