Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kemendikdasmen Provinsi Banten Gelar Festival Musikalisasi Puisi, SMAN 8 Kota Serang Raih Juara 1

By On Selasa, Juni 16, 2026





Foto : Tim Alfan dari SMAN 8 Kota Serang saat tampil di acara festival Musikalisasi Puisi.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Kementerian pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Provinsi Banten mengadakan acara festival Musikalisasi Puisi dengan peserta Sekolah Menengah atas/ sederajat, hasil penilaian dewan juri tim Alfan dari SMAN 8 Kota Serang meraih juara ke 1, juara ke 2 dari SMAN Tarakanita Gading Serpong  Tangerang Selatan dan juara ke 3 diraih SMAN 7 Kabupaten Pandeglang.


Kabar tim Alfan dari SMAN 8 Kota Serang meraih juara ke 1 ditembuskan oleh salah satu dewan guru SMAN 8 Kota Serang (wali kelas) kepada para orang tua masing-masing yang tergabung dalam tim Alfan.

Foto : peserta dari Sekolah yang meraih juara 1, 2, 3.

 Assalamualaikum Wr. Wb

Ibu alhamdulillah alfan dan tim meraih juara pertama musikalisasi puisi. Saya selaku wali kelas alfan turut bangga, dan saya mengucapkan terimakasih atas dukungan ibu.

Besok pengambilan hadiah bu, tolong sampaikan ke alfan besok kumpul di sklh terlebih dahulu jam 6.40 sblm ke lokasi pengambilan hadiah. karena harus latihan dlu, sebelum tampil saat pengambilan hadiah. Berikut surat undangannya.


Devina Ayu Andaruni orang tua (ibu) Alfan bangga melihat dan membaca informasi yang diberikan Wali kelas Alfan, jika Alfan dan timnya berprestasi mendapatkan juara ke 1 di acara festival Musikalisasi Puisi yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen Provinsi Banten. Selasa, 16 Juni 2026.


"Saya bangga dan saya mengucapkan terima kasih kepada guru Wali kelas dan dewan guru lainnya yang telah membina, mengajarkan anak saya Alfan di bidang pendidikan, juga saya ucapkan selamat kepada Tim Alfan yang telah meraih juara ke 1 di acara festival Musikalisasi Puisi dan mengharumkan nama sekolah SMAN 8 Kota Serang, terus belajar dan berjuang raih berprestasi di bidang pendidikan apa pun." Ungkap Vina.

Polresta Serang Kota gelar lomba Marhaban dalam rangkaian hari Jadi Bhayangakara ke 80

By On Selasa, Juni 16, 2026



Serang,  Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar Lomba Marhaban yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota pada Selasa, 16/06/2026.


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 yang mengedepankan nilai-nilai religius, budaya, dan kebersamaan antara Polri dengan masyarakat.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pembina Bintang Sembilan Wali Drs. KH. Matin Syarkowi, Ketua Umum DPP Biwali KH. Saifun Nawawi, Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno, S.H., S.I.K., para Pejabat Utama Polresta Serang Kota, Kapolsek jajaran, personel Polresta Serang Kota, tokoh masyarakat, dewan juri, serta para peserta lomba marhaban.


Mengusung tema "Polri Presisi Bersama Masyarakat dalam Harmoni Religi dan Budaya", kegiatan ini merupakan gagasan Kapolresta Serang Kota yang diselenggarakan bekerja sama dengan Biwali Kota Serang yang diketuai oleh Aep Syaepudin, S.Pd.I.


Peserta lomba marhaban berasal dari 12 kecamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara Polri, ulama, santri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.


Ketua Dewan Pembina Bintang Sembilan Wali, Drs. KH. Matin Syarkowi, menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Serang Kota atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Serang Kota yang telah menggelar kegiatan yang sangat positif ini. Sepengetahuan kami, kegiatan lomba marhaban seperti ini belum pernah dilaksanakan di Polres lain. Marhaban merupakan tradisi budaya lokal yang sering ditampilkan dalam kegiatan aqiqah, pernikahan, maupun acara besar keagamaan Islam lainnya," ujar KH. Matin Syarkowi.


Sementara itu, Ketua Panitia Lomba Marhaban, Ustaz Sudirman, menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh tokoh masyarakat, dewan juri, dan peserta lomba yang hadir dari 12 kecamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Dalam sambutannya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas Polresta Serang Kota dengan ulama dan masyarakat yang dilandasi semangat ukhuwah Islamiyah serta sebagai upaya memperkuat nilai-nilai moral dalam menjaga situasi kamtibmas.


"Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Polresta Serang Kota bersama ulama dan masyarakat dalam mempererat ukhuwah, melestarikan budaya religius, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota," tuturnya.


Kapolresta Serang Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Di akhir sambutannya, Kombes Pol. Yudha Satria turut mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah kepada seluruh masyarakat.


"Dengan terselenggaranya kegiatan ini, semoga kita semua senantiasa menjadi bagian penting dalam memelihara keamanan, ketertiban, serta memperkuat nilai-nilai persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat, selamat bertanding dan jaga sportivitas kepada peserta lomba" pungkasnya.

(Red)

Pembeli Miras Racikan " Kecut " di Kios Jamu didepan SPBU Parung Kota Serang Mayoritas Kawula Muda

By On Rabu, Juni 10, 2026








Foto : dari arah Ciruas Kios Jamu depan SPBU Parung sebelum terminal Pakupatan kota Serang .

Kota Serang, xbintangindo.com --

Penjualan minuman keras (Miras) racikan "Kecut" di kios Jamu depan SPBU Parung Kota Serang Mayoritas pembelinya para kawula muda, 07/06/26.


Menurut AR salah satu pembeli saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika Miras Racikan Kecut Jika diminum dapat menyegarkan tubuh, rasanya asam tapi memabukkan Jika dikonsumsi berlebihan.


" Disebut minuman Kecut itu karena rasanya yang asam, menyegarkan tubuh tapi kalau minumnya berlebihan bisa mabuk, kecut di toko jamu itu nendang banget ke otak walaupun diminum sedikit juga, kalau di tempat lain kurang mantap. " ujar AR sambil menunjukkan kios Jamu yang berjualan minuman racikan beralkohol Kecut.


Menurut Satur peminum kecut yang kini sudah telah berhenti konsumsi minuman beralkohol Kecut mengatakan, " Saya dulu suka sekali minuman Kecut, kaya nya hampir setiap hari kalau dulu minum kecut,  tapi setelah penyakit lambung saya sering kumat (sakit) sekarang saya sudah tidak minum kecut lagi dan sejenis miras lainnya, gegara rutin minum minuman beralkohol jenis kecut lambung saya kini bermasalah, kapok saya kapok minum kecut, " kata Satur.


Satur Berharap wilayah kota Serang jangan ada yang jualan Miras apa lagi miras oplosan dampaknya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, Satpol-PP kota Serang bergerak dong merazia minuman oplosan sejenis kecut dan lain-lain.nya


Panji aktivis Banten menuturkan, "  Perlu diketahui kios Jamu depan SPBU Parung kota Serang tampak kebal hukum, pembeli hilir mudik membeli miras oplosan sejenis kecut, peraturan larangan penjualan miras pemerintah kota Serang seperti angin lalu. " Ujar Panji.

Red Xbi//.*

 *Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilanti,Gandeng Pemkot dan Forkopimda, SMSI Kota Serang Siap Kawal Era Digital Lewat Pers Terpercaya*

By On Rabu, Juni 10, 2026





Kota Serang xbintangindo.com --

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik di Aula Inayah Hotel PKPRI Serang, Mengusung tema "Mengokohkan Media Siber Profesional, Kredibel, dan Terpercaya di Era Digital", pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media digital yang sehat di Ibu Kota Provinsi Banten. Rabu (10/6/2026).


Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Serang yang diwakili Asda I Kota Serang Subagyo, perwakilan Ketua DPRD Kota Serang, jajaran Forkopimda seperti Kodim 0602/Serang, Polres Serang Kota yang diwakili Kompol Raden, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PWI Kota Serang, serta jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.


Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesmana Bangun, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota Serang, atas dukungan luar biasa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) tingkat nasional yang baru saja usai, di mana Provinsi Banten bertindak sebagai tuan rumah.


"Terima kasih kepada Pak Wali Kota, seluruh jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD yang telah bersama-sama menyambut para tamu wartawan dan pemilik media dari seluruh Indonesia. Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah sukses menjadi pusat perhelatan besar ini," ujar Lesmana.


Lesman juga membeberkan dua capaian monumental SMSI dalam rangkaian HPN tersebut:

Pembangunan Monumen SMSI di Cilegon: Sebagai pengingat sejarah tempat lahirnya gagasan SMSI demi kemajuan pers Indonesia.


Inisiasi museum siber pertama di Indonesia yang dimulai dari Banten untuk dunia, yang peletakan batu pertamanya didukung penuh oleh pemerintah daerah. Terkait pelantikan hari ini, Lesmana mengingatkan pengurus baru untuk langsung bergerak cepat melakukan pembekalan organisasi (Training Center).


"Tema pelantikan ini luar biasa. Saya berharap pengurus SMSI Kota Serang segera melakukan pembekalan agar setiap bidang paham tupoksinya. Susun program kerja, dan bersinergilah dengan Pemkot Serang, DPRD, serta seluruh OPD untuk meningkatkan profesionalisme media siber. Sebagai ibu kota, kemajuan, keamanan, dan kemakmuran Kota Serang adalah tanggung jawab kita bersama melalui pemberitaan yang sehat," tegas Lesmana.


Ia juga membocorkan bahwa pada 18 Juni 2026 mendatang, SMSI Pusat akan menggelar SMSI Award sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah dan legislatif yang dinilai berkontribusi besar bagi perkembangan pers.


Sementara itu, Ketua SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 yang baru saja dilantik, Yudian, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal marwah organisasi sesuai dengan tema yang diusung.


"Amanah memimpin SMSI Kota Serang di era digital ini merupakan tanggung jawab besar. Sesuai tema pelantikan, fokus utama kami hingga 2029 adalah mengokohkan media siber yang profesional, kredibel, dan terpercaya. 


Kami ingin memastikan bahwa seluruh media yang tergabung di bawah bendera SMSI Kota Serang tidak hanya sekadar mengejar kecepatan (clickbait), tetapi wajib mengedepankan akurasi, kode etik jurnalistik, dan verifikasi faktual."


"Sebagai mitra strategis, kami siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan Pemerintah Kota Serang, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. Kami berkomitmen mengawal pembangunan Ibu Kota Provinsi Banten ini lewat fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif. 


Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar rapat kerja dan pembekalan pengurus agar program-program strategis SMSI Kota Serang dapat langsung dirasakan manfaatnya, baik oleh pemilik media maupun masyarakat luas," pungkas Yudian.


Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat yang hadir kepada seluruh pengurus SMSI Kota Serang yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama

(Oman ncek)

Rugi Rp. 215 Juta, Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota

By On Jumat, Juni 05, 2026

SERANG – Seorang warga Kota Serang, Agus Karmawijaya, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa kendaraan miliknya ke Polresta Serang Kota. Laporan resmi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dalam laporannya yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelapor menjelaskan kronologi kejadian bermula sejak Kamis, 10 April 2025. Saat itu, seseorang bernama Ahmad Drajat menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk menyewa mobil atas nama temannya, Novan. Disebutkan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan tamu dari luar negeri.

 

Menyetujui penawaran tersebut, Agus menyerahkan satu unit mobil sewaan merek Mitsubishi Xpander tahun 2018 dengan nomor polisi A 1060 YC. Kesepakatan harga sewa ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan dan dituangkan dalam surat perjanjian.

 

Sewa berjalan selama enam bulan, namun memasuki September 2025, pelapor tidak lagi menerima pembayaran. Saat mencoba melacak posisi kendaraan melalui perangkat pemantau (GPS), Agus mendapati perangkat tersebut sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, GPS diketahui telah dicopot dan ditemukan tergeletak di wilayah Curug.

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp215 juta.

 

“Saya tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Novan. Oleh karena itu, saya melaporkan peristiwa ini dan memohon agar Kapolresta Serang Kota memproses perkara ini hingga ke meja hijau,” tegas Agus dalam keterangannya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian diketahui telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta memproses hukum pihak yang diduga bertanggung jawab.


(Red)

Permohonan Penangguhkan Penahanan Tersangka GB sudah Sesuai Prosedur dan Pertimbangan Kesehatan

By On Jumat, Mei 29, 2026








POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial GB (40) yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat, 29/05/26.


Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, istri tersangka GB melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kesehatan, mengingat tersangka memiliki riwayat penyakit saraf di bagian kepala dengan gejala stroke ringan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.


Sebagai pendukung permohonan tersebut, pihak keluarga melalui penasihat hukum turut melampirkan dokumen rekam medis tersangka yang berasal dari dua Rumah Sakit.


Siang ini tanggal 29 Mei 2026, tersangka direncanakan mendapat perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang dan rencananya besok akan dilakukan operasi terhadap penyakit yg diderita oleh tersangka. Terang Ipda Febby.


Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan kajian dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, pada Selasa, 26 Mei 2026, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka GB.


Meskipun penahanan ditangguhkan, tersangka tetap dikenakan kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor secara berkala setiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.


Polresta Serang Kota menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan. Tegas Ipda Febby.


Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 14 Mei 2026.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memenuhi petunjuk yang diperlukan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polresta Serang Kota berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tutup Ipda Febby.

Humas

Teror Pocong di Kp. Tegal Kembang Kel. Pipitan Walantaka Kota Serang Warga Resah, Pocong Datang Uang Rp. 1 Juta Raib

By On Jumat, Mei 22, 2026




Kota Serang, xbintangindo.com --

Maraknya teror Pocong di berbagai wilayah provinsi Banten salah satunya teror Pocong yang dirasakan warga kampung Tegal Kembang kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten, melihat pocong di depan rumah uang Rp. 1 juta miliknya hilang. Kamis. 21/05/26.


Menurut Bun-Bun warga kampung Tegal Kembang jika dikampungnya kini ramai membicarakan pocong.


"Bener pak beberapa hari kemarin bang Jery warga yang rumahnya dekat masjid kehilangan uang Rp. 1 juta setelah melihat pocong di depan rumah nya, kini warga Tegal Kembang resah, kami minta kepada pihak kepolisian agar menangkap pelaku teror Pocong. " Pinta Bun-Bun.


Semoga tidak ada lagi teror Pocong di kampung Tegal Kembang ini.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *