Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap*

By On Jumat, Maret 27, 2026






Surabaya, - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 


Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 


Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 


Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 


Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 


Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 


Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum


Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 


Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 


Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 


Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 


Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 


Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 


“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”


Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 


Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 


Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 


Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

 *Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power*    Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

By On Jumat, Maret 27, 2026

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi Kontrol Sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan. 


Berdasarkan Fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas Jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta Peliputan atas Dugaan Praktik yang meresahkan Publik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. 


Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. 


Secara Yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya: 


1. Perbuatan memaksa seseorang;


2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;


3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Faktanya, seluruh Unsur tersebut Tidak Terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan Melawan Hukum. 


Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan Penerapan Hukum. 


Namun Realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap Fakta. 


Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu. 


Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini Publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan Testimoni yang bersifat Pencitraan. 


Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak hukum. 


Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan. 


"Setiap Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.” 


Kasus ini menjadi ujian penting bagi Komitmen Negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum


Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan. 


Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari Pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan. 


Dan pada akhirnya, _Publik berhak mengetahui: apakah Hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat._

Penulis adalah seorang Advokat.

*Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi*

By On Rabu, Maret 25, 2026

SURABAYA, - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.


“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.


Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.


Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers


Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.


“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.


Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum


Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:


1. Mengajukan praperadilan


2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh


3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum


Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.


Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.


“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.


Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:

* apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.


“ Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

*Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir*

By On Kamis, Maret 19, 2026







SURABAYA, — Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 


Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten


Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 


Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 


Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 


“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 


Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 


“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 


Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 


Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur. 


Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. 


Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia. 


“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik. 


Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Wartawan OTT Dibidik, Diduga Ada Setingan dengan Polisi untuk Jerat dengan Nilai Uang Kecil

By On Senin, Maret 16, 2026

 











SURABAYA -  xbintangindo.com ---

Penangkapan seorang wartawan Mabesnews. Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026.


Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah.


Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum.


Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara.


"Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik Firmansyah.


Untuk informasi, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskann : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)".


Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. Barang bukti lain yang ikut diamankan ialah 2 kartu pengenal wartawan mabesnews. tv, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan berkata, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Minggu (15/3/2026).


Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, "Kita mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan. Dan dilakukan OTT (operasi tangkap tangan). Kita menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan." 


Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.


"Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto.


Kapolres Mojokerto mengatakan, saat OTT, Ibu WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi. 


"Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan 1 pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu," ujar Kapolres Mojokerto.


Isu yang disampaikan, menurut Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi. 


"Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas di rehab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan.

Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Dan disitulah dilakukan OTT," kata Kapolres Mojokerto.


Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.


"Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri," tegas Kapolres Mojokerto.


Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. 


Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari 2 pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 


Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi. 


“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026.


Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka.


“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai SOP (standar operasioan prosedur) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik.


Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 


Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik.


“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik.


Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA.


“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik. (Red)

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

By On Minggu, Oktober 12, 2025







Surabaya - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menerima Lencana Kehormatan Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jawa Timur, pada puncak peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/10/2025).


Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan prestasi luar biasa Akhmad Munir dalam memajukan dunia pers nasional serta kontribusinya yang nyata terhadap pembangunan komunikasi publik dan penguatan nilai-nilai kebangsaan, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur.


"Lencana Jer Basuki Mawa Beya merupakan penghormatan bagi tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi Jawa Timur, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun komunikasi publik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai Bapak Akhmad Munir sebagai figur pers nasional yang turut mengharumkan nama daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur.


Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir yang akrab disapa Cak Munir menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh insan pers Indonesia yang terus berjuang menjaga marwah jurnalistik yang profesional dan berintegritas. Jawa Timur selalu menjadi tanah yang subur bagi lahirnya jurnalis tangguh dan idealis,” ungkap Cak Munir.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi pengingat akan pentingnya peran pers dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berdaya kritis.


"Pers harus terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan menjaga nalar publik. Keberhasilan, kesejahteraan, dan kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa pengorbanan dan dedikasi—sejalan dengan makna luhur semboyan Jer Basuki Mawa Beya,” tambahnya.


Tentang Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya


“Jer Basuki Mawa Beya” adalah penghargaan lencana kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada individu atau lembaga yang memiliki jasa dan prestasi luar biasa yang bermanfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Jawa Timur.


Semboyan ini berasal dari falsafah Jawa yang berarti “keberhasilan membutuhkan pengorbanan” atau “kesejahteraan harus dengan biaya”.

Secara harfiah,


“Jer” berarti seharusnya,


“Basuki” berarti kebahagiaan atau kesejahteraan, dan


“Mawa Beya” berarti butuh biaya atau pengorbanan.


Makna mendalam dari semboyan tersebut mengajarkan bahwa setiap cita-cita, keberhasilan, dan kebahagiaan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, pengorbanan, serta kesungguhan, baik dalam bentuk tenaga, pikiran, maupun pengabdian.


Pemberian Lencana “Jer Basuki Mawa Beya” didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur, dengan tujuan untuk mengapresiasi dedikasi dan kontribusi positif seseorang dalam pembangunan daerah dan kemajuan masyarakat Jawa Timur.


Tahun lalu beberapa penerima penghargaan ini ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.


Cak Munir pernah menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Timur selama dua periode serta Ketua Bidang PWI sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk periode 2025–2030.


Lahir di Sumenep, Madura Cak Munir berkuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Jember (UNEJ) dan memulai karir sebagai wartawan di Suara Akbar Jember.

 *Dideklarasikan Menteri AHY, Kota Tangerang Selatan Resmi Menjadi Kota Lengkap*

By On Rabu, Oktober 09, 2024




.




Surabaya - xbintangindo.com

Selasa, (8/10/2024) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Suwandi Prasetyo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menghadiri Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 provinsi serentak se-Indonesia oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Berlangsung di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Kota Surabaya, Menteri AHY dalam sambutannya menyampaikan, "Kalau sudah dikategorikan lengkap artinya tidak boleh ada yang terlewat secara spasial, 46 kota/kabupaten ini dinyatakan telah terdata, telah teregistrasi, dan telah terpetakan, sehingga no gap no overlap tidak boleh ada gap, tidak boleh ada overlap," tuturnya.


Kota Tangerang Selatan dengan luas wilayah 16.632 hektar dan terdiri atas 54 kelurahan ini menjadi salah satu kota yang dideklarasikan lengkap dalam acara tersebut. Shinta mengungkapkan luas yang sudah terpetakan sejumlah 17.129 hektar dan total 475.585 Buku Tanah telah tervalidasi. "Harapannya dengan kota lengkap ini, dapat merancang kawasan yang lebih terencana, infrastruktur yang lebih baik, ruang terbuka hijau, dan aksesbilitas yang meningkat," tutur Shinta.


Pada kesempatan yang sama, Sudaryanto menyampaikan harapannya agar kantor pertanahan di Provinsi Banten lainnya segera menyusul menjadi kota lengkap. "Masih ada Kota Serang dan Kabupaten Tangerang yang akan segera menyusul menjadi kota lengkap, semoga setiap kantah (kantor pertanahan-red) dapat mempersiapkan dengan baik data fisik dan administrasi dengan lengkap juga," tuturnya. 


"Dengan kerja keras, kolabolaborasi dari semua pihak, saya ucapakan selamat atas pencapaian ini. Semoga dengan diresmikannya Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Lengkap menjadi semangat dan semakin maju dalam perwujudan tata ruang, fasilitas dan pelayanan yang berkelanjutan untuk masyarakat,” ujar Sudaryanto.


Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran; bupati/wali kota serta jajaran Forkopimda setempat. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *