Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Semarak HUT RI ke-81, Warga Jayanti Serbu Senam Sehat dan Rebut Puluhan Doorprize

By On Kamis, Agustus 13, 2026



TANGERANG - Dalam rangka rangkaian memeriahkan HUT Ri Ke-81 Pemerintah Kecamatan Jayanti menggelar Senam Sehat Kemerdekaan serta Cek kesehatan gratis yang diikuti ratusan warga kecamatan Jayanti, dengan menghadirkan berbagai doorprize menarik di Halaman Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Kamis, (13/08/2026) 


Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp., MH., menuturkan, Senam Sehat Kemerdekaan ini digelar sebagai rangkaian acara memperingati kemerdekaan yang diselenggarakan Kecamatan Jayanti, dalam beberapa waktu mendatang.


"Alhamdulillah, hari ini pemerintah Kecamatan Jayanti, menyelenggarakan senam sehat Kemerdekaan serangkaian acara menyambut Hari kemerdekaan. Jadi, diawali dengan Senam Sehat secara massal, melibatkan seluruh masyarakat dari segala lapisan, mulai dari pejabat, guru, PKK, siswa-siswi SD, SMP dan masyarakat Jayanti. Terhitung, sekitar ratusan sampai ribuan berkumpul di sini semua,” ujar Camat Jayanti H. Yandri Permana. 


Ia melanjutkan, kemeriahan Senam Sehat Kemerdekaan ini juga dilengkapi dengan puluhan hadiah (doorprize) menarik yang bernilai total puluhan juta rupiah. Mulai dari perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, setrika, dispenser, kompor gas, TV LED, Kulkas, sepeda, dan sepeda listrik sebagai hadiah utama. 


“Ramainya antusias masyarakat yang menyambut Senam Sehat Kemerdekaan ini menunjukkan kebesaran cinta dan kebanggaan masyarakat Kecamatan Jayanti, terhadap Republik Indonesia yang akan merayakan kemerdekaannya ke-81 tahun ini,” lanjutnya.


Selain itu, ratusan warga yang berpartisipasi terlihat puas dan bahagia di sepanjang acara. Mengingat, Senam Sehat ini dinilai sangat bermanfaat, serta mampu menjadi kesempatan untuk meningkatkan nilai persatuan, kerukunan, dan gotong royong sebagai pilar pembangunan masyarakat di Kecamatan Jayanti. 


“Alhamdulillah, senang sekali bisa ikut Senam Sehat Kemerdekaan ini, terlebih bisa mendapatkan hadiah yang sangat bermanfaat tentunya. Lewat acara yang sangat bermanfaat seperti ini, semoga membawa Kecamatan Jayanti yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

 *Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang*

By On Senin, Agustus 10, 2026




Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21) 


"Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari," kata Indra Waspada. 


Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.


Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.


Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.


"Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan," ujar Indra Waspada. 


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.


"Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut," kata Indra Waspada. 


Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam. 


"Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya. 


Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.


Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.


Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.


"Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang," terang Indra Waspada. 


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen. 


Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What's App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain. 


Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.


Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.


"Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," kata Indra Waspada. 


Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang*

By On Senin, Agustus 03, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial FZ (23), Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamtan Solear. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, FZ diamankan lantaran kedapatan memiliki 270 butir obat keras jenia hexymer dan 6 butir tramadol. FZ diduga menjual obat keras tersebut secara ilegal. 


"Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam," kata Indra Waspada. 


Dia melanjutkan, kasus terungkap berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan. 


 "Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Indra Waspada. 


Saat ini, tersangka FZ menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka FZ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

 *Buntut "Uang Pelicin" SPMB SMPN 3 Panongan Meledak: Mengaku Cuma Perantara, Oknum Guru Panik Bakal Dilaporkan ke Polresta, Inspektorat, dan Ombudsman!*

By On Kamis, Juli 23, 2026






Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Praktek culas yang mencederai tatanan pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tersingkap ke permukaan.


Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “jalur belakang” dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di SMP Negeri 3 Panongan, Kelurahan Mekar Bakti kini melesat ke ranah hukum.







Langkah tegas siap diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya Indonesia (Seroja Indonesia) untuk membongkar tuntas sindikat transaksional yang mengorbankan masa depan calon siswa tersebut.


Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, S.H., yang juga merupakan Advokat berdarah dingin dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menegaskan bahwa tindakan amoral di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjamur.


Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan kriminal yang merusak fondasi moral bangsa dan melanggar hukum secara mendasar.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat tatanan pendidikan dikotori oleh oknum-oknum bermental koruptif. Jika bukti yang kami kumpulkan sudah dipastikan solid dan mengikat, kami siap membuka laporan resmi secara mendalam ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, hingga Ombudsman RI," tegas Taslim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/07/2026).


Taslim merinci jalur hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan mengeskalasi dugaan tindak pidana pemerasan atau penyuapan ini ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.


Sementara itu, aduan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang akan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang guna menuntut sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.


Tak berhenti di situ, aduan resmi juga akan disorongkan ke Ombudsman RI untuk mengevaluasi bobroknya tata kelola pelayanan publik di lingkungan dinas pendidikan setempat.


Skandal ini mencuat berkat aduan seorang wali murid berinisial SH, warga yang berniat mendaftarkan putrinya, lulusan SDN Peusar 1, ke SMPN 3 Panongan.


Badai permasalahan bermula ketika SH berinteraksi dengan seorang oknum guru SDN Peusar 1 berinisial UW.


Dengan narasi meyakinkan, UW mengklaim mengantongi akses khusus atau "orang dalam" di SMPN 3 Panongan yang mampu menjamin kelulusan sang anak.


Namun, jaminan tersebut dipatok dengan harga instan. Oknum UW menetapkan tarif senilai Rp 1,5 juta demi melicinkan jalan.


Karena terdesak waktu dan hendak berangkat ke Sumatra, SH mencoba menawar nominal tersebut hingga disepakati angka Rp 1 juta, setelah UW mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum "orang dalam" SMPN 3 Panongan berinisial SN.


Sebagai tanda jadi, SH menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp 300.000, dengan kesepakatan pelunasan dilakukan setelah nama sang anak resmi tertera di papan pengumuman.


Berpegang pada Janji manis tersebut, komunikasi berlanjut via jalur prestasi dengan jaminan dari oknum SN bahwa situasi dalam kendali penuh. 


Rasa tenang palsu itu membuat SH terperangkap hingga tak sempat mendaftarkan anaknya ke sekolah lain.


Naas, pada hari pengumuman tiba, kenyataan pahit justru menghantam: nama sang anak sirnah dari daftar siswa yang diterima.


Dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu malam (22/07/2026) usai kabar ini menyeruak, oknum guru UW bergeming dan membantah menikmati hasil transaksi tersebut. Ia berdalih hanya berperan sebagai "penyambung lidah" antara wali murid dan oknum SN.


"Iya Pak, untuk persoalan ini saya hanya kepanjangan lidah saja. Pak SH meminta tolong ke saya karena anaknya ingin sekolah di SMPN 3 Panongan. Lalu saya bantu hubungkan ke Pak SN, setelah itu saya berikan nomor telepon SN agar mereka berkomunikasi langsung," kilih UW mencoba melepaskan diri dari jerat keterlibatan.


Saat dicecar mengenai perannya dalam rantai transaksi haram tersebut yang tetap berimplikasi pidana, UW tampak panik dan memohon agar persoalan ini tidak diperpanjang ke tingkat atas.


"Mohon Pak, soal ini jangan dilaporkan dulu ke atas karena saya tidak makan uangnya sepeser pun. Nanti saya akan komunikasi dulu dengan Pak SN," cetusnya memelas.


Menanggapi dalih tersebut, Taslim Wirawan dengan lugas mematahkan pembelaan sang oknum. 


Sebagai seorang praktisi hukum, Taslim menekankan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, posisi perantara atau penyedia akses tetap memikul pertanggungjawaban pidana yang setara.


"Dalam doktrin hukum pidana, seseorang yang memfasilitasi, menjadi perantara, atau memuluskan terjadinya tindak pidana dapat dijerat menggunakan Pasal Penyertaan (Deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Mengaku tidak menikmati uang bukan berarti lepas dari jerat pidana, sebab tanpa perannya, rantai kejahatan transaksional ini tidak akan terjadi," pungkas Taslim menutup pembicaraan.

(SAEFUL)

267 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah untuk Peroleh Kepastian Hukum

By On Jumat, Juli 17, 2026





Tangerang, Banten, xbintangindo.com --

Sebanyak 267 pasangan suami istri hari ini mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.


Sidang isbat nikah ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama sehingga dapat diakui secara hukum. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan di instansi yang berwenang. 


Ketua Pengadilan agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang Muhammad Kasim mengatakan bahwa yang mengikuti sidang isbat nikah pada hari ini sebanyak 267 pasangan. Sidang isbat ini masuk dalam dapil 1, yaitu wilayah Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, Jayanti," katanya. 


Ditambahkan Muhammad Kasim, melalui program ini, diharapkan para peserta memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik, termasuk kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, kartu keluarga, serta berbagai layanan administrasi lainnya. 


"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keluarga dan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga," ujarnya kembali. 


Sidang isbat nikah berlangsung tertib dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu kepada seluruh peserta. (Sly)

LSM MAUNG DPC Kota Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dan Insan Pers

By On Minggu, Juni 28, 2026






KOTA TANGERANG,– LSM MAUNG DPC Kota Tangerang menggelar kegiatan santunan anak yatim di Sekretariat LSM MAUNG DPC Kota Tangerang pada Minggu, 28 Juni 2026. Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan serta dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, warga sekitar, dan sejumlah awak media.


Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan santunan anak yatim merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi antara organisasi, masyarakat, dan para donatur. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama.


Sementara itu, Penasehat LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, Yasen, S.H., menekankan pentingnya menumbuhkan rasa empati dan semangat berbagi kepada anak-anak yatim. Menurutnya, kepedulian sosial merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.


Pimpinan Redaksi LIPUTAN86NEWS.COM Dan BERITAHARIAN86.COM yang turut hadir juga memberikan sambutan mengenai pentingnya kegiatan santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Ia mengapresiasi inisiatif LSM MAUNG DPC Kota Tangerang dan berharap kegiatan positif seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi organisasi maupun masyarakat lainnya.


Di akhir acara, Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, menyambut baik kehadiran para insan pers yang telah meliput kegiatan tersebut. Ia berharap hubungan baik antara LSM MAUNG dan media dapat terus terjalin sehingga mampu bersinergi dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan sosial di Kota Tangerang.

 *Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Bersama Jaga Kamtibmas*

By On Selasa, Juni 16, 2026

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk melakukan refleksi dan memperbaiki diri. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengajak masyarakat menjadikan momen tersebut untuk menebar kebaikan sekaligus meningkatkan upaya bersama menjaga kamtibmas. 


"Mari maknai Tahun Baru Islam sebagai momentum untuk memperbaiki diri, memperkuat kepedulian terhadap sesama, dan meningkatkan kontribusi positif bagi lingkungan," kata Indra Waspada, Selasa (16/6/2026).


Dian melanjutkan, salah satu bentuk nyata dari semangat hijrah adalah meninggalkan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Lalu mengganti tindakan buruk itu dengan sikap yang lebih bermanfaat.


"Termasuk turut menjaga keamanan, kerukunan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujarnya. 


Indra Waspada menuturkan, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat diperlukan.


Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan sekitar dapat diwujudkan melalui berbagai cara sederhana. Seperti menjaga kerukunan antarwarga, menghindari konflik, bijak menggunakan media sosial, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.


"Kamtibmas yang kondusif lahir dari kebersamaan dan kepedulian," tuturnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *