Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Inefisiensi Digital dan Dugaan Mark Up Anggaran Diskominfo Pemprov Banten, disorot Mahasiswa Banten

By On Rabu, April 01, 2026








Banten, xbintangindo.com ---

Sebagai mahasiswa, kami memandang situasi ini sebagai lebih dari sekadar masalah teknis terkait pengelolaan IP Address, tetapi juga sebagai gambaran lemahnya perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas dalam manajemen digital di tingkat pemerintahan daerah. (Haikal Maulana , Koordinator Isu Kebijakan Publik)


Dari 512 IP Address yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten, hanya 142 yang aktif dimanfaatkan. Ini berarti sekitar 370 IP Address tampak tidak digunakan secara maksimal. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakefisiensian dalam perencanaan kebutuhan infrastruktur digital. Pertanyaannya, apakah dari awal kebutuhan tersebut sudah dihitung dengan analisis yang tepat, atau malah ada pemborosan dana yang disengaja?


Lebih lanjut, situasi ini menghadirkan risiko keamanan yang cukup serius. IP Address yang dikelola dengan kurang baik dapat memberikan celah untuk penyalahgunaan, baik itu untuk aktivitas ilegal, pembobolan, ataupun kebocoran data. Dalam konteks transformasi digital pemerintahan, ini merupakan ancaman nyata yang patut diperhatikan, Ucap Haikal.


Dengan anggaran mencapai 2,28 miliar rupiah, publik berhak mempertanyakan aspek transparansi dan rasionalitas dalam penggunaan dana tersebut. Ketika hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan jumlah uang yang digelontorkan, dugaan mark up anggaran menjadi sesuatu yang boleh dicurigai. Apakah semua penggunaan anggaran sudah proporsional? Atau ada praktik harga yang dinaikkan dalam pengadaan layanan IP Address ini?


Kami berpendapat, diperlukan audit yang menyeluruh dan terbuka kepada publik baik dari inspektorat daerah maupun lembaga independen. Di samping itu, jika ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus ikut serta. Jangan sampai digitalisasi yang seharusnya menjadi simbol kemajuan malah berubah menjadi lahan bagi korupsi yang tidak terlihat.


Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil akan terus mengawasi isu ini. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hal ini. Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus dijadikan sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana masyarakat.


Maka dari itu kami menunutut beberapa hal.

1. Mendesak agar dilakukan audit independen untuk penggunaan anggaran sebesar 2,28 miliar, termasuk dalam proses pengadaan, distribusi, dan pemanfaatan IP Address.

2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penggelembungan anggaran dalam pengadaan layanan IP Address.

3. Mendesak Pemprov Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan digital.

4. Menuntut agar pemerintah segera mengoptimalkan 370 IP Address yang tidak terpakai atau menyesuaikan kebutuhan agar sesuai dengan kenyataan.

5. Mendesak pemerintah untuk membuka data penggunaan aset digital kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi.


6. Mendorong pemerintah untuk melibatkan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam perencanaan kebijakan digital agar lebih efektif dan tepat sasaran.


Dengan ini kami dari Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia mendesak kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk segera atasi dugaan mark up anggaran di Diskominfo Pemprov Banten. , apabila tidak ada tindak lanjut kami akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah ratusan masa agar aspiriasi kita dapat di dengar dan diterima. Tutup Haikal Maulana

Usai Pernikahan Alek Boy London akan Berangkat ke Pulau Dewata Bali untuk Bulan Madu

By On Rabu, April 01, 2026









Foto : ijab kobul Alex Boy London 

Serangxbintangindo.com --

Saya pimpinan redaksi media online xbintangindo.com mengucapkan selamat menempuh hidup baru. Sahabatku Alex Boy London dengan kekasih pujaannya Cahaya semoga Sakinah mawadah warahmah...🤲






Hari pertama pernikahan menjadi momen penuh kebahagiaan bagi Pimpinan Redaksi Serangpost.com, Alek Boy London. Selain dikenal sebagai pimpinan redaksi, Alek juga menjabat sebagai Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).


Dalam ungkapan rasa syukurnya, Alek menyampaikan kebahagiaan atas pernikahannya dengan sang istri tercinta, Cahya. Ia mengaku sangat bersyukur atas perjalanan hidup baru yang kini mereka jalani sebagai pasangan suami istri.


Alek berharap pernikahannya dapat membawa keberkahan, keharmonisan, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan jurnalis yang telah memberikan doa serta dukungan.


Sebagai bagian dari momen kebahagiaan tersebut, Alek dan Cahya berencana menghabiskan waktu bulan madu di Pulau Bali. Mereka memilih Bali sebagai destinasi untuk berlibur sekaligus menikmati kebersamaan selama satu minggu setelah resmi menjadi pasangan suami istri.


“Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Mohon doa dari semuanya agar rumah tangga kami selalu diberkahi dan diberikan kebahagiaan,” ujar Alek.


Liburan ke Pulau Bali dipilih karena keindahan alam dan suasananya yang romantis, sehingga diharapkan menjadi momen istimewa bagi Alek dan Cahya dalam memulai kehidupan rumah tangga mereka.

Redaksi

Petualangan Literasi dan Budaya: SDN Kareogenggong Laksanakan Kunjungan Edukasi Literasi, Budaya, dan Siaga Bencana

By On Rabu, April 01, 2026





Rangkasbitung, 1 April 2026 — SDN Kareogenggong melaksanakan kegiatan bertajuk “Petualangan Literasi dan Budaya Lokal” sebagai bentuk pembelajaran kontekstual di luar kelas yang mengintegrasikan literasi, budaya, serta pendidikan kesiapsiagaan bencana. Kegiatan ini diikuti oleh murid kelas VI dengan penuh antusias dan semangat belajar yang tinggi.

Menariknya, kegiatan ini merupakan inisiatif mandiri para murid. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang, disepakati, dan dilaksanakan secara gotong royong oleh murid, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Pembiayaan kegiatan pun bersumber dari dana pribadi murid yang berasal dari THR (persenan Lebaran), yang kemudian dikelola secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan perjalanan.

Murid secara aktif terlibat dalam pengumpulan dana, pembayaran ongkos transportasi, pembelian tiket masuk ke lokasi kunjungan, hingga pengaturan akomodasi konsumsi. Proses ini menjadi bagian penting dari pembelajaran nyata dalam hal tanggung jawab, kemandirian, serta pengelolaan keuangan sederhana.


Adapun guru dalam kegiatan ini berperan sebagai fasilitator, khususnya dalam aspek administratif, seperti pengurusan perizinan serta penyampaian surat permohonan kepada instansi yang menjadi tujuan kunjungan. Pendampingan kegiatan juga mendapat dukungan penuh dari wali murid yang turut serta mengawal jalannya kegiatan.

Sinergi antara murid, guru, dan wali murid ini mencerminkan implementasi nyata konsep Tri Pusat Pendidikan yang berjalan dengan baik di SDN Kareogenggong, khususnya di kelas VI.


Adapun rangkaian lokasi yang dikunjungi dalam kegiatan ini meliputi:


1. Perpustakaan Saidjah Adinda

Murid melakukan kegiatan literasi baca serta menonton film edukasi untuk meningkatkan minat baca dan wawasan.


2. Museum Multatuli

Murid mempelajari sejarah dan budaya lokal yang sarat dengan nilai-nilai perjuangan dan kemanusiaan.


3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Kabupaten Lebak

Murid mendapatkan edukasi kesiapsiagaan bencana serta praktik dasar penanggulangan kebakaran.


4. Alun-alun Rangkasbitung

Kegiatan kebersamaan dan rekreasi dilakukan sebagai sarana membangun keakraban dan refleksi.


5. Kolam Renang Allisha Tirtaloka

Kegiatan ditutup dengan rekreasi air yang memberikan pengalaman menyenangkan bagi seluruh peserta.


Kepala SDN Kareogenggong, Usep Rifaudin, S.Pd., menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini selama memberikan nilai positif bagi murid dan direncanakan dengan baik. Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan di luar sekolah. 


“Selama kegiatan ini bernilai positif dan dirancang dengan matang, terutama dalam menjamin keselamatan murid, kami sangat mendukung penuh pelaksanaannya,” ujarnya.


Guru kelas VI, Elmi Hanjar Bait, S.Pd., menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti bahwa murid mampu menjadi subjek utama dalam pembelajaran. 


“Kami hanya memfasilitasi dari sisi administratif. Selebihnya, murid menunjukkan kemandirian, tanggung jawab, serta kemampuan bekerja sama yang luar biasa,” ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan murid tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga pengalaman berharga yang membentuk karakter, kepedulian sosial, serta kesiapan menghadapi tantangan kehidupan nyata.


Dengan mengusung semangat “Mari Belajar dengan Menyenangkan!”, SDN Kareogenggong terus berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang bermakna, kontekstual, dan berpusat pada murid.

*"M.Ripai/afeng.

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

By On Rabu, April 01, 2026








JAKARTA - Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.


Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.


Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.


Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.


Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.


Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.


Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.


Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.


Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.


Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.


Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.


Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.


Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.

Rutan Kelas I Tangerang Jalin Sinergi dengan BNN Kota Tangerang dalam Penguatan P4GN

By On Selasa, Maret 31, 2026






Tangerang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang sebagai upaya mempererat sinergi dan kerja sama antarinstansi dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) (31/03).


Kedatangan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Sigit Teguh Riyanto serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Christian Natanel Tarigan, disambut hangat oleh Kepala BNN Kota Tangerang, Dr. Vivick Tjangkung.


Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah poin penting, antara lain penguatan sinergi dalam pelaksanaan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).


Dalam pembahasannya, salah satu poin utama adalah rencana kerja sama pelaksanaan tes urine bagi warga binaan dan petugas Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026. Selain itu, dibahas pula kolaborasi kegiatan yang disertai dengan pertukaran informasi dan koordinasi terkait upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di lingkungan Rutan, serta penyusunan langkah tindak lanjut bersama guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan yang bersih dari narkoba.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sinergi dengan BNN merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.


“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Rutan yang bersih dari narkoba. Melalui kolaborasi dengan BNN Kota Tangerang, kami optimis pelaksanaan program P4GN dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam rencana pelaksanaan tes urine bagi warga binaan dan petugas dalam rangka HBP ke - 62 tahun 2026,” ujar Irhamuddin.


Di akhir pertemuan, pihak Rutan Kelas I Tangerang menyerahkan plakat kepada BNN Kota Tangerang sebagai simbol kerja sama dan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika.

Lautan Manusia Penuhi Alun alun Banten Lama pada Peringatan Haul Agung ke-465 Sultan Maulana Hasanuddin

By On Selasa, Maret 31, 2026





Kota Serang, Banten – Suasana kali ini berbeda Alun-Alun Masjid Agung Banten Lama, Kecamatan Kasemen dipenuhi lautan manusia berpakaian putih. Di bawah menara bersejarah yang menjadi saksi bisu kejayaan imperium Islam di Nusantara, ribuan rakyat berkumpul untuk satu tujuan Menjemput karomah dan mengobarkan kembali marwah sang penakluk, Sultan Maulana Hasanuddin, dalam peringatan Haul Agung ke-465 pada Senin malam, (30/3).


Tampak terasa suasana magis saat gema istigasah dan lantunan ayat suci Al-Qur'an membelah langit Banten. Kehadiran Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI yang juga Ketua Umum DPP Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono, membawa pesan heroisme yang membakar semangat persatuan nasional di hadapan para ulama, pejabat tinggi, hingga delegasi internasional.


​Membuka orasinya dengan penuh energi, Agus Jabo mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah mengkhianati akarnya. Ia mengutip wasiat Bung Karno tentang "Jas Merah", Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah.


"Sultan Maulana Hasanuddin adalah sejarah hidup yang harus kita jaga. Beliau bukan sekadar tokoh masa lalu, melainkan kompas bagi masa depan kita!" seru Agus Jabo di tengah gemuruh jemaah pada Selasa (31/3/2026).


Menurutnya, Sultan Maulana Hasanuddin telah mewariskan Tiga Pilar Peradaban yang menjadi kunci kedigdayaan sebuah bangsa: Politik yang berwibawa (Istana Surosowan), Spiritualitas yang kokoh (Masjid Agung), dan Kemandirian Ekonomi yang merdeka (Bandar Internasional Banten).


"Inilah konsep kenegaraan yang hakiki. Istana sebagai pusat pemerintahan, Masjid sebagai ruh spiritual, dan Pasar sebagai urat nadi kemakmuran rakyat. Warisan ini adalah jati diri kita sebagai bangsa Timur yang luhur!" tegasnya.


​Momentum haul ini berubah menjadi panggung solidaritas global yang luar biasa. Hadirnya Duta Besar Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi, memberikan sinyal kuat tentang persaudaraan Bangsa-bangsa yang menolak tunduk pada tekanan luar. Kehadiran Dubes Iran di Banten Lama merupakan puncak dari rangkaian safarinya setelah menyambangi tokoh-tokoh tangguh Banten seperti KH Embay Mulya Syarief, Ponpes Insan Cita Serang (ICS), dan Al-Khairiyah.


Agus Jabo menyebut malam tersebut sebagai "Malam Manunggal" titik lebur antara pemimpin, ulama, dan rakyat.


"Malam ini adalah bukti persatuan kita. Dengan semangat gotong royong dan persatuan nasional yang tidak tergoyahkan, kita akan mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat penuh di atas kaki sendiri!" pungkasnya disambut pekik takbir para hadirin.


​Acara yang berlangsung khidmat hingga dini hari, dalam acara haul tersebut tampak hadiri oleh deretan tokoh kunci, di antaranya: Gubernur Banten, Andra Soni, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, Serta para ulama sepuh yang menjadi pilar penjaga moral masyarakat Banten.


Haul Agung ke-465 ini bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah proklamasi ulang bahwa dari tanah Banten, semangat perlawanan terhadap ketidakadilan dan ambisi untuk menjadi bangsa pemenang masih menyala dengan sangat terang.

Tindak Tegas Pelaku Kejahatan, Polsek Cikande Limpahkan Perkara Curanmor Dua Lokasi ke Jaksa

By On Selasa, Maret 31, 2026





Kab, Serang, Xbintangindo.com

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 31 Maret 2026.


​Tersangka berinisial US (36), yang merupakan warga Cikupa, Tangerang, dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Tersangka diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cikande pada awal Februari lalu.


​Kapolres Serang melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, SH membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.


​"Benar, hari ini personel Reskrim Polsek Cikande telah menyerahkan tersangka berinisial US beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka merupakan pria berusia 36 tahun asal Cikupa. Langkah ini adalah tindak lanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan," ujar AKP Tatang.


​Lebih lanjut, AKP Tatang merinci bahwa aksi tersangka dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026, di dua titik di Kampung Kadinding, Desa Tambak. Lokasi pertama di depan sebuah kontrakan sekira pukul 16.00 WIB (Suzuki Satria FU 150), dan lokasi kedua di depan rumah warga sekira pukul 05.30 WIB (Yamaha Fino).


​Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke pihak Kejaksaan meliputi:

​1 unit Suzuki FU 150 warna hitam tahun 2016, No.Pol: A-5000-TR.

​1 unit Yamaha Fino warna biru tahun 2015, No.Pol: A-6703-HM.


​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Jo 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


​"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande," pungkas AKP Tatang.

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil Setelah Lebaran Idul Fitri

By On Selasa, Maret 31, 2026





Cilegon // xbintangindo.com – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.


Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  jl.pasar kranggot kota cilegon, Selasa (31/03/2026) pagi.


Pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di ;


*Identitas Pedagang/Usaha*

*1.  Nama  Pedagang Pengecer toko beras Yuli jaya*

* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Wranto.

* Nomor HP 081285799761

* Alamat Jl. Pasar keranggot Sukmajaya, Kec. Jombang Kota cilegon, banten

* Jenis Usaha Pedagang ecer

* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

* Pengawasan Harga Pangan:

a. *Telor ayam*

- Harga jual di lapangan: Rp.31.000/Kg;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

- Selisih Rp.1.000,-(seribu rupiah)

- Keterangan: Sesuai. 

b. *Minyak kita*

- Harga jual di lapangan: Rp.15.700/liter;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.15.700/liter;

- Tidak ada Selisih

- Keterangan: Sesuai. 


*2. Nama Pedagang Pengecer Toko sembako Fajri*

* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Fajri

* Nomor HP 087890692506

* Alamat Jl. Pasar keranggot Sukmajaya, Kec. Jombang Kota cilegon, banten

* Jenis Usaha Pedagang ecer

* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

* Pengawasan Harga Pangan:

a. *Beras Medium*

- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

- Tidak ada Selisih

- Keterangan: Sesuai. 

b. *Bawang putih*

- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

- Keterangan: Sesuai. 


*3. Nama Pedagang Pengecer Toko Beras Hidayat Jaya*

* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. H. Hidayat

* Nomor HP 08111192343

* Alamat Jl. Pasar baru keranggot kota Cilegon banten

* Jenis Usaha Pedagang ecer

* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

* Pengawasan Harga Pangan:

a. *Beras medium*

- Harga jual di lapangan: Rp.13.000/Kg;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

- Selisih Rp.500,-(lima ratus rupiah)

- Keterangan: Sesuai. 

b. *Beras premium*

- Harga jual di lapangan: Rp.14.900/Kg;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.14.900/Kg;

- Keterangan: Sesuai. 


*4. Nama Pedagang Pengecer Toko sembako Riffa*

* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Riffa

* Nomor HP 08984602203

* Alamat Jl. Pasar baru keranggot kota Cilegon banten

* Jenis Usaha Pedagang ecer

* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

* Pengawasan Harga Pangan:

a. *Beras Medium*

- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

- Tidak ada Selisih

- Keterangan: Sesuai. 

b. *Bawang putih*

- Harga jual di lapangan: Rp.45.000/liter;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.40.000/liter;

- Selisih Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

- Keterangan: Sesuai. 

c. *Kedelai impor*

- Harga jual di lapangan : Rp.16.000

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.12.000

- Selisih Rp.4.000,-(empat ribu rupiah)


*5. Nama Pedagang Ritel modern Toko Indomart Sukma Jaya*

* Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. ILHAM

* Nomor HP 083124932122

* Alamat Jl. Sukma Jaya Jombang Cilegon

* Jenis Usaha Pedagang Ritel modern

* Nomor Izin usaha - (isi jika ada)

* Pengawasan Harga Pangan:

a. *Beras Medium*

- Harga jual di lapangan: Rp.13.500/Kg;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.13.500/Kg;

- Tidak ada Selisih

- Keterangan: Sesuai. 

b. *Telor ayam*

- Harga jual di lapangan: Rp.32.000/Kg;

- Harga HPP/HET/HAP: Rp.30.000/Kg;

- Selisih Rp.2.000,-(seribu rupiah)

- Keterangan: Sesuai.


Yoga Tama menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.

YT Kopral diduga Pelaku Ilegal BBM Solar Bersubsidi Lecehkan Pimred Media BBterkini.com,

By On Selasa, Maret 31, 2026




Banten, xbintangindo.com --

Ada-ada saja ucapan orang yang tidak senang dengan wartawan, ucapan dugaan pelecehan yang dilontarkan diduga oleh inisial YT Kopral pelaku usaha ilegal BBM Solar Bersubsidi kepada Robin pimpinan redaksi media bbterkini.com menjadi blunder di kalangan aktivis. 


Mansar Cavalera ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyikapi jawaban yang dilonarkan  diduga pelaku ilegal BBM Solar Bersubsidi.


"Perkataan melalui aplikasi WhatsApp "Dinas Sosial masih tutup" ketika diminta bantuan oleh Robin kini hampir semua wartawan Serang Timur merasa dilecehkan." Ujar Mansar.


"Kami meminta kepada kepolisian Polda Banten agar menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten khususnya pelaku ilegal BBM Solar milik diduga YT." Pinta Mansar.


Ar Ali wartawan  wartahukum.com mengatakan. " Kata-kata yang dilontarkan bos kopral itu sudah keterlaluan pelecehan itu." Ujar Ali.


Ditempat yang sama Robin pimpinan redaksi media BBterkini.com mengatakan, " saya cuma minta bantuan, bukan minta uang, kenapa bos kopral jawabnya dinsos masih tutup belum buka, kaya Saya nya anak jalanan." Ucap Robin 


"Bos kopral pemain ilegal BBM Solar Bersubsidi yang lapaknya ditoyomerto belakang rumah makan Majalengka." Kata Robin.


Bos kopral saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp sampai berita ini disiarkan belum menjawab.

Red xbi//."



Warga Batu Karut Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai

By On Senin, Maret 30, 2026

Lebak Banten, xbintangindo.com Aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada seorang pria berinisial WH warga Batu Karut, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.


Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu,(28/03/26) pra


ktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun menurut pengakuan WH. Transaksi penjualan terbilang berani bahkan extrim, yakni di tempat tinggal miliknya sendiri.


Saat dikonfirmasi langsung di kediamannya, WH tidak sepenuhnya membantah. Ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki usaha rokok tanpa cukai.

“Saya memang menjual rokok itu, kurang lebih satu tahun, "ujarnya.


Sedangkan untuk karung berisi rokok tanpa cukai merk S'mooth dan Westbrow kurang lebih 40 selop yang berada di kediamannya, WH mengatakan bahwa rokok tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya inisial SP, "Itu bukan milik saya, saya hanya di titipkan, itu milik SP, "dalihnya.


Ditanya lebih lanjut terkait rokok tanpa pita cukai, WH berkelit dan menelpon rekannya inisial ER, menurut keterangan WH, ER merupakan anggota Polda.


Meski demikian, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Artinya, meskipun penjualan dilakukan dalam skala kecil atau dengan dalih hanya untuk lingkungan terbatas, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak sistem distribusi yang sah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna mencegah praktik serupa semakin meluas di masyarakat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *