Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pelaku Pencabulan Panyabrangan Cikeusal ditangkap Unit PPA Polres Serang

By On Rabu, Maret 19, 2025








MA (28) Pelaku pencabulan 

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Berdalih akibat pengaruh alkohol, MA, 28 tahun, warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega menjadikan adik iparnya sasaran pelampiasan nafsu birahi.


Bejadnya lagi, adik iparnya yang berusia 15 tahun itu dijadikan pelampiasan nafsu selama 2 tahun. Atas perbuatannya, tersangka MA ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, setelah dilaporkan pihak keluarga.


Berdasarkan keterangan, korban yang merupakan adik dari isterinya tinggal bersama pelaku dan kakaknya di Desa Panyabrangan. Kasus dugaan asusila terhadap perempuan berusia dibawah umur  itu pertama kali terjadi di sekitar tahun 2022.


“Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (19/3).


Melihat hanya ada adik iparnya, MA merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam sambil memaksanya.


“Karena takut akan ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak iparnya menyetubuhinya,” terang Kasatreskrim.


Merasa adik iparnya tidak berani mengadu pada kakak maupun orang tuanya, kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengulangi menyetubuhi korban. Perbuatan bejad itu dilakukan ketika isteri tersangka tidak berada di rumah.


“Perbuatan asusila itu terbongkar pada Minggu (8/9/2024), ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki isterinya. Tak terima atas perbuatannya, pada Sabtu 15 Maret 2025 keluarga melaporkan pelaku ke Polres Serang,” terang Andi Kurniady.


Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Minggu 16 Maret 2025 malam di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.


Andi menambahkan dari keterangan yang diperolehnya, korban disetubuhi kakak iparnya karena dibawah ancaman. Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.


“Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” tambahnya.


Andi menegaskan dalam perkara ini MA akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” tegasnya.

Wendry xbi.

Mencegah Lakalantas, Personil Polsek Cikande Tindak Tegas Larang Truk Parkir  Di Bahu Jalan Cirabit

By On Rabu, Maret 19, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo.com

Personil Polsek Cikande Polres Serang melakukan teguran terhadap belasan truk ekspedisi dan truk bermuatan hasil tambang yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan raya Cikande Rangkasbitung, wilayah hukum Polsek Cikande, pada Jumat (19/03/2025).


Larangan  parkir sembarangan dilakukan, selain mengganggu kenyamanan pengendara, juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut.


Kapolsek Cikande AKP Tatang, SH , mengatakan, truck yang diberikan teguran adalah kendaraan yang memarkirkannya di bahu jalan.


"Personil Unit Lalu Lintas Polsek Cikande Bripka Dedi Guswanto dan Bripka Antho serta anggota unit Intel Aipda Sukiran  dengan tegas memberikan teguran agar tidak melarang parkir sembarangan," tegasnya.


Dikatakan Kapolsek , Kegiatan pelarangan parkir di bahu jalan terhadap truck yang parkir sembarangan di wilayah hukum Polsek Cikande sepanjang jalan Raya Cikande Rangkasbitung akan terus dilakukan. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


"Kalau untuk membandel ketika datang petugas , tidak ada, selama ini kita tegur mereka langsung berangkat," ucap Kapolsek.


Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat soal kendaraan truk yang parkir sembarangan di sepanjang jalan Raya Cikande Rangkasbitung.


"Tugas tersebut hanya dalam bentuk teguran dan tidak dilakukan sanksi tilang. Karena apabila melakukan tilang pihaknya harus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Serang" tutup AKP Tatang.

FAJ Gelar Orasi Pernyataan Sikap di Depan PT. New Hope Indonesia Jayanti

By On Rabu, Maret 19, 2025






KABUPATEN TANGERANG - Puluhan Aliansi yang tergabung dalam FAJ (Forum Aliansi Jayanti) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT New Hope Indonesia, Jln. Raya Serang KM. 33 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti. (19/03/2025) 


Kehadiran 12 Ketua Aliansi bersama para anggotanya dan masyarakat sekitar bertujuan untuk menyampaikan 3 tuntutan kepada perusahaan PT New Hope Indonesia, diantaranya, terkait maraknya kendaraan yang parkir dibahu jalan, hingga menyebabkan kemacetan dan rawan terjadinya kecelakaan di depan perusahaan, hal ini disampaikan Anton Fatoni saat melakukan orasinya. 


Menurutnya,  kedatangan Forum Aliansi Jayanti (FAJ) yang terdiri dari : LSM Geram Banten Indonesia, LSM Matahari, .LSM Mapan, LSM Gerak Indonesia, FKPPI, GIAN, Badak Banten Perjuangan, Pokja Gabungan Jayanti, Lapbas, LSM Penjara,.LMP,, Pemuda Pancasila, LSM GPBR, Menuntut pihak perusahaan ( PT. New Hope Indonesia) agar menyediakan Lahan Parkir agar ketika armada mobil yang akan memuat atau menurunkan bahan, tidak dibahu jalan Nasional, sehingga tidak mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan lain," Tegas Anton Fatoni


Kemudian terkait penetapan Upah minum di Provinsi Banten tahun 2025 yang harus menerapkan upah minum berkeadilan, juga mendesak Gubenur Banten melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang membuat system informasi pengawasan yang berbabsi Digital dengan mempertimbangkan saran dan masukan masyarakat dan pengiat di Wilayah setempat," jelas Anton Fatoni


Selanjutnya, terkait perizinan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai oleh kami gabungan Forum Aliansi masyarakat Jayanti, perusahaan tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan akibat bau busuk, kebisingan yang mengganggu kenyamanan, dan lokasi perusahaan yang berada di permukiman penduduk yang secara otomatis sangt bertentangan dengan Peraturan Daerah." ujarnya


"Kami hanya memastikan bahwa operasional perusahaan tersebut sesuai dengan hukum dan pedoman lingkungan. Mereka juga meminta Pemerintah untuk mendesak pihak perusahaan untuk memperbaiki dampak negatif yang telah disebabkan dan yang jelas terkait izin lingkungan kepada pihak berwenang," tegasnya


Semoga dari Aksi ini diharapkan dapat memicu tindakan yang lebih efektif dari Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Tangerang, untuk segera mengatasi masalah masyarakat Desa Sumur Bandung dan memastikan operasional perusahaan PT.New Hope Indonesia sesuai dengan standar hukum dan lingkungan yang ada," pungkasnya mengakhiri.

(Yanto)


KRYD Ramadhan, Kapolsek Jawilan Bagi Bagi Puluhan Takjil Untuk Pengendara dan Masyarakat

By On Selasa, Maret 18, 2025







Kabupaten Serang xbintangindo com

Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda,.S E,. bagi-bagi takjil gratis kepada masyarakat pengguna jalan jelang waktu berbuka puasa, Selasa (18/3/2025). 


Bagi-bagi takjil gratis diikuti guru paud se Kecamatan Jawilan dan Kades Majasari tersebut merupakan agenda Kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) di bulan Suci Ramadan, sebagai bentuk rasa saling peduli dan berbagi kepada sesama. 


Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda,.S.E,. mengatakan berbagi takjil merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri  terhadap masyarakat.


"Alhamdulillah, hari hari kami berbagi takjil kepada masyarakat. Ini merupakan agenda sosial dalam bulan Suci Ramadan. Semoga berkah," ujar Iptu Erwan Nurwanda didampingi bhabinkamtibmas Aipda Naziyulah.


Ia juga mengaku, akan terus membantu masyarakat dengan berbagai aksi sosial lainnya. "Aksi sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat," pungkas Kapolsek.


Sejumlah pengendara yang melewati jalan tersebut semua mendapatkan pembagian takjil untuk berbuka puasa dari Kapolsek Jawilan.

*PRIMA: RUU TNI Tidak Menghidupkan Kembali Dwifungsi Seperti Orba*

By On Selasa, Maret 18, 2025







Banten, xbintangindo.com -- Belakangan ini ramai sejumlah penolakan terhadap revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Beberapa pihak menganggap RUU tersebut akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru (Orba).


Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu, menilai bahwa anggapan tersebut terlalu berlebihan.


Ia menuturkan, memang terdapat penambahan jabatan sipil di kementerian maupun lembaga yang dapat diduduki oleh tentara aktif. Namun, jika dicermati lebih dalam, jabatan-jabatan itu lebih banyak berkaitan dengan ketahanan serta keamanan nasional yang rentan gangguan dari luar. 


“Jadi, RUU TNI bukan ancaman pada demokrasi atau akan menghidupkan kembali dwifungsi,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/03/2025). 


Anshar menyampaikan, perluasan jabatan sipil TNI di lembaga non militer sangat berbeda kondisinya dengan masa lalu. Dalam RUU itu tidak diatur mengenai pembentukan fraksi TNI di DPR RI yang memiliki kewenangan legislasi. 


“Perluasan tugas TNI ini tidak menambah kewenangan TNI untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang atau aturan lain seperti masa orba lewat perwakilan golongan dan jabatan bupati, walikota atau gubernur,” imbuhnya. 


Anshar mengatakan, perluasan tugas operasi non perang terhadap TNI saat ini justru dibutuhkan dalam menanggulangi ancaman pertahanan dan keamanan yang berkaitan dengan jejaring internasional seperti serangan siber, kartel narkoba dan penyelamatan WNI yang terancam di luar negeri. 


“Ketiga hal itu saat ini memang sudah harus dilihat ancaman yang bisa menganggu pertahanan dan keamanan nasional, berjejaring internasional. Ini juga masih relevan,” tutupnya.

Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

By On Selasa, Maret 18, 2025








Jakarta – xbintangindo.com

Polri menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga personel terbaik dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat di Way Kanan, Lampung. Ketiga personel yang gugur adalah:


1. AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H. – Kapolsek Negara Batin, Way Kanan


2. Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto


3. Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, S.H.


Jenazah ketiga personel telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi dan penyelidikan lebih lanjut. Proses autopsi telah selesai dilaksanakan tadi malam.


Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menetapkan status gugur dalam tugas bagi ketiga personel tersebut. Dengan status ini, mereka berhak menerima santunan dari ASABRI yang akan diberikan kepada ahli waris masing-masing.


Kapolri juga mengeluarkan Keputusan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada ketiganya:


- AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H. – sebelumnya berpangkat Iptu, dinaikkan menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP)


- Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto – sebelumnya berpangkat Bripka, dinaikkan menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)


- Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, S.H. – sebelumnya berpangkat Bripda, dinaikkan menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu)


Hari ini, prosesi pemakaman akan dilaksanakan di dua lokasi:


- Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, S.H. akan dimakamkan di Bandar Lampung


- AKP (Anumerta) Lusiyanto, S.H. dan Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto akan dimakamkan di Way Kanan


Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengajak seluruh personel Polri untuk mendoakan para almarhum agar segala amal ibadah dan pengabdian mereka mendapat pahala serta tempat terbaik di sisi Allah SWT.


"Kami mengimbau kepada seluruh personel Polri, khususnya yang beragama Islam, untuk melaksanakan salat gaib bersama di wilayah masing-masing sebagai bentuk penghormatan terakhir," ujar Brigjen Trunoyudo saat doorstop, Selasa (18/3).


Saat ini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan yang ada.

Program Ketapang dan Poliran, Ini Yang Disampaikan Kapolres Serang Pada Kapolri

By On Selasa, Maret 18, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama Pejabat Utama bersama Kapolsek jajaran Polres Serang, instansi terkait serta Gapoktan binaan menghadiri zoom meeting peresmian gedung Poliran yang dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selasa (18/3/2025).


Usai melaksanakan peresmian Gedung Poliran, acara dilanjutkan dengan dialog interaktif Kapolri dengan Kapolres Serang serta Gerakan Penanaman Serentak Dua Juta Bibit Cabai, Program Perkarangan Pangan Lestari.


Dalam dialog dengan Kapolri, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa dalam program Asta Cita Swasembada Pangan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa Polres Serang telah menyiapkan lahan seluas 306 hektar lahan potensi yang siap ditanami untuk mendukung program ketahanan pangan (Ketapang) oleh para Gapoktan binaan.


“Kami sudah menyiapkan lahan potensi seluas 306 hektar yang siap ditanami. Seluas 37 hektar sudah ditanami jagung hibrida dan 14 hektar sudah kita panen dengan hasil rata-rata 8 ton per hektar,” kata Kapolres menjawab pertanyaan Kapolri.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa hasil panen telah dijual kepada PT Phokpan, salah satu perusahaan pengolahan pakan ternak dengan harga Rp5.500 perkilogram.


“Lahan yang telah dipanen telah dilakukan penanaman kembali. Dan Insya Allah, setelah lebaran akan ada penanaman kembali bibit jagung di lahan seluas 10 hektar,” kata Condro Sasongko.


Sedangkan untuk mendukung program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) yang merupakan program Kapolda Banten, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Serang telah melaksanakan pembinaan sejumlah kegiatan di Desa yaitu pembuatan pupuk organik, pupuk berbahan dari ternak kelinci serta kerajinan dari limbah kertas.


“Semua kegiatan yang di Desa tersebut seluruhnya menyerap tenaga kerja. Dan mudah-mudahan dari program ketahanan pangan ini dapat mendukung program Poliran Kapolda Banten karena dari kelompok tani ini adalah pengangguran,” jelasnya.


Usai melaporkan rencana dan hasil program ketahanan pangan, Kapolres Serang melaksanakan penanaman bibit cabai sebanyak 300 bibit cabai di lahan seluas 250 M2 Program Perkarangan Pangan Lestari di Daerah Hukum Polres Serang di areal perkebunan lingkungan Mapolres Serang.

Dukung Pemberdayaan Masyarakat, Kapolri Resmikan Balai Latihan Polisi Peduli Pengangguran

By On Selasa, Maret 18, 2025








Jakarta. xbintangindo.com

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Balai Latihan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) Polda Banten, sebuah inisiatif strategis dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan mengatasi masalah pengangguran di wilayah hukum Polda Banten. Peresmian dilaksanakan pada Selasa (18/03).


Kapolri menyatakan, Balai Poliran merupakan tempat yang sangat bermanfaat untuk mempersiapkan tenaga kerja produktif yang siap disalurkan ke perusahaan-perusahaan mitra. 


"Balai Poliran adalah tempat yang sangat bermanfaat karena bisa mempersiapkan tenaga kerja produktif yang dapat disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang telah menandatangani kerja sama. Di sini, tenaga kerja akan diberikan pelatihan, sertifikasi, dan keterampilan yang siap pakai," ujar Kapolri, Selasa (18/3/2025). 


"Selain itu, ada juga pendidikan kewirausahaan, termasuk pelatihan pengolahan limbah menjadi produk ekspor, peternakan ikan dan ayam, serta pembuatan pupuk dan tanaman hidroponik. Saya mendapat laporan bahwa pada gelombang pertama akan dilatih 96 peserta, dan progresnya ditargetkan mencapai 3.000 peserta dalam tahun ini," lanjut Kapolri. 


Adapun tiga sektor utama yang menjadi fokus pelatihan di Balai Latihan Poliran:


1. Sektor Industri – Melatih keterampilan khusus dan soft skill bagi tenaga kerja.

2. Sektor Ketahanan Pangan – Memberikan pelatihan pertanian, peternakan, dan perikanan.

3. Sektor Lingkungan Hidup – Mendidik peserta tentang pengolahan sampah dan pemanfaatan limbah menjadi produk bernilai ekonomi.


Dalam acara peresmian ini, juga dilaksanakan Gerakan Penanaman Serentak 2 Juta Bibit Cabai, sebagai bagian dari Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L).


"Bahwa saya mendukung penuh kegiatan Poliran diharapkan Poliran dapat melatih masyarakat menjadi tenaga kerja yang profesional yang dibutuhkan oleh dunia industri sehingga Balai Poliran dapat menjembatani masyarakat dengan perusahaan yang ada," tutur Kapolri.


Dalam peresmian ini, Kapolri didampingi oleh PJU Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, serta dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen Tni Andrian Susanto, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Kajati Banten Siswanto dan Pejabat Utama Polda Banten.

Pererat Silaturahmi, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda Bukber Bersama Masyarakat di Kediaman Kades Majasari

By On Selasa, Maret 18, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda,.S.E,. di dampingi Bhabinkamtibmas Aipda Naziyulah buka puasa bersama (Bukber) bersama masyarakat di kediaman Kepala Desa (Kades) Majasari di kampung Kadeper, Kecamatan Jawilan, Selasa (18/3/2025).



Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda  mengatakan kegiatan bukber ini guna meningkatkan silaturahmi antara polri dan masyarakat.


"Kegiatan ini untuk meningkatkan Silaturahmi antara Polri dengan Tokoh Agama dan Masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," ucap Kapolsek.


Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Jawilan menghimbau pentingnya menjaga toleransi..


"Saya menghimbau tentang pentingnya menjaga toleransi, kerukunan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing," tuturnya.

 *Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten*

By On Selasa, Maret 18, 2025








Kondisi didalam mobil box Fuso, yang sudah dimodifikasi 

Serang - xbintangindo.com -- 

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kab Tangerang pada Kamis (13/03).


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisan melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan setelah dilakukan penangkapan dua orang pelaku. "Setelah dilakukan penangkapan dua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka yaitu itu berinisial ER (19) dan AS (20) yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kab Lebak," kata Reza.


Adapun kronologis penangkapan ketika dua pelaku saat sedang mengisi Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang. "Petugas Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penangkapan ketika dua pelaku sedang mengisi bio solar menggunakan mobil boks Hyno Fuso no pol B 9372 CDB, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah di modifikasi, dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya, serta di dapati puluhan pasang  plat nomor kendaraan dan barcode pertamina di hp milik pelaku," ucap Reza


Kedua pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter. "Pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal kemudian dipindahkan kedalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa, selanjutnya pelaku akan berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian biosolar kembali setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan," jelas Reza.


Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku di bawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah dilakukan penagkapan kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Banten saat ini Ditreskrimsus Polda Banten sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari pertamina sehingga  mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir," lanjut Reza.


Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan bbm biosolar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli bio solar di  SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari. "saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM sebanyak 2.520 dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut," tutur Reza.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Dua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Maksimal Rp60 Miliar Rupiah," tutup Reza. (Bidhumas)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *