CILEGON — Dugaan arogansi hingga penganiayaan terhadap seorang driver Maxim di kawasan proyek Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, menuai sorotan tajam. Bukan hanya dugaan kekerasan yang dipersoalkan, tetapi juga munculnya dugaani intimidasi berupa ancaman mengambil atau menyita kendaraan yang digunakan sang driver untuk mencari nafkah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika driver Maxim sedang mengantarkan penumpang secara offline menuju kawasan proyek. Persoalan yang diduga bermula dari aktivitas pengantaran itu kemudian berkembang hingga muncul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi.
Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Aris mendatangi jajaran Ditreskrim Polda Banten untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
Namun ada satu pertanyaan yang kini menggelitik publik:
Jika benar terjadi ancaman penyitaan kendaraan, dari mana datangnya kewenangan tersebut?
BUKAN CUMA DIDUGA ANIAYA, ANCAM SITA MOBIL JADI PERTANYAAN BESAR
Sikap yang disebut diperlihatkan pihak terduga dalam persoalan tersebut patut dipertanyakan, terutama apabila benar terdapat intimidasi berupa ancaman menyita kendaraan milik driver.
Bagi seorang pengemudi transportasi daring, kendaraan bukan barang pajangan.
Kendaraan adalah alat kerja. Dari situlah dapur keluarga bisa tetap mengepul.
Karena itu, dugaan ancaman mengambil kendaraan bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sekadar cekcok di lapangan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana:
Siapa yang memberikan kewenangan untuk menyita kendaraan milik warga?
Apakah seseorang yang bekerja di lokasi proyek memiliki kewenangan tersebut?
Apakah status sebagai pekerja, pelaksana atau bagian dari vendor dapat dijadikan dasar untuk mengambil kendaraan orang lain?
Atau jangan-jangan muncul anggapan bahwa karena berada di lingkungan proyek, seseorang merasa memiliki kuasa lebih besar dibanding masyarakat biasa?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.
Sebab jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara driver dengan individu tertentu. Ini menyangkut batas kewenangan dan bagaimana masyarakat diperlakukan di sekitar proyek pemerintah.
PUNYA PROYEK BUKAN BERARTI PUNYA KEKUASAAN ATAS WARGA
Keberadaan proyek pemerintah memang membutuhkan pengamanan, ketertiban dan pengaturan aktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.
Namun, pengaturan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada individu untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan sepihak terhadap masyarakat.
Jika driver dianggap memasuki area yang tidak diperbolehkan, tegur.
Jika ada aturan akses, jelaskan.
Jika terjadi pelanggaran, tempuh prosedur.
Bukan dengan kekerasan.
Bukan dengan ancaman.
Dan bukan dengan membuat warga merasa seolah-olah sedang berhadapan dengan penguasa wilayah.
Terlebih apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Proyek pemerintah bukan kerajaan pribadi.
Vendor bekerja berdasarkan kontrak dan aturan. Bukan berdasarkan kekuasaan.
Jangan sampai posisi sebagai pelaksana proyek justru disalahartikan sebagai kewenangan untuk memperlakukan masyarakat sesuka hati.
DRIVER SEDANG MENCARI NAFKAH, MENGAPA JUSTRU DIDUGA BERUJUNG KEKERASAN?
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi driver saat kejadian.
Driver disebut sedang menjalankan aktivitas mengantarkan penumpang ketika persoalan terjadi.
Artinya, pada saat itu ia sedang bekerja.
Jika memang terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur di kawasan proyek, semestinya tersedia cara yang jauh lebih beradab untuk menyelesaikannya.
Masyarakat tentu bisa memahami apabila kawasan proyek memiliki batas akses.
Namun, aturan akses tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk bertindak kasar.
Kalau setiap pelanggaran akses dibalas dengan ancaman dan dugaan kekerasan, lalu untuk apa aturan dibuat?
Aturan seharusnya menciptakan ketertiban.
Bukan menciptakan ketakutan.
ARIS PILIH JALUR HUKUM, BUKAN JALUR KEKERASAN
Aris menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari keributan.
Sebaliknya, jalur hukum dipilih agar dugaan penganiayaan dan intimidasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.
“Kami tidak datang untuk mencari keributan. Kami datang untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.”
Menurut Aris, apabila memang terdapat persoalan di lokasi proyek, komunikasi semestinya menjadi pilihan pertama.
“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Jangan sampai masyarakat yang sedang bekerja justru mendapatkan perlakuan seperti itu.”
Aris juga menyoroti dugaan ancaman terhadap kendaraan yang digunakan untuk bekerja.
Menurutnya, status seseorang sebagai pekerja, pelaksana maupun pihak yang berkaitan dengan vendor proyek tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak di luar batas kewenangan.
“Jangan karena punya proyek lalu bertindak semena-mena.”
SIAPA VENDORNYA? SIAPA YANG MEMBERI PERINTAH?
Jika benar pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah, maka publik berhak meminta penjelasan.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai cerita sepihak di lapangan.
Sejumlah pertanyaan layak dijawab:
Siapa vendor yang berada di lokasi proyek?
Apa posisi orang yang diduga terlibat?
Apakah yang bersangkutan pekerja, pengawas atau pelaksana lapangan?
Apakah perusahaan mengetahui kejadian tersebut?
Apakah terdapat aturan khusus mengenai akses kendaraan?
Atas dasar apa muncul dugaan ancaman penyitaan kendaraan?
Apakah ancaman tersebut merupakan tindakan individu atau kebijakan perusahaan?
Publik berhak mendapatkan kejelasan.
Sebab jangan sampai tindakan satu orang kemudian mencoreng nama perusahaan, vendor, bahkan proyek pemerintah secara keseluruhan.
PROYEK RP100 JUTA DI KETILENG IKUT DISOROT
Sorotan terhadap perkara tersebut muncul bersamaan dengan data pengadaan yang tercantum dalam sistem SPSE INAPROC terkait paket Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng.
Data yang disebutkan mencatat:
Pagu: Rp100.080.000
HPS: Rp100.034.271,41
Sumber dana: APBD 2026
Metode: Pengadaan Langsung
Jenis pekerjaan: Konstruksi
Satuan kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Peserta non-tender: 1 peserta
Status: Paket selesai
Namun demikian, data pengadaan tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran pengadaan ataupun bukti keterlibatan vendor dalam dugaan penganiayaan.
Keterkaitan antara paket pekerjaan dengan peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui keterangan pihak terkait, saksi, dokumen, rekaman maupun alat bukti lainnya.
Karena itu, siapa vendor yang berada di lokasi dan apakah pihak yang diduga melakukan kekerasan mempunyai hubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi.
DINAS PERKIM JANGAN DIAM SAJA
Apabila aparat penegak hukum nantinya memastikan bahwa pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan bagian dari vendor pelaksana proyek pemerintah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon patut memberikan penjelasan.
Klarifikasi bukan berarti intervensi terhadap proses hukum.
Justru sebaliknya, klarifikasi dapat menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa pihak-pihak yang bekerja di lapangan memahami batas kewenangan.
Jangan sampai pemerintah hadir saat proyek akan dikerjakan, hadir saat pekerjaan dilaporkan selesai, tetapi ketika masyarakat mengeluhkan dugaan perlakuan buruk di lapangan, semua pihak justru memilih diam.
Proyek boleh selesai. Anggaran boleh terserap. Tetapi rasa aman masyarakat juga harus dijaga.
Jika dugaan tersebut terbukti, evaluasi terhadap pihak terkait patut dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan publik.
POLISI DIMINTA JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS
Kini proses hukum menjadi bagian penting untuk menjawab seluruh dugaan tersebut.
Jika terdapat unsur pidana, proses harus berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani terhadap masyarakat kecil, tetapi mendadak kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang berkaitan dengan proyek, perusahaan atau kepentingan tertentu.
Driver tetap warga negara.
Pekerja vendor juga warga negara.
Dan siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan pada posisi yang sama di hadapan hukum.
Hukum harus berdiri berdasarkan bukti.
Bukan berdasarkan jabatan.
Bukan berdasarkan proyek.
Bukan berdasarkan perusahaan.
Dan bukan berdasarkan kedekatan.
ARIS APRESIASI PELAYANAN HUMANIS POLDA BANTEN
Di tengah persoalan tersebut, Aris justru memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrim Polda Banten.
Saat datang menyampaikan laporan, ia mengaku mendapatkan pelayanan humanis dari Bripda Andika dan Brigpol Ujang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, khususnya jajaran Ditreskrim, yang sudah menerima saya dengan sangat humanis. Saya datang sebagai masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dan saya merasa dihargai serta dilayani dengan baik.”
Menurut Aris, sikap petugas tersebut memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang untuk mencari perlindungan hukum.
“Yang paling saya apresiasi adalah cara petugas berkomunikasi. Ramah, tidak membentak, tidak membuat masyarakat merasa kecil.”
Pelayanan tersebut, menurutnya, menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum seharusnya hadir bukan untuk membuat masyarakat takut, tetapi untuk memberikan rasa aman.
Kini harapannya sederhana:
Pelayanan yang humanis harus diikuti penegakan hukum yang tegas dan objektif.
HUMANIS SAAT MELAYANI, TEGAS SAAT MENEGAKKAN HUKUM
Kasus dugaan penganiayaan driver Maxim di Ketileng kini memasuki proses hukum.
Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa saja yang terlibat, apakah benar terjadi penganiayaan, apakah terdapat intimidasi atau ancaman mengambil kendaraan, serta apakah pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan vendor proyek pemerintah.
Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun satu hal patut ditegaskan:
Proyek pemerintah bukan tiket untuk menjadi penguasa atas masyarakat.
Masyarakat yang datang bekerja, mengantarkan penumpang maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Jika ada aturan, tegakkan.
Jika ada pelanggaran, proses.
Jika ada sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.
Bukan dengan kekerasan.
Bukan dengan intimidasi.
Bukan dengan ancaman mengambil kendaraan warga.
Sebab pembangunan tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri.
Pembangunan juga harus diukur dari apakah masyarakat merasa aman ketika berada di sekitar proyek pemerintah.
Dan jika dugaan dalam perkara ini terbukti, maka persoalannya menjadi lebih serius:
Bagaimana mungkin proyek yang menggunakan uang rakyat justru diduga membuat rakyat merasa terintimidasi?
Aris berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
“Polisi itu tempat masyarakat mengadu. Kalau masyarakat datang diterima dengan senyum, didengarkan dan dijelaskan dengan baik, itu sudah menjadi nilai yang luar biasa.”
Kini publik tinggal menunggu satu hal:
Apakah dugaan tersebut akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap seperti banyak persoalan di lapangan lainnya?w
You are reading the newest post
Next Post »
