Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

By On Minggu, Oktober 12, 2025







Surabaya - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menerima Lencana Kehormatan Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jawa Timur, pada puncak peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/10/2025).


Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan prestasi luar biasa Akhmad Munir dalam memajukan dunia pers nasional serta kontribusinya yang nyata terhadap pembangunan komunikasi publik dan penguatan nilai-nilai kebangsaan, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur.


"Lencana Jer Basuki Mawa Beya merupakan penghormatan bagi tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi Jawa Timur, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun komunikasi publik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai Bapak Akhmad Munir sebagai figur pers nasional yang turut mengharumkan nama daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur.


Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir yang akrab disapa Cak Munir menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh insan pers Indonesia yang terus berjuang menjaga marwah jurnalistik yang profesional dan berintegritas. Jawa Timur selalu menjadi tanah yang subur bagi lahirnya jurnalis tangguh dan idealis,” ungkap Cak Munir.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi pengingat akan pentingnya peran pers dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berdaya kritis.


"Pers harus terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan menjaga nalar publik. Keberhasilan, kesejahteraan, dan kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa pengorbanan dan dedikasi—sejalan dengan makna luhur semboyan Jer Basuki Mawa Beya,” tambahnya.


Tentang Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya


“Jer Basuki Mawa Beya” adalah penghargaan lencana kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada individu atau lembaga yang memiliki jasa dan prestasi luar biasa yang bermanfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Jawa Timur.


Semboyan ini berasal dari falsafah Jawa yang berarti “keberhasilan membutuhkan pengorbanan” atau “kesejahteraan harus dengan biaya”.

Secara harfiah,


“Jer” berarti seharusnya,


“Basuki” berarti kebahagiaan atau kesejahteraan, dan


“Mawa Beya” berarti butuh biaya atau pengorbanan.


Makna mendalam dari semboyan tersebut mengajarkan bahwa setiap cita-cita, keberhasilan, dan kebahagiaan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, pengorbanan, serta kesungguhan, baik dalam bentuk tenaga, pikiran, maupun pengabdian.


Pemberian Lencana “Jer Basuki Mawa Beya” didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur, dengan tujuan untuk mengapresiasi dedikasi dan kontribusi positif seseorang dalam pembangunan daerah dan kemajuan masyarakat Jawa Timur.


Tahun lalu beberapa penerima penghargaan ini ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.


Cak Munir pernah menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Timur selama dua periode serta Ketua Bidang PWI sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk periode 2025–2030.


Lahir di Sumenep, Madura Cak Munir berkuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Jember (UNEJ) dan memulai karir sebagai wartawan di Suara Akbar Jember.

 *Dideklarasikan Menteri AHY, Kota Tangerang Selatan Resmi Menjadi Kota Lengkap*

By On Rabu, Oktober 09, 2024




.




Surabaya - xbintangindo.com

Selasa, (8/10/2024) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Suwandi Prasetyo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menghadiri Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 provinsi serentak se-Indonesia oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Berlangsung di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Kota Surabaya, Menteri AHY dalam sambutannya menyampaikan, "Kalau sudah dikategorikan lengkap artinya tidak boleh ada yang terlewat secara spasial, 46 kota/kabupaten ini dinyatakan telah terdata, telah teregistrasi, dan telah terpetakan, sehingga no gap no overlap tidak boleh ada gap, tidak boleh ada overlap," tuturnya.


Kota Tangerang Selatan dengan luas wilayah 16.632 hektar dan terdiri atas 54 kelurahan ini menjadi salah satu kota yang dideklarasikan lengkap dalam acara tersebut. Shinta mengungkapkan luas yang sudah terpetakan sejumlah 17.129 hektar dan total 475.585 Buku Tanah telah tervalidasi. "Harapannya dengan kota lengkap ini, dapat merancang kawasan yang lebih terencana, infrastruktur yang lebih baik, ruang terbuka hijau, dan aksesbilitas yang meningkat," tutur Shinta.


Pada kesempatan yang sama, Sudaryanto menyampaikan harapannya agar kantor pertanahan di Provinsi Banten lainnya segera menyusul menjadi kota lengkap. "Masih ada Kota Serang dan Kabupaten Tangerang yang akan segera menyusul menjadi kota lengkap, semoga setiap kantah (kantor pertanahan-red) dapat mempersiapkan dengan baik data fisik dan administrasi dengan lengkap juga," tuturnya. 


"Dengan kerja keras, kolabolaborasi dari semua pihak, saya ucapakan selamat atas pencapaian ini. Semoga dengan diresmikannya Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Lengkap menjadi semangat dan semakin maju dalam perwujudan tata ruang, fasilitas dan pelayanan yang berkelanjutan untuk masyarakat,” ujar Sudaryanto.


Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran; bupati/wali kota serta jajaran Forkopimda setempat. (Oman ncek)

Kematian Kekasihnya, Putra Mantan Anggota DPR-RI Bebas Dari Tuntutan 12 Tahun

By On Kamis, Juli 25, 2024






 




Surabaya, xbintangindo.com – Masih ingat Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, yang juga eks anggota DPR RI?

Ronald yang sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa teman wanitanya, Dini Sera Afriyanti (29) melayang, akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Ronald dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, hakim menilai jika terdakwa Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim Erintuah Damanik, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Tak hanya itu, hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ucap hakim Erintuah.

Mendengar vonis bebas ini, Ronald terihat menangis. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” ujarnya sambil berlinang air mata.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara.

Ronald dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Korban Dini Sera Afriyanti, janda cantik beranak satu, tewas usai dugem bersama teman prianya Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu.

Korban meregang nyawa diduga lantaran dianiaya oleh Ronald yang disebut-sebut merupakan putra anggota DPR-RI. Sumber B-Oneindonesia.com.

Redaksi xbi

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Polda Jatim Sudah Mintai Keterangan Bos Mafia Gedang*

By On Sabtu, Agustus 05, 2023








Para wartawan sedang press release di Polda Jatim.


KOTA SURABAYA,|xbintangindo.com-

Kabar baik datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) atas penanganan perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Teradu pemilik akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang informasinya telah diperiksa dan kini pihak penyidik segera mendatangkan dan meminta keterangan dari saksi ahli. Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Edy Rudyanto, S.H (Etar), Kamis (03/08/2023).


Etar menambahkan, FKA UKW hormati proses hukum yang berlangsung. "Kita tunggu dan kita hormati proses hukumnya, tidak ada exspirednya insyaallah dalam minggu depan tanggal 08 Agustus saya ke jakarta. Saya akan koordinasi dengan Dewan Pers juga ke Mabes Polri," tutur Etar.


Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKA UKW, Dwi Heri Mustika, S.H mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pinyidik. 


“Saya sudah mengirim sejumlah kontak person sejumlah Pengurus Dewan Pers untuk dihadirkan sebagai saksi ahli. Penyidik juga masih mendatangkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE, lalu akan dilakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara ini mendapat kepastian hukum dengan segera dinaikan status menjadi penyidikan,” jelas Dwi, panggilan akrab yang kini juga menjabat sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim ini. (Press Release FKA UKW Kota Surabaya).

Redaksi xbi//.*

MANGKIR SETELAH 2 KALI PANGGILAN, BARESKRIM AKAN SEGERA PERIKSA STELLA MOKOGINTA DI MABES POLRI.

By On Kamis, Juli 20, 2023







Surabaya,| xbintangindo.com


Press Release LQ Indonesia Law Firm, 19 Juli 2023.Tidak kurang dari 6 (enam) tahun sudah, Sientje Mokoginta Dkk harus berjibaku dan menempuh upaya hukum guna memperoleh keadilan, sayangnya, bahkan hingga perkaranya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, penantian akan kepastian hukum itu belum juga didapatkan.


Dalam usia yang sudah senja, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta masih harus bertarung melawan oknum yang tidak berpihak kepadanya, segala macam upaya digunakan agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Stella Mokoginta Dkk, tidak pernah terungkap.


Malangnya Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta, tindakan mereka yang memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian, ternyata justru malah menambah “musuh”, melawan saudara sendiri, juga melawan oknum-oknum aparat penegak hukum.


Sebenarnya, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta bukan tanpa upaya, mereka sudah menggandeng LQ Indonesia Law Firm sebagai Penasehat Hukum mereka dalam menjalani perkara ini, namun indikasi intervensi dan permainan oknum masih belum bisa dibendung. LQ Indonesia Law Firm sendiri sudah sangat rutin dan vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi Sientje Dkk, namun kiasan “No Viral No Justice” seolah tidak berlaku dalam perkara ini.


Kini, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta boleh kembali berharap, pasalnya, menurut informasi yang diberikan oleh Penyidik pada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Stella Mokoginta melalui kuasa hukumnya sudah memberikan konfirmasi akan hadir untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.


Upaya menghadirkan Stella Mokoginta agar hadir ke Bareksrim Mabes Polri tidak mudah dan memang bukanlah yang kali pertama, sebelumnya Penyidik telah melayangkan 2 (dua) kali panggilan kepada Stella Mokoginta, namun Stella memilih tidak menghadiri panggilan dan justru meminta penundaan.


Terkait penjadwalan pemeriksaan Stella oleh Penyidik, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm pun memberikan tanggapan melalui keterangan tertulisnya.


“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kabar ini, dengan kehadiran para terlapor di Bareskrim, khususnya Stella Mokoginta, kami berharap penyidik dapat segera mengumpulkan keterangan guna melengkapi materi penyidikan sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara ini”. kata Jaka.


Selama ini, Jaka menambahkan, sosok Stella Mokoginta digambarkan sebagai seseorang yang seolah-olah punya pengaruh sangat kuat hingga mengakibatkan berlarut-larutnya pengungkapan perkara ini selama bertahun-tahun.


“Menurut keterangan dari klien kami selama ini kan seolah Stella bisa cawe-cawe dan atur-atur sana-sini, awalnya kami tidak percaya begitu saja. Tetapi ketika kami mendapatkan fakta perkara ini mandek di Polda Sulut bertahun-tahun kemarin, dan begitu ditarik ke Bareskrim punya ternyata ceritanya mirip-mirip, kami jadi beranggapan bahwa mungkin ada benarnya juga”. Ungkap Jaka.


Dengan hadirnya Stella di Bareskrim Mabes Polri, Jaka menilai penyidik telah membuktikan integritas dan profesionalisme untuk memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum.


“Mudah-mudahan dalam kesempatan yang sangat bagus ini penyidik dapat menggali fakta materil terkait perbuatan pidana yang dilaporkan terhadap para terlapor ini. Agar segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami”. tutup Jaka.


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

MODUS MANDEK DIDUGA BERULANG DI PERKARA TANAH GOGAGOMAN, KUASA HUKUM: OKNUM KEMBALI MENANG

By On Rabu, Juli 05, 2023








Surabaya,/ xbintangindo.com

Press Release LQ Indonesia Law Firm, 04 Juli 2023. Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan penguasaan tanah tanpa alas hak yang tengah ditangani oleh Bareskrim kini seolah berjalan di tempat. Ironisnya, stagnansi justru terjadi setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri turun gunung melakukan pemeriksaan ke Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).


Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta Cs. Jaka dalam keterangan tertulisnya menuding adanya intervensi dan keterlibatan oknum yang mencoba menghalang-halangi pengungkapan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Stella Mokoginta Cs.


“Ini kali kedua perkara kami mengalami zero progress seperti ini. Yang pertama adalah pada sekitar akhir tahun 2022.  Penyidik Bareskrim ketika itu turun dan melakukan pemeriksaan ke Manado, sepulang dari sana mereka dapat banyak tambahan alat bukti, kami ingat betul waktu itu penyidik seolah sangat antusias dan yakin perkara akan segera tuntas.” katanya. 


Tapi yang terjadi kemudian, lanjut Jaka, justru sebaliknya. Terhitung semenjak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, hanya ada sekitar 3 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Sementara surat panggilan terhadap terlapor pun terkendala karena persoalan teknis terkait pengiriman panggilan. 


“Katanya alamat tidak ditemukan. Padahal itu orang tinggal di pusat kota dan semua orang di Manado hampir engga ada yang engga kenal dia. Aneh kalo engga ketemu”. Ungkap Jaka


Namun, Jaka mengakui pihaknya pada saat itu masih berusaha untuk berpikir positif dan menghormati proses yang berjalan. Hingga akhirnya pada awal bulan Juni, penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke wilayah hukum Polda Sulut. 


Di mana berdasarkan informasi yang beredar, dalam kegiatan dinas yang berlangsung lebih kurang selama 7 (tujuh) hari tersebut, penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 8 (delapan) orang dengan status saksi, termasuk di antaranya adalah para terlapor Stella Mokoginta Cs.


“Sebelum (penyidik) berangkat, memang kami sempat berkoordinasi. Bahasanya waktu itu mereka sudah memahami peran serta dari para saksi masing-masing. Kami percaya aja. Eh, ternyata pas pulang dari sana, begitu lagi”. Beber Jaka. 


Advokat Fransiska Martha Ratu, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang juga merupakan Penasihat Hukum Sientje Mokoginta Cs., menambahkan, semenjak penyidik turun ke Manado kemarin, mereka seolah mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. 


“Beberapa kali kami coba hubungi untuk minta waktu, sekadar untuk menindaklanjuti hasil kegiatan di sana. Tapi sulit sekali, engga jelas kenapa. Kalau begini jadi ada sedikit penyesalan juga engga ikut mengawal ke Manado kemarin”. Kata Siska. 


“Kemarin di Manado kan mereka sempat bertemu dengan para terlapor dalam rangka pemeriksaan, tapi yaa mudah-mudahan engga ada kaitannya dengan perubahan sikap pada penyidik belakangan ini”. Imbuh Siska. 


Oleh karena itu kemudian, baik Siska dan Jaka menghimbau kepada penyidik agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. 


“Kami bukan engga tau upayanya terhadap situasi yang demikian, hanya saja kami masih berusaha untuk menahan diri demi memberikan keleluasaan bagi penyidik yang menangani perkara ini. Tapi itu bukan tanpa batasan, jadi kalau memang nanti berdasarkan pertimbangan kami, ada dugaan yang beralasan, ya mau engga mau akan kami tempuh upaya. Ramaikan sekalian”. Tutup Siska. 


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DILAPORKAN LQ INDONESIA LAWFIRM KE POLRESRABES SURABAYA

By On Selasa, Juli 04, 2023


Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Surabaya, 4 Juli 2023. Surabaya, xbintangindo.com LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jawa Timur. Pada Kasus pengadaan gula fiktif yg berlocus disurabaya ini sudah menjadi rahasia umum dengan di vonisnya saudari Camelia Sofyan Ali, pada tanggal 11 November 2021 dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 2.6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.


Akan tetapi tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana, S.H.,M.H,C.L.A. Pada Kantor LQ Indonesia Lawfirm Surabaya, perlu diketahui Rizki merupakan Kepala Cabang LQ Surabaya yang merupakan besutan Tim dari pengacara Vocal dan Fenomenal Alvin Lim, S.H.,M.H,M.Sc,CFP. LQ Indonesia Lawfirm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus Investasi Bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus Robot Trading dengan lebih dari 5000 klien diseluruh Indonesia.


"Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan track record jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak Pidana secara Maksimal." Ujar Rizki


Dalam kasus yang dialami klien LQ dengan terpidana Camelia Sofyan, dengan cekatan LQ melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian uang pada Nomor Laporan Polisi: LP/B/693/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR. Hal ini bertujuan untuk Tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu, atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan. Selanjutnya LQ juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan PPATK guna mengawal kasus tersebut.


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.


LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *