Kab. Tangerang, xbintangindo.com --
Komitmen Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Disperkim) Kabupaten Tangerang dalam menjaga kualitas pembangunan kembali diuji.
Proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diduga kuat dikerjakan asal-jalan dan menyimpang dari Spesifikasi Teknis (Spestek).
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di kawasan Perumahan Taman Adiyasa, RT 06/RW 07, Desa Cikuya, Kecamatan Solear.
Proyek bernilai Rp 148.938.000 yang dikerjakan oleh CV Ambara Sakti Cakrabuana dengan masa kerja 40 hari kalender tersebut, mengusung tagline "Dibiayai dari Pajak yang Anda Bayarkan". Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan narasi transparansi tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Kamis (30/7/2026), ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan serius.
Para pekerja terlihat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Tak hanya itu, material besi yang digunakan untuk struktur tiang penopang dudukan penampung air (toren) disinyalir menggunakan besi bekas pakai yang sudah berkarat. Akibatnya, terjadi penyusutan fisik dan degradasi kualitas material yang dipaksakan tetap terpasang.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa sesuai ketentuan, besi tiang kolom seharusnya menggunakan ukuran 13 milimeter (mm).
Namun, saat dilakukan pengujian langsung oleh awak media menggunakan alat ukur presisi (sigmat), diameter besi tersebut nyatanya hanya berukuran 11,5 mm, atau yang kerap dikenal di pasaran sebagai "besi banci".
"Iya bang, besinya memang berkarat. Ini besi untuk tiang kolom penopang toren air, setahu saya memang pakai ukuran 13 mm," ungkap salah seorang pekerja di lokasi.
Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan material di bawah standar spesifikasi tersebut, pekerja tersebut mengaku tidak tahu-menahu.
"Kalau soal ukuran dan kondisi besi kami tidak tahu-menahu, Bang. Kami hanya buruh yang disuruh bekerja. Ada material yang disediakan ya kami pasang saja," tambahnya pasrah.
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (LSM ARBER), Arsyad Boni, angkat bicara secara tegas.
Menurut Boni, penurunan spesifikasi fisik besi dari 13 mm menjadi 11,5 mm bukan sekadar persoalan teknis kecil, melainkan pelanggaran serius yang berdampak pada kekuatan struktur dan aspek hukum.
"Besi 11,5 mm memiliki luas penampang yang jauh lebih kecil ketimbang besi 13 mm murni. Akibatnya, daya dukung tiang menahan beban berat beban toren air berkurang drastis. Struktur ini rentan retak, melengkung, bahkan ambruk di kemudian hari. Ini sangat membahayakan warga setempat," tegas Boni saat ditemui wartawan.
Pria yang dikenal vokal mengawal fungsi watchdog pembangunan daerah ini membeberkan tiga poin krusial atas temuan tersebut: penurunan daya struktur, potensi ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan indikasi perbuatan curang (fraud).
"Pengurangan volume atau penurunan spesifikasi dari kontrak awal adalah indikasi perbuatan curang. Kontraktor pelaksana tidak hanya berisiko dikenai sanksi administratif berupa denda, pembongkaran paksa, atau pemblokiran (blacklist), tetapi juga dapat diseret ke ranah pidana atas dugaan timbulnya kerugian keuangan negara," lugasnya.
Tidak hanya menyoal material, Boni juga menyoroti pengabaian standar K3 terhadap pekerja di lokasi proyek.
Ia mengingatkan pelaksana proyek dan dinas terkait bahwa pembiaran keselamatan kerja memiliki konsekuensi pidana yang berat.
"Jika pengawas maupun pihak kontraktor sengaja membiarkan pekerja beroperasi tanpa APD hingga memicu kecelakaan kerja atau korban jiwa, penegak hukum dapat menerapkan pasal kelalaian dalam KUHP. Yakni Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara, atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat," pungkas Boni.
Atas dasar temuan tersebut, DPP LSM ARBER memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi dan klarifikasi resmi kepada Disperkim Kabupaten Tangerang untuk menuntut transparansi serta evaluasi total terhadap CV Ambara Sakti Cakrabuana.
(SAEFUL)