Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PMPB Kecam Keras Tindakan Oknum Polisi Polda Banten yang Memukul Pelajar STM Hingga Kritis

By On Selasa, Agustus 26, 2025








KOTA SERANG |- Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan represif Oknum aparat kepolisian Polda Banten yang didigua memukul seorang siswa STM hingga terjatuh dari motor dan mengalami kondisi kritis. Insiden ini dinilai mencederai nilai kemanusiaan sekaligus menunjukkan wajah buruk penegakan hukum di tubuh kepolisian.


Peristiwa tersebut, menurut pemberitaan yang beredar dan dua saksi rekan korban yang melihat. Peristiwa nahas itu dialami pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025. Sekitar pukul 00.30 wib, Arga pergi ke bengkel untuk mengambil spare part motor. Namun ketika arah jalan pulang, ada rombongan patroli polisi langsung menghadang dan memukul membabibuta. Kami melihat sekitar jarak 5 meter korban dipukul anggota polisi menggunakan helm hingga terjatuh dari motor. 


"Kami sempat kena pukul juga di bagian punggung, karena ketakutan kami pergi dan segera memberitahu ke orangtua korban, bahwa Arga dipukul polisi di sekitar Boru, Kota Serang, Banten. Ucap saksi. 


Wildan Koordinator Penggerakan Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) menyatakan, tindakan ini tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun. “Seorang pelajar dipukul sampai jatuh dan kritis, ini bukti nyata bahwa aparat gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. 


Kami menuntut aparat yang terlibat segera diproses hukum, bukan hanya dipindahkan atau diberikan sanksi administratif,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 26 Agustus 2025


Dalam sikap resminya, PMPB menyampaikan sejumlah tuntutan:


1. Kapolda Banten wajib bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan ini dan segera mengusut pelaku di lapangan.


2. Kapolda Banten harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap budaya represif aparat di wilayahnya.


3. Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta turun langsung mengawal kasus ini demi keadilan dan perlindungan korban yang masih berstatus pelajar.


4. Kapolri dan Presiden RI diminta menindak tegas aparat yang melanggar hukum, sebagai bukti nyata bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya.


Menurut Wildan Insiden ini kembali membuka luka lama tentang praktik kekerasan aparat yang kerap berulang di berbagai daerah. 


PMPB menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian.


“Kekerasan bukan jalan penegakan hukum. Polisi pelindung rakyat, bukan musuh pelajar,” tutup pernyataan resmi Koordinator PMPB. (David Nababan)

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

By On Selasa, Agustus 26, 2025







Jakarta. Xbintangindo.com --

Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.


Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.


“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).


Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.


“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya.


Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas wartawan.

*Aksi Solidaritas, Pelajar di Serang Minta Oknum Aparat Terduga Pemukul Agra Ditangkap*

By On Selasa, Agustus 26, 2025







Banten, xbintangindo.com --

Ribuan pelajar di kota serang menggelar aksi solidaritas dengan menuntut pelaku pemukulan terhadap pelajar SMKN 2 Kota Serang, Violent Agara Casttilo 16, ditangkap dan buka ke publik.


Diduga Akibat pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten, Agara, atau yang akrab disapa Agra, itu mengalami luka di kepala hingga kondisinya kritis.


Aksi digelar di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Banten, Selasa,(26/8/2025). 


Mereka membentangkan spanduk bertuliskan


#KAMIDIBELAKANGAGRA #JUATICEFORAGRA sambil menyanyikan lagu-lagu penyemangat untuk rekannya yang tengah terbaring tak sadarkan diri di RSUD Banten.


Masa aksi meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah melakukan pemukulan terhadap Agra sahabat kami.


"Hukum pelaku, jangan disembunyikan," teriakan  peserta  aksi. (DN)

Penjaga Kolam Pemancingan di Jawilan Nyambi jadi Pengedar Tramadol dan Hexymer di Bekuk  Satreskoba Polres Serang

By On Selasa, Agustus 26, 2025








Kab Serang xbintangindo.com

FAH alias Anggi, 32, penjaga kolam pemancingan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di rumahnya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 


Tersangka FAH ditangkap saat sedang maketin obat terlarang. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 154 butir tramadol, 788 butir heximer, serta uang tunai sebesar Rp179.000 hasil penjualan


"Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang membungkus obat jenis hexymer dari toples ke dalam plastik kecil pada Selasa (19/8) kemarin," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (26/8/2025).


Bondan menjelaskan buruh harian lepas itu ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya jual beli obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Jawilan. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan penyelidikan.


"Dalam penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi tersangka. FAH kami amankan di rumahnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," katanya.


Bondan menambahkan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 154 butir Tramadol, 788 butir Heximer, uang tunai sebesar Rp179.000 hasil penjualan.


"Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening kosong untuk pengemasan, dan sebuah handphone yang biasa digunakan untuk sarana penjualan," tambahnya.


Bondan menerangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang pria mengaku bernama Ipong di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). 


"Tersangka mendapatkan obat terlarang dari daerah Tanah Abang, namun tidak tahu rumah si bandar. Tersangka dan barang bukti telah diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.


Bondan menegaskan saat ini Satresnarkoba Polres Serang, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (HRH)

Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Serang Polresta Serang Kota Berikan Bibit kepada Masyarakat Tani

By On Selasa, Agustus 26, 2025








Serkot - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo guna mewujudkan ketahanan pangan nasional khususnya ketahanan pangan lokal personil bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota (Serkot) Bripka Edwin Yoga membagikan bibit tanaman jagung kepada masyarakat kelompok tani yang ada di wilayah binaannya pada Selasa, (26/08/2025).



Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria yang diwakilkan Kapolsek Serang Kota AKP Heri Wiyono, SH, MH menjelaskan bahwa personil bhabinkamtibmas Polsek Serang membagikan bibit tanaman jagung kepada masyarakat kelompok tani di wilayah binaannya yang ada di wilayah hukum Polsek Serang.



"Penyerahan bibit tanaman ini yang nantinya akan diolah dalam rangka mewujudkan swasembada pangan mandiri," ujarnya.



Lanjut AKP Heri, pemberani bibit tanaman ini untuk mendukung program Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada pangan di daerah daerah.



"Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya Kepolisian dalam mendukung sektor pertanian melalui pendampingan dan penyerahan bibit kepada kelompok tani untuk mencapai ketahanan pangan nasional khususnya ketahanan pangan lokal," ungkap Kapolsek.



"Kepolisian, melalui Polsek (Kepolisian Sektor) sebagai garda terdepan, berperan aktif dalam mendukung masyarakat termasuk kelompok tani," tegasnya.



"Melalui kegiatan rutin jajaran personil bhabinkamtibmas dalam memberikan dukungan langsung kepada kelompok tani, yang merupakan wadah para petani untuk bekerja sama dan meningkatkan produktivitas," tambahnya.



"Pemberian bibit ini juga salah satu bentuk dukungan yang diberikan untuk menambah modal bagi petani melakukan penanaman," imbuhnya.



"Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dan sinergi bersama kelompok tani dalam meningkatkan sektor pertanian, yang dilakukan dengan pendampingan serta pemberian bibit guna mencapai ketahanan pangan juga kemandirian pangan masyarakat lokal, " tandas Kapolsek Serang AKP Heri.

Kapolresta Serang Kota dan Pejabat utama laksanakan pengecekan alat khusus satuan Samapta

By On Selasa, Agustus 26, 2025







POLRESTA SERKOT_  Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Serkot Akbp. Winarno, S.H., S.I.K., serta Kabag Ops Polresta Serkot Kompol. Lis Handaya, S.ST., M.Si., melaksanakan pengecekan Alat Khusus (Alsus) milik Satuan Samapta Polresta Serang Kota pada Selasa, 26/08/2025.


Dalam kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Serkot Akp. Sudibyo bersama personel Samapta. Personel memberikan penjelasan terkait berbagai alat khusus yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pengamanan aksi unjuk rasa, seperti baju pelindung dan tameng yang dikenakan oleh personel saat bertugas di lapangan.


Selain itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan lainnya, di antaranya senapan flashball atau gas air mata, kendaraan bermotor operasional, serta kendaraan taktis (Rantis) seperti mobil Water Canon dan mobil RCU (Riot Control Unit).


Dalam arahannya, Kombes Pol. Yudha Satria menekankan pentingnya profesionalitas dan sikap humanis dalam bertugas, khususnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

“Personel jangan bersikap arogan, tetap laksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional dan humanis. Jangan mudah terpancing oleh provokasi peserta aksi, yang dikhawatirkan dapat memicu situasi menjadi memanas. Hindari tindakan kekerasan seperti pemukulan dan tindakan berlebihan lainnya,” tegas Kapolresta Serkot.


Pengecekan alsus ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Dalam Wilayah Hukum Polres Serang Kota, Di Duga Lapak Tante Butet Berani Terima 'Kencingan' Barang illegal

By On Selasa, Agustus 26, 2025







Foto : Lapak diduga terima barang kencingan 

Serang, xbintangindo.com --

menanggapi informasi tentang adanya praktik illegal 'kencingan' di lapak milik Tante Butet yang sudah tahunan beroperasi tidak tersentuh oleh hukum


bahwa kendaraan jenis tangki yang kerap kali keluar masuk lapak milik Tante Butet dengan membawa muatan barang jenis minyak sawit

Foto : Truk Tangki muat minyak sawit yang masuk ke lapak Tante Butet

Saat berada dalam lapak yang tertutup, tangki yang bermuatan minyak tersebut lakukan praktik curangnya dengan cara kencing sembarang, praktik tersebut di lakukan di lokasi pada ruas jalan Bojonegara - serdang terate dalam wilayah hukum polres serang kota


Seperti yang terjadi hari ini Senin 25 Agustus 2025 hasil pantauan wartawan, berhasil mengikuti kendaraan jenis tangki warna hijau mulai keluar pabrik perusahaan PT WILMAR lalu masuk ke lapaknya tante butet


Rumor yang berkembang, dalam lapak tante butet bukan hanya terjadi kencingan saja juga ada kegiatan lainnya penyulingan oli bekas


hal tersebut menuai kritik tajam, Eli Jaro Ketua Umum LSM MAPPAKS Provinsi Banten, ingatkan tentang adanya praktik illegal yang di lakukan di dalam lapaknya tante butet


" Saya pastikan, bila Tante butet tidak segera menghentikan praktik - praktik curangnya, di waktu dekat hukum yang bertindak "


Masih menurut Eli Jaro, informasi yang di perolehnya terkait tangki hijau


" Kami sudah mendapatkan dokumentasi foto juga video, terkait kendaraan tangki hijau mulai dari keterangan muatan, DO dari perusahaan PT WILMAR serta tujuan pengirimannya, yang jelas barang tersebut bukan bertujuan ke lapak tante butet" jelasnya (Kurniawan)

 *Oknum Polisi Sabhara Arogan dan Aniaya Pelajar SMK Hingga Masuk RSUD Banten*

By On Senin, Agustus 25, 2025

Serang, - Pelajar SMK bernama Arga mengalami kondisi kritis di ruang ICU RSUD Banten akibat dianiaya oleh oknum anggota kepolisian Polda Banten dari fungsi Sabhara pada Minggu 24 Agustus 2025 pukul 03:00 dini hari di daerah Cilaku.


Arga yang mengalami kondisi kritis diduga dianiaya oleh oknum anggota kepolisian Polda Banten dengan menggunakan helm dan baton police stick atau tongkat stick polisi saat melintasi jalan kawasan KP3B. 


Menurut Benny Permadi orang tua korban mengatakan kepada awak media, Kami selalu orang tua kaget tiba-tiba dapat kabar anak saya masuk rumah sakit RSUD Banten di ruangan IGD, ketika kami sampai ke rumah sakit pihak kepolisian dari Polda Banten datang menghampiri kami menyampaikan bahwa anak kami mengalami kecelakaan lalulintas. 


" Awalnya saya sedikit percaya apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian Polda Banten namun berjalannya waktu saya mulai mencurigai gerak-gerik dan gelagat pihak kepolisian ini, sebab kalau memang benar itu murni kecelakaan lalulintas tidak mungkin pihak kepolisian benar-benar nungguin anak saya sampai bener ditanganin oleh dokter, saya tanyalah pada pihak kepolisian yang mengantar anak saya ke rumah sakit sebenarnya apa yang terjadi dengan anak saya ini kok tumben pihak kepolisian mau nungguin anak saya, anggota polisi menjawab atas perintah pimpinan," ujar Benny. 


Masih penjelasan Benny Permadi, Kami sangat kecewa besar dengan oknum kepolisian Polda Banten, jika anak saya salah karena menggunakan knalpot racing dan tidak memakai helm pada saat berkendara seharusnya anak saya dilakukan pembinaan oleh kepolisian, kalau tidak telepon orang tuanya biar orang tuanya yang bertindak, jangan melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kami, jelas Benny.


Sementara itu menurut saksi mata di tempat kejadian menceritakan awal kronologis kejadian, kami 4 orang awalnya pada nongkrong di bengkel temen terus saya diminta tolong ambilin sparepart motor, ya sudah saya bergegas untuk ambil itu sparepart motor. Kami berempat pergi menggunakan dua motor termasuk Arga sekalian mau isi bensin, singkat cerita sparepart motor sudah kita ambil terus kita mampir ke pom bensin buat ngisi bensin, lalu motor yang dipake Arga Honda beat lampunya eror (mati) akhirnya kami jalan pelan-pelan, tiba-tiba ketemu lah sama rombongan kepolisian menggunakan motor trail yang sedang patroli, terus mereka putar balik ngejar kami, ya kami kabur karena panik dan yang membuat kami panik memang kami tidak menggunakan helm ditambah kenalpot motor kami racing, terus kami dipukul sama polisi menggunakan helm bagian badan tapi saya tidak apa-apa sedangkan Arga dipukul bagian kepalanya langsung pingsan dan jatoh dari motor pas jatoh dari motor Arga masih dipukulin pakai tongkat dan helm dibagian kepala. Kami siap membantu orang tua Arga untuk buka laporan dan kami juga siap menjadi saksi karena kami juga tidak terima sahabat kami diperlukan seperti itu oleh polisi, ujar saksi mata. 


Dokter RSUD Banten yang enggan disebutkan namanya Mengklaim Arga kemungkinan kecil bisa selamat akan tetapi kalaupun selamat cacat seumur hidup.


Hasil visum bagian bawah kepala Arga hancur diakibatkan kena benda tumpul seperti tongkat, kalau bagian tengkorak atas bergeser menjadi tinggi sebelah, kecil kemungkinan untuk bisa selamat sekalinya bisa selamat kemungkinan cacat dan tidak akan seperti biasa jauh banget berbandingan.

Satreskrim Polres Tetapkan 5 Orang Tersangka  Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di  PT Genesis Regeneration Smelting (GRS),

By On Senin, Agustus 25, 2025








Kab Serang,|  xbintangindo.com --

Penyidik Satreskrim Polres menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).


Kelima pelaku yang ditahan di Mapolres Serang, KA alias Kipli, 31 tahun, (anggota ormas) dan BM alias Bongkol, 25 tahun, yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, 32 tahun, SI alias Ipoy, 32 tahun, dan AJ alias Mika, 39 tahun, diketahui sebagai karyawan.


"Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi press di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.


Acara konferensi press juga dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.


Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku. Tersangka KA, BM alias Bongkol dan AR memiting, menendang, memukul serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. "Sedangkan tersangka SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan," jelas Kapolres.


Terkait oknum anggota Brimob TG dan TR yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto mengatakan sudah ditangani Bidang Propam. Didik memastikan Bidpropam akan menindak tegas siapapun yang terlibat sesuai perbuatannya.


"Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti karena diketahui melerai," tambah Didik.


Seperti diketahui, seorang jurnalis dan staf Humas KLH mendapat tindakan kekerasan saat meliput kegiatan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan oleh petugas keamanan dan pengamanan yang bertugas di PT GRS serta oknum ormas dan karyawan.


Kapolres mengatakan, kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH ke PT GRS dalam rangka melakukan upaya penutupan operasional karena pihak perusahaan telah melepas garis police line yang dipasang pihak Gakkum KLH. 


"Kedatangan tim KLH untuk melakukan tindakan menutup perusahaan agar tidak beroperasi setelah diketahui melepas plang segel yang dipasang pihak KLH karena melakukan pencemaran lingkungan," terang Kapolres.


Kapolres menjelaskan pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena terjadi pencemaran lingkungan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pada Februari 2025 petugas KLH didampingi petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.


"Pada Pebruari kemarin, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi," jelasnya.


Karena mengetahui pihak perusahaan telah melepas segel dan kembali melakukan produksi, Tim KLH yang dipimpin Deputy Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.


"Jadi kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH," ujarnya.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis. 


Kapolres memastikan pihaknya menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

*Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH*

By On Senin, Agustus 25, 2025







Serang – Polda Banten bersama Polres Serang menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang menimpa empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Press Conference yang digelar pada Senin (25/08) di Mako Polres Serang. 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto, didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. 


Kabidhumas Polda Banten menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Kejadian bermula saat tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan," jelasnya. 


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menangkap dan menahan lima orang terduga pelaku.

1. KP (31) – Security, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kab. Serang.

2. BG (25) – Security, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kab. Serang.

3. AR (32) – Buruh Harian Lepas, warga Lebak.

4. IP (32) – Karyawan Swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan.

5. AJ ( 39) – Buruh Harian Lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.


Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban Anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.


Kabid Propam Polda Banten menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai. "Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten," ujar Kabidpropam.


Adapun Barang Bukti yang Disita dari pelaku: 

- DVR CCTV

- Pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi)

- Hasil visum korban

- Kemeja karyawan PT GRS


Kabidhumas Polda Banten menegaskan Polda Banten akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.  "Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas. Saat ini lima orang sudah diamankan, dan Untuk anggota Polri yang terlibat, kami pastikan proses penegakan disiplin dan etik berjalan tegas dan terbuka," tegas Kabidhumas. 


Adapun pasal yang disangkakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *