Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dinilai Lamban, 6 bulan perkara Penipuan di Polresta Tangerang Selatan belum ada Kepastian Hukum

By On Rabu, September 10, 2025











Dinilai Lamban, 6 bulan perkara Penipuan di Polresta Tangerang Selatan belum ada Kepastian Hukum 

Tangsel, xbintangindo.com --

 6 Bulan Lebih Penanganan Perkara Penipuan di Polres Tangsel Dinilai Lambat dan Jalan di Tempat, Serta Terkesan Tidak Profesional, Korban Minta Kapolres Berikan Kepastian Hukum



 Penanganan perkara penipuan dengan kerugian Rp.216 juta yang dilaporkan sejak 13 Maret 2025 di Polres Tangerang Selatan dinilai lambat dan tidak profesional. Hal tersebut disampaikan oleh Alamsyah, korban penipuan yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Tangsel, khususnya Unit Krimsus.


Menurut Alamsyah, sejak awal pelaporan saja dirinya sudah dipersulit. Awalnya ia melapor ke Polsek Kelapa Dua dengan membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil. Namun, pihak piket reskrim Polsek justru mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Tangsel.


“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku berikut barang buktinya. Namun tetap diarahkan untuk melapor ke Polres Tangsel. Bahkan saya sendiri yang mengawal terduga pelaku ke Polres, meskipun sempat satu jam lebih terduga pelaku menolak di ajak,” ungkap Alam.


Setibanya di Polres Tangsel, kekecewaan kembali dirasakan. Ia diminta mengisi formuir serta menulis keterangan bahwa terlapor dalam lidik, “Padahal jelas terduga terlapor dan barang bukti sudah ada, tapi tetap diperlakukan tidak profesional,” tambahnya.


Alam juga mengaku harus berkali-kali datang langsung maupun menghubungi via telepon untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun hingga berbulan-bulan, ia tidak pernah menerima surat apapun selain tanda bukti lapor. Baru pada 19 Agustus 2025, setelah beberapa kali komplain, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itupun masih sebatas pemberitahuan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan.


“Saya sudah sangat kooperatif membantu penyidik dengan melengkapi semua bukti-bukti. Tapi perkara ini seperti jalan di tempat. Saya meminta Kapolres Tangsel turun tangan dan memberikan kepastian hukum agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegas Alam.


Kasus penipuan ini terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Hingga kini, Alamsyah masih menanti adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait laporannya. 

Red xbi//.*

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By On Selasa, September 09, 2025








Bandung – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin (1/9/2025) lalu.


Pelaku berinisial R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu. R menjadi otak dari aksi pembunuhan ini karena dendam terhadap korban Budi Awaludin (45).


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, rasa kesal itu muncul setelah R menyewa mobil Avanza kepada Budi dengan uang Rp750 ribu. Namun, ketika hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan ternyata mogok. “Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp750.000. Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok,” ujar Hendra, Selasa (9/9/2025).


R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan sudah digunakan untuk membeli sembako. Dari situlah muncul niat membunuh. Pada Kamis (28/8/2025) malam, R mengajak P dengan iming-iming uang. Sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari, mereka mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.


“R memukul kepala korban Budi Awaludin lalu menghabisi korbal lain, sedangkan P menenggelamkan bayi B ke bak mandi,” ungkap Hendra.


Lima korban yang ditemukan tewas adalah Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah Budi, Sahroni (76). Seluruh jasad dikuburkan di lubang berukuran panjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 4 meter di halaman belakang rumah.


Usai menghabisi korban, kedua pelaku mengepel lantai rumah untuk menghapus bercak darah, lalu membawa kabur uang, dua mobil, serta perhiasan milik keluarga Budi. Pipa besi yang digunakan dibuang ke Sungai Cimanuk.


Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang menuturkan, R merupakan seorang residivis. Setelah melarikan diri hingga ke Surabaya, keduanya ditangkap saat berencana kabur menjadi anak buah kapal. “Pihaknya juga masih mendalami apakah R berencana membunuh semua korban atau hanya diawali oleh R” kata Fajar.


Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan, korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. “Hubungan korban dan pelaku hanya saling kenal dan pernah bekerja bersama dengan salah satu korban di salah satu bank,” ujarnya.


Warga sekitar menjadi saksi pertama yang menemukan tanda-tanda keberadaan jasad korban. Ema (55), kerabat korban, mencium bau busuk dari arah rumah. “Awalnya kami curiga karena keluarga Sachroni tidak bisa dihubungi sejak beberapa hari. Rumah juga sepi tanpa aktivitas,” kata Ema.


Kecurigaan makin kuat saat ia bersama tetangga mendobrak pintu rumah. Dari arah belakang, tercium bau menyengat dari gundukan tanah di bawah pohon nangka. “Pas dilihat lebih dekat, terlihat kaki manusia muncul dari tanah. Itu jasad Haji Sachroni. Saya langsung minta tolong,” ucapnya.


Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang mengguncang warga Indramayu ini.

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia

By On Selasa, September 09, 2025

TANGERANG – Warga Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan aksi penganiayaan brutal. Sepasang suami istri disiram cairan kimia oleh tetangganya sendiri hingga mengalami luka bakar serius, Minggu (7/9/2025).


Korban bernama Astari (45) dan istrinya Amelia (42) kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja akibat luka bakar di bagian wajah, leher, punggung, hingga tangan.


Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan, peristiwa ini dipicu perselisihan antara keluarga korban dan pelaku.


“Awalnya korban menegur pelaku melalui menantunya karena merasa tersinggung dengan ucapan pelaku terhadap anaknya. Hal ini memicu keributan hingga pelaku menyiramkan cairan kimia dari botol plastik ke arah korban,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).


Pelaku diketahui bernama Sukri (66), warga setempat. Ia berhasil diamankan polisi pada Senin (8/9/2025) dini hari tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti botol berisi cairan pembersih lantai yang digunakan untuk menyerang korban.


Kini tersangka mendekam di Rutan Polsek Kronjo dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polsek Kronjo Bekuk Pencuri 4 HP yang Masuk Rumah Warga Lewat Jendela

By On Selasa, September 09, 2025









TANGERANG – Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui bernama Eris Setiawan (34), seorang pengamen yang nekat membobol rumah warga dan mencuri 4 unit ponsel.


Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.


“Pelaku masuk ke dalam rumah korban Samsudin melalui jendela yang tidak terkunci, lalu mengambil empat unit HP dari dalam kamar. Setelah itu, pelaku keluar rumah melalui jendela yang sama,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).


Namun aksi pelaku dipergoki warga yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian menegur pelaku, hingga akhirnya pelaku mencoba melarikan diri. Kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga.


“Dari tangan pelaku, diamankan tiga unit HP yang disembunyikan dalam tas pinggang serta satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor,” tambah Kapolresta.


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 1 unit HP merk VIVO, 1 unit Realme, 1 unit Tecno, tas pinggang hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.


Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diduga Nyari Untung Banyak, Ketua  KBR Menggunakan Bibit Tidak Berkualitas

By On Selasa, September 09, 2025








Lebak, Banten,xbintangindo.com -- 

Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Kegiatan yang berada di bawah Balai Pengelolaan DAS Citarum-Ciliwung, Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi, Kementerian Kehutanan itu disebut-sebut sarat dengan dugaan ketidaksesuaian di lapangan.








Pelaksana kegiatan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Halimpu, ditargetkan mampu menyiapkan minimal 35.000 bibit pohon. Jenis tanaman yang tercatat dalam program tersebut antara lain Sengon 31.000 batang, Durian 2.000 batang, Alpukat 1.000 batang, dan Nangka 1.000 batang.








Namun, dari hasil pantauan awak media di lapangan langsung dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan kuat bahwa bibit yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 


Bahkan, saat awak media mencoba melakukan komunikasi terkait kegiatan tersebut kepada ketua kelompok, seakan enggan memberikan tanggapan, bahkan publik menyoroti tidak adanya papan informasi anggaran, yang seharusnya menjadi sarana transparansi penggunaan dana negara.


Padahal, dalam setiap program yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi menjadi kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Tanpa kejelasan ini, wajar bila muncul pertanyaan: ke mana perginya bibit-bibit tersebut?


Kegiatan yang seharusnya menjadi harapan bagi petani untuk menumbuhkan kesejahteraan bersama, justru berpotensi menjadi polemik akibat dugaan praktik tidak transparan. 


Jika benar terbukti ada penyimpangan, hal ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai semangat rehabilitasi lingkungan yang digaungkan pemerintah.


Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam. Jangan sampai program yang mengusung slogan “Tumbuh Sejahtera Bersama” ini hanya menjadi jargon kosong, sementara di lapangan rakyat kecil justru dirugikan.

Marwan xbi//.*

LPPD Desak Bupati dan DPRD Evaluasi Tunjangan Pegawai RSUD dan BAPENDA Kab.Tangerang Mengingat dampak Kesenjangan Sosial Rakyat dengan Elit Pejabat

By On Selasa, September 09, 2025









Foto : H. Maesyal Rasyid Bupati kabupaten Tangerang 

Kab.Tangerang, xbintangindo.com --

 Menurut Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Banten (LPPD Banten) adanya kesenjangan sosial antara rakyat dengan elit Pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang, LPPD Banten meminta kepada Bupati kabupaten Tangerang H. Maesyal Rasyid dan DPRD kabupaten Tangerang agar segera mengevaluasi tunjangan pegawai di lingkungan RSUD dan BAPENDA kabupaten Tangerang.


Komeng Abdul Rohman ketua LPPD Banten meminta kepada Bupati dan DPRD kabupaten Tangerang agar mengevaluasi tunjangan pegawai di RSUD dan BAPENDA kabupaten Tangerang.


"Saya meminta kepada Bupati kabupaten Tangerang H. Maesyal Rasyid dan DPRD agar segera mengevaluasi tunjangan pegawai di lingkungan RSUD dan BAPENDA kabupaten Tangerang, menurut saya tunjangan yang diberikan kepada pegawai RSUD dan BAPENDA tersebut melukai hati masyarakat kabupaten Tangerang khususnya, dampak kesenjangan sosialnya terasa oleh masyarakat," ujar Komeng.


Lanjut Komeng," yang saya lihat masih banyak masyarakat kabupaten Tangerang yang kesulitan ekonominya, sedangkan disisi lain para pegawai RSUD dan BAPENDA kabupaten Tangerang selain gaji mereka juga diberikan tambahan uang tunjangan, hal tersebut dampaknya akan terasa kesenjangan sosialnya, " tuturnya.


Masih dengan Komeng, " saya berharap bupati dan DPRD kabupaten Tangerang dapat mengevaluasi kembali pemberian tunjangan kepada pegawai di lingkungan RSUD dan BAPENDA, lebih baik dana tunjangan tersebut di salurkan menjadi skala prioritas untuk masyarakat kabupaten Tangerang menengah kebawah yang membutuhkan," Harap Komeng.

Red xbi//.*

Minim Rambu-rambu Keselamatan, Pengguna Jalan Cirabit Alami Lakalantas Tunggal Digalian Beton.

By On Senin, September 08, 2025










Foto : Korban lakalantas di jalan Cirabit, saat ditangani klinik kesehatan.

Kab  serang, xbintangindo.com --

Pengguna jalan Cikande - Rangkas Bitung (Cirabit) mengalami kecelakaan lalulintas tunggal akibat menghindar adanya lubang bobokan beton di tengah jalan, Senin 08/09/25.










menurut saksi mata pengguna jalan tersebut menghindari lubang bobokan beton di tengah jalan, 


" Terlihat si pengendara motor tersebut ketika kaget ada lubang bobokan beton di tengah jalan tepatnya di dekat pasar lama Cikande dia tergelincir dan jatuh hingga Alami luka pada kepala dan beberapa bagian tubuhnya." Ujar saksi mata.


" Disekitar bobokan beton tersebut menurut saya sangat minim sekali rambu-rambu keselamatannya, jika malam hari kondisi seperti itu sangat membahayakan pengguna jalan cirabit, dinas pekerjaan umum provinsi Banten harus tanggung jawab itu, berarti minim pengawasannya." Tuturnya.


Sampai berita ini disiarkan wartawan belum mengetahui identitas korban lakalantas di pasar lama Cikande tersebut.

Warga Way Lunik Bandar Lampung  Ditemukan Gantung Diri Dalam Bak Truck Yang di Kemudikannya

By On Senin, September 08, 2025








Kab Serang xbintangindo.com

Deni Berlindo Putra, 31 tahun, sopir truk Fuso tronton BG 8913 IC ditemukan tewas gantung diri di dalam bak kendaraanya yang terparkir di tempat pencucian mobil di Kampung Pinggir Rawa, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (8/9/2025).


Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan jasad sopir warga Way Lunik, Bandar Lampung ini pertama kali ditemukan oleh Sukarna, 47 tahun, karyawan tempat pencucian mobil. 


"Jasad korban Deni Berlindo Putra pertama kali ditemukan oleh pekerja pencucian mobil yang sedang bertugas di lokasi," kata Kapolsek.


Kapolsek mengatakan berdasarkan keterangan Sukarna dirinya tengah mencuci mobil tronton di tempat steam milik Abdul Malik. Pada saat ditemukan, jasad korban tergantung dengan leher terjerat tambang plastik yang diikatkan pada tiang penyangga terpal.


"Saksi tanpa sengaja, melihat korban  dalam posisi tergantung di dalam bak mobil tronton dengan leher terjerat tambang plastik yang diikatkan pada tiang penyangga terpal," jelasnya.


Menurut Tatang, atas penemuan mayat tergantung itu, warga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim Identifikasi Polres Serang bersama RS Bhayangkara Polda Banten tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.


"Untuk penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum," ujarnya.


Tatang mengungkapkan hingga kini, pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti aksi nekat korban. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.


"Untuk motifnya masih diselidiki, namun dari pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tapi untuk pastinya, kami menunggu keterangan tim dokter RS Bhayangkara," tandasnya.

Satreskrim Polres Serang dan PolsekJajaran Menangkap 8 Pelaku  Curat Serta  Curas Wilayah Hukum Polres Serang

By On Senin, September 08, 2025








Kab Serang xbintangindo com

Delapan pelaku kejahatan berhasil diringkus tim reserse kriminal Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam kurun waktu 10 hari kerja (30 Agustus sampai 8 September 2025).

 


Kedelapan penjahat jalanan yang berhasil diringkus merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis curanmor dan pembobolan rumah warga.

 


Dua pelaku curas yaitu FD alias Ucok, 28 tahun, dan AB alias Dawi, 23 tahun, keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

 


Sementara DN, 25 tahun, TS, 34 tahun, warga Medan Sumatera Utara dan TD, 26 tahun, warga Sukabumi, Jawa Barat merupakan pelaku curanmor, sedangkan untuk kasus curat, polisi mengamankan BA, 24 tahun, SR, 36 tahun, dan SP, 32 tahun asal Kabupaten Lebak.

 


“Penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan commander wish balak Kapolda Banten dalam menciptakan Banten yang aman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025).

 


Kapolres mengatakan dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga orang merupakan sindikat curanmor, tiga orang pelaku curat, serta dua orang pelaku curas.

 


“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan,” katanya didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi dan Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna.

 


Menurut Condro, sasaran dan modus operandi para pelaku menyasar kendaraan bermotor roda dua, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas.

 


“Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.

 


Condro mengungkapkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta.


“Ada juga barang elektronik berupa televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.

 


Condro menerangkan motif para pelaku melakukan kejahatan murni karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku curat 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

 


“Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” terangnya.


Condro menegaskan Polres Serang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang.

 

“Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Bangunan Majlis Taklim di Ciomas Bogor Ambruk, 3'Jamaah Meninggal dunia

By On Senin, September 08, 2025











Kab. Bogor, xbintangindo.com --

Saat berlangsungnya Acara Maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung bangunan majelis taklim di kampung Ciapus Desa Suka Makmur Kecamatan Ciomas kabupaten Bogor Jawa Barat Ambruk, di informasikan 3' orang jamaah meninggal dunia. Minggu, 07/09/25.


Belum diketahui penyebab runtuhnya bangunan majelis taklim tersebut, menurut saksi mata bahwa bangunan majelis taklim tersebut tiba-tiba ambruk, padahal sebelumnya tidak ada tanda-tanda atau penyebab runtuhnya bangunan majelis taklim.


" Saya juga kaget pak, tidak ada angin maupun tidak ada hujan, bangunan majelis taklim tersebut langsung ambruk saja, memang bangunan majelis taklim tersebut sudah puluhan tahun berdiri, saat kejadian ambruk nya majelis taklim posisinya sedang berlangsung acara hari besar Islam maulid nabi Muhammad Saw, mayoritas yang tertimpa bangunan tersebut ibu-ibu.


" Informasi nya ada 3 orang yang tertimpa bangunan majelis taklim tersebut meninggal dunia. Ujar salah satu warga Ciomas.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *