Lapak BBM Solar Subsidi Milik Bu Tini di Gerem Cilegon diduga Kebal Hukum
On Sabtu, September 12, 2026
Kota Cilegon, xbintangindo.com --
Sebuah bangunan sederhana atau gubuk yang berada di sekitar Jalan gerem cilegon kota cilegon banten 42438 Internasional , wilayah gerem kota cilegon Banten diduga dijadikan lokasi aktivitas penampungan atau “kencingan” bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Sabtu 12 September 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah pada tanggal 12 September 2026 terlihat sebuah mobil tronton fuso yang keluar masuk di area lapak bu Tini di lokasi gerem dan melakukan aktivitas pemindahan atau penampungan BBM.
Bu Tini saat dikonfirmasi mengatakan" Saya pemain lama pak udah lama saya main seperti ini jadi sudah tidak aneh saya menampung solar kalau udah banyak barang nya nanti di ambil ama bu RT kata bu tini.
" Saya mah main kecil-kecil an bang, yang harus di tindak itu koruptor, kalau pemain solar mah punya untung kecil juga hasil nya dibagi - bagi, bukan di makan sendiri." Ujar Bos Tini.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena apabila benar BBM yang dipindahkan atau ditampung merupakan solar bersubsidi, maka perlu dipastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan peruntukan BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah atau tidak.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pemilik yang bernama bu tini, yang mengaku sebagai pemilik lahan gudang tersebut , memberikan keterangan terbatas. U disebut enggan menyampaikan identitas pemilik lokasi maupun memberikan informasi lebih jauh mengenai aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi. Perlu Penelusuran Aparat
Dugaan adanya aktivitas penampungan atau pemindahan BBM bersubsidi tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Pasalnya, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Dalam pemberitaan ini, aktivitas di lokasi masih berstatus dugaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Masyarakat pun berharap adanya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Aparat terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi, kendaraan yang digunakan, asal-usul BBM, tujuan penggunaannya, serta pihak yang menguasai atau mengelola tempat tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM subsidi di lokasi tersebut.







.jpg)


