Foto : Papan reklame di kp. Kuaron Citerep Ciruas Kabupaten Serang Banten.
Kab. Serang, xbintangindo.com --
Pemasangan Tiang reklame di kampung Kuaron Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten kini jadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat, pasalnya ketika beberapa warga kampung Kuaron menanyakan kepada ketua RT dan lingkungan setempat semua menjawab jika tidak ada izin lingkungan dan ke ketua RT. Senin, 16/03/26.
Heri Dewa,bSalah satu warga saat menanyakan izin lingkungan dan RT pihak pelaksana dan pemilik lahan tidak merespon pertanyaan warga kampung Kuaron yang juga seorang aktivis Banten.
" Kemarin (15/03/26) saya datangi kelokasi pemasangan reklame dan saya menanyakan izin lingkungan, izin ke ketua RT dan izin selanjutnya namun pelaksana proyek dan pemilik lahan tidak merespon pertanyaan saya sebagai warga kampung Kuaron. " Ujar Heri Dewa.
Lanjut Dewa, ";Warga sekitar pemasangan reklame tadi ngomongin pemasangan reklame yang tidak ada izin lingkungan dan warga juga berharap pemasangan papan reklame itu segera dihentikan saja atau di copot karena warga sangat khawatir papan reklame dapat menimpa rumah mereka, sangat berbahaya. " Kata Dewa menirukan keluhan warga.
Masih dengan Heri Dewa, " Pemasangan reklamenya pun kurang tegak (miring-Red) dampaknya sangat berbahaya bagi penguna jalan dan warga setempat. " Tutur Dewa.
Ipang Selaku Ketua RT saat dikonfirmasi prihal izin lingkungan dan izin kepada ketua RT dirinya mengatakan jika proyek pemasangan reklame yang berada di wilayah pelayanannya pelaksana proyek mau pun pemilik lahan belum meminta izin tertulis maupun izin virtual (By. Phone).
" Untuk izin lingkungan kewarga sekitar pemasangan reklame belum izin , begitu pun izin kepada saya (Ketua RT setempat) pelaksana proyek pemasangan reklame dan pemilik lahan juga tidak ada izin tertulis maupun by phone, parah....!" Cetus Ipang.
Izin pemasangan papan reklame di Serang wajib diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serang, Persyaratan utama meliputi NIB, KTP, NPWP, surat sewa lokasi, foto lokasi, desain reklame, serta surat pernyataan bermaterai, dengan tarif pajak dan retribusi yang diatur berdasarkan ukuran serta zonasi strategis.
*;Kementerian Keuangan Republik Indonesia
*:Kementerian Keuangan Republik Indonesia
+4
* Alur dan Persyaratan Perizinan Reklame di Serang:
* Tempat Pengajuan: DPMPTSP Serang.
Dokumen Persyaratan:
* Formulir permohonan (tersedia di DPMPTSP / daring).
* KTP dan NPWP (Perusahaan/Perseorangan).
* NIB (Nomor Induk Berusaha).
* Surat Perjanjian Sewa Lokasi.
* Denah Titik Lokasi/screenshot Google Maps.
* Desain/Contoh Reklame dan foto lokasi.
* Surat Pernyataan Bermaterai.
# Pajak Reklame: Berdasarkan Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa konstruksi billboard/papan iklan adalah Rp125.000/
Kewajiban: Pemasang wajib membayar pajak dan menempelkan stiker tanda lunas pajak yang diterbitkan oleh Bapenda / DPMPTSP. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia +4, Pastikan lokasi pemasangan tidak melanggar aturan tata ruang, keselamatan lalu lintas, serta norma keagamaan.
DH// Red xbi//.*
« Prev Post
Next Post »
