Oknum Brimob Hantam Wajah Pelajar Mts Pakai Helm Berujung "Tewas"
On Selasa, Februari 24, 2026
Maluku, xbintangindo.com --
Seorang oknum Brimob Polda Maluku Kompi 1 Batalyon C Pelopor bernama Bripda Masias Siahaya di Kota Tual memukul dua pelajar yang sedang kendarai motor (kakak-beradik) siswa MTSN dengan helm, adik bernama Arianto Tawakal, (14) terjatuh akibat dipukul menggunakan helm.
Setelah dirawat di RSUD, meninggal dunia. Sedangkan sang kakak (15) sempat juga dianiaya oleh yang bersangkutan, kini mengalami patah tulang tangan.
Arianto Tawakal, meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya saat melintas di jalan tersebut.
Kronologinya
Ditemui di rumah duka, Kakak korban bernama Nasri Karim (15) bercerita ia dan korban sempat jalan-jalan sesuai sahur. Mereka menumpangi motor masing-masing.
Peristiwa bermula ketika Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun usai berputar arah dari sekitar rumah sakit.
Pada waktu yang sama, disebutkan ada rombongan kendaraan lain yang melaju kencang dan diduga tengah melakukan balap liar.
Mereka sempat melintasi jalan yang menjadi lokasi balapan liar dan dijaga anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.
Saat turunan jalan, sepeda motor mereka melaju kencang. Saat itu, anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dan beberapa anggota sedang memantau balapan liar.
Setibanya di TKP, korban yang berada di posisi belakang langsung dipukul dengan helm di bagian muka korban. Korban pun terjatuh dan sepeda motornya menabrak sepeda motor sang kakak yang berada di posisi depan.
Ia menuturkan, sesaat sebelum mencapai titik turunan, seorang anggota Brimob yang disebut bernama Bripda Masias Siahaya terlihat berada di pinggir jalan.
“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” tuturnya.
Nasri membantah keterlibatan dirinya dan sang adik dalam aksi balap liar tersebut. Ia menjelaskan bahwa laju motor mereka semata-mata karena kondisi jalan yang menurun.
“Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri.
Menurut Nasri, setelah terkena pukulan, adiknya masih sempat memegang kendali motor sebelum akhirnya kehilangan kontrol dan terjatuh.
“Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali. Motor terus melaju lalu jatuh tersungkur. Kepalanya sempat terseret di aspal. Motor adik juga tabrak saya sampai saya ikut jatuh,” katanya.
Nasri juga menuturkan, sang adik mengalami pendarahan dari mulut dan hidung akibat benturan di belakang kepala.
Korban kemudian dievakuasi ke mobil patwal dengan kondisi kepala tergantung. Kata Nasri, tubuh adiknya dipegang oleh beberapa anggota lain sementara sebagian anggota hanya menarik pakaian korban selayaknya binatang.
Korban dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun nyawa korban tak tertolong setelah tiba di RS. Ia mengaku sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.
Sementara itu, kakaknya, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang tangan kanan dan masih dalam perawatan medis.
Kematian korban memicu kemarahan keluarga dan warga setempat yang mendatangi markas Brimob di Tual.
Pihak keluarga dan warga beramai – ramai mendatangi markas Brimob dengan Ambulance sambil menunjukkan korban almarhum Arianto Tawakal yang sudah meninggal dunia untuk menuntut proses hukum serta keadilan terhadap pelaku.
“Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” kata Moksen Ali, keluarga korban.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan Bripda MS sudah dijebloskan ke Rutan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Rositah Umasugi memastikan proses pidana terhadap terduga pelanggar, MS juga akan menjalani proses penegakan kode etik profesi Polri.
Jika dalam proses tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Bripda MS diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Red xbi//.*
