Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN OPTIMAL SEPTEMBER 2022 SEBESAR RP. 7 M






Banten,| xbintangindo.com--

Hapus Denda Pajak, Bapenda Optimalisasi Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),  penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke 22 Provinsi Banten guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten.


Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Diantaranya Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pengurangan pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen. Dan Penghapusan BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya, juga Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB. Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.


Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak. “Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten. 


Penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang.


Meskipun masih ada wajib pajak yang menunggak, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik. Bahkan, dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.


Pajak daerah yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita, ungkapnya


Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten Sampai Dengan September 2022

# Uraian Realisasi, 

A). Pendapatan Daerah sebesar, Rp.7.485.809.078.527,- 

B). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.5.749.587.770.323,- 

C). Dana Perimbangan Rp.1.732.057.278.204,- 

D). Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 4.164.030.000 ,-

# Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten Sampai Dengan September 2022 Uraian Realisasi, 

A) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.749.587.770.323.-

B). Pajak Daerah sebesar Rp.5.428.527.125.625,-

B). Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.2.369.166.497.200,-

C). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp. 1.706.032.367.200,-

D). Pajak Air Permukaan Rp.28.808.065.266,-

E). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp.743.260.511.360,-

F). Pajak Rokok Rp.579.776.637.090.- ungkapnya. 

 (ADV)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *