Kabupaten Subang || Sebuah unit jenis mobil Isuzu Panter di wilayah Subang Jawa-Barat menjadi pelaku usaha BBM Bersubsidi jenis solar (Kamis 10/09/2026)
Dalam operandinya, oknum yang mengaku dari salah satu Media Online menyebutkan kegiatan tersebut belum begitu lama.
Saat di konfirmasi pada supir tersebut, supir isuzu panter angkat bicara " Kegiatan ini punya bos MBN (Inisial-red), orangnya ada di Karawang. Kalau mau jumpa silahkan temui saja nanti juga kalian tahu sendiri " jelasnya.
"Saya juga anggota wartawan , saya sudah capek jadi wartawan hanya datang meminta-minta ke Desa. Lebih baik saya usaha begini dan yang penting tidak mencuri dan merugikan orang lain " terangnya dengan santai dan percaya diri.
Sebelumnya terpantau mobil tersebut mengisi Solar di SPBU Sukamahi Pamanukan Subang dengan pelat nomor seri BE ( SERI LAMPUNG). Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata pelat nomor tersebut sudah di ganti dengan nomor yang berbeda dan kode area yang berubah.
Ketika di tanya lebih lanjut, apakah boleh wartawan usaha Solar Bersubsidi ?
"Daripada saya minta terus, lebih bagus saya ikut usaha. Sini coba saya minta lihat KTA wartawan sampean, saya mau tau dan mau di foto " ujarnya dengan nada setengah memaksa..
Diduga oknum yang mengaku wartawan telah melanggar kode etik jurnalis, sebab KTA tersebut selalu dipamerkan seolah merasa diduga kebal hukum dan benar.
Terlihat dalam gelapnya malam dan hitamnya kaca mobil, tersimpan beberapa derigen kosong dan yang sudah terisi siap untuk di distribusikan.
UU NO 22 Tahun 2001 tentang migas jelas regulasinya, siapapun yang berusaha tanpa izin lengkap dari Ditjen Migas adalah sebuah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir menjadi sebuah pembenaran apapun bentuk dan dalilnya.
You are reading the newest post
Next Post »
