Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kanit Binmas Cipocok Jaya Polresta Serkot Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung Dalam Giat Ketahanan Pangan

By On Sabtu, Juni 14, 2025







Serang kota -xbintangindo.com -- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kanit Binmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serkot Ipda Jamain, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Rio melaksanakan monitoring pertumbuhan tanaman Jagung di Link Beberan Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang bekerja sama dengan Gapoktan Jabon Adiyasa Mandiri atas upayanya dalam memanfaatkan lahan untuk dijadikan ketahanan pangan (jagung). Sabtu (14/06/25).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, SH. S.IK. MH., yang memerintahkan kepada seluruh Polsek jajaran untuk memanfaatkan lahan-lahan produktif dengan menanam jagung atau tanaman lain yang bernilai guna dan mendukung ketahanan pangan di wilayah hukum masing-masing.


AKP Juwandi S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan, tetapi juga sebagai upaya untuk mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya kelompok tani.


Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam bidang keamanan, tetapi juga siap mendukung kesejahteraan masyarakat melalui ketahanan pangan. Program penanaman jagung ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mewujudkan Indonesia yang kuat dan mandiri dalam sektor pangan, ” ujar Kapolsek Cipocok Jaya.


Selain memberikan dukungan teknis dan motivasi kepada kelompok tani, Polsek Cipocok Jaya juga turut serta dalam proses pemeliharaan tanaman hingga kini memasuki tahapan persiapan panen. Ke depan, hasil panen ini diharapkan dapat menjadi contoh dan semangat bagi masyarakat lain untuk ikut memanfaatkan lahan-lahan kosong secara produktif.


Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Kapolsek Cipocok Jaya optimistis bahwa program ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi ketahanan pangan lokal, tetapi juga dalam membangun kemandirian pangan nasional.

DW red xbi//.*

Ungkap kasus Satuan Reserse narkoba Polresta Serkot Tangkap 9 Pengedar Narkoba

By On Kamis, Juni 12, 2025








POLRESTA SERKOT_ Press Conferense Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba  dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polresta Serkot pada Kamis, 12/06. 


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Presscon keberhasilan Satresnarkoba Polresta Seekot ungkap Hasil operasi selama bulan Mei 2025 ini berhasil amankan 9 tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras diamankan.


Kapolresta Serkot menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda.


"Selama bulan Mei, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan Empat lainnya adalah pengedar obat keras," kata Kapolresta Serkot.


"Penangkapan hasil pengembangan pelaku sampai Jakarta, berhasil menyita 470 Gram Sabu" ujarnya.


Kasus paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 470 gram sabu.


Menurut Kapolresta Serkot, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa, 15 April 2025 lalu. 


Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi itu.


"Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini," tambahnya.


Para pelaku pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.


Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.


"Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp400.000 sampai Rp450.000 per bungkus," ungkap Kapolresta Serkot.


Dan Ribuan Obat Keras Disita, Dijual Lewat Warung Kopi, Selain narkotika, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y. Tambah Kapolresta Serkot


Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal (DPO) atau dikirim lewat jasa ekspedisi.


Obat dijual dalam plastik klip berisi 7–10 butir seharga Rp10.000 hingga Rp30.000. Tramadol dilepas seharga Rp15.000 per butir atau Rp50.000 per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.


"Ini jadi atensi serius karena obat-obatan ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja," jelas Kapolresta Serkot.


Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:


Tersangka Pengedar Sabu:


1. YN (46), warga Jakarta Barat


2. MK (46), warga Jawilan, Kab. Serang


3. MD (20), warga Kasemen, Kota Serang


4. YH (28), warga Kasemen, Kota Serang


5. DW (30), warga Kasunyatan, Kota Serang


Tersangka Pengedar Obat-obatan: 6. AM (26), warga Kaligandu, Kota Serang

7. DF (22), warga Unyur, Kota Serang

8. RF (28), warga Cipocok Jaya, Kota Serang

9. FB (30), warga Cipocok Jaya, Kota Serang


Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:


Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)


Kp. Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)


Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)


Kp. Kedaung, Unyur (obat keras)


Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)


Toko aki di Lingkar Selatan, Serang (obat-obatan)


Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku


Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, polisi menggunakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.


Sedangkan untuk pengedar obat keras, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


"Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron," tegas Kapolresta Serkot.


Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran aktif warga, menurut Kombes Pol. Yudha, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.


“Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apa pun”. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Gegara Edarkan Sabu Janda Muda warga Serang Kota ditangkap Polisi

By On Kamis, Juni 12, 2025

SERANG,  - Janda cantik berinisial HLD, 38 tahun, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 10 Juni 2025.


Janda satu anak ini diamankan karena karena kedapatan mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka HLD diamankan sekitar pukul 16.00. Dijelaskan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.


"Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (12/6/2025).


Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan 1 pack plastik klip yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur. 


"Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Sementara Kasatreskoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.


"Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga," kata Bondan.


Bondan menjelaskan bahwa sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.


"Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot Monitoring Pembajakan Lahan yang Akan Ditanami Jagung

By On Selasa, Juni 10, 2025










Serang Kota – Upaya terus dilakukan dalam hal mendukung program kethanan pangan nasional yang termasuk dalam Asta Cita Presiden RI, Personil bhabinkamtibmas kelurahan Serang Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan monitoring dan peninjauan lokasi penanaman jagung yang sedang di gemburkan guna di tanami jagung tepatnya di wilayah kelurahan Serang Kecamatan Serang pada Selasa, (10/06/2025).


Peninjauan inib dilakukan guna memonitor proses pembajakan dan penggemburan tanah di lahan yang akan digunakan untuk program ketahanan pangan.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono mengatakan bahwa benar hari inipersonilnya melaksanakan kegiatan moniitoring ke lahan yang di bajak untuk di tanami jagung.


“Dalam pelaksanaan kegiatannya personil melakukan pengecekan langsung terhadap proses pembajakan dan penggemburan lahan yang disiapkan untuk di tanami jagung milik kelompok tani yang ada di kelurahan Serang,” ujarnya.


“Pihak kepolisian mendukung penuh program ketahanan pangan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan di daerah, karena selain sebagai bagian dari kebijakan nasional, ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar,” ungkap AKP Hery.


“Dalam setiap kesempatan kegiatannya anggota bhabinkamtibmas juga selalu menyampaikan kepada warga binaannya agar tetap semangat untuk menanam jagung guna mendukung ketahanan pangan, apalagi jagung merupakan komoditi unggulan,” tutur Kapolsek.


“Agar para petani juga selalu berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas untuk mengambil langkah jika ada kendala selama penanaman maupun pemasaran hasil panen,” terangnya.


“Selain itu juga personil selalu memberikan imbauan kepada warganya supaya tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar wilayahnya tetap kondusif,” harapnya.


“Agar masyarakat juga untuk segera menyampaikan atau melaporkan kepada personil bhabinkamtibmas maupun polsek terdekat atau melalui call center layanan kepolisian 110 guna dapat diantisipasi sedini mungkin agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” tandas Kapolsek Serang.

Akibat Pemberitaan Kegiatan Pemasangan Tiang Di Perum Puri Delta Kelurahan Kiara Spontan Berhenti

By On Selasa, Juni 10, 2025








Foto : Tampak depan perumahan PURI DELTA Kiara Walantaka kota serang 

Serang, xbintangindo.com --

Aktivitas penyedia layanan internet di Banten marak beroperasi hingga menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet di pertanyakan terkait izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.


Salah satu kegiatan pada Selasa 10 Juni 2025, pemasangan tiang provider dan penarikan kabel di lokasi perumahan puri delta Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang, spontan berhenti


Bila benar kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi, berpotensi merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pemerintah daerah serta melanggar hukum UU TELEKOMUNIKASI


Info di peroleh dari pihak pelaksana kegiatan, salah satu orang kepercayaan bahwa instruksi dari atas sementara pekerjaan di hentikan mengingat adanya pemberitaan di media online, melalui pesan whatsapps


"  Info yang di terima, pekerjaan (puri delta Kiara) sementara di stop dulu, karena banyak yang up berita "  


Atas kejadian tersebut, Ali Mulyadi Ketua DPP LSM Masyarakat PedulI Pembangunan Aktualitas ( MAPPAK ) Banten, mencurigai hanya karena berita pekerjaan berhenti, 


" ini namanya ngasih tahu, kalo perusahaan pelaksana di duga bodong izin "


Seraya berpesan kepada warga puri delta untuk selalu peduli terhadap lingkungannya


" Waspada, jangan terpedaya bila ada perusahaan telekomunikasi, yang menawarkan uang sebagai bentuk gangguan lingkungan tanpa memperlihatkan dokumen izin resmi, sebaiknya di tolak saja " tegasnya (Kurniawan).

Implementasi Program Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot Bantu Petani Gemburkan Lahan Pertanian

By On Rabu, Juni 04, 2025










Serang - Implementasi mendukung program ketahanan pangan (Ketapang) nasional Presiden Prabowo, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Kota Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan rutin monitoring dan memotivasi kelompok tani sedang menggarap lahannya yang ada si wilayah binaannya pada Rabu, 04 Juni 2025.


Kegiatan personil bhabinkamtibmas Polsek Serang Kota dalam mewujudkan Asta Cita menuju Swasembada pangan nasional berbasis lokal, anggota Bhabinkamtibmas pengecekan dan membantu penggemburan lahan bersama para petani.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menjalin silahturahmi, sinergitas dan pembinaan serta membantu proses penggemburan lahan yang akan di tanami jagung yang ada di wilayah kelurahan Serang. 



"Kegiatan ini adalah proses dalam meningkatakan produksi tanaman jagung untuk mencapai hasil yang maksimal untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan lokal," ujarnya.



"Dalam program ketahanan pangan ini, Bhabinkamtibmas aktif melakukan pembinaan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap warga petani, mulai dari proses penyiapan lahan,  penanaman, perawatan sampai panen nanti dengan harapan bisa memperoleh hasil panen yang maksimal," ungkapnya.



"Kegiatan ini juga personil selalu berinteraksi bersama warganya guna menyampaikan himbauan terkait kamtibmas, menggali informasi sekecil apapun potensi yang dapat mengganggu kamtibmas di lingkungannya," terang Hery. 


"Selain itu juga mengajak masyarakat yang ada di binaannya, untuk ikut memanfaatkan lahan pekarangan rumah warga dengan menanam berbagai jenis sayuran bergizi agar dapat menjadi nilai ekonomis bagi keluarganya," harapnya. 


"Bhabinkamtibmas bersama warga petani berdiskusi terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lahan, seperti keterbatasan pupuk, sistem irigasi, hingga pemasaran hasil panen serta mewujudkan kemandirian pangan, khususnya di wilayah pedesaan," tutup Kapolsek Serang.

Wie/.*

Satresnarkoba Polresta Serkot amankan 17 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat-obatan

By On Jumat, Mei 02, 2025







POLRESTA SERKOT_ Ungkap Kasus Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan 17 orang terkait kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 144 gram dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol pada, 02/05.


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. Press Conference" terkait Ungkap Kasus Penyalah gunaan obat terlarang dan Narkotika jenis Sabu. Untuk narkotikanya sendiri jenis Sabu sudah kita ujikan ke lab memang Sabu tersebut yang benar narkotikanya Sabu," ungkap Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Yudha Satria Jum'at, 2 Mei 2025.


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan. "Himbauan saya menghimbau pada seluruh masyarakat di kota Serang maupun di kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena agensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," tegasnya.


Kasat Narkoba Polresta Serkot Akp. Dimas Arki Jatipratama, S.I.K., juga menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar. "Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini".


Selain itu wilayah yang paling banyak peredarannya, dikatakan Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha saat ini Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang merupakan wilayah dominan.


"Yang paling banyak tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah, ujar Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha.


Berikut Inisial 17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)


Kapolresta Serkot juga menambahkan  dari 17 orang tersangka itu, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 tersangka pengedar obat terlarang,

"Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram, Tramadol 309 butir, Hexymer 348 butir. Total obat-obatan 657 butir," terangnya.


Kepada para tersangka obat-obatan keras disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar


Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *