Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolsek Serang Polresta Serkot Tinjau Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan

By On Jumat, Januari 30, 2026




Serang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. meninjau lahan jagung yang berada di Lingkungan Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Jumat, 30 Januari 2026.


Kegiatan peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran Kapolsek juga sebagai bentuk dukungan Polri terhadap upaya peningkatan ketersediaan pangan di wilayah.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Serang turut berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pengelolaan lahan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan lahan produktif guna mendukung ketahanan pangan.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan wujud sinergi dengan masyarakat dan stakeholder guna memperkuat kemandirian pangan serta menjaga stabilitas sosial.


Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan program ketahanan pangan dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Serang.

Direktur Ekbisbanten.com Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

By On Selasa, Januari 27, 2026





SERANG - Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin (26/1).


Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber terkait laporan Wali Kota Serang Budi Rustandi atas dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.


Dalam proses klarifikasi tersebut, Ismatullah didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.


Perwakilan tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan berada pada akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi milik Ismatullah.


Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.


“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten.


Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran.


Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.


Ia juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.


“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegasnya.


Tim Advokasi Jurnalis Banten pun berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka mendesak agar penyidik segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.


“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Namun, apabila setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, maka kebebasan pers di Banten berada dalam ancaman serius,” pungkas Yayan.

Red xbi//.*

*Kepsek MAN 1 Serang Menyatakan Koperasi Jual Buku LKS Disamakan dengan Jajanan Sekolah*

By On Kamis, Januari 22, 2026






Serang,  xbintangindo.com - Kepala Sekolah MA Negeri 1 Serang Dr. Momon Andriwinata, S.Pd., M.Pd menyatakan koperasi sekolah yang menjual buku LKS disamakan dengan menjual jajanan di sekolah. 







"MAN 1 SERANG sebagai lembaga satuan pendidikan tidak menjual LKS. Kalau pun ada LKS yang digunakan siswa sebagai suplemen pembelajaran itu dikelola koperasi namun tidak diwajibkan. Sama halnya seperti koperasi memfasilitasi jajanan siswa, dan lain-lain," kata Dr. Momon Kepala Sekolah MA Negeri 1 Serang, Kamis (21/1/2026). 


Masih kata Kepsek MA Negeri 1 Serang, MAN 1 SERANG tidak pernah ada pungutan liar. Kalaupun ada infak itu dilakukan oleh Komite Madrasah berdasarkan rapat dengan orangtua siswa, ujar Dr. Momon. 


" Sama halnya seperti jajanan yang merupakan juga kebutuhan siswa untuk makan dan minum. LKS itu nutrisinya bagi otak siswa justru bermanfaat juga untuk keilmuan siswa. Koperasi sudah berbadan hukum dan secara legal itu sah, silahkan konfirmasi ke koperasi. Ranah saya sebagai pemimpin satuan pendidikan," tutup Dr. Momon. 


Koperasi sekolah tidak boleh menjual buku LKS karena melanggar peraturan seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2020 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 yang melarang sekolah menjual buku pelajaran atau LKS secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. 


Dengan adanya dugaan Kepala Sekolah MA Negeri 1 Serang mendukung penjualan buku LKS yang difasilitasi oleh koperasi, patut diduga Kepala Sekolah telah melanggar aturan yang melarang penjualan buku LKS di sekolah, pihak-pihak terkait baik dari Polda Banten, Polres Serang, Kementrian Agama kanwil Banten, Ombudsman RI perwakilan Banten, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Serang, Gubernur Banten, Bupati Serang harus turun tangan, karena pernyataan dari Kepala Sekolah MA Negeri 1 Serang melegalkan praktek Pungli di MA Negeri 1 Serang.

Ketahanan Pangan, Kapolsek Serang Polresta Serkot, Tinjau Lahan Jagung Program Asta Cita Presiden RI

By On Selasa, Januari 20, 2026

Serang – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. meninjau lahan pertanian jagung yang berada di lingkungan Perumnas Ciracas RW 12, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Selasa, 20 Januari 2026.


Kegiatan peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap upaya peningkatan ketahanan pangan nasional, khususnya komoditas jagung, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan pertanian berjalan dengan baik dan berkelanjutan.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Serang meninjau langsung kondisi lahan jagung serta berdialog dengan pengelola dan warga sekitar terkait proses penanaman, perawatan, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu, Kapolsek juga memberikan motivasi kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.


Dengan dilaksanakannya kegiatan peninjauan lahan jagung tersebut, diharapkan program ketahanan pangan melalui penanaman jagung dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Serang.

Tradisi "Kanyutan" di Sungai Cibanten pasca Banjir

By On Minggu, Januari 18, 2026











Banten, xbintangindo.com -- 

Sungai Cibanten yang beberapa hari ini meluap membanjiri wilayah kota serang dan sekitarnya, kini sungai Cibanten sudah mulai surut. Minggu 18/01/26.


Surutnya sungai Cibanten dimanfaatkan masyarakat sekitar hulu sungai mengelar tradisi "Kanyutan " tampak ratusan warga kota serang terjun ke sungai Cibanten mereka membawa alat-alat pelampung seperti ban dalam mobil dan pelampung lainnya.

Amri breww warga Lopang kota serang membenarkan jika Sungai Cibanten Banjir tradisi Kanyutan dilakukan oleh warga sekitar sungai Cibanten.










"Tradisi Kanyutan di Sungai Cibanten sudah berjalan sampai saat ini jika sungai Cibanten banjir. Seru pak, Kanyutan di Sungai Cibanten mah asyik pokoknya," ujar Breww.


Lanjut," yang ikut tradisi Kanyutan bukan saja anak-anak atau para remaja tapi kaum tua juga banyak yang ikut tradisi Kanyutan." Ujar Breww.

Oman neck xbi//.*

 *Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kp.Kamanduran Kel. Teritih Walantaka Kota Serang Berjalan Khidmat

By On Jumat, Januari 16, 2026








Kota Serang– Masyarakat Lingkungan Kamanduran Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW  di halaman Mushola Al - Usman mengundang Qori Ustadz H. Tubagus Fikri sedangkan penceramah Ustadz Nahri Nahrowi.jumat, 16/01/26.








kegiatan Peringatan Isra Mi'raj  di lingkungan Kamanduran berjalan sukses dan penuh Hidmat 28 Rajab 1447 H.


Kegiatan tersebut diisi dengan tausiyah oleh ustadz Nahri Nahrowi beliau menyampaikan hikmah Isra Mi’raj sebagai momentum penguatan iman dan akhlak umat Islam. Sementara itu, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dibawakan oleh Ustadz H. Tubagus Fikri menambah kekhidmatan acara.


Acara berlangsung dengan tertib dan penuh kekhusyukan, dihadiri oleh jamaah, tokoh masyarakat, dan pengurus MUI kelurahan Teritih. Selain itu turut hadir lurah Teritih tokoh ulama.






Taufik ketua panitia pelaksana acara peringatan isra mi'raj di lingkungan Kamanduran mengucapkan Terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah bergotong-royong, mensedekahkan tenaga, pikiran, dan materiil dalam mendukung kegiatan ini. 


"Saya secara pribadi dan panitia acara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat lingkungan Kamanduran yang telah menyisihkan rezekinya, pikiran, tenaga dalam mendukung kegiatan Isro mi'raj ini," kata Taufik.


Taufik menambahkan, "Mudah-mudahan apa yang telah kita korbankan menjadi amal baik dalam upaya kita menegakkan syiar islam". Ucap Taufik.


Taufik juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan, baik dari tempat, jamuan dan tutur kata, bahasa yang kurang berkenan. 


Selain sebagai peringatan peristiwa besar dalam sejarah Islam, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat ukhuwah islamiyah antar warga." Tutur Panitia pelaksana.

Mr. Jhon.

DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Selama Belum Ada Perda, Itu Melanggar Aturan

By On Rabu, Januari 14, 2026






Kota Serang – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Kipas Nasional Indonesia (DPD IMAKIPSI) Banten kembali menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Aktivitas tersebut berlokasi di Kp. Sitauan, RT/RW 01/05, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.





DPD IMAKIPSI Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur maupun melegalkan aktivitas pertambangan galian C. Dengan demikian, setiap aktivitas galian C yang dilakukan saat ini atau di waktu mendatang, selama belum ada Perda yang mengatur, secara hukum dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.


Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Muji Rohman, Ketua DPRD Kota Serang, yang menegaskan bahwa:


“Sampai hari ini belum ada Perda yang melegalkan galian C di Kota Serang. Artinya, kalau hari ini atau bulan depan masih ada aktivitas galian C sementara Perda belum mengatur, maka itu ilegal. Konsekuensinya jelas, aktivitas tersebut melanggar peraturan daerah.


”Selain persoalan ketiadaan Perda, DPD IMAKIPSI Banten juga menyoroti bahwa Kecamatan Taktakan merupakan kawasan hutan produksi tetap, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan kehutanan.


DPD IMAKIPSI Banten menilai bahwa alasan proses perizinan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk tetap melakukan aktivitas tambang. Selama izin belum terbit secara lengkap dan sah, maka kegiatan operasional seharusnya dihentikan sepenuhnya.


Secara normatif, prinsip ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Selain itu, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan juga harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib melalui izin yang sah dari pemerintah.


“Atas dasar itu, kami mendesak Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas galian C di Taktakan. Jangan sampai terjadi pembiaran yang justru merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, dan mencederai wibawa hukum,” tegas DPD IMAKIPSI Banten.


DPD IMAKIPSI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah tegas dari pihak berwenang, demi memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kota Serang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *