Foto : Tampak depan PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera yang tidak terpasang di depan gerbang nama perusahaannya.
Kab. Serang,| xbintangindo.com --
Ternyata ada upah hasil kerja karyawan borongan di PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) dalam seminggu karyawan menerima upah kerja senilai Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
PT. SSAS yang beralamat di jalan raya Serang - Jakarta No. 10A KM. 68 Cikande Serang Banten, masuk wilayah Desa Julang Kecamatan Cikande kabupaten Serang depan kawasan industri modern Cikande, perusahaan tersebut produksi pembuatan karung.
Menurut salah satu karyawan PT. SSAS yang enggan namanya disebutkan mengatakan, jika dirinya bekerja seminggu 6 hari hanya mendapatkan upah Rp. 100.000,- .
"Saya bekerja di PT. SSAS dalam seminggu sebagai karyawan borongan hanya mendapatkan upah senilai Rp. 100.000,- memang seh ada juga karyawan lainnya mendapatkan upah Rp. 120.000,- ada juga yang dapat Rp. 180.000,- " katanya.
Lanjut," Ada juga seh karyawan yang upahnya sistem harian tapi nilainya jauh dari Upah Minimum Regional (UMR), tapi ya lumayan dari pada upah borongan. Saya masuk kerja di PT. SSAS saat itu dipinta uang rokok sama oknum senilai Rp. 300.000,- " sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan karyawan PT. SSAS lainnya," Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Serang melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) dapat menegur dan memberikan sangsi kepada perusahaan - perusahaan nakal yang memberikan upah kerja kepada karyawannya sembarangan, seenaknya saja." Tegasnya.
- Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
- Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
- Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja
- Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan .
« Prev Post
Next Post »