Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sambut Baik.., Penerima Manfaat Irpom Asal Kecamatan Carenang-Serang, Ucapkan Terima kasih...!"

By On Sabtu, Juli 12, 2025







Kab. Serang, xbintangindo.com -- Kementrian pertanian republik Indonesia, direktorat jenderal lahan dan irigasi pertanian, telah sukses merealisasikan program pengembangan irigasi perpompaan (irpom) di berbagai wilayah, salah satunya di desa ragas masigit, kecamatan carenang, kabupaten serang, provinsi banten. Sumber dana : Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.








Melalui kepemerintahan dinas pertanian kabupaten serang, balai penyuluhan pertanian (BPP), bantuan program irpom tersalurkan ternilai sangat bermanfaat untuk kesejahteraan para petani dalam mengatasi masalah kekeringan khususnya menghadapi musim kemarau.


Selain itu para petani juga bisa meningkatkan indeks pertanaman (IP), dengan adanya program irpom harapan besar para petani bisa memproses penanaman lebih dari dua kali dalam setahun dan hasil yang maksimal.


Rasa terimakasih terucapkan oleh salah satu pengurus kelompok penerima manfaat program irpom asal desa ragas Masigit, dengan nama kelompok tani Mekar Jaya IV (empat). 


"Kami ucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada pemerintah kabupaten serang atas bantuan program irpom ini, karena sebelum adanya bantuan irpom petani di sini merasa kesulitan untuk mengairi sawah terutama saat musim kemarau, karena hal ini sangat berdampak pada hasil panen. "Ucap Rohman kepada awak media pada : 12 juli 2025.


Lanjutnya, "Dengan adanya irpom ini sangat bermanfaat, kini petani bisa mendapatkan air yang cukup untuk mengairi persawahan, semoga kita bisa menanam padi lebih dari dua kali dalam setahun dan hasil yang maksimal, amiiin. "Tuturnya


Di tempat terpisah, Rohim salah satu petani juga warga desa ragas Masigit sambut baik dan apresiasi adanya bantuan irpom yang di realisasikan dinas pertanian di wilayahnya. "Iyah pak jelas kami senang adanya bantuan irpom ini sangat bermanfaat, karena jika nanti musim kemarau kami gak khawatir akan kekurangan air. "Ujarnya

//Dit_Bloo

Biadab. Bocah 4 Tahun di Kibin Serang cabuli Ayah Kandungnya

By On Sabtu, Juli 12, 2025









SERANG,   - Miris, seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. 


Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban ketika korban mengalami sakit panas dan sering menangis karena mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.


Tersangka IJP, 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Tambak - Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Rabu malam, 9 Juli 2025.


"Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/7/2025).


Kapolres mengatakan dari hasil penyelidikan peristiwa pencabulan terhadap balita ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, ketika tidak ada orang lagi di rumah.


Dijelaskannya, pada pagi itu tidak ada orang lain di rumah kecuali tersangka karena ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.


"Modusnya, tersangka memasuki jari ke kemaluan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya," jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Lebih lanjut dijelaskan, lantaran tidak bekerja, sejak 2023 tersangka bersama isteri dan anaknya menetap di rumah orang tua isterinya. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, isteri tersangka ikut orang tuanya berjualan kue.


"Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka," kata Condro.


Peristiwa tindak pidana asusila yang diduga dilakukan tersangka IJP ini terbongkar ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada bagian kemaluannya.


Setelah mengetahui jika anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.


"Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," tandasnya.


"Tersangka IJP kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegasnya.

Di cisait Kragilan Gadis Keterbelakangan mental dicabuli 4 Remaja, kini pelaku diringkus unit PPA Polres Serang

By On Jumat, Juli 11, 2025






 


SERANG,  - Kelakuan empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, keempat pria ini diduga mencabuli gadis penyandang keterbelakangan mental di rumah salah seorang pelaku.


Keempat pelaku, TRS, 27 tahun, MA, 36 tahun, RO, 32 tahun, dan SU, 31 tahun, yang merupakan warga Desa Cisait, diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Rabu malam, 9 Juli 2025.


"Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025).


Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei kemarin di rumah salah seorang tersangka. Korban dan para tersangka, kata Kapolres, tinggal masih satu kampung.


"Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga," kata Condro Sasongko.


Awal kejadian, lanjut Kapolres, keempat tersangka sedang pesta minuman keras di ruang tamu. Kemudian datanglah korban yang memiliki keterbelakangan mental hendak ke ruang dapur mengambil es batu dalam kulkas.


Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban.


"Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban," jelasnya.


Setelah mendapat laporan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.


"Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," kata Condro Sasongko.


Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Koalisi Suara Rakyat Banten ( KSRB) Gerudug Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Banten dan Kota Serang.

By On Jumat, Juli 11, 2025






Banten-xbintangindo.com.          

 Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dan Dindikbud Provinsi Banten. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ketidaktransparanan dan tebang pilih dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025, Kamis 10 Juli 2025.


Pelaksanaan SPMB 2025 oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dindikbud Kota Serang dan Dindikbud Provinsi Banten dinilai carut-marut. Masyarakat menemukan berbagai kejanggalan di lapangan, termasuk dugaan adanya kecurangan sistem yang memperumit siswa untuk diterima di sekolah negeri.


Sebagaimana janji Gubernur Banten sebelumnya bahwa pada tahun ajaran 2025/2026 sekolah swasta akan digratiskan, namun faktanya di lapangan, siswa masih harus membayar biaya pendidikan. Hal ini dianggap sebagai janji kosong yang menyakiti masyarakat.


KSRB menduga adanya kongkalikong antara panitia SPMB 2025 dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Serang dan Provinsi Banten. Dugaan ini diperkuat dengan temuan pendaftaran online yang masih dibuka pada tanggal 27 Juni 2025, padahal batas akhir yang ditetapkan adalah 26 Juni 2025.


Selain itu, laporan dari masyarakat menyebutkan adanya siswa dengan nilai tinggi dan jarak tempat tinggal dekat ke sekolah negeri, namun ditolak hanya karena Kartu Keluarga (KK) yang digunakan baru diperbarui dan belum berusia satu tahun.


Dalam orasinya, Adi Achong selaku Komandan Lapangan (Danlap) KSRB menyatakan kekecewaannya terhadap janji Gubernur Banten yang dinilainya tidak terealisasi. “Gubernur Banten telah membohongi rakyat dengan mengatakan sekolah swasta gratis, padahal kenyataannya tetap bayar. Ini penipuan terhadap rakyat,” tegasnya.


Melalui aksi ini, Koalisi Suara Rakyat Banten menyampaikan permohonan dan desakan kepada pihak Dinas Pendidikan agar:


1. Menambah Rombel (Rombongan Belajar) di sekolah negeri.


2. Melaksanakan SPMB 2025 secara transparan.


3. Tidak mempersulit siswa masuk ke sekolah negeri.


4. Tidak menjanjikan sekolah gratis bila kenyataannya tetap bayar.


5. Tidak menjadikan syarat KK yang belum berusia satu tahun sebagai alasan penolakan siswa untuk bersekolah.


Adi Achong menegaskan, jika aspirasi mereka tetap diabaikan, maka aksi akan berlanjut minggu depan dengan massa yang lebih besar. “Karena aksi kita hari ini tak digubris, kita akan lanjut aksi lanjutan minggu depan dengan massa lebih banyak,” ucapnya singkat. (Oman ncek)

Polsek Cikande Dukung Swasembada Pangan 2025 Melalui Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

By On Kamis, Juli 10, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Mendukung penuh program swasembada pangan 2025 yang menjadi bagian dari "Asta Cita" Presiden RI, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, turut serta dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III. Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom meeting dan dipimpin langsung oleh Kapolri dari Grobogan, Jawa Tengah, serta diikuti oleh seluruh jajaran Polda, Polres, dan Polsek di Indonesia.


Pada Rabu (9/7), Polsek Cikande bersama dengan kelompok tani melaksanakan penanaman jagung di Kampung Cibeurem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande. Lahan seluas 2 hektare ditanami jagung sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi pangan lokal.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., secara simbolis menyerahkan bantuan kepada kelompok tani. Bantuan tersebut berupa 100 kg pupuk NPK, 150 kg pupuk Urea, 10 kg bibit jagung Bisi, dan 5 botol herbisida reaktif. Bantuan ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan produktivitas pertanian jagung di wilayah Cikande.


Kegiatan penanaman jagung serentak ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai pihak. Turut hadir dan mendukung kegiatan ini antara lain Camat Cikande, Koramil Cikande, Kepala Desa Cikande, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Cikande, kelompok tani, dan masyarakat sekitar.


Di tingkat Polres, kegiatan serupa juga serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek di wilayah masing-masing, dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.


"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Melalui kegiatan penanaman jagung serentak ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional," ujar Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H.


Dengan penanaman hari ini, total luas lahan yang telah ditanami jagung oleh Polsek Cikande bersama petani di wilayahnya pada kuartal III ini mencapai 4 hektare. Ini menunjukkan komitmen nyata Polsek Cikande dalam mendukung kemandirian pangan nasional.

Secara Aklamasi Rudi Nahkodai AMJ  Periode 2025–2027

By On Kamis, Juli 10, 2025






Serang- Musyawarah pemilihan Ketua kelompok kerja awak media jawilan (AMJ) berlangsung lancar dan sukses pada Rabu pagi, 9/7/2025. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai tepat pada pukul 11.30 WIB, bertempat di gedung Islamic senter kecamatan jawilan kabupaten Serang.

Dalam musyawarah tersebut, Rudy dari  media suara banten pos, terpilih secara aklamasi nahkodai Ketua AMJ untuk periode 2025–2027.


Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan seluruh elemen demi untuk memajukan amj, dan akan berusaha maksimal, juga meminta agar kekompakan anggota tetap harus terjaga.


Ditempat yang sama Enday Hidayat berharap dalam kepemipinan yang baru dapat menjaga marwah dan menjalankan sesuai visi misi dengan berpacu dengan ad/rt, 

" Kami berharap kepemimpinan yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk menjaga nama baik AMJ, tentu saja harus dengan dukungan semua anggota". Ujarnya singkat

Selesai acara dilanjutkan ucapan selamat dan berfoto bersama.

Red

Di Sempadan Sungai Cidurian wilayah Bendung-Tanara berdiri Bangunan Home industry Pengelolaan Agar-agar

By On Rabu, Juli 09, 2025







Foto : Tampak bangunan home industri berada di lokasi sepadan sungai Cidurian.

Kab. Serang, xbintangindo.com -- Di kampung bendung, Desa Bendung, kecamatan Tanara, kabupaten Serang Banten, terpantau ada pembangunan dan kolam besar yang berdiri di lokasi sempadan sungai Cidurian. Pada : Rabu, 09 juli 2025.


Kata warga setempat bangunan tersebut milik bos BA yang diduga di manfaatkan untuk usaha pribadi. "Iya.. itu bangunan milik bos BA untuk di jadikan tempat usaha pengolahan agar-agar, sebelahnya yang di gali itu untuk ternak ikan. "Kata warga yang namanya di rahasiakan






Melalui chat WhatsApp kepala desa bendung, Maksum saat di mintai keterangan terkait pembangunan dan galian berbentuk kolam besar menyampaikan, "ya tau, laporannya mah buat penjemuran rumput, langsung ke pemiliknya saja di obrolkan pak BA, nomornya gak ada soalnya yang kemarin Dateng anak buahnya. "Terangnya

Dilokasi bangunan home industri pengelolaan agar-agar tertulis  himbauan atau larangan pemanfaatan berdirinya bangunan disepadan sungai Cidurian dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal sumber daya air satker balai besar bertulis, tanah negara dilarang masuk / memanfaatkan, ancaman pidana pasal 167 (1) KUHP di hukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 551 di hukum denda. 


Sementara hingga berita ini tayang pihak bersangkutan (Bos BA) belum bisa tersambung./ Diminta klarifikasinya.

Aditya bello xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *