Foto : Tampak seorang wartawan di tarik kasar bajunya oleh LS si pelaksana proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja
KAB TANGERANG - xbintangindo.com --
Insiden yang mencederai kebebasan Pers Indonesia dan Undang - Undang tentang keterbukaan informasi publik kembali terjadi, kali ini di area public Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja - Tangerang. Seorang wartawan salah satu media online antero.co Supriyadi alias Bonay ditarik kasar bajunya oleh LS pelaksana proyek pembangunan musholla RSUD Balaraja ketika hendak konfirmasi. (Video perlakuan kasar Pelaksana proyek berdurasi 1.23 menit tersebar di beberapa grup WhatsApp) (02/08/2025)
Supriyadi alias Bonay (Korban ) mengalami perlakuan Intimidasi dan perlakuan kasar oleh LS si pelaksana proyek saat menjalankan fungsi tugas poksi.
"Saya bersama rekan - rekan melakukan kontrol sosial di kegiatan pembangunan musholla RSUD Balaraja yang didanai oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang, namun saat hendak dikonfirmasi kami wartawan dan aktivis lainnya entah mengapa seseorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek pembangunan tersebut bicara keras dan langsung menarik baju saya dengan kasarnya ke lokasi proyek yang sedang dikerjakan." Ucap Bonay.
Lanjut Bonay," dengan kejadian tersebut jelas saya tidak terima, dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polsek Balaraja, selanjutnya biar pihak polisi yang menanganinya, bukti video dan saksi sudah saya siapkan untuk memenuhi unsur pidananya." Tutur Ketua wartawan Media Center Jayanti (MCJ).
Perlu diketahui, Proyek mushola yang dimaksud merupakan kegiatan konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.048.267.315,00 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Demes Karya Indah dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Lokasinya berada di area RSUD Balaraja,
DPP BIAS menilai sikap humas yang cenderung tidak responsif itu memperparah situasi dan mencerminkan lemahnya kontrol rumah sakit terhadap dinamika sosial yang terjadi di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan arogan LS dan sikap tidak profesional Humas RSUD Balaraja. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus peringatan akan rapuhnya komitmen terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.
"Perilaku LS adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan ancaman nyata terhadap transparansi pelaksanaan proyek APBD. Saya mengecam keras tindakan intimidatif ini, apalagi terjadi di area rumah sakit milik negara. Wartawan tidak sedang mencari sensasi, mereka bekerja untuk publik. Yang lebih ironis adalah sikap Humas RSUD Balaraja yang justru terkesan tidak peduli fungsi humas itu bukan sekadar menjawab pertanyaan, tapi memastikan keterbukaan informasi berjalan," ujar Eky.
DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib terbuka terhadap pemantauan publik, termasuk peliputan media. Ketertutupan terhadap media adalah sinyal awal dari potensi penyimpangan, dan siapapun yang mencoba menghalangi tugas jurnalis berarti melawan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola yang bersih.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai permintaan maaf personal dijadikan tameng untuk menghindar dari tanggung jawab publik. Jika tidak ada iktikad baik dari pelaksana proyek maupun institusi rumah sakit, maka jalur hukum adalah keniscayaan," tegas Eky Amartin.
Tidak boleh ada lagi wartawan yang merasa takut, apalagi diteror, hanya karena menjalankan fungsinya mengabarkan kebenaran kepada masyarakat.. tutup Eky.
(Tajudin)
« Prev Post
Next Post »