Tangerang – xbintangindo.com --
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tangerang melayangkan surat teguran kedua kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Rabu (17/9/2025). Teguran ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat.
Surat bernomor 045/DPK-GN-PK/TNG/IX/2025 tersebut menindaklanjuti surat klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan pada 29 Agustus 2025. Namun hingga lebih dari 14 hari kerja, BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban resmi.
Ketua DPK GN-PK Kabupaten Tangerang, Benni Suroso, menegaskan bahwa sikap diam BPN dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut dan mengabaikan pelayanan publik.
“Sejak 29 Agustus kami sudah melayangkan surat resmi klarifikasi, namun hingga kini BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban. Ini jelas mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Benni Suroso.
Ia menambahkan, GN-PK memberi waktu tujuh (7) hari kerja kepada BPN untuk memberikan jawaban tertulis. Jika tidak dipenuhi, GN-PK akan mengambil langkah lebih tegas.
“Jika BPN tetap tidak merespons, GN-PK akan melaporkan ke Kanwil BPN Provinsi Banten, Ombudsman RI, DPRD Kabupaten Tangerang, bahkan aparat penegak hukum. Kami menegaskan, pemberantasan mafia tanah adalah amanat Presiden dan harus dijalankan tanpa kompromi,” tegas Benni.
GN-PK Tangerang juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 telah menegaskan pentingnya percepatan reforma agraria dan pemberantasan mafia tanah. Oleh sebab itu, semua pihak, termasuk BPN, diminta untuk menjalankan amanat tersebut dengan serius dan tanpa diskriminasi. *
Red/Xbi/ urip
« Prev Post
Next Post »