Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
EMPAT TERSANGKA "KORUPSI" PEMBANGUNAN PASAR LINGKUNGAN DI KEL.GEBANG RAYA KEC. PERIUK KOTA TANGERANG PADA TAHUN 2017 MERINGKUK DI RUTAN IIB PANDEGLANG

By On Rabu, Mei 11, 2022








Tangerang,| xbintangindo.com

Berdasarkan Hasil Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang Sesuai Sp. Dik No : Print-01/M.6.11/Fd.1/11/2021 Tgl. 10 November 2021 Jo. No : Print-01.A/M.6.11/Fd.1/12/2021 Tgl. 10 Desember 2021 Jo. No : Print-01.B/M.6.11/Fd.1/01/2022 Tgl. 10 Januari 2022 Jo. No : Print-01.C/M.6.11/Fd.1/02/2022 Tgl. 10 Februari 2022 Jo. No : Print-01.D/M.6.11/Fd.1/03/2021 Tgl. 14 Maret 2022 Jo. No : Print-01.E/M.6.11/Fd.1/04/2021 Tgl. 13 April 2022. Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang Dengan Didukung Oleh Alat Bukti Yang Kuat Menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka Yaitu :

1. Sdr. Oss (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen)

2. Sdr. Aa (Selaku Direktur Pt. Nisara Karya Nusantara)

3. Sdr. Ar (Selaku Site Manager Pt. Nisara Karya Nusantara)

4. Sdr. Di (Selaku Penerima Kuasa Dari Direktur Pt. Nisara Karya Nusantara)


Bahwa Terhadap Para Tersangka Dilakukan Penahanan Rutan Selama 20 (Dua Puluh) Hari Terhitung Tanggal 10 Mei 2022 S/D 29 Mei 2022 Di Rutan Kelas Iib Pandeglang.

Alasan Penahanan :

a) Alasan Subyektif (Sesuai Pasal 21 Ayat 1 Kuhap) Yaitu Dalam Kekhawatiran Tersangkan Akan Melarikan Diri, Merusak Barang Bukti Atau Menghilangkan Barang Bukti Dan/Atau Mengulangi Tindak Pidana.

b) Alasan Obyektif (Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap) Yaitu Tindak Pidana Itu Diancam Dengan Pidana Penjara 5 Tahun Lebih


MODUS :

- Bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan Pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Yang Berlokasi Di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Pembangunan tersebut menggunakan APBD kota tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp. 5.063.579.000 (lima miliar enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). 

- Bahwa berdasarkan Audit Fisik Bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak. 

- Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh OSS selaku PPK bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. NISARA KARYA NUSANTARA, sdr. AR (selaku site manager pt. nisara karya nusantara) dan sdr. DI (selaku penerima kuasa dari direktur PT. NISARA KARYA NUSANTARA) mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987 (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah). 

- Adapun untuk peran masing-masing, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. NISARA KARYA NUSANTARA. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Bahwa dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. 


- Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Redaksi xbi*/.

Central Duren Cisoka (CDC) Abaikan Prokes

By On Sabtu, Mei 07, 2022








Penumpukan massa di CDC tanpa pematuhi Prokes ( foto : Urip)

Kab.Tangerang,| xbintangindo.com

Rumah Central Duren Cisoka yang sudah terkenal, tidak asing lagi di telinga masyarakat kecamatan Cisoka dan sekitarnya yang menjadi icon di wilayahnya, namun kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan aktivis Kabupaten Tangerang khususnya terkait pemiliknya tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah di himbau oleh pemerintah.


Dalam investigasi wartawan, penjual dan pengunjung Central duren Cisoka yang beralamat di kp Sadang Rt 005 / 004 desa cempaka kecamatan Cisoka kabupaten tangerang, mereka mayoritas tidak memakai masker dan pemilik CDC tidak menyediakan alat pembersih kuman dan virus seperti dispektan serta tempat pencuci tangan dengan sabun juga pembiaran pengunjung tidak memakai masker. Jumat 06 Mei 2022.


Tim Awak media berusaha di konfirmasi kepada salah satu kasir di Central Duren Cisoka (CDC), dirinya lupa nama pemiliknya dan tadi ada tapi pergi lagi entah kemana.


" Lupa saya nama pemiliknya pak, tadi seh ada pak, tapi  bos pergi lagi gak tau kemana, ujarnya,


Salah satu pengunjung dari Tangerang  Maesaroh saat bincang-bincang terkait protokol kesehatan, dirinya tidak tau jika saat ini masih melaksanakan Prokes.


" Saya gak tau pak kalau saat ini masih diberlakukan Prokes memakai masker, pikir saya sudah selesai covid 19 nya, jadi Soal kesitu kami tidak tau saya datang kesini dalam rangka jalan jalan sambil menikmati makanan dan minuman yang ada di Central Duren Cisoka, pungkas nya.


Eden endang salah satu aktivis dari PKN( Pemantauan keuangan Negara) membenarkan bahwa kegiatan Central Duren Cisoka Sudah melanggar protokol kesehatan.


"Kegiatan di CDC tidak mengikuti himbauan pemerintah, karena covid 19 umicron masih di berlakukan lihat saja banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker dan pemilik CDC tidak menyediakan alat pembersih untuk cuci tangan, menurut saya hal tersebut sudah melanggar aturan dan himbauan prokes, ujar nya.


Di tambahkan Alek dari lembaga LSM  PUSAKA kabupaten Tangerang soal CDC angkat bicara dengan adanya kegiatan CDC yang tidak mematuhi Prokes yang mana sudah menjadi aturan baku dari pemerintah desa maupun kecamatan Cisoka dan muspika lainya, seyogyanya pihaknya dapat memberikan sangsi kepada pemilik CDC, kata Alek.


"Terlihat di rumah Centra Duren Cisoka tersebut diduga sudah mengabaikan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan( prokes), saya berharap pemerintah kecamatan Cisoka dapat memaksimalkan sosialisasi tentang (prokes) kepada masyarakat khusus nya tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa, tambah Alek. (Redaksi xbi/Urip).

Redaksi xbi".

Sempat Viral, Kasus Pencurian Emas Dengan Mobil Pajero Diungkap Polresta Tangerang

By On Minggu, April 24, 2022




Tangerang,| xbintangindo.com

Aparat gabungan dari Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian emas di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/4/2022). Peristiwa pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.


 "Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 diantaranya perempuan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (23/4/2022).


Zain menjelaskan, ke-3 tersangka perempuan adalah S (44), ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung; NA (27), IRT, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan; dan M (32), IRT, warna Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.


Sedangan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.


"Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," ucap Zain.


Zain menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Zain, korban yang sedang melayani pembeli di toko emas di datangi sekitar 6 orang yang datang 2 orang secara bertahap. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.


"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," ucap Zain.


Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.


Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.


"Selanjutnya setelah melakakan kordinasi dan mapping , tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.


Zain menjelaskan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.


"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Zain.

Redaksi xbi*/.

Mahasiswa : "Curigai Ada Dugaan Indikasi Korupsi di Desa Sumur Bandung"

By On Selasa, April 19, 2022








Tangerang,| xbintangindo.com

Setelah mahasiswa mengirimkan surat permintaan Keterbukaan Informasi Publik terkait penggunaan anggaran Desa Sumur Bandung.


Tidak Responnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kini kembali mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Sumur Bandung selaku Atasan PPID.


Kepada awak media., Firmansyah selaku mahasiswa tersebut mengatakan., Surat sebelumnya yang di layangkan sudah memasuki 10 hari kerja namun tidak di respon dan kini mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa.


“Sesui UU Keterbukaan Informasi Publik saya sudah menunggu balasan dari permintaan informasi yang saya ajukan kepada Kepala PPID Desa Sumur Bandung” Ucapnya


Masih kata pria yang berkacamata itu., Jika penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN saja kita tidak boleh mengetauhinya berarti harus kita curigai ada dugaan indikasi Korupsi


“Masyarakat harus ikut mengawasi pemerintah dalam penggunaan anggaran mulai dari tingkat desa agar mewujudkan penyelenggaraan negara yang yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan” Ucapnya


Lanjut kata firman., Saya menunggu respon balasan salinan secara tertulis  dari Desa Sumur Bandung namun jika tidak di berikan kita akan lanjut ke jalur non ligitasi.


“Saya akan sengketakan Desa Sumur Bandung ke komisi informasi sampai hak keterbukaan informasi yang saya ajukan dapat deberikan dengan semestinya sesuai aturan undang undang yang berlaku” Tutupnya


Perlu di ketauhi.,Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (dikutip dari media online Bhinneka71.com).

Redaksi xbi/UP*/.

PAS Fasilitasi Mudik Geratis 10 Bus Bagi Warga Aceh Yang Berada di Luar Aceh

By On Sabtu, April 16, 2022










Tangerang kota,| xbintangindo.com

Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) bersama beberapa donatur lainnya memfasilitasi mudik gratis bagi warga Aceh yang berada di luar Aceh.


Dalam hal memfasilitasi mudik gratis PAS bersama beberapa donatur lainnya yang berada di Jakarta sudah menyiapkan 10 unit mobil bus patas AC.


Mudik Gratis dilaksanakan untuk membantu meringankan beban masyarakat Aceh yang ingin pulang ke kampung halamannya untuk merayakan hari raya idul Fitri bersama keluarga di kampung halamannya.


Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum Persaudaraan Aceh Seranto PAS Jakarta H.Akhyar Kamil. SH Lewat pesan WhatsApp Nya yang diterima awak media ini, Senin (11/04/2022)


"Kami telah menyiapkan 10 unit Bus Patas Ac untuk mengantar warga Aceh yang ada di Jabodetabek agar bisa berlebaran bersama keluarganya di kampung halaman masing - masing dalam hal ini kami juga akan menanggung semua biaya sewa untuk ke 10 Bus tersebut, guna membantu meringankan beban masyarakat Aceh yang sedang mengadu nasib di pulau Jawa," Ujar H.Akhyar Kamil. SH. 


Adapun jadwal keberangkatan menggunakan mobil bus patas AC lewat jalur darat menuju Aceh pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 23 April 2022, Prosesi pelepasan dilaksanakan di Meunasah Aceh Seranto Perumahan Duren Villa.


Sebelum rombongan berangkat menuju Aceh, terlebih dahulu Ketum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) mengajak warga Aceh yang ada di perantauan untuk buka puasa bersama di Markas Besar PAS di PAS Residance.


Setelah buka puasa bersama, semua menuju Meunasah Aceh Seranto untuk shalat tarawih bersama dan selanjutnya akan dilakukan pelepasan, katanya.


Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Aceh Seranto (DPP PAS) akan mengantar rombongan hingga ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan setelah memastikan seluruh anggota rombongan masuk ke kapal, maka Pengurus PAS akan kembali lagi ke Jakarta.


Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto, Dalam perjalanan menuju Aceh, rombongan akan dipimpin oleh Ketua Rombongan/Ketua Panitia Pelaksana Woe u Gampong Bersama PAS Januar dan sekaligus mendampingi sampai ke Aceh, dan di Aceh nantinya akan dilakukan penurunan penumpang (warga) di sejumlah titik yaitu di kantor-kantor DPD PAS di Aceh.


Program Woe u Gampong Bersama perkumpulan Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) merupakan program perdana yang dilakukan oleh PAS setelah Covid-19 melanda Indonesia dan dunia.


"Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah menyumbang besar atau kecil untuk suksesnya program sosial tersebut, saya juga mengucapkan Terima kasih kepada para relawan, dermawan, dan simpatisan yang telah bekerja keras, Mudah-mudahan semua rencana berjalan sebagaimana diharapkan," Kata Ketua Umum Pas. (dikutip dari media bhinnekanews71.com)

(Redaksi xbi)

Kecamatan Balaraja Canangkan 45 Usulan dalam Program 2023

By On Jumat, April 08, 2022






Kab.Tangerang - xbintangindo.com

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023 tingkat Kecamatan Balaraja yang digelar pada Selasa (06/04/2022), fokus pada peningkatan di sektor pendidikan dan penurunan angka kemiskinan serta pengangguran.


Camat Balaraja, Yayat Rohiman menjelaskan, untuk program pembangunan tahun 2023, terdapat 45 usulan, baik kegiatan fisik dan nonfisik yang dihimpun melalui Musrenbang tingkat kelurahan dan desa. Dari usulan berbagai kegiatan fisik atau pembangunan sarana dan prasarana masyarakat, pemugaran gedung sekolah dan peningkatan pelayanan Puskesmas menjadi program prioritas. 


Selain itu, Yayat menyampaikan pada tahun 2022 ini terdapat 37 kegiatan yang akan dijalankan, seperti bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan pada wisata religi yang berada di Desa Tobat, pembangunan saluran air, dan juga pembangunan jalan serta pemasangan paving blok di setiap desa. Untuk menunjang perekonomian warga, Kecamatan Balaraja akan membangun kampung tematik di Desa Gembong.


"Usulan ini merupakan usulan yang kami kumpulkan dari musyawarah tingkat desa dan kelurahan, dan ini semua sudah disepakati bersama untuk kita bahas di tingkat Kecamatan," ujarnya.


Dia mengatakan, untuk beberapa usulan dari Musrenbang terdahulu yang belum sempat direalisasikan, Yayat juga akan kembali memasukan usulan tersebut pada Musrenbang tahun 2023.


"Walaupun di tahun lalu ada beberapa (usulan) yang belum terealisasi mengingat anggaran yang kita dapat sangat terbatas, kami akan terus berusaha dan terus berupaya. Mudah-mudahan akan terealisasi semuanya," ujarnya.


Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Balaraja, Kosasih mengatakan, terdapat beberapa isu strategis yang perlu menjadi fokus utama dalam musrenbang kali ini. Di antaranya perihal kemacetan yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, penataan pasar, pembangunan jalan, dan kesejahteraan para petani yang ada di wilayah Kecamatan Balaraja.


Ia berharap pembangunan infrastruktur untuk masyarakat menjadi program dalam Musrenbang Kecamatan untuk pembangunan 2023. Selain itu, pembangunan jalan segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.


"Kami berharap isu strategis di masyarakat ini dapat cepat terealisasikan pada tahun anggaran yang mendatang," ujar Kosasih.


Sebagai informasi, kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Balaraja ini dihadiri oleh enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang masuk dalam Dapil 1, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, dan juga seluruh unsur Forkopimcam Balaraja.


red imam

Dihari Ke 6 Puasa, Tetap Ramai Yang Berbelanja dipasar Tradisional Kec. Jayanti

By On Jumat, April 08, 2022








Kab.Tangerang,|xbintangindo.com

Pasar Jayanti konon terbilang pasar tradisional yang umurnya sudah ratusan tahun, pasar tersebut berdiri di atas tanah milik aset negara (Tanah Bengkok-Red) Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dengan 2 kali hari pasar dalam 1 Minggu yaitu hari Selasa dan hari Jumat.


Menurut warga kampung Pabuaran Desa Jayanti Sari, jika ketika hari pasar Jayanti (Selasa,atau Jumat) keluarga saya itu seperti wajib datang ke pasar walaupun hanya sekedar belanja seadanya.


" Kalau hari pasar Jayanti keluarga saya maupun saya seperti terhipnotis, pengennya belanja kebutuhan pokok untuk beberapa hari seperti ada daya tarik tersendiri, padahal hanya belanja sekedarnya seperti bumbu-bumbu dapur lauk pauk secukupnya." Ujar Sari.


Seperti ada magnetnya, lanjut Sari," pasar Jayanti konon sudah ratusan tahun, lihat saja pak bangunannya sudah banyak yang hancur dimakan usia, kalau tidak salah pasar Jayanti ini berdiri di tanah bengkok milik pemerintah, semoga saja pasar Jayanti ini segera di pugar oleh pemerintah kabupaten Tangerang agar pedagang dan pembeli dapat melakukan jual-beli nya dengan nyaman." Harap Sari.


Begitu juga menurut warga kampung Cikande Kecamatan Jayanti separuh baya Siti ijah, pasar Jayanti ini sudah lama sekali, entah jaman apa ini pasar Jayanti ada, waktu nenek masih hidup  ibu juga masih kecil sering nenek bawa ibu ke pasar sini, mungkin sudah ratusan tahun berdirinya, semoga saja cepat dibangun lagi, di bongkar diperbaharui lagi biar nyaman belanja nya," kata ibu Siti .

Ahmad Bewok*/.


Mahasiswa : Kirimkan surat KlP soal Kecurigaan Penggunaan Anggaran Desa Sumur Bandung

By On Selasa, April 05, 2022








Kab.Tangerang,| xbintangindo.com

Pada waktu lalu adanya dugaan penggelapan anggaran pengelolah lingkungan perusahaan oleh pengurus lingkungan Sumur Bandung kini berdampak ke curigaan penggunaan anggaran Desa.


Dengan adanya dikirim surat permohonan keterbukaan informasi kepada Kepala Pengelo Informasi dan Dokumentasi Desa Sumur Bandung yang di tanda tangani pemohon informasi Firmansyah. Selasa,(05/04)


Firman sebagai mahasiswa tersebut kepada awak media mengatakan., Saya kira, dengan tidak bisa terbuka pengelola penggunaan anggaran lingkungan membuat saya curiga penggunaan anggaran Desa selama ini.


“Saat nya sekarang sudah harus mulai terbuka atas pengelola anggaran dalam rangka pemenuhan atas UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” Ungkapanya


Masih kata firman., Semua lembaga instansi harus memenuhi hak masyarakat dalam keterbukaan informasi, agar terwujudnya pemerintah yang transprans,efekti,efesien dan akuntabel.


“Terkait Permintaan informasi yang saya ajukan terdiri dari pelaksana anggaran desa bersumber APBN, Soal Salinan Data BLT, Company profil pihak ketiga, Aset Desa, LPJ dan pendapan dan pembelajaan anggaran Desa. Semua permintaan itu terhitung dua tahun kebelakang dari 2020 dan 2021. Ucap pria aktif berbagai organiasi itu


Lanjutnya, Saya menunggu jawaban sampai 10 hari dan jika tidak ada jawaban dari surat saya layangkan. Saya akan gugat ke komisi informasi provinsi atau nasional untuk mendapatkan hak Keterbuka Informasi Publik. Tutupnya


Setelah naiknya berita ini,pihak desa Sumur Bandung masih sedang tahap di konfirmasi.

Redaksi xbi*/.

Diduga Penggelapan Anggaran Pengelolah Lingkungan Limbah Perusahan di Desa Sumur Bandung

By On Sabtu, Maret 26, 2022








Tangerang,| xbintangindo.com

Polemik pengolahan lingkungun kini mendatangkan sikap dari forum masyarakat peduli lingkungan RW002 dan RW006 Desa sumur Bandung (FALID) dengan tersebarnya surat Nota Protes Terhadap Pengurus Lingkungan.


Surat yang teruntuk Kepala Desa Sumur Bandung Tersebut berisi 6 poin  penyampain aspirasi nota protes dari masyarakat. Ketika di konfirmasi awak media dari perwakilan FALID Tersebut. Sabtu, (26/03)


Aligar Sebagai ketua RT 15 kp.saradan mengatakan., Kami rasa pengolahan anggaran lingkungan limbah perusahan selama ini tidak terbuka ke masyarakat kami duga ada oknum penggelapan anggaran pengolah limbah yang seharusnya untuk masyarakat.


“Kami memiliki hak yang sama sebaga masyarakat desa, seharusnya  ada subangsinya ke masyarakat dan ada keterwakilan kepengurusan setiap RW” Ungkapnya


Senada dengan  Rohmanata sebagai Ketua RW 006 mengatakan., saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat selama ini terimbas dampak perusahan yang ada terutama baunya PT New Hope Indonesia.


“Dan betul subangsi untuk masyarakat dari hasil lingkungan limbah perusahaan itupun belum ada ke warga kita” Keluhnya,


Masih kata rohmanata bapak beranak 4 itu, Setiap kegiatan sosial atau ke agamaan kita sangat susah untuk mencari bantuan anggaran sedangkan ada pengurus Lingkungan mendapatkan pendapatan pengolah limbah perusahan untuk kegiatan masyarakat desa seharusnya. 


“ Saya harap kepala desa bisa mengfasilitasi kita untuk bertemu dengan pengurus lingkungan dan bisa bijak dan adil untuk persoalan ini” Tutup nya 


Semenjak berita ini naik,awak media masih mencoba konfirmasi ke kepala desa sumur Bandung terkait respon surat tersebut.


Redaksi xbi*/.

Ini Fakta Aksi Pengeroyokan Di  Trenz Club Karaoke & Lounge Tangerang

By On Kamis, Maret 24, 2022








KAB.TANGERANG|xbintangindo.com

 Lokasi hiburan malam kembali menjadi sorotan usai terjadi kasus pengeroyokan kepada seorang wartawan, kejadian nya yang melibatkan sejumlah Pria Orang Tidak di Kenal (OTK) kepada Edy Junaedy (EJ) yang akrab di panggil Jun seorang Redaktur Poskota.net Media Online dan Cetak.


EJ yang berprofesi sebagai wartawan, Redaktur di media Online Poskota.net dan juga sebagai simpatisan Ormas ini babak belur dengan luka dibagian bibir dan pelipis mata kirinya serta luka lebam di beberapa bagian tubuh usai sejumlah pria tak dikenal mengeroyoknya di pelataran parkir belakang Trenz Club Karaoke & Lounge di Scientia Boulevard Barat Kavling T03 Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu (20/02/2022) pukul 03:00 WIB.


Menurut Korban, Kejadian bermula saat korban usai melakukan kegiatan liputan patroli TNI-Polri di tempat Hiburan wilayah Gading Serpong pukul 23:20 WIB.

Setelah selesai dia bersama ketiga temannya lanjut  berkeliling disekitaran wilayah Gading Serpong menggunakan roda empat hingga pukul 1.00 WIB.


Setengah perjalanan, EJ berinisiatif menghubungi kenalannya JM seorang DIsc Jockey (DJ) Trenz melalui pesan Whatsapp sambil menanyakan apakah lokasi tempat hiburan tersebut masih beroperasi.


Karena penasaran dan memastikan bahwa tempat hiburan itu memang  beroperasi. EJ dan ketiga temannya bergegas mengarahkan kendaraan yang ditumpanginya menuju lokasi dan tiba sekira pukul 1.30 WIB, Setelah bertemu JM, EJ sempat menanyakan ke JM mengapa Tempat hiburan ini masih beroperasi, Namun JM tak menanggapi, Ia langsung mengalihkan pembicaraan dengan  menawarkan minuman berjenis BIR kepada EJ dan ketiga temannya. 


"Saat itu memang saya dihidangkan BIR ukuran Gelas biasa, Saya akui saya minum tapi hanya segelas, saya masih sadar, Saya gak  mabuk sedikitpun," ujar EJ.

 

Tepat Pukul 3.00 dinihari Tempat hiburan pun tutup, EJ bersama ketiga rekannya pulang. Namun sebelum masuk ke mobil EJ bertemu kawan lamanya di Parkiran belakang Trenz Club Karaoke & Lounge, sedang asik bicara tiba-tiba Orang Tidak di Kenal menghampiri EJ dari belakang.


Keduanya lalu terlibat obrolan seputar kegiatan masing-masing. "Pas mau pulang diparkiran belakang saya bertemu teman lama saya sewaktu masih aktif di ormas, Lalu kami ngobrol seputar kegiatan masing-masing. Saat asik ngobrol, tiba tiba ada orang yang tidak kita kenal datang menghampiri, lalu dengan nada tinggi membahas obrolan saya dan teman saya. Kenapa dengan Cibodas, Gua Orang Cibodas," terang EJ menirukan perkataan pria tersebut. 


Merasa tak kenal ,EJ sontak membalas dengan nada tinggi juga. "Urusan Apa Sama Gua. Gak ada urusan Gua sama Elo," kata EJ.


Lalu Pria tersebut tiba tiba langsung menyerang EJ .Serangan tersebut oleh EJ sempat ditangkis. EJ pun sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya sekawanan pria lainnya datang ikut memukuli EJ.


"Saya dikeroyok kurang lebih lima orang sampai berdarah darah, yang saya ingat waktu itu saya dipisahkan sama Security di sana," sambung EJ. 


Pasca kejadian tersebut dirinya lalu melakukan laporan ke Polsek Pagedangan serta melakukan Visum ke Rumah Sakit Bethsaida gading serpong bersama ke dua petugas Polsek Pagedangan.

Namun kemudian muncul berita  beredar di beberapa media Online yang mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang mabuk. 


"Sangat disayangkan berita yang beredar tidak berimbang. Harusnya Konfirmasi dulu sebelum naik berita. Saya ini Korban, tanyakan dulu ke saya atau Pihak Trenz, Berapa banyak saya minum dan minuman apa yang saya konsumsi biar bisa pas dikatakan mabuk, masa bikin berita harus diajarin," pungkasnya geram. 


Terus ada juga berita yang dimuat di salah satu media yang mengatakan saya menantang Jhon Ketua kelompok Ambon, dan itu ditulis sebagai statement Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.


"Kenal juga enggak sama Jhon masa mau nantangin...?? Berita yang benar orang yang  keroyok saya saat itu mengaku sebagai anak buah Jhon Renges atau Jhon Rences gitu, gak ngerti saya pokoknya itulah. Tapi saya sudah hubungi wartawannya untuk di koreksi," tutup EJ.


Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Pagedangan untuk pengembangan. Kabar terakhir salah seorang terduga pelaku telah diamankan.


Dari keterangan yang dihimpun oleh saksi mata yang berinisial SM dan PM, kejadian bermula ketika EJ saat keluar dari pintu dan ngobrol bersama temannya di belakang halaman parkir Trenz, tiba-tiba oknum yang tidak di kenal mengeluarkan nada keras ke EJ, keributan berlangsung memanas antar kedua belah pihak, hakirnya oknum yang tidak dikenal bersama rekannya mengeroyok EJ.


Terkait hiburan malam yang masih buka yang memang di atur dalam Instruksi bupati tentang prokes dan keramaian di Trenz Club Karaoke & Lounge.

(Dimas Agung M)

Puasa Ramadhan 2022 Sebentar Lagi, Bolehkah Tidur Setelah Subuh? Begini Kata Ustadz Ahmad hujazi

By On Kamis, Maret 24, 2022








Oleh : Imam Iskandar

Kurang dari dua minggu lagi, seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. 2022


Menurut kalender, bulan suci Ramadhan akan jatuh pada 3 April 2022


Berarti, 12 hari lagi menuju Ramadhan dan seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah wajib yaitu puasa


Kondisi puasa di bulan ramadhan membuat kita mengubah atau berganti jam makan serta jam tidur.


Karena, pada saat bulan Ramadhan 2022 nanti, kita harus bangun sebelum subuh untuk melaksanakan sahur.


Kebanyakan, terganggunya jam tidur ini membuat kita tidur sholat subuh.


Lalu, apakah dalam Islam, tidur sholat subuh itu diperbolehkan?

 Bagi Yang Suka Tidur Setelah Shalat subuh.."


Ustad ahmad Hujaji menerangkan hukum tidur setelah sholat subuh dalam Islam, terutama saat puasa bulan Ramadhan


Menurut Ustad ahmad hujaji waktu subuh sebelum matahari terbit adalah waktu yang berkah.


Bahkan, Usta mmhjuga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW mempunyai kebiasaan untuk tidak beranjak dari tempat sholatnya kalau matahari belum terbit.


"Rasulullah SAW itu duduk di tempat sholat setelah subuh, berdzikir, gak beranjak dari sana sampai matahari terbit," ujar Ustadz ahmad hujaji 


Menurut Ustadz ahmad hujaji dalam Islam waktu setalah sholat subuh adalah waktu yang berkah.


Dan dicontohkan juga oleh Nabi Muhammad SAW bahwa setelah sholat subuh, Rasulullah SAW tidak beranjak dari tempat sholat sampai matahari terbit.


Itu sebabnya lebih baik setelah sholat subuh, jika ingin tidur kita harus menunggu matahari terbit.


Jika matahari belum terbit, lebih baik setelah sholat subuh kita melanjutkan ibadah dengan berdzikir ataupun membaca Al-Qur'an.


Terutama, di bulan Ramadhan, saat kita beribadah sambil menjalankan puasa, maka pahala ibadah kita akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.


Wek,Wek,Wek,,!" Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali di Tangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin Oleh Polsek Cisoka Polresta Tangerang

By On Kamis, Maret 24, 2022





CIBUGEL| xbintangindo.com

 Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Cisoka, Polresta Tangerang menangkap Dd (34) alias Donal Bebek penjual obat keras tanpa izin dan menyita sebanyak 6.364 butir obat keras.


"Pelaku dibekuk ketika beraksi di dekat swalayan mini di Desa Cibugel RT 03/04 saat hendak menawarkan obat," ujar Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rochman, Rabu 23 maret 2022


Nur Rochman mengatakan, setiap hari pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan obat keras tersebut. Menurut dia, penangkapan itu karena warga merasa resah terhadap keberadaan pelaku yang menjual obat keras apalagi pelanggannya remaja.


Pelaku menjual obat keras untuk mendapatkan keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, tersangka DD merupakan narapidana yang bebas lewat program asimilasi dan nekat menjual obat-obatan golongan G, seperti tramadol, dextro secara ilegal," ujar Kapolsek.


Nur Rochman menjelaskan, tersangka DD merupakan narapidana yang belum lama ini menerima program asimilasi dari Rutan Jambe atau Rutan Kelas I Tangerang. Program asimilasi ini adalah langkah yang diambil pemerintah kepada narapidana untuk memutus mata rantai Covid-19.


Tersangka ini dapat program asimilasi dari Rutan Jambe dalam perkara curas pada tahun 2018,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Cisoka.


Setelah keluar dari rutan, lanjut Nur Rochman, tersangka DD ini mencari rejeki dengan berjualan obat keras di Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.


“Dari pengakuannya keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dalam sehari, tersangka dapat menjual ratusan butir obat secara cash on delivery (COD).


“Jadi sebelum COD, sudah ada komunikasi dulu melalui telepon dengan pembelinya. Dan ketika sampai di TKP penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih,” jelasnya.


Dalam pengakuannya, kata Nurochman, pelaku semula mengelak sebagai penjual obat keras, tapi setelah digeledah di rumahnya ditemukan ribuan butir obat keras. Polisi masih memburu Jn (35) yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cisoka karena dianggap sebagai pemasok obat daftar G itu.


"Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami berharap para remaja tidak membeli obat keras tersebut karena dapat membahayakan kesehatan," pungkas Kapolsek Cisoka.

Imam Iskandar*/.

Polresta Tangerang Jadwalkan Ulang Pertemuan Para Pihak Video Viral di Tol

By On Senin, Maret 21, 2022







Tangerang,| xbintangindo.com

Terkait viralnya rekaman video ambulans yang mengalami kecelakaan ringan dengan mobil Mercy warna putih di Jalan Tol Tangerang arah Jakarta sekitar Km 22-23 yang terjadi pada Sabtu (12/03) sekitar pukul 03.00 WIB, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho berinisiasi untuk mempertemukan para pihak pada Senin (21/03) dengan mengundang Kepala Puskesmas Cisoka, pengemudi ambulans dan pengemudi Mercy di Kantor Satlantas Polresta Tangerang pukul 09.00 Wib


Inisiasi Kapolresta Tangerang menjadi mediasi untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ringan di Tol Tangerang arah Jakarta di sekitar Km 23-22 antara mobil ambulans dan mobil Mercy putih.


Kapolresta Tangerang mengatakan bahwa penyidik telah mengambil keterangan Kepala Puskesmas Cisoka dan supir ambulans. "Hingga pukul 10.00 WIB, telah hadir Kepala Puskesmas Cisoka dan supir ambulans di Satlantas Polresta Tangerang. Saat ini Kepala Puskesmas dan supir ambulans masih dimintai keterangan sekaligus akan dilanjutkan ke pengecekan TKP untuk memastikan locus delicti dan kewenganan wilayah hukum yang menanganani peristiwa laka ringan tersebut," ujar Zain.


Selanjutnya Kapolresta Tangerang mengatakan bahwa pengemudi mobil mercy tidak bisa menghadiri panggilan dari Polresta Tangerang untuk diminta keterangan. "Hingga pukul 10.00 WIB, pengemudi mobil Mercy belum datang, namun memberi konfirmasi kepada personel Satlantas Polresta Tangerang bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang harus dilakukan secara mendadak," jelas Zain.


Terakhir Kapolresta Tangerang menjelaskan akan menjadwalkan ulang untuk permintaan keterangan terhadap pengemudi mobi Mercy tersebut. "Dengan tidak hadirnya salah satu pihak yang terkait, maka inisiasi mempertemukan para pihak tidak dapat dilaksanakan hari ini, dan akan kemudian dijadwalkan kembali oleh Polresta Tangerang," tutup Zain.


Sementara itu Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri mengatakan akan menjadwal ulang kembali pertemuan antara supir ambulans dan pengemudi mobil Mercy. "Dengan ketidakhadiran pengemudi mobil Mercy, maka kami akan menjadwalkan kembali kegiatan mediasi dengan mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan dan saya berharap kedua belah pihak dapat hadir sehingga para pihak dapat menempuh mufakat," kata Fikri. 

Redaksi xbi*/.

Isah (60 th) Terus Meratapi Rumahnya Sudah 1 Bulan di Robohkan Namun Tak Kunjung Dapat Bantuan.

By On Jumat, Maret 18, 2022





Rumah ibu Isah (60 th) yang sudah di robohkan oleh instansi pemerintah setempat 1 bulan yang lalu. (Foto: Imanudin Arohman).


Kab.Tangerang,|xbintangindo.com

Kabupaten Tangerang dengan slogan "Tangerang Gemilang" ternyata masih ada warganya yang hidup beratap dengan terpal plastik dan beralaskan karung - Karung dan kardus-kardus,  salah satunya yaitu Ibu ISAH warga Kampung Peuteuy Rt. 006/001 Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, kini kondisi rumahnya sudah 1 bulan di Robohkan oleh instansi pemerintah setempat namun sampai saat ini (16/03/2022) tidak kunjung di perbaiki atau di bangunnya.


wanita parubaya ISAH yang berstatus  usia  60 tahun, hanya bisa meratapi sedih melihat rumahnya yang sudah di robohkan sekitar satu bulan yang lalu tak kujung ada berbaikan dari intansi pemberintahan setempat, kunjungan dari di Foto-Foti sudah beberapa kali namun sampai saat ini pembangunan nya belum terealisasi.


"Waktu itu saya disuruh oleh pihak desa agar rumah saya di robohkan, memang rumah saya tidak layak huni, sudah hampir roboh, kata orang desa nanti dapat bantuan dari pemerintah dibangun rumah saya nya. Tapi sudah di robohkan kurang lebih 1 bulan rumah saya gak dapat bantuan atau dibangun oleh pihak pemerintah Desa, " Ucap Isah, menirukan ucapan orang Desa.


Salah satu warga Desa Tobat Kecamatan Balaraja Aep Kumis yang juga tetangga Isah menjelaskan kepada awak media xbintangindo.com, rumah yang di huni janda jompo tersebut sudah sering di tinjau oleh pihak Desa Tobat namun hingga saat ini belum ada realisasi apa pun.bahkan rumah ibu isah sudah di robohkan belum ada untuk perbaikannya.


" Ibu Isah sudah puluhan tahun tinggal di sini dan menjadi tetangga saya, waktu itu memang rumahnya sudah tidak layak huni, material bangunan nya lapuk banyak yang rapuh dimakan usia, jadi jika ditempatin sangat membahayakan penghuninya, menurut pemerintah desa Tobat agar di robohkan dan nanti akan di bangun kembali yang layak huni, ibu Isah tinggal lah sementara di tanah miliknya bekas rumah yang dirobohkan dengan atap terpal dan alas karung bekas dan kardus-kardus," kata Aep Kumis.


Lanjut Kumis," Kira-kira hampir 1 bulan rumah nya di robohkan namun sampai sekarang belum juga dibangun kembali, atau mendapatkan bantuan dari pemerintah agar segera di bangun, kasihan pak setiap hari ibu Isah meratapi rumahnya, pernah saya melihat ibu Isah melamun dan saya tanya (Keur naon emak) lagi apa ibu", iyeu iraha Imah emak dibangun ep ku utang Desa,,?" (Ini kapan rumah ibu dibangun Ep sama orang desa.) Sedih saya melihatnya, "Kata Aep Kumis.


camat Balaraja H. Yayat rohiman,saat di konfirmasi melalu via whtasapp menjelaskan, "untuk ibu isah mohon bersabar dulu,klo bisa ibu isah tinggal dulu sama anak nya ibu isahkan mempunyai anak-anak disamping rumahnya, untuk bantuan bedah rumah Rutilahu atau apapun yang namanya program pemerintah nama ibu Isah sudah kami prioritaskan pembangunan nya, tinggal bersabar insya Allah tahun ini direalisasikan," jawab Camat Yayat.


Saat awak media meminta keterangan pihak Desa Tobat, menurut Dilah selaku Staf Desanya pak lurah sedang keluar, sedangkan untuk keterangan untuk pembangunan rumah ibu Isah sudah sampai Musrenbang kecamatan.


" Pak lurah sedang keluar pak, keterangan bapak tentang rumah Ibu ISAH, sudah di ajukan oleh pihak desa dan sudah di Musrenbang kecamatan bahkan sudah sampai ke Dinas sosial dan dinas lainnya yang berhubungan dengan membangun rumah tidak layak huni, saya mohon ibu Isah dapat bersabar," katanya tegas.

Imanuddin Arohman*/.

Padi Mulai di Panen, Para Petani di Wilayah Bojong Pondoh dan Sukamantri Kec.Balaraja Kab. Tangerang Mulai Tersenyum

By On Jumat, Maret 18, 2022






Tangerang,|xbintangindo.com

Padi di areal  persawahan kampung Sukamantri dan kampung Bojong Pondoh Kecamatan Balaraja  Kabupaten Tangerang , kini mulai dipanen persawahan yang dimiliki oleh masing masing petani.


Saat bincang-bincang dengan H.Payumi salah seorang petani senior sekaligus tokoh masyarakat di kampung Bojong Pondoh dan Kampung Sukamantri selasa,15/3/2022. Dengan awak media xbintangindo.com mengatakan, waktu musim tanam diareal persawahan wilayah sini dilakukan secara serentak , begjtu juga sekarang saat panen kami para petani pun dilaksanakan secara serentak, panen padi sekarang Alhamdulillah tidak ada kendala, hasilnya bagus," ucap H.Payumi selaku Petani kawakan.


Lanjut H.ust.Payumi," Luas areal persawahan kampung Bojong Pondoh  kurang lebih nya 20 Hektar, tiap musim tanam warga tetap bersatu pada menjaga jadwal turun kesawah, dengan kata lain piket, jenis padi yang ditanami diareal persawahan kp Bojong Pondoh kebanyakan jenis bibit padi mitik, imfari 42  juga cheirang , semua ber umur muda bisa dipanen jangka waktu 3 Bulan paling lama, " Sambung H.Fayumi.


Ditambahkan Bebek petani kp Bojong Pondoh saat dikomfirmasi tentang gangguan hama menurut Bebek kali ini Tahun 2022 diareal persawahan kp.bojong pondoh tidak ada gangguan hama itu sebuah harapan kami agar setiap musim panen hasilnya terus meningkat.


"Alhamdulillah disini saat panen padi hasilnya bagus tidak kena hama, inilah cara kami petani kp Bojong Pondoh dan Kampung Sukamantri, kami pasca tanamnya serentak, agar hama bisa di minimalisir, bahkan harapan kami tidak ada hama, " ungkap Bebek.


Ditanya tentang pemberian pupuk Bebek mengatakan," Diareal kp.bojong dan Sukamantri tiap musim tanam pupuk diberikan disesuaikan dengan kondisi tanah sawah agar jangan berlebihan dan tidak kerusakan padi tumbuhnya secara kesuburan." Jawab Bebek Lagi.


Imam SK*/.

Aktivis Muda Kabupaten Tangerang Firmansyah angkat bicara soal masih adanya penderita gizi buruk di tengah kota Industri dengan slogan gemilang.

By On Kamis, Maret 17, 2022








Tangerang,|xbintangindo.com

Sebelumya, diberitakan, dari www.redaksi24.com kondisi Annisa (1,5), bayi penderita gizi buruk dari pasangan suami istri (Pasutri), maman (48) dengan Irmawati (31) telah menderita penyakit sejak berumur 1 bulan disertai hidrosefalus, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.


Menurut Firman, sapaan akrabnya, menyampaikan, Tangerang merupakan daerah penyangga ibu kota, dengan perkembangan pembangunan yang cukup masif harusnya menjadi parameter kesejahteraan.


“Tetapi Sayangnya, hal tersebut berbanding terbalik dengan geliat pertumbuhan infrastruktur, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tangerang yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat terbilang rendah,” ujarnya pada Rabu, (16/03).


Firman yang juga sebagai Koordinator Forum Mahasiswa Peduku CSR ( FORMULA ) menegaskan, sekarang siapa yang harus bertanggung jawab atas gizi buruk, kemiskinan, dan kelaparan terjadi? Tentu jawabannya pemerintah. 


Padahal, lanjut Firman,?Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menggerakkan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya finansial.


“Jangan sampai keluh kesah bapak Maman yang kesulitan biaya pengobatan tidak di fasilitasi oleh pemerintah daerah, dan terpaksa hanya menjalani perobatan di rumah,”!ucapnya


Masih menurut Firman, pemerintah daerah sebenarnya bisa menggedor perusahaan lewat CSR agar tidak ada kasus serupa di Tangerang.


Seharusnya perusahaan juga ikut bertanggung jawab moral yang besar atas kemiskinan, kasus kelaparan di daerah. Apalagi Tangerang di sebut kota 1001 industri.


“Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahan digunakan betul dengan hal-hal yang benar dirasakan oleh masyarakat seperti halnya mengatasi kasus kelaparan dan kemiskinan” Tuturnya


Firmanpun menegaskan.,Jika perusahaan meraup untung yang besar dari wilayah masyarakat seharusnya memiliki moral untuk Mensejahterakan warga karena akan memberi dampak yang besar pula bagi perusahaan. Asupan gizi yang cukup akan menumbuhkan generasi unggul yang mampu bersaing secara gelobal. Tutupnya


Perlu diketahui., Dengan Berdasarkan data BPS, IPM Kabupaten Tangerang dengan IPM 70,97 berada pada urutan 145, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Redaksi xbi*/.

Bupati Tangerang Gelar Diskusi Sempurnakan Perbup 47 Tahun 2018

By On Kamis, Maret 17, 2022







Kab. Tangerang |xbintangindo.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi seperti mahasiswa, kepemudaan dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Tangerang.


Focus Grup Discusion (FGD) itu digelar dalam rangka menghimpun aspirasi, ide, gagasan dan masukan dari berbagai elemen itu yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas-Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.


"Hari ini kita melakukan diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 47 tahun 2028 tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material alam dan tambang", ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (16/3/2022).


Diskusi tersebut berjalan lancar dan terbuka dan masukan-masukan yang disampaikan ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.


"Alhamdulillah diskusi berlangsung dengan sangat baik dan terbuka. Masukan-masukan sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut," kata Bupati Zaki. 


Dikatakan Bupati Zaki, sebelum diumumkan draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut, Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dia juga berharap mudah-mudahan revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dan juga masukan-masukan dari masyarakat terkait jam operasional truk barang dan tambang.


"Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi, baik kurangnya personil baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan TNI. Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya," terangnya.


Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail sangat mengapresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47/2018. 


Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PDIP itu berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif. 


"Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa. Inilah salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam rangka untuk meminimalisir permasalahan sosial terkait transportasi", kata H. Kholid Ismail 


Diskusi terbuka tersebut dihadiri juga oleh Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari 3 Polres, Sekda, Kadishub Provinsi Banten, perwakilan BPTJ serta para Kadishub Kabupaten Serang, Lebak, Kota Tangerang, Tangsel, serta perwakilan tokoh masyarakat, KNPI dan Organisasi profesi dan mahasiswa.


Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah kalangan menilai Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil truk angkutan barang dan tambang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB di nilai multitafsir dan harus dikaji kembali.


Penilaian itu muncul dari salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang H. Alamsyah, dia mengatakan, keberadaan Perbup nomor 47 tahun 2018 tersebut disisi lain sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas terutama disaat jam sibuk atau jam kerja dan dapat memperpanjang usia jalan serta meminimalisir angka kecelakaan.


"Banyak penilaian yang datang dari masyarakat jika Perbup yang berlaku sejak akhir 2018 itu masih menjadi pertanyaan sebab ada beberapa penjelasan dalam pasal tersebut banyak pemahaman atau menjadi multitafsir," ungkap H. Alamsyah, Sabtu (12/3/2022).

Red/xbi

Mobil Dump Truk Tanah Berulah Kembali di Siang Bolong

By On Senin, Maret 14, 2022







Tangerang,|xbintangindo.com

Mobil dump truk bermuatan tanah merah kembali melintas masuk ke wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang disiang hari bolong, Senin (14/3/2022). 


Padahal mobil dump truk tersebut sudah berulang kali diberikan peringatan bahkan terpampang plang Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang jam operasional mobil disebutkan. 


Maraknya mobil dump truk bermuatan tanah yang melintas membuat ramai di grup whatsapp Wadah Keluarga Besar seperti halnya cuitan. 


Litman dalam cuitannya, " Ini yang jaga di perbatasan sepertinya sudah terima suap ".


Ariyanto dalam cuitannya, " Kepuuuuunnnnggggg...."


Litman, " Naik berita, kirim linknya ke Bupati dan Dinas Perhubungan, agar pak Bupati segera menindak penjaga perbatasan di tiadakan, "


Apud dalam cuitannya," Perbubnya lagi di godog lagi, nanti tgl 16 Maret 2022 Intansi dan para pengusaha akan di undang ke pendopo Jln kisamaun tigaraksa Tangerang, " 


Red. Khondoy Soja

Perbup 47 Tahun 2018 Ramai Jadi Bahan Perbincangan, Pentolan LSM Geram: beberapa pasal masih menjadi multitafsir

By On Sabtu, Maret 12, 2022








Tangerang,| xbintangindo.com

Pemerintah kabupaten tangerang sudah memberlakukan peraturan bupati ( perbup ) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil truk angkutan barang dan hasil tambang pada ruas jalan di kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib, kami mengapresiasi pemerintah kabupaten Tangerang karena keberadaan perbup tersebut sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas terutama disaat jam-jam sibuk/kerja dan dapat memperpanjang usia jalan serta meminimalisir  angka kecelakaan, Namun banyak penilaian yang datang dari masyarakat jika  Perbup yang berlaku sejak akhir 2018 masih menjadi pertanyaan dikarenakan ada beberapa penjelasan dalam pasal tersebut yang masih menjadikan banyak pemahaman (penafsiran) sehingga masih banyak di temukan truk bertonase besar yang beroperasi di waktu yang dilarang melintas, salah satunya dari salah satunya datang dari pentolan LSM Geram Alamsyah, Bahwa keberadaan Perbup 47 Tahun 2018 jika kita kaji kembali, masih banyak pasal-pasal di dalamnya yang menjadi pemahaman atau penafsiran umum dan membuat bingung masyarakat luas, seperti contohnya pada pasal 3 ayat (1) “ waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib ( ayat satu cukup jelas )  namun pada  ayat (2) yang menyebutkan “pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah kabupaten tangerang yang menjadi kewenangan Daerah, yang menjadi pertanyaan kami apakah jalan nasional menjadi kewenangan Daerah?mengingat perbup 47 tahun 2018 tersebut juga di berlakukan di jalan nasional, terang alamsyah. 

Lanjtut Alamsyah, Bahwa menurut sepengetahuan saya jalan nasional adalah jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah, setatus jalan sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan, dimana status jalan dibagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, jalan nasional sendiri dikelola oleh kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer ( penghubung antar ibu kota provinsi ), jalan tol ( bebas hambatan ) dan jalan strategis nasional, jadi sudah sangat jelas tentang kewenangan jalan. 

Intinya kami mendukung langkah-langkah pemkab tangerang dalam menjaga keselamatan pengguna jalan khususnya di wilayah kabupaten Tangerang,juga dapat mengurai kemacetan di saat jam-jam sibuk,  tetapi peraturannya harus jelas dan tidak membuat bingung masyarakat, mengingat masih banyak pengemudi yang komplain di saat mereka di hentikan melintas di jalan nasional pada siang hari, mereka mengatakan jika ini jalan nasional pak.


Dimas Agung*/.

Ketum Seroja: itu pernyataan sepihak tidak mengerti proses hukum, jangan bikin polemik yang tidak-tidak

By On Jumat, Maret 11, 2022






Kab Tangerang, xbintangindo.com

Dengan beredarnya berita permintaan maaf Kepala Desa (Kades) Wanakerta kepada ke sejumlah wartawan dan LSM bahkan menghentikan sebuah proses hukum bahwasanya pernyataan permintaan maaf tersebut sudah dimaafkan, namun untuk proses hukum terkait beredarnya voice note tersebut tetap dalam proses hukum sampai saat ini. 


Hal tersebut diucapkan Taslim selaku Ketua Umum (Ketum) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia, Jumat (11/3/2022). 


Lanjut Taslim bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. 


" Bagaimanapun meski sudah meminta maaf, kalau dinegara kita urusan hukum ya tetap berjalan, " Kata Taslim. 


Lanjut dia, bahwa bagaimana jika kasus serupa ini dikemudian hari jika dilakukan oleh oknum yang lainnya.


" Tindakan kriminalisasi ataupun penghinaan nama baik wartawan dan LSM sering terjadi, akibat tidak adanya proses hukum yang dijalankan. Sehingga kejadian serupa akan terus dan terus terulang kembali, " Urai Taslim. 


Taslim menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.


" Bagaimana pun Kades Wanakerta sudah masuk katagori melanggar UU ITE. Sedangkan UU tersebut dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden, artinya jika masalah ini selesai dengan minta maaf, sama saja tidak mengindahkan UU ITE yang sudah berjalan sampai saat ini, " Terang Taslim. 


Taslim memaparkan dari undang ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan ditambahkan pasal 45 ayat 1


" Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi dalam UU ITE: Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila, " Paparnya. 


Red. Soja Raya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *