Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemain BBM Solar Bersubsidi jadi Non subsidi di SPBU Gunung Putri Bogor Jabar dikuasai HKI dan RZA

By On Rabu, November 19, 2025







Foto : SPBU Gunung Putri 

Bogor Jabar, xbintangindo.com --

Permainan mafia BBM solar bersubsidi yang berada di wilayah gunung putri Bogor Jawa Barat diduga dikuasai inisial HKI dan RZA, ketahui nama tersebut di lontarkan oleh beberapa aktivis.


Salah satu aktivis Jawa Barat inisial ZI menyampaikan bahwa yang biasa bermain BBM solar bersubsidi di SPBU Gunung Putri Bogor itu bos HKI yang dilapangannya bang RZA.


"Ya biasanya kalau yang menguasai BBM SPBU gunung putri Bogor itu bos HKI namun yang dilapangannya RZA, permainan mafia BBM solar bersubsidi dijual dengan harga BBM solar non subsidi, " jelas ZI.


Lanjut ZI," kami para aktivis Bogor dan sekitarnya pernah meminta kepada pihak kepolisian Polsek gunung putri polres Bogor namun mereka semuanya diam saja membisu, entah apakah para pemangku hukum, di Bogor sudah disuap oleh mafia BBM solar bersubsidi (Bos KKI) ..?" Sehingga jadi begitu tidak mau bergerak menangkap pelaku BBM solar bersubsidi." Ujar ZI.


Begitu pula dikatakan inisial RB, " ya yang saya ketahui yang bermain BBM solar bersubsidi di SPBU Gunung Putri itu bos HKI dan RZA.* Kata RB.


Sampai berita ini disiarkan bos HKI dan RZA belum dapat dikonfirmasi.

RED xbi//.$

Kanwil Ditjenpas Banten Sabet Penghargaan Kerja Sama, Sekjen Kemenimipas: Bukti Kolaborasi Hadirkan Dampak Nyata

By On Jumat, Agustus 29, 2025








Bogor, xbintangindo.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Kategori Kerja Sama Berdampak dalam ajang Diplomasi dan Negosiasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (28/08)


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenimipas RI, Sigit Setiawan, sebagai bentuk apresiasi atas inovasi dan konsistensi Kanwil Ditjenpas Banten dalam membangun kolaborasi lintas sektor yang memberi manfaat luas.


“Kerja sama bukan hanya urusan formalitas atau penandatanganan dokumen. Yang terpenting adalah dampak nyata yang bisa dirasakan. Banten menunjukkan bagaimana diplomasi birokrasi bisa menghasilkan manfaat konkret,” tegas Asep Kurnia.


Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Banten, Ali Syeh Banna, menegaskan bahwa capaian ini lahir dari kerja kolektif seluruh jajaran.


“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang dijalankan dengan tulus akan selalu memberi nilai tambah. Di Banten, kami berkomitmen menghadirkan kolaborasi yang benar-benar hidup, bukan sekadar seremonial,” ungkapnya.


Prestasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain, sekaligus memperkuat arah kebijakan Kemenimipas yang tengah mendorong budaya diplomasi kolaboratif dan negosiasi produktif di seluruh unit kerja.

Ketua Forum Komunikasi Komite Satuan Pendidikan Parung Panjang Himbau Kepala Sekolah Segera Benahi Struktur Komite Sesuai Permendikbud

By On Jumat, Juni 13, 2025







Parung Panjang, Kabupaten Bogor — Ketua Forum Komunikasi Komite Satuan Pendidikan (FKKSP) Kecamatan Parung Panjang, M. Hilman Nurjaman, menghimbau  kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat dasar dan menengah di kecamatan Parungpanjang agar segera melakukan pembenahan dan penyesuaian struktur komite sekolah masing-masing, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Dalam himbauannya, M. Hilman menekankan bahwa pembentukan dan susunan komite sekolah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur orang tua/wali murid, Tokoh Pendidikan dan Tokoh Masyarakat secara demokratis.


> “Kami mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Kecamatan Parung Panjang untuk tidak mengabaikan pentingnya struktur komite yang sah dan sesuai aturan. Komite bukan sekadar pelengkap, tetapi mitra penting dalam mendukung kemajuan pendidikan,” tegasnya.


Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk langkah preventif menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Ketua Forum juga mengingatkan agar Satuan Pendidikan benar-benar menjaga proses SPMB dari segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) yang dapat mencederai dunia pendidikan.


> “Persiapkan diri menghadapi SPMB dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada pungli, sekecil apa pun bentuknya. Semua proses harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.


M. Hilman Nurjaman menambahkan, Forum Komunikasi Komite akan turut memantau Pelaksanaan SPMB , serta mendorong seluruh satuan pendidikan untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas,Untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang Kuta Udaya Wangsa.

Red xbi//.*

*Dengan Santai Mobil Fikaup Silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan*

By On Senin, Februari 24, 2025







BOGOR - Tim awak media ketika melintas Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg.(22/02/2025)


Lebih lanjut saat Awak Media Wawancara salah seorang Sopir bernama Asep mengatakan saya mah hanya Kerja bang saya cuma di bayar satu tabung Gas seribu Rupiah bang ucapanya"saat di tanya oleh Tim Media lalu Perihal gas tersebut  Asep (supir ) mengatakan saya bawa dari wilah Depok untuk di anter ke Ciseeng ucapnya"lalu Asep saat di tanya  Apakah Gas tersebut untuk di kirim ke warung warung (tamplas) Asep menjawab gak bang saya bawa dari tempat bos untuk di Kirim ke Ciseeng nanti saya di Jemput sama sopir bang dan Asep mengatakan, ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun, ungkapnya.


Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.


Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.


Apalagi dengan adanya Peraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025. Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.


Aturan pembelian gas elpiji 3 kg:

Pembeli harus menunjukkan KTP

Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi yang sudah jelas

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.


Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.


Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.


Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.


Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.


Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.


Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.(Red/tim)

Pengoplos Gas di Rumpin Bogor Masih Beraktivitas, Aktivis Bogor Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Pengoplos Gas 3 Kg ke 12 Kg

By On Rabu, November 13, 2024










Mobil pick up pengangkut gas hasil oplosan

Kabupaten Bogor, xbintangindo.com --

praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di wilayah Kecamatan Rumpin Bogor tepatnya di Jalan Raya Gerendong Janala dan Jalan Simpang Tiga Asem Cicangkal, aktivitas mafia gas elpiji 3 kg masih beraktivitas bebas,  mereka para pengusaha ilegal seperti merasa aman - aman saja. 12/11/24.


Mereka (Mafia) diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg dan terlihat bebas beroperasi pada malam hari tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pick Up carry yang tertutup terpal untuk mengangkut gas bersubsidi.


Menurut warga setempat yang nggan disebutkan namanya, aktivitas mobil-mobil tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. “Mobil carry pick Up dengan terpal itu gentayangan setiap malam tanpa tersentuh aparat, informasi nya itu milik Bos Zipen.


Kami meminta agar Kapolri segera memerintahkan jajaran Polres Bogor atau Polsek di wilayah Kecamatan Rumpin untuk menangkap dan menindak tegas pelaku mafia gas ini," ujarnya.


Asep / Batak sekalu pengurus usaha pengoplosan tersebut Sampai berita ini disiarkan belum dapat dikonfirmasi, begitu juga Bos zipen belum dapat dimintai Statmannya.


Dede selaku Aktivis meminta kepada APH apratur penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya pengoplosan gas 12 kg ke 3 kg dirumpin kabupaten Bogor Jawa barat, saya merasa prihatin atas lemahnya pengawasan pihak berwenang, terutama dari Kepolisian, sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat diperlukan untuk menghentikan praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat kecil dan negara.

Mobil pengangkut gas 12 kilo gram oplosan dari gas 3 kg.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.


Selain itu, pelaku pengoplosan gas juga dapat dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.


Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik ilegal ini agar tidak terus merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas gas subsidi.

Redaksi xbi//.*

Pemasangan Tiang Wifi di Pingku Parung Panjang Bogor, Ada Pekerja "Anak dibawah Umur"

By On Minggu, Oktober 06, 2024

Jawa barat, xbintangindo.com--

Diduga kuat pekerjaan penanaman  tiang kabel Wifi internet perusahaan My Republik  yang berlokasi di jalan poros Desa Pingku Parung Panjang kampung Karehkel RT.03/01 Desa.Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten.Bogor Provinsi Jawa Barat ada salah satu pekerja masih dibawah umur. Sabtu 05/10/ 2024,


Saat Awak media (tim) melintas dan turun langsung kelokasi  terlihat jelas ada salah satu pekerja anak dibawah Umur, Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Berdasarkan larangan dan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.


Saat diwawancarai HG salah satu pekerja terkait pekerja anak di bawah umur menjelaskan,"  ya pak , Saya baru lulusan SMP , saya putus sekolah pak, usia 15 tahun,Ucap HG.


Sepanjang proses kegiatan tersebut berlangsung pada pekan terakhir di kerjakan  saat awak media pun kembali mencoba mencari menanyakan ihwal tentang kejanggalan anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh  provider perusahaan  My Republik   "ER" selaku pengawas lapangan (Waspang) saat dikonfirmasi  awak media melalui nomor Whatsaap nya menjelaskan." Kejanggalan seperti apa ya pak, dari mana pak " ucap Er


Masih *Er" kembali dihubungi terkait pekerja  anak di bawah umur  menjelaskan " bapak dapat nomor saya dari mana pak" tuturnya lagi, 


Diminta segera kepada dinas terkait untuk turun gunung guna menindak lanjuti proses pekerjaan penanaman tiang Wifi di desa pingku.


 Hingga sampai berita ini diterbitkan baik pelaksana  maupun dinas terkait  Kabupaten Bogor , belum dapat di temui untuk di konfirmasi dan pemberitaan lebih lanjutt.

Redaksi

Dua Warga Panongan Kab. Tangerang Meninggal Dunia Ketabrak Kereta Api di Cilaku Parung Panjang Bogor

By On Kamis, Februari 08, 2024


Mobil minibus yang tertabrak kereta api di Cilaku Parung panjang Bogor 

Kab Tangerang,| xbintangindo.com-

Dua warga kecamatan Panongan kabupaten Tangerang Banten meninggal dunia akibat kecelakaan tertabrak kereta api di perlintasan pintu Cilaku Parung panjang Bogor Jawa barat. 8/2/24.

Menurut beberapa saksi mengatakan, jika kendaraan minibus Ayla orange B 1864 JFA yang di kemudikan Lili warga kecamatan Panongan tiba-tiba berhenti di depan palang pintu.

" Kami juga kaget pak, entah mengapa mobil minibus yang berwarna oranye tersebut berhenti di tengah rel palang pintu Cilaku Parung panjang Bogor itu, sedang kan kereta api sudah dekat alhasil tabrakan tidak dapat terhindarkan." Ujarnya.

Lanjut," yang meninggal dunia 2 orang 1 perempuan dan 1 laki-laki bernama Lili sesuai nama di kartu pengenal ormas pemuda Pancasila ranting Panongan." Sambung nya.

" Kami bersama dengan warga yang lain nya bahu membahu mengevakuasi korban yang terjepit mobil dan kereta api, kini sudah di tangani pihak kepolisian." Tutupnya.

DJ Marta xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *