Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengaku Di Perintah Boss PT. Multi Kencana Niaga, Danru Scurity Fajar Merah Halangi Tugas Wartawan






Danru scurity dari outsourcing PT. Fajar Merah sedang berdebat dengan para awak media.

SERANG, xbintangindo.com

Salah seorang Oknum Security FAJAR MERAH GROUP yang bertugas di PT. Multi Kencana Niagatama (MKN) melakukan tindakan yang menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak melakukan liputan acara perundingan antara Warga dan Paguyupan Masyarakat Desa Nyompok (PMDN) dengan pihak management PT. MKN pada aksi demo Warga  Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis, (12/01/2023).


Diketahui, oknum Security yang berinisial sp menghalang-halangi tugas wartawan yang akan meliput pertemuan perwakilan Warga dan Paguyuban Masyarakat Desa Nyompok dengan pihak management perusahaan.


Sangat disayangkan rekan wartawan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan atau tidak terpuji dilakukan pihak salah satu oknum Security PAJAR MERAH GRUF 

Yang mengaku danru di PT. MKN, yang belakangan ini di ketahui adalah salah seorang Koordinator dari salah  satu perusahaan outsoursing yang pemasok tenaga Security atau petugas keamanan PT. MKN.


Sempat terjadi bersitegang antara oknum Koordinator Security dari perusahaan outsoursing FAJAR MERAH GROUP  yang diketahui bernama (Fatimah-red).

dengan awak media yang meliput aksi demo. 


“Ga boleh masuk Pak, ini perintah atasan Pak,” Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali bahwa Kami dari   Media, tetap melarang masuk.


Sambil melontarkan ucapan “Bukannya mengekang Pak, ini perintah atasan Pak,” 

“Paham saya paham, Bapak harus paham kerja saya disini,” ucapnya lagi.


Ketika Coky dari media jejakperistiwa dan Rd bantenmore.com meminta penjelasan kepada oknum Danru, tetap mendapatkan penolakan dengan alasan " Kami hanya menjalankan tugas perintah atasan " kata oknum Danru


Menurut Alfian (Alex) Ketua Komite Wartawan Repuplik Indonesia (KWRI) Mengecam tindakan oknum security Yang tidak memahami tugas wartawan atau Jurnalis yang sedang bertugas dalam memburu pemberitaan.


Harus dipahami bahwa tugas pokok dan fungsi Pers diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers,   "Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.


Dengan dihalangi kegiatan peliputan ini menjadi pertanyaan ? Ada apa sebenarnya pihak perusahaan, yang menutupi sehingga tidak terjadi hubungan yang harmonis selama ini dengan Pemerintahan Desa Nyompok sehingga menimbulkan aksi demo. Ungkap Alex. 

Red SBP/AR/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *