Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Beli Obat Terlarang Lewat Online Shop Lalu Diedarkan, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi*

By On Rabu, Juni 29, 2022









Pandeglang - xbintangindo.com

Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

Pelaku NA (21) laki-laki ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/06) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop. 

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman pada Selasa (28/06).

Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang.

"Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek Tramadol HCI  sebanyak 10  butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000  butir dan NA  mengaku obat Tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee," ucap Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas).

Bravo Polri,!" Pelaku Begal Driver Taksi Online  di Ringkus Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang

By On Kamis, November 04, 2021








Tangerang,| xbintangindo.com

Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MRH (21) warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MRH dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi menerangkan, peristiwa itu terjadi Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021).


"Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 11 malam. Saat situasi jalanan cenderung sepi," kata Maryadi saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).


Maryadi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka memesan taksi online melalui aplikasi di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka meminta diantar ke wilayah Sindang Jaya atau wilayah Pasar Kemis.


Tanpa curiga, korban mengantar tersangka hingga melewati titik antar sejauh kurang lebih 3 kilometer. Kemudian, tersangka meminta korban memutar balik dengan alasan titik tujuan terlewat. Setelah memutar balik sekitar 1 kilometer, tersangka meminta korban memasuki sebuah gang.


"Namun korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat," terang Maryadi.


Pada saat itu, tersangka berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan. Setelah diterangkan, tersangka melakukan gestur seolah akan mengambil uang di dalam tas. Tersangka yang duduk di samping kemudi, tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.


"Kemudian terjadi bergelumunan di dalam mobil. Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan," ucapnya.


Beberapa warga kemudian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban akhirnya berhasil keluar dari mobil. Pada saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.


"Petugas pun langsung mengamankan tersangka. Juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau," papar Maryadi.


Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP," tandasnya.


Dimas Agung"/.

FORMASU Jakarta: Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri yang Presisi

By On Selasa, Oktober 26, 2021

JAKARTA, X-BintangIndo.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, di Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Sikap Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menghentikan perkara pedagang ditetapkan sebagai tersangka itu dipuji oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) Jakarta.

“Kami mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukumnya,” kata Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utarajakarta (FORMASU Jakarta), Dedi Siregar melalui siaran persnya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurut Dedi Siregar, sikap humanis yang ditunjukkan oleh Kapolda Sumut saat menyelesaikan persoalan masyarakat itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi. seperti Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik.

“Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumatera Utara dengan diselesaikanya secara humanis Ibu-ibu pedagang Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir yang diduga korban dari preman. Hal tersebut menjadi bukti kehadiran Kapolda Sumut di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sangat dirasakan oleh masyarakat Sumut,” pungkas Dedi Siregar.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (*/red)

DPP LPPI Sebut Temuan Ombudsman Diduga Sarat Kepentingan dari Eks Penggiringan Opini

By On Selasa, Agustus 10, 2021

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, X-BintangIndo.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengaku keberatan dengan hasil rekomendasi dari Ombudsman soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami membantah kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK. Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, serta sangat tidak logis. Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut,” kata Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa, 10 Agustus 2021. 

Menurutnya, Ombudsman harusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku. 

“Salah satu rekomendasi Ombusman yaitu KPK tidak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK, lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652. Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini. Pelaksanaan TWK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN,” pungkas Dedi. 

Dedi Siregar menjelaskan, Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK. 

“Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” jelasnya.

Dedi Siregar juga menuturkan, Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Menurutnya, otoritas KPK sangat jelas diatur oleh UU. Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.

Selain itu, kata Dedi, Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

“Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan maladministrasi yang diklaim oleh Ombudsman. Sebab, permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan,” tuturnya. 

Dedi menegaskan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. 

"KPK juga menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN,” tutupnya. (*/red)

DPP LPPI Nilai Ombudsman Cari Sensasi Soal TWK Pegawai KPK

By On Kamis, Juli 22, 2021

JAKARTA, X-BintangIndo.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (DPP LPPI) mempertanyakan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami meragukan dan terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman ini, yang kami lihat sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) dengan berhasil melakukan TWK,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP LPPI, Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis, 22 Juli 2021. 

Dedi menilai, KPK telah menjalankan perintah Undang-Undang. Ia meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. 

“Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya,” pungkas Dedi Siregar.

Menurut Dedi, dalam setiap asesmen diatur dalam Undang-Undang, semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. 

“Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” tegasnya.

Seharusnya, kata Dedi, Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK yang sama-sama dalam melakukan proses penindakan dan mendukung KPK dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. 

“Sebab jika tidak dilakukan TWK kepada setiap ASN, maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis,” tutupnya. (*/red)

Sopir Penabrak Juheri Melarikan Diri saat kejadian, ini kata Unit Laka Lantas Mapolresta Tangerang

By On Senin, Juni 14, 2021




Tangerang,  xbintangindo.com


korban (J) warga Ciomas yang bekerja di PT Nikomas Gemilang kabupaten Serang yang tewas terlindas mobil Dum Truk tanah pada pukul 04.30 WIB di Kp. Cisalak Desa Cirende Kabupaten Tangerang Provinsi Baten ini Akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Tangerang Pada Jumat, (11/6/2021) Malam, Sopir melarikan diri karna takut saat kejadian masa datang membawa senjata tajam informasi didapat oleh awak media dari Unit laka lantas Mapolresta Tangerang dan Barang bukti Mobil Dum truk saat ini diaman di mapolresta tangerang guna tahap penyelidikan.

Senin, (14/6/2021) Pagi.




Brigadir Bagus PW Petugas unit lakalantas saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan


" Awal informasi adanya kecelakaan lalu lintas ini dari Aiptu Taipur anggota Polsek Cisoka setelah mendapat informasi tersebut kita langsung meluncur ke TKP korban saat itu masih tergeletak dijalan.


TKP nya dijalan raya Adiyasa tepatnya di dekat warung makan Udin jaya 93 kp.Cisalak RT 02/01 Desa Cirende kecamatan  Solear Kabupaten Tangerang itu terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Honda beat F 4823 FCA yang dikendarai oleh ( J ) almarhum dengan kendaraan Dum Truk tanah dengan No.pol B 9443 PYY dengan Sopir Dudung.


Kejadian yang kami himpun dari keterangan saksi dan hasil olah TKP untuk kendaraan motor Honda Beat yang dikendarai oleh ( J ) datang dari arah Cisoka menuju arah Adiyasa sesampainya di TKP sesuai dengan keterangan Saksi yang melihat langsung dan mendengar langsung kejadian kendaraan sepeda motor korban mendahului kendaraan didepannya diduga minibus atau Truk kendaraan roda empat didepannya dari sebelah kanan, untuk kondisi jalan saat itu menikung kekiri kalo dari sepeda motor itu mendahului ke kiri, saat mendahului membentur samping kanan atau ban belakang sebelah kanan kendaraan Dum Truk.


Terjadi benturan tersebut terlindas tubuh dari saudara ( J ) korban diduga meninggal dunia ditempat kemudian korban dievakuasi ke RSUD Balaraja, Untuk pengemudi menyerahkan diri pada malam hari ke petugas kepolisian untuk alasan dari saudara Dudung ia melarikan diri karna ketakutan banyak masa yang membawa senjata tajam sesuai keterangannya Dudung.


Saksi yang kami dapat atas nama H.Sohibin, pak H.Sohibin ini keterangannya dia mau shalat Subuh mendengar, melihat dan mengetahui kejadian dan Robi anak dari saudara Sohibin, kita masih dalam Lidik untuk Proses lebih lanjutnya untuk menentukan siapa tersangkanya posisi siapa yang lemah dan untuk menentukan pasal nanti kita hasil gelar perkara.


Barang bukti kendaraan Motor diamankan di Polsek Cisoka dan untuk kendaraan Hino Dum Truk diamankan di Polres Tangerang bagian Satlatas, kita masih dalam proses penyelidikan kita mencari tahu ada faktor faktor sebab dari lakalantas yang terjadi, ada faktor kendaraan, faktor manusia, faktor jalan yang menikung, atau faktor tikungan yang kurangnya pencahayaan atau lampu penerangan ", Ungkap Brigadir Bagus PW anggota Unit Lakalantas Mapolresta Tangerang.


Reporter :  Dimas agung/Red

Polsek Pamarayan Amankan 12 Orang Premen

By On Senin, Juni 14, 2021




Serang, xbintangindo.com

Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamarayan menggelar kegiatan Operasi Premanisme di Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 14 Juni 2021.


Kegiatan Operasi dipimpin oleh Wakapolsek Pamarayan tersebut melibatkan lima personil, dan mengedepankan pola preventif strike serta penegakkan hukum bagi pelaku yang melanggaam Operasi Premanisme tersebut petugas Polsek Pamayaran mengamankan 12 orang diduga pelaku premanisme diantaranya berinisial CAS (45) warga Kp. Ranca Sait, Desa Wirana; MUK (30) warga Kp. Jalupang, Desa Damping; RIZ (21) warga Kp. Parumpung, Desa Pamarayan; WIR (42) warga Kp. Warung Kole, Desa Pamarayan; AH (30) warga Kp. Parungjaya, Desa Pamarayan; AT (27) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; SUD (27) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; SU (35) warga Kp. Bojong Loa, Desa Pamarayan; ON (45) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; JAY (45) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; HER (26) warga Kp. Pamarayan, Desa Pamarayan; SAR (28) warga Kp. Bojong Loa, Desa Pamarayan.




Kapolsek Pamarayan, AKP Muljadi kepada awak media mengatakan, dalam kegiatan operasi premanisme tersebut pihaknya mengerahkan lima personil Kegiatan kali ini kami mengamankan 12 orang diduga pelaku premanisme. Mereka semua langsung kami amankan ke Polsek Pamarayan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dengan harapan agar para pelaku ini tidak melakukan perbuatan yang serupa. Kemudian para pelaku tersebut dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.

AKP Muljadi menambahkan, "dalam kegiatan operasi ini mengedepankan pola preventif strike serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aksi premanisme. Karena tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polsek Pamarayan,” pungkasnya.

Reporter  Dimas agung/Jioy

Polda Banten Tangkap Tiga Orang Penyalahguna Narkoba

By On Senin, Juni 14, 2021




Serang - XBINTANGINDO.COM

 Dalam waktu 24 jam Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Minggu 13 Juni 2021 s/d Senin 14 Juni 2021.


Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial L, M, A.


“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka tiga orang,” Katanya.


Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu.


“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu sebanyak 5,44 gram dan satu buah pipet kaca,” Ujarnya


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 


Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.


"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Reporter : Ryan/Red

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Pelaku Home Industri Tembakau Gorila

By On Senin, Juni 14, 2021





KOTA SERANG -  XBINTANGINDO.COM

Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial S (29) merupakan warga Kota Serang.


Adapun barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten ialah 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.


Hal tersebut dikatakan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat melakukan press conference di Mapolda Banten. Senin, (14/06/2021).


Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 Wib di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Lutfi Martadian.


Berdasarkan keterangan tersangka, Lutfi Martadian menyatakan, bahwa tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.


"Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas," ucap Lutfi Martadian.


"Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," lanjut Lutfi Martadian.


Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda Indonesia.


"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," ucap Lutfi Martadian.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


"Atas perbuatannya, tersangka S ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000," ujar Edy Sumardi.


"Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Ditresnarkoba Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus ini sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa," lanjut Edy Sumardi.


Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.


"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merupakan musuh negara," tutup Edy Sumardi. 


Reporter :. Edi / RED

Musisi Anji Ditangkap Kasus Narkoba

By On Senin, Juni 14, 2021




Jakarta , XBINTANGINDO.COM


 Polisi menangkap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam kasus narkoba jenis ganja. Saat ini Anji masih di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.

“Ya Anji,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Minggu (13/6/2021). Kombes Ady membenarkan saat ditanya mengenai identitas musisi yang ditangkap adalah Anji.

Polisi masih belum membeberkan secara detail soal penangkapan dan kasus ini. Polisi menyebut akan menyampaikannya kepada media dalam waktu dekat.

Sampai saat ini, ada 4 fakta soal kasus tersebut. Berikut fakta-fakta ditangkapnya Anji dalam kasus narkoba:

Polisi Amankan Barang Bukti Ganja

Dalam kasus Anji, polisi mengamankan barang bukti diduga ganja. Ganja tersebut diduga dimiliki oleh Anji.

“Yang bersangkutan kami tangkap sendiri dengan barbuk narkotika yang kami duga ganja,” ujar Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari dalam video yang diterima awak media, Minggu (13/6/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut musisi AN ditangkap di kediamannya. Saat ini AN sedang dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit AKP Hary Gasgari,” kata Ronaldo.

Anji Ditangkap di Studionya 2 Hari Lalu

Polisi menangkap Anji di studionya di wilayah Cibubur. Polisi menyebut hanya Anji yang ditangkap dalam kasus tersebut.

“Kami menangkap yang bersangkutan di salah satu studionya di wilayah kompleks perumahan di wilayah Cibubur,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (13/6/2021).

Anji ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (11/6) lalu. Polisi mengatakan Anji ditangkap sendiri terkait kasus narkoba tersebut.

“Anji sendiri, sendiri ya sementara sendiri,” ujar Ady.

Polisi Sita Beragam Alat Bukti

Kombes Ady menyampaikan, selain ganja, ada beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Namun, polisi belum menjelaskan barang bukti apa saja yang disita.

“Nanti lengkapnya akan saya sampaikan saat rilis termasuk barbuk yang cukup beragam dan cukup banyak yang akan nanti kita rilis lengkap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (13/6/2021).

Kemudian, Ady menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Anji. Ini dilakukan agar barang bukti yang diungkap bisa lebih lengkap.

“Kami baru menangkapnya dan sedang kita lakukan pendalaman. Kita perlu ungkap bukti-bukti yang di lapangan sehingga saat rilis akan kita sampaikan secara lengkap,” jelas Ady.

Anji Dalam Kondisi Sehat

Polisi mengungkapkan Anji dalam kondisi sehat. Namun, sampai saat ini, dia masih diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Ya saat ini Anji masih sedang menjalani pemeriksaan. Kami baru menangkapnya dan sedang kita lakukan pendalaman,” ucap Ady saat kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

“Sehat, (Anji) sehat,” ucapnya.

Reporter. :  Dimas Agung RED

Gagalkan 90.000 Bibit Lobster, Ditpolairud Polda Banten Selamatkan Kekayaan Negara Sebesar 23 M

By On Sabtu, Juni 12, 2021







CILEGON - xbintangindo.com


Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten gagalkan upaya penyelundupan 90 Ribu bibit lobster (baby lobster), dengan asumsi kerugian negara senilai Rp 23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.


Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. Sabtu (12/6/2021).


"Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten," katanya.


Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.


"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat," tambahnya.


"Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir," lanjutnya.


Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.


"Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar," ucapnya.


Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.


"Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," ujar Edy Sumardi.


Reporter : Red/Ryan

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pemerkosaan

By On Jumat, Juni 11, 2021












Tangerang,  XBintangindo.com

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menangkap K (18), Rabu (9/6/2021). Pria yang tinggal di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis itu dibekuk lantaran dilaporkan sebagai pelaku pemerkosaan.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, korban pemerkosaan adalah seorang perempuan berinisial SKN (18). Korban SKN adalah warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.


"Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka," kata Wahyu, Kamis (10/6/2021).











Wahyu menyampaikan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.


"Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," terang Wahyu.


Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021. Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput.


Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.


"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutur Wahyu.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Herlambang/RED

Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polsek Jatiuwung

By On Jumat, Juni 11, 2021

 




Tangerang. -.  XBintangindo.com

Personel anggota satresnarkoba Polsek Jatiuwung, berhasil meringkus bandar Narkotika jenis Shabu di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/06/2021).


Hal itu dikatakan oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dengan didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya ST,,S.I.K,, Kanit reskrim Polsek jatiuwung Akp Abdul Jana, saat konferensi Pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (10/06/2021) jam 12:00 siang.


Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo menuturkan, terungkapnya kasus peredaran penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu tersebut, berawal dari informasi masyaraKat.


Dengan berdasarkan informasi tersebut, personel tim 1 Narkoba Polsek Jatiuwung, yang dipimpin oleh Kanitreskrim AKP Abdul Jana dengan didampingi Panit reskrim Ipda Deni, S.H,, dan Aiptu Parman, S.H,, langsung terjun melakukan observasi pengembangan ke wilayah yang dimaksud pada Tanggal 1 Juni.


Setibanya dilokasi pukul 23.00, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan berikut barang bukti seberat 0,73 Gram,” ungkap Pratomo.


Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan, dari penangkapan PK dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari MD. Kemudian pada tanggal 2 Juni sekira pukul 05.00 tersangka MD berhasil ditangkap dikontrakanya di Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,28 Gram.


“Dari hasil penangkapan MD, tim anggota satresnarkoba langsung melakukan olah pengembangan, dan didapati keterangan bahwa Narkoba jenis Shabu itu diperoleh dari MJ, pada tanggal yang sama sekitar pukul 06.30.


Kemudian tim satresnarkoba berhasil menangkap saudara MJ di rumahnya yang berlokasi di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, lalu  petugas menggeledah rumahnya dan mendapati barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 91,31 Gram berhasil diamankan,” terangnya.


Akbp Pratomo menambahkan, jika sabu yang dimiliki tersangka MJ didapat dari seseorang berinisial EN yang masih dalam pengejaran (DPO).


Demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Jatiuwung, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


“ Atas perbuatannya ketiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkas AKBP Pratomo


Reporter. : Risky Anugerah Humas

Polda Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan 77.971 Baby Lobster

By On Jumat, Juni 11, 2021




CILEGON - Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana perikanan di kawasan pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon provinsi Banten, Rabu (09/06/2021).


Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno membenarkan hal tersebut.


"Ya benar, kami mengamankan ADS (33) warga Lampung Utara atas dugaan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor dengan jenis Mutiara 1.075 ekor dan jenis Pasir 76.896 ekor," kata Joko Sumarno.


Ia juga menjelaskan jika hal itu berawal adanya informasi dari anggota Lanal Banten.


"Kami mendapatkan informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi penyelundupan benih lobster dari Pulau Jawa yang akan menuju Pulau Sumatera. Kemudian pada saat dikawasan Pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon  mendapati mobil yang membawa benih lobster kemudian diamankan di Lanal Banten dan diserahkan kepada kami," ucapnya.



Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, "Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Edy Sumardi. 

Reporter.  :. Ahmad Yani / humas

Leo Handoko Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketum PPWI: “Itu Putusan Abal-abal dan Hoax

By On Jumat, Juni 11, 2021





SERANG, – XBintangindo.com

 Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 266 KUHP) dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT).


Leo Handoko melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat menyatakan Leo Handoko terbukti bersalah sesuai Pasal 266 KUHP.


“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Erwantoni pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 10 Juni 2021.


Dolfie Rompas selaku kuasa hukum Leo Handoko langsung menyatakan banding.


“Kami mengajukan banding,” Dolfie kepada majelis hakim.


Saat ditemui usai sidang, Dolfie kepada awak media mengatakan, alasan yang mendasarinya melakukan banding adalah banyaknya fakta persidangan yang terungkap di persidangan, namun hakim tak menjadikan fakta itu sebagai pertimbangan.


“Kami kuasa hukum keberatan dengan keputusan Majelis Hakim dan kami sangat kecewa. Padahal kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil. Tapi hari ini, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, bagi kami ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Menurut kami Majelis Hakim tidak mempertibangkan fakta-fakta di persidangan,” pungkas Dolfie.


Jadi, kata Dolfie, seolah-olah yang dilihat adalah hanya berdasakan akte itu sudah jadi. Majelis Hakim tidak menilai fakta-fakta di persidangan. Fakta di persidangan jelas tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan kesalahan berdasarkan Pasal 266 yang dituduhkan. Tidak ada yang bisa membuktikan, baik dari para saksi. Satu pun tidak ada. Karena kebanyakan saksi yang dihadirkan juga bukan saksi fakta. 


“Kami sangat kecewa. Karena jelas dalam Undang-Undang bahwa Majelis Hakim harus memutus berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang ada di persidangan. Jadi bukan hanya analisa saja. Bukan hanya berdasarkan pikiran atau rekaan-rekaan. Jadi harus berdasarkan pembuktian. Karena yang dilakukan saat ini adalah proses peradilan tindak pidana. Harusnya, ini kan pembuktian materil. Harusnya berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, seperti saksi-saksi, semua yang hadir sesuai tidak atau benar atau tidak gitu loh. Apakah terdakwa ini melakukan apa yang ditujuhkan. Jadi sore hari  ini, kami melihat dan merasakan bahwa ada ketidakadilan atas putusan terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan banding. Kami banding. Kami merasa bahwa ini putusan yang tidak adil,” pungkasnya.


*Putusan Abal-abal dan Hoax*


Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warta Indonesi (PPWI), Wilson Lalengke mengatakan, pihaknya sudah menduga Majelis Hakim akan memutuskan besalah kepada Leo Handoko.


“Seperti yang kita dengar tadi. Dia (Majelis Hakim-red) tidak bisa memutuskan Leo Handoko bebas. Jelas ini sebuah proses rekayasa, dari awal, mulai dari Mabes Polri, dan itu sudah bisa kita buktikan. Kita buktikan 100 persen bahwa di Mabes Polri itu rekayasanya sangat kentara, sangat jelas, bahwa orang ini (Leo Handoko-red) harus dihukum. Orang ini harus dipenjara. Jadi perjalanannya dari sana, dengan rekayasa yang dilakukan oleh oknum-oknum di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian berlanjut di Kejaksaan pun dibuat dakwaan yang ngawur, membuat tuntutan yang ngibul, yang akhirnya Hakim memutuskan putusan setan,” tutur Wilson.


“Bagaimana mungkin, dia mengatakan tidak ada kerugian materil, tetapi kerugian itu diartikan secara luas? Seluas apa? Seluas langit dan bumi. Ini Hakim apa gitu loh. Ini jelas, dia (Majelis Hakim-red) tidak mampu membutikan bahwa itu adalah benar. Membuat putusan bahwa dia telah melakukan kesalahan dengan kerugian sekian-sekian gitu, bukan kita artikan secara luas. Luasya luas apa. Pengadilan ini kan untuk mendapat kepastian hukum. Kepastian itu harus dipastikan. Ukurannya harus jelas. Bukan kita artikan seluas-luasnya. Itu berarti putusan atas dasar persepsi dia (hakim-red) saja,” sambungnya.


Kemudian, kata Wilson, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa terdakwa menjabat Direktur sudah lima tahun, maka seharusnya dia tau. 


“Siapa bisa. Harusnya dikasih ujian dia. Baru dia tau tentang Undang-Udang itu. Jadi harus jelas, dan harus ada ukurannya. Masa hanya dipersepsikan seperti itu saja. Karena dia sudah bekerja lima tahun terus harus tau semua. Ga mungkin, dia sendiri saja tidak tau, apalagi masyarakat umum. Jadi harus jelas pertimbangannya, bukan mengira tidak jelas ukurannya lalu seorang Hakim menvonis terdakwa dengan hukum 2 tahun 6 bulan. Itu putusan ngawur itu. Hakimnya ngawur. Ya jelas kalau bidang informasi ini keputusan abal-abal, keputusan yang hoax,” tutupnya. 


Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). 


Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.


Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.


Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 266 KUHP) dalam akta No. 17 Tahun 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT).


Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. 


Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Reporter  :  Dimas agung mardhika

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon amankan pengedar Narkoba jenis obat keras

By On Kamis, Juni 03, 2021

 


Cilegon - Xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengedar Narkoba jenis obat keras.Kamis,3-6-2021


Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono sIk,SH diwakilkan Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK  MH menjelaskan Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan ” TRAMADOL HCI ” lewat jasa pengiriman atas informasi tersebut anggota kami langsung bergerak dan mengamankan Pelaku RA (18)  kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 (dua puluh) lempeng obat merk TRAMADOL HCI yang perlempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhannya 200 (dua ratus) butir."ujarnya


Iptu Shilton SI.k MH menerangkan Pelaku RA (18) ditangkap pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira jam 19.30 WIB Dipinggir jalan  tepatnya di Linkungan Karang Jetak RT.006 RW.002 Kelurahan Banjar Negara Kecamaran Ciwandan Kota Cilegon,pada saat itu juga dilakukan pengeledahan dan ditemukan Sebuah HP merk OPPO, Uang sebesar Rp.395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), yang sebelumnya obat merk TRAMADOL HCI tersebut dibeli melalui medsos,kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Reserse Narkoba  Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.


ditempat yang sama kanit satuan Narkoba Polres Cilegon IPTU Supriyono SH menjelaskan bahwa Tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun"ujarnya 

Reporter: Ryan/humas




Pengembangan Kasus Aborsi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Lain, Salah Satunya Diduga Ayah Biologis Bayi

By On Kamis, Mei 27, 2021

 


Tangerang, Xbintangindo.indo.com

Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melakukan pengembangan kasus aborsi dengan tersangka seorang wanita berinisial WP (34) warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.


Dari pengembangan atas kasus itu, polisi meringkus 2 orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah HT (38) warga Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang merupakan pacar dari tersangka WP dan diduga merupakan ayah dari bayi yang dikandung WP.


"Tersangka HT selain diduga merupakan ayah dari bayi yang diaborsi, juga yang menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (26/5/2021).


Tersangka lain yang dibekuk polisi adalah seorang pria berinisial SW (43) di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Di toko milik tersangka SW, polisi pun mengamankan barang bukti obat yang diduga penggugur kandungan berupa 17 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul. 


"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka SW," ujar Wahyu.


Kata Wahyu, tersangka SW menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet. Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.


"Oleh karena itulah, tersangka WP atas perintah tersangka HT bergerak ke toko milik tersangka SW di Lemahabang untuk membeli obat penggugur kandungan," terang Wahyu.


Kasus aborsi ini terungkap berkat laporan dari dokter di salah satu klinik bersalin yang ada di wilayah Balaraja. Saat itu, kata Wahyu, tersangka WP bersama seorang temannya mendatangi klinik untuk melakukan persalinan.


Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur. 


"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," tandas Wahyu.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Red/Humas

Gegara Sabu, Seorang Pria Di Tangkap Polresta Tangerang

By On Rabu, Mei 26, 2021

 



Kabupaten Tangerang Xbintangindo.com

Jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial NH (40) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/5/2021) di pinggir jalan tepatnya di Kampung Gembor, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tertangkapnya tersangka NH diawali dari masuknya informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian didalami dan ditindaklanjuti oleh anggota.

“Anggota kemudian melakukan pendalaman dan observasi atas informasi itu,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (26/5/2021).

Dikatakan Wahyu, saat ditangkap, tersangka NH tidak melakukan perlawanan. Kemudian, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka NH. Hasilnya, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.

“Kami juga menemukan kotak plastik kecil yang di dalamnya ada 4 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada tersangka NH seberat 2,67 gram,” beber Wahyu.

Kata Wahyu, tersangka NH terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 buah timbangan elektrik dan telepon genggam tersangka. Wahyu menyampaikan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat.

Reporter : Risky Anugerah/ Humas

Gabungan, Polres Serang Kabupaten Saat Cipkon Berhasil Amankan Miras dan Sasar THM

By On Rabu, Mei 26, 2021




SERANG, Xbintangindo.com

Jajaran Polres Serang berhasil amankan puluhan miras dan sasar THM di beberapa lokasi, Selasa (25/5/2021).

Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui  Kasi Propam IPTU Eka sekaligus memimpin langsung giat tersebut mengatakan kegiatan cipkon guna menciptakan situasi  kondusif dan mengantisipasi adanya tempat hiburan malam  (THM-Red) yang beroperasi dimasa pandemi.


"Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi yang aman kondusif dan mengantisipasi adanya tempat hiburan malam yang beroprasi pada pandemi covid-19 yang dapat menimbulkan sebuah kerumunan" Ucap Eka.



Dalam operasi gabungan Cipta kondisi (Cipkon-Red) tersebut melibatkan beberapa personil diantaranya Regu 1 Dalmas Sat Samapta, anggota Sat Intel, anggota Sat Reskrim, anggota Sat Narkoba dan anggota Provos.


Operasi yang dimulai pukul  23:00 wib ini  Polisi berhasil  menyita beberapa minuman keras (Miras-red) dari berbagai tempat yakni Warung Laundry Sentul Kragilan terdapat 18 botol miras berbagai merk, dan 15 Pelastik Minuman racikan.


Sedang di tempat lain yakni di warung sembako milik Edw yang terletak di Desa Julang Kecamatan Cikande polisi hanya menemukan 9 botol miras berbagai merk.


Selanjutnya polisi sasar beberapa tempat hiburan malam yang ada di Daerah hukum (Darkum) Polres Serang Kabupaten namun kali ini THM tersebut dalam kondisi tutup, diantaranya THM Moro Seneng, THM The Star, THM Resto King, THM Leo dan Tempat hiburan malam Scorpion.


Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kegiatan Cipta kondisi berjalan lancar. 

Reporter: Edi/Humas


Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang

By On Rabu, Mei 26, 2021




Tangerang- Xbintangindo.com

Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Kec. Mauk Kab. Tangerang Senin, (24/5/2021) sekira jam 15.20 WIB


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik. 


"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku MR (33) yang merupakan warga Kec. Mauk Kab. Tangerang, " Kata Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021) 


Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti obat keras golongan G didalam kardus diatas meja  dan dapat disita barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir, 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 5 (lima) butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir dan 192 (seratus sembilan puluh dua) butir obat  tramadol HCI warna putih didalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).


"atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Wahyu


Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib.

Reporter : Risky Anugerah/ Humas

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *