Tangerang Selatan, xbintangindo.com --
Dalam mensiasati peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan ( Tangsel) para pengedar ditoko - toko obat menjual barang haram tersebut pada pagi hari jam 06.00 wib sampai jam 09.00 wib. Sabtu, 10/10/26.
Hal tersebut diungkapkan salah satu warga mengaku berasal dari Serambi Mekkah (Aceh -Red) yang tidak mau disebutkan namanya.
" Sekarang ini toko - toko yang menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer buka dan melayani pembeli nya jam 06.00 wib sampai jam 09.00 wib saja, informasi nya untuk mengurangi pengeluaran atau mensiasati dari tamu yang datang (polisi dan wartawan), " ujarnya.
" Di jam segitu (06.00 - 09.00 wib ) kan kata mereka para pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer anggota polisi dan wartawan masih pada tidur, belum beraktivitas." Kata warga menirukan ucapan para pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer.
Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara, " saya meminta kepada pihak kepolisian polresta Tangerang Selatan melalui satnarkoba agar segera menindak tegas tangkap pelaku pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan, jika peredaran obat keras Tramadol dan Exsimer tersebut dibiarkan bagaimana dengan nasib masa depan regenerasi Tangerang Selatan, polisi jangan mendukung atau tutup mata adanya peredaran obat keras Tramadol dan Exsimer di wilayah Tangsel. " Ujar Panji.
Red xbi*
« Prev Post
Next Post »
