PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SERANG
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang representasi;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan beras;
d. Uang paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Badan Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Bapemperda;
i. Tunjangan Badan Anggaran;
j. Tunjangan Badan Kehormatan
Uang Representasi
Pasal 3
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang representasi.
(2) Besaran uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati,
yaitu Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
(3) Besaran uang representasi Wakil Ketua DPRD Rp.1.680.000,- (satu juta enam
ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Besaran uang representasi Anggota DPRD Rp.1.575.000,- (satu juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bagian Ketiga
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
Pasal 4
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
beras.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Uang Paket
Pasal 5
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD di berikan uang paket.
(2) Besarnya uang paket yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan
ribu rupiah); dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 157.500,- (serratus limapuluh tujuh ribu lima
ratus rupiah).
Bagian Kelima
Tunjangan Jabatan
Pasal 6
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 3.045.000,- (tiga juta empat puluh lima ribu
rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 2.436.000,- (dua juta empat ratus tiga
puluh enam ribu rupiah);
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 2.283.750,- (dua juta dua ratus delapan
puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bagian Keenam
Tunjangan Badan Musyawarah
Pasal 7
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah diberikan
tunjangan setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Ketujuh
Tunjangan Komisi
Pasal 8
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam komisi diberikan tunjangan
setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp. 121.800,- (serratus dua puluh satu ribu delapan ratus
rupiah);
d. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kedelapan
Tunjangan Bapemperda
Pasal 9
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Bapemperda diberikan tunjangn
setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kesembilan
Tunjangan Badan Anggaran
Pasal 10
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Anggaran diberikan
tunjangan setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (serratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kesepuluh
Tunjangan Badan Kehormatan
Pasal 11
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Kehormatan diberikan
tunjangan setiap bulan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
Bagian Kesebelas
Tunjanag Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjanagn Reses.
(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud sebesar Rp.
14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
(3) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.
14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dianggarkan
pada pos DPRD dan di berikan setiap melaksanakan reses.
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan sebagai
berikut :
a. jaminan Kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
c. pakaian dinas.
(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :
a. perumahan; dan
b. kendaraan dinas jabatan.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota
DPRD disediakan tunjanagn kesejahteraan berupa :
a. perumahan; dan
b. tunjangan transportasi.
Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan
Pasal 14
(1) Pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya yaitu suami dan/atau istri
beserta 2 (dua) orang anak diberikan jaminan Kesehatan berupa pemeliharaan
Kesehatan dan pengobatan.
(2) Pemeliharaan Kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi Kesehatan kepada
Lembaga asuransi Kesehatan BPJS Kesehatan.
(3) Besarnya premi asuransi Kesehatan untuk masing-masing pimpinan dan
anggota DPRD beserta keluarganya, dibayarkan setiap bulan untuk kelompok
kelas I.
(4) Pembayaran premi asuransi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pasal 15
(1) Pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian, dengan didaftarkan menjadi peserta Asuransi JKK dan
JKM sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pembiayaan premi Asuransi JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dianggarkan pada Sekretariat DPRD.
(3) Hak dan Kewajiban peserta JKK dan JKM sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bagian Keempat
Pakaian Dinas
Pasal 16
(1) Pimpinan dan anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atributnya, yang
pengadaannya dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
(2) Standar satuan harga dan kualitas pakaian dinas adalah sebagai berikut:
a. pakaian sipil harian (SPH) disediakan 2 (dua) Pasang dalam 1 (satu) tahun,
masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah);
b. pakaian sipil resmi (PSR) disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun
sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. pakaian sipil lengkap (PSL) disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima)
tahun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d. pakaian dinas harian (PDH) lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu)
tahun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1
(satu) tahun, masing-masing 1 (satu) pasang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Pengadaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian
(PDH) dan Pakaian yang bercirikan khas daerah, dianggarkan pada
Sekretariat DPRD.
Bagian Kelima
PerumahanPasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dan/atau tidak dapat menyediakan
rumah jabatan pimpinan DPRD dan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus
ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan
ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan
ratus ribu rupiah) perbulan dipotong PPH 21.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan
dalam pos DPRD.
Bagian Keenam
Kendaraan Dinas
Pasal 18
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas
jabatan.
(2) Belanja pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
(3) Pimpinan DPRD diberikan bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai
berikut:
a. Ketua DPRD sebanyak 600 (enam ratus) liter perbulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebanyak 500 (lima ratus) liter perbulan.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti, wajib mengembalikan Kendaraan Dinas
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah, paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
pemberhentian.
Bagian Ketujuh
Tunjangan Transportasi
Pasal 19
Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh
belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, yang dianggarkan pada pos DPRD
dan mulai dibayarkan pada awal tahun anggaran yaitu bulan Januari.
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal 20
(1) Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia dan mengakhiri masa
baktinya, diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
(satu) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan atau anggota DPRD, dengan
ketentuan :
a. Ketua
1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh
diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta
serratus ribu rupiah);
2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu
rupiah);
6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta
enam ratus ribu rupiah).
b. Wakil Ketua
1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh
diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta
enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan
puluh ribu rupiah);
3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh
ribu rupiah);
4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu
rupiah);
5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh
ribu rupiah);
6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 10.080.000,- (sepuluh juta
delapan puluh ribu rupiah).
c. Anggota
1. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh
diberikan uang jasa pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah);
3. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu
rupiah);
4. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh
lima ribu rupiah);
5. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
6. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa
pengabdian setinggi-tingginya sebesar Rp. 9.450.000,- (sembilan juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah).
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Bagian Kesatu
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
Pasal 21
(1) Selain penghasilan dan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 13, kepada pimpinan DPRD disediakan belanja
penunjang oprasional.
(2) Besarnya belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD, sebasar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu
rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua
puluh ribu rupiah).
(3) Pemberian belanja penunjang oprasional pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap bulan dengan ketentuan :
a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya
atau lumpsum;
b. 20 % (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana oprasional
lainnya.
(4) Ketentuan pencairan dan pertanggungjawaban belanja penunjang oprasional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Belanja Perjalanan Dinas Tidak Terencana
Pasal 22
(1) Dalam rangka pelaksanaa tugas, fungsi dan wewenang DPRD diberikan belanja
perjalanan dinas tidak terencana.
12 -
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Uang harian,
biaya transport dan uang representasi kepada Pimpinan, Anggota dan
Sekretariat DPRD.
(3) Biaya Transport sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada
Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD dengan besaran sebagai berikut :
Bagian Ketiga
Kelompok Pakar atau Tim Ahli
Pasal 23
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok
pakar atau tim ahli.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu
untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan
wewenang DPRD.
(3) Kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan :
a. menguasai bidang yang diperlukan; dan
b. menguasai tugas dan fungsi DPRD.
(4) Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis
berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang
DPRD.
(5) Kelompok Pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan
kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.
(6) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja
sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin
dalam alat kelengkapan DPRD.
(7) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kompensasi sebagai berikut :
a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar
Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan.
b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp.
4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan.
c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perorang perbulan.
Bagian Keempat
Tenaga Ahli
Pasal 24
(1) Setiap fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman
kerja paling singkat 5 (lima) tahun, atau strata dua (S2) dengan pengalaman
kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata 3 (S3) dengan pengalaman
kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Menguasai bidang pemerintahan; dan
c. Menguasai tugas dan fungsi DPRD.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi
sebagai berikut :
a. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun sebesar
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perorang perbulan;
b. Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 3 (Tiga) tahun sebesar Rp.
3.500.000,- (tiga juta Lima ratus ribu rupiah) perorang perbulan;
c. Pendidikan S3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (Satu) tahun sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perorang perbulan;
Bagian Kelima
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Pasal 25
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pimpinan
DPRD dapat melaksanakan koordinasi, konsultasi, masalah-masalah
pemerintahan, kemasyarakatan, hukum, dan administrasi kepada instansi
terkait.
(2) Koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang pimpinan DPRD, berupa :
a. Kegiatan resmi keprotokoleran;
b. Acara atau undangan resmi;
c. Kegiatan sosial, budaya atau keagamaan.
Bagian Keenam
Asosiasi Anggota DPRD
Pasal 26
Untuk Kegiatan Asosiasi Anggota DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI)
disediakan biaya yang penggunaannya dibebankan pada anggaran Sekretariat
DPRD Kabupaten Serang.
Bagian Ketujuh
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya
Pasal 27
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, difasilitasi
oleh pegawai Sekretariat DPRD baik ASN maupun pegawai Pramubakti / Non
ASN.
(2) Dalam hal pegawai Pramubakti / Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendampingi perjalanan dinas Anggota DPRD melakukan kegiatan di dalam
dan di luar daerah, jumlahnya paling banyak 45 (empat puluh lima) orang, dan
dapat diberikan belanja perjalanan dinas yang besarannya adalah Untuk
lulusan setingkat sarjana dan Diploma IV disetarakan dengan ASN golongan
III, dan lulusan diploma III ke bawah disetarakan dengan ASN golongan II;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
1. Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan
Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2017 Nomor 58);
2. Peraturan Bupati Serang Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan
Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2018 Nomor 41);
3. Peraturan Bupati Serang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan
dan Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2019 Nomor 55).
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setip orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI SERANG,
ttd
RATU TATU CHASANAH
[8/9 05.52] +62 812-9757-1247: INI TAMBAHANNYA
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA DPRD KAB.SERANG
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR IO TAHUN
2021 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Bagian Ketujuh
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD lainnya
Pasal 27
( 1) Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan
wewenang DPRD, difasilitasi oleh pegawai Sekretariat
DPRD baik ASN maupun pegawai Non ASN.
(2) Pegawai scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendampingi perjalanan dinas anggota DPRD
melakukan kcgiatan di dalam dan di luar daerah,
jumlahnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan kunjungan kerja setiap Komisi
didampingi oleh pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), jumlahnya paling banyak 5 (lima)
orang:
b. Untuk kegiatan kunjungan kerja AKO lainnya
didampingi paling banyak 9 (sembilan) orang
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diluar
fasilitasi Pimpinan DPRD.
(3) Pegawai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, selanjutnya akan ditetapkan
oleh Sekretaris DPRD.
« Prev Post
Next Post »