Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
LSM MAUNG DPC Kota Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dan Insan Pers

By On Minggu, Juni 28, 2026






KOTA TANGERANG,– LSM MAUNG DPC Kota Tangerang menggelar kegiatan santunan anak yatim di Sekretariat LSM MAUNG DPC Kota Tangerang pada Minggu, 28 Juni 2026. Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan serta dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, warga sekitar, dan sejumlah awak media.


Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan santunan anak yatim merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi antara organisasi, masyarakat, dan para donatur. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama.


Sementara itu, Penasehat LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, Yasen, S.H., menekankan pentingnya menumbuhkan rasa empati dan semangat berbagi kepada anak-anak yatim. Menurutnya, kepedulian sosial merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.


Pimpinan Redaksi LIPUTAN86NEWS.COM Dan BERITAHARIAN86.COM yang turut hadir juga memberikan sambutan mengenai pentingnya kegiatan santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Ia mengapresiasi inisiatif LSM MAUNG DPC Kota Tangerang dan berharap kegiatan positif seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi organisasi maupun masyarakat lainnya.


Di akhir acara, Ketua LSM MAUNG DPC Kota Tangerang, M. Soleh, menyambut baik kehadiran para insan pers yang telah meliput kegiatan tersebut. Ia berharap hubungan baik antara LSM MAUNG dan media dapat terus terjalin sehingga mampu bersinergi dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan sosial di Kota Tangerang.

 *Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Bersama Jaga Kamtibmas*

By On Selasa, Juni 16, 2026

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk melakukan refleksi dan memperbaiki diri. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengajak masyarakat menjadikan momen tersebut untuk menebar kebaikan sekaligus meningkatkan upaya bersama menjaga kamtibmas. 


"Mari maknai Tahun Baru Islam sebagai momentum untuk memperbaiki diri, memperkuat kepedulian terhadap sesama, dan meningkatkan kontribusi positif bagi lingkungan," kata Indra Waspada, Selasa (16/6/2026).


Dian melanjutkan, salah satu bentuk nyata dari semangat hijrah adalah meninggalkan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Lalu mengganti tindakan buruk itu dengan sikap yang lebih bermanfaat.


"Termasuk turut menjaga keamanan, kerukunan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujarnya. 


Indra Waspada menuturkan, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat diperlukan.


Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan sekitar dapat diwujudkan melalui berbagai cara sederhana. Seperti menjaga kerukunan antarwarga, menghindari konflik, bijak menggunakan media sosial, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.


"Kamtibmas yang kondusif lahir dari kebersamaan dan kepedulian," tuturnya.

Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Pelajar di Sindang Jaya Tangerang

By On Jumat, Juni 05, 2026





Tangerang - Kasus tawuran antar pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap salam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. 


"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 


Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.


Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.


"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 


Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.


"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Humaedi. 


Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.


"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya

Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa*

By On Rabu, Juni 03, 2026







Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mendatangi TKP penemuan mayat pria di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa (2/6/2026) petang. 


Di kontrakan tersebut, seorang pria berinisial R yang sehari-hari berjualan cilok ditemukan meninggal. Saat mengecek TKP, nampak bekas darah di lantai. 


"Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini," kata Indra Waspada. 


Dia menerangkan, korban terindikasi meninggal karena pembunuhan. Oleh karena itu, petugas polisi langsung bergerak memeriksa saksi, barang bukti, termasuk menyisir sekitar lokasi guna mendapatkan bukti petunjuk. 


"Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi," ujarnya. 


Indra Waspada juga menerangkan, korban baru sekitar 10 hari tinggal di kontrakan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, korban diketahui tinggal berdua bersaama rekannya. 


"Penyelidikan masih terus kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," pungkasnya.

Bangunan Biliar Teluknaga Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Dibantu oleh Oknum Wartawan   ‎

By On Selasa, Juni 02, 2026






Tangerang - xbintangindo.com +-

 Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam akibat adanya dua pelanggaran serius yang berjalan beriringan:

‎Pelanggaran izin tata ruang oleh pemilik usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari Targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik UsahaTempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional.Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R. 

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi Targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut. 

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi Targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus:

‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP): 

‎Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

‎Jeratan UU Tipikor: Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Sanksi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): 

‎Penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional. 

‎Pihak redaksi Targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak mendapat respons. 

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik biliar maupun oknum yang berada di belakangnya. (Haz)

M Gufron Muhidin Nahkodai PK Golkar Kecamatan Jayanti Periode 2026 – 2031

By On Kamis, Mei 14, 2026





Kabupaten Tangerang – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kecamatan Jayanti resmi menetapkan Muhammad Gufron Muhidin sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) masa bakti 2031


Kegiatan yang digelar di kediaman Ketua PK Golkar, H. Rebo Muhidin, turut dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah, didampingi Sekretaris Jenderal DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha, Ketua Bappilu dr. Jaenal Mutaqin, Wakil Ketua OKK Bagus, serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Herni Susilawati dan Nurojab.


Acara yang berlangsung pada Kamis (14/05/2026) tersebut dihadiri kader Golkar dari Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Balaraja.


Agenda utama Muscam kali ini adalah pemilihan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti periode 2026-2031. Dalam sambutannya, Ketua Plt PK Golkar Kecamatan Jayanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader yang hadir.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader, mari bersama-sama membangun Partai Golkar agar ke depan semakin maju,” ujarnya.


Sementara itu, Sekjen DPD II Golkar Kabupaten Tangerang menyebut Muscam Jayanti merupakan bagian dari roadshow Muscam se-Kabupaten Tangerang.


“Ini adalah Muscam ke-23 dalam rangka pemilihan Ketua PK. Ke depan Partai Golkar harus semakin solid,” katanya.


Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang juga menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal partai, termasuk mendorong penguatan UMKM sebagai ujung tombak ekonomi kader.


“Kami ingin mengubah wajah Partai Golkar dengan slogan ‘Yellow Friend’ agar generasi Z ikut membesarkan Golkar,” tambahnya.


Rapat pleno Muscam dipimpin oleh Riski Muhammad Iqbal bersama unsur OKK DPD Golkar Kabupaten Tangerang. Dalam sidang tersebut, Muhammad Gufron Muhidin menjadi calon tunggal dan resmi disahkan sebagai Ketua PK Golkar Kecamatan Jayanti masa bakti 2026–2031.

 *Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan*

By On Selasa, Mei 12, 2026







Kabupaten Tangerang – xbintangindo.com Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai. Program ini dihadirkan untuk mempercepat proses layanan roya dan waris bagi masyarakat,  Senin (11/5/2026).


Peluncuran turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Ombudsman RI Per­wakilan Banten, serta Peme­rintah Kabupaten Tangerang. Kehadiran program ini diharapkan dapat mengurangi masyarakat bolak-balik ke kantor pertanahan dalam mengurus dokumen.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi, mengatakan Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien. Program ini juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.


“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memang­kas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan” ujar Febri Efendi.


Sementara itu, Harison Mocodompis mengapresiasi inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan publik harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Ia juga akan mengevaluasi keberhasilan invoasi ini yang kemudian akan bisa diterapkan pada kantor pertanahan lainnya. 


“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat.” tegas Harison. Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya.


Di sisi lain, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selama ini, proses roya dan waris dinilai memakan waktu karena masyarakat harus datang beberapa kali untuk melengkapi administrasi dan pembayaran.


“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri. Ia berharap Laris Manis dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat.(Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *