KABUPATEN TANGERANG– Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan atas beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan kembalinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten sejak beberapa hari lalu (31/07/2026)
Video hasil dokumentasi lapangan Tim KPBA dengan metode zoom out yang direkam pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.15.35 WIB di titik koordinat 6°06’32.342” S, 106°25’16.893” E, diduga memperlihatkan aktivitas sebuah alat berat ekskavator di area yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.
Temuan tersebut sontak menjadi perhatian serius mengingat pada 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten yang juga telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 dan menandatangani bersama.
Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, disertai tindakan penghentian kegiatan, pemasangan Satpol PP Line, papan larangan, serta pendokumentasian alat berat di lokasi.
Syarifudin Juru bicara KPBA menilai persoalan ini bukan hanya menjadi perhatian Polda Banten, tetapi juga patut mendapat atensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Subdirektorat V yang membidangi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, dan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan penanganan di tingkat Nasional.
Dirinya menegaskan bahwa Pers menjalankan fungsi kontrolnya demi kepentingan publik dan juga upaya penegakan hukum.
"Ingat Pers yang tergabung dengan Komunitas Perkumpulan Bocah Angon (KPBA) tidak sedang mencari sensasi, melainkan menjalankan amanat konstitusi serta sebagai pilar ke 4 demokrasi.
Ketika memang muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dihentikan, Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun untuk memastikan informasi tersebut serta melakukan verifikasi lapangan, juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan jika benar ditemukan unsur pidana, proses hukum harus segera ditegakkan tanpa pandang bulu,"ujar Syarifudin atau yang akrab di panggil Salim
Namun dirinya juga menambahkan bahwa KPBA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Akan tetapi setiap informasi yang didukung dokumentasi lapangan harus pula ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, "pungkasnya
Sementara itu ELK Hariyono.selaku Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) kepada Awak media menjelaskan, " Ini kejahatan terstruktur dan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan bukti adanya kegiatan galian C tanpa perizinan yang sah (ilegal), maka seluruh pihak yang terbukti harus ikut bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, kami juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi ditimbulkan, termasuk dugaan perubahan fungsi lahan, rusaknya persawahan produktif milik masyarakat, terganggunya sistem irigasi, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap kelestarian lingkungan apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,"terangnya
"Ingst kegiatan galian C di wilayah Provinsi Banten tanpa perizinan yang sah, dan sengaja dilakukan hingga mengakibatkan kerusakan lahan persawahan produktif masyarakat dan lingkungan hidup, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran Administratif semata.
Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aspek pidana yang relevan di bidang pertambangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tata ruang. Penegakan hukum juga harus menjangkau siapa pun yang apabila terbukti menjadi pelaku, pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya,"lanjut ELK Hariyono.
Oleh karena itu DPP FRJRI akan mendesak Kapolda Banten segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi, guna mendapatkan fakta lapangan sesungguhnya
Ini adalah bukti, agar cermin Polri yang selama ini dikenal, obyektif, profesional, transparan, independen, tetap terus terjaga. Karena kejahatan ini bersifat terstruktur, melibatkan jaringan yang lebih luas, atau memerlukan penanganan lintas wilayah," ujarnya
DPP FRJRI juga berharap Dittipidter Bareskrim Polri, khususnya Subdirektorat V, memberikan atensi dan supervisi sesuai kewenangannya, juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penegakan hukum harus menjangkau pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, maupun oknum yang terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi atau membiarkan praktik pertambangan liar tersebut berlangsung.
Dugaan aktivitas PETI (red. Pertambangang Tanpa Izin) tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun yg yg 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan hidup, tata ruang, lahan pertanian produktif, dan keselamatan masyarakat apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta, serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, karena aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut diduga merupakan lahan pertanian produktif tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan Nasional. Kondisi tersebut berpotensi jelas akan mengurangi luas lahan pertanian, mengganggu sistem irigasi, menurunkan produktivitas pangan, serta berdampak terhadap kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan masyarakat," ujar ELK Hariyono
Menurutnya, Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari kepentingan strategis Nasional. Oleh karena itu, dugaan aktivitas yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan secara melawan hukum patut ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping menjaga lahan sawah produktif bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga ketahanan pangan bangsa.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maupun ketentuan tata ruang, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing," tutur ELK Hariyono SH
Terakhir, kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami meminta Negara hadir membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan, dan jangan biarkan dugaan praktik pertambangan tanpa izin merusak lingkungan serta lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat selama ini," pungkasnya
(Yanto)