Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bukti Nyata Kolaborasi Dengan Masyarakat, Buruh Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

By On Kamis, Juli 03, 2025








Jakarta. Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 yang dilakukan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, melibatkan sejumlah kelompok masyarakat. Mereka yang terlibat adalah mitra Polri dalam misi membangun program-program pemerintah pusat demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.


Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile yang dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bahkan para pejabat lainnya.


Dari kelompok buruh KSPSI Andi Gani terdapat 172 personel yang masuk dalam satu kompi defile. Ada juga kelompok buruh KSPSI Said Iqbal pada batalyon 13 dengan jumlah 173 personel.


Kelompok buruh gabungan juga turut hadir di batalyon 23 dengan jumlah 173 personel. 


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, keterlibatan kalangan buruh menjadi bukti nyata sinergitas Polri selama ini. Kedekatan dengan masyarakat dari kalangan buruh menjadi hal penting dalam pembangunan bangsa.


“Terima kasih kepada kelompok buruh atas kontribusinya selama ini dan keikutsertaannya memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79,” ungkap Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya, Rabu (2/7/25).


Irjen Pol. Sandi menilai, sinergitas dan kolaborasi dengan kelompok buruh akan semakin diperkuat ke depannya. Dengan begitu, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan semakin menyejahterakan masyarakat.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Desk Ketenagakerjaan. Dengan berkolaborasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, kelompok buruh, dan perusahaan swasta, akan menyelamatkan 35.000 pekerja terdampak PHK.


“Melalui kerja sama dengan Serikat Buruh serta 2 perusahaan di Kabupaten Cirebon dan Brebes, pada Juni 2025, Polri mengantarkan 700 buruh terdampak PHK dari 5 perusahaan untuk kembali bekerja di tempat baru," ungkap Kapolri.


Dalam waktu dekat, ujar Kapolri, akan ada pemberangkatan 1.500 pekerja untuk bekerja di perusahaan baru. Sebelumnya, dua perusahaan di Brebes dan Cirebon telah berkolaborasi membuka lapangan pekerjaan baru.

KORBAN NARADA KECEWA KASUS MANDEK DI KEPOLISIAN SEJAK ALVIN LIM PENGACARA VOKAL DITAHAN

By On Rabu, Juni 07, 2023


Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm Jakarta, 6 Juni 2023). Masyarakat Indonesia bersedih terutama para korban Investasi bodong sejak pengacara Alvin Lim ditahan. Kasus-kasus investasi bodong mulai mandek total sejak pengacara Vokal dan pemberani Alvin Lim di tahan dengan tuduhan KTP Palsu. 


F salah satu Korban Narada, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah "Kenapa satu-satunya pengacara yang berani menolong kami dan mampu menyelesaikan kasus Investasi Bodong malah ditahan dengan tuduhan KTP Palsu kerugian 6 juta rupiah. Padahal kami dirugikan 530 Milyar pelapor ke kepolisian seja 3 tahun lalu tidak di urus kepolisian. Dimana keadilan?" 


F beserta 500 orang lainnya yang tergabung dalam paguyuban Korban Narada dirugikan total 530 Milyar oleh Narada, dan kasus surah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, mandek sejak Alvin Lim ditahan. 


Hal senada juga dilontarkan oleh ibu S, yang kecewa "hukum jelas tebang pilih, masa kasus 6 juta rupiah di hukum 4.5 tahun dan ada lagi 185 Laporan Polisi menanti. Pak Alvin Lim orang baik dan jujur, jelas sekali para oknum sengaja mengkriminalisasi beliau. Presiden dan Menkopolhukam harus buka mata. Masa pembela masyarakat justru di penjarakan. Sedangkan kasus kami sekarang mandek di kepolisian. Tidak ada pengacara lain berani teriak lantang seperti pak Alvin Lim." 


Diketahui Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA adalah ketua umum dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm selain cerdas dan berwawasan, juga sangat berani dan tidak punya urat takut. Alvin Lim berhasil membongkar modus kejaksaan agung P19 Mati agar Henry Surya bebas dari tahanan kepolisian. Namun, Alvin Lim berkolaborasi dengan Kabareskrim Mabes Polri dan seminggu kemudian dengan Lp 0204 Yang di buat Alvin Lim seminggu kemudian Henry Surya ditahan kembali oleh kepolisian. Selain Kasus Indosurya, Alvin Lim juga menoreh prestasi di kasus Kresna Life, Millenium, Fahrenheit, Net89 dan kasus-kasus investasi bodong lainnya. 


Bahkan Dahlan Iskan dalam catatannya menuliskan bahwa dalam sejarah Indonesia tidak ada pengacara seberani Alvin Lim dalam melawan oknum Polisi dan Jaksa Nakal. "Sayangnya, Alvin Lim di keroyok rame-rame oleh oknum kejaksaan yang pengecut, seluruh personel Jaksa naek pitam karena di bongkar modus mereka bermain kasus dalam video Alvin Lim berjudul Kejaksaan Agung Sarang Mafia." 


"Kini dengan ditahannya Alvin Lim, seluruh korban investasi bodong berduka cita. Kasus Investasi Bodong mandek dan makin menjamur kembali dengan modus baru. Pemerintah sungguh tidak memperhatikan rusaknya hukum di Indonesia. Sangat mengecewakan." Ujar A yang juga korban Investasi bodong. 


Video Korban Investasi Bodong meminta bantuan Alvin Lim dapat di tonton dalam.tayangan Metro TV di 

https://vt.tiktok.com/ZSLYFesb1/

Redaksi xbi//.*

PENGACARA ALI NURDIN, BENNY WULLUR DAN LQ INDONESIA LAWFIRM PARA PELAPOR KASUS MAHKOTA DAN OSO SEKURITAS INGATKAN KAPOLRI AGAR TIDAK TUMPUL KE ATAS

By On Rabu, Mei 24, 2023






Alvin Lim 

Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 24 Mei 2023. Kapolri Listyo Sigit dalam pidatonya selalu mengumandangkan penegakan hukum, bahkan dalam rapat dengar pendapat di DPR, Listyo dikenal dengan janjinya di depan wakil rakyat, bahwa "Hukum tidak akan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Ucap Listyo. 


Sudah 3 tahun lebih berjalan Listyo menjabat sebagai Kapolri, namun dalam penegakan Investasi Bodong, janji tersebut masih dirasa hanya pepesan kosong terutama oleh pelapor Investasi Bodong. Masih banyak LP Investasi Bodong mandek, diduga masuk angin dan ada gratifikasi oleh oknum Polri.


Pengacara Benny Wullur dalam videonya di Youtube Channel Benny Law mengungkapkan kefrustasiannya akan tumpul nya proses hukum terhadap Laporan Polisi PT Mahkota dan OSO Sekuritas. "Laporan polisi atas dugaan penggelapan, pencucian uang terhadap Mahkota dan OSO Sekuritas di Polrestabes Jabar sudah naek sidik, namun dilimpah di Bareskrim Mabes Polri, sampai sekarang mandek." Ujar Benny 


Selain Benny Wullur, diketahui bahwa Lawyer Ali Nurdin juga mengeluhkan atas Laporan Polisinya yang mandek sudah 3 tahun sejak di laporkannya. LP OSO Sekuritas dan PT Mahkota dengan mantan Dirut Raja Sapta Oktohari, seolah tidak tersentuh hukum dan LP Mabes Polri mandek.


"Kapolri nampaknya takut sama Penjahat Investasi Bodong sekelas Raja Sapta Oktohari. Buktinya 3 tahun sejak di laporkan malah berjalan di tempat. Apakah benar kata Pak Alvin Lim, ada oknum Jenderal Polri yang BANCI? Banci dalam hal karakter, tidak berani memberantas penjahat. Jenderal yang seharusnya berani melawan penjahat malah takut dengan penjahat. Atau jangan-jangan malah ada main mata? Ini patut di awasi dan diatensi oleh masyarakat Indonesia."  Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Kabareskrim Agus Andrianto, seharusnya malu sebagai Jenderal tertinggi di Bareskrim namun tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas. Juga kasus Kresna Life dan Kresna Sekuritas yang mandek dengan Tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven, sampai sekarang tidak ditahan. Apakah tidak ditahan karena dijadikan "atm berjalan"? Masyarakat perlu tahu ini, bahkan para Tersangka juga perlu kepastian hukum, segera limpahkan LP Kresna ke kejaksaan jika memang bukan dijadikan atm berjalan." Ujar Bambang Hartono, SH, MH 


"Rumor beredar di luar sangat santer bahwa ada oknum jenderal Mabes Polri masuk angin, sehingga kasus mandek adalah karena di kumpulkan di Mabes untuk di peti eskan. Bareskrim Polri untuk kasus Investasi Bodong, OSO dan Kresna sangat tumpul 3 tahun mandek, sedangkan untuk kasus Cyber dan ITE terutama pencemaran nama baik, sangat tajam dalam waktu kurang dari sebulan sejak di laporkan langsung ada penetapan Tersangka. Mana janji Kapolri yang bilang Polri akan tajam keatas pula? Nyatanya masih pepesan kosong. 3 tahun kasus OSO dan Kresna Jalan di tempat. Menurut padangan saya dan para korban OSO dan Kresna, POLRI masih gagal dalam prestasi." Tutup Bambang Hartono, SH, MH. 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com.

Redaksi xbi//.*

KASUS SKEMA PONZI RAJA SAPTA OKTOHARI DILANJUTKAN PENYIDIKANNYA

By On Selasa, Mei 23, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 Mei 2023). Setelah 3 tahun lebih mandek, kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi kembali dilanjutkan proses penyidikannya oleh Fismondev Polda Metro Jaya. 


Kasus dengan total kerugian 7.5Triliun rupiah dan korban kurang lebih 7000 orang sebelumnya sempat mandek ketika Raja Sapta Oktohari menjalin hubungan dengan Irjen Fadil Imran, Mantan Kapolda Metro Jaya. Namun, setelah Irjen Fadil Imran di mutasi dan di pindah. Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Karyoto memerintahkan agar kasus pidana yang sebelumnya mandek di Polda Metro Jaya agar kembali dijalankan. Alhasil, kasus yang melibatkan RSO, anak ketum Hanura ini akan di proses kembali penyidikannya. 


Korban A menyampaikan apresiasinya "Terima kasih Irjen Karyoto atas atensinya di kasus Skema Ponzi yang melibatkan Ketum KOI, tidak pantas seorang pejabat negara di bidang Olahraga, ternyata adalah penjahat investasi Bodong. Hal ini akan merusak dan menciderai komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberantas kejahatan di bidang keuangan. POLRI harus tegas dan tindak semua penjahat tanpa pandang bulu, termasuk Raja Skema Ponzi, RSO si Ketum NOC." 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan bahwa kasus Mahkota dan OSO Sekuritas menarik perhatian masyarakat luas apalagi RSO terbukti menyembunyikan DPO Kepolisian Natalia Rusli di salah satu rumahnya, "terbukti dari beredarnya Video Tiktok dari pengakuan Ibu Vivian, anak buah RSO sendiri, bahwa selama kabur, Natalia Rusli dan anaknya tinggal di rumah milik RSO tentunya dengan sepengetahuan RSO. Selain menyembunyikan DPO, Raja Sapta Oktohari juga terlapor dalam perkara Skema Ponzi Mahkota dan OSO Sekuritas. Logikanya dimana jika pejabat pemerintah justru adalah Maling berkerah putih?"


Mantan Ketua IPW Neta S Pane dalam pers releasenya pernah menyampaikan ke Kapolri agar memberikan atensi kepada kejahatan yang dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus Mahkota di Polda Metro Jaya dan membandingkan dengan penanganan perkara lainnya. Diduga Kapolri Listyo Sigit ada konflik kepentingan karena dijadikan sebagai Ketua Ikatan Sepeda Indonesia oleh RSO, sehingga ikatan ini membuat POLRI menjadi tumpul dan tidak profesional. 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Redaksi xbi//.*

HENRY SURYA DIVONIS 18 TAHUN PENJARA DAN ASET DI KEMBALIKAN KE KORBAN.

By On Kamis, Mei 18, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 17 Mei 2023. Hari ini majelis hakim kasasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya 18 tahun penjara serta aset sitaan kurang lebih 2 Triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa. Dalam kasus ini Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. 


Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus Pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah di sita aset tambahan senilai 3 Triliun Rupiah. "Kasus sudah P21 dan sudah di lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan." Ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Mabes POLRI. 


LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan, sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan "Yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan, ini ada aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut. Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali." 


Selain LP pemalsuan, Henry Surya masih dijerat LP lainnya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP 0204 dengan terlapor PT Indosurya Inti Finance yang diduga mencuci uang dari masyarakat. LQ juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan Ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia Ini. "Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat Ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Red xbi//.*

SUSUNAN HAKIM AGUNG DAN PANITERA MA DIDUGA PESANAN OKNUM INDOSURYA?

By On Kamis, Mei 18, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 16 Mei 2023). Kasus Indosurya cukup menarik perhatian publik, karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia. Juga ini adalah satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya di bebaskan, justru lawyer Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili korban malah di tangkap dan ditahan sehingga tidak ada perlawanan dari pihak korban Indosurya. 


Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan, dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja. Jika diamati Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA di tahan selang beberapa saat membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya. "Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya Diperiksa BAP penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan maka brlasan tahun juga tidak akan selesai. Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang SH, MH


Untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya. Alvin Lim akhirnya di vonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya di tolak MA. 


Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya. Ternyata, anggota majelis, ketua majelis dan paniteranya sama. Cuma beda 1 anggota Majelis hakim saja. "Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50%, kini naik ke level 75%. Biasanya dalam kasus pesanan, sudah di atur siapa saja hakim agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3 hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo. Soesilo hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019. Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH." Ujar Bambang. 


Dalam perkara kasasi Henry Surya dengan  nomer perkara 2113K /PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH. Semua sama, cuma beda Soesilo digantikan oleh Jupriyadi. "Sekali lagi sebuah kejanggalan karena susunan majelis hakim dan panitera MA sama semua kecuali satu orang, padahal Kasus Alvin Lim pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus. Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar Kasus Indosurya tenggelam dan tidak Viral. Selama ini Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara Gila yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara. Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti Henry Surya bisa bebas tanpa hambatan berarti." Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


LQ Indonesia Lawfirm sudah mendapatkan informasi dan bocoran dari teman-teman di kejaksaan dan Mahkamah Agung akan adanya dugaan jual beli putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di PN Jakbar. "Tapi kami ga mau suudzon dan mendahului putusan kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia. Kencing aja bayar, jadi jika ada yang janggal bisa diduga sudah di beli, sudah diatur dan sudah di 86-kan, istilahnya. Disinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim Agung Dimyati pada ditangkap karena jual beli putusan. Waspada akan masih adanya jual beli putusan dalam kasus Indosurya. Hakimnya aja sama pesanan oknum. Kasihan para korban Indosurya tidak dapat keadilan di MA." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Redaksi xbi//.*

Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan ke Mabes Polri*

By On Sabtu, Mei 13, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menuntut keadilan. Guru besar IPB bernama Prof. Ing Mokoginta ini meminta keadilan akan kasusnya, yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus itu terkait sengketa tanah seluas lebih dari 17 ribu hektar. Kasus sendiri berlangsung sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas. 


Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara. Namun setahun belakangan, kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. 


"Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke Bareskrim karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara kita melihat ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik makanya kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022 perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Ing Mokoginta, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2023). 


Jaka sendiri kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta dan Inneke S. Indararini. Pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim, guna menanyakan perkembangan kasus tersebut. 


"Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi terkait penyidikan perkara," kata kuasa hukum lainnya, Fransisca Liturangi yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambilalihnya perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran penanganan pun masih berjalan lambat. 


"Sayangnya ketika perkara ini berjalan di Bareskrim, kita melihat belum adanya perkembangan yang signifikan terkait perkara ini sejak penyidik melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara pada Desember 2022 sampai Mei 2023, karena cuma ada tiga orang saksi. Jadi kita sangat menyayangkan seolah-olah modus yang kemarin di Polda Sulawesi Utara berulang lagi di Bareskrim," jelas dia. 


LQ berharap penanganan kasus ini oleh penyidik berjalan hingga tuntas, tidak sekadar memberikan kepastian hukum.


"Yang menjadi kekhawatiran kami, kalau ini terus berlarut-larut akan memakan banyak waktu dan biaya," ucap Jaka. 


Sejauh ini, ada respons positif usai mereka berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas, hingga akhirnya diadili di pengadilan dan divonis. 


"Tadi kita sudah bertemu penyidik dan ada rencana ke depan akan melakukan kunjungan lagi ke sana," tandas Franzisca.


LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.

Redaksi xbi// *

KAPOLDA METRO JAYA KUMPULKAN PENYIDIK AGAR PENEGAKAN HUKUM BISA MAKSIMAL DIDUKUNG LQ INDONESIA LAWFIRM

By On Jumat, Mei 12, 2023









Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 12 Mei 2023. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan para penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya hingga Polres jajaran. Tujuannya membahas proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.

"Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau," kata Karyoto kepada wartawan


Karyoto menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.


LQ Indonesia Lawfirm menanggapi secara positif upaya Kapolda Metro Jaya memberikan kepastian hukum kepada setiap aduan yang masuk. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mendukung wacana Kapolda tersebut "Ini yang sudah kami tunggu dari seorang pimpinan POLRI yang berintegritas. Irjen Karyoto mantan Direktur di KPK sudah banyak paham mengenai penyidikan. Kami berharap beliau bisa tegas dan menindak Para Penyidik yang bermain kasus dan masuk angin. Kepastian hukum adalah hal terpenting yang ditunggu oleh setiap pelapor dan pencari keadilan. Saya optimis di masa jabatan Irjen Karyoto kasus mandek bisa berjalan." 


Bambang menambahkan bahwa selama masa jabatan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, kasus Investasi bodong mandek semua di Polda Metro Jaya. "Dugaan kami masuk angin dan adanya oknum-oknum penyidik nakal yang terima gratifikasi sehingga kasus di peti eskan. Hal ini merusak citra Polri secara menyeluruh dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri. Dengan adanya wacana Irjen Karyoto, maka masyarakat kembali menaruh harapan agar kasus yang sudah di laporkan sejak 3-4 tahun lalu bisa memperoleh kepastiam hukum." 


Kasus Investasi Bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas harus menjadi fokus utama karena selain sudah 4 tahun lalu dilaporkan sudah naek sidik dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi. "Raja Sapta Oktohari bukti sudah sangat jelas bahkan video RSO ngumbar janji manis depan panggung menarik dana investor sudah sangat nyata. Tapi diduga Penyidik dan atasan penyidik "masuk angin" hingga beralasan kasus perdata karena ada PKPU. Padahal semua kasus Investasi bodong ada PKPU tapi tidak menghalangi penyidik untuk penetapan tersangka seperti KSP SB, Indosurya, Kresna, dll. Kapolda harusnya berani segera copot dan demosi penyidik yang alasan kosong ini karena menghalangi kepastian hukum kepada para pelapor." 


Selain Kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kasus Narada, Minnapadi, Net 89, koperasi 5 Garuda dan UOB Kay Hian yang oleh penyidik Fismondev di putar-putar tidak ada kepastian hukum. 


LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.

Redaksi xbi.

KORBAN NARADA: KEMANA PEMERINTAH DALAM PENANGANAN KEUANGAN GAGAL BAYAR DI INDONESIA?

By On Jumat, Mei 12, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 11 Mei 2023. Beredar video curhat korban Narada Aset Manajemen di Kanal Quotient TV. Salah seorang korban Narada bernama Freddy Soeprapto menceritakan awal mula masuk Narada. "Narada terdaftar di OJK, jadi saya pikir aman, dan demi mendukung perekonomian Indonesia saya tanam uang di Indonesia. Ada OJK mengawasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman dan terjamin. Nyatanya kok OJK lepas tangan setelah Narada gagal bayar?" 


Hal ini dirasakan oleh ribuan korban lainnya. Bahwa ternyata label "diawasi dan terdaftar di OJK" bukanlah jaminan produk aman dan pengawasan OJK seperti bagaimana yang dilakukan sehingga banyak perusahaan keuangan gagal bayar? OJK bahkan dirasakan oleh banyak masyarakat terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab serta mencari solusi agar masyarakat memperoleh penyelesaian. Alhasil, kasus menggantung baik laporan ke OJK, PKPU di Pengadilan Niaga maupun Laporan kepolisian secara pidana tidak berjalan. "Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban, kami yang sedari awal percaya kepada OJK nyatanya harus dikecewakan." Ujar Freddy. 


Freddy menuturkan bahwa dirinya sudah mencoba berbagai cara dari mediasi dengan perusahaan, hingga melapor ke Polrestabes Surabaya, namun bahkan pihak kepolisian tidak mengindahkan laporannya selama ini, belum berhasil memperoleh kepastian hukum. "OJK juga sudah kami hubungi malah buang badan dan menyerahkan kembali ke Narada yang saat ini bahkan kantornya tutup. Kemana harus kami mengadu? Haruskah kami teriak-teriak histeris ke Kapolri baru laporan kami ditindaklanjuti? Kok begini amat hukum di Indonesia?" Ujar Freddy dengan lirih. 


Video CURHAT Freddy ini bisa di tonton di https://youtu.be/2BRtWVtY6T0


Narada hanyalah salah satu dari investasi gagal bayar yang hingga saat ini kasusnya mandek di Kepolisian. Menurut sumber LQ Indonesia Lawfirm, kasus mandek lainnya di Polda Metro Jaya adalah PT Mahkota dan Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. Koperasi 5 Garuda, UOB Kayhian, Minnapadi dan Net 89. Sedangkan Yang mandek di Mabes Polri adalah Kresna Life dan Sekuritas, BSS dan Pracico. 

"Diduga mandeknya kasus investasi bodong adalah adanya kong kalikong antara oknum Polri dengan penjahat investasi bodong, apalagi kasus yang sudah 3 tahun di laporkan mandek. Itu sangat janggal mengingat kasus lainnya yang serupa dalam waktu 6 bulan sudah bisa rampung dan disidangkan. POLRI wajib introspeksi jika mau dipercaya masyarakat dan segera merampungkan kasus Investasi bodong yang mandek ini." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.

Redaksi xbi//.*

LUCU, DEMO MODEL BARU ALA ADVOKAT BODONG NATALIA RUSLI

By On Rabu, Mei 10, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 10 Mei 2023. Ada yang lucu dan tidak biasa di PN Jakarta Barat, 9 Mei 2023. Bersamaan dengan sidang Putusan Teddy Minahasa, digelar sidang pengacara bodong, Natalia Rusli pada hari yang sama. Lucunya, ada sekelompok preman mengaku dirinya mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa tapi dilakukan tanpa tujuan yang jelas. 


Pertama, demo dilakukan untuk motif yang tidak jelas, ada yang bawa spanduk bertuliskan bebaskan Natalia Rusli, lawyer fee adalah hak advokat, ini masih masuk akal. Tapi adapula spanduk, berantas penjahat pengelap pajak, bongkar sindikat penggelap pajak Verawati, dkk, yang membuat bingung para penonton. "Jika maksud para pemdemo adalah untuk memberantas sindikat penggelap pajak, bukan kah harusnya para mahasiswa membuat laporan polisi dulu atau ke Kantor pajak dan membuat aduan? Ini kok mahasiswanya yang demo mabuk yah, berpikir bahwa tanpa laporan dan aduan malah demo di PN Jakbar." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH sembari tertawa. 


Kedua demo ini mengaku berasal dari unsur mahasiswa tetapi dari pemantauan LQ Indonesia Lawfirm, peserta demo tidak ada satupun mengunakan jaket mahasiswa khas kampus mereka. "Kami juga bertanya kepada peserta demo, dan informasinya demo tersebut di koordinir dan para peserta demo tidak tahu tujuannya berdemo dan tidak kenal dengan sosok Natalia Rusli. Ini diduga kental demo bayaran, karena jelas para peserta demo bahkan tidak kenal Natalia Rusli. Di tanya dari foto yang mana Verawati, juga para peserta demo tidak tahu. Inilah Demo Bodong ala Advokat Bodong Natalia Rusli. Sangat merusak profesi advokat." Ujar Bambang dengan tegas. 


Bisa di lihat dr video terlampir, tidak ada satupun peserta demo yang wanita, semuanya Pria dan mereka tampak pasif. "Karena para peserta demo mayoritas cuma datang memenuhi lokasi demo dan tidak paham tujuan demo. Hal ini merusak nilai demokrasi dan menunjukkan kebodohan Srikandi Hukum Natalia Rusli." Tambah Bambang. 


Deolipa Yumara kuasa hukum Natalia Rusli, bingung karena tidak ada satupun saksi dari 5 saksi JPU yang hadir. "Padahal dalm sidang sebelumnya selalu hadir duduk di belakang. Aneh, kali ini tidak ada satupun yang hadir." Ujar kuasa hukum Natalia Rusli. 


Rupanya para saksi selain sakit dan mengalami gejala Covid, sudah mengetahui bakal ada "Demo Bodong" sebagai upaya untuk mengintimidasi Korban dan Hakim dalam persidangan Natalia Rusli. "Sudah ditebak akal-akalan Natalia Rusli selalu kirim demo bodong dan papan bunga bodong. Natalia Rusli pikir bahwa sidang pemeriksaan saksi akan hadir makanya di buatlah demo untuk unjuk gigi. Cuma gayanya aja selangit tapi prestasi minim, makanya masuk penjara dia jadi advokat Bodong. Akhirnya buang-buang duit dia demo, tapi ga ada sidang toh. Sekolah dulu yang benar biar pinterlah bu." Ujar RY salah satu Korban Natalia Rusli. 


LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum dan sosial di masyarakat, sehingga bisa ada demo dengan massa bayaran ini. "Mereka tidak sadar bahwa yang dilakukan mereka malah merusak tatanan hukum. Inilah style Natalia Rusli, untuk menarik perhatian media online, tidak segan-segan mengadakan demo-demoan dan menganggu ketertiban umum. Advokat dari mana Natalia Rusli? Kenyataannya Ijazah Sarjana Hukum tidak terdaftar dan SK Pengangkatan Advokat sudah di cabut Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten. Bisa di sebut advokat Bodong karena sudah jadi Tersangka Penipuan dan penggelapan mantan kliennya. Hal sperti ini sungguh mencoreng wibawa Advokat." Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


SH salah satu korban Natalia Rusli menyayangkan sikap Natalia Rusli yang angkuh, "bukannya insyaf akan kelakuannya falam tahanan, justru dalam demo, Natalia Rusli kembali memposisikan dirinya sebagai korban. Dan seolah para korban sebagai pelapor adalah penjahat pengemplang pajak. Jika para pelapor pengemplang pajak, kenapa Natalia tidak adukan ke Polisi atau kantor pajak? Bahkan juga kembali menuduh Polres Jakbar mengkriminalisasi dirinya. Semua orang salah, yang benar hanya Natalia Rusli. Itu yang ada dalam otaknya." Ujar SH dengan kecewa. Apalagi dalam demo di ambil dan di bawa foto para korban Natalia Rusli dan disebut korban investasi bodong tersebut semua penggemplang pajak. 


"Mohon agar Majelis Hakim berikan hukuman seberatnya kepada Natalia Rusli dan JPU menuntut maksimal, mengingat Natalia Rusli ini adalah oknum yang menyebabkan sesjamdatun di copot 2 tahun lalu dan mencoreng muka kejaksaan." Ucap korban Natalia Rusli.

Redaksi xbi//.*

CITRA RAJA SAPTA OKTOHARI JEBLOK AKIBAT SKANDAL SKEMA PONZI 7.5 TRILIUN

By On Selasa, Mei 09, 2023











Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 9 Mei 2023. Raja Sapta Oktohari (RSO) dikenal sebagai mantan ketua HIPMI dan sekarang menjabat sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia, dikenal dengan panggilan Okto. Okto adalah anak dari Oesman Sapta Odang, Ketua umum partai Hanura. RSO awalnya mempunyai karir cemerlang sebagai pejabat negara mengingat posisi ayahnya sebagai Ketum Partai. Namun, karirnya terpaksa hancur karena terlibat skandal PT MPIP dan OSO Sekuritas dengan kerugian 7.5 Triliun dengan korban kurang lebih 7000 orang. 


Awalnya RSO di gadang-gadang menjadi Menpora karena jabatannya sebagai Ketua KOI, "Namun Jokowi mendengar kiprah negatif RSO dalam skema ponsi sehingga RSO harus hilang kesempatan menjadi Menpora. Kami memprediksi karir RSO akan makin jeblok kedepannya karena media online dan media sosial gencar membongkar borok busuk RSO dalam kasus Mahkota." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"RSO salah prediksi dan sesumbar, kiprahnya dalam menolak membayar kewajiban para investornya akan mengakibatkan rusaknya citra dan reputasi RSO dan rusaknya bisnis dia. Semua akibat ulahnya sendiri. Dengan tidak membayar kewajibannya maka para korban berhak dan akan selalu berteriak sehingga pemerintah tidak mungkin akan memilih pejabat yang berisik atau "noisy". Bisa dibilang karir RSO berakhir sudah. Menurut saya pribadi ini adalah sebuah kebodohan dimana uang sesaat merusak masa depannya." Ucap Advokat Bambang Hartono dengan tersenyum. 


LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum yang paling aktif berteriak, tidak akan stop berjuang dan menyuarakan sebagaimana semboyan "No Viral, No Justice". "Akibatnya adalah Sosial Punishment akan berjalan, RSO bisa saja kebal hukum terhadap oknum POLRI yang tidak berani menghadapi penjahat kerah putih, tapi masyarakat akan menghakimi dan berakibat rusaknya citra dan reputasi RSO seumur hidupnya." Ujar Bambang. 


"Disaat penjahat kerah putih berpikir mereka menang dan kebal hukum, mereka lupa disaat sesumbar mereka bagaikan berdiri diatas batu karang yang licin, setiap saat bisa jatuh. Camkan kata-kata saya RSO akan jatuh lebih keras dan lebih sakit jika tetap ngotot tidak membayar kewajibannya kepada para korbannya. Dunia berputar dan karir politiknya akan jatuh, kekuasaan ayahnya juga ada batas waktunya. Saat kekuasaannya berakhir, maka amarah korbannya dan masyarakat akan terlambat baginya untuk berubah." Tutup Bambang.

Redaksi xbi//.*

LQ INDONESIA LAWFIRM: LEBIH BAIK SADDAN SITORUS BERIKAN KETERANGAN DI KEPOLISIAN, SUDAH MASUK PROSES HUKUM.

By On Senin, Mei 01, 2023








Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 1 May 2023. Saddan Sitorus dalam keterangan persnya menyampaikan bagaimana seolah-olah dirinya menjadi korban dari LQ Indonesia Lawfirm dan tidak diberikan haknya seperti kesehatan dan pensiun dan kompensasi 1.6 Milyar Rupiah. Serta Saddan membantah bahwa dirinya telah menggelapkan kendaraan operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan lebih lanjut Saddan menuduh Alvin Lim membuat toko dalam toko dan bertindak semena-mena terhadap rekanan Lawfirm LQ Indonesia Lawfirm. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi enteng pernyataan tersebut. "Pertanyaan saya kalo bener, kenapa ga dari dulu teriak? Ketika di terminasi oleh LQ Indonesia Lawfirm baru teriak? Saddan Sitorus diterminasi karena melakukan pelanggaran berat aturan perusahaan dan diduga melakukan pidana penggelapan aset milik perusahaan. Hal inipun sudah kami laporkan ke kepolisian. Jika mau klarifikasi berikan keterangan langsung ke kepolisian, tidak perlu debat kusir di media." 


LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa sistem rekanan Lawyer di LQ adalah sistem "freelance" atau kerjasama, bukan sebagai karyawan sehingga memang sistemnya bagi hasil, tidak ada gaji dan tidak ada asuransi kesehatan karena bukan sebagai karyawan. "Saddan Sitorus ngakunya orang hukum, tapi masa baca kontrak aja tidak bisa? Jika dia merasa ada tagihan 1.6 Milyar, ajukan saja ke pengadilan bawa bukti-bukti valid tagihan. Kan dia pengacara, ngapain koar-koar di media tanpa bukti jelas? Lucunya, dia merasa berhak mengelapkan mobil operasional milik LQ dengan alasan LQ berhutang. Hal seperti ini sudah melanggar hukum hingga segera LQ terminasi. LQ tidak pernah mentoleransi tindakan immoral, intimidasi dan melanggar hukum di dalam institusinya." Ujar Bambang dalam keterangan nya. 


LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan bahwa Saddan Sitorus telah mengunakan Lawfirm EDSA untuk mengambil kuasa dari klien LQ, Bapak Winardi untuk mensomasi klien LQ lainnya Bapak Erry yang mana melanggar aturan Firma LQ yang tertera jelas. LQ melarang untuk rekanan LQ mengugat satu klien dengan klien LQ lainnya. "Oleh karena itu Saddan mengunakan Lawfirm EDSA miliknya dan mengambil kuasa secara melanggar aturan LQ. Hal unethical seperti ini lah yang dilarang dan di hindari oleh LQ. Masih banyak klien lainnya yang secara diam-diam di ambil oleh Saddan Sitorus dan ketika diketahui oleh Manajemen Firma LQ, maka tanpa toleransi diterminasi. LQ sangat ketat dalam penyeleksian sumber daya manusia." 


Bambang melanjutkan bahwa LQ memperingatkan agar seluruh klien LQ dan masyarakat Indonesia waspada atas kiprah dan tindakan Saddan, "LQ telah menjadi korban tindakan pidana penggelapan yang dilakukan oleh Saddan dan telah melapor ke kepolisian, kini sebagai orang yang dipecat Saddan sakit hati dan berusaha memfitnah LQ atas perbuatannya. Hati-hati dan waspada, intinya LQ telah menyampaikan peringatan."


LQ Indonesia Lawfirm tidak merasa kawatir atas fitnahan "bekas pecatan", sistem kerja rekanan LQ adalah Freelance, jika tertarik dan setuju dengan syarat dan kondisi kontrak, silahkan terima dan jalankan Tugas sesuai perjanjian, jika tidak setuju, jangan terima. Tidak ada paksaan sama sekali. Sisteem kerjaan, per kasus, ada kasus ada kerjaan tidak ada kasus maka tidak ada kerjaan, jadi ketika dapat profit sharing, rekanan yang butuh asuransi beli sendiri dari perusahaan asuransi. Firma hukum hanya sebagai wadah, semua profesional juga seperti itu. Itu beda antara profesional dan Karyawan. Tidak mau terima kontrak, yah jangan tandatangan dan silahkan gabung firma lain. "Justru orang yang sudah tandatangan perjanjian dan terima kemudian merasa tidak cukup, adalah orang tamak dan tidak merasa puas. Rekanan yang diterminasi berarti tidak memenuhi kualitas dan integritas LQ, jika ada yang termakan fitnahan mereka jangan salahkan LQ yang sudah pernah peringatkan." 


Mengenai tuduhan adanya Hak Saddan sejumlah 1.6 Milyar, Bambang menyanggah hal tersebut "LQ sedang mengaudit keuangannya, ada banyak pengeluaran fiktif yang justru akan LQ minta pertanggung jawaban di kemudian hari terhadap Saddan. Tidak ada itu 1.6 Milyar kekurangan bayar, apalagi orang sperti Saddan, selalu minta uang di bayar di muka dan segera di bayar. 1.6M itu hanya imaginasi dan opini dia, padahal urusan perdamaian Kresna Life juga dia sama sekali tidak kerjakan dan tidak ditugaskan, makanya dia tidak tahu sama sekali dan tidak ada informasi sama sekali terkait perdamaian Kresna. Karena memang bukan hasil kerja dia, tapi dia tamak mau minta bagian dari hasil kerja orang lain. Mana bisa? Tidak usah jauh-jauh, Tidak ada surat kuasa kepengurusan perdamaian dan ganti rugi dari klien Kresna life ke Saddan Sitorus. Sebagai lawyer, sangat jelas untuk pemberian tugas wajib ada surat kuasa. Surat kuasa yang di berikan hanya mengurus pelaporan Polisi dan ketika LP di cabut tentu surat kuasa sudah selesai. Titik. Pengurusan perdamaian dan ganti rugi di kerjakan oleh rekanan dan lawyer lain, yang mana sedetikpun Saddan tidak pernah mengurus perihal ganti rugi Kresna. Jadi tentu dia tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun. Justru hal inilah menjadi dasar terminasi Saddan, karena selain sering meminta yang bukan haknya, juga ada dugaan pengeluaran Fiktif yang nanti akan kami minta pertanggungjawaban secara hukum, selain tidak memiliki kemampuan sebagai lawyer dan banyak tugas yang diberikan tidak dikerjakan dengan baik serta tidak menaati aturan firma seperti mengenakan seragam. Saddan Sitorus adalah orang yang tidak mau mengikuti aturan Firma dan tidak disukai oleh banyak rekanan lain. Jadi silahkan bawa saja permasalahan secara hukum dan buktikan. LQ Indonesia Lawfirm justru mau buktikan secara hukum agar seluruh masyarakat lihat." 


Selanjutnya LQ menyarankan kepada para klien dan masyarakat yang butuh klarifikasi bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk penjelasan lebih lanjut.

Redaksi xbi//.*

LQ INDONESIA LAWFIRM SANGSI ATAS KEJADIAN MENIMPA BUDDY TOWOLIU KASAT NARKOBA POLRES JAKARTA TIMUR

By On Senin, Mei 01, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 April 2023. LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu Perwira Menengah, AKBP Buddy Towoliu. "Saya mengenal beliau sejak masih di Paminal Polda Metro Jaya, beliau yang mengurus aduan LQ Indonesia Lawfirm dan menghukum oknum pemeras Investasi Bodong di Fismondev lima-kosong-kosong. Kami lihat beliau lurus dan mau membenahi serta menghukum Oknum Polri yang nakal dan mencong." Ucap Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Manajemen LQ Indonesia Lawfirm. 


Sebelumnya dikabarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Buddy Alfrits Towoliu, diduga bunuh diri di rel kereta api. Keluarga AKBP Buddy menolak dugaan tersebut.


"Dari pihak keluarga kalau dituduh bunuh diri itu kami menolak, sangat menolak," kata paman mendiang AKBP Buddy, Cyprus A Tatali, kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023).


Alasan penolakan dugaan bunuh diri didasari penilaian kehidupan pribadi AKBP Buddy. Keponakannya itu dinilainya tidak mengalami gangguan jiwa. Keluarganya juga bahagia dan tidak mengalami kesulitan ekonomi.


Dugaan bunuh diri sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki kepastian tewasnya korban.


"Sementara dugaannya bunuh diri," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Stasiun Jatinegara.


LQ Indonesia Lawfirm juga meragukan penemuan awal bahwa Buddy Towoliu ini mati bunuh diri. "Kami sangat mengenal beliau, sudah sering kami bertemu dan komunikasi. Beliau lurus, tidak pernah minta gratifikasi dan beliau bahkan memberikan kami arahan dalam menghadapi oknum Polisi nakal. Semangat hidupnya tinggi, dan karirnya cemerlang, untuk apa bunuh diri?" Tegas Manajemen LQ. 


LQ Indonesia Lawfirm juga mempertanyakan mengapa Polda memindahkan Buddy dari Paminal ke Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur? "Bagi kami yang paham kultur di Polda, Paminal itu sering di benci dan ditakuti oleh reserse. Ketika pindah, pastinya tidak disukai oleh oknum ataupun penjahat yang sedang dihadapi. POLRI terutama Kadiv Propam WAJIB membuka investigasi atas meninggalnya Buddy Towoliu ini. Kami meragukan kematiannya karena bunuh diri. Harap ditelusuri apakah ada oknum Polri ataukah mafia Narkoba yang menjadi penyebab. Jika benar bukan bunuh diri, maka sangat seram sekali Penjahat berani membunuh petinggi Polri." Ujar Rizky Permana, SH, MH 


LQ Indonesia Lawfirm memberikan screen capture yang tertera di WA Buddy Towoliu, dengan gambar elang Khas Paminal Polri, dan tulisan "Terus Melindungi, Mengayomi, Melayani (gambar hati)". "Polri kehilangan salah satu Polri baik yang sekali lagi tidak jelas penyebab kematiannya. Kemunduran Polri tidak dapat dielakkan jika hal ini tidak diusut tuntas. Benteng terakhir Polri runtuh, dan kalah melawan penjahat. Serem sekali Mafia Hukum di Indonesia." Tutup Rizky dengan prihatin. 


LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen selalu menjadi yang terdepan dalam penegakan hukum, membersihkan aparat penegak hukum dari Oknum serta melawan penjahat yang merugikan masyarakat. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999.

Redaksi xbi.

JURISTO SH KUASA HUKUM RAJA SAPTA OKTOHARI DI SOMASI

By On Minggu, April 30, 2023

Juristo SH.


Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 29 April 2023. Setelah sebelumnya Juristo SH mengaku sebagai advokat dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari berbicara di Uya Kuya dan memfitnah Alvin Lim. Satu demi satu kebohongan mulai terkuak. 


LQ Indonesia Lawfirm memperoleh keterangan dari Dikti bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan drngan mengunakan gelar akademik SH maka diduga melanggar UU Sisdiknas. "Juristo dengan sengaja menulis kata SH dalam surat yang ditujukan ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengunakan gelar tersebut seolah yang bersangkutan adalah Ahli hukum dan Advokat, padahal Nyatanya dari keterangan PD Dikti belum lulus dari STIH Gunung Jati." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaki Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm


Lalu bukan hanya mengunakan gelar SH dalam surat dan di dalam copy Laporan Polisi Juristo mengaku sebagai Advokat, setelah ditelusuri ke Ferari, dengan jelas Juristo dinyatakan bukan sebagai Advokat oleh Ferrari. "Mengunakan gelar profesi tidak sesuai dengan Sisdiknas, ada ancaman pidana 5 tahun penjara. Maka sudah LQ Indonesia Lawfirm layangkan somasi pertama ke Juristo. Dalam waktu dekat setelah somasi kedua, maka LQ akan mendaftarkan Laporan Polisi dengan ancaman penjara 5 tahun. Ini kami lakukan sebagai efek jera dan komitmen LQ untuk memberantas setiap oknum yang menganggu penegakan hukum di Indonesia." 


Sebelumnya, kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yaitu Natalia Rusli juga diketahui sebagai advokat bodong dan sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana ternyata Natalia Rusli belum jadi advokat ketika menerima kuasa dan pembayaran, serta ijazah nya tidak terdaftar Dikti pula. "Kali ini ternyata kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya yaitu Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih menempuh pendidikan di STIH Gunung Jati. Namun dengan sengaja, Juristo bersama Hanafi Tanawijaya selaku Wakil Ketua STIH Gunung Jati berusaha menyesatkan masyarakat dengan bersama-sama mendirikan Firma Hukum Presisi One yang isinya orang yang belum lulus SH. Saya pertanyakan Integritas Pimpinan STIH Gunung Jati apakah memang orang yang belum lulus diperbolehkan mengunakan gelar SH? Adakah ijin atau perintah dari STIH, karena bisa terjerat pasal 55 KUH Pidana yaitu ikut serta?" Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar STIH Gunung Jati selalu menjaga Integritas dan membuang oknum pemimpin yang bertujuan merusak institusi dengan cara melawan hukum. "Integritas STIH Gunung Jati harus di pertahankan, ketua LQ sangat concern dengan cara-cara melawan UU Sisdiknas yang di lakukan oleh mahasiswa di STIH Gunung Jati dan sebaiknya mahasiswa yang melanggar Aturan dan UU segera di keluarkan saja agar tidak merusak nama STIH Gunung Jati." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Lawyer atau pengacara Bodong bisa segera menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 untuk konsultasi Gratis. Maraknya Advokat Bodong atau makelar kasus nantinya bukan memberikan bantuan melainkan malah makin menjerumuskan masyarakat.

Redaksi xbi/LQILF//.*

MARAKNYA PIDANA SKEMA PONZI, PERAN AKTIF OJK DI PERLUKAN

By On Jumat, April 28, 2023









Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 28 April 2023. Berjamurnya kasus Skema Ponzi dan Investasi bodong, bermula dari lemahnya pengawasan oleh otoriter bidang keuangan. Akibatnya, setelah gagal bayar Kepolisian RI tidak mampu memyelesaikan masalah yang timbul, ditambah lagi ketidaksiapan Kejaksaam sebagai eksekutor pengadilan dalam membagi aset hasil sitaan penyidikan. 


Sebelum terjadi gagal bayar, peranan OJK dan Kementerian terkait seperti Kementerian Koperasi sangat penting untuk mencegah dan menjadi "early warning" terhadap perusahaan dan oknum yang berniat buruk dan membuat perusahaan dan koperasi untuk skema ponzi. 


OJK sebagai otoriter Jasa Keuangan punya kewenangan memeriksa, meminta laporan dan memastikan bahwa segala aspek legal dan keuangan perusahaan valid sebelum perusahaan bisa berdiri. "Masalah Utama terjadi adalah OJK gagal untuk memastikan kondisi laporan keuangan dan mengaudit legal dokumen yang ada. Jadi dokumen legal sering sekali di palsukan atau berisi data atau keterangan yang tidak aktual. Terutama laporan keuangan tahunan, seharusnya diaudit terhadap perusahaan keuangan yang diawasi OJK seperti perusahaan Asuransi, perusahaan sekuritas agar dipastikan dana masyarakat tidak di salahgunakan." Ucap Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Manajemen LQ Indonesia Lawfirm. 


Banyak gagal bayar dari perusahaan yang diawasi OJK, pemerintah tidak boleh serta merta menyalahkan masyarakat. "OJK dan pemerintah tahu bahwa masyarakat awam, pastinya banyak tak paham keuangan. Ketika masyarakat awam melihat ada Logo OJK, mereka beranggapan aman, karena sudah di awasi dan legal oleh OJK. Seharusnya OJK benar-benar menjaga dan melindungi masyarakat terutama konsumen perusahaan keuangan jangan sampai jadi korban penipuan perusahaan yang diawasi OJK. Jika laporan keuangan tahunan benar-benar di audit forensik maka OJK akan tahu ketika ada penyelewengan seperti layaknya Asuransi Jiwa Kresna yang mengunakan dana premi untuk perusahaan subsidiary nya. Atau Minnapadi yang memberikan janji return tetap yang melanggar aturan OJK, sehingga bisa ditindak secara dini." Tegas Rizky. 


Dalam kasus Koperasi gagal bayar yanf menjamur seperti Indosurya, Sejahtera Bersama dan 5 Garuda. Dari awal para oknum memanfaatkan lemahnya pengawasan pemerintah, seperti Koperasi berada di bawah Kemenkop bukan pengawasan OJK. "Bahkan ketika sudah bermasalah, barulah diketahui jika Koperasi Indosurya bahkan Legal Pendirian perusahaan saja banyak di palsukan, pendiri Koperasi tidak hadir dalam rapat pendirian. Alhasil, jadilah dokumen aspal, asli tapi palsu. Dokumennya asli tapi isinya palsu, inilah yang mana saat ini Henry Surya di tahan oleh Mabes Polri. Untuk bisa mencegah hal ini harusnya di lakukan Legal Audit terhadap dokumen perusahaan. Sebagaimana CLA Certified Legal Auditor berfungsi."


Hal pengawasan di bidang Koperasi bukan hanya dari dokumen akta pendirian tapi seharusnya juga dalam laporan keuangan, quarterly atau tahunan. "Pemerintah wajib mengaudit perusahaan terutama yang mengalang dana masyarakat. Karena masalah utama ada pada penyelewengan dana masyarakat yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Disinilah fungsi Audit keuangan digunakan. Pemerintah perlu ahli pidana keuangan sekelas LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan jasa penelusuran keuangan. Karena tidak banyak Firma Hukum yang paham keuangan seperti LQ Indonesia Lawfirm. Oleh karena itu di tahun 2020 ketika banyak lawyer menyarankan PKPU pada kasus Skema Ponzi, LQ menjadi yang paling vokal menyarankan untuk ambil jalur pidana untuk pengembalian ganti rugi melalui penyitaan aset pidana. Sekarang terbukti keberhasilan pengembalian aset ganti rugi melalui jalur pidana. Namun sayang tidak maksimal karena Kejaksaan Agung tidak paham mengenai prosedur eksekusi dan adanya permainan oknum di lapangan." tegas Rizky Indra Permana. 


LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum terdepan di bidang pidana keuangan dan ekonomi Khusus dengan rekanan ahli di  bidang perbankan, koperasi dan keuangan lainnya. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0817-489-0999 dan memiliki puluhan rekanan lawyer berbakat.

Redaksi xbi//.*

INVESTASI BODONG MANDEK DI JAMAN JOKOWI DI HARAPKAN RAMPUNG DENGAN BERGANTINYA REJIM

By On Jumat, April 28, 2023









Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 27 April 2023. Sebentar lagi jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir, namun beberapa kasus Investasi Bodong tidak juga rampung. Bahkan beberapa menunjukkan tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri. 


Tidak dapat dipungkiri ada dugaan beberapa kasus dan tokoh yang "kebal hukum" membuat Laporan Polisi tersebut menjadi mandek, apakah karena faktor kekuasaan atau karena faktor gratifikasi menyebabkan Penyidik Polri kehilangan motivasi memproses penyidikan. 


LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu firma hukum terdepan dalam memberikan informasi tentang Investasi Bodong, memberikan list daftar kasus Investasi Bodong yang masih belum tuntas. 


Indosurya dengan 106 Triliun, masih menunggu hasil Putusan Kasasi di MA atas Terdakwa Henry Surya, juga janji Bareskrim akan mengembangkan penyidikan dengan menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra masih belum di realisasikan. Diduga adanya kekuatan gratifikasi besar bisa membuat putusan PN Jakarta Barat membebaskan penjahat skema Ponzi terbesar di Indonesia, yang membuat Indonesia menjadi bahan tertawaan dunia internasional. Bukan hanya berhasil lepas dari Jeratan hukum, barang sitaan di penyidikan banyak hilang ketika naek ke penuntutan seperti kapal pesiar dan uang di London. Kejagung juga dinilai masuk angin dengan munculnya petunjuk P19 Mati. 


Kresna Life dan Kresna Sekuritas kerugian 8 Triliun dengan Tersangka Kurniadi Sastratwinata dan Michael Steven dua kakak beradik yang diduga kabur setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Mabes polri. Mereka berdua mengunakan Hamdriyanto sebagai bemper dimana Hamdriyanto di angkat sebagai Dirut setelah perusahaan Kresna Sekuritas (PT PUSAKA) gagal bayar. Hamdriyanto adalah bemper yang sama digunakan oleh Raja Sapta Oktohari dalam kasus OSO Sekuritas dan Mahkota. Kapolri Listyo Sigit di tahun 2020 sudah meminta agar Bareskrim merampungkan penyidikan tetapi hingga tahun 2023, Tersangka tidak kunjung di tahan dan diduga ada aliran gratifikasi mengalir ke oknum Bareskrim berdasarkan pengakuan Direktur Kresna. 


Mahkota Propertindo Permata (MPIP) dan OSO Sekuritas kerugian 7.5 Triliun adalah perusahaan besutan Raja Sapta Oktohari, Raja Skema Ponzi yang aktif menjanjikan keuntungan dari MTN Namun berujung penipuan. Dalam kasus ini Raja Sapta Oktohari mengangkat Hamdriyanto sebagai Dirut Mahkota sejak 2020 setelah terjadi gagal bayar, dan melaporkan Hamdriyanto seolah-olah Hamdriyanto lah yang melakukan penggelapan, namun sejak dilaporkan April 2020, Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim keduanya mandek. Disinyalir OSO Group dengan komisaris Independent Komjen Gorris Merre turun langsung mengkondisikan sehingga kasus Investasi Bodong ini jalan di tempat. Juga di ketahui Raja Sapta Oktohari adalah anak Oesman Sapta Odang, ketum Hanura dan memberikan presure ke Polri. Ditelisik dari beberapa sumber Raja Sapta Oktohari bertindak sebagai poros utama dalam kasus pencucian uang Investasi Bodong, dan bekerjasama dengan Grup Millenium untuk mencuci uang tersebut dalam kasus BSS yang melibatkan Victory Halim, Betty Halim dan Hungdress. Juga dana pensiun pemerintah banyak hilang dari grup mereka ini seperti Dapen pertamina dan Sugih. 


Net89 atau PT SMI dengan kerugian belasan Triliun adalah robot trading yang di dirikan oleh Andreas Andreyanto, dkk. Dengan mengemborkan keuntungkan 1% sehari banyak orang tergiur dan menaruh uangnya di Net89. AA sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun, berhasil kabur dari tangkapan Mabes Polri. Sebelum kabur, Andreas pernah sesumbar bahwa ada beckingan Oknum Jenderal di mabes Polri yang melindungi dirinya. Terlihat bagaimana Mabes Polri tebang pilih dalam penanganan kasus Investasi Bodong. 


Narada dan Minnapadi adalah kasus Investasi Bodong yang sudah di Laporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2020 namun hingga kini kepolisian tidak ada gairah sama sekali untuk menuntaskannya. OJK juga seperti macan ompong tidak tajam dalam penindakan. Jaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kasus Investasi Bodong sama sekali tidak bergerak alias mandek. 


Koperasi 5 Garuda dilaporkan di Polda Metro Jaya juga diketahui mandek dalam proses penyelidikan dan hanya berputar-putar memeriksa saksi yang tak kunjung usai. 


UOB Kay Hian kasus penipuan Investasi Bodong yang mana uang nasabah hilang dan tutupnya UOB Kay Hian Cabang Puri Kebon Jeruk. Kasus sudah di laporkan pula ke Polda Metro Jaya dan disinyalir mandek. 


LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai Lawfirm terdepan melawan oknum penjahat Investasi Bodong, berbagai ancaman serta intimidasi dihadapinya dan banyak kasus Investasi Bodong sudah berhasil ditanganinya hingga berujung pengembalian kerugian. LQ Indonesia Lawfirm bisa di hubungi di 0817-489-0999.

Redaksi xbi/.

SOSOK RAJA SAPTA OKTOHARI DARI KETUA KOI HINGGA JADI TERLAPOR SKEMA PONZI 7.5 TRILIUN

By On Rabu, April 26, 2023







Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 26 April 2023. Raja Sapta Oktohari (RSO) dikenal sebagai salah satu anak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura. Berkat nama dari ayahnya, RSO sempat menjabat sebagai Ketua HIPMI dan sekarang menjabat sebagai Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia). Berteman dekat dengan Sandiaga Uno dan Eric Thohir, mereka bertiga di kenal sebagai generasi muda pemimpin bangsa. 


Sayangnya, citra tersebut dirusak dengan adanya kasus Skema Ponzi PT Mahkota Propertindo yang merugikan 7.5 Triliun, dimana RSO secara aktif mengalang dana masyarakat dengan modus MTN berbunga tinggi 8-10% per tahun, namun nyatanya bukan hanya bunga, namun modal tidak dikembalikan. RSO yang saat itu menjabat Direktur Utama Perseroan kemudian menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Karena jabatan politik dan pengaruh orang tuanya, kasus Hukum di Polda Metro Jaya Mandek. Namun, pemberitaan tentang penipuan skema ponzi berdampak besar dan membuat masyarakat mengetahui siapa sebenarnya RSO. 


Dibalik rekam jejak politik, ternyata RSO adalah penjahat Investasi Bodong dan rekam hitam tersebut sampai ke Telinga Presiden Joko Widodo. Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "RSO kehilangan kesempatan menjadi Menpora belum lama ini, karena Pak Presiden Jokowi Tahu kebusukan RSO bukan hanya sebagai penjahat skema ponzi tapi juga mengugat balik korban-korbannya. Kekejaman hatinya perlu diketahui oleh masyarakat. Sudah selayaknya Bulan Juni 2023, Ketum KOI di ganti dengan tokoh lain yang bersih." 


Ditilik dari sumber LQ Indonesia Lawfirm ternyata, RSO berasosiasi dengan penjahat kerah putih lainnya. Hamdriyanto yang dikenal sebagai DIRUT OSO Sekuritas ternyata juga gagal bayar dalam Kasus Kresna Sekuritas, merupakan tangan kanan RSO dalam pengalangan Investasi Bodong. Dalam kasus BSS, RSO diketahui juga berada di balik Gagal bayar 6 Triliun Rupiah yang kabarnya dijalankan oleh antek RSO yaitu Betty Halim, istri dari Victori Halim. Raja Sapta Oktohari diketahui juga sebagai salah satu terlapor dalam kasus BSS. "RSO disinyalir sebagai poros skema ponzi dan aliran penipuan uang investasi Bodong, dari beberapa perusahaan afiliasi, jumlahnya puluhan Triliun. PPATK perlu menganalisa aliran dana penipuan ini diduga mengalir ke dana politik Hanura karena waktu bersamaan. Jangan sampai Capres yang akan datang menang dari hasil Kejahatan masyarakat." 


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar pemerintahan berani bersikap tegas. "Sudah benar, RSO tidak di pilih sebagai Menpora. Tidak layak seorang penjahat, penipu dan perampok uang masyarakat dijadikan pejabat negara. Besoknya bisa merampok uang negara. Copot dari jabatan Ketum KOI dan segera proses hukum RSO. Sudah saatnya pemerintahan berganti, rezim berganti sehingga penjahat jaman kemaren bisa di proses hukum, adili seberat-beratnya. Masyarakat sudah muak dengan pejabat partai, dan kacung partai yang bertindak sebagai boneka partai. Indonesia butuh perubahan hukum, perubahan moral dan integritas sehingga bisa menjadi negara maju." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Redaksi xbi/LQILF//.*

RAJA SAPTA OKTOHARI DAN KIPRAHNYA HINGGA MENIPU 7000 ORANG KORBAN DENGAN SKEMA PONZI

By On Selasa, April 25, 2023











Jakarta,| xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 25 April 2023. Sudah berjalan 4 tahun dari kasus Skema Ponzi Mahkota dengan Terlapor Raja sapta Oktohari menimpa 7000 korban masyarakat. Dimana Raja Sapta Oktohari menawarkan MTN dengan bunga 8-10 % bahkan ditambah iming-iming Dividen. "Namun bukan hanya tidak dapat bunga, bahkan Modal juga tidak pernah dikembalikan oleh Raja Sapta Oktohari sehingga di laporkan ke pihak kepolisian." 


Raja Sapta Oktohari sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketum HIPMI dan sekarang sebagai Ketua NOC, namun sangat minim prestasi. Raja Sapta Oktohari anak manja yang hidup dalam bayang-bayang ayahnya, tidak jelas juga siapa pasangan hidupnya, apakah Homoseksual atau normal karena hidupnya selalu di kelilingi oleh para pembantunya. Sebut saja, Hamdriyanto sebagai Dirut OSO Sekuritas, adalah tangan kanan yang digunakan Raja Sapta Oktohari untuk menjalankan Skema ponzi. Kedua adalah pasukan Pengacara Bodong, Natalia Rusli dan Juristo. Dimana Natalia Rusli sedang mendekam di Pondok Bambu. Juristo sendiri mengaku sebagai Advokat dan lulusan Sarjana Hukum, padahal di ketahui Baru semester 5 di STIH Gunung Jati. 


Gaya preman Raja Sapta Oktohari ditiri oleh Juristo yang dengan angkuhnya selalu membawa pistol dan sering mengancam Korban Raja Sapta Oktohari yang menolak berdamai. "Layaknya Tuyul yang sering mencuri uang masyarakat, begitulah rupa Juristo dengan kepala plontos dan berhati kejam melancarkan aksinya." Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


Kasus Mahkota Properti dengan Raja Sapta Oktohari selaku Terlapor juga di atensi oleh IPW (Indonesia police Watch) dari sebelumnya ketua IPW Netta S Pane membandingkan lambatnya penanganan Mahkota, hingga ketua IPW Almarhum belum juga selesai kasus ini. "Tidak heran Polisi sering di pandang remeh oleh masyarakat karena tumpulnya penegakan hukum di Polda Metro Jaya, membuat penjahat Kerah putih layaknya raja yang kebal hukum. Polri perlu berbenah dan memperbaiki paradigma nya jika tidak, akan makin rusak institusi kepolisian di mata masyarakat." Ucap Bambang Hartono, SH, MH. 


Masyarakat hanya bisa menanti gebrakan dan kinerja Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya yang baru, untuk menuntaskan kasus Mahkota ini. "Mari kita pantau bersama, beranikah Irjen Karyoto memberantas penjahat kerah putih sekelas Raja Sapta Oktohari? Apalagi RSO ini dikenal dekat dengan Eric Thohir selaku menteri BUMN dan Sandiaga Uno selaku menteri Pariwisata. Bisa rusak negara ini jika di pimpin oleh penjahat yang uangnya hasil merampok masyarakat." Tutup Advokat Bambang Hartono.

Redaksi xbi.

MARAKNYA ADVOKAT BODONG, PAKAR PIDANA DUKUNG PERNYATAAN LQ INDONESIA LAWFIRM

By On Minggu, April 23, 2023









Jakarta,| xbintangindo.com-

Pers Release Firma Hukum Merah Putih, Jakarta 23 April 2023. Penegakan hukum Indonesia makin amburadul, tidak hanya Investasi Bodong, namun juga Advokat Bodong berkeliaran di Indonesia. Terbaru adalah Advokat Juristo.SH, oknum satu ini mengaku Advokat dan mengaku sudah menyandang gelar Sarjana Hukum, walaupun kenyataannya di Pangkalan Data Dikti belum lulus Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati. 


Advokat Maria Purba dari Firma Hukum Merah Putih menanyakan apakah para dosen di sekolah hukum yang bersangkutan tidak mengajarkan definisi dari Sarjana Hukum? Apakah oknum Juristo yang baru semester 5 di STIH Gunung Jati bisa secara sah dan resmi menyandang gelar sarjana di belakang namanya? "Sudah di paparkan di Permenristekdikti No 59 bahwa pengenaan gelar Pendidikan Tinggi hanya untuk lulusan. Digarisbawahi kata Lulusan ini. Jadi mengunakan gelar Pendidikan Tinggi untuk orang yang belum lulus melanggar ketentuan undang-undang." 


Oknum seperti Juristo dengan gamblang mengunakan gelar Advokat selain gelar SH, juga menyalahi aturan pasal 3 dan 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana selain syarat lulus Sarjana Hukum, juga harus ikut magang selama 2 tahun serta di sumpah di pengadilan Tinggi setempat. "Bagaimana seseorang yang belum lulus Sarjana Hukum bisa di sumpah advokat? Pastinya oknum tersebut hanya mengaku-ngaku advokat saja." Ujar Advokat Maria Purba. 


Lalu apa sangsinya bagi Oknum seperti Juristo yang mengaku Advokat padahal belum Lulus Sarjana Hukum? UU Advokat mengatur ancaman pidana bagi oknum yang mengaku advokat padahal belum memenuhi syarat yaitu ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. "Masyarakat wajib hindari Oknum Pengacara yang mengaku-aku advokat dan hal seperti inilah yang merusak profesi advokat. Officium Nobile tercoreng oleh adanya oknum seperti Juristo yang mengaku asvokat dan menipu kliennya seperti Maria Jenny dan malah menghalangi perjuangan LQ Indonesia Lawfirm yang gigih melawan oknum. Sangat disayangkan pemerintah kurang memperhatikan penegakan hukum." Tutup Maria Purba. 


Akibat dari mengunakan Advokat Bodong seperti Juristo nantinya masalah tidak akan bisa selesai dan teratasi dan masyarakat malah makin terpuruk. Ditambah lagi jika belum lulus dipastikan oknum tersebut tidak bisa menghadiri sidang sebagai kuasa hukum dan hanyalah berfungsi sebagai makelar kasus.

Redaksi xbi//LQILF//.*

PARA KORBAN INVESTASI BODONG: LEBARAN KESULITAN KEUANGAN KARENA LAPORAN POLISI MANDEK DI POLDA METRO JAYA

By On Sabtu, April 22, 2023











Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 April 2023).Lebaran 2023 sudah berlalu, sejak Laporan polisi di buat April 2020 terhitung sudah jalan tahun ke 4, Laporan Polisi Investasi Bodong dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, anak Oesman Sapta Odang ketum Hanura mandek ditempat. Raja Sapta Oktohari gagal mewujudkan janji manisnya di depan para investor yang kehilangan dananya. 


Bukan hanya tidak memberikan bunga, bahkan modal yang disetor para korban tidak balik. "Maria Jenny yang sebelumnya bilang sudah di bayar oleh Raja Sapta Oktohari bahkan menurut penuturan ibu V dan Pak A, malah ditipu dua kali, dengan janji akan di bayarkan kerugian tapi setelah tandatangan perdamaian, ganti rugi tidak kunjung di berikan. Sekali penipu tetap penipu. Itulah hati dan pikiran para penjahat Investasi Bodong, bagaimana bisa makan uang para korban."


Pak A yang juga korban Raja Sapta Oktohari dalam keterangannya menyampaikan bagaimana Maria Jenny menyampaikan kekecewaannya terhadap Juristo yang kerap berbohong kepada dirinya. "Awal Juristo mengaku tidak dapat apa-apa dari LQ Indonesia Lawfirm, ternyata menerima 50 juta referal fee, padahal Juristo tahu saya sedang sulit kondisi keuangan. Lalu Juristo merayu saya untuk damai dengan Raja Sapta Oktohari, ternyata saya hanya dijadikan alat agar dirinya dapat tempat di sisi Raja Sapta Oktohari. Saya sangat kecewa. Ternyata banyak oknum yang kerjanya hanya menipu." Belakangan Juristo malah mengaku dirinya adalah Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari dan kuasa hukum Maria Jenny sekaligus. 


Ibu VS yang juga Korban Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari juga menyampaikan permohonannya kepada Kapolda Metro Jaya. "Sudah tahun ke 4, Laporan Polisi saya, bagaimana tanggung jawab Kapolda? Lebaran sudah lewat lagi, tapi laporan polisi masih aja mandek. Kapan nih Polisi Indonesia bisa diandalkan melawan penjahat Investasi Bodong? Masa polri kalah lawan penjahat kerah putih?" 


Ibu C korban Raja Sapta Oktohari lainnya, meminta agar Irjen Karyoto berani menindak Raja Sapta Oktohari, "Ini penjahat berkedok pejabat KOI, kerjaan sesungguhnya menipu masyarakat dengan Modus MTN berbunga, padahal jangankan bunga, modal saya pun hilang. Tidak ada integritas itu penjahat harus di proses Hukum." 


Seruan para korban Investasi Bodong terus mengema karena ketidak tegasan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Investasi Bodong. Tampaknya Irjen Karyoto belum berani menunjukkan taringnya dengan menindak penjahat Investasi Bodong yang di laporkan di Polda Metro Jaya. Lebaran saat Raja Sapta Oktohari berfoya-foya keluar negeri, para korban Investasi bodong merana dan meratap sedih.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *