Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PUPR Provinsi Dinilai Gagal, LSM Geram Minta DBMSDA  Tangani Jalan Longsor di  Desa Koper

By On Jumat, Desember 09, 2022







Kondisi proyek Bronjong baru satu bulan sudah mengalami pergeseran.


TANGERANG,|xbintangindo.com-

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui UPTD PJJ Serang Cilegon (Seragon) dinilai gagal dalam melaksanakan pekerjaan Penanganan darurat pemasangan Bronjongnisasi di bantaran  sungai Cidurian Induk di Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten.


Pasalnya, kegiatan proyek tersebut belum lama dikerjakan, bahkan pekerjaannya sebanyak dua kali untuk satu titik dan diduga anggaran yang dialokasikan dua kali dalam satu titik kegiatan, alhasil, proyek penahan tanah tersebut kembali longsor.


Hendro warga sekitar mengatakan, atas kembali longsor nya lokasi tersebut, warga sekitar menjadi khawatir akan berdampak parah pada putusnya akses transportasi warga.


"Saya tiap hari melintas di lokasi itu, usaha dagang keliling, kalau longsor jalan tersebut juga kawatir jatuh ke sungai, apalagi jika air pasang dan banjir," ungkap Hendro, Jumat (9/12/2022).


Menyikapi persoalan itu, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia  Alamsyah dengan tegas meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil alih kegiatan penanganan tersebut.


Menurut Alamsyah, jalan penghubung antar Kecamatan Jayanti - Kresek dan Kecamatan Kronjo itu lokasinya berada di Kabupaten Tangerang.


"Maka sudah selayaknya DBMSDA Kabupaten Tangerang yang menanganinya, kondisinya saat ini sangat memperihatinkan dan membuat kekhawatiran warga setempat apalagi para pengguna jalan karena terlalu sering longsor dan jalan menjadi putus," tegas Alamsyah.


Dikatakan aktivis asal Jayanti ini, perlu penanganan khusus salah satunya seperti pemasangan Bore pile beton agar tidak terjadi lagi tanah longsor.


"Jadi itu nggak bisa hanya dengan penanganan sementara, hanya membuang buang anggaran jadinya.


Diketahui proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh PPJ UPTD Wilayah Serang-Cilegon (Seragon), namun hasil pekerjaan yang menelan anggaran sebesar lebih kurang 400 juta rupiah itu dikucurkan 2 tahap dalam satu titik kegiatan, namun tak maksimal dan longsor masih terjadi.

Redaksi xbi// Dimas Agung//.*

HRD PT. Hoki Makmur Sejati Klarifikasi Berita di Salah Satu  Media Online

By On Jumat, Desember 09, 2022








Tangerang,| xbintangindo.com-

Beredar sebuah pemberitaan dari Purhadi di media Online yang menyatakan PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) menerima aliran dana dari kasus penipuan dari 7 orang pelapor dengan Nomor Polisi, LP/B/783/IX/2022/SPKT/Polresta/ Tangerang/Polda Banten, untuk keperluan Alat-alat Tulis Kantor (ATK) 


Rabu, (7/12/2022) Saat di temui awak media A Rahman Supriatna Sebagai HRD PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) TIDAK membenarkan atas tuduhan yang dilansir dari Purhadi di media Online tersebut. Bahkan Rahman menegaskan ada pun aliran dana itu sebesar Rp. 3.500.000,- yang menerima Oknum Perusahan Sebesar 1.500.000, Purhadi, 1000.000,- dan 1 juta nya lagi oknum Karyawan HMS, (Rahman)


"Uang yang 3.500.000,- itu di terima oleh Purhadi, lalu di berikan ke Oknum Perusahan sebesar Rp. 1

500.000,- pak Purhadi sebesar RP. 1000.000,-  dan satu juta lagi ke saya. Itu pun setelah pelamar di nyatakan masuk dan lulus siap di pekerjakan, dan saya tidak ada menerima setoran uang untuk calon tenaga kerja di awal" jelas A Rahman Supriatna di Ruang Kerjanya.


Lebih lanjut Haerul Alam sebagai Humas PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) mengatakan dalam 1x24 jam Purhadi tidak meralat pemberitaan dari media Online tersebut pihak akan mempermasalahkan persoalan ini ke jalur hukum


"Siang tadi saya bersama kuasa hukum sudah menemui salah satu penyidik di Polresta Tangerang untuk menanyakan apa kah benar saudara Purhadi itu menerangkan bahwa PT. HMS menerima aliran dana untuk ALT atas dasar instruksi Ibu Direktur sebagai pimpinan kami, ternyata itu menurut dari penyidik tidak ada dalam keterangan BAP, jadi kami rasa itu berita dari saudara Purhadi jelas Hoax alias BOHONG. apa bilang dalam 1x24 jam purhadi tidak meminta maaf secara resmi kami melalui kuasa hukum akan mempermasalahkan secara hukum yang berlaku"tutur Haerul.

Mr.Mahmud xbi//.*

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers SMSI akan  Menggugat Melalui MK

By On Jumat, Desember 09, 2022









JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 


Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 


Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.


“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 


Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  


Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.


SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 


UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.


“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 


SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 


Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.


Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 


Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.


Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 


Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.


Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.


Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.


“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.


SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:


*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*


- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.


*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*


- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.


*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*


- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.


*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*


- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.


- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.


*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*


- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.


*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*


- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*


- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.


- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.


- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.


*8. Penerbitan dan pencetakan*


- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Mr. Mahmud//.*

Kontribusi LQ Indonesia Law Firm Surabaya dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong

By On Kamis, Desember 08, 2022


Surabaya,| xbintangindo.com

Investasi bodong yang semakin marak di masyarakat mengakibatkan ribuan koban mengalami kerugian. Berbagai modus yang ditawarkan dengan dalih keuntungan yang menggiurkan melebihi bunga BI serta resiko kerugian yang dijamin aman sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti dengan berbagai bentuk investasi antara lain sistem piramida, robot trading, reksadana, binary option, investasi sembako bahkan skema ponzi yang mencuat belakangan ini dalam media pemberitaan.

LQ Indonesia Law Firm bekerja keras untuk memberantas investasi bodong tanpa izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi). Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Law Firm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan. Para korban yang terdiri dari berbagi macam kalangan atau profesi, mulai dari pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kantoran, wirausaha, dan masih banyak lagi korban investasi bodong dari berbagai macam latar belakang.

Mengacu dari berbagi macam investasi seperti reksadana atau platform robot trading, LQ Indonesia Law Firm mendapat kepercayaan klien dalam menagani kasus seperti Narada, DNA Pro, ATG, KSP SB, KSP Indosurya, Net 89, Fahrenheit, dll, yang telah merugikan masyarakat indonesia hingga ratusan milyar rupiah.

Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H. selaku kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan dalam investasi bodong yang mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian. Serta agar para korban tidak segan-segan melaporkan kejadian yang dialami ke pihak yang berwajib atau mengkuasakan kepada LQ Indonesia Law Firm utuk pendampingan pelaporan sampai hak-hak para korban dikembalikan.


Kerja keras LQ Indonesia dalam mengungkap modus investasi bodong akhirnya membuahkan hasil, yang mana dalam case KSP Indosurya dengan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka inisial HS sedang disidangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan diajukan oleh JPU seta dalam case Robot Trading Fahrenheit dengan nomor perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka HS yang disidangkan dalam Pengadilan Jakarta barat dalam agenda Pembacaan Replik.

Pada kesempatan yang disampaikan kepala cabang surabaya, agar selalu berhati hati dalam memilih investasi yang benar-benar memiliki izin resmi. Selain itu masyarakat tetap harus berkontribusi dalam memberikan informasi terkait investasi bodong agar kami LQ Indonesia Law Firm memberantas habis investasi bodong yang menjanjikan dengan janji janji manis yang palsu. (Tutur Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H.)

Kami membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui hotline: 081804544489 atau bisa langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Plaza BRI Surabaya lantai 7, Jln Basuki Rahmat No.122 Surabaya.

Redaksi xbi//.

KUASA HUKUM RAJA SAPTA OKTOHARI MASUK DPO KEPOLISIAN ATAS DUGAAN PENIPUAN. KATE LIM: BEDA JAUH DENGAN AYAH SAYA YANG TAAT HUKUM JALANI PROSES

By On Kamis, Desember 08, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

Raja Sapta Oktohari ketum Komite Olimpiade Indonesia yang juga adalah anak ketum Hanura Oesman Sapta Oedang adalah terlapor dalam kasus pidana di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang merugikan 6000 orang sekitar 7.5 Triliun rupiah. Ternyata kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, yaitu Natalia Rusli yang sudah menjadi Tersangka dugaan penipuan para korban Investasi bodong, mangkir panggilan polisi untuk penyerahan berkas perkara dan Tersangka (Tahap 2).  


Menanggapi hal tersebut Kate Victoria Lim, anak pendiri LQ Indonesia Lawfirm buka suara. "Natalia Rusli selalu menganggap dirinya benar dan menyerang ayah saya. Namun, ketika aparat penegak hukum melakukan proses hukum. Natalia Rusli memilih untuk tidak mempercayai proses hukum dan kabur sehingga ditetapkan menjadi DPO. Masa Lawyer tapi takut menghadapi proses hukum, kalo ijasahnya asli dan ilmu hukumnya ada, hadapi di pengadilan, buktikan dirinya benar. Masa kabur kayak anjing ketakutan? Dimana marwah Natalia Rusli sebagai seorang Advokat? Apalagi katanya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pejabat negara, kok takut sama aparat dan kabur dari panggilan?"


Kate Victoria Lim menegaskan bahwa hukum di Indonesia amburadul, Kapolri jangan sampai jadi macan ompong dan dilecehkan oleh oknum Advokat seperti Natalia Rusli. "Kapolri harus jaga wibawa Polri, kerahkan tim buser dan digital forensic untuk lacak Natalia Rusli. Saya optimis polisi mampu dan polisi hebat. Masa kalah sama seorang Natalia Rusli, jangan sampai muncul anggapan di masyarakat jika dipanggil polisi kabur aja. Toh polisi males dan tidak akan cari jika tidak ada duit."


Kate Lim menerangkan bahwa dari awal Natalia Rusli tidak kooperatif pada pemeriksaan Tersangka pun sempat kabur dan mangkir namun kepolisian takut dan tidak mau menahan Natalia Rusli. Setelah ketahuan ngumpet di puncak Cipanas, di periksa lau dilepaskan dan tidak di tahan. Padahal syarat objective dan subjektif penahanan sesuai KUHAP sudah terpenuhi. "Berikutnya ditemukan, polisi harus berani tahan Natalia Rusli, kasus ini sudah viral dan menjadi perbincangan penanganan pidana yang amburadul di Indonesia. Ayah saya saja berani hadapi proses hukum dan tidak kabur."


Kate Lim juga mengkritik para pendukung Natalia Rusli yang kerap membabi buta menyatakan bahwa Natalia Rusli benar. "Wakil Ketua KAI, Aldwin Rahardian yang bilang Advokat Natalia Rusli di kriminalisasi, anda punya beban moral untuk bantu kepolisian hadirkan Natalia Rusli, nanti anda bisa hadir di sidang pengadilan dan pastikan proses hukum. Ada kriminalisasi atau memang Natalia Rusli penjahat berkedok pengacara akan terbukti di pengadilan. Juga kepada Wilson Lalengke yang kerap bersuara bagaimana Natalia Rusli benar dan tidak pernah melanggar hukum, sebagai ketua organisasi wartawan, anda taat hukum dan akan membantu polisi menghadirkan Natalia Rusli? Jangan cuma bisa buat opini publik seolah Natalia Rusli benar, buktikan di pengadilan." Ucap Kate dengan lantang. 


Kate Lim meminta agar masyarakat yang menemukan keberadaan Natalia Rusli bisa menangkap untuk diserahkan ke pihak kepolisian atau hubungi Kanit Polres Jakarta Barat, Diaman Saragih di nomer 0812-8925-0410. "Ini penipu berkedok pengacara sudah menipu banyak korban yang melapot terutama korban Investasi bodong, parahnya Natalia Memfitnah ayah saya sebagai pelaku, padahal Natalia yang melakukan penipuan. Sekarang setelah proses hukum terbukti Natalia Rusli yang menerima lawyer fee dan menipu para korban sehingga ditetapkan sebagai Tersangka. Masyarakat harus tahu kebenarannya. Ayah saya hanya korban oknum penipu seperti Natalia Rusli yang dibacking oknum Pengemplang investasi bodong. Ga heran, first travel aset di sita negara, lawyernya si Natalia Rusli ternyata penipu."

Redaksi xbi//LQILF//.*

Baru selesai sebulan langsung ambrol, Proyek bronjongisasi di Desa Koper diduga Satu Titik Dua Anggaran.

By On Kamis, Desember 08, 2022


TANGERANG,|xbintangindo.com

Pembangunan pemasangan bronjong untuk penahan tanah di bantaran sungai Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten dinilai banyak kejanggalan.


Ketua umum LSM Geram Banten H. Alamsyah mengatakan, pembangunan pemasangan bronjong itu diduga asal-asalan atau asal jadi saja, pasalnya proyek swakelola yang menelan dua anggaran dalam satu titik lokasi itu belum lama di kerjakan, yang mana pekerjaan pertama sekitar bulan juni atau juli  dikerjakan dan belum lama selesai di kerjakan langsung bergeser,  dan sekitar bukan september 2022 pekerjaan tersebut kembali di lanjutkan pada bagian atasnya (pekerjaan kedua),hasilnyapun saat ini lebih memperihatinkan lagi, belum lama setelah selesai di kerjakan sudah bergeser bahkan saat ini sudah ambrol pada miring tidak karuan, padahal sudah jelas kondisi di sana awalnya terjadi longsor sehingga UPTD PJJ Serang Cilegon (Seragon ) melakukan pekerjaan  Bronjongisasi untuk memperbaiki longsor di lokasi tersebut.


Penanggulangan darurat yang di tangani oleh PUPR Provinsi Banten melalui PPJ UPTD Wilayah Serang-Cilegon (seragon) sangat di apresiasi sekali walaupunpun lokasinya ada di kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi kewenangan UPTD PPJ Wilayah Tangerang. Lanjut Alamsyah


Mengingat kegiatan  swakelola tersebut di kerjakan sebanyak dua kali pada tahun yang sama dan pada titik yang sama, sehingga ada dugaan penggunaan "Anggaran" dua kali yang digelontorkan dalam 1 lokasi itu, sementara pekerjaan itu sendiri diduga asal jadi dan tidak menggunakan trucuk dolken atau bambu sebagai penunjang sehingga pekerjaan tersebut  mudah longsor kembali. sementara" ungkap Alamsyah melalui telepon, Rabu (7/12/2022).


Selain itu lanjut Ketum LSM Geram Banten itu, pihaknya mempertanyakan pelaksanaan kegiatan proyek Swakelola itu dilaksanakan oleh Dinas PUPR UPTD PJJ Wilayah  Serang-Cilegon, apakah UPTD PJJ  Tangerang tak punya anggaran? Bahkan Infonya tidak tahu sama sekali terkait kegiatan tersebut dan tidak ada koordinasi, ini ada apa? tanya Alamsyah.


Sampai berita ini tayang, pihak UPTD jalan dan jembatan wilayah  Tangerang belum memberikan keterangan secara resmi.

Redaksi xbi//.*

DPP LSM Geram Banten Indonesia Akan Layangkan Surat Ke Inspektorat Provinsi Banten*

By On Rabu, Desember 07, 2022








Kab.Tangerang,|xbintangindo.com

Pekerjaan pembangunan paving blok di Kampung Cibugel RT.03/005 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka, diduga dikerjakan asal jadi dan hal tersebut berdasarkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, dan papan anggaran pun tidak tampak dilokasi kegiatan, sejatinya papan anggaran adalah bentuk dari keterbukaan informasi publik, dalam penggunaan anggaran keuangan negara/APBN, serta pertanggungjawaban pihak ketiga atas kegiatan pekerjaan tersebut, dari hasil penelusuran team investigasi LSM Geram Banten Indonesia, pembangunan paving di Kampung Cibugel Desa Cibugel Cisoka ini diduga terindikasi di mark up.


Dalam pengerjaan paving tersebut badan jalannya tidak memakai agregat atau pengerasan dan fisik masih tanah merah dan banyak Rerumputan tidak dibersihkan sehingga terkesan dipaksakan proyek tersebut,dalam pemasangan Kastin dugaan tidak Berstandarisasi (Kw).

Pengerjaan tersebut banyak dipertanyakan oleh awak media dan para aktivis dikarenakan tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi Rabu (07/ 12/ 2022).

 

Beberapa kali awak media mendatangi kelokasi saat dipertanyakan mandor/ pelaksana salah satu pekerja di lokasi,

mandor pengawas ada tidak Pak (red) 

Disini tidak ada mandor hanya ada pekerja semua,jawab salah satu pekerja.


Dalam pengadaan barang dan jasa suatu kegiatan atau pekerjaan pembangunan insfratruktur,sangat rawan di korupsi dan berpotensi adanya kerugian keuangan negara, untuk itu Raden Mas Dwi Sandi,SE Wasekjend DPP LSM Geram Banten Indonesia ,dalam waktu dekat akan melayangkan surat konfirmasi/informasi kepada Inspektur pada Inspektorat Provinsi Banten, guna memeriksa kegiatan pembangunan paving blok di Kampung Cibugel Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, pasalnya pembangunan paving blok tersebut penyerapan anggarannya melalui dana aspirasi dewan Provinsi Banten dan hal tersebut ada pertanggung jawabannya atas penggunaan keuangan negara/APBN.


Raden Mas Dwi Sandi berharap "Inspektorat Provinsi Banten, agar transparan dalam menindak lanjut kegiatan pembangunan paving blok di Kampung Cibugel RT.03/05 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, yang sarat adanya kerugian keuangan negara"tutupnya.

Urip xbi//.*

Satpolairud Kabupaten Sukabumi Pastikan Perbaikan Alat Sistim Peringatan Dini Tsunami Di Palabuhanratu Berjalan Baik

By On Rabu, Desember 07, 2022









Sukabumi,| xbintangindo.com

Anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sukabumi, mengecek kegiatan perbaikan alat sistem peringatan dini tsunami yang berada di Kantor Balawista Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (07/12/22).

Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Tenda Sukendar mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi dikantornya, bahwa anggotanya telah melakukan pengecekan kegiatan perbaikan alat peringatan tsunami dan perbaikan telah selesai pada sore ini.

“Alhamdulillah perbaikan alat tsunami yang berada dikantor Balawista telah selesai sore ini, sehingga dapat berfungsi dengan baik,” jelasnya

Menurutnya, alat sistem peringatan dini tsunami itu akan dilaksanakan pengetesan secara serentak se Indonesia, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2022 mendatang.

” Rencananya pada pelaksanaan test nanti akan dihadiri oleh petugas BMKG dari Bandung,” sambungnya lagi.

Pada saat perbaikan, alat peringatan dini tsunami sempat dibunyikan oleh petugas dan suara sirene terdengar secara jelas.

Reporter_ E Teguh Iman

LQ INDONESIA LAWFIRM: BERKAS PERKARA KSP SB DIKEMBALIKAN KEJAKSAAN UNTUK DILENGKAPI (P19

By On Rabu, Desember 07, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com-

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya memberikan update tentang kasus KSP SB (Koperasi Sejahtera Bersama) yang masih berjalan. Diketahui bahwa KSP SB telah mengalami gagal bayar dan memakan korban ratusan ribu orang dan kerugian triliunan Rupiah. Adapun diduga penyebab gagal bayr adalah penyelewengan dan dugaan pengelapan yang dilakukan oleh oknum pengurus dan direktur Koperasi yang mengunakan dana simpanan koperasi tidak pada tempatnya. 


Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm selaku salah satu pelapor LP dalam keterangannya menyampaikan "Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih karena kasus KSP SB ini sudah berjalan, diproses oleh bareskrim mabes setelah sebelumnya sempat mandek di Polda Jawa Barat. Adapun perkembangan terakhir yang diinformasikan oleh Mabes Tipideksus adalah berkas perkara baru saja dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik." 


Advokat Rizky Indra Permana yang juga adalah kepala cabang LQ Surabaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas adalah hal normal dalam kasus pidana, ada syarat formiil dan materiil yang tentunya harus dipenuhi oleh penyidik dalam berkas perkara agar layak disidangkan dan kuat dalam pembuktian. "LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil dalam menekan dari yang tadinya berkas mandek di Polda Jabar dengan mengadu ke wasidik mabes dan akhirnya kasus di tangani Tipideksus mabes polri. Tipideksus mabes sebelumnya sudah berhasil menangani perkara Indosurya sehingga bisa disidangkan dan Henry Surya di proses hukum. 


LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai lawfirm terdepan dalam penanganan perkara pidana khususnya investasi bodong karena beberapa kasus sudah berhasil dibayarkan dan korban menerima ganti rugi tanah di bekasi, ada juga perusahaan asuransi gagal bayar sudah melakukan ganti rugi sedang berjalan dan ada kasus robot trading yang juga meminta damai dan membayar ganti rugi. 


Berbeda dengan lawfirm lainnya yang menangani First Travel dan Binomo yang akhirnya aset disita negara. LQ Indonesia Lawfirm dalam penanganan perkara melihat situasi dan mengunakan strategi soft approach terlebih dahulu, ketika mentok seperti Indosurya baru LQ push pidana. "Oleh karena itu LQ banyak menoreh prestasi dan berhasil mendapatkan ganti rugi kepada para korban dan ditakuti oleh perusahaan Investasi nakal. Bahkan kementrian keuangan mengakui existensi LQ dan mengundang dalam rapat pembahasan perusahaan keuangan gagal bayar." 


LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//LQILF//.*

Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Pelaku Tewas di Tempat dan 4 Anggota Polisi Terluka.

By On Rabu, Desember 07, 2022

coretan kuning di duga pelaku bom bunuh diri di Kantor Polsek Astana Anyar kota Bandung.


Jabar,| xbintangindo.com-

Terjadi ledakan bom bunuh diri di lingkungan kantor Polsek Astana Anyar Kota Bandung pada saat anggota kepolisian sedang melaksanakan apel pagi. Pukul 08.45 wib.(07/12/12).


Menurut IPDA Kaler Singgalingging 4 Anggota polsek astana anyar yang terluka sebagai berikut:

1. Kanit Lantas. Iptu Upa

2. Panit Binmas. Ipda Zaenal

3. Aiptu Heri

4. Aipda Sopyan.

Kini para korban sudah dilarikan ke RS Imanuel kota Bandung. Katanya.


IPDA Kaler Juga menambahkan, "Sekitar pukul 08.10 Wib pada saat melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh saya sendiri (Ipda keler Sigalingging-red) sebagai Kanit provost Astana Anyar, tiba-tiba seorang lelaki tidak dikenal masuk kebarisan apel secara tiba-tiba dengan waktu persekian detik meledak dan para anggota sempat berteriak tetapi ledakan bom tidak dapat dihindarkan sehingga terdapat korban luka dari anggota Polsek sebanyak 4 orang sedangkan pelaku tewas seketika dengan tubuh terpotong menjadi beberapa bagian. Ujarnya.


Masih Dengan IPDA Kaler, " saya juga terluka, dan kini pelaku masih dikordinasikan oleh Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Kota Bandung. Tutup IPDA Kaler.

Redaksi xbi//Dirja//.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *