Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Semarak HUT RI ke-81, Warga Jayanti Serbu Senam Sehat dan Rebut Puluhan Doorprize

By On Kamis, Agustus 13, 2026



TANGERANG - Dalam rangka rangkaian memeriahkan HUT Ri Ke-81 Pemerintah Kecamatan Jayanti menggelar Senam Sehat Kemerdekaan serta Cek kesehatan gratis yang diikuti ratusan warga kecamatan Jayanti, dengan menghadirkan berbagai doorprize menarik di Halaman Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Kamis, (13/08/2026) 


Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp., MH., menuturkan, Senam Sehat Kemerdekaan ini digelar sebagai rangkaian acara memperingati kemerdekaan yang diselenggarakan Kecamatan Jayanti, dalam beberapa waktu mendatang.


"Alhamdulillah, hari ini pemerintah Kecamatan Jayanti, menyelenggarakan senam sehat Kemerdekaan serangkaian acara menyambut Hari kemerdekaan. Jadi, diawali dengan Senam Sehat secara massal, melibatkan seluruh masyarakat dari segala lapisan, mulai dari pejabat, guru, PKK, siswa-siswi SD, SMP dan masyarakat Jayanti. Terhitung, sekitar ratusan sampai ribuan berkumpul di sini semua,” ujar Camat Jayanti H. Yandri Permana. 


Ia melanjutkan, kemeriahan Senam Sehat Kemerdekaan ini juga dilengkapi dengan puluhan hadiah (doorprize) menarik yang bernilai total puluhan juta rupiah. Mulai dari perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, setrika, dispenser, kompor gas, TV LED, Kulkas, sepeda, dan sepeda listrik sebagai hadiah utama. 


“Ramainya antusias masyarakat yang menyambut Senam Sehat Kemerdekaan ini menunjukkan kebesaran cinta dan kebanggaan masyarakat Kecamatan Jayanti, terhadap Republik Indonesia yang akan merayakan kemerdekaannya ke-81 tahun ini,” lanjutnya.


Selain itu, ratusan warga yang berpartisipasi terlihat puas dan bahagia di sepanjang acara. Mengingat, Senam Sehat ini dinilai sangat bermanfaat, serta mampu menjadi kesempatan untuk meningkatkan nilai persatuan, kerukunan, dan gotong royong sebagai pilar pembangunan masyarakat di Kecamatan Jayanti. 


“Alhamdulillah, senang sekali bisa ikut Senam Sehat Kemerdekaan ini, terlebih bisa mendapatkan hadiah yang sangat bermanfaat tentunya. Lewat acara yang sangat bermanfaat seperti ini, semoga membawa Kecamatan Jayanti yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

 *Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang*

By On Senin, Agustus 10, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21) 


"Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari," kata Indra Waspada. 


Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.


Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.


Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.


"Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan," ujar Indra Waspada. 


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.


"Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut," kata Indra Waspada. 


Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam. 


"Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya. 


Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.


Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.


Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.


"Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang," terang Indra Waspada. 


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen. 


Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What's App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain. 


Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.


Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.


"Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," kata Indra Waspada. 


Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang*

By On Senin, Agustus 03, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial FZ (23), Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamtan Solear. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, FZ diamankan lantaran kedapatan memiliki 270 butir obat keras jenia hexymer dan 6 butir tramadol. FZ diduga menjual obat keras tersebut secara ilegal. 


"Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam," kata Indra Waspada. 


Dia melanjutkan, kasus terungkap berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan. 


 "Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Indra Waspada. 


Saat ini, tersangka FZ menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka FZ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

 *Buntut "Uang Pelicin" SPMB SMPN 3 Panongan Meledak: Mengaku Cuma Perantara, Oknum Guru Panik Bakal Dilaporkan ke Polresta, Inspektorat, dan Ombudsman!*

By On Kamis, Juli 23, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktek culas yang mencederai tatanan pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tersingkap ke permukaan.


Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “jalur belakang” dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan, Kelurahan Mekar Bakti kini melesat ke ranah hukum.







Langkah tegas siap diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) untuk membongkar tuntas sindikat transaksional yang mengorbankan masa depan calon siswa tersebut.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., yang juga merupakan Advokat berdarah dingin dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menegaskan bahwa tindakan amoral di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjamur.


Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan kriminal yang merusak fondasi moral bangsa dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat tatanan pendidikan dikotori oleh oknum-oknum bermental koruptif. Jika bukti yang kami kumpulkan sudah dipastikan solid dan mengikat, kami siap membuka laporan resmi secara mendalam ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, hingga Ombudsman RI," tegas Taslim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/07/2026).


Taslim merinci jalur hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan mengeskalasi dugaan tindak pidana pemerasan atau penyuapan ini ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.


Sementara itu, aduan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang akan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang guna menuntut sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.


Tak berhenti di situ, aduan resmi juga akan disorongkan ke Ombudsman RI untuk mengevaluasi bobroknya tata kelola pelayanan publik di lingkungan dinas pendidikan setempat.


Skandal ini mencuat berkat aduan seorang wali murid berinisial SH, warga yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Badai permasalahan bermula ketika SH berinteraksi dengan seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW.


Dengan narasi meyakinkan, UW mengklaim mengantongi akses khusus atau "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu menjamin kelulusan sang anak.


Namun, jaminan tersebut dipatok dengan harga instan. Oknum UW menetapkan tarif senilai Rp 1,5 juta demi melicinkan jalan.


Karena terdesak waktu dan hendak berangkat ke Sumatra, SH mencoba menawar nominal tersebut hingga disepakati angka Rp 1 juta, setelah UW mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum "orang dalam" SMPN 3 Panongan berinisial SN.


Sebagai tanda jadi, SH menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp 300.000, dengan kesepakatan pelunasan dilakukan setelah nama sang anak resmi tertera di papan pengumuman.


Berpegang pada Janji manis tersebut, komunikasi berlanjut via jalur prestasi dengan jaminan dari oknum SN bahwa situasi dalam kendali penuh. 


Rasa tenang palsu itu membuat SH terperangkap hingga tak sempat mendaftarkan anaknya ke sekolah lain.


Naas, pada hari pengumuman tiba, kenyataan pahit justru menghantam: nama sang anak sirnah dari daftar siswa yang diterima.


Dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu malam (22/07/2026) usai kabar ini menyeruak, oknum guru UW bergeming dan membantah menikmati hasil transaksi tersebut. Ia berdalih hanya berperan sebagai "penyambung lidah" antara wali murid dan oknum SN.


"Iya Pak, untuk persoalan ini saya hanya kepanjangan lidah saja. Pak SH meminta tolong ke saya karena anaknya ingin sekolah di SMPN 3 Panongan. Lalu saya bantu hubungkan ke Pak SN, setelah itu saya berikan nomor telepon SN agar mereka berkomunikasi langsung," kilih UW mencoba melepaskan diri dari jerat keterlibatan.


Saat dicecar mengenai perannya dalam rantai transaksi haram tersebut yang tetap berimplikasi pidana, UW tampak panik dan memohon agar persoalan ini tidak diperpanjang ke tingkat atas.


"Mohon Pak, soal ini jangan dilaporkan dulu ke atas karena saya tidak makan uangnya sepeser pun. Nanti saya akan komunikasi dulu dengan Pak SN," cetusnya memelas.


Menanggapi dalih tersebut, Taslim Wirawan dengan lugas mematahkan pembelaan sang oknum. 


Sebagai seorang praktisi hukum, Taslim menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, posisi perantara atau penyedia akses tetap memikul pertanggungjawaban pidana yang setara.


"Dalam doktrin hukum pidana, seseorang yang memfasilitasi, menjadi perantara, atau memuluskan terjadinya tindak pidana dapat dijerat menggunakan Pasal Penyertaan (Deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Mengaku tidak menikmati uang bukan berarti lepas dari jerat pidana, sebab tanpa perannya, rantai kejahatan transaksional ini tidak akan terjadi," pungkas Taslim menutup pembicaraan.

(SAEFUL)

267 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah untuk Peroleh Kepastian Hukum

By On Jumat, Juli 17, 2026





Tangerang, Banten, xbintangindo.com --

Sebanyak 267 pasangan suami istri hari ini mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.


Sidang isbat nikah ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama sehingga dapat diakui secara hukum. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan di instansi yang berwenang. 


Ketua Pengadilan agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Muhammad Kasim mengatakan bahwa yang mengikuti sidang isbat nikah pada hari ini sebanyak 267 pasangan. Sidang isbat ini masuk dalam dapil 1, yaitu wilayah Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, Jayanti," katanya. 


Ditambahkan Muhammad Kasim, melalui program ini, diharapkan para peserta memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik, termasuk kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, kartu keluarga, serta berbagai layanan administrasi lainnya. 


"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keluarga dan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga," ujarnya kembali. 


Sidang isbat nikah berlangsung tertib dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu kepada seluruh peserta. (Sly)

LSM MAUNG DPC Kota Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dan Insan Pers

By On Minggu, Juni 28, 2026






KOTA TANGERANG,– LSM MAUNG DPC Kota Tangerang menggelar kegiatan santunan anak yatim di Sekretariat LSM MAUNG DPC Kota Tangerang pada Minggu, 28 Juni 2026. Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan serta dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, warga sekitar, dan sejumlah awak media.


Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan santunan anak yatim merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi antara organisasi, masyarakat, dan para donatur. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama.


Sementara itu, Penasehat LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, Yasen, S.H., menekankan pentingnya menumbuhkan rasa empati dan semangat berbagi kepada anak-anak yatim. Menurutnya, kepedulian sosial merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.


Pimpinan Redaksi LIPUTAN86NEWS.COM Dan BERITAHARIAN86.COM yang turut hadir juga memberikan sambutan mengenai pentingnya kegiatan santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Ia mengapresiasi inisiatif LSM MAUNG DPC Kota Tangerang dan berharap kegiatan positif seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi organisasi maupun masyarakat lainnya.


Di akhir acara, Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, menyambut baik kehadiran para insan pers yang telah meliput kegiatan tersebut. Ia berharap hubungan baik antara LSM MAUNG dan media dapat terus terjalin sehingga mampu bersinergi dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan sosial di Kota Tangerang.

 *Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Bersama Jaga Kamtibmas*

By On Selasa, Juni 16, 2026

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk melakukan refleksi dan memperbaiki diri. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengajak masyarakat menjadikan momen tersebut untuk menebar kebaikan sekaligus meningkatkan upaya bersama menjaga kamtibmas. 


"Mari maknai Tahun Baru Islam sebagai momentum untuk memperbaiki diri, memperkuat kepedulian terhadap sesama, dan meningkatkan kontribusi positif bagi lingkungan," kata Indra Waspada, Selasa (16/6/2026).


Dian melanjutkan, salah satu bentuk nyata dari semangat hijrah adalah meninggalkan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Lalu mengganti tindakan buruk itu dengan sikap yang lebih bermanfaat.


"Termasuk turut menjaga keamanan, kerukunan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujarnya. 


Indra Waspada menuturkan, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat diperlukan.


Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan sekitar dapat diwujudkan melalui berbagai cara sederhana. Seperti menjaga kerukunan antarwarga, menghindari konflik, bijak menggunakan media sosial, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.


"Kamtibmas yang kondusif lahir dari kebersamaan dan kepedulian," tuturnya.

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Pelajar di Sindang Jaya Tangerang

By On Jumat, Juni 05, 2026





Tangerang - Kasus tawuran antar pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap salam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. 


"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 


Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.


Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.


"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 


Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.


"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi. 


Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.


"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya

Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa*

By On Rabu, Juni 03, 2026







Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mendatangi TKP penemuan mayat pria di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa (2/6/2026) petang. 


Di kontrakan tersebut, seorang pria berinisial R yang sehari-hari berjualan cilok ditemukan meninggal. Saat mengecek TKP, nampak bekas darah di lantai. 


"Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini," kata Indra Waspada. 


Dia menerangkan, korban terindikasi meninggal karena pembunuhan. Oleh karena itu, petugas polisi langsung bergerak memeriksa saksi, barang bukti, termasuk menyisir sekitar lokasi guna mendapatkan bukti petunjuk. 


"Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi," ujarnya. 


Indra Waspada juga menerangkan, korban baru sekitar 10 hari tinggal di kontrakan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, korban diketahui tinggal berdua bersaama rekannya. 


"Penyelidikan masih terus kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," pungkasnya.

Bangunan Biliar Teluknaga Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Dibantu oleh Oknum Wartawan   ‎

By On Selasa, Juni 02, 2026






Tangerang - xbintangindo.com +-

 Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam akibat adanya dua pelanggaran serius yang berjalan beriringan:

‎Pelanggaran izin tata ruang oleh pemilik usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari Targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik UsahaTempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional.Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R. 

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi Targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut. 

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi Targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus:

‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP): 

‎Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

‎Jeratan UU Tipikor: Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Sanksi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): 

‎Penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional. 

‎Pihak redaksi Targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak mendapat respons. 

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik biliar maupun oknum yang berada di belakangnya. (Haz)

M Gufron Muhidin Nahkodai PK Golkar Kecamatan Jayanti Periode 2026 – 2031

By On Kamis, Mei 14, 2026





Kabupaten Tangerang – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kecamatan Jayanti resmi menetapkan Muhammad Gufron Muhidin sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) masa bakti 2031


Kegiatan yang digelar di kediaman Ketua PK Golkar, H. Rebo Muhidin, turut dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah, didampingi Sekretaris Jenderal DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha, Ketua Bappilu dr. Jaenal Mutaqin, Wakil Ketua OKK Bagus, serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Herni Susilawati dan Nurojab.


Acara yang berlangsung pada Kamis (14/05/2026) tersebut dihadiri kader Golkar dari Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Balaraja.


Agenda utama Muscam kali ini adalah pemilihan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti periode 2026-2031. Dalam sambutannya, Ketua Plt PK Golkar Kecamatan Jayanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader yang hadir.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader, mari bersama-sama membangun Partai Golkar agar ke depan semakin maju,” ujarnya.


Sementara itu, Sekjen DPD II Golkar Kabupaten Tangerang menyebut Muscam Jayanti merupakan bagian dari roadshow Muscam se-Kabupaten Tangerang.


“Ini adalah Muscam ke-23 dalam rangka pemilihan Ketua PK. Ke depan Partai Golkar harus semakin solid,” katanya.


Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang juga menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal partai, termasuk mendorong penguatan UMKM sebagai ujung tombak ekonomi kader.


“Kami ingin mengubah wajah Partai Golkar dengan slogan ‘Yellow Friend’ agar generasi Z ikut membesarkan Golkar,” tambahnya.


Rapat pleno Muscam dipimpin oleh Riski Muhammad Iqbal bersama unsur OKK DPD Golkar Kabupaten Tangerang. Dalam sidang tersebut, Muhammad Gufron Muhidin menjadi calon tunggal dan resmi disahkan sebagai Ketua PK Golkar Kecamatan Jayanti masa bakti 2026–2031.

 *Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan*

By On Selasa, Mei 12, 2026







Kabupaten Tangerang – xbintangindo.com Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai. Program ini dihadirkan untuk mempercepat proses layanan roya dan waris bagi masyarakat,  Senin (11/5/2026).


Peluncuran turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Ombudsman RI Per­wakilan Banten, serta Peme­rintah Kabupaten Tangerang. Kehadiran program ini diharapkan dapat mengurangi masyarakat bolak-balik ke kantor pertanahan dalam mengurus dokumen.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi, mengatakan Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien. Program ini juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.


“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memang­kas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan” ujar Febri Efendi.


Sementara itu, Harison Mocodompis mengapresiasi inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan publik harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Ia juga akan mengevaluasi keberhasilan invoasi ini yang kemudian akan bisa diterapkan pada kantor pertanahan lainnya. 


“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat.” tegas Harison. Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya.


Di sisi lain, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selama ini, proses roya dan waris dinilai memakan waktu karena masyarakat harus datang beberapa kali untuk melengkapi administrasi dan pembayaran.


“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri. Ia berharap Laris Manis dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat.(Oman ncek)

 *Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat*

By On Rabu, April 22, 2026






Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, Kampung Ilat RT 02/03, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon, yang ditanam

secara simbolis di Kampung Pondok, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki yang secara resmi meletakkan batu pertama mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni pembangunan fisik. Tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Pembangunan jembatan merupakan tindak lanjut dari arahan BapaknPresiden, serta menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat,” ujarnya.


Hengki menjelaskan, pembangunan jembatan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kehadiran jembatan, kata dia, diharapkan mampu memangkas waktu tempuh sekaligus meningkatkan mobilitas warga.


"Pembangunan jembatan ditargetkan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar 1,5 hingga 2 bulan," kata dia. 


Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pembangunan jembatan tersebut. Menurutnya, kehadiran jembatan akan sangat membantu aktivitas masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal.


“Terima kasih atas fasilitasi pembangunan jembatan ini," kata Maesyal.


Dia berharap keberadaan jembatan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sedangkan untuk penanaman pohon, Maesyal menyebut hal itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat ke depan. 


Dalam laporannya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pembangunan jembatan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Pangadegan serta dukungan penuh dari masyarakat setempat.


Sedangkan sumber anggaran berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan dengan total Rp185.736.000. Dia menambahkan, pembangunan jembatan memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperlancar arus lalu lintas.


"Serta meningkatkan akses terhadap fasilitas umum, memperkuat hubungan sosial dan budaya dan keamanan masyarakat," kata Indra Waspada. 


Selain pembangunan jembatan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penanaman 1.000 pohon rambutan di sejumlah wilayah, meliputi Pasarkemis, Cisoka, Tigaraksa, Panongan, dan Cikupa. 


Penanaman pohon produktif ini tidak hanya bertujuan untuk penghijauan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. Pohon rambutan, ujar Indra Waspada, diharapkan dapat menjadi sumber pangan sekaligus komoditas yang bernilai jual.


"Diharapkan pembangunan jembatan dan penanaman pohon tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menciptakan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

DPP LSM BINTANG Layangkan Surat Somasi Ke Kantor Camat Curug Tangerang Terkait Dugaan "Korupsi"Tahun 2025

By On Rabu, April 08, 2026





Kab Tangerang- xbintangindo.com --

DPP LSM BINTANG kembali layangkan surat somasi kepada Camat Curug Tangerang atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran kegiatan pembangunan Lapangan Bulu tangkis, Taman Bermain dan Bedah Rumah Tahun 2025, Rabu 08/04/2026


Surat Somasi yang dikirimkan dengan Nomor : 0137//Dpp LSM Bintang/IV/2026 tersebut terkait adanya dugaan Mark Up pekerjaan fiktif Anggaran untuk Kegiatan Taman Bermain, Lapangan Bulu tangkis dan Bedah Rumah di kecamatan Curug dengan total 3 unit total anggaran sebesar Rp 300.000.000 berdasarkan data yang kami punya.

Begeng selaku team investigasi Dpp Lsm Bintang mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuannya dilapangan terkait adanya pelaksanaan kegiatan anggaran pembangunan dan bedah rumah di kecamatan Curug Bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kecamatan Curug kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran Sebesar Rp. 300.000.000.


Lanjut Begeng  dirinya mengatakan kegiatan pembangunan Taman Bermain , Lapangan Bulu tangkis dan bedah rumah yang di temukan tersebut di anggap kurang layak dengan total anggaran sebesar itu.


Team investigasi menemukan bahwa untuk kegiatan pelaksanaanya kegiatan bedah rumah pihak penerima manfaat mengatakan hanya di bangun bagian atas/atap rumah saja, sedangkan menerima manfaat atas nama Arw mengatakan rumahnya tidak dibangun dan untuk pasilitas umum kami menduga telah terjadi Mark'up terang Begeng 


Dengan demikian Kami menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Kecamatan Balaraja sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum yaitu melaporkan ke APH atas temuan tersebut," ucapnya.

Redaksi

*Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Dibekuk di Kosambi, Polisi Sita Ribuan Pil*

By On Minggu, April 05, 2026









Tangerang – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy.


Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.


Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.


“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” jelas Kompol Arnold.


Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.


Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menemukan sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.


“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” ujar Naufal dalam keterangannya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.


“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Red xbi//.*

Rutan Kelas I Tangerang Jalin Sinergi dengan BNN Kota Tangerang dalam Penguatan P4GN

By On Selasa, Maret 31, 2026






Tangerang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang sebagai upaya mempererat sinergi dan kerja sama antarinstansi dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) (31/03).


Kedatangan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Sigit Teguh Riyanto serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Christian Natanel Tarigan, disambut hangat oleh Kepala BNN Kota Tangerang, Dr. Vivick Tjangkung.


Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah poin penting, antara lain penguatan sinergi dalam pelaksanaan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).


Dalam pembahasannya, salah satu poin utama adalah rencana kerja sama pelaksanaan tes urine bagi warga binaan dan petugas Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026. Selain itu, dibahas pula kolaborasi kegiatan yang disertai dengan pertukaran informasi dan koordinasi terkait upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di lingkungan Rutan, serta penyusunan langkah tindak lanjut bersama guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan yang bersih dari narkoba.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sinergi dengan BNN merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.


“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Rutan yang bersih dari narkoba. Melalui kolaborasi dengan BNN Kota Tangerang, kami optimis pelaksanaan program P4GN dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam rencana pelaksanaan tes urine bagi warga binaan dan petugas dalam rangka HBP ke - 62 tahun 2026,” ujar Irhamuddin.


Di akhir pertemuan, pihak Rutan Kelas I Tangerang menyerahkan plakat kepada BNN Kota Tangerang sebagai simbol kerja sama dan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika.

Hari Kedua Layanan Kunjungan Lebaran Antusiasme Pengunjung Masih Tinggi, Rutan Tangerang Pastikan Layanan Tetap Aman

By On Minggu, Maret 22, 2026




Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang membuka layanan kunjungan tatap muka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada tanggal 02 Syawal 1447 H / 22 Maret 2025. Layanan kunjungan ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 21 hingga 23 Maret 2025 atau 01 sampai dengan 03 Syawal 1447 H.


Pada hari kedua pelaksanaan layanan kunjungan, terpantau suasana tetap ramai dikunjungi oleh masyarakat. Pengunjung yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.


Namun demikian, terjadi penurunan jumlah pengunjung dibandingkan hari pertama. Pada hari pertama, tercatat sebanyak 255 warga binaan menerima kunjungan, sedangkan pada hari kedua jumlah tersebut menurun menjadi 184 warga binaan. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar sekitar 27,8% dari hari sebelumnya.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa penurunan jumlah kunjungan tersebut dipengaruhi oleh faktor waktu pelaksanaan.


“Penurunan ini terjadi karena layanan kunjungan pada hari kedua bertepatan dengan hari Minggu, di mana sebagian masyarakat memilih untuk memanfaatkan waktu libur bersama keluarga di tempat wisata atau kegiatan lainnya di luar,” ujar Irhamuddin.


Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa meskipun jumlah kunjungan tidak seramai hari pertama, pihak Rutan tetap mengedepankan kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian.


“Walaupun jumlah pengunjung menurun, kami tetap memastikan seluruh jajaran menjalankan tugas dengan penuh kewaspadaan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.


Dalam pelaksanaan layanan kunjungan ini, Rutan Kelas I Tangerang juga menjalin koordinasi dengan pihak eksternal, khususnya TNI dan POLRI, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Layanan kunjungan hari kedua pun berlangsung kondusif, tertib, dan terkendali.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah 2026, Pejabat di Kabupaten Tangerang Mendadak Membisu

By On Jumat, Maret 20, 2026

 




 KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) - Menjelang Hari raya idulfitri 1447 hijrah 2026, pejabat Kabupaten Tangerang mendadak membisu, entah kenapa sebabnya. Kamis (19/03/26).


Sebagian pejabat daerah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat mendadak membius, pejabat tersebut diantaranya Camat Cisoka, Camat Teluk Naga dan UPT II Balaraja. Sikap para pejabat tersebut menjadi pertanyaan besar para pegiat kontrol sosial. 


Bonai  Supriyadi selaku ketua Media Center Jayanti (MCJ) menyayangkan atas sikap para pejabat yang mendadak membisu, ia mengatakan, "Pejabat itu pelayanan publik sudah sepatutnya bisa berkomunikasi langsung dengan masyarakat apa lagi dengan kontrol sosial, " Ucapnya. 


Bonai Supriyadi meminta Bupati Tangerang  pertanyakan atas sikap dan perilaku bawahannya.


 Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

(Tajudin)

Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Pemenuhan Hak Tahanan terkait KUHP Baru tentang Pidana Pengawasan*

By On Rabu, Maret 18, 2026





Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian hak kepada tahanan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03) pukul 17.00 WIB hingga selesai.


Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam pengawasan selama 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.


Berdasarkan data yang ada, sebanyak 3 (tiga) orang tahanan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya dalam hal akses terhadap informasi hukum.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.

Buka Puasa Bersama, ALMATARA Apresiasi Capaian Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

By On Sabtu, Maret 14, 2026

 






TANGERANG – Aliansi Masyarakat Tangerang Raya (ALMATARA) menyampaikan apresiasi terhadap refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang dinilai telah menunjukkan berbagai capaian positif dalam pembangunan daerah.


Apresiasi tersebut disampaikan jajaran organisasi yang tergabung dalam ALMATARA saat menggelar kegiatan buka puasa bersama di Rumah Makan Kiray Bambu Kuning, Tigaraksa, Jumat (13/3/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus Aliansi Masyarakat Tangerang Raya (ALMATARA), mulai dari para koordinator kecamatan (Korcam) hingga para kader dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Momentum buka puasa bersama ini juga menjadi ajang silaturahmi antaranggota organisasi.


Ketua Aliansi Masyarakat Tangerang Raya, Saiful yang akrab disapa Bang Ipunk, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah dan capaian kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang selama satu tahun memimpin daerah, terutama dalam menjalankan lima program unggulan pembangunan.


Menurutnya, berbagai program yang digagas pemerintah daerah merupakan langkah positif dalam mendorong kemajuan Kabupaten Tangerang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Paparan mengenai capaian tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam forum bertajuk “Satu Tahun Melangkah Bersama” yang digelar di Aula Pendopo Bupati Kabupaten Tangerang, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pelayanan publik, memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta membangun infrastruktur berkelanjutan yang berdampak langsung bagi masyarakat.


Bang Ipunk menyebutkan, sejumlah capaian yang disampaikan pemerintah daerah di antaranya melalui lima program unggulan, yaitu

Pemerintahan Inovatif, Maju, dan Smart (PRIMA), Program Sosial Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah (PROSPEK), Talenta Unggul Generasi Sehat (TUNAS), Sekolah Terpadu Ramah Anak (SETARA), serta Sistem Lingkungan yang Aman, Ramah, dan Berkelanjutan (SELARAS).


Meski demikian, ALMATARA juga menyoroti beberapa keluhan masyarakat yang masih perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah, di antaranya terkait kondisi infrastruktur jalan yang rusak serta persoalan banjir di sejumlah wilayah yang dinilai masih membutuhkan penanganan lebih optimal.


“Kami mengapresiasi berbagai capaian yang telah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Namun di sisi lain, kami juga berharap pemerintah daerah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat perbaikan infrastruktur yang masih menjadi keluhan warga,” ujar Bang Ipunk.


Ia berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus meningkatkan kinerja serta memperkuat pelayanan publik agar cita-cita mewujudkan Kabupaten Tangerang yang maju dan sejahtera, sesuai dengan jargon Tangerang Gemilang, dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tutupnya

(Tajudin)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *