Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Raup Untung Rp28 Juta Per Bulan, Komplotan Pengoplos Air Minum Isi Ulang Palsu di Cilegon Dibekuk Polisi








CILEGON – xbintangindo.com

Komplotan pengoplos air minum isi ulang dibekuk anggota Polres Cilegon di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

MB (32) pemilik depot air minum isi ulang berhasil dibekuk beserta 4 orang anak buahnya yakni, TH (30) SF (33) YR (30) SM (30).

Kelimanya ditahan setelah diduga memalsukan salah satu merek air mineral dalam kemasan galon saat petugas berpatroli pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

Untuk meyakinkan konsumen, komplotan ini menggunakan segel dan tutup galon asli yang diperoleh seharga Rp5 ribu per buah.

“Pelaku MB menjual galon isi ulangnya seharga Rp16 ribu dan sudah berlangsung selama dua tahun. MB meraup keuntungan sekitar Rp28 juta setiap bulan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo saat konfrensi pers XBintangIndo.Com di depan Aula Mapolres, Jumat (22/7/2022).

YR dan SM berperan menyiapkan dan membersihkan galon air mineral merek Aqua untuk diisi ulang dan mereka mampu memproduksi 2.500 galon per bulannya.

Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan dari tangan tersangka polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Kami sudah menyita 90 galon air dalam kemasan salah satu merek. Galonnya asli, segel dan tutupnya asli, namun diduga isinya palsu atau oplosan. MB kami tangkap di gudang miliknya di Kelurahan Panggung Rawi. Ia berperan sebagai pemberi perintah dan mendapat keuntungan,” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, MB biasa berkomunikasi dengan tersangka SS yang memiliki akses dan menyuplai tutup galon asli salah satu merek air mineral dan didistribusikan ke MB. SS sudah ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, komplotan tersebut terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 juncto pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.   Jumat, 22\07\2022. 

 Red yusup hadi saputra

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *