Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SPBU 34.421.08  Penanncangan Cipocok Jaya Kota Serang Jadi Lahan Basah Para Mafia BBM Solar Bersubsidi.

By On Sabtu, Agustus 01, 2026





Kota Serang xbintangindo.com

Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, yang dilakukan para mafia BBM bersubsidi di SPBU  34. 421. 08 Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya  Kota Serang ber inisial TD terkesan kebal hukum Sabtu 01/08/2026.








Sewaktu wartawan konfirmasi kepada sopir mobil Isuzu  Box  B 9244 FX  yang lagi ngisi BBM Solar mengakui bahwa ini unit Bos TD


Betul pak ini mobilnya bos TD yang saya kemudikan dan kami hanya sopir yang ditugaskan sama bos kata YSN  sopir  mobil Isuzu Box



Ramainya pemberitaan terkait praktik praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum SPBU  dengan 34. 421. 08 di Kelurahan Penancangan Cipocok jaya Kota Serang seakan tak tersentuh hukum, hal itu menjadi pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum di wilayah Polresta Serang Kota.



Bagaimana tidak, aktivitas para mafia itu secara terang-terangan seakan terjadinya pembiaran terhadap para mafia BBM Solar bersubsidi di SPBU Penanncangan Cipocok Jaya Kota Serang.



Beberapa sumber mengatakan bahwa setiap armada angkutannya telah dimodifikasi tankinya, bahkan dibuat tempat penampungan (kempu red-) untuk menampung ribuan liter solar subsidi. 



Informasi yang diperoleh salah aktivis muda yang tidak mau disebutkan namanya bahwa, para mafia solar ini mampu menyedot ribuan liter solar dari SPBU, yang kemudian dijual ke industri.



Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM Solar dalam skala besar.







BBM Solar subsidi disediakan untuk rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar. Ironisnya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan tersebut tanpa ada rasa takut pada hukum.




Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di mana peran aparat penegak hukum (APH) bagaimana mungkin praktik ini berlangsung di depan mata mereka. Praktik ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.




Kebijakan subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat, tetapi tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini justru menjadi ladang bagi para oknum mencari keuntungan pribadi.




Apa yang terjadi di Kota Serang ini hanyalah potret kecil dari permasalahan lebih besar yang mungkin terjadi di berbagai daerah lain. Pemerintah perlu segera melakukan langkah tegas.


Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengeluarkan ultimatum tegas dengan slogan "Kamu nekat, saya sikat" terhadap para mafia dan pelaku penyalahgunaan BBM serta LPG bersubsidi. Polri menerapkan kebijakan zero tolerance dan memastikan negara tidak akan kalah dalam memberantas penyelewengan energi hak rakyat.


Mafia pelaku BBM sepertinya tidak mengindahkan ultimatum dari Irjen Pol Nunung Syaepudin dengan tetap melakukannya.


Aparat penegak hukum harus turun tangan dan menindak para pelaku serta pihak yang melindungi mereka. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik seperti ini terus berlangsung.


Semua itu tak akan pernah terjadi bilamana semua elemen masyarakat melakukan pengawasan yang ketat dari berbagai penyimpangan seperti ini dapat diminimalkan.


Perlu diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara.

Polsek Serang Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

By On Selasa, Juli 28, 2026

POLRESTA SERKOT – Polsek Serang Polresta Serang Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan guna kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum.


DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Nomor: DPO/06/VII/2026/Unit Reskrim tanggal 17 Juli 2026 atas nama KI AGUS ABDUL ROZAK USMAN bin KI AGUS ABDUL HALIM, lahir di Batu Raja, 24 Februari 1976, berkewarganegaraan Indonesia, dengan pekerjaan karyawan swasta/buruh harian lepas, beralamat di Komplek Taman Banjar Agung Indah RT 02 RW 09, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.


Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa penerbitan DPO merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membantu pencarian terhadap terduga pelaku. Kepolisian mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada Polsek Serang.


Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO tersebut dapat menghubungi Call Center Polsek Serang Polresta Serang Kota di nomor 0898-7647-356. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada petugas yang berwenang.


Polsek Serang berharap dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat guna membantu kelancaran proses penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Serang, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

By On Kamis, Juli 23, 2026




POLRESTA SERKOT_ Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antarinstansi, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 23/07/2026.


Kedatangan Kapolresta Serang Kota disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Dr. Hasanuddin, S.H., M.H. dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polresta Serang Kota dan Pengadilan Negeri Serang.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.


"Melalui silaturahmi ini diharapkan sinergitas yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal," ujar Kapolresta.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Serang Dr. Hasanuddin menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap komunikasi serta koordinasi antara Pengadilan Negeri Serang dengan Polresta Serang Kota dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Momentum silaturahmi ini menegaskan komitmen Polresta Serang Kota untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas dengan seluruh instansi terkait sebagai wujud kebersamaan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Jalin Silaturahmi , Bu RT. 34/05 (Mamah Sindy) Perum TPI Kel. Pipitan Walantaka kota Serang Banten Jenguk Warganya yang Sakit

By On Jumat, Juli 17, 2026








Bu RT. 34/05 (mamah Sindy saat membesuk warganya yang sedang sakit.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Dalam menjalin silaturahmi dengan warganya, ketua RT. 34/05 Perumahan Taman Pipitan Indah (TPI) kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten berserta istrinya selalu menyempatkan waktunya untuk bercengkrama dengan warganya.


Tampak terlihat belum lama ini kegiatan sosial menjenguk warganya yang sedang sakit dilakukan istri ketua RT. 34/05 (mamah Sindy).


Menurut Mamah Sindy dirinya sebelum suaminya menjadi ketua RT 34/05 pun sifat sosial nya selalu menjadi prioritas, pasalnya hidup bermasyarakat itu lebih baik dan terasa indah.


" Sebelum suami saya menjabat sebagai ketua RT 34/05 pun saya dan suami selalu ikut aktif dalam kegiatan sosial apapun yang di laksanakan warga khususnya RT. 34/05 dan kegiatan positif pada umumnya." Ujar mamah Sindy.


Lanjut mamah Sindy, " Tadi sengaja saya membesuk warga saya yang sedang sakit namanya ibu Nani hayani yang sering dipanggil " uty ",  sudah sekian kalinya saya membesuk Uty beliau sudah saya anggap seperti orang tua sendiri, saya dan keluarga serta warga RT. 34/05 mendoakan semoga " uty " segera diberikan kesembuhan diangkat penyakitnya oleh Allah SWT... Amien..!" 

Red xbi//.*

Gegara Menu MBG Ikan Lele Kecil-kecil dan imut lucu Murid-murid SDN 3 Walantaka saat ditanya" Ngakak "

By On Jumat, Juli 17, 2026











Karikatur lele.

Kota Serang, xbintangindo.com ---

Mungkin karena melihat ikan lelenya kecil-kecil dan imut lucu beberapa murid SDN 3 Walantaka  saat ditanya wartawan " menunya MBG nya apa hari ini, murid-murid tersebut langsung tertawa kencang (ngakak) ada pula yang senyum-senyum tipis. Jumat 17/0726.


Saat pulang sekolah murid-murid SDN 3 Walantaka kota Serang Banten wartawan xbintangindo.com mencoba menanyakan menu MBG hari ini apa adik-adik....?"
Spontan beberapa murid laki-laki tertawa keras "ngakak" sambil mengatakan MBG nya pakai ikan lele kecil-kecil dan imut lucu, sampai tulang dan kepala nya saja bisa kita makan juga.


Disambut murid cewek, " kalau buah-buahan nya di kasih jeruk 1 biji ada juga sayur-sayuran, ucap beberapa murid cewek.


Menurut wali murid SDN 3 Walantaka yang enggan namanya ditulis mengatakan jika menu Makanan Bergizi Geratis (MBG) yang diberikan hari ini tidak mencapai Rp. 10.000,- estimasi saya paling sekitar bernilai Rp. 7. 500,-untung gede pokoknya mah SPPG si pengirim MBG ke SDN 3 Walantaka mah.
Red xbi//.*

Ribet...!" Pemberkasan Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah di Kec.Walantaka diduga Camat Walantaka Gagap Administrasi

By On Kamis, Juli 02, 2026








Foto ; Tampak depan kantor kecamatan Walantaka kota Serang.

Kota Serang, xbintangindo.com -

Pemberkasan dalam Pembuatan surat kepemilikan tanah di wilayah kecamatan Walantaka kota Serang Provinsi Banten dirasakan warga dan operator kelurahan terlalu ribet, pasalnya berkas yang seharusnya tidak diperlukan pemohon yang dibantu operator kelurahan wajib menempuhnya, karena sudah menjadi aturan pokok dari kebijakan camat Walantaka.


Keluhan warga kecamatan Walantaka yang namanya enggan disiarkan, dalam prihal persyaratan dan pemberkasan pada administrasi format pernyataan ahli waris bidang pertahanan, menurutnya kebijakan tersebut terlalu ribet.


" Pemberkasan administrasi bentuk  syarat pembuatan surat kepemilikan bidang tanah dalam berkas persyaratan ahli waris harus di bubuhi tanda tangan dari pejabat dimana tempat tinggal atau domisili ahli waris yaitu tanda tangan (Ketua RT, Kades/lurah dan Camat), bagaimana jika ahli waris tinggal yang jauh diluar kota atau luar negeri...?" Bukankah persyaratan tersebut akan lebih ribet, tidak mudah untuk mendapatkan tanda tangan dari kades/lurah dan camat sesuai domisili ahli waris." Ujar warga.


Lanjut warga, " saya yakin para operator kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Walantaka di buat lelah dengan kebijakan seperti itu, sebetulnya apa perlu dan pentingnya tanda tangan dari pejabat dimana domisili ahli waris saat ini tinggal, menurut saya di dalam  syarat dan Proses pembuatan surat kepemilikan bidang tanah (AJB/Sertifikat), cukup tanda tangan pemilik (pemohon) dan ahli waris, saksi-saksi, ketua RT, Kades/ lurah dan camat setempat saja tidak perlu ada berkas pernyataan domisili ahli waris yang ditandatangani RT Kades camat luar yang tidak berkompeten dalam aturannya, kalau seperti ini disinyalir camat Walantaka Gagap Administrasi." Tutur Warga.


Operator kelurahan berharap syarat dalam pembuatan surat kepemilikan bidang tanah/ balik nama AJB atau sertifikat lebih baik syarat berkas yang tidak perlu seperti keterangan pernyataan domisili ahli waris ke ketua RT, kades/lurah dan camat tempat tinggalnya tidak perlu ditempuh, karena menghambat dalam pelayanan kepada masyarakat selaku pemohon pembuatan surat kepemilikan tanah." Ujar Operator.


Prihal syarat yang tidak tepat atau tidak penting didalam proses pembuatan surat kepemilikan tanah yang dibuat dengan kebijakan pokok oleh orang nomor satu di kecamatan Walantaka membuat aktivis Banten Panji Abdillah SE selaku ketua umum LSM Bintang Indonesia angkat bicara, 


"persyaratan dalam format ahli waris yaitu keterangan Pernyataan domisili ahli waris yang dibubuhi tanda tangan pejabat setempat (Ketua RT, kades atau lurah dan camat) perintah dalam kebijakan pokok oleh orang nomor satu di kecamatan Walantaka itu terlalu gagap administrasi lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat." Kata Panji Abdillah SE. 02/07/26.


Masih dengan ketum LSM Bintang Indonesia, " dugaan saya camat Walantaka tidak cakap dalam administrasi tentang pertanahan. Mengapa demikian berkas yang tidak diperlukan harus ada dimasukkan dalam kebijakan pokok serta menjadi syarat mutlak dalam satu file permohonan pembuatan surat kepemilikan tanah, akhirnya pelayanan lamban yang didapatkan masyarakat. " Ujar Panji.


Saya berharap kepada pemerintah kelurahan, kecamatan dan Pemkot Serang dapat menjalankan instruksi presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.


" Berikan pelayanan prima atau cepat kepada masyarakat, masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan cepat dan instan, jangan terlalu banyak syarat dan aturan yang dapat memperlambat dalam memberikan pelayanan. " Ucap Panji menirukan ucapan presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.


" Saya juga berharap kepada walikota Serang Budi Rustandi agar mencopot camat Walantaka yang memiliki kebijakan aturan yang tidak jelas seperti itu. " Tegas Panji.


Sampai berita ini disiarkan Camat Walantaka belum memberikan klarifikasinya.

Redaksi xbi//.*

Kelurahan kemanisan Curug Kota Serang Menggelar Acara Pengajian Rutin dan berikan Santunan kepada 150 Anak yatim - Piatu

By On Sabtu, Juni 27, 2026








Foto : Saat pengajian dan santunan anak-anak yatim piatu di kantor kelurahan kemanisan kecamatan Curug Kota Serang.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Dibulan Muharram 1448 Hijriah pemerintah Kelurahan kemanisan kecamatan Curug Kota Serang Banten menggelar pengajian rutin setiap bulan yang di gelar di lingkungan kantor kelurahan kemanisan acara tersebut sekaligus memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu sebanyak 150 orang.  Jumat 26 Juni 2026.




Lurah kemanisan Sadeli S.sos Msi mengucapkan, " Terima kasih banyak kepada panitia pelaksana yang sudah dari kemarin mempersiapkan agar acara pengajian rutin dan santunan anak-anak yatim piatu ini berjalan dengan lancar dan sukses, tak lupa saya ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat kelurahan kemanisan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tamu undangan yang sudah menyempatkan waktunya untuk menghadiri acara sederhana ini. " Ucap Sadeli S.sos MSI.






Lanjut Sadeli, " Untuk menjaga tali silaturahmi dan memperkuat iman Islam kita, pengajian rutin bulanan ini mari kita laksanakan bersama-sama semoga jama'ah yang ikut pengajian rutin bulanan bertambah setiap bulannya,  pengajian rutin bulanan di kelurahan kemanisan ini gagasan kita bersama, dilaksanakan dari kita manfaatnya untuk kita." Tutur Lurah kemanisan.




Hal senada juga dikatakan Tokoh masyarakat KH khaeroni. " Pentingnya diadakan acara pengajian di kantor kelurahan kemanisan ini, tak lain adalah menjaga silaturahmi dengan masyarakat kelurahan kemanisan dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan tentang agama Islam yang pastinya semua bermanfaat, juga saya ucapkan terima kasih kepada para dermawan yang sudah memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu, semoga apa yang dilakukan kita di pengajian rutin ini menjadi ladang ibadah oleh Allah SWT...aminen...! Ungkap KH. Khaeroni.


Tamu undangan yang dalam acara pengajian rutin bulanan di kelurahan kemanisan yaitu, Tokoh masyarakat H. Namin, anggota DPRD kota Serang Hj. Ade suminar SE, Camat Curug Eni Sudaryani, anak-anak Yatim-piatu 150 orang Babinkamtibmas Aiptu rasio dan Babinsa Sertu Budi. Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *