Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Ditrresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Wanita Karena Simpan Narkoba di Kosan*

By On Rabu, Maret 13, 2024











Serang -  xbintangindo.com---

Simpan Narkoba di dalam Kosan dua wanita YG (28) dan EW (31) diatangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten  saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa operasi di kost-kostan yang berada di jalan Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang pada Kamis (07/03). 



Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin  membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. "Untuk memberantas  peredaran gelap narkoba Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan operasi di kost-kostan dari hasil operasi tersebut Penyidik berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenia Sabu-sabu seberat 1,7 gram. Dimana barang bukti tersebut disimpan bawa Kasur," ucap Kombes Pol Dr Iman Imanuddin. 


Diresnarkoba menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari temannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran. "Dari hasil introgasi tersangaka YG (28) dan EW (31) bahwa membeli sabu sabu dari temannya  berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp 2 Juta dimana barang tersebit akan dipakai oleh kedua tersangka," tambah Dirresnarkoba. 


Dr Iman Imannudin menekankan bahwa operasi razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba. "Operasi rajia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba," ujar Dr Iman Imanudin. 


Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 112 Ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Redaksi xbi//.*


 *Lagi Beli Makan, Motor Warga Digondol Maling, Tak Sampai 24 Jam, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 3 Pelaku*

By On Rabu, Maret 13, 2024








xbintangindo.com--

Personel Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya adalah DI, NK, dan DDI. Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/3/2024).


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau 'pemetik'. Tersangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian.


"Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan," kata Baktiar, Rabu (13/3/2024).


Dikatakan Baktiar, tersangka DI yang menjadi 'pemetik' melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekitar jam setengah 7 malam. Saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.


"Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi," ujar Baktiar.


Korban yang kemudian sadar motornya raib, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.


Personel Polsek Panongan yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


"Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja," terang Baktiar.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.


"Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," ucap Baktiar.


Adapun pasal yang dikenakan, untuk pelaku DI dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pelaku NK, dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku DDI dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk mengaktifkan siskamling. Dan apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, agar jangan ragu untuk menghubungi layanan 24 jam Kepolisian di nomor 110 atau Hallo Kapolresta Tangerang di 08118042199.

Redaksi xbi//.*

Polsek Cikande Polres Serang Amankan Pelaku Pembobol Rumah Kontrakan

By On Selasa, Maret 12, 2024









Polres Serang - xbintangindo.com

Kepergok penghuni rumah kintrakan saat  bobol rumah kontrakan, AF (32 tahun) oknum  pengendara ojek online (ojol) ditangkap warga di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (10/3).


Beruntung para penghuni rumah kontrakan dapat meredam amarah. Setelah diamankan, warga melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Cikande berikut barang bukti uang hasil pencurian.


Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.00, disaat penghuni Desi (29 tahun) tidak berada di rumah kontrakannya.


"Modus operandinya, pelaku merusak gerendel pintu rumah kontrakan yang ada di lantai 2 menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di atas televisi," ungkap Kapolsek kepada media Selasa (12/3/2024).


Saat keluar dari rumah kontrakan Desi yang merupakan karyawati PT Nikomas Gemilang, pelaku terpergok penghuni kontrakan lainnya dan langsung diamankan warga.


"Pelaku sempat berkelit namun akhirnya mengakui setelah warga melihat gerendel pintu rumah kontrakan korban dalam keadaan rusak," jelas Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Dadang Hamdani.


Setelah digeledah ditemukan uang sebanyak Rp700 ribu dari dalam tas kecil yang diakui pelaku diambil dari rumah korban. Setelah diamankan, warga selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada petugas yang datang.


Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui sebagai warga Tangerang ini mengaku terpaksa mencuri karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


"Pelaku memang sudah merencanakan dan memantau rumah yang akan menjadi sasaran. Setelah mengetahui korban berangkat bekerja dan situasi sepi, pelaku mulai melakukan aksinya," jelasnya.

 *Kapolsek Panongan Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H*

By On Senin, Maret 11, 2024

KAB TANGERANG, - xbintangindo.com

Bulan Ramadhan merupakan bulan di mana seluruh umat muslim di penjuru dunia melakukan puasa bersama-sama selama sebulan penuh. Keberkahan dan limpahan rahmat memenuhi bulan Ramadhan. Tak heran apabila umat Islam menyambutnya dengan penuh suka cita.


Puasa bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, melainkan hawa nafsu juga. Umumnya, penyambutan bulan Ramadhan selalu meriah, sesuai dengan budaya tradisi setempat. Hal ini yang membuat Ramadhan menjadi bulan yang penuh keanekaragaman tersendiri.


Seperti yang di sampaikan Kapolsek Panongan Polresta Tangerang, Iptu Hotma Manurung STrK.S.IK menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445H./2024 bagi saudara/i yang menjalankan nya.


“Seperti roda yang terus berputar, tak terasa debu dan kerikil mengotori dan menggoresnya. Begitulah perjalanan hidup kita yang diliputi berbagai kesalahan dan kekhilafan. Di bulan suci ini mari kita memaksimalkan ibadah "Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 H,” Kata Hotma Senin (11/03)


Hotma berharap ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijiriah di tahun 2024 ini merupakan momen untuk dijadikan melatih diri saling memaafkan sesama. Mohon Maaf lahir dan bathin, semoga amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT,” ucapnya.


“Mari kita bersama menjaga kantibmas selama bulan suci romadhon ini agar tetap aman dan kondusip khusus nya di wilayah  hukum polsek panongan polresta tangerang,"tandas nya.

Redaksi xbi//.*

Truk-truk Galian Tanah di Matagara Kotori Jalan Jantung Ibu Kota Kabupaten Tangerang, Masyarakat Minta Pemerintah Tindak Tegas

By On Senin, Maret 11, 2024








Jalan kotor akibat tanah-tanah dari truk yang berserakan 

KAB. TANGERANG - xbintangindo.com

Galian/pengerukan tanah Merah Makin marak dan liar, kali ini di berada di Kp. Jalupang Desa MataGara Kecamatan Tigaraksa, lokasinya pun begitu sangat dekat dengan Kantor pusat pemkab Tangerang.


Pantauan Suarabantenpoost.com di lokasi, Tanah-tanah yang digali/dikeruk menggunakan Eksavator tersebut diAngkut diwaktu Siang hari dengan Truk besar, dimana Akibatnya membuat pengguna Jalan/pengendara tergganggu dan khawatir tergelincir atau jatuh dijalan lumpur  yang disebabkan oleh tanah yang tertabur saat pengangkutan oleh truk-truk besar pada lokasi galian (tanah).


Pria inisial D yang diduga sebagai pembeli tanah galian tersebut saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, lahan Pengerukan Tanah ini usai dikeruk Tak Tahu peruntukannya, kemudian kembali menambahkan untuk pembuatan Empang ikan (Lele). Ungkapnya.


Ditempat yang sama, Aktivis Lingkungan bernama Dadi mengaku keberatan dengan Kegiatan (galian/pengerukan Tanah) tersebut, sebab menurutnya galian tersebut diduga tak berizin yang lengkap dari pemerintah ataupun kepengurus lingkungan setempat, selain itu pengoperasian truk/pengangkutan tanah galian tersebut berlangsung disiang hari, dan itu melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang sendiri".


"Ini angkut tanahnya juga siang bolong, hal itu kan tentu bertentangan dengan Perda kabupaten Tangerang, dimana Mobil/truk pengangkut tanah atau sejenis, seharusnya beroperasi dimalam hari yakni pukul 22:00 WIB, disini saya minta PJ bupati, dishub, camat, dan satpol PP bisa bertindak tegas terhadap galian-galian seperti ini". pungkas Dadi


Lanjut Dadi, Dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten Tangerang, terkhusus ke Bupati/PJ, Satpol PP berikut Dishub kabupaten Tangerang untuk bisa Bertindak Tegas dan menutup galian tersebut, agar tidak meresahkan Masyarakat/pengguna jalan (pengendara)". Tegas Dadi.


Sementara Camat Tigaraksa "Cucu Abdurosyid' hendak dikonfirmasi nomor kontak/WhatsApp nya tidak bisa hubungi (tidak aktif), begitu pun Rusnandar pihak Satpol PP kabupaten Tangerang tidak merespon saat ingin dimintai tanggapan nya soal kembali adanya kerjaan Galian Tanah Wilayah hukumnya.


(Ahmad Bewok xbi//.*

Terlalu...!" Alih-Alih Bisa Bantu Masuk Kerja Kades Junti Minta Uang Kepada Orang Tua Calon Karyawan.

By On Senin, Maret 11, 2024











Serang,/| xbintangindo.Com,"  seorang warga merasa kesal dengan kelakuan kades junti insial JKR, yang menurutnya telah membohongi dirinya alih-alih bisa masukin kerja anaknya ke salahsatu perusahaan,JKR meminta uang ADM sebesar satu juta rupiah kepada edoy bapak dari anak yang mau di masukin kerja oleh JKR  kades junti, namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan ungkap edoy.

Berawal pertemuan antara edoy dengan JKR kades yang kebetulan sedang  berkunjung ke desa pangawinan dimana edoy adalah warga desa pangawinan kec bandung kab serang banten, secara kebetulan saat itu edoy berbincang2 dengan JKR mengenai adanya lowongan kerja di wilayah desa junti karna edoy beranggapan JKR kades junti itu sebagai yang punya wilayah.

Diduga ada kesempatan oknum kades junti itu mengiakan adanya lowongan kerja di salahsatu perusahaan dan siap membantu untuk memasukan anaknya edoy, oknum kades itu meminta sejumlah uang kepada edoy dan edoy pun menyanggupi demi anaknya namun saat itu edoy baru memberikan uang ADM masuk kerja sebesar satu juta rupiah di tambah lagi setelah beberapa minggunya lima ratus ribu melalui rekening berinisial SY.

Beberapa bulan telah berlalu anak edoy belum juga masuk kerja,beberapa kali juga edoy menanyakan kepada JKR kades junti itu namun jawabanya hanya sabar dan entar membuat edoy kesal dan sangat kecewa dengan tindakan seorang kades yang di anggap telah membohongi nya,"saya kecewa saya ingin uang saya di kembalikan, saya merasa di tipu kalau seperti ini caranya ungkap edoy.

Sementara kades junti JKR ketika mau di temui media mengatakan sedang di luar dan dua hari kemudian ketika di komfirmasi whatsap JKR tidak menjawab rabu 6 maret 2024.

Diduga oknum kades itu memanfaatkan keadaan edoy, alih-alih bisa masukin kerja anaknya, JKR meminta sejumlah uang sebesar RP 1500.000 dan sampai tayangnya berita ini kades junti JKR belum bisa di temui dan menjawab whatsap wartawan. Dikutip dari media online bidikfakta.com.

SM/Red.

 *Kemunduran Kecamatan Cisoka Sejak Di Pimpin Sumartono, Yani Ketua LAPBAS DPAC Cisoka "Itu Asal Jeplak..!!*

By On Senin, Maret 11, 2024








Tangerang - xbintangindo.com

Beredar di salah satu media yang dijelaskan bahwa semenjak kecamatan Cisoka dipimpin Sumartono sebagai Camat Cisoka mengalami kemunduran hal itu dibantah oleh salah satu penggiat kontrol sosial yaitu Yani dari ketua organisasi masyarakat (Ormas) LAPBAS DPAC Cisoka, menurut yani yang mengatakan Cisoka mengalami kemunduran sejak dipimpin Sumartono bahwa itu mengarang cerita demi kepentingan


Yani pada saat diwawancara wartawan terlihat tidak terima kecamatan Cisoka dibilang mengalami kemunduran.


" Kata siapa kecamatan Cisoka saat ini dipimpin Bapak Sumarto mengalami kemunduran kalo ngomong asal Jeplak aja, dia orang mana menilai cisoka kalo orang cisoka baru wajar bicara seperti itu, saat ini Cisoka aman aman saja dan malah banyak program yang digagas sama pak camat.


Beliau merangkul para Ormas di cisoka, masyarakat cisoka, para tokoh Se-Kecamatan Cisoka, selain itu acara pun kami selalu dilibatkan bersama muspika, contoh Acra musrembang, Acra MTQ , kami semua dilibatkan itulah luar biasanya beliau dan buat kami pak Sumartono sosok pemimpin yang bijaksana dan mudah bergaul tidak pandang bulu dengan siapa pun dia selalu merangkul dan kami bangga mempunyai sosok pemimpin seperti beliau ," tegasnya.


" Saat ini kami sedang 7 ormas bersatu Se-Kecamatan Cisoka ada ormas PP, BPPKB, LMPI, LMP, PPBNI, Koti, dan Kami dari Ormas LAPBAS berkolaborasi untuk mewujudkan cisoka unggul sesuai moto dan Tangerang gemilang, kami dari jajaran forum ormas bersatu cisoka berharap dan akan mengawal program program beliau untuk kemajuan cisoka untuk masyarakat cisoka," ujarnya.

Redaksi xbi Urip//.*

Pemasangan Tiang Kabel Internet Fiber Optik Diduga Terkesan Tanpa Aturan Dan Tidak Berijin

By On Senin, Maret 11, 2024








xbintangindo.com

Munculnya informasi yang kurang baik terkait pelaksanaan kegiatan pendirian tiang kabel internet Fiber Optik (FO)  oleh PT. Mora  Telematika Indonesia oxygen id ( MORATELLINDO ) yang diduga ilegal, yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, membuat gerah beberapa pihak. Disamping itu, kecenderungan pelaksanaan penataannya tidak mengindahkan estetika, maupun kearifan daerah, perihal ini pun mendapat respon negatif dari banyak warga.


Situasi yang terjadi di kampung tanjakan Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang pemasangan tiang telkom tanpa ijin/ ilegal serta tanpa adanya pemakaian  safety  buat para pekerja. 


  Sutar salah satu koordinator pekerja tidak bisa menunjukan surat ijin lingkungan serta lainnya saat awak media menanyakan di lapangan tetapi malah menelpon pengawas lapangan seorang oknum TNI bernama Setyo yang bertugas di KODIM  Tangerang


Setyo  saat ditelpon mengatakan dan sangat merendahkan pekerjaan seorang jurnalis bahwa kami ini bukan Panti Asuhan.

 " Saya akan telpon Kapolres buat berangus wartawan yang ga jelas biar tau rasa kalian  dengan  emosi ".

Saat ditanya abang sebagai apa setyo menjawab saya  pengawas lapangan dan anggota KODIM kenapa emangnya.


Sangat disayangkan seorang Abdi Negara bicara tidak pantas karena biaya hidupnya sdh ditanggung oleh rakyat.

Serta melanggar Sumpah Sapta Marga dan Sumpah Prajurit karena menjadi Becking dari     PT. Moratelindo  oxygen id yang memasang tiang Fiber Optik diduga tak berijin.

 

Seharusnya kalau mengantongi ijin tidak perlu arogan lah karena sudah ada aturannya oleh pemerintah.

 *Camat Cisoka Sumartono,S.STP.Msi Dan Segenap Jajaran Ucapkan Menyambut Ramadhan 1445 H 2024 Marhaban Ya Ramadhan*

By On Minggu, Maret 10, 2024






Camat Cisoka Sumartono 

Kab Tangerang, xbintangindo.com-

Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Diwajibkan kepada seluruh umat Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa.


Seperti yang di ucapkan Camat Cisoka Sumartono,S.STP.Msi saat ditemui di rumah dinasnya lingkup Kantor Pemerintah Kecamatan Cisoka. Pada Sabtu (09/10/2024) kemarin


Di setiap sujud, terdapat keajaiban yang menanti untuk diungkapkan. Semoga kita dapat menggenggamnya dengan penuh keberkahan.


Bulan keberkahan sudah di depan mata, kembali sucikan hati di bulan yang suci. Inilah waktunya kita saling memaafkan. Marhaban ya Ramadhan, mohon maaf lahir bathin. Ucapnya

Red/Xbi/ rif

Dalam Hitungan Jam, Unit Ranmor Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor

By On Minggu, Maret 10, 2024








TANGERANG - xbintangindo.com

Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Pelaku berusia 27 tahun ini melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/3) lalu.


Yang mana, pelaku mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.


"Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (10/3).


Dimana, Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.


"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang" ungkapnya. 


Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.


"Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB," jelasnya.


Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.


"Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110," pungkasnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


Diketahui, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih.

Redaksi xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *