Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?

By On Rabu, Januari 14, 2026

mochammad Mulyadi SH

CILEGON — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak menuai sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai terlalu lama beralih dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi korban anak.


Sorotan keras tersebut disampaikan oleh penasihat hukum korban, Mochamad Mulyadi, S.H., yang secara terbuka mempertanyakan lambannya kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang seharusnya menjadi prioritas utama.


“Kami mempertanyakan, ada apa perkara ini lama sekali naik dari lidik ke sidik? Ini menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak, bukan perkara ringan,” tegas Mochamad Mulyadi kepada wartawan.


Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban serta bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang dijamin undang-undang. Ia bahkan secara lugas melontarkan dugaan adanya faktor non-hukum yang memengaruhi proses perkara.


“Apakah karena orang tua terduga pelaku orang berada? Atau ada intervensi? Atau jangan-jangan aparatnya justru ‘masuk angin’? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya tajam.


Mulyadi menegaskan bahwa dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan waktu. Setiap penundaan, kata dia, berpotensi memperparah trauma psikologis korban dan membuka peluang hilangnya alat bukti.


Secara tegas ia mengingatkan bahwa Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.


Selain itu, ia menyoroti kewajiban aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.


“Kalau aparat lamban, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian hak anak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegasnya.


Lebih jauh, Mulyadi menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam kasus anak, negara seharusnya hadir paling depan, bukan justru terlihat ragu,” katanya.


Pihaknya mendesak agar kepolisian segera memberikan kejelasan status perkara, menaikkan proses ke tahap penyidikan, serta menetapkan langkah hukum yang transparan dan akuntabel.


“Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Propam maupun lembaga pengawas eksternal,” pungkas Mulyadi.


Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya ditangani cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu , tutup mulyadi

Tim Resmob Polda Banten Ungkap kasus Peredaran Kendaraan bermotor

By On Selasa, Januari 13, 2026









Foto : Barang bukti kendaraan bermotor 

Merak- Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki surat-surat resmi lengkap. Kendaraan tersebut dibawa oleh armada Bus ALS dengan nomor identifikasi 041 yang sedang dalam perjalanan dengan jurusan Pulogadung–Medan, dan akan melalui jalur strategis pelabuhan Merak–Bakauheni untuk menuju Pulau Sumatra. Operasi yang dilakukan pada Senin malam tersebut mendapatkan apresiasi karena berhasil memutus jalur distribusi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

 

Petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus tersebut saat berhenti di Rumah Makan ALS yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi ini kerap menjadi titik singgah untuk angkutan lintas provinsi.

 

Menurut ketentuan yang berlaku, armada bus tidak diizinkan mengangkut kendaraan bermotor, terutama yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Temuan ini menjadi perhatian serius kepolisian yang akan mendalami dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

Kepolisian menegaskan komitmen Resmob Banten dalam menindaklanjuti kasus kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, mengingat jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Sumatra yang perlu dijaga keamanannya dari peredaran kendaraan tidak sah.

 

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(red)

 *Mahasiswa Asal Ciwandan Marah: Desak Gubernur Banten dan Wali Kota Cilegon Tutup Tambang Batu dan Pasir Di Ciwandan*

By On Minggu, Januari 04, 2026








Cilegon, Banten , xbintangindo.com -

Banjir yang kembali melanda Kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, khususnya di Kecamatan Ciwandan, menuai kemarahan mahasiswa dan masyarakat. Mereka menilai pemerintah tidak bisa lagi menyederhanakan bencana ini hanya sebagai faktor cuaca, tanpa melihat kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan pasir dan batu yang masif dan diduga banyak tidak mengantongi izin resmi.


Idan Wildan Mahasiswa asal Ciwandan menegaskan bahwa sepanjang jalur PCI–Anyer, kondisi kiri dan kanan jalan didominasi oleh bekas galian tambang pasir dan batu, bahkan sebagian masih aktif beroperasi hingga saat ini. Perbukitan dan gunung yang terus dikeruk dinilai menjadi penyebab utama hilangnya daerah resapan air, sehingga banjir menjadi ancaman yang terus berulang.


“Jangan hanya beropini bahwa banjir ini murni akibat cuaca. Publik hari ini bisa melihat dengan jelas bagaimana alam menjadi ganas karena gunung dan bukit terus dikeruk tanpa kendali,” tegas Wildan mahasiswa Ciwandan.


Banjir yang terjadi di Kecamatan Ciwandan bahkan sempat viral di media sosial, memperlihatkan dampak nyata dari rusaknya lingkungan sekitar wilayah pertambangan pasir dan batu, baik yang telah tutup maupun yang masih aktif beroperasi.


Mahasiswa mendesak:


Gubernur Banten dan Wali Kota Cilegon untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Cilegon dan sekitarnya.


1. Penutupan permanen tambang pasir dan batu yang merusak lingkungan dan diduga tidak memiliki izin resmi.


2. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan menindak tegas pengusaha tambang yang melanggar aturan hukum dan lingkungan.


3. Transparansi kepada publik terkait perizinan, AMDAL, dan pengawasan pertambangan.


“Sudah cukup gunung dirusak oleh pengusaha tambang. Sudah cukup laut kita diurug demi kepentingan industri dan pabrik. Mau sampai kapan semua ini terus dibiarkan?” lanjut Wildan 


Mahasiswa berharap kejadian banjir ini menjadi momentum introspeksi serius bagi pemerintah daerah, agar pembangunan tidak terus mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Banjir bukan sekadar bencana alam, tetapi juga akibat dari kebijakan dan pembiaran.

Banjir di perempatan Cilurah Ciwandan Cilegon Puluhan Mobil Hanyut Terbawa Arus

By On Sabtu, Januari 03, 2026










Mobil minibus menerobos genangan air 

Cilegon, xbintangindo.com --

Intensitas hujan beberapa hari ini mengguyur wilayah Cilegon yang tak henti-henti membuat beberapa wilayah kota Cilegon mengalami kebanjiran salah satunya yang terparah di perempatan Cilurah kecamatan Ciwandan Cilegon Banten. Jumat 02/01/26.

Kebanjiran di perempatan Cilurah Ciwandan merupakan jalur lintas selatan menuju ke pantai Anyer menurut warga sekitar akibat banjir puluhan kendaraan roda empat terbawa arus.


" Banyak mobil minibus kecil milik warga dan pengunjung pantai Anyer terbawa arus air, puluhan mobil yang terbawa arus air karena sang supir memaksakan diri menerobos genangan air yang arusnya kencang." Kata Solihin warga Cilurah.


Begitu pula dikatakan Ahmad Dhani," hujan deras beberapa hari ini di wilayah kami membuat banjir air mencapai 1 meter dijalan jalur lingkar Selatan (JLS)," kata Ahmad Dhani.


Saya berharap air segera surut kasihan warga kami akibat kebanjiran mereka tidak dapat beraktivitas. Tutur Ahmad Dhani.

Tegar Red xbi//.*

Kodim 0623/Cilegon Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Wilayah

By On Sabtu, Januari 03, 2026






Cilegon ,  xbintangindo.com--

Kodim 0623/Cilegon mengambil peran utama dalam pengendalian lapangan menyikapi banjir dan pohon tumbang yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Cilegon akibat hujan dengan intensitas tinggi, Jumat, 2 Januari 2026, sejak pukul 17.30 WIB hingga malam hari.





Bencana banjir tercatat terjadi di enam titik, dengan ketinggian air berkisar 40 sentimeter hingga 1 meter, meliputi Jalan Lingkar Ciwandan, Kelurahan Semang Raya, Kelurahan Cibeber Desa Sambirata, Desa Kubangsari, Perumahan PCI Cibeber, dan Kelurahan Kalitimbang. Kondisi tersebut dipicu oleh luapan sungai, drainase yang terbatas, serta sumbatan saluran air, yang berdampak langsung pada aktivitas warga dan akses jalan.


Merespons cepat situasi tersebut, Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori,S.H.,M.I.P., langsung mengerahkan Babinsa di wilayah terdampak untuk monitoring, pendampingan warga, dan evakuasi terbatas, sekaligus memastikan kondisi keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terkendali.

Di beberapa lokasi, warga memilih keluar rumah secara mandiri sebagai langkah antisipasi terhadap potensi banjir susulan.


Dalam penanganan kejadian, Kodim 0623/Cilegon menjadi simpul koordinasi lintas sektor, dengan menjalin sinergi aktif bersama Polres Cilegon, BPBD Kota Cilegon, serta unsur Forkopimcam. Upaya ini difokuskan pada pembukaan akses jalan, penanganan pohon tumbang, dan percepatan normalisasi aktivitas warga.

Selain pengerahan personel di lapangan, Dandim 0623/Cilegon bersama unsur Forkopimda turun langsung meninjau warga terdampak, memastikan bantuan dan langkah penanganan berjalan efektif serta tepat sasaran.


Berkat langkah cepat dan koordinasi yang solid, sejumlah ruas jalan yang sempat tergenang kini telah dapat dilalui, sementara pohon tumbang di Kampung Turus, Kecamatan Cinangka, serta di jalur Krenceng–Ciwandan depan PT KTI, berhasil ditangani sehingga arus lalu lintas kembali normal.


Hingga saat ini, Kodim 0623/Cilegon tetap melakukan pemantauan intensif di seluruh titik rawan sebagai langkah antisipatif terhadap banjir susulan, seiring dengan kondisi cuaca yang masih berpotensi hujan.

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Beras Tetap Stabil

By On Jumat, Desember 26, 2025








CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bapanas serta UPT Pasar Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok beras di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga beras tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, Toko Beras Hidayat, Toko mitra Sayur, Toko sembako H. Sugiman, pedagang ayam, Jum’at (26/12/2025) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras tetap aman di pasar tradisional maupun Retail Modern.


Mengacu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET untuk wilayah hukum Banten yang termasuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok beras aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (pasar tradisional) Toko Beras Hidayat , pemilik penanggung jawab : Sdra. Hidayat,  alamat  Jl. Pasar keranggot kota cilegon, (pasar tradisional) Toko mitra Sayur pemilik/penanggung jawab : Sdra. Arip, alamat jl. Pasar keranggot kota cilegon, (pasar tradisional) Toko sembako H. Sugiman alamat  jl. Pasar keranggot kota cilegon pemilik/penanggung jawab : sdra. H. Sugiman, (pasar Tradisional) pedagang ayam   beralamat jl. pasar keranggot Kota Cilegon pemilik/penanggung jawab : sdra. Nasir. dengan harga jual beras – beras tersebut sudah seusai dengan HET yang ditentukan. Beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras SPHP Rp.12.500 per kilogram. 


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.***

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Beras Tetap Stabil

By On Minggu, Desember 07, 2025







CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bapanas serta UPT Pasar Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok beras di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga beras tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, antara Toko H.Assmuin, Toko H.Ulfi Jaya, Indomaret Temu putih Kota Cilegon, Indomaret BBS Kota Cilegon, Minggu (07/12/2025) pagi.


mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras tetap aman di pasar tradisional maupun Retail Modern.


Mengacu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET untuk wilayah hukum Banten yang termasuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok beras aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di . Toko H. ASsmuin alamat Pasar Kelapa Blok F Cilegon, pemilik/penanggung jawab : Sdr.Asmuin, Toko H. Ulfi Jaya alamat Pasar Kelapa Blok F Cilegon, pemilik/penanggung jawab : Sdr.Ulfi, Toko Ritel Modern Indomaret alamat Jl.Temu Putih Blok C kota Cilegon, pemilik/penanggung jawab : Sdri.Ayu, Toko Ritel Modern Indomaret alamat Jl. BBS III kota Cilegon, pemilik/penanggung jawab : Sdr.Rohman, dengan harga jual beras – beras tersebut sudah seusai dengan HET yang ditentukan. Beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras SPHP Rp.12.500 per kilogram. 


YOGA TAMA menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *