Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

By On Minggu, Oktober 12, 2025







Surabaya - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menerima Lencana Kehormatan Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jawa Timur, pada puncak peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/10/2025).


Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan prestasi luar biasa Akhmad Munir dalam memajukan dunia pers nasional serta kontribusinya yang nyata terhadap pembangunan komunikasi publik dan penguatan nilai-nilai kebangsaan, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur.


"Lencana Jer Basuki Mawa Beya merupakan penghormatan bagi tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi Jawa Timur, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun komunikasi publik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai Bapak Akhmad Munir sebagai figur pers nasional yang turut mengharumkan nama daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur.


Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir yang akrab disapa Cak Munir menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh insan pers Indonesia yang terus berjuang menjaga marwah jurnalistik yang profesional dan berintegritas. Jawa Timur selalu menjadi tanah yang subur bagi lahirnya jurnalis tangguh dan idealis,” ungkap Cak Munir.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi pengingat akan pentingnya peran pers dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berdaya kritis.


"Pers harus terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan menjaga nalar publik. Keberhasilan, kesejahteraan, dan kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa pengorbanan dan dedikasi—sejalan dengan makna luhur semboyan Jer Basuki Mawa Beya,” tambahnya.


Tentang Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya


“Jer Basuki Mawa Beya” adalah penghargaan lencana kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada individu atau lembaga yang memiliki jasa dan prestasi luar biasa yang bermanfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Jawa Timur.


Semboyan ini berasal dari falsafah Jawa yang berarti “keberhasilan membutuhkan pengorbanan” atau “kesejahteraan harus dengan biaya”.

Secara harfiah,


“Jer” berarti seharusnya,


“Basuki” berarti kebahagiaan atau kesejahteraan, dan


“Mawa Beya” berarti butuh biaya atau pengorbanan.


Makna mendalam dari semboyan tersebut mengajarkan bahwa setiap cita-cita, keberhasilan, dan kebahagiaan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, pengorbanan, serta kesungguhan, baik dalam bentuk tenaga, pikiran, maupun pengabdian.


Pemberian Lencana “Jer Basuki Mawa Beya” didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur, dengan tujuan untuk mengapresiasi dedikasi dan kontribusi positif seseorang dalam pembangunan daerah dan kemajuan masyarakat Jawa Timur.


Tahun lalu beberapa penerima penghargaan ini ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.


Cak Munir pernah menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Timur selama dua periode serta Ketua Bidang PWI sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk periode 2025–2030.


Lahir di Sumenep, Madura Cak Munir berkuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Jember (UNEJ) dan memulai karir sebagai wartawan di Suara Akbar Jember.

 *Dideklarasikan Menteri AHY, Kota Tangerang Selatan Resmi Menjadi Kota Lengkap*

By On Rabu, Oktober 09, 2024




.




Surabaya - xbintangindo.com

Selasa, (8/10/2024) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Suwandi Prasetyo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menghadiri Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 provinsi serentak se-Indonesia oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Berlangsung di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Kota Surabaya, Menteri AHY dalam sambutannya menyampaikan, "Kalau sudah dikategorikan lengkap artinya tidak boleh ada yang terlewat secara spasial, 46 kota/kabupaten ini dinyatakan telah terdata, telah teregistrasi, dan telah terpetakan, sehingga no gap no overlap tidak boleh ada gap, tidak boleh ada overlap," tuturnya.


Kota Tangerang Selatan dengan luas wilayah 16.632 hektar dan terdiri atas 54 kelurahan ini menjadi salah satu kota yang dideklarasikan lengkap dalam acara tersebut. Shinta mengungkapkan luas yang sudah terpetakan sejumlah 17.129 hektar dan total 475.585 Buku Tanah telah tervalidasi. "Harapannya dengan kota lengkap ini, dapat merancang kawasan yang lebih terencana, infrastruktur yang lebih baik, ruang terbuka hijau, dan aksesbilitas yang meningkat," tutur Shinta.


Pada kesempatan yang sama, Sudaryanto menyampaikan harapannya agar kantor pertanahan di Provinsi Banten lainnya segera menyusul menjadi kota lengkap. "Masih ada Kota Serang dan Kabupaten Tangerang yang akan segera menyusul menjadi kota lengkap, semoga setiap kantah (kantor pertanahan-red) dapat mempersiapkan dengan baik data fisik dan administrasi dengan lengkap juga," tuturnya. 


"Dengan kerja keras, kolabolaborasi dari semua pihak, saya ucapakan selamat atas pencapaian ini. Semoga dengan diresmikannya Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Lengkap menjadi semangat dan semakin maju dalam perwujudan tata ruang, fasilitas dan pelayanan yang berkelanjutan untuk masyarakat,” ujar Sudaryanto.


Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran; bupati/wali kota serta jajaran Forkopimda setempat. (Oman ncek)

Kematian Kekasihnya, Putra Mantan Anggota DPR-RI Bebas Dari Tuntutan 12 Tahun

By On Kamis, Juli 25, 2024






 




Surabaya, xbintangindo.com – Masih ingat Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, yang juga eks anggota DPR RI?

Ronald yang sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa teman wanitanya, Dini Sera Afriyanti (29) melayang, akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Ronald dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, hakim menilai jika terdakwa Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim Erintuah Damanik, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Tak hanya itu, hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ucap hakim Erintuah.

Mendengar vonis bebas ini, Ronald terihat menangis. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” ujarnya sambil berlinang air mata.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara.

Ronald dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Korban Dini Sera Afriyanti, janda cantik beranak satu, tewas usai dugem bersama teman prianya Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu.

Korban meregang nyawa diduga lantaran dianiaya oleh Ronald yang disebut-sebut merupakan putra anggota DPR-RI. Sumber B-Oneindonesia.com.

Redaksi xbi

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Polda Jatim Sudah Mintai Keterangan Bos Mafia Gedang*

By On Sabtu, Agustus 05, 2023








Para wartawan sedang press release di Polda Jatim.


KOTA SURABAYA,|xbintangindo.com-

Kabar baik datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) atas penanganan perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Teradu pemilik akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang informasinya telah diperiksa dan kini pihak penyidik segera mendatangkan dan meminta keterangan dari saksi ahli. Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Edy Rudyanto, S.H (Etar), Kamis (03/08/2023).


Etar menambahkan, FKA UKW hormati proses hukum yang berlangsung. "Kita tunggu dan kita hormati proses hukumnya, tidak ada exspirednya insyaallah dalam minggu depan tanggal 08 Agustus saya ke jakarta. Saya akan koordinasi dengan Dewan Pers juga ke Mabes Polri," tutur Etar.


Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKA UKW, Dwi Heri Mustika, S.H mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pinyidik. 


“Saya sudah mengirim sejumlah kontak person sejumlah Pengurus Dewan Pers untuk dihadirkan sebagai saksi ahli. Penyidik juga masih mendatangkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE, lalu akan dilakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara ini mendapat kepastian hukum dengan segera dinaikan status menjadi penyidikan,” jelas Dwi, panggilan akrab yang kini juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim ini. (Press Release FKA UKW Kota Surabaya).

Redaksi xbi//.*

MANGKIR SETELAH 2 KALI PANGGILAN, BARESKRIM AKAN SEGERA PERIKSA STELLA MOKOGINTA DI MABES POLRI.

By On Kamis, Juli 20, 2023







Surabaya,| xbintangindo.com


Press Release LQ Indonesia Law Firm, 19 Juli 2023.Tidak kurang dari 6 (enam) tahun sudah, Sientje Mokoginta Dkk harus berjibaku dan menempuh upaya hukum guna memperoleh keadilan, sayangnya, bahkan hingga perkaranya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, penantian akan kepastian hukum itu belum juga didapatkan.


Dalam usia yang sudah senja, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta masih harus bertarung melawan oknum yang tidak berpihak kepadanya, segala macam upaya digunakan agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Stella Mokoginta Dkk, tidak pernah terungkap.


Malangnya Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta, tindakan mereka yang memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian, ternyata justru malah menambah “musuh”, melawan saudara sendiri, juga melawan oknum-oknum aparat penegak hukum.


Sebenarnya, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta bukan tanpa upaya, mereka sudah menggandeng LQ Indonesia Law Firm sebagai Penasehat Hukum mereka dalam menjalani perkara ini, namun indikasi intervensi dan permainan oknum masih belum bisa dibendung. LQ Indonesia Law Firm sendiri sudah sangat rutin dan vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi Sientje Dkk, namun kiasan “No Viral No Justice” seolah tidak berlaku dalam perkara ini.


Kini, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta boleh kembali berharap, pasalnya, menurut informasi yang diberikan oleh Penyidik pada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Stella Mokoginta melalui kuasa hukumnya sudah memberikan konfirmasi akan hadir untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.


Upaya menghadirkan Stella Mokoginta agar hadir ke Bareksrim Mabes Polri tidak mudah dan memang bukanlah yang kali pertama, sebelumnya Penyidik telah melayangkan 2 (dua) kali panggilan kepada Stella Mokoginta, namun Stella memilih tidak menghadiri panggilan dan justru meminta penundaan.


Terkait penjadwalan pemeriksaan Stella oleh Penyidik, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm pun memberikan tanggapan melalui keterangan tertulisnya.


“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kabar ini, dengan kehadiran para terlapor di Bareskrim, khususnya Stella Mokoginta, kami berharap penyidik dapat segera mengumpulkan keterangan guna melengkapi materi penyidikan sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara ini”. kata Jaka.


Selama ini, Jaka menambahkan, sosok Stella Mokoginta digambarkan sebagai seseorang yang seolah-olah punya pengaruh sangat kuat hingga mengakibatkan berlarut-larutnya pengungkapan perkara ini selama bertahun-tahun.


“Menurut keterangan dari klien kami selama ini kan seolah Stella bisa cawe-cawe dan atur-atur sana-sini, awalnya kami tidak percaya begitu saja. Tetapi ketika kami mendapatkan fakta perkara ini mandek di Polda Sulut bertahun-tahun kemarin, dan begitu ditarik ke Bareskrim punya ternyata ceritanya mirip-mirip, kami jadi beranggapan bahwa mungkin ada benarnya juga”. Ungkap Jaka.


Dengan hadirnya Stella di Bareskrim Mabes Polri, Jaka menilai penyidik telah membuktikan integritas dan profesionalisme untuk memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum.


“Mudah-mudahan dalam kesempatan yang sangat bagus ini penyidik dapat menggali fakta materil terkait perbuatan pidana yang dilaporkan terhadap para terlapor ini. Agar segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami”. tutup Jaka.


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

MODUS MANDEK DIDUGA BERULANG DI PERKARA TANAH GOGAGOMAN, KUASA HUKUM: OKNUM KEMBALI MENANG

By On Rabu, Juli 05, 2023








Surabaya,/ xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 04 Juli 2023. Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan penguasaan tanah tanpa alas hak yang tengah ditangani oleh Bareskrim kini seolah berjalan di tempat. Ironisnya, stagnansi justru terjadi setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri turun gunung melakukan pemeriksaan ke Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).


Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta Cs. Jaka dalam keterangan tertulisnya menuding adanya intervensi dan keterlibatan oknum yang mencoba menghalang-halangi pengungkapan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Stella Mokoginta Cs.


“Ini kali kedua perkara kami mengalami zero progress seperti ini. Yang pertama adalah pada sekitar akhir tahun 2022.  Penyidik Bareskrim ketika itu turun dan melakukan pemeriksaan ke Manado, sepulang dari sana mereka dapat banyak tambahan alat bukti, kami ingat betul waktu itu penyidik seolah sangat antusias dan yakin perkara akan segera tuntas.” katanya. 


Tapi yang terjadi kemudian, lanjut Jaka, justru sebaliknya. Terhitung semenjak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, hanya ada sekitar 3 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Sementara surat panggilan terhadap terlapor pun terkendala karena persoalan teknis terkait pengiriman panggilan. 


“Katanya alamat tidak ditemukan. Padahal itu orang tinggal di pusat kota dan semua orang di Manado hampir engga ada yang engga kenal dia. Aneh kalo engga ketemu”. Ungkap Jaka


Namun, Jaka mengakui pihaknya pada saat itu masih berusaha untuk berpikir positif dan menghormati proses yang berjalan. Hingga akhirnya pada awal bulan Juni, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke wilayah hukum Polda Sulut. 


Di mana berdasarkan informasi yang beredar, dalam kegiatan dinas yang berlangsung lebih kurang selama 7 (tujuh) hari tersebut, penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 8 (delapan) orang dengan status saksi, termasuk di antaranya adalah para terlapor Stella Mokoginta Cs.


“Sebelum (penyidik) berangkat, memang kami sempat berkoordinasi. Bahasanya waktu itu mereka sudah memahami peran serta dari para saksi masing-masing. Kami percaya aja. Eh, ternyata pas pulang dari sana, begitu lagi”. Beber Jaka. 


Advokat Fransiska Martha Ratu, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang juga merupakan Penasihat Hukum Sientje Mokoginta Cs., menambahkan, semenjak penyidik turun ke Manado kemarin, mereka seolah mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. 


“Beberapa kali kami coba hubungi untuk minta waktu, sekadar untuk menindaklanjuti hasil kegiatan di sana. Tapi sulit sekali, engga jelas kenapa. Kalau begini jadi ada sedikit penyesalan juga engga ikut mengawal ke Manado kemarin”. Kata Siska. 


“Kemarin di Manado kan mereka sempat bertemu dengan para terlapor dalam rangka pemeriksaan, tapi yaa mudah-mudahan engga ada kaitannya dengan perubahan sikap pada penyidik belakangan ini”. Imbuh Siska. 


Oleh karena itu kemudian, baik Siska dan Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. 


“Kami bukan engga tau upayanya terhadap situasi yang demikian, hanya saja kami masih berusaha untuk menahan diri demi memberikan keleluasaan bagi penyidik yang menangani perkara ini. Tapi itu bukan tanpa batasan, jadi kalau memang nanti berdasarkan pertimbangan kami, ada dugaan yang beralasan, ya mau engga mau akan kami tempuh upaya. Ramaikan sekalian”. Tutup Siska. 


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DILAPORKAN LQ INDONESIA LAWFIRM KE POLRESRABES SURABAYA

By On Selasa, Juli 04, 2023


Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Surabaya, 4 Juli 2023. Surabaya, xbintangindo.com LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jawa Timur. Pada Kasus pengadaan gula fiktif yg berlocus disurabaya ini sudah menjadi rahasia umum dengan di vonisnya saudari Camelia Sofyan Ali, pada tanggal 11 November 2021 dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 2.6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.


Akan tetapi tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana, S.H.,M.H,C.L.A. Pada Kantor LQ Indonesia Lawfirm Surabaya, perlu diketahui Rizki merupakan Kepala Cabang LQ Surabaya yang merupakan besutan Tim dari pengacara Vocal dan Fenomenal Alvin Lim, S.H.,M.H,M.Sc,CFP. LQ Indonesia Lawfirm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus Investasi Bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus Robot Trading dengan lebih dari 5000 klien diseluruh Indonesia.


"Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan track record jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak Pidana secara Maksimal." Ujar Rizki


Dalam kasus yang dialami klien LQ dengan terpidana Camelia Sofyan, dengan cekatan LQ melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian uang pada Nomor Laporan Polisi: LP/B/693/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR. Hal ini bertujuan untuk Tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu, atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan. Selanjutnya LQ juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan PPATK guna mengawal kasus tersebut.


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.


LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

KEJAR MAXI DAN STELLA MOKOGINTA, DIRTIPIDUM BARESKRIM POLRI DATANGI WILAYAH POLDA SULAWESI UTARA.

By On Selasa, Mei 23, 2023









Surabaya,| xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 21 Mei 2023. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah mendatangi wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berdomisili di Sulawesi Utara.


Hal ini disampaikan oleh Advokat Franziska Runturambi, S.H., dari LQ Indonesia law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, dkk, yang merupakan korban di dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penguasaan tanah tanpa alas hak dengan pihak yang menjadi terlapor adalah Maxi Mokoginta, dkk.


Kepada awak media, Siska dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap dengan kegiatan jemput bola yang dilakukan oleh Penyidik kali ini, bisa menggali fakta materil dan mengusut tuntas perkara ini.


“Sebenarnya semenjak penyidik menyelesaikan kunjungan dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada bulan Desember kemarin, memang kami senantiasa berkoordinasi dengan penyidik, hal ini merupakan upaya kami dalam rangka pengawasan perkara yang sedang berjalan di Bareskrim. Dari hasil diskusi terakhir kami dengan penyidik, memang kemarin disampaikan perihal ketidakhadiran beberapa saksi bahkan pelapor karena alasan jarak dan biaya, karenanya kemudian penyidik memutuskan untuk mengejar keterangan ke Manado. Mudah-mudahan apa pun hasil yang didapat dari pemeriksaan ini bisa semakin membuat terang perkara ini.” beber Siska.


Menurut Siska, pihaknya bisa memahami perihal urgensi kegiatan dinas kali ini, meski pun di sisi lain ada kekhawatiran yang beralasan terkait dengan netralitas penyidikan terhadap para terlapor.


“Kalau untuk saksi-saksi dari kalangan instansi pemerintah memang sudah disampaikan sebelumnya ketika mereka dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim, mereka keberatan untuk hadir dan meminta agar dilakukan pemeriksaan di Manado, pertimbangannya adalah jarak dan ketiadaan biaya, kalau untuk itu kami bisa mengerti.” kata Siska.


Tapi untuk memeriksa para Terlapor di Manado, lanjut Siska, pihaknya agak menyayangkan, karena berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, para terlapor tidak sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan ke Bareskrim.


“Kemarin ketika Maxi Mokoginta dipanggil untuk diperiksa ke Bareskrim, kami dapat info kalau yang bersangkutan minta penundaan dengan alasan sakit, padahal kamu dapat info kalo sampai sekarang yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa tuh. Kalau untuk terlapor atas nama Stella Mokoginta, info yang kami dapat, alamat untuk surat panggilannya tidak ditemukan, padahal menurut keterangan dari klien kami juga, hampir semua tau nama ini di Manado. Aneh. Makanya sekarang dikejar ke Manado, mudah-mudahan bisa selesai.” ungkap Siska.


Sementara itu di tempat terpisah, Advokat Jaka Maulana, S.H., yang juga selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, namun demikian, Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, khususnya kepada para terlapor.


“Prinsipnya kami menghormati sepenuhnya keputusan penyidik terkait kegiatan kali ini, ini kan sepenuhnya kewenangan mereka. Hanya saja kami memiliki kekhawatiran yang beralasan soal netralitas dan integritas penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor di wilayah hukum Polda Sulut, karena sedari awal kan memang para terlapor ini seolah menghindari betul untuk diperiksa di Bareksim.” Ungkap Jaka.


Dengan adanya kegiatan ini, Jaka berharap agar perkara yang telah bergulir hampir selama 6 (enam) tahun ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum. 


“Intinya kami mengharapkan agar kegiatan penyidik ke Polda Sulut dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor yang dilaksanakan per tanggal 21 Mei 2023 kemarin ini bisa mendapatkan keterangan tambahan guna melengkapi fakta-fakta perkara. Dalam beberapa kesempatan ketika kami berkoordinasi dengan penyidik, selalu disampaikan bahwa perkara ini sudah sangat terang benderang, peran dari masing-masing juga sudah tergambar. Jadi ya mudah-mudahan bisa segera rampung agar segera mendapatkan kepastian hukum.” kata Jaka.


Perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal perbuatan para terlapor yang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Sientje Mokoginta Cs. yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.


“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya kemudian klien kami laporkan tindak pidana itu ke kepolisian, kami juga sudah menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.” beber Jaka.


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya..

Redaksi xbi//.*

LQ Indonesia Law Firm Surabaya Kembali Laporkan Robot Trading DNA Pro Akademi di POLDA JATIM

By On Rabu, Februari 01, 2023









Surabaya,| xbintangindo.com-

LQ Indonesia Law Firm melakukan pendampingan pelaporan atas kasus robot trading di Kepolisian Daerah Jawa Timur atas nama Terlapor A.A.P dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 815.065.553 (delapan ratus lima belas juta enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

Pelaporan yang dilakukan pada tanggal 11 Januari 2023, klien kami merupakan salah satu korban robot trading DNA Pro Akademi, yang mana awal join klien kami mendapatkan informasi terkait DNA Pro Akademi merupakan platform trading yang konsisten, otomatis, aman, legal anti MC dan simple. “Ujar Adv. Mona Togi Gaberia Hutapea, S.H.”

Maraknya penjualan robot trading yang belum mengantongi izin dari Bappebti (Badan Pengawas Berjangka Komoditi) ataupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan penindakan pada salah satu usaha penjualan expert advisor/robot trading. Salah satunya adalah PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM yang tidak berizin resmi.

Adv. Rizki Inda Permana, S.H., M.H. menuturkan LQ Indonesia Law Firm bekerja keras untuk memberantas para pelaku yang terlibat dalam lingkaran robot trading khususnya DNA Pro Akademi tanpa mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi). Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Law Firm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan.

Mengacu dari kasus robot trading DNA Pro diduga menerapkan skema ponzi yang dikenal sebagai modus investasi bodong, salah satu cirinya adalah menawarkan skema keuntungan yang besar bagi para member dan dalam waktu singkat. Kemudian member juga diwajibkan merekrut kembali orang lain untuk menjadi anggota dan diiming-imingi bonus yang besar. Dari hal tersebut masyarakat harus cerdas dalam memilih mana yang sudah memiliki izin resmi. Karena jika sudah masuk dalam lingkaran tersebut otomatis akan bermasalah untuk kelanjutannya.

Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H. selaku kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan sehingga mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian. Jika menjadi salah satu korban atas robot trading yang tidak memiliki izin resmi, agar tidak salah mengambil langkah hukum supaya kerugian yang dialami dapat dikembalikan. LQ Indonesia Law Firm siap mendampingi korban dalam mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialami. Dimana dalam LP/B/24/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR kami atas nama klien membuat laporan polisi atas kasus robot trading DNA Pro Akademi tentang peristiwa Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mana kejadian sekitar 28 Januari 2022 a.n Pelapor K.P dan Terlapor a.n A.A.P. Sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak perlu khawatir lagi atas kualitas pendampingan LQ Indonesia Law Firm Surabaya. Laporan ini bukan nebis in idem karena beda Tempus dan lokus kejadian, sama seperti Indosurya yang di buka kembali oleh Kabareskrim.

Pada kesempatan yang disampaikan kepala cabang LQ Surabaya, ia berpesan agar selalu berhati hati dalam memilih trading yang benar-benar memiliki izin resmi dari pihak terkait. Hal ini menjadi edukasi agar Masyarakat benar-benar waspada menginvestasikan keuangan nya, LQ akan Brantas seluruh investasi Bodong diseluruh negeri dan kasus Robot trading yang meresahkan serta merugikan masyarakat yang berdampak masiv dalam negeri baik dibidang ekonomi, politik, dan kambtimnas, oleh karena itu kita berkolaborasi dengan baik kepada stakeholder penegak hukum lainnya guna memberantas penuh tindak pidana seperti ini. Tutupnya 


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.


LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

PENGACARA KONDANG HOTMA SITOMPOEL UNDANG LQ INDONESIA LAWFIRM MEDIASI DI TIPIDEKSUS MABES POLRI.

By On Selasa, Januari 17, 2023








Surabaya,| xbintangindo.com

Pengacara senior Hotma Sitompoel dan rekan selaku kuasa hukum dari direksi PT SMI atau dikenal dengan nama Net89, memberikan undangan mediasi ke LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum puluhan korban Net 89 yag sebelumnya melapor ke Tipideksus Bareskrim Mabes Polri. Upaya ini dilakukan setelah Laporan Polisi yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm telah diproses Mabes Polri dan sudah ada penetapan tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mabes Polri juga sudah mengajukan red notice kepada kedua tersangka tersebut. 


Advokat Soerya Alirman, SH selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi langkah Hotma Sitompoel dalam menangani perkara Net 89. "Saya apresiasi upaya beliau, walau masih dalam tahap awal proses mediasi. Tapi, Restorative Justice adalah langkah tepat dan terbaik bagi kedua pihak. LQ Juga apresiasi kepada Tipideksus Mabes yang mash mengupayakan "last effort" sebagaimana Pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya terakhir jika mediasi gagal. Semoga ada win-win situation dalam perkara ini. Apapun itu hasilnya LQ tetap apresiasi Hotma Sitompoel dan Tipideksus." 


Advokat Krisna Agung Pratama, SH dari LQ Indonesia Lawfirm juga mengapresasi karakter Hotma. "Selesai mediasi Hotma Sitompoel menghampiri saya dan Soerya dan menanyakan kabar Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. Kata beliau, Indonesia butuh dan perlu sosok Alvin Lim. Kami sangat terharu seorang pengacara kondang dan senior ternyata begitu humble dan luas wawasannya serta menaruh perhatian kepada perjuangan LQ. Terima kasih Pak Hotma." 


Perkara Net 89 adalah kasus robot trading dimana perusahaan menawarkan skema trading yang menghasilkan potensi profit 10-20% per bulan. Namun, setelah beberapa tahun lancar, tahun lalu gagal bayar dan memicu sejumlah korban untuk memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm agar mengambil langkah pidana. Setelah, diproses di Mabes Polri akhirnya naek sidik dan ada 2 orang di tetapkan sebagai Tersangka. 


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//LQILF//.*

Kontribusi LQ Indonesia Law Firm Surabaya dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong

By On Kamis, Desember 08, 2022


Surabaya,| xbintangindo.com

Investasi bodong yang semakin marak di masyarakat mengakibatkan ribuan koban mengalami kerugian. Berbagai modus yang ditawarkan dengan dalih keuntungan yang menggiurkan melebihi bunga BI serta resiko kerugian yang dijamin aman sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti dengan berbagai bentuk investasi antara lain sistem piramida, robot trading, reksadana, binary option, investasi sembako bahkan skema ponzi yang mencuat belakangan ini dalam media pemberitaan.

LQ Indonesia Law Firm bekerja keras untuk memberantas investasi bodong tanpa izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi). Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Law Firm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan. Para korban yang terdiri dari berbagi macam kalangan atau profesi, mulai dari pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kantoran, wirausaha, dan masih banyak lagi korban investasi bodong dari berbagai macam latar belakang.

Mengacu dari berbagi macam investasi seperti reksadana atau platform robot trading, LQ Indonesia Law Firm mendapat kepercayaan klien dalam menagani kasus seperti Narada, DNA Pro, ATG, KSP SB, KSP Indosurya, Net 89, Fahrenheit, dll, yang telah merugikan masyarakat indonesia hingga ratusan milyar rupiah.

Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H. selaku kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan dalam investasi bodong yang mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian. Serta agar para korban tidak segan-segan melaporkan kejadian yang dialami ke pihak yang berwajib atau mengkuasakan kepada LQ Indonesia Law Firm utuk pendampingan pelaporan sampai hak-hak para korban dikembalikan.


Kerja keras LQ Indonesia dalam mengungkap modus investasi bodong akhirnya membuahkan hasil, yang mana dalam case KSP Indosurya dengan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka inisial HS sedang disidangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan diajukan oleh JPU seta dalam case Robot Trading Fahrenheit dengan nomor perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka HS yang disidangkan dalam Pengadilan Jakarta barat dalam agenda Pembacaan Replik.

Pada kesempatan yang disampaikan kepala cabang surabaya, agar selalu berhati hati dalam memilih investasi yang benar-benar memiliki izin resmi. Selain itu masyarakat tetap harus berkontribusi dalam memberikan informasi terkait investasi bodong agar kami LQ Indonesia Law Firm memberantas habis investasi bodong yang menjanjikan dengan janji janji manis yang palsu. (Tutur Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H.)

Kami membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui hotline: 081804544489 atau bisa langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Plaza BRI Surabaya lantai 7, Jln Basuki Rahmat No.122 Surabaya.

Redaksi xbi//.

Menguak Misteri kasus Tanah Gogagoman yang di Limpah Ke Mabes, Stella dkk akan diperiksa sebagai terlapor.

By On Selasa, Oktober 04, 2022









Surabaya,| xbintangindo.com--

Setelah sekian lama kasus Terlapor Stella Mokoginta mandek, Lika-liku penanganan perkara tanah gogagoman dipolda Sulut kini memasuki babak baru, diketahui pertanggal 11 Agustus 2022, dua perkara Laporan Polisi yang dilaporkan oleh AS dan SM, kini berkas perkara tersebut sudah di limpahkan ke Bareskrim polri dan akan ditangani unit  di Tipidum. 


Belum diketahui apa yang melatarbelakangi Laporan Polisi tersebut dilimpah, namun menurut LQ Indonesia Law Firm, tindakan itu membuktikan penyidik Polda Sulut tidak memiliki tanggung jawab atas penanganan perkara, dan menduga ada oknum yang menjadi mafia-mafia hukum agar perkara bisa mandek dan dilimpah. 


"Laporan Polisi dibuat sejak 2017, namun sampai sekarang kami belum yakin, apakah Terlapor semua sudah diperiksa keseluruhan dan kami minta buktinya. Kejadian ini terbukti penyidik tidak menyelesaikan tugas pemeriksaan dan ketika dilimpah dibareskrim, urgensinya apa ? Penyidik itu penegak hukum bukan mafia hukum, kami akan lapor propam," Tegas Fransiska Runturambi, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Lanjut, advokat kelahiran Manado itu menerangkan, atas kejadian mendadak itu, sebagai kuasa pelapor sangat kecewa kepada penyidik, karena sebelumnya dia menyebut Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan sudah terlalu banyak janji-janji manis untuk menyakinkan pelapor bahwa sangat serius menyelesaikan perkara tersebut dipolda Sulut, namun hasilnya nihil. 


"Susah sekali di Polda Sulut untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum, penyidik tidak serius, kentara sekali konflik kepentingannya, intinya pelapor bisa rugi berkali-kali kalau sistem kerjanya begini. Kemarin Ditreskrimum Polda Sulut, Gani sudah banyak tebar janji, serius untuk menyelesaikan perkara ini, nyatanya nihil, pepesan kosong belaka, ini namanya pencitraan saja tanpa tindakan nyata dan sebaliknya lepas tangan dan dilimpah penanganannya,  terus siapa lagi yang bisa dipercaya kalau begitu".  Ujar Fransiska Runturambi 


Ditimpali Kuasa hukum LQ lainnya, Jaka Maulana menyebut kinerja Polda Sulut patut diberi rapor merah dan sanksi tegas dalam penanganan perkara, dan berharap agar provam bisa merealisasikan hal tersebut. 


Sebelumnya, dilanjut Jaka, advokat yang dikenal sudah mewakafkan dirinya untuk berdiri menegakan keadilan, secara detail telah memberikan penjelasan bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara, dimana Stella Mokoginta mengambil dengan melawan hak, pernyataan tersebut diperkuat dengan putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2019 dan 3 surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu dan 1 surat yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi wilayah Sulawesi Utara. Isi dari surat tersebut  menyatakan bahwa sertipikat terlapor tidak sah dan sudah dicoret hak kepemilikan, tetapi Polda Sulut melalui pernyataan Kombes Pol Gani, tidak menghiraukan dan tetap bertahan dengan penjelasan bahwa perkara menjadi mandek karena mendasar kepada Perma no 1 tahun 1956 dan Surat Telegram Bareskrim Polri. 


"Sebenarnya bukan mendasar pada perma, tetapi perkara ini atensi mantan Kapolda RK dan Kombes Gani membenarkan hal itu, jadi bagaimana lagi untuk serius menegakkan keadilan jika ada kepentingan, tidak merujuk lagi dengan KUHP, KUHAP atau Undang-undang melainkan sudah bicara kepentingan kalau begini, miris, percuma Lapor polisi, mana janji pak Kombes gani, tunjukkan keberanian dong untuk tuntaskan perkara ini, jangan cuap-cuap, " Tantang Jaka Maulana dengan tegas. 


"Kalau seorang pemimpin saja sudah banyak bohongnya, masyarakat mau kemana lagi mencari keadilan, atas pelimpahan ini kami tidak melihat ada urgensinya perkara harus dilimpah, sangat wajar kami menduga ada oknum-oknum yang menjadi mafia2 hukum diruang lingkup Polda sulut atas perkara ini secara khusus, rasa keadilan dan kepastian sudah mati dipolda Sulut' Lanjut Jaka. 


Dengan rasa kecewa atas pelayanan Polda Sulut, Jaka berjanji akan membuka borok Polda Sulut yang banyak merugikan pelapor secara materil dan immateril, "sekalipun Polda sudah melimpahkan perkara, kami akan usut siapa yang bermain dalam kasus ini, kita buka dosanya, laporan provam akan kita buka lagi dan terus kawal, demi keadilan, itu substansi, kasihan rakyat kecil jika hal ini secara terus menerus terjadi," tutur Jaka dengan tegas 


Adapun dua perkara yang dilimpah sudah pernah dilaporkan kepada kejaksaan Sulawesi Utara, namun berkas tidak dilengkapi selama 5 bulan sehingga berkas dikembalikan kepada Polda Sulut, "Pembohong besar Kombes Gani itu, dia bilang sudah surati kejaksaan tapi setelah kami konfirmasi jaksa bilang sudah dikembalikan karena tidak lengkap, sampai sekarang dilimpah, melepaskan tanggung jawab, seharusnya ketika dilapor di polda sulut diselesaikan di polda Sulut juga dong, " Ujar Jaka. 


Sementara perkara telah ditangani Tipidum, antara penyidik dan pelapor sudah dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan temuan-temuan penyidik ada beberapa hal yang menyatakan bahwa kasus ini ditangani sebelumnya tidak secara serius, bahkan diungkapkan hasil Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan tidak dilakukan secara detail pengungkapan fakta-faktanya. 


Atas temuan itu, LQ Indonesia Law Firm menaruh keyakinan bahwa setelah penanganan perkara ini ditangani Tipidum, meminta agar terlapor, Stella Mokoginta dkk agar segera dipanggil untuk diperiksa dan perkara berjalan tegak lurus. Kami yakin terlapor akan diperiksa, kebenaran akan terbukti," tutup Jaka 


LQ Indonesia Lawfirm sebagai kantor hukum yang terkenal membela kepentingan masyarakat dan Vokal melawan oknum aparat, menyarankan agar masyarakat menghubungi LQ bagi yang butuh pendampingan di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489

 (LQILF//Surabaya).

OKNUM POLDA METRO JAYA PAKSAKAN PERKARA ARBITRASE MENJADI PIDANA

By On Rabu, September 28, 2022


Surabaya,| xbintangindo.com--

Permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri (PT BAM) yang berkedudukan di Medan dengan KPB Trading PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura tak kunjung usai karena campur tangan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) Jakarta. 


Bermula dari kontrak Jual Beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading dimana berdasarkan Kontrak Pertama Nomor 001/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 01 Juli 2019 KPB Trading membeli 4000 metrik ton CPO dari PT BAM dengan harga USD 450 per metrik ton atau senilai USD 1.800.000 namun belum juga lunas pembayaran untuk kontrak pertama  KPB Trading kembali menyodorkan  2 kontrak yaitu kontrak  Nomor 002/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan kontrak nomor 03/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 15 Juli 2019 sehingga tanggal 8 Agustus 2019 PT BAM kemudian mengirimkan lagi 600 metrik ton CPO dan tanggal 9 November 2019 mengirim 200 metrik ton CPO namun pada bulan April 2020 KPB Trading justru melaporkan PT BAM ke Polda Metro Jaya atas  dugaan penipuan dan penggelapan. 

Tim pengacara PT BAM dari kantor LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mengatakan bahwa kliennya menderita kerugian akibat tindakan KPB Trading. "harga CPO sesuai kontrak pertama belum lunas tapi menurut KPB Trading sudah lunas, lalu  tiba-tiba KPB Trading membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya padahal yang dirugikan adalah PT. BAM, ini benar benar aneh," ujar Laode. 

Sebagaimana diketahui Kontrak jual beli CPO  antara PT BAM dan KPB Trading memuat klausul penyelesaian secara Arbitrase di badan Arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre) apabila terjadi sengketa namun oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindak pidana sehingga Laporan dari KPB Trading diterima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Ranmor Polda Metro Jaya.  


"ini benar benar ngaco, masa penyidik Polda Metro Jaya gak bisa membedakan perkara Arbitrase dengan perkara pidana, lokus delictinya aja di Medan kok dilaporkan di Jakarta, penegakkan  hukum di negeri ini sudah benar benar rusak, kemarin Ferdy Sambo, besok siapa lagi polisi yang kena, kami akan laporkan ke Propam supaya oknum polisi jangan sewenang wenang, " tambah La Ode. 


Adi Gunawan SH. MH dan Krisna Agung Pratama, SH yang juga kuasa hukum PT BAM meyakini bahwa campur tangan PT KPBN Jakarta sangat kental dalam perkara ini. "KPB Trading ini domisilinya  di Singapura tapi ketika terjadi permasalahan yang campur tangan PT KPBN Jakarta dan pertemuannya juga di kantor PT KPBN di Cikini, Jakarta Pusat dan dihadiri Sobandi Argadipraja, Direktur KPB Trading, jadi sudah dikondisikan, termasuk laporan di Polda Metro semua sudah dipersiapkan," kata Gunawan. 


PT KPBN adalah anak usaha BUMN perkebunan yang juga bermain dibisnis CPO  yang seringkali berafiliasi dengan KPB Trading untuk  melakukan  pembelian CPO di luar negeri. PT KPBN juga pernah dilaporkan ke Kementerian BUMN, namun Erick Thohir selaku menteri BUMN tidak pernah menanggapi. "kami heran dengan sikap menteri BUMN yang tidak memberi sanksi kepada  PT KPBN  padahal  keterkaitan antara PT KPBN dengan KPB Trading  sangat jelas" ujar Krisna yang juga salah satu kuasa hukum PT. BAM. 


PT BAM sebagai pihak yang menjual CPO ke KPB Trading baru kali ini mengalami pahitnya berbisnis CPO walaupun  sejak awal PT BAM tidak pernah menaruh curiga dengan  KPB Trading  maupun PT KPBN. Permasalahan  jual beli CPO antara KPB Trading dengan PT  BAM  masih terus bergulir di Polda Metro Jaya namun menurut La Ode tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan  Direktur KPB Trading dan Direktur PT KPBN  ke Mabes Polri "orang orangnya sama dan kami akan mengumpulkan bukti bukti  mengenai keterlibatan KPB Trading dengan oknum oknum di PT KPBN, tunggu saja," tutup La Ode dalam keterangan persnya tanggal 27 September 2022. 

LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang tertimpa kasus hukum melalui konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya).

Redaksi xbi//LQILF//.*

Pesan KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kepada Bopo Jasin Pelestari Adat Tradisi Budaya di Pertapaan Pringgodani

By On Senin, Juli 11, 2022








SURABAYA,| xbintangindo.com

Tuhan Yang Maha Kuasa mempunyai recana pada setiap jiwa manusia dengan  proses hukum sebab dan akibat.

Mengapa jiwa kita terlahir dibumi Nusantara, jiwa kita tidak terlahir dinegara yangmg sesuai dengan bangsa dan warna kulit kita, ingat itu semuanya adalah rencana Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Maka apa bila jiwa kita  dilahirkan dinegara yang melahirkan kita, secara logika jiwa kita harus belajar menyatu dengan kepercayaan dan kebudayaan negara yang kita pinjak.

Contoh bila jiwa kita dilahirkan dibumi Nusantara, kita hidup dan mencari nafkah dan kita mati dimakamkan dibumi Nusantara, maka selama kita hidup, harus belajar menyatukan jiwa kita pada kepercayaan dan Kebudayaan yang ada dinegara kita.

"Saya masih ingat leluhur saya yang dilahirkan dinegaranya maka pada usia lanjut dia minta meninggal dinegara kelahirannya, maka dia pulang kenegaranya karena itu kepercayaan dia, dan 1 tahun  kemudian dimeninggal dinegaranya." Kata Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Sanggar Pamelengan Jasin Pringgondani (70) saat di konfirmasi awak media, Senin (11/7/2022). 

Jasin Pringgodani memaparkan Saya teringat pesan Almarhum KH.Abdul Rahman Wahid ( Gusdur ) waktu naik ke Pertapaan Pringgondani bersama saya.

Lanjut Jasin mengatakan beliau pesan pada saya bahwa langkah saya melestarikan Pertapaan Pringgondani itu tepat sekali, beliau berkata kamu dilahirkan dibumi Nusantara, jiwa kamu harus menyatu dengan kepercayaan dan kebudayaan numi nusantara, jangan melanggar hukum Alam. 

Pada suatu hari saya dipanggil oleh Gus Dur ditunggu di Pondok Pesantren Sunan Drajad di Paciran Tuban, dan saya datang bersama saudara ipar saya H Ali, Owner Grup AJBS, setelah saya menghadap  Gus Dur, beliau  minta saya untuk mendoakan leluhurnya di Pertapaan Pringgondani atas nasehat dari Guru Besar dari Himalaya pada Tahun 2004.

"Maka perintah Gus Dur saya jalani semuanya ada buktinya disaya, pada saat saya bersama Haji Ali dan saya bersama Almarhum Gus Dur Foto disunan Derajad Paciran Tuban Jawa Timur, dengan adanya itu bahwa saya sadar bahwa pesan dari Almarhum Gus Dur , saya jalani dengan tulus dan Ihklas." Tegas Jasin Pringgodani. 

"Maka terbukti beginilah yang terjadi dipertapaan Pringgondani, saya anggap pesan dari deorang Wali Allah yang harus saya jalani." Imbuhnya. 

"Saya sangat berterimah kasih pada Almarhum Gus Dur atas tugas yang diberikan pada saya dan semuanya terbukti." Ujarnya. 

Pertapaan Pringgondani makin jaya dan amai dikunjungi pediarah yang tujuanya semoga Kepercayaan dan Kebudayaan Bumi Nusantara tidak akan musnah digerus dengan kemajuaan zaman tetap abadi sepanjang masa. 

"Saya juga selalu berdoa semoga Almarhum KH Abdulrahman Wahid (Gus Dur) jiwanya menempati tempat yang paling mulia, disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, sesuai amal ibadah lahir dan batinnya." Pungkasnya.(Tim/Red) 

Editor: Lilik Adi Goenawan

Sumber : Jasin Pringgodani

BARU BUKA DI SURABAYA, LQ INDONESIA LAWFIRM DISERBU RATUSAN KORBAN INVESTASI BODKNG YANG BUTUH PENDAMPINGAN HUKUM.

By On Senin, April 18, 2022








Surabaya,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Surabaya, 18 April 2022) Senin 18 April 2022, terjadi penampakan yang tidak biasa di gedung BRI Plaza lantai 7, Jl Basuki Rahmat, Surabaya. Ratusan korban Investasi bodong di Surabaya dan malang, menyerbu kantor LQ dan meminta agsr LQ membantu mereka dalam penanganan kasus yang mandek di kepolisian. 


Sekitar 500 an korban Investasi bodong Narada, datang ke kantor LQ Surabaya dan memberikan kuasa untuk kepengurusan Laporan Polisi dengan total kerugian 530 Milyar lebih yang sudah 2 tahun lalu melaporkan di Polrestabes Surabaya dan selama ini belum ada perkembangan berarti. Adapun para korban diwakili oleh pengurus Bapak Freddy menyampaikan keluhannya "kami paguyuban sekitar 500an orang merasa dirugikan oleh Narada Aset Manajemen, dimana NAM tidak melaksanakan janji yaitu melakukan Top Up atas turunnya nilai saham dan tidak mengembalikan dana yang kami setorkan. Kami berikan kuasa ke LQ dengan mrnandatangani perjanjian jasa hukum di kantor baru LQ Indonesia Lawfirm di Surabaya. Atas dibukanya LQ Surabaya, kami senang akhirnya ada Lawfirm bersih, jujur dan tulus mau membantu kami, dimana kami tidak mampu menyelesaikan sendiri di kepolisian." 


Advokat Rizky Indra Permana, SH menerangkan bahwa LQ Surabaya di buka untuk memudahkan masyarakat di Jawa Timur dan sekitarnya untuk meminta bantuan hukum terkait hal-hal yang merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan. "Saya selaku kepala cabang LQ Surabaya, menjunjung tinggi 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Lawfirm dan berjanji akan membela masyarakat sekitar sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hati nurani saya tergerak untuk melayani masyarakat dan membela kebenaran." 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan di depan media "antusiasme dari masyarakat terbentuk atas kerinduan masyarakat atas Institusi Penegak Hukum yang lurus dan bersih. Masyarakat sangat muak terhadap oknum-oknum aparat yang melecehkan nilai keadilan. Sudah seharusnya ada reformasi mental dimulai dari Aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin hukum ditegakkan oleh oknum kriminal berjubah aparat? Terima kasih saya ucapkan kepada Tuhan YME dan para pendukung LQ Indonesia Lawfirm yang setia membela LQ dan mendukung perjuangan LQ selama ini. LQ tidak mungkin bisa besar Tanpa dukungan dari berbagai Pihak." 


LQ Indonesia Lawfirm Surabaya terletak di BRI Tower lantai 7, Jl Basuki Rahmat no 122, Kota Surabaya dengan nomer telpon Hotline 0818-0454-4489 merupakan cabang ke 4 LQ yang selanjutnya akan membuka cabang ke 5 di Medan pada tahun 2022 ini. LQ Indonesia Lawfirm terkenal berani, vokal dan anti oknum aparat, sehingga disukai masyarakat dan mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang rindu akan keadilan dan kepastian hukum. Selain Korban Investasi Narada, ada juga puluhan korban Mahkota, BSS, OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Robot trading yang datang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk ditangani kasusnya.

Redaksi xbi*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *