Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
*Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten*

By On Sabtu, September 26, 2026





Serang – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.


"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan  terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026," ujarnya pada Sabtu (26/09).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.


"Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan , Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik," jelasnya.


Adapun barang bukti yang disita :

- 1 unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak

- 1 Bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar

- 1 kartu Antrean Loading 

- 1 unit Handphone vivo Y21berikut dua buah kartu SIM

- 4 lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco warna Pink

- 1 bundel Catatan Penjualan Tanah

- 1 buah Buku Catatan Penjualan Tanah


Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.


Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang di kenakan kepada tersangka.


"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta," terangnya.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.


"Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," tutupnya. (Bidhumas).

Respon Cepat Call Center 110 Polsek Cikande dan Sat Lantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Simpang Asem

By On Sabtu, September 26, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Menanggapi laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, jajaran Polsek Cikande bergerak cepat mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang–Tangerang (Simpang Asem), Kp. Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 08.10 WIB.


Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol A-6850-IH) dan kendaraan berat TCM Forklift (Nopol B-9918-SE).

Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan saksi di lokasi, musibah terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mukri dengan membonceng Ima—keduanya warga Kp. Pinggirawa, Desa Songom, Kecamatan Cikande—melaju dari arah Rangkasbitung menuju Tangerang. Saat sepeda motor berbelok ke kanan di Simpang Asem, dari arah Serang menuju Tangerang melaju kendaraan TCM Forklift yang dikemudikan oleh Sabam Gultom. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan tabrak depan-samping tidak terhindarkan.


Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor (Mukri) dan penumpangnya (Ima) meninggal dunia. Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang. Sementara itu, sopir kendaraan forklift telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam sekaligus menegaskan langkah cepat penanganan yang diambil Kepolisian.


"Kami keluarga besar Polsek Cikande menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian Polri, kami bergerak cepat melakukan koordinasi maksimal bersama Satlantas Polres Serang, pihak rumah sakit, serta PT Jasa Raharja untuk mengawal serta memastikan pengurusan dan pemenuhan hak-hak asuransi korban berjalan lancar," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Saat ini, barang bukti kendaraan telah diamankan dan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sedang diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Serang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

POLDA BANTEN DI DUGA MASUK ANGIN TERKAIT DEKLARASI BPPKB HDS SAAT DI  KONFIRMASI BPPKB BANTEN 98

By On Sabtu, September 26, 2026




Serang, xbintangindo.com --

diduga masuk angin terkait deklarasi BPPKB HDS saat di konfirmasi oleh BPPKB Banten 98 padahal pihak BPPKB Banten 98 sedang melakukan gugatan di pengadilan negeri PTUN dan pihak BPPKB Banten juga sudah melayangkan surat himbauan kepada Polda Banten dan polres se-provinsi Banten dan Polda metro jaya dan polres Tangerang kota dan Tangerang selatan tapi sayang pihak Polda Banten tidak mengindahkan surat himbauan tersebut mangka itu pihak BPPKB Banten melayangkan surat kedua dan ketiga yaitu surat audensi ke pihak Polda Banten.


Sungguh miris sikap Polda Banten terhadap BPPKB Banten 98 seolah olah mendukung acara deklarasi tersebut...!"


Sikap ini yang membuat rasa kecewa untuk BPPKB Banten 98 yang seharusnya bersikap netral dan mematuhi proses persidangan tersebut.


Apakah Polda Banten tidak tahu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan PTUN,ini sangat di sayangkan sekelas Polda Banten tidak tahu proses pengadilan tersebut.


Hasil pembicaraan kemarin sama pihak Polda Banten dengan mengutus kasubdit nya hanya muter muter aja katanya saya tidak bisa melarang kegiatan deklarasi BPPKB HDS yang di kemas dengan acara maulid nabi Muhammad Saw padahal di medsos sudah tersebar dan juga terang terangan mengatakan siapa yang tidak setuju acara deklarasi tersebut itu musuh kita harus kita lawan jelas ini ngajak perang/ rusuh di sini lah peran APH khusus nya polres Pandeglang dan Polda Banten kalau ini sampai terjadi berarti pihak polres Pandeglang dan Polda Banten tidak becus mengurus Kamtibmas.


Kami BPPKB Banten meminta pertanggungjawaban kalau itu terjadi mangka besar kemungkinan terjadi rusuh di Pandeglang kalau acara tetap dilaksanakan maka kami akan melaporkan ke Kabid propam mabes polri.

Cimong xbi*

Sadis...!" Polisi di Kroyok Polisi di Markas Polisi

By On Sabtu, September 26, 2026





SERANG – xbintangindo.com --

Budaya senioritas kebablasan yang mencoreng marwah Polri diduga kembali terjadi di Direktorat Samapta Polda Banten. 7 anggota polisi Polda Banten keroyok juniornya di parkiran belakang markas Polda Banten.


Seorang personel Bripda DH (diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tujuh seniornya di lingkungan Kantor Direktorat Samapta Polda Banten.








Informasi yang dihimpun, korban mengalami luka memar di dada bagian ulu hati dan luka lebam di leher sebelah kiri hingga harus meminta izin pulang untuk berobat ke rumah sakit.


Ironisnya, sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, para seniornya diduga mengonsumsi minuman keras di area parkiran kantor Polda Banten. Bahkan aksi tersebut disebut sudah sering terjadi.


Dadang selaku pihak keluarga korban (paman korban - Red) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan. " Pihak Keluarga Bripda DH kaget terutama orang tua DH terlihat shock mendengar cerita dari anaknya jika DH sering mendapatkan prilaku yang tidak enak dari seniornya, terakhir keponakan saya DH dikeroyok oleh 7 anggota polisi Polda Banten juga yang mana kata DH mereka adalah seniornya." Ucap Dadang.


Lanjut Dadang, " pihak keluarga berharap kepada pihak kepolisian propam Polda Banten agar segera menindak tegas para pelaku yang telah menganiaya dan mengeroyok DH." Pinta Dadang.


" Semalam saya bersama orang tua korban dan DH mendatangi propam Polda Banten atas perintah dari anggota propam Polda Banten, Alhamdulillah dari propam Polda Banten langsung menindak lanjuti dan memproses permasalahan yang menimpa keponakan saya. " Ungkapnya.


Adapun tujuh oknum personel yang diduga terlibat telah dicatat, masing-masing berinisial:

1. Bripda TA leting 46

2. Bripda AG leting 47

3. Bripda TH leting 51

4. Bripda MMS leting 52

5. Bripda AK leting 52

6. Bripda F leting 52

7. Bripda UJ leting 52

Terkait kebenaran informasi tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat coba dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun.


Aktivis Banten Maulana Yusuf Al-Bantani geram dan meminta tragedi itu tidak terulang lagi.


"Peristiwa ini tidak boleh terulang. Senior seharusnya memberikan contoh dan ilmu yang baik, bukan justru melakukan kekerasan dan pesta miras di kantor. Ini jelas mencoreng citra dan marwah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oknum yang terlibat harus disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Maulana.


Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat:


1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 467 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama;

2. PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;

3. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang kekerasan antar personel dan konsumsi miras di lingkungan kedinasan dengan ancaman sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Publik kini menanti ketegasan Bid Propam Polda Banten untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.


Dewi selaku ketua Pokja wartawan Polda Banten menyampaikan jika kasus dugaan penganiayaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Mapolda Banten sudah ditangani oleh propam Polda Banten.


" Tadi Kabid Humas Polda Banten AKBP Hutapea menyampaikan jika kasus dugaan penganiayaan pengeroyokan yang di lakukan oleh 7 anggota polisi Polda Banten sedang dalam proses dan ditangani propam Polda Banten. Pihak Keluarga berharap tentang dan sabar, " kata Dewi.

Red xbi "

Penjaga Lapak Solar Bos Jhon dan Bos Alex Diduga Ancam Wartawan, PERWAST Kecam Intimidasi dan Minta Kapolda Banten Usut Tuntas

By On Sabtu, September 26, 2026






Karikatur.

SERANG — xbintangindo.com --

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengecam dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas lapak solar yang diduga ilegal di jalur JLS.






Kecaman tersebut menyusul beredarnya video pengakuan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lapak. Dalam video itu, pria tersebut mengaku mendapat perintah untuk menggebuk wartawan yang datang melakukan konfirmasi, serta menyebut nama Jhon dan Alex.


PERWAST menilai dugaan ancaman tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kebenaran isi video tersebut selanjutnya diminta untuk diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.


Ketua PERWAST, Mansar, meminta Kapolda Banten dan jajaran segera menindaklanjuti dugaan tersebut.


“Kalau benar ada perintah untuk menggebuk wartawan, ini bukan lagi persoalan pemberitaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kami meminta Kapolda Banten segera mengusut siapa yang memberikan perintah tersebut,” tegas Mansar, 26 September 2026.


Mansar menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan.


“Jangan menghadapi wartawan dengan ancaman. Gunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.


PERWAST juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas lapak solar yang menjadi objek pemberitaan, termasuk aspek legalitas dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


PERWAST menegaskan akan mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keselamatan wartawan serta kemerdekaan pers di wilayah Banten.


Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST)

Polsek Cikande Respon Cepat Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Raya Serang – Jakarta

By On Jumat, September 25, 2026





SERANG – Personel Polsek Cikande bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait musibah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di wilayah Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande (dekat gudang Bulog), pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.


Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan, serta memprioritaskan evakuasi para korban. Seluruh korban kecelakaan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.


Kapolsek Cikande menyampaikan bahwa penanganan lanjutan atas insiden kecelakaan tersebut telah diserahkan kepada Unit Laka Lantas Satlantas Polres Serang.


"Benar, sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sesama pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang – Jakarta dekat Bulog, Desa Leuwi Limus. Personel kami langsung merespon cepat ke lokasi untuk mengamankan TKP dan mengevakuasi para korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis. Untuk penanganan perkara selanjutnya, sudah kami limpahkan ke Unit Laka Lantas Satlantas Polres Serang," ujar Kapolsek Cikande.


Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintas di jalur Serang – Jakarta agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi batas kecepatan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, khususnya pada malam hari.

Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang*

By On Jumat, September 25, 2026







Serang — Polda Banten memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Seksual Secara Fisik yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN telah diterima dan sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.


Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor BC (PNS Pemkab Tangerang) terhadap terlapor dengan inisial AS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


"Polda Banten telah menerima laporan resmi dari saudari BC terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik pada Sabtu 12 September 2026. Saat ini Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan," tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Jumat (25/09). 


*Tahapan Penyelidikan Kepolisian*


Kabidhumas Polda Banten menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum sedang menjalankan langkah-langkah penyelidikan teknis guna membuat terang dugaan peristiwa tersebut:

 

- Klarifikasi Pelapor & Saksi: Mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi kunci yang tercantum dalam laporan.


- Pemeriksaan Barang Bukti: Meneliti barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor.


- Pemanggilan Terlapor: Menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor AS, guna memberikan keterangan di hadapan penyidik.

 

- Pendalaman Potensi Korban Lain: Penyidik akan mendalami dari keterangan pelapor apakah terdapat pihak lain yang mengalami perlakuan serupa.


"Penyidik akan mendalami keterangan pelapor dan para saksi. Kami juga mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS," tambah Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas)

Gotong Royong Bersama Warga, Polsek Carenang Bangun Jembatan Merah Putih

By On Jumat, September 25, 2026





Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Carenang Polres Serang bersama Pemerintah Kecamatan Carenang, Pemerintah Desa Ragas Masigit dan masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong pembangunan Jembatan Merah Putih di Kampung Onjong RT 35/05, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat (25/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH, dan diikuti sekitar 50 orang yang terdiri dari personel Polsek Carenang, personel Polsek Tanara, unsur Pemerintah Kecamatan Carenang, Pemerintah Desa Ragas Masigit, Trantib, para ketua RT/RW serta warga setempat.


Sebelum kegiatan dimulai, dilaksanakan apel bersama sebagai bentuk kesiapan seluruh peserta dalam melaksanakan kerja bakti pembangunan jembatan.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Carenang bersama pemerintah dan masyarakat melaksanakan kerja bakti serta memindahkan material batu ke lokasi pembangunan. 


Selain membantu proses pembangunan, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian dan sinergitas Polri bersama masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi warga.


Warga setempat turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polsek Carenang, atas keterlibatan dalam pembangunan Jembatan Merah Putih.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna mengatakan, kegiatan gotong royong tersebut merupakan wujud nyata kebersamaan antara Polri, pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta mendukung pembangunan di wilayah hukum Polsek Carenang.


Selain melaksanakan kerja bakti, personel juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di pinggir jalan.


Kegiatan gotong royong selesai sekitar pukul 10.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Dengan Konsisten Edukasi Warga, Polsek Cikande Gencar Sosialisasi dan Pasang Spanduk Imbauan Cegah Kebakaran

By On Jumat, September 25, 2026








Kab, Serang xbintangindo.com

Sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi bahaya kebakaran rumah maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Cikande jajaran Polres Serang secara gencar dan berkelanjutan turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi serta imbauan pencegahan dini.


Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara rutin dan berkala oleh personel Polsek Cikande. Selain memberikan sosialisasi tatap muka, personel juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis dan pemukiman warga di wilayah hukum Polsek Cikande, Jumat (25/9/2026).


Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa langkah antisipasi kebakaran membutuhkan edukasi dan konsistensi yang terus-menerus agar masyarakat senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.


"Kami dari Polsek Cikande tidak akan pernah berhenti untuk mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran. Pemasangan spanduk imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar pesannya sampai dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Dalam spanduk imbauan tersebut, Polsek Cikande menekankan beberapa poin penting keselamatan, di antaranya:


1. Jangan membakar sembarangan: Hindari membakar sampah dan lahan, terutama saat musim kemarau.


2. Periksa instalasi listrik: Pastikan instalasi listrik rumah serta peralatan elektronik selalu dalam keadaan aman.


3. Sediakan alat pemadam api: Siapkan alat pemadam api ringan (APAR) atau alat pemadam darurat di rumah, kantor, dan tempat umum.


4. Waspadai sumber api: Berhati-hati terhadap puntung rokok, kompor, dan korsleting listrik yang dapat menjadi pemicu utama kebakaran.


5. Layanan Darurat Call Center Polri 110: Segera hubungi Call Center 110 jika menemukan potensi bahaya atau keadaan darurat.


Melalui sosialisasi gencar ini, Polsek Cikande berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan nyawa dan harta benda semakin meningkat sehingga lingkungan Cikande tetap aman dan kondusif.

Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan yang Dikeluhkan Warga

By On Kamis, September 24, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Ciruas langsung melakukan pengecekan ke lokasi aktivitas pengurugan lahan di Kampung Kubangawan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2026).


Pengecekan tersebut dilakukan menyusul pemberitaan media online terkait aktivitas pengurugan yang disebut mendapat keluhan dari warga dan pihak sekolah di sekitar lokasi.


Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara langsung dan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan.


“Setelah adanya informasi yang berkembang, kami langsung melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi. Kami juga meminta keterangan dari pihak terkait agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Kompol Salahuddin.


Dalam pengecekan tersebut, polisi memperoleh keterangan dari Kepala Desa Citerep H. Herman. Menurut keterangan pihak desa, aktivitas pengurugan sebelumnya telah diinformasikan kepada pemerintah desa, namun belum terdapat sosialisasi secara khusus kepada masyarakat mengenai rencana maupun peruntukan lahan yang sedang dilakukan pengurugan.


Lokasi pengurugan diketahui berada berdekatan dengan SDN 1 Ciruas serta kawasan permukiman warga, termasuk Perumahan Taman Ciruas Permai dan lingkungan Kampung Kubangawan.


Dari hasil pendalaman sementara, kegiatan tersebut diketahui berkaitan dengan pengembangan Perumahan Taman Ciruas Permai yang dilaksanakan PT Pradipta. Polisi juga masih melakukan pendalaman mengenai peruntukan lahan serta aspek administrasi dan perizinan kegiatan tersebut dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.


Polsek Ciruas juga telah mengidentifikasi pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan. Namun, saat dilakukan pengecekan, pihak pengembang tidak berada di lokasi sehingga klarifikasi langsung dari pihak pengembang masih diperlukan.


“Untuk aspek perizinan dan peruntukan lahan tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan. Polsek Ciruas akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” jelasnya.


Selain melakukan pengecekan terhadap kegiatan pengurugan, Polsek Ciruas juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, khususnya aktivitas masyarakat dan keberadaan fasilitas pendidikan yang berada tidak jauh dari lokasi.


Kompol Salahuddin menegaskan, Polsek Ciruas akan terus memonitor perkembangan kegiatan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya potensi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.


“Prinsipnya kami merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Kami turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *