Marak Rentenir di PT. Eagel Nice indonesa dengan Bunga Mencekik, Karyawan Meminta Kepada Manajemen perusahaan, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan
On Rabu, Mei 06, 2026
SERANG,– Fenomena pinjaman dana informal dengan skema bunga bulanan yang membengkak hal tersebut kini meresahkan karyawan PT. Eagle Nice indonesa yang beralamat di Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten. Rabu, 06/05/26.
Praktik yang menyerupai lintah darat ini telah membuat banyak karyawan terjebak dalam lingkaran utang yang berlipat ganda.
Kondisi tersebut memicu desakan luas agar manajemen perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten Serang dan pihak berwenang segera mengambil tindakan khusus. Langkah tegas diperlukan untuk melindungi Karyawan dari praktik keuangan ilegal yang dinilai sangat mencekik ekonomi karyawan.
Salah satu warga kibin, yang enggan mau di sebutkan namanya. mengungkapkan bahwa modus yang sering ditemui adalah pinjaman bernominal kecil namun dengan beban bunga yang tidak rasional. Ia mencontohkan, peminjam yang mengambil dana sebesar Rp 30 juta seringkali diwajibkan membayar bunga terus-menerus bahkan sebelum bisa mencicil pinjaman pokok.
"Banyak karyawan yang akhirnya terjerumus karena prosesnya mudah, namun mereka tidak menyadari risikonya. Saat pembayaran menunggak, bunganya langsung berlipat ganda setiap bulan hingga jauh melampaui jumlah pinjaman awal," ujarnya.
Kondisi ini diduga kuat menyasar kalangan karyawan ekonomi rendah yang membutuhkan dana cepat tanpa persyaratan rumit. Kurangnya literasi keuangan dan terbatasnya akses ke lembaga perbankan resmi serta pengawasan manajemen perusahaan, menjadi celah bagi penyedia pinjaman tanpa izin untuk menjalankan aksinya.
Menanggapi situasi ini,salah satu karyawan PT Eagle Nice indonesa berharap Pemerintah Kabupaten serang dan manajemen perusahan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera melakukan langkah preventif, mulai dari edukasi masif hingga penindakan hukum, serta PHK Tampa pesangon.Mengingat praktik ini beroperasi tanpa legalitas resmi, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Selain penindakan, manajemen perusahan dan pemerintah juga diharapkan menghadirkan solusi konkret melalui penguatan peran koperasi yang ada di dalam perusahan atau penyediaan bantuan pinjaman yang lebih sehat bagi karyawan.
Hingga saat ini, karyawan diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman instan yang menjanjikan kemudahan di awal, namun berujung pada jeratan utang yang berkepanjangan.
Red xbi//.*











