Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dua orang pengedar Narkoba diamankan Satnarkoba Polres Cilegon.

By On Senin, Januari 20, 2025








Cilegon - Pada Sabtu tanggal 18 Januari 2025 ,sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Prov. Banten Telah diamankan dua orang Penyalahguna Narkoba oleh Satnarkoba Polres Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon  AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis

sabu  RI (20) Kampung Kebon cau Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten dan HT (24) Kampung Laba Desa Cigondang Kecamatan  Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten kedua pelaku diamankan Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan ANDA Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan. Pulomerak Kota Cilegon 


Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku RI didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam, didalam kantong celanan milik RI 


Diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut disuruh oleh pelaku HT untuk mengantarkan kepada Saudara OI (DPO) yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku HT.

 

Kemudian dilakukan pengembangan dan  pelaku HT diamankan di penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, saat  dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver, milik pelaku HT 


Hasil penyidikan diketahui bahwa HT mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku BO (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,68 gram atau netto ± 0,49 Gram (dari pelaku RI)

- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 2,29 gram atau netto ± 2,01 Gram _(dari pelaku HT)_

- 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam _(Milik pelaku RI)_

- 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver _(Milik pelaku HT)_


"Pasal yang di sangkakan kepada dua pelaku RI dan HT, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undan Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun" tutupnya.

*Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut*

By On Senin, Januari 20, 2025







Jakarta – xbintangindo.com

Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.


"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).


Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.


Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.


Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.


Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Oman ncek)

Ngariung Iman Ngariung Aman Dengan Bintara Remaja Papua, Ini Pesan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.  “Kedisiplinan Adalah Dasar Utama  Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab Dengan Baik,”

By On Senin, Januari 20, 2025








Ngariung Iman Ngariung Aman Dengan Bintara Remaja Papua, Ini Pesan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.

“Kedisiplinan Adalah Dasar Utama  Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab Dengan Baik,”

Kab Serang xbintangindo.com

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan menanamkan loyalitas sebagai anggota Polri, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, SH , S, IK, MH, M, Si mengadakan pembinaan pada 30 bintara remaja asal Papua.


Acara yang dikemas dalam program Ngariung Iman Ngariung Aman ini digelar di rumah dinas, Minggu (19/01) malam. Acara pembinaan juga dibarengi dengan makan malam bersama Kapolres.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas para bintara remaja Papua. Jadi jika nanti kembali, setidaknya sudah bisa menjadi ujung tombak dalam membangun masyarakat di Papua,” ungkap Kapolres Alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya untuk menjaga kekompakan, saling membantu dan mengingatkan satu sama lain dan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


“Kedisiplinan adalah dasar utama yang harus dimiliki dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Tanpa kedisiplinan, sulit bagi kita untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” ujar Condro Sasongko.


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan apresiasi dan kepuasannya bahwa selama sebulan bertugas di Polres Serang, seluruh bintara remaja Papua memiliki catatan yang baik.


“Dari catatan yang saya dapatkan dari Sie Propam dan para pembina seluruh bintara remaja Papua memiliki catatan yang baik dan ini perlu dijaga dengan baik,” tegas Kapolres.


Kapolres berpesan kepada bintara remaja Papua harus jadi kebanggaan orang tua dan menjadi untuk teladan untuk putra-putri Papua dengan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan terpengaruh dari pergaulan tidak sehat, jauhi narkotika, jauhi miras dan judi dimanapun nanti bertugas.


“Saya ingatkan bahagiakan orangtua kalian dan jadilah teladan untuk putra-putri daerah asalmu, jaga kedisiplinan dan jauhi pergaulan tidak sehat dimanapun nanti bertugas,” tandasnya.

RED xbi 

Mengingat Maraknya Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Tingkat Desa Khususnya di Kabupaten Lebak.

By On Minggu, Januari 19, 2025








Kabupaten Lebak,| Kami mendapati informasi dari pihak salah satu korban yaitu bernama Joko Susilo "Saya saat bertemu dengan lurah di salah satu tempat "Saya dimintain uang sama si Lurah 15 Juta, padahal hanya minta tanda tangan berkas doang yang sudah sya siapkan sendiri, berkas tanah seluas 348 meter dengan nilai NJOP di SPPT hanya Rp.20.000/meter karena posisi tanah masih kebun jauh dari pemukiman, menurut saya tidak logis harus membayar uang 15 juta untuk tanda tangan doang, padahal itu bukan kepengurusan berkas AJB atau Sertifikat. Malah saya mengurus sendiri untuk saya ajukan menjadi sertifikat diluar biaya yang saya berikan kepada lurah itu. Saya merasa di peras oleh Oknum Lurah itu". Imbuhnya.








Atas kejadian itu awak media menelusuri informasi tersebut dan bertemu dengan Advokat yang tidak jauh dari lokasi Desa Pasirkecapi Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak - Banten.


Bertemu dengan Iin Solihin,S.H,M.M profesi Law & Firm LBH "Terus Maju" di salahsatu tempat mengatakan membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades itu". katanya


Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami soal dugaan pungli itu, ini menurut saya sangat miris mendengarkan laporan dari pihak korban dengan bukti bukti yang ada. Ini kalau di biarkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang di lakukan oleh Oknum Kades itu. Oleh sebab itu Kami menindak lanjuti temuan dari masyarakat atas kejadian dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum tersebut untuk di lanjutkan laporanya kepada pihak yang berwajib" Terangnya.


Mengutip dari laporan yang dibuat oleh Advokat Iin Solihin, S.H,M.M. bahwasanya "telah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum kepala desa".


Menurutnya. Legal standing Pengaduan dan Penindakan menurut undang-undang sudah jelas:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Pasal 39 Ayat (1): Setiap penyelenggara pelayanan publik 

wajib menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai 

dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

- Pasal 40 Ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib 

memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan 

oleh masyarakat.

Aturan ini mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk 

aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan yang 

mereka terima.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara 

Pidana (KUHAP)

- Pasal 108 Ayat (1): Setiap orang yang mengetahui suatu 

peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak 

melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada pejabat 

yang berwenang.

- Pasal 108 Ayat (3): Pejabat penerima laporan atau 

pengaduan wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan 

ketentuan hukum yang berlaku.

KUHAP secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum 

untuk memproses laporan atau pengaduan terkait dugaan 

tindak pidana.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 

tentang Profesi advokat;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi 

Pemerintahan;

5. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan 

perubahan kedua atas UU Tipikor; 

Ndod. 

 *Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap dan Berantas Peredaran Narkoba Jenis Sabu sabu  di Lebak*

By On Minggu, Januari 19, 2025

Lebak. Perang terhadap Narkoba dilakukan terus menerus oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak, dengan memberantas dan mengungkap Peredaran  Narkotika Golonhan I Jenis Shabu shabu di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti. Minggu (19/1/2025).


Pelaku AS Als Olot Bin KT (27) Warga Kp.Pasir Jati Rt 004/ Rw 005 Kel/ Ds.Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 7 (Tujuh) Bungkus plastim bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.08 Gram, 1 (Satu) Pack plastik klip bening, 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo warna biru hitam, 1 (Satu) Unit timbangan digital Merk CAMRY, 1 (Satu) Buah pipet kaca dan 1 (Satu) Kendaraan Bermotor Merk Jupiter MX dengan No.pol B 6626 CIP.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu shabu inisial AS (27) Warga Desa Cijoro Lebak Kec.Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 22.30 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di pinggir jalan RA Kartini Kel/Ds. Muara Ciujung Timur Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak," ujar Epi. Minggu (19/1/2025).


"Dari Pelaku AS kami berhasil mengamankan barang buktinya. "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu dan segala bentuk Narkoba lainnya di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH," terang Epi.


"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba jenis Shabu shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ajaknya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 Tahun Penjara " tegasnya.

RED xbi//.*

Dukun Cabul digerebek Warga Gandasari Desa Jayanti di Kontrakan Samping SMAN 16 Kabupaten Tangerang

By On Minggu, Januari 19, 2025








Dukun cabul (Telanjang) saat diamankan di pos polisi subsektor Kecamatan Jayanti. 

Kabupaten Tangerang,| xbintangindo.com--

Alih - alih bisa mengobati, ibu dan anak menjadi korban Dukun cabul inisial SWD mengaku warga Rangkas Bitung kabupaten Lebak, 








Kejadian tersebut dikontrakkan samping SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang kampung Gandasari Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. Sabtu, 18/01/25.








Seorang ibu yang menjadi korban Dukun cabul menjelaskan jika dirinya seperti kena hipnotis," saya seperti kena hipnotis mau saja ajakan dya (SWD) melakukan apa yang dya mau, namun Alhamdulillah sekarang saya sudah mulai sadar setelah membaca istighfar." Ujar seorang ibu yang menjadi korban Dukun cabul.








Begitu pula dikatakan anak korban," iya pak saya juga di lecehkan sama dukun cabul itu, jijik pak ngelihatnya, untung saya membaca istighfar dan memberitahu saudara saya yang ada di merak Balaraja," kata gadis (16) tahun'.


Ketua RT kampung Gandasari Aminudin alias Ipang mengatakan," ya tadi ada penggerebekan orang kontrakan oleh warga dan keluarga korban, saat ini sudah di amankan pihak kepolisian." Kata Ipang.

Redaksi xbi//.*

Ketum PSKBI Imbau Ormas Tahan Diri dan Utamakan Kebersamaan

By On Sabtu, Januari 18, 2025








January 18, 2025,| xbintangindo.com

Serang Banten – Kepolisian Daerah Banten melalui Satuan Intelkam bergerak cepat meredam potensi konflik antara dua organisasi masyarakat (ormas), Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang terjadi di Blora, Jawa Tengah. Langkah Cooling System ini bertujuan mencegah meluasnya gesekan yang dapat memicu instabilitas di wilayah lain.


Respons ini diapresiasi luas, termasuk oleh Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), Tubagus Rahmad Sukendar. Ia menyerukan agar semua ormas menahan diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan.


Dalam pernyataannya pada Sabtu (18/1/2025), Tubagus Rahmad Sukendar mengajak seluruh ormas untuk mengedepankan prinsip “silih asih, silih asuh, dan silih asah” dalam berorganisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga harmoni di tengah perbedaan.


“Semua pihak harus bersatu untuk memperkuat persatuan bangsa. Jika konflik terus terjadi, kapan kita akan menjaga silaturahmi?” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa perselisihan hanya akan melemahkan bangsa. Menurutnya, kebersamaan dan persaudaraan adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan.



“Keindahan kebersamaan terwujud ketika kita saling mendukung untuk menciptakan Indonesia yang damai. Kita semua adalah saudara, tidak ada ruang untuk pertikaian,” tambahnya.


Tb Rahmad Sukendar memuji langkah cepat Jajaran kepolisian yang mengedepankan dialog dan pendekatan humanis dalam menjaga kondusivitas. Ia juga meminta pimpinan ormas untuk menjadi contoh bagi anggotanya dengan bersikap bijaksana dan dewasa dalam menyikapi konflik.


“Peran kepolisian harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Kepemimpinan yang bijak dari para pemimpin ormas akan menjadi kunci terciptanya perdamaian,” ujarnya.


Tb Rahmad Sukendar juga mengingatkan generasi muda untuk menjadi motor penggerak perdamaian. Ia menekankan pentingnya peran mereka dalam membangun toleransi di lingkungan masing-masing.


“Generasi muda adalah masa depan bangsa. Jika nilai-nilai kebersamaan dan toleransi terus dijaga, Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dan harmonis,” tuturnya.


Ia turut mengimbau media agar lebih fokus pada pemberitaan yang membangun dan edukatif. Menurutnya, pemberitaan yang provokatif hanya akan memperkeruh situasi.



“Media memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung terciptanya perdamaian. Hindari konten yang memprovokasi dan utamakan pesan-pesan positif,” katanya.


Sebagai wujud dukungan terhadap persatuan, PSKBI akan menggelar Deklarasi dan Apel Akbar Pendekar Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia pada pertengahan Februari 2025 di Alun-alun Kota Serang, Banten. Kegiatan ini bertujuan memperkokoh semangat kebersamaan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional.


“Dengan semangat kebersamaan dan rasa saling menghormati, konflik dapat dihindari. Indonesia bisa terus melangkah maju sebagai bangsa yang kokoh, bersatu, dan harmonis,” tutup Tubagus Rahmad Sukendar.vRaeD xbi 

Pisah Sambut Kapolsek Cikande Polres Serang Polda Banten Di Kampung Tepi Sawah Koper Cikande

By On Jumat, Januari 17, 2025










Kab Serang   xbintangindo.com

Jajaran Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten melakukan acara  pisah sambut Kapolsek Cikande dari Kompol Andri Surya Kurniawan, SH, S, IK, M, IK ke AKP Tatang SH 


Kompol Andri Surya Kurniawan menjabat Kapolsek  Cikande selama kurang lebih 1tahun 2 bulan memegang tongkat Komando di Polsek Cikande Polres Serang. 


Selama menjabat Kapolsek Cikande banyak menuai pretasi dalam meningkatkan keamanan dan mengurangi pelanggaran Hukum di wilayah Hukum Polsek Cikande serta melaksanakan program- program  Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH SI K,  MH, M Si 


Selanjutnya tongkat Komando dilanjutkan oleh AKP Tatang, SH  semoga semua program Kapolres Serang bisa jauh lebih baik lagi dan presisi  dalam melaksanakan tugas mengayomi dan melayani masyarakat.


Kepada Kapolsek lama Kompol Andri Surya Kurniawan, SH , S  IK, M IK diucapkan selamat menjalankan tugas yang baru dan diucapkan terima kasih atas bimbingan serta  arahan selama ini. Kepada Kapolsek baru AKP Tatang, SH  diucapkan selamat datang di Polsek Cikande dan menuai keberhasilan dalam menunaikan amanah serta wilayah hukum Polsek Cikande lebih baik lagi dari sebelumnya.


Dalam sambutanya Kapolsek Cikande yang lama dalam kata pamitnya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menjalankan tugas membina, melayani dan mengayomi  masyarakat selama ini serta menjaga Kantibmas diwilayah hukum Polsek Cikande 


Selama menjadi keluarga besar Kecamatan Cikande dan Kecamatan  Kibin tentunya banyak salah dan khilaf, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mohon doa restu sebagai bekal dalam menjalankan tugas yang baru sebagai Kanit 1 Subdit 1 Krimsus Polda Banten demikian sambutan yang disampaikan oleh Kompol Andri 


Sedangkan sambutannya Kapolsek Cikande yang baru menyampaikan ijin kepada para pejabat Muspika Cikande  dan Kibin, Tohmasy, Ulama dan para hadirin untuk bergabung melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Cikande  yang baru, mohon dukungan dan kerja samanya kepada semua pihak dan berjanji akan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pejabat lama.


Tanpa dukungan anggota  dan Muspika saya tidak mungkin bisa melanjutkan tugas serta program program yang belum terlaksana jadi mohon doa dukungan serta kerjasama ujar AKP Tatang


Dihadiri juga oleh Danramil Cikande , Kapten Ift Jacksen Beay, serta jajaran, Camat Cikande H. Mohamad Agus, Camat Kibin H. Babay Karnawi, S, Sos, M, Si dan Kepala Desa sekecamatan Cikande dan Kibin.

*Anugrah Prima,.SH Menyayangkan Statment Mantan PH Iwan yang Tidak Nyambung dengan Konteks Pelaporan*

By On Jumat, Januari 17, 2025

Tangerang - Menanggapi berita klarifikasi yang dimuat oleh beberapa media online mengenai Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang telah angkat bicara tentang adanya Restorative Justice (RJ). Perlu digaris bawahi, mengenai Restorative Justice kedua belah pihak antara pelapor (Iwan) dan terlapor (Wartawan) yang menjadi korban kriminalisasi sudah selesai, karena kedua belah pihak sangat menghargai dan menghormati peristiwa tersebut. Jum'at, 17/01/2024.


Kendati demikian, Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang angkat bicara ini terindikasi belum memahami proses hukum yang saat ini dilaporkan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan, disini masyarakat yang membaca juga ikut mempertanyakan kapasitas seorang Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Karena yang dilaporkan ke 3 Wartawan ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan itu bukan terkait Restorative Justice (RJ) nya, melainkan proses hukumnya dimana dalam Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ. yang diduga ada rekayasa dan penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur. 


Seperti penangkapan saudari Juliah atau Lia yang tidak dipanggil untuk diklarifikasi dan atau dimintai keterangannya, bahkan dalam proses penangkapan Lia ini tanpa disertai surat penangkapan, mengingat Laporan Polisi ini dikategorikan sebagai LP/B yaitu dilaporkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui suatu tindak pidana dan dalam penanganan proses hukum tersebut mesti mendengarkan terlebih dahulu keterangan-keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi.


Sedangkan yang menjadi dasar peristiwa dilakukannya penangkapan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan ini bukan LP/A, yaitu peristiwa pidana yang dilaporkan langsung oleh aparat kepolisian yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa pidana saat bertugas yang bisa langsung ditangkap.


Sedangkan pada faktanya, Saudari Juliah atau Lia dan rekan seprofesinya atau disebut ke 3 Wartawan ini langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya atau klarifikasi terlebih dahulu oleh Oknum Polsek Pagedangan yang memeriksa Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ.


Selain itu, adanya dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan alat bukti merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


Mengenai apa yang menjadi dasar laporan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan adalah karena para Wartawan merasa adanya Obstruction of Justice dalam pembuatan laporan polisi dan melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.


Bahkan para oknum polisi tersebut sampai melakukan perampasan hak kemerdekaan, sehingga tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice seperti apa yang disebutkan Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Sedangkan dalam pemberitaan sanggahan yang dimuat oleh beberapa media online yang tersebar itu dapat dikategorikan sebagai berita hoax atau berita bohong. Karena narasi dalam berita tersebut diduga telah memutar balikan fakta dan tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya.

 

Saat dijumpai, Juliah atau Lia yaitu salah satu korban kriminalisasi mengatakan bahwa dirinya dan rekan seprofesinya tidak pernah mempersoalkan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati.


Karena Restorative Justice (RJ) itu dianggapnya sudah selesai, yang dilaporkannya itu terkait pelanggaran kode etik kepolisian, prosedur penangkapan dan mengenai dugaan rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan  kalau menyampaikan sesuatu di media harusnya sesuai fakta, jangan mengarang cerita dan untuk media yang menerbitkan berita juga diharap melakukan klarifikasi kepada kami terlebih dahulu, jangan salah satu pihak, agar berita yang ditayangkan berimbang, karena kita itu satu profesi sebagai Jurnalis, bagaimana perasaan kalian jika difitnah dengan berita yang tidak sesua fakta sebenarnya," bebernya. 


Tidak ada hubungannya kata Lia, antara Restorative Justice (RJ) dan yang sedang dilaporkan, karena yang dilaporkan ini mengenai prosedur Pembuatan Laporan Polisi sampai dengan penanganan kasus, sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


"Kami memiliki bukti dasar untuk melaporkan ketidak adilan ini ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan, supaya oknum polisinya segera diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Sementara, Dedi Suprayitno yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi mengutarakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan Restorative Justice (RJ) tersebut.


Akan tetapi, dirinya merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang pernah menjeratnya, sehingga patut diduga apa yang telah dilakukan oknum polsek pagedangan ini tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dalam memproses laporan polisi kategori B.


Sehingga akibat ulah oknum anggota Polsek Pagedangan ini dirinya dengan rekan seprofesinya mengalami kerugian materi dan immaterilnya saat berada dalam tahanan.

 

Oleh sebab itu, Dedi meminta keadilan dengan seadil-adilnya kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum polisi yang terindikasi terlibat dalam menunggangi atau merekayasa kasus yang sempat menjeratnya.

 

"Harus diperjelas yang kita laporkan itu oknum polisinya bukan mempersoalkan RJ nya, sebenernya Hendrik ini kapasitasnya sebagai apa sih, sebagai PH si Iwan kah atau sebagai PH Polsek, sedangkan yang kita laporkan kan itu oknum anggota Polseknya," paparnya.


Lain dari pada itu, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan menyampaikan bahwa apa yang diberitakan pihak mereka itu tidak benar adanya. Karena dirinya tidak mempersoalkan adanya Restorative Justice (RJ) yang sudah disepakati bersama.


"Kok Hendrik mantan Penasehat Hukum Iwan  angkat bicara mengenai Restorative Justice (RJ), tidak nyambunglah, pelajari dulu perkaranya apa dan pastikan setiap melakukan tindakan harus jelas legal standingnya jangan asal statement," ungkapnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya kata Anugrah, serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini adalah melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sehigga diduga keras terjadi adanya Obstruction of Justice dalam proses pembutan Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ sampai dengan Perampasan hak kemerdekaan yang dialami ke 3 Wartawan.


Lebih rinci Anugrah menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat tentang adanya Obstruction of Justice, dia juga menegaskan dan menantang semua pihak 

yang merasa dirugikan terhadap proses hukum yang berjalan saat ini.


"Kalau mereka punya bukti silahkan kita berdebat terbuka, jangan hanya memprovokasi tanpa dasar, sehingga membuat HOAX, jangan asal menyebarkan berita tidak sesuai fakta, terus pelajari dulu perkaranya. Karena laporan kami tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice (RJ) seperti yang disebutkan mereka, karena Restorative Justice (RJ) itu sudah selesai," pungkasnya.


Disisi lain, Hendrik Mantan Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) saat dikonfirmasi mengenai ucapannya yang dipublikasikan serta bidang usaha kliennya, dia mengatakan bahwa hal itu adalah ranah penyidik dan sudah ada berbagai proses hukumnya.


"Oh itu mah ranah penyidik, itukan sudah ada berbagai proses hukum, sudah ada peraturan/undang-undang yang mengatur itu, mengenai perumahan itu, kalau saya sih tergantung lingkungannya, adanya keberatan atau enggak dari wilayah setempat," tulis Hendri melalui pesan whatsapp. Selasa, 14/01/2025.

Redaksi xbi//.*

Air Mineral Merk Cisalam, Di Produksi Oleh PT. Robby Jaya Amdk. Dikeluhkan Konsumen, "Terlihat Dalam Air Kemasan Banyak Bubuk Putih (Kotor)

By On Jumat, Januari 17, 2025











Serang,| xbintangindo.com -- Bermula dari informasi masyarakat, dirinya mengeluh dengan minuman air mineral dalam kemasan cup (gelas), lantaran dari satu dus isi air yang di belinya baru ketahuan saat tersisa hanya beberapa biji lagi, kalau di dalam air tersebut terlihat banyak bubuk kecil berwarna putih seperti tepung, ternilai air tersebut kotor.


"Sisa air semalem buat acara yasinan baru sadar sisa beberapa gelas lagi airnya kotor banyak putih-putihnya kaya tepung kecil-kecil itu. "Kata salah satu konsumen yang tidak bisa di sebutkan namanya


Terlihat dari tutup plastik kemasan cup merk cisalam, isi bersih 200 ml (Mili liter), di produksi oleh PT. Robby Jaya Amdk serang-banten, yang di ketahui dalam kemasan dus tanggal produksi pada 06-12-2024. Dengan nomor palet 30 (tiga puluh).


Saat team melakukan pencarian di gogle dengan mencari nama perusahaan dan merk kemasan, terdapat dan tersambung dengan nomor yang terlampir pada website, sehingga awak media bisa mengonfirmasi lanjut.


Tersambung dengan nomor 0813-xx31xx99 dalam chat WhatsApp mengarahkan untuk menghubungi nomor kepala pabrik bernama Aan. "Wass wr wb dari mana pak. Hub kepala pabrik aan. "Responya


Lanjut awak media menghubungi Aan yang terjuluk sebagai kepala pabrik melalui telepon WhatsApp dirinya merespon "Iyah pak itu belinya dimana, masa produksinya kapan itu pak, kalo soal dalam air kemasan terdapat seperti serbuk kecil atau tepung seperti itu sudah biasa pada umumnya pak bukan cuma merk cisalam saja. "Katanya


Lanjut Aan. "Itu kemasan air yang ketahuan sudah di buka atau belum, kalo belum bisa air tersebut di taruh di luar terkena sinar matahari langsung, atau di taruhnya bersampingan dengan tepung atau minyak dan lain-lain pak, Iyah itu berpengaruh. "Jelasnya 


Masih aan. "Sebelum kita kirim air hasil produksi kita cek terlebih dahulu, coba aja pak konsumen belinya di mana, tempat penaruhanya di mana, insyallah besok kita berkunjung ke toko, bila perlu nanti kita ganti kerugian pelanggan pak. "Tambahnya


Saat awak media menghampiri toko dan bertemu dengan pemiliknya, terlihat tempat penaruhan dus air minum mineral merk cisalam tersebut berletak di dalam toko tepat di pojok tembok, melainkan jauh dari terkena sinar matahari langsung, dan tertumpuk bersampingan dengan dus mie instan dan makanan ringan.


Pemilik toko DE (inisial) menjelaskan "emang iya Tah, bubuk kecil-kecil kayak gimana, oh Iyah saya juga gak ngeh pada hal mah Iyah baru di kirim ini. "Ungkapnya pada ; Jumat, 17/01/2025.


Perlu di ketahui alamat toko di Desa pamanuk, kecamatan Carenang, kabupaten serang.

Aditya 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *