Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

INI LAH UANG -UANG HAK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB.SERANG










PERATURAN BUPATI SERANG

NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF

PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN SERANG


PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :

a. Uang representasi;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan beras;

d. Uang paket;

e. Tunjangan Jabatan;

f. Tunjangan Badan Musyawarah;

g. Tunjangan Komisi;

h. Tunjangan Bapemperda;

i. Tunjangan Badan Anggaran;

j. Tunjangan Badan Kehormatan


Uang Representasi

Pasal 3

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang representasi.

(2) Besaran uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, 

yaitu Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

(3) Besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD Rp.1.680.000,- (satu juta enam 

ratus delapan puluh ribu rupiah).

(4) Besaran uang representasi Anggota DPRD Rp.1.575.000,- (satu juta lima

ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bagian Ketiga

Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras

Pasal 4

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan 

beras.

(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Uang Paket

Pasal 5

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD di berikan uang paket.

(2) Besarnya uang paket yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 

sebagai berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan 

ribu rupiah); dan

c. Anggota DPRD sebesar Rp. 157.500,- (serratus limapuluh tujuh ribu lima 

ratus rupiah).

Bagian Kelima

Tunjangan Jabatan

Pasal 6

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai 

berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 3.045.000,- (tiga juta empat puluh lima ribu 

rupiah);

b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 2.436.000,- (dua juta empat ratus tiga 

puluh enam ribu rupiah);

c. Anggota DPRD sebesar Rp. 2.283.750,- (dua juta dua ratus delapan 

puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Bagian Keenam

Tunjangan Badan Musyawarah

Pasal 7

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah diberikan 

tunjangan setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Ketujuh

Tunjangan Komisi

Pasal 8

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam komisi diberikan tunjangan 

setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Sekretaris sebesar Rp. 121.800,- (serratus dua puluh satu ribu delapan ratus 

rupiah);

d. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Kedelapan

Tunjangan Bapemperda

Pasal 9

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Bapemperda diberikan tunjangn 

setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Kesembilan

Tunjangan Badan Anggaran

Pasal 10

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Anggaran diberikan 

tunjangan setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).

Bagian Kesepuluh

Tunjangan Badan Kehormatan

Pasal 11

Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Kehormatan diberikan 

tunjangan setiap bulan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus 

tujuh puluh lima rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus 

lima puluh rupiah);

c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh 

rupiah).


Bagian Kesebelas

Tunjanag Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses

Pasal 12

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa tunjangan 

Komunikasi Intensif dan Tunjanagn Reses.

(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud sebesar Rp. 

14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

(3) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 

14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dianggarkan 

pada pos DPRD dan di berikan setiap melaksanakan reses.

BAB III

TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan sebagai 

berikut :

a. jaminan Kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

c. pakaian dinas.

(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :

a. perumahan; dan

b. kendaraan dinas jabatan.

(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota 

DPRD disediakan tunjanagn kesejahteraan berupa :

a. perumahan; dan

b. tunjangan transportasi.

Bagian Kedua

Jaminan Kesehatan

Pasal 14

(1) Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya yaitu suami dan/atau istri 

beserta 2 (dua) orang anak diberikan jaminan Kesehatan berupa pemeliharaan 

Kesehatan dan pengobatan.

(2) Pemeliharaan Kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi Kesehatan kepada 

Lembaga asuransi Kesehatan BPJS Kesehatan.


(3) Besarnya premi asuransi Kesehatan untuk masing-masing pimpinan dan 

anggota DPRD beserta keluarganya, dibayarkan setiap bulan untuk kelompok 

kelas I.

(4) Pembayaran premi asuransi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Pasal 15

(1) Pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja 

dan jaminan kematian, dengan didaftarkan menjadi peserta Asuransi JKK dan 

JKM sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Pembiayaan premi Asuransi JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1), dianggarkan pada Sekretariat DPRD.

(3) Hak dan Kewajiban peserta JKK dan JKM sebagaimana diatur dalam 

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan 

Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bagian Keempat

Pakaian Dinas

Pasal 16

(1) Pimpinan dan anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atributnya, yang 

pengadaannya dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

(2) Standar satuan harga dan kualitas pakaian dinas adalah sebagai berikut:

a. pakaian sipil harian (SPH) disediakan 2 (dua) Pasang dalam 1 (satu) tahun, 

masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima 

ratus ribu rupiah);

b. pakaian sipil resmi (PSR) disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun 

sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. pakaian sipil lengkap (PSL) disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) 

tahun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

d. pakaian dinas harian (PDH) lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) 

tahun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 

(satu) tahun, masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua 

juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Pengadaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk 

Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian 

(PDH) dan Pakaian yang bercirikan khas daerah, dianggarkan pada 

Sekretariat DPRD.

Bagian Kelima

PerumahanPasal 17

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dan/atau tidak dapat menyediakan 

rumah jabatan pimpinan DPRD dan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang 

bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

(2) Tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), diberikan sebagai berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus 

ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21;

b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan 

ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21; dan

c. Anggota DPRD sebesar Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan 

ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21.

(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan 

dalam pos DPRD.

Bagian Keenam

Kendaraan Dinas

Pasal 18

(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas 

jabatan.

(2) Belanja pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas jabatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.

(3) Pimpinan DPRD diberikan bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai 

berikut:

a. Ketua DPRD sebanyak 600 (enam ratus) liter perbulan;

b. Wakil Ketua DPRD sebanyak 500 (lima ratus) liter perbulan.

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti, wajib mengembalikan Kendaraan Dinas 

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam keadaan baik kepada 

Pemerintah Daerah, paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal 

pemberhentian.

Bagian Ketujuh

Tunjangan Transportasi

Pasal 19

Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh 

belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, yang dianggarkan pada pos DPRD 

dan mulai dibayarkan pada awal tahun anggaran yaitu bulan Januari.

BAB IV

UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Pasal 20

(1) Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia dan mengakhiri masa 

baktinya, diberikan uang jasa pengabdian.

(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 

(satu) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan atau anggota DPRD, dengan 

ketentuan :

a. Ketua

1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh 

diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta 

serratus ribu rupiah);

2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);

3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);

4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);

5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu 

rupiah);

6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa

pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta 

enam ratus ribu rupiah).

b. Wakil Ketua

1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh 

diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta 

enam ratus delapan puluh ribu rupiah);

2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan 

puluh ribu rupiah);

3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh

ribu rupiah);

4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu 

rupiah);

5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh 

ribu rupiah);

6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.080.000,- (sepuluh juta 

delapan puluh ribu rupiah).

c. Anggota

1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh 

diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima 

ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh 

lima ribu rupiah);


3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu 

rupiah);

4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh 

lima ribu rupiah);

5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);

6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa 

pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 9.450.000,- (sembilan juta 

empat ratus lima puluh ribu rupiah).

BAB V

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD

Bagian Kesatu

Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD

Pasal 21

(1) Selain penghasilan dan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 2 dan Pasal 13, kepada pimpinan DPRD disediakan belanja 

penunjang oprasional.

(2) Besarnya belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Ketua DPRD, sebasar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu 

rupiah);

b. Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua 

puluh ribu rupiah).

(3) Pemberian belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap bulan dengan ketentuan :

a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya 

atau lumpsum;

b. 20 % (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana oprasional 

lainnya.

(4) Ketentuan pencairan dan pertanggungjawaban belanja penunjang oprasional 

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Belanja Perjalanan Dinas Tidak Terencana

Pasal 22

(1) Dalam rangka pelaksanaa tugas, fungsi dan wewenang DPRD diberikan belanja 

perjalanan dinas tidak terencana.


12 -

(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Uang harian, 

biaya transport dan uang representasi kepada Pimpinan, Anggota dan 

Sekretariat DPRD.

(3) Biaya Transport sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada 

Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD dengan besaran sebagai berikut :


Bagian Ketiga

Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 23

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok 

pakar atau tim ahli.

(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 

sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu 

untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan 

wewenang DPRD.

(3) Kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan :

a. menguasai bidang yang diperlukan; dan

b. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

(4) Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis 

berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang 

DPRD.

(5) Kelompok Pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat 

dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan 

kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.

(6) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja 

sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin 

dalam alat kelengkapan DPRD.


(7) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 

kompensasi sebagai berikut :

a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar

Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan.

b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp. 

4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan.

c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar 

Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perorang perbulan.

Bagian Keempat

Tenaga Ahli

Pasal 24

(1) Setiap fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 

persyaratan sebagai berikut :

a. Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman 

kerja paling singkat 5 (lima) tahun, atau strata dua (S2) dengan pengalaman 

kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata 3 (S3) dengan pengalaman 

kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

b. Menguasai bidang pemerintahan; dan

c. Menguasai tugas dan fungsi DPRD.

(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi 

sebagai berikut :

a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar

Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perorang perbulan;

b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp. 

3.500.000,- (tiga juta Lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan;

c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar 

Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan;

Bagian Kelima

Koordinasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan

Pasal 25

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pimpinan 

DPRD dapat melaksanakan koordinasi, konsultasi, masalah-masalah 

pemerintahan, kemasyarakatan, hukum, dan administrasi kepada instansi 

terkait.

(2) Koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan 

wewenang pimpinan DPRD, berupa :

a. Kegiatan resmi keprotokoleran;


b. Acara atau undangan resmi;

c. Kegiatan sosial, budaya atau keagamaan.

Bagian Keenam

Asosiasi Anggota DPRD

Pasal 26

Untuk Kegiatan Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 

disediakan biaya yang penggunaannya dibebankan pada anggaran Sekretariat 

DPRD Kabupaten Serang.

Bagian Ketujuh

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya

Pasal 27

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, difasilitasi 

oleh pegawai Sekretariat DPRD baik ASN maupun pegawai Pramubakti / Non 

ASN.

(2) Dalam hal pegawai Pramubakti / Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) mendampingi perjalanan dinas Anggota DPRD melakukan kegiatan di dalam 

dan di luar daerah, jumlahnya paling banyak 45 (empat puluh lima) orang, dan 

dapat diberikan belanja perjalanan dinas yang besarannya adalah Untuk

lulusan setingkat sarjana dan Diploma IV disetarakan dengan ASN golongan 

III, dan lulusan diploma III ke bawah disetarakan dengan ASN golongan II;

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:

1. Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan 

Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2017 Nomor 58);

2. Peraturan Bupati Serang Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas 

Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan 

Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2018 Nomor 41);

3. Peraturan Bupati Serang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua 

Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan 

dan Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2019 Nomor 55).

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setip orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 

Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang.

Ditetapkan di Serang

pada tanggal 4 Januari 2021

BUPATI SERANG,

ttd

RATU TATU CHASANAH

[8/9 05.52] +62 812-9757-1247: INI  TAMBAHANNYA



HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA DPRD  KAB.SERANG


PERATURAN BUPATI SERANG 

NOMOR 4 TAHUN 2024 

TENTANG 

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR IO TAHUN 

2021 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG


Bagian Ketujuh 

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya 

Pasal 27 

( 1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan 

wewenang DPRD, difasilitasi oleh pegawai Sekretariat 

DPRD baik ASN maupun pegawai Non ASN. 

(2) Pegawai scbagaimana dimaksud pada ayat (1) 

mendampingi perjalanan dinas anggota DPRD 

melakukan kcgiatan di dalam dan di luar daerah, 

jumlahnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut : 

a. Untuk kegiatan kunjungan kerja setiap Komisi 

didampingi oleh pegawai sebagaimana dimaksud 

pada ayat ( 1), jumlahnya paling banyak 5 (lima) 

orang: 

b. Untuk kegiatan kunjungan kerja AKO lainnya 

didampingi paling banyak 9 (sembilan) orang 

pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diluar 

fasilitasi Pimpinan DPRD. 

(3) Pegawai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) huruf a dan huruf b, selanjutnya akan ditetapkan 

oleh Sekretaris DPRD.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *