Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sorotan Publik. Istri Dari Seorang Pengurus Parpol Menjadi PPK Kec.Mauk Kab.Tangerang.

By On Minggu, Desember 18, 2022







TANGERANG,| xbintangindo.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan hasil rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada beberapa hari lalu.

KPU menetapkan 5 anggota PPK di masing - masing Kecamatan. Namun ada yang janggal pada PPK Mauk yang diluluskan oleh KPU beberapa hari lalu itu.


Pasalnya, salah satu anggota PPK Mauk berinisial MA tersebut adalah seorang istri dari Pengurus Partai Politik aktiv yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.


Ahmad Syarifudin atau akrab di sapa Arif tokoh muda Mauk yang juga sekaligus Bacaleg dari partai Nasdem untuk wilayah Dapil 2 itu mengatakan walaupun tidak melanggar PKPU dan peraturan perundang - undangan, kondisi seperti itu di khawatirkan akan menimbulkan stigma dan asumsi yang tidak baik dikalangan Caleg dan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024," terangnya


“Memang tidak ada aturan atau larangan tentang rekrutmen anggota PPK dari manapun sejauh itu memenuhi syarat, tapi apa pandangan orang kalau istrinya sebagai penyelenggara pemilu suaminya bagian dari peserta Parpol Pemilu,” kata Arif kepada Awak Media


Menurutnya, supaya tidak adanya keresahan dan stigma buruk ditengah masyarakat, sebaiknya aga rekrutmen calon anggota PPK ini benar - bener harus orang yang Independen dan Netral, sementara saat ini ada satu anggota PPK yang lulus berinisial MA tak lain adalah istri dari seorang pengurus Partai Politik yang aktiv," jelasnya


“Diketahui bersama salah satu anggota PPK Kecamatan Mauk yang lulus berinisial MA yang Notaben nya adalah istri dari salah satu pengurus anggota Parpol peserta pemilu tahun 2024,” bebernya.


Lebih lanjut Arif menambahkan, bahwa dirinya sudah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang agar dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi, karena semua tahapan penyelenggaraan ada di Kecamatan Mauk.


“Sudah kita sampaikan, dan Bawaslu pun terbuka untuk setiap laporan yang masuk, tentu kita dan semua pihak berharap agar penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tangerang berjalan Kondusif dan aman, ” pungkasnya.


Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Hasan selaku Divisi hukum dan sengketa Bawaslu mengatakan bahwa hal tersebut pihaknya sudah mengetahui dan menyampaikan ke pihak KPU. "Sudah kita sampaikan ke pihak KPU,” tulisnya pada hari Sabtu kemarin (17/12/202) tinggal menunggu jawabannya saja.sumber (terasmedia.com)

Redaksi xbi//Mr Mahmud//AR//.*

Tim Panwaslu Kec.Jayanti Tidak Temukan Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang di Sorotkan Ke PK Golkar H. Rebo Muhidin SH.

By On Minggu, Desember 18, 2022







Tangerang,| xbintangindo.com-

Sabtu 17/12/22. Pihak panwaslu kecamatan Jayanti memberikan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang di adakan oleh Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti. H. Rebo Muhidin, SH, dengan dugaan bagi-bagi souvenir di acara pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor kecamatan jayanti, namun dugaan tersebut tidak terbukti setelah tim panwaslu kecamatan mau pun dari kabupaten tangerang, Zulfikar sebagai koordinator divisi penanganan dan pelanggaran beserta Andi Suhendi sebagai Staf divisi penanganan dan pelanggaran, turun investigasi di lapangan,


Hasil Investigasi di lapangan pihak panwaslu Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten mengundang Jurnalis surat kabar Portalinvestigasi.co dan ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti untuk meminta klarifikasi pemberitaan tersebut di kantor panwaslu kecamatan jayanti, namun sangat di sayangkan pihak jurnalis Media Portalinvestigasi.co tidak mengindahkan undangan pihak bawaslu. Sabtu,(17/12/2022)


Sarnaja selaku ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti sangat menyayangkan atas pemberitaan yang tidak berimbang bahkan di mintai untuk klarifikasi pihak media tidak bisa hadir


"saya sangat menyayangkan karena pemberi informasi dari salah alias tidak benar satu awak media portal investigasi dan narasumber yang ada dalam isi pemberitaan tidak memenuhi undangan, padahal kami sudah bersurat untuk dapat hadir memberikan klarifikasi terkait dugaan laporan pelanggaran ini”. Ujar SARNAJA


Namun hal serupa di sampaikan oleh H. Rebo Muhidin, S.H. sebagai Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti, membantah keras atas pemberitaan tersebut sekaligus meluruskan agar tidak ada lagi opini di masyarakat yang bisa membuat kekisruhan 


“ketika saya membagikan kalender ini, saya rasa sah-sah saja, karena memang isi dari kalender ini tidak ada redaksi bakal calon/calon anggota DPRD. disamping itu juga, saya melakukan kegiatan ini adalah kegiatan partai yaitu PK Partai Golkar Jayanti bukan dalam kegiatan yg menunggangi kegiatan  pemerintah, selain itu setiap Hari Rabu itu kami PK Jayanti ada agenda rutin".


Lebih lanjut H. Rebo Muhidin, mengatakan  seorang jurnalist harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta harus junjung tinggi kode etik jurnalis. Jangan sampai nanti berdampak ke jalur hukum,


Selain itu Ikbal sebagai divisi pencegahan panwaslu kecamatan jayanti menambahkan agar seorang jurnalis harus bisa menjaga kode etik dan berita yang berimbang dan independent.


"Himbauan kami kepada para jurnalis, agar bertanggung jawab, bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sesuai dengan kode etik jurnalis.

Dan juga kepada seluruh jajaran instansi, baik dari pihak desa ataupun kecamatan, pihak lembaga, parpol, simpatisan dan seluruh element masyarakat, untuk tetap menjaga kondusifitas dalam non tahapan ataupun dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Karena walau bagaimanapun Jurdil dan LUBER harus tetap dikedepankan" tutup Ikbal AL-Ambari, 

Redaksi xbi//Mr.Mahmud//.*

 PT.Hoki Makmur Sejati (HMS) Secara Resmi menunjuk Law Firm ISP & Partners Sebagai Kuasa Hukum Bagi Perusahaan.

By On Minggu, Desember 18, 2022


Tangerang, xbintangindo@gmail.com


Tim Kuasa Hukum yang Tergabung dalam Law Firm ISP & Partners secara resmi di tunjuk oleh Direktur PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) Sebagai kuasa hukum, hal tersebut dibenarkan oleh Advokat Irwan Sapta Putra, S.H., M.H., CLA., saat di hubungi Sabtu, (17/12/2022)


"Iya betul saya ditunjuk oleh Direktur PT Hoki Makmur Sejati (HMS) sebagai kuasa hukum Perusahaan  terhitung sejak hari ini Sabtu tanggal 17 Desember 2022. 


Untuk itu saya sebagai kuasa hukum PT.HMS dengan ini membantah dengan tegas atas semua pernyataan yang beredar di media saat ini. 

Apa yang dituduhkan oleh saudara Darwin Silaban, S.H. terhadap PT.HMS adalah tidak benar untuk itu kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik PT. HMS sebagai Klien kami dan Perlu diketahui selama ini kerjasama antara Pihak PT. HMS dengan PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Kami sebagai kuasa hukum melihat pemberitaan yang marak diberitakan terkait PT.HMS sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan PT.HMS dan PT. ULI. Untuk itu selanjutnya kami akan membahas permasalahan ini dengan klien kami untuk melakukan langkah-langkah hukum berikutnya" ujar Irwan


Lebih lanjut Irwan juga mengatakan bahwa proses hukum terhadap ke-9 korban penipuan yang di lakukan oleh calo berinisial (GS) dan (N) dengan total kerugian sebesar puluhan juta rupiah, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polres Kab. Tangerang, untuk itu ia juga akan segera berkordinasi dengan pihak Penyidik terkait perkembangan kasus penipuan yang dilakukan oleh GS dan N agar segera di lakukan penangkapan dan penahanan supaya tidak ada lagi korban-korban lain yang tertipu. 

Mr.mahmud//.*

Isu PT. Nusantara Sakti Galian C, Tak Kantongi Izin dan Mengganggu Masyarakat.  Ini Klarifikasinya Dari PT. Nusantara Sakti. Mengejutkan.

By On Minggu, Desember 18, 2022







Kegiatan Cut n Fill yang sedang dilakukan oleh PT. Nusantara Sakti. Foto (Agi).


Tangerang, | xbintangindo.com-

Isu yang berkembang khususnya di masyarakat Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten tepatnya didekat SDN Jeungjing 1. Sampai orang nomor satu di jajaran pemerintah kecamatan Cisoka ( Camat Cisoka ) turun tinjau ke lokasi. bahwa adanya kegiatan Galian C yang diduga tak kantong izin serta suara bising dan berdebu akibat hilir mudik truk-truk pengangkut tanah. sehingga menggangu kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hal tersebut kini di klarifikasi oleh pihak pelaksana dari PT Nusantara Sakti.  


Aji selaku bidang property Project perwakilan dari PT Nusantara Sakti saat dikonfirmasi awak media menjelaskan. Jika Kegiatan kami bukan galian C melainkan cut n fill / pemerataan dan rencana kami dari PT. Nusantara Sakti akan membangun perumahan type 36/72 dan 33/60 untuk Jam operasionalnya kami sudah mengikuti ketentuan di dalam SPK. 


"kegiatan kami di lokasi Desa Jeungjing bukan Galian C melainkan kegiatan Cut n fill/pemerataan tanah, sedangkan untuk Jam operasional kami aktivitasnya mulai jam 08.00 WIB sampai jam 17.30 wib Sesuai Surat Perintah Kerja ( SPK ), Jelas Aji.


"Dan jika kegiatan kami mengganggu masyarakat setempat karena bising dan berdebu, kami dari perwakilan PT. Nusantara Sakti memohon maaf kepada masyarakat, namun sampai hari ini dari masyarakat sekitar dan pihak sekolah SDN Jeungjing 01 tidak ada yang komplain. ungkap Aji.


Lanjut Aji."Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan transportirnya agar suara yang keluar dari truk tersebut tidak mengeluarkan suara yang bising, dan untuk debu sendiri kami akan menyiram  lantai/jalan dengan air yang dilalui oleh truk-truk tanah. Ujar Aji pula.


Aji menjelaskan," Terkait ijin perusahaan tersebut sudah lengkap mulai izin lingkungan, ijin prinsip, AMDAL, IMB, jika pembuangan tanah yang keluar sebenarnya tidak satu bendera. kita kerja sama dengan ibu Santi. Karena volume tanah di sini over load maka kita pindahkan, ke tanah milik kita, yang mana tanah tersebut dataran rendah. Ujar Aji.


Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Camat Cisoka beserta pegawainya yang sudah menyempatkan waktunya silaturahmi ke lokasi kegiatannya.


"kami dari PT. Nusantara Sakti mengucapkan banyak terima kasih kepada Camat Cisoka beserta pegawainya yang sudah menyempatkan waktunya bersilaturahmi ketempat kami dan memberikan motivasi serta bimbingan terkait kegiatan kami (Cut n fill - Red). Tutup Aji.


Redaksi xbi//.*

Seleksi PPK Pemilu 2024 Yang dilakukan KPUD Way Kanan Lampung dituding Bernuansa KKN.

By On Sabtu, Desember 17, 2022









WAYKANAN. xbintangindo.com

Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Waykanan, Lampung, dituding bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.


Tudingan itu disampaikan Amboy Saputra, salah seorang peserta PPK Blambanganumpu.


Amboy mengungkapkan, dirinya mendapat nilai tertinggi dalam tes tertulis Computer Assisted Test (CAT).


“Dari 55 peserta se-Kecamatan Blambanganumpu yang mengikuti tes CAT, nilai saya masuk urutan dua besar dengan perolehan nilai 91. Selanjutnya bersama 15 peserta lainnya mengikuti tes wawancara untuk disaring kembali menjadi 5 orang terpilih," jelas dia, Jumat (16/12/2022).


Namun, setelah tes wawancara, Amboy Saputra dan David Riyanto yang mendapat peringkat tertinggi dalam seleksi tes CAT tidak masuk dalam lima besar.


“Setelah mengetahui pengumuman, bahwa yang masuk dalam 5 besar tersebut, nilai test CAT nya urutan terendah dari kami berdua,” ujarnya.


“Kalau berdasarkan pengalaman, kami pernah di Panwas, PPS maupun KPPS, dan tidak pernah bermasalah,” terang Amboy.


Dirinya mempertanyakan proses dan prosedur dalam melakukan metode penilaian tes wawancara tersebut. Amboy menilai KPUD Waykanan tidak transparan.


“Untuk itu kami meminta pihak penyelenggara untuk membuka hasil test wawancara tersebut,” pintanya.


Terpisah, Ketua KPUD Waykanan Refky Dharmawan menyatakan, CAT merupakan test tertulis untuk menentukan 15 besar. Kemudian 15 besar calon PPK itu diambil 10 besar dengan sistem wawancara.


“Dalam wawancara itu dilakukan pendalaman track record peserta, dengan menilai pengetahuan tentang pemilu, kemudian komitmen yang mencakup integritas, profesionalitas dan visi serta rekam jejak peserta, baik pengalaman pemilu, etika dan pendidikan,” terang Refky.


Dia mengungkapkan, dalam wawancara tersebut, pewawancara melakukan klarifikasi dan mempertimbangkan masukan serta tanggapan masyarakat.


“Dan dari hasil wawancara itulah disimpulkan penilaian terhadap peserta, 10 peserta  wawancara itu, 5 besar terpilih sebagai anggota PPK dan 5 orang sisanya merupakan Pengganti antar waktu. “ ujar Refky Dharmawan.

Redaksi xbi//.*

Gelar Seminar Jurnalistik di JBS, Universitas Buddhi Dharma dan PWI Banten Siap Perkuat Sinergi

By On Jumat, Desember 16, 2022








CILEGON.|xbintangindo.com

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Universitas Buddhi Dharma Kota Tangerang, Banten, mengadakan kunjungan sekaligus menggelar seminar jurnalistik bersama PWI Banten yang digelar di   Journalist Boarding School (JBS) sekaligus Pusdiklat PWI Banten, Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (14/12/2022).


Kunjungan dan seminar di JBS tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Banten, Media Sucahya, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Banten, Ahmad Fauzi Chan, serta Tokoh Pers Banten yang juga Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus.


Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Buddhi Dharma, Tia Nurapriyanti mengatakan, usai kunjungan dan seminar jurnalistik tersebut, pihaknya berencana untuk melakukan kesepakatan kerjasama (MoU) dengan PWI Banten dalam pengembangan jurnalistik di kampusnya.


"Nanti kita akan komunikasikan dengan pihak kampus, kebetulan mau ada raker dengan rektor. Karena ini sangat menunjang untuk pembelajaran para mahasiswa khususnya di prodi Ilmu Komunikasi, kalau disetujui oleh pihak kampus, dan saya rasa pasti akan disetujui, kita akan melakukan MoU dengan PWI Banten," kata Tia usai kegiatan.


Tia juga menyampaikan, tujuan kunjungan dan seminar di JBS PWI Banten tersebut, yakni agar para mahasiswa di Prodi Ilmu Komunikasi dapat lebih memahami terkait jurnalistik dari para pakar dan praktisi.


"Tujuannya untuk lebih mengenali apa itu jurnalistik secara praktis, saya berharap mahasiswa dapat memahami tentang ilmu jurnalistik dari praktisi dan pakarnya yang sudah bersinggungan langsung selama puluhan tahun. Setelah bertemu dan mendapat ilmu dalam seminar ini, saya harap mereka lebih memahami dan lebih bagus lagi dalam penulisan jurnalistik," ujarnya.


Salah seorang mahasiswa Universitas Buddhi Dharma, Ajeng Dwiningtias mengaku sangat berkesan dengan apa yang disampaikan dalam seminar di kegiatan kunjungan tersebut.


Ajeng mengatakan, dirinya makin mendapat wawasan yang lebih luas terkait ilmu jurnalistik dari para pakar dan praktisi jurnalis Banten.


"Sangat berkesan, karena banyak ilmu yang kita dapat dan materi yang disampaikan sangat jelas. Jadi kita gampang mengerti, menurut saya ini sangat luar biasa dan memuaskan. Kalau di kampus hanya teori, disini kita dapat penjelasan dari seluruhnya, pengertiannya, teorinya, tata cara menulis dan teknik wawancara," tuturnya.


Sementara itu, menanggapi rencana MoU Universitas Buddhi Dharma untuk pengembangan jurnalistik di kampusnya, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra menyambut baik hal tersebut.


Pria yang akrab disapa Opan itu menyampaikan, PWI akan selalu siap bersinergi dengan seluruh pihak dalam mengembangkan jurnalistik di Banten.


"Kami sangat menyambut baik rencana Universitas Buddhi Dharma. Kita juga akan sangat terbuka untuk bersinergi dengan semua pihak dalam pengembangan jurnalistik di Banten," pungkasnya.

Redaksi xbi//Dim//.*

LEMAHNYA PERLINDUNGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

By On Jumat, Desember 16, 2022






Jakarta,| xbintangindo.com-

LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan dalam penanganan kasus Investasi Bodong mengeluarkan opini hukumnya dalam tuntutan Jaksa dalam Kasus Binomo Indra Kenz. "Tuntutan Jaksa terhadap Indra Kenz yang hanya 6 tahun penjara menimbulkan tandatanya besar, padahal korban masyarakat banyak. Bahkan Majelis hakim juga berpendapat tuntutan terlalu rendah sehingga vonis hakim 10 tahun penjara, jauh diatas tuntutan 6 tahun Jaksa. Kami menilai ada kejanggalan dalam rendahnya tuntutan jaksa dalam kasus Indra Kenz, apakah Jaksa tidak perduli korban masyarakat ataukah ada masuk angin sehingga tuntutan rendah. Sayangnya, LQ tidak ada kuasa dalam penanganan kasus Indra Kenz sehingga LQ tidak berwenang mendampingi." Ujar Kate Lim anak pendiri dan ketua LQ Indonesia Lawfirm. 


Kate Lim juga menyoroti kegagalan kejaksaan dalam kasus Donny Salamanan dimana tuntutan Jaksa justru sangat tinggi 13 tahun penjara dan jaksa meminta aset sitaan diberikan kepada korban, namun justru vonis hakim hanya 4 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan ke Terdakwa. "Kejaksaan dalam kasus Donny Salamanan GAGAL dalam membuktikan dakwaan TPPU dan menegakkan nilai keadilan bagi masyarakat. Para korban sangat kecewa. Sekali lagi dalam kasus Donny Salamanan, LQ Indonesia Lawfirm juga tidak ada kuasa pendampingan."


Kate menegaskan pentingnya pendampingan Lawfirm atau advokat yang berintegritas, vokal dan tidak maen dua kaki seperti LQ Indonesia Lawfirm. "Terbukti dalam kasus yang di dampingi oleh LQ Indonesia Lawfirm seperti Fahrenheit, aset dikembalikan ke para korban. Kasus Indosurya, Tersangka Henry Surya yang sempet lepas, berhasil di tangkap kembali dan disidangkan di pengadilan berkat pengawalan Advokat LQ Indonesia Lawfirm. Kasus Asuransi gagal bayar, hanya klien LQ Indonesia Lawfirm dapat aset settlement. Juga dalam kasus investasi gagal bayar lainnya dapat ganti rugi tanah di Bekasi. Korban yang ragu dan tidak mengunakan jasa lawyer justru tidak dapat apa-apa." 


LQ Indonesia Lawfirm juga menyayangkan lemahnya perlindungan konsumen oleh pemerintahan. Lembaga negara seperti OJK, LPSK dan BPSK namun tindakan mereka dalam melindungi konsumen sangat minim. "Pemerintah tidak pernah proactive memberikan perlindungan kepada konsumen yang dirugikan. Juga tidak pernah ada edukasi agar konsumen terhindar dari penipuan oknum. Korban Investasi bodong selalu berjatuhan, dengan iming-iming bunga tinggi. Seharusnya pemerintah proaktif dan tutup perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak jelas. OJK punya penyidik tapi dalam kasus gagal bayar perusahaan keuangan, usaha mereka sangat minim. Hampir tidak ada penindakan, layaknya macan Ompong." Ujar Kate Lim. 


"Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat proaktif bertanya dan berkonsultasi dengan lawyer LQ sebelum berinvestasi dan apabila ada masalah hukum agar bisa dibantu pendampingan untuk memulihkan kerugian konsumen. LQ Indonesia Lawfirm adalah expert dalam bidang keuangan, hukum pidana dan perlindungan konsumen." ucap Kate Lim. 

LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Redaksi xbi//.*

Proyek Pekerjaan TPT Kali Jeungjing Cisoka  Dilingkungan Perum Taman Cisoka Indah  Diduga Proyek Siluman

By On Jumat, Desember 16, 2022


Tangerang,| xbintangindo.com


Jenis pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) kali Jeungjing Cisoka dilingkungan Perum Taman Cisoka Indah  Desa Cisoka Kecamatan Cisoka  kabupaten Tangerang  dalam pengerjaan pembangunannya tersebut Diduga  asal jadi yang dikerjakan para tukang tidak sesuai Spek terkesan di paksakan


Pasalnya terlihat jelas pada fisik yang dibangunkan oleh tukang, batu di tumpuk pada genangan air dan kemudian di atas tahapan batu berikutnya bukan adukan tetapi di tumpuk batu lagi  pisik pembangunannya tidak menggunakan Sepatu ( Alas  Dasar) hal ini diketahui saat media online Xbintang Indo com turun langsung melakukan Investigasi  ke lokasi .

Ketika ditanya mandor atau pengawas kesalah satu pekerja   (red) 

"Tidak ada pak katanya beliau sedang ke Bogor ,jawabnya


Arip,  salah satu pekerja saat berbincang bincang di lokasi pada Selasa 13 /12 /2022 menjelaskan " Emang benar saya sudah bilang sama pak mandor pisik kerjaan itu kan harus pake Sepatu( alas kerja) namun pesannya pak mandor sudah begitu aja "Ujarnya 


Pemasangan batu di tumpuk tanpa ada Sepatu(alas dasar)  bahkan Papan proyek ( inpormasi )  para pekerja tak ada satu pun yang memakai Saefty seperti K3 /APD (Alat Pelindung Diri)


Dilain tempat Eka Setyarsa salah satu Aktivis ketua DPC LSM BENTAR kabupaten Tangerang  angkat bicara

""Menurut pendapat kami selaku ketua LSM Bentar(Barisan Elemen Tatanan Rakyat).


1. Papan Proyek harus di pasang sesuai UU  keterbukaan Informasi Publik, UU No 14 tahun 2008

2. Pekerjaan Tembok Penahan tanah harus sesuai Spesifikasi berkaitan pekerjaan

3. Pekerja tidak memakai safety atau berkaitan K3 Sesuai UU No 1 tahun 1970

4. Pengawasan dari dinas terkait


kami minta pemerintah atau dinas DBMSDA terkait untuk segera kroscek pekerjaannya yang Diduga proyek Siluman  tersebut jika  benar kami minta disikapi dengan baik bila perlu bongkar kembali karena ini dapat merugikan  anggaran negara"" ujarnya.


Lanjut Eka " Hal Ini tentu tak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti apalagi ini sudah hampir rampung kerjaannya, bagaimana pungsi pengawasan atau jangan jangan dinas terkait lalai dalam hal ini dan juga meminta untuk menindak pekerjaan pisik tersebut jika tidak sesuai dengan juklas juknis nya  ""ucap Eka  lagi


Proyek pembangunan TPT kali Jeungjing cisoka Diduga proyek tak bertuan( Siluman )

Redaksi xbi Urip//.*

Geger, Bank VICTORIA Digugat Nasabah LQ INDONESIA LAWFIRM YANG DIRUGIKAN

By On Kamis, Desember 15, 2022







Jakarta,| xbintangindo.com

 LQ Indonesia Law Firm mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2022 dengan agenda melakukan pendaftaran gugatan setelah diberi kuasa oleh Bapak Akin Halim Darmawijaya. Gugatan tersebut diajukan terhadap beberapa pihak, yakni Bank Victoria Internasional TBK. cabang Bandung sebagai Tergugat I, Bank Victoria Internasional TBK. Pusat di Jakarta sebagai Tergugat II, PT. Wahana Mutiara Pratama sebagai Tergugat III, Notaris  sebagai Tergugat IV serta beberapa pihak yang terkait sebagai Turut Tergugat. 


Adapun duduk perkara yang menjadi objek gugatan adalah terkait tindakan pihak Bank yang secara sewenang-wenang mengalihkan piutang melalui proses cessie terhadap pihak ketiga dalam hal ini adalah Tergugat III dalam gugatan. Selain itu, pihak Bank dinilai memiliki itikad buruk dalam hal pemberian kredit. 


Adi Gunawan, S.H., M.H. Advokat dari LQ Indonesia Law Firm memaparkan  bahwa pihak Bank diduga keras dari awal berniat untuk menguasai agunan atau jaminan kredit klien kami, klien kami dipersulit untuk menyelesaikan kredit padahal klien kami telah berupaya menghubungi pihak bank agar diberi informasi dan perhitungan  yang benar terkait tagihan kredit klien kami, namun yang terjadi, klien kami terkesan dipersulit untuk menyelesaikan kreditnya yang macet. Dari sinilah, kita dapat melihat bahwa ada indikasi pihak Bank sedari awal telah memiliki niat buruk untuk menguasai agunan klien kami, apalagi nilai agunan klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan kredit yang diperoleh dari Bank Victoria.


Menambahkan Advokat Franziska Marta R Runturambi, SH. saat dihubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999 menegaskan bahwa antara pihak bank dan pihak penerima cessie memiliki hubungan keluarga, yakni suami dan istri, sehingga sangat jelas konflik kepentingan terjadi. Selain itu perjanjian kredit (PK) tidak pernah diberikan kepada klien kami sehingga klien kami tidak memiliki pegangan dalam melaksanakan penyelesaian kreditnya, tutup advokat dari LQ Indonesia Law Firm tersebut.


LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan hal tersebut karena pada hakekatnya Bank seharusnya mencari untung dari penerimaan bunga sebagai laba bukan mencari untung dari penjualan aset jaminan. LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa perlindungan konsumen sangat kurang di Indonesia,  baik OJK maupun BI tendensi memihak perusahaan keuangan dibanding konsumen,  sehingga konsumen sering dirugikan dan harus mencari pendampingan kuasa hukum yang mengerti keuangan, perbankan dan hukum perlindungan konsumen,  dimana LQ Indonesia Lawfirm memiliki profesional yang handal dan prestasi keberhasilan dalam membela hak-hak konsumen dan memulihkan kerugian konsumen.

Redaksi xbi // 

PERATURAN OJK BLUNDER, LQ INDONESIA LAWFIRM: KORBAN MINNA PADI DIRUGIKAN TRILIUNAN.

By On Kamis, Desember 15, 2022









Jakarta, xbintangindo.com

 Korban Minna Padi ramai-ramai menuntut Minna Padi untuk mengembalikan dana para korban dan menuntut kejelasan dan ketegasan OJK, pasalnya 23 November 2022 yang lalu Setelah 3 tahun dan enam kali pertemuan dengan pejabat tinggi OJK yang selalu berbeda-beda, korban investasi Minnapadi masih memepertanyakan kepastian hukum dan dan perlindungan hukum dari OJK atas dampak peraturan OJK.


Mediasi yang berlangsung antara OJK, Korban Mina Padi dan Minna Padi Aset Manajemen bukan membuka jalan perdamaian dan solusi malah berakhir ricuh, Akibat tidak adanya kejelasan dan kepastian OJK dalam mediasi daring tersebut mengakibatkan keributan antara korban dan pihak minna padi, alhasil mediasi di dihentikan oleh mediator OJK.


Menurut korban Minna Padi Bapak JE keributan saat mediasi 23 November 2022 melalui daring tersebut berawal dari pembahasan yang menanyakan kepastian  perbedaan antara POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b dan apa perbedaan antara Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi, yang sangat jelas dibedakan di aturan OJK tersebut.  Berulang kali pertanyaan tersebut di tanyakan ke OJK dan sejak 2019 sampai hari ini tidak ada satupun pengawas dan pegawai OJK yang dapat menjelaskan secara pasti dan bisa memberikan surat pernyataan atas pertanyaan tersebut. Menurutnya Ketegasan Peraturan tersebut yang sangat menentukan dan membedakan apakah korban Minnapadi akan kehilangan triliunan rupiah atau puluhan miliar karena kepastian hukum atas peraturan tersebut menjadi pegangan korban Minna Padi untuk mendapatkan hak mereka kembali.


Tidak hanya bapak JE Korban Minna Padi Bapak ER juga mengeluhkan mediasi yang terjadi nihil, menurutnya OJK sendiri bingung dan ragu atas POJK tersebut, sehingga pihak Minna Padi yang diwakili Direktur Minna Padi Bapak Djajadi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK. 


POJK 12/POJK/06/2016 ini kan dasar NAB likuidasi atau pembubaran yang di pakai untuk menghitung dana nasabah yang harus di kembalikan. Sebagai contoh NAB pembubaran atas salah satu reksadana Minna Padi Amanah Syariah adalah Rp 1,212,- pada tanggal 21 November 2022, sedangkan NAB likuidasi adalah Rp 198,- pada tanggal 30 September 2022. Apabila seorang nasabah memiliki 1,000,000 unit reksadana maka perbedaan antara NAB pembubaran dan likuidasi adalah Rp 1,014,000,000,- tambahnya.


Dalam hal ini Penasihat Hukum korban yang dihubungi melalui Hotline LQ Indonesia 0817-489-0999 mengatakan sangat menyesali keputusan mediator OJK menurutnya “ini kan judulnya mediasi, OJK sebagai mediator, seharusnya OJK tidak membubarkan pertemuan secara sepihak, gunanya mediator di pertemuan ini kan untuk mediasi kalau begini saja dibubarkan, untuk apa ada mediator? Untuk apa ada peraturan? Yang bikin peraturan OJK, yang bingung OJK, yang mengundang mediasi OJK, yang membubarkan mediasinya juga OJK, jadi korban ini mau di apakan nasibnya, yang tegas dong kalau bikin peraturan ya bertanggung jawab sama aturan yang dibuatnya jangan korban di buat galau” tutup Advokat dari LQ Indonesia Law Firm tersebut.


Founder LQ indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim,  SH, MH, MSc, CFP, CLA berulang kali mengkritik kebijakan pemerintah yang mana sering merugikan konsumen dan masyarakat. "OJK layaknya macan ompong,  karena sebagai pengawas perusahaan keuangan mereka punya kewenangan,  namun adanya oknum OJK atau ketidak mampuan OJK dalam mengawasi sehingga masyarakat acap kali menjadi korban. Disinilah LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada para korban masyarakat yang terdampak akibat peraturan OJK yang blunder. Menurut heat saya,  kurangnya pengawasan OJK terutama laporan keuangan yang tidak di audit oleh OJK menjadi celah masuk fraud dan tindakan kriminal lainnya. Para korban berharap OJK bisa memberikan solusi karea kerugian yang dialami para korban adalah akibat peraturan yang blunder, jika tidak maka terbuka opsi untuk mengugat Class Action Ojk atas kelalaian dan kurangnya pengawasan."

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *