Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DiInformasikan Adanya Pengurangan Kuwalitas Kegiatan Pembangunan Jembatan, Kasi Jembatan DPUPR Provinsi Banten " Diam "

By On Selasa, September 23, 2025








Serang, Kegiatan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Baros - Petir yang di kerjakan oleh CV. Andalan Bersama perlu pengawasan ekstra dan penanganan keseriusan kerja karena di duga sarat mutu 


Dalam Masa Pelaksanaan Pekerjaan 166 (Seratus Enam Puluh Enam), di temukan ada keganjilan pada tekhnis pekerjaan pemasangan pondasi pada pelebaran jembatan malang nengah


Sejak di tandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 3 Juli 2025, amanah isi di dalamnya sebagai tuntutan profesional kerja, pembebanan tanggung jawab kerja dan keseriusan perusahaan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai


Begitu pula masa Pemeliharaan Pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) bukan ketetapan waktu sebagai acuan kekuatan terhadap kuwalitas pisik pekerjaan


Saat kunjungan wartawan pada Minggu 21 September 2025, di ruas jalan Baros - Petir lokasi kegiatan jembatan malang nengah, pada pekerjaan pelebaran jembatan berhasil di dokumentasikan, terlihat adanya pekerjaan yang telah mengurangi kuwalitasnya, secara profesinya perlu di sampaikan pada instansi terkait DPUPR Provinsi Banten dan di informasikan  


Ketentuan umum mengenai pekerjaan pemasangan pondasi dangkal untuk jembatan, ukurannya dari dasar air permukaan lalu di gali ke bawah hingga menemui tanah keras


Saat di tanyakan ke pekerja mengenai gambar dan metode kerja pemasangan pondasi jembatan, banyaknya para pekerja di lokasi kegiatan tidak ada satupun yang dapat memberikan keterangan dengan baik jawabannya selalu sama "tidak tahu, pak.." 


Tentang sumber dana kegiatan, keseluruhan pekerjaan (3 lokasi) di bebankan pada APBD provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 10.857.194.000


(Sepuluh milyar delapan ratus lima puluh tujuh Juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan anggaran yang tidak kecil pemakaiannya mesti berhati - hati di dalam isi kontrak ada sangsi besar dan konsekuensi


Di ruas yang sama Baros - petir ada 3 (tiga) lokasi pekerjaan yang masing - masing di tentukan dengan lokasi Koordinatnya

1. -6.213988° 106.163405°,

2. -6.215842° 106.173081°, 

3. dan -6.216552° 106.188465°.

Pada Selasa 23 September 2025 mengkonfirmasikan kembali ke Sandy Kasi Jembatan DPUPR Provinsi Banten, dengan pertanyaan yang sama tentang ketentuan umum, tekhnis dan metode kerja


Hingga kembali pemberitaan tayang, kasi jembatan DPUPR Provinsi Banten, tidak menjawab belum dapat memberikan keterangan (Kurniawan/tim)

Jawaban Gugatan PTUN Sekda Banten Belum Siap

By On Selasa, September 23, 2025











Jakarta, 23/09/2025 - Gugatan Tata Usaha Negara terkait Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang dijabat oleh Deden Apriandhi Hartawan tak kunjung mendapatkan jawaban yang disebabkan Jaksa Pengacara Negara menyatakan tidak siap menyampaikan jawaban terhadap Gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan oleh Perkumpulan Paseba Tangerang terkait pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten pada hari Selasa, 23/09/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.


Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Suherman, SH salah satu Tim Hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.


“Seharusnya acara sidang hari ini (Selasa 23/09/2025 Tergugat menyampaikan jawaban untuk gugatan kita, namun keliatannya mereka tidak siap untuk menjawab gugatan kami, kemungkinan pihak Sekda Banten masih mencari data maupun bahan materi untuk menjawab gugatan kami” ujarnya.


Dedi menuturkan gagalnya acara jawaban hari ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari pihak tergugat yang meminta pengunduran waktu.


“Hal ini seharusnya tidak terjadi ya, masa jawaban soal pengangkatan Sekda banten aja belum siap, harusnya dari kemarin - kemarin dipersiapkan sehingga tidak merugikan waktu kami, gimana itu coba” tanyanya sambil mengakhiri komentarnya.


Terkait dengan penundaan acara sidang jawaban yang dimohon oleh pihak Sekda Banten, akhirnya Majelis Hakim PTUN Jakarta memberikan waktu kembali pada hari Selasa 30 September 2025.


(SAE)

*Menguak Misteri Adanya Dugaan Kemelut Mafia Tanah Mulai Terungkap, GN-PK Desak BPN Kabupaten Tangerang Bongkar Kejanggalan Sertifikat*

By On Selasa, September 23, 2025








Tanggung, xbintangindo.com --

Dugaan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi isu laten dan meresahkan masyarakat akhirnya mulai menampakkan titik terang. 


Dewan Pimpinan Kabupaten, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPK GN-PK) Tangerang mengambil langkah tegas dalam membongkar indikasi kejahatan pertanahan yang diduga melibatkan oknum tertentu di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.


Ketua DPK GN-PK Kabupaten Tangerang, Benni Suroso, secara resmi melayangkan surat teguran kedua terhadap BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/09/2025), terkait kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah yang mencatut dua nama: Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska.


Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan terjadinya maladministrasi, bahkan rekayasa administratif yang merugikan pemilik sah lahan, "Ahmad Yusup".


Tidak menunggu waktu lama, BPN Kabupaten Tangerang merespons cepat. Sehari setelah teguran dilayangkan.


Pihak BPN langsung menghubungi Benni dan meminta pertemuan resmi di kantor mereka. Pertemuan dijadwalkan dan berlangsung pada Senin (22/09/2025) pukul 10.00 WIB, dengan kehadiran sejumlah awak media sebagai bentuk pengawalan publik terhadap kasus ini.


Dalam pertemuan tersebut, Benni disambut oleh dua staf bagian arsip, Firman dan Uding, yang menunjukkan surat teguran kedua DPK GN PK yang melampirkan dua nama sertifikat bermasalah tersebut.


Firman mengklaim bahwa, arsip atas nama Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska telah ditemukan, namun warkah penerbitan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih dalam tahap pencarian.


“Nih, ini resale-nya, Bang. Yang namanya Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska, arsipnya udah ketemu. Tinggal nyari warkah penerbitan PTSL-nya,” ujar Firman 


Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat kecurigaan Benni. Ia menilai, alasan pencarian warkah yang berlarut-larut tidak dapat diterima secara rasional. Warkah merupakan dokumen vital yang menyimpan riwayat lengkap tanah dan wajib disimpan serta tersedia di BPN.


“Warkah itu adalah dokumen resmi negara. Bagaimana mungkin pencariannya memakan waktu panjang jika memang tidak ada yang disembunyikan? Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik penerbitan sertifikat ini?” tegas Benni dengan nada keras.


Lebih jauh, Benni membeberkan fakta mencengangkan: dua bidang tanah dengan luas masing-masing 502 meter dan 737 meter persegi, yang secara legal terdaftar atas nama "Ahmad Yusup" di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, justru mala diterbitkan

oleh BPN Kabupaten Tangerang, dalam satu sertifikat atas nama Hendri Wijaya dan Odelia Fransisca. 


“Dokumen awalnya lengkap. SPPT dan PBB terdaftar resmi atas nama Ahmad Yusup di Kabupaten Bogor. Bahkan warna dokumen jelas berbeda—Bogor berwarna hijau, Tangerang ungu. Tapi kenapa muncul sertifikat atas nama Hendri Wijaya dan Odelia Fransisca, dan diterbitkan oleh BPN Tangerang, padahal tanahnya secara yuridis ada di Bogor?” papar Benni penuh tanda tanya.


Hal ini jelas menyalahi prosedur dan norma hukum pertanahan. Sertifikat atas bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor tidak bisa diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Tangerang. 


Kejanggalan ini tidak hanya menabrak aspek administrasi, tetapi juga menyingkap potensi dugaan permainan kotor dalam proses pengalihan hak atas tanah.


Benni bahkan menegaskan bahwa tidak pernah ada proses jual beli, hibah, atau bentuk peralihan sah lainnya dari Ahmad Yusup terhadap Hendri Wijaya dan Odelia Fransisca. Artinya, penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat cacat hukum dan melibatkan oknum tertentu.


“Bagaimana bisa tanah milik Ahmad Yusup, yang tidak pernah dijual, tiba-tiba masuk dalam sertifikat atas nama orang lain dan masuk wilayah kabupaten Tangerang ? Ini bentuk pengambilalihan yang melawan hukum dan harus diusut tuntas,” ujarnya.


Menurut Benni, indikasi ini sangat kuat mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis. DPK GN-PK Tangerang pun secara resmi mendes

Kanit PPA iptu Iwan Rudini hadiri TPPO ABH dan Perkawinan Anak

By On Selasa, September 23, 2025





 



Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Iptu Iwan Rudini  Menghadiri   Sosialisasi Peningkatan Peran Lembaga dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak.

Serang xbintangindo.com

Personil Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menghadiri kegiatan sosialisasi Peningkatan Peran Lembaga dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak.


Acara yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Serang, Jalan TB Suwandi, Kota Serang, Selasa (23/9/2025) ini, diselenggarakan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Iptu Iwan Rudini mengatakan kehadiran Polres Serang bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak serta kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak. 


"Kami terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, karena pencegahan dan penanganan kekerasan anak memerlukan sinergi yang kuat," ujar Iwan.


Dalam acara tersebut, para narasumber memberikan materi tentang langkah-langkah strategis pencegahan kekerasan, mulai dari edukasi masyarakat, penguatan peran keluarga, hingga koordinasi lintas lembaga. 


Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan pemaparan mengenai proses hukum dan mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang selama ini ditangani kepolisian.


Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri. Diskusi tersebut membahas tantangan yang dihadapi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk maraknya kasus perkawinan anak yang masih terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Serang.


Iwan berharap melalui kegiatan ini, seluruh lembaga yang hadir dapat meningkatkan peran masing-masing dalam melindungi hak-hak anak. Upaya bersama ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan bagi anak-anak di Kabupaten Serang.


"Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak semakin meningkat. Kolaborasi yang kuat antar lembaga menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan memastikan generasi muda Kabupaten Serang tumbuh dengan sehat, aman, dan terlindungi.


Kegiatan diikuti oleh sejumlah unsur pemerintah daerah, perwakilan lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Berbagai pihak yang hadir sepakat bahwa perlindungan anak membutuhkan kerjasama lintas sektor agar kasus kekerasan dapat diminimalisir sejak dini.

Deteksi Dini TBC, HIV, dan Hepatitis C, Rutan Tangerang Periksa Kesehatan Ribuan Warga Binaan dan Tahanan

By On Senin, September 22, 2025








TANGERANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memulai langkah proaktif dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan menyelenggarakan kegiatan skrining massal Tuberkulosis (TBC), HIV, dan Hepatitis C. Kegiatan yang menyasar seluruh 1250 warga binaan dan tahanan ini resmi dimulai pada hari Senin, 22 September 2025, dan akan dilaksanakan secara bertahap selama satu minggu ke depan.


Langkah ini merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah dalam mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah melakukan deteksi dini untuk menemukan kasus secepat mungkin, memberikan terapi yang tepat, dan memutus mata rantai penularan di lingkungan rutan yang memiliki tingkat risiko tinggi.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyatakan bahwa kesehatan warga binaan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, lingkungan rutan yang padat menuntut adanya kewaspadaan dan intervensi kesehatan yang terencana.


"Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak atas kesehatan yang layak sekaligus melindungi mereka dari ancaman penyakit menular," ujar Raja Muhammad Ismael. "Deteksi dini adalah kunci. Dengan menemukan kasus lebih awal, kita tidak hanya dapat segera memberikan pengobatan kepada yang bersangkutan, tetapi juga mencegah penyebaran lebih luas di dalam rutan."


 Karutan juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyukseskan program besar ini. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Suksesnya skrining massal ini adalah berkat sinergi dan dukungan penuh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Puskesmas Jambe, dan Tirta Medical Centre yang mengerahkan tenaga medis dan peralatannya. Ini adalah bukti bahwa penanggulangan penyakit menular adalah tanggung jawab kita bersama," tambahnya.


Kegiatan skrining ini memiliki empat tujuan utama yang ingin dicapai:

1. Menemukan segera dan memberikan terapi pada kasus TBC.

2. Meningkatkan penemuan kasus HIV dan Hepatitis C yang sering menjadi penyakit penyerta (komorbiditas) pada pasien TBC.

3. Menurunkan angka kematian akibat ketiga penyakit tersebut.

4. Memetakan beban penyakit menular (prevalensi), khususnya TBC, secara akurat di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.


Dengan pelaksanaan skrining yang komprehensif ini, Rutan Kelas I Tangerang tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas hidup para warga binaan, tetapi juga berkontribusi secara nyata dalam menjaga kesehatan publik dan menyukseskan agenda nasional untuk Indonesia bebas TBC pada tahun 2030..

Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi pimpin Upacara di SMK Jaya Buana Kecamatan Kresek

By On Senin, September 22, 2025








Kab. Tangerang-Kapolsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten AKP A. Suryadi mengikuti Upacara dan bertindak sebagai Pembina Upacara di SMK Jaya Buana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Senin (22/09/2025). 


Kegiatan Upacara yang dimulai pukul 07.00 Wib berjalan dengan lancar dan hikmat, dalam kegiatannya turut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Kresek Brigadir Wahyu Anggoro, para dewan guru, serta seluruh siswa dan siswi Sekolah Jaya Buana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.


Dalam amanatnya, Kapolsek Kresek menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak sekolah atas kesempatan yang diberikan untuk menjadi bagian dalam kegiatan upacara bendera. Kapolsek Kresek juga menyampaikan pesan-pesan penting kepada para siswa terkait kedisiplinan dan bahaya penyimpangan remaja. Seperti penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan terlarang, Aksi Tawuran, Aksi Balap Liar, Kasus Bullying serta Aksi geng motor yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.


“Kami dari Polsek Kresek berkomitmen kepada TNI dan Pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan menindak tegas terhadap para pelaku aksi kejahatan yang mengganggu Ketertiban diwilayah” tegas Kapolsek.


Tak hanya itu, Kapolsek Kresek juga mengingatkan para pelajar untuk mentaati aturan sekolah. “Laksanakan prinsip THT, yaitu Taati aturan sekolah, Hindari pelanggaran, dan Tingkatkan disiplin. Setelah pulang sekolah, jangan nongkrong di luar, langsung pulang ke rumah,” pesannya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin Sinergitas antara pihak Kepolisian dan Institusi Pendidikan dalam membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan patuh hukum.

Lapdu LPPD Banten Terkait Struk BBM Palsu Tak Kunjung ditindak lanjuti Kejari Tangerang, LPPD Banten akan Gelar Aksi didepan Kejari Kabupaten Tangerang

By On Senin, September 22, 2025








Foto : ketua LPPD Banten Komeng Abdul Rohman.

KAB, TANGERANG – xbintangindo .com -- Laporan dugaan pemalsuan struk BBM yang dilayangkan Komeng Abdul Rohman, warga Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sejak 6 Agustus 2025 hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.


Merasa diabaikan, Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.


“Kami menunggu itikad baik dari Kejari Tangerang. Jika laporan warga tidak diproses, maka minggu ini LPPD Banten akan turun aksi ke Kejati,” tegas Komeng Abdul Rohman Ketua LPPD Banten, Minggu (20/9/2025) 


Laporan yang dimaksud menyinggung dugaan adanya pemalsuan struk BBM pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, serta lima kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, laporan masyarakat tersebut belum mendapat kepastian hukum.


Menurut LPPD Banten, diamnya aparat penegak hukum justru menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, laporan tersebut diajukan resmi oleh warga, dengan membawa bukti-bukti yang dinilai cukup untuk diproses lebih lanjut.


“Kalau Kejari tetap bungkam, maka kami akan minta Kejati Banten turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” tambahnya.


Rencananya, aksi unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat dengan mengatasnamakan LPPD Banten, meski laporan awalnya dibuat langsung atas nama Komeng sebagai warga masyarakat Kabupaten Tangerang. 


Diketahui, laporan tertanggal 4 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Jaksa Agung RI, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Banten hingga Bupati Tangerang.


Dalam laporannya, Komeng menyebut ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang diduga terlibat praktik pemalsuan struk BBM, yakni:


1. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang


2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tangerang

3. Kecamatan Jayanti

4. Kecamatan Solear

5. Kecamatan Pagedangan

6. Kecamatan Cisoka

7. Kecamatan Tigaraksa

Komeng menegaskan, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan negara. Ia bahkan mengutip UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.


“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi. Ini harus ditindak tegas,” tulis Komeng dalam laporannya.


Sebagai bukti, Komeng melampirkan fotokopi KTP, kronologis kejadian, analisa yuridis, hingga salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024. 

Red xbi//.*

CV. Andalan Bersama Yang Kerjakan Proyek Jembatan Malang Nengah Baros - Petir Pelaksana H. Muslik Di Duga Tanggalkan Kuwalitas

By On Minggu, September 21, 2025



xbintangindo.com -- Banten 

Paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Baros - Petir dengan Masa Pelaksanaan Pekerjaan, 166 (Seratus Enam Puluh Enam) hari kalender sejak di tandatanganinya Surat, Perintah Mulai Kerja (SMPK) pada 3 Juli 2025 dan masa Pemeliharaan Pekerjaan, 365 (Tiga Ratus Enam Puluh lima) Hari Kalender semenjak di tandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).








Di duga pekerjaan jembatan pada jembatan malang nengah terindikasi sarat KKN, saat kunjungan wartawan pada Minggu 21 September 2025, di lokasi pekerjaan jembatan malang nengah


Dari banyaknya pekerja tak satupun dapat memberikan keterangan terhadap berapa kedalaman pekerjaan pondasi pekerja lebih memilih diam dan menghindar








Tentang sumber dana di ketahui bahwa keseluruhan pekerjaan di bebankan pada APBD provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 10.857.194.000

(Sepuluh milyar delapan ratus lima puluh tujuh Juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang meliputi berada 

di 3 (tiga) lokasi dengan Koordinat -6.213988° 106.163405°, -6.215842°

106.173081°, dan -6.216552° 106.188465°.


Sebagai pelaksana pekerjaan CV. Andalan Bersama, yang ramai di sebut oleh pekerja dan warga pemilik perusahaan penyedia itu H. Muslik putra kronjo, di mana sampai berita di terbitkan belum dapat di komunikasikan 


Di lanjut konfirmasi dengan yang bersangkutan, Sandy selaku kasi jembatan DPUPR Provinsi Banten, kembali mempertanyakan terkait kinerjanya dan tekhnis pekerjaan pondasi pelebaran jembatan malang nengah


Melalui pesan Whatapps dan via telpon dengan nomor 0877 7298 1xxx, Sandi tidak menjawab (Kurniawan/tim)

BBM Subsidi Diduga Diselewengkan, SPBU Panggarangan Jadi Sorotan

By On Minggu, September 21, 2025








Lebak,xbintangindo.com -- 

Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, SPBU yang berlokasi di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, disebut-sebut menjual pertalite bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

Informasi yang dihimpun oleh awak media, seorang pegawai SPBU mengaku kerap melayani pembeli dengan menggunakan jerigen yang diangkut satu mobil bak. 


Para pembeli tersebut mengklaim memiliki surat keterangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan BBM mesin traktor dan gergaji mesin. 


Namun, faktanya di lapangan, BBM tersebut diduga tidak digunakan sesuai klaim, melainkan dialihkan untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di warung-warung.


Jika benar demikian, hal ini jelas mencederai tujuan mulia program subsidi energi pemerintah. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan kalangan yang membutuhkan. Tetapi, dalam praktiknya, justru dinikmati oleh oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis haram.


Publik pantas mempertanyakan, di mana letak fungsi pengawasan? Baik dari pihak SPBU, aparat penegak hukum, maupun instansi pemerintah terkait. 


Tidak cukup hanya mengandalkan surat rekomendasi dari dinas, tanpa verifikasi penggunaan di lapangan. Jika dibiarkan, maka subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil akan terus bocor ke tangan spekulan.


Kasus di SPBU Panggarangan ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan Pertamina untuk segera turun tangan. Jangan sampai praktik penyelewengan BBM bersubsidi terus berlangsung di depan mata, sementara rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan haknya.

SPBU 34-15603 Sumur Bandung Menjadi Surganya Motor Besar Modifikasi Bebas Bolak-balik Beli Pertalite, Pengawas SPBU saat dikonfirmasi Melarikan diri

By On Sabtu, September 20, 2025








Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Untuk SPBU - SPBU dari Jayanti sampai Balaraja yang diduga bebas melayani motor besar modifikasi bolak-balik membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite hanya di SPBU 34-15603 jalan raya jakarta - merak sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten. 


Konsumen SPBU 34-15603 Sumur Bandung inisial AP mengeluhkan jika setiap mau membeli BBM pertalite ke SPBU sumur bandung selalu berjejer motor besar yang sudah di modifikasi ketika hendak membeli BBM pertalite." Ujar AP.


Lanjut AP, " saat itu operator nya saya tanyakan mengapa bebas begitu motor - motor besar beli pertalite dispbu sumur bandung ini, dijawab kami layani pembelian untuk motor besar paling 16 literan, jika membelinya bolak-balik tetap kami layani," ujar AP mengaku  warga harendong konsumen harian SPBU Sumur Bandung.


Pengawas SPBU 34-15603 sumur bandung Jayanti Nung saat dikonfirmasi pengawas SPBU tersebut enggan menjawab dan lari meninggalkan wartawan. Pengawas tersebut Sepertinya tidak mau ketahuannya.


Pemilik motor besar modifikasi yang biasa membeli BBM pertalite di SPBU Sumur Bandung kecamatan Jayanti mengatakan," kalau beli di SPBU Sumur Bandung mah bebas pak, kalau di SPBU lainnya paling hanya sekali saja bisa beli nya, gak bisa bolak-balik," ujarnya.

Kurniawan/Rizal Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *