Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mediasi Camat Pasar Kemis dan PWHI Gagal Total, Pihak Pemblokir Jalan Mangkir

By On Sabtu, Desember 06, 2025








KABUPATEM TANGERANG ( BANTEN) – Menindaklanjuti surat dari Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) terkait permohonan mediasi atas kasus pemblokiran akses jalan di Kampung Leles RT 001/RW 004, Desa Pangadegan, Camat Pasar Kemis menggelar pertemuan mediasi di ruang kerjanya, Jumat (05/12/25).


Dalam mediasi tersebut hadir Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, beserta Sekcam, Sekdes Pangadegan, serta warga yang terdampak pemblokiran jalan dan didampingi tim PWHI. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena pihak yang diduga melakukan pemblokiran akses jalan tidak hadir tanpa alasan jelas, sehingga proses mediasi dinyatakan deadlock atau “deklok”.


Camat Pasar Kemis menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan mediasi ulang dan berencana mengundang secara langsung pihak yang menutup akses jalan agar persoalan tersebut dapat menemukan solusi yang adil.


Dalam dua minggu ke depan, Camat memerintahkan Sekdes Pangadegan untuk mendatangi warga yang menutup akses tersebut. Camat juga menyatakan siap turun langsung untuk melakukan pendekatan dan membahas penyelesaian masalah ini.

(Tajudin)

Diduga Gara – Gara Asmara, Pria di Ketos Kibin Nekat Gantung Diri,  Unit Reskrim Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang Gerak Cepat ke TKP

By On Jumat, Desember 05, 2025





Serang, xbintangindo.com

Personil Unit Reskrim Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang gerak cepat mendatangi lokasi menyusul adanya pria berinisial SA, 38 tahun, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 5 Desember 2025. 


SA yang diketahui berstatus duda dua anak diduga mengakhiri hidupnya akibat persoalan asmara dengan kekasihnya yang bekerja di Timur Tengah.


Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nakijah, yang pulang ke rumah setelah menjemput cucunya, anak dari SA. Saat membuka pintu rumah, ia menemukan putranya sudah dalam kondisi menggantung.


"Jasad SA ditemukan ibu korban menggantung di kusen pintu. Ia langsung ke dapur mengambil pisau dan memotong kain yang menjerat leher anaknya," terang Kapolsek.


Personel Polsek Cikande yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga.


Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban mengakhiri hidupnya akibat tekanan emosional terkait hubungan asmaranya. 


“Dari keterangan keluarga dan riwayat komunikasi korban, diduga ada masalah kecemburuan dengan kekasihnya yang bekerja di luar negeri,” ujar Tatang.


Ia menambahkan bahwa korban diketahui beberapa kali terlibat cekcok melalui pesan singkat dengan pasangannya. Perselisihan tersebut diduga memicu stres dan tekanan psikologis yang mempengaruhi kondisi emosional korban. 


"Selama beberapa hari terakhir, kondisi psikis korban diduga sedang tidak stabil,” lanjut Kapolsek.


Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan kepada kepolisian bahwa korban sebelumnya pernah mencoba menyakiti diri sendiri. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menarik kesimpulan sementara terkait penyebab kematian.


“Keluarga telah membuat surat pernyataan resmi menolak visum et repertum dan autopsi. Mereka menerima kematian korban sebagai takdir,” kata Tatang.

Acara Haul alm. Hj. Rusminah ke. 7 Penuh Hikmat

By On Jumat, Desember 05, 2025






 


Kab. Serang, xbintangindo.com --

Jumat Malamn (05/11/2025),memperingati Haul alm H. Rusminah bin Sarip ke 7 tahun semoga berjalan lancar

 

Haul Akbar yang berlangsung ini diwarnai dengan berbagai rangkaian acara seperti pembacaan Tahlil dan Doa bersama oleh para tokoh utama kyai dan ulama dan masyarakat setempat . Jamaah yang hadir tampak khusyuk penuh Hidmat mengikuti setiap rangkaian acara untuk menciptakan suasana yang penuh dengan keberkahan dan rasa syukur. Jumat 05/12/25.

 








Foto : alm Hj Rusminah 

Kegiatan yang terbuka untuk umum tersebut mampu menarik perhatian jamaah masyarakat kampung Paya umbul . Selain bertujuan memperkuat tali persaudaraan umat Islam dengan lantunan dzikir, shalawat, dan menyongsong , 


Haul ini juga digelar untuk mengenang serta mendoakan para ulama dan tokoh agama yang telah berjasa dalam syiar Islam.

 

"Dalam acara pembukan oleh 

1.ustadz imron 

2 .ustadz fasil doa sekaligus penutup doa 

Acara selesai di lanjut acara pengajian sampai pagi 


Dalam sambutannya, Imam menyampaikan akan pentingnya hormat kepada orang tua. Baginya, orang tua adalah ratu

 

 "Jadikan orang tuamu ratu, maka rezekimu seperti ratu. Kalimat itu menunjukkan sebuah nasihat bijak yang mengajarkan kita tentang pentingnya berbakti kepada orang tua,’’ ucap dia. 

 

Menurutnya, dalam banyak tradisi agama dan budaya, berbakti kepada orang tua tidak hanya mendatangkan pahala dan ridho Allah, tetapi juga membuka pintu-pintu rezeki yang melimpah. Baik dalam bentuk materi maupun kebahagiaan. Dengan menjalani kehidupan yang penuh rasa hormat, kasih sayang, dan perhatian terhadap orang tua, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dalam hidup, tetapi juga memberi contoh yang baik bagi generasi berikutnya,"  

 

Sy mewakili keluarga besar alm h rusminah bin sarif berterima kasih kepada para kyai para ustadz dan masyarakat  dan tak lupa pemuda kp paya umbul sudah mendoa kan ibu sy alm h rusminah bin sarip


Terima kasih beribu ribu yg sudah hadir di acara haul alm istri sy h rusminah bin sarip yg ke 7 smoga para toko ulama ustadz yg  sudah mendoa kan smoga selalu di berikan sehat umur panjang ucap h Tamel.

Vino Bastian xbi//.*

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Ngariung Iman Ngariung Aman Bersama  Forum Cikoja.

By On Jumat, Desember 05, 2025




Serang, xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menggelar kegiatan silaturahmi bertajuk Ngariung Iman Ngariung Aman bersama pengurus organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Cikoja. 


Acara di salah satu rumah makan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (4/12/2025) malam, turut dihadiri Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kapolsek Cikande AKP Tatang.


Kegiatan tersebut dihadiri puluhan perwakilan dari berbagai organisasi yang selama ini aktif sebagai mitra Kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang. Suasana dialogis yang hangat terlihat sejak awal acara, mencerminkan hubungan baik antara kepolisian dan masyarakat.


Kapolres Condro Sasongko mengatakan, kegiatan silaturahmi ini menjadi salah satu upaya memperkuat komunikasi dan kerja sama dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Serang. Ia menegaskan bahwa peran Forum Cikoja sangat strategis dalam membantu Polri menciptakan lingkungan yang kondusif.


“Forum Cikoja selama ini menjadi mitra yang aktif mendukung tugas kepolisian. Melalui kegiatan Ngariung Iman Ngariung Aman ini, kami ingin mempererat jalinan silaturahmi sekaligus menguatkan sinergitas dalam menjaga Kamtibmas di wilayah kita,” ujar Condro.


Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa tantangan keamanan di Kabupaten Serang semakin kompleks, sehingga memerlukan kolaborasi semua elemen masyarakat. Menurutnya, keterlibatan ormas, OKP, dan LSM menjadi kekuatan besar dalam menciptakan stabilitas sosial.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Polri membutuhkan dukungan semua pihak, terutama organisasi-organisasi yang selama ini berada di tengah masyarakat. Keamanan adalah kebutuhan bersama dan harus dijaga bersama,” tegas Condro.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak seluruh anggota Forum Cikoja untuk terus menjadi agen positif di tengah masyarakat, khususnya dalam mencegah konflik sosial dan potensi gangguan Kamtibmas.


"Dengan adanya forum seperti ini, tercipta komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat. Kami berharap dapat menerima berbagai masukan terkait kondisi di lapangan," tandasnya.


Kapolres berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkala agar sinergi antara Polri dan masyarakat semakin solid. “Insha Allah dengan kebersamaan, kita bisa menjaga Kabupaten Serang tetap aman dan kondusif,” ucapnya.


Peserta kegiatan menyambut baik ajakan Kapolres Serang, dan menyampaikan komitmen untuk terus mendukung upaya Polri. Beberapa perwakilan Forum Cikoja juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai mampu memperkuat kebersamaan.


"Kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kapolres Serang yang rutin membangun komunikasi dengan organisasi masyarakat. Forum Cikoja siap mendukung Polres Serang dalam menjaga keamanan, dan kami berkomitmen menjadi bagian dari solusi, bukan masalah,” ujar Ketua Forum Cikoja, Ujang Supriyatna.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Meninjau  Posko Penyekatan Truk Over Dimension Over Loading (Odol) dan Kendaraan Angkutan Tambang di Cemplang Jawilan

By On Kamis, Desember 04, 2025








Serang, xbintangindo.com

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meninjau langsung kegiatan petugas posko penyekatan truk over dimension over loading (odol) dan kendaraan angkutan tambang di jalur Cikande Rangkasitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis (4/12/2025).


Kegiatan penyekatan ini dilakukan personel gabungan yang terdiri dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta elemen masyarakat dari Pormasi Cikoja. Operasi penyekatan dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00. 


"Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional," terang Kapolres disela-sela kegiatan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas memutarbalikkan truk yang datang dari arah Rangkasbitung menuju wilayah Cikande. Truk yang kedapatan melintas di luar jam operasional juga diarahkan kembali ke lokasi asal untuk menunggu waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Selain truk yang melintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Truk-truk yang berhenti sembarangan diminta kembali ke lokasi penambangan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.


Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang penetapan jam operasional kendaraan angkutan tambang. Sesuai aturan, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.


"Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," tegas Condro Sasongko.


Ia menambahkan bahwa petugas tidak hanya melakukan penyekatan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk. Sosialisasi dilakukan agar pengendara memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang mengganggu aktivitas masyarakat.


"Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan untuk kembali ke lokasi asal dan menunggu jam operasional," ujar Condro.


Kapolres menegaskan bahwa keberadaan truk tambang yang melintas di siang hari kerap menimbulkan keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan, debu, hingga risiko kecelakaan. Karena itu, kepatuhan sopir terhadap aturan operasional harus menjadi prioritas.


"Kami mengimbau seluruh pengendara truk tambang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Kepatuhan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kapolres.


Dalam kegiatannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon.

Proyek Penanganan Drainase PPK 1.1 Provinsi Banten Diduga Asal-asalan, Unit U-Ditch di Pasang Saat Genangan Air

By On Kamis, Desember 04, 2025










Serang, --  xbintangindo.com --

Proyek Penanganan Drainase PPK 1.1 Provinsi Banten dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 diduga kejar target tanpa memenuhi prosedur dalam pekerjaan.


Pemasangan Drainase di jalan wilayah 1 Banten, Kabupaten Serang dengan anggaran Rp 553.651.461,00, sedangkan penyedia jasa dari CV.Tama Karya Selaras untuk Konsultan Supervisi PT.Arkade Gahana Konsultan ( KSO) dan PT. Ottoman Architecture diduga asal jadi.








Hasil telusuri awak media di lokasi pekerjaan pemasangan U-Ditch terlihat asal jadi dan tanah berlumpur dari hasil galian pemerataan dasar dibuang di area pekerjaan pemadatan Drainase.


Dan pemasangan U-Ditch terlihat dipaksakan karena keadaan air masih tergenang hampir setengah badan unit U-Ditch.


Nana Konsultan Supervisi saat diwawancarai perihal pekerjaan pemasangan U-Ditch yang masih ada genangan air sekitar 60 Cm menyatakan, kita serba salah, tidak dikerjakan kena marah, telat juga kena marah.



Kalau lebih lanjut tanya sama pelaksana aja inisial A, atau bapak Suro, ucapnya.



Suro saat diwawancarai mengatakan, saya teman nya pelaksana, kalau ingin pertanyakan tentang pekerjaan silahkan ke Dinas, cetusnya.



Hubungi aja Humas Asep sembari memberikan nomor nya kepada awak media. 


Asep sebagai Humas dari pekerjaan pemasangan U-Ditch saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab walaupun cekliss dua.


Ditempat yang berbeda Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten menyoroti pekerjaan U-Ditch di Jalan 1 Banten,


"  Pemasangan U-Ditch sebaiknya tidak dilakukan saat saluran dipenuhi air. Berdasarkan standar umum dan prosedur teknis, area galian harus dalam kondisi kering atau kadar air tanahnya dikontrol dengan baik untuk memastikan hasil pemasangan optimal dan tahan lama", jelasnya.


Pemasangan U-Ditch akan lebih sulit dilakukan secara rapi dan presisi jika terdapat air di dalam galian, yang dapat menghambat penyambungan antar segmen.


Kestabilan Struktur: Kondisi tanah yang terlalu basah atau tergenang air dapat menyebabkan dasar galian menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko penurunan diferensial (tanah amblas tidak merata) setelah saluran terpasang.


Pemasangan yang benar memerlukan pembuatan lantai kerja (biasanya dari beton kurus) di dasar galian yang kering untuk memastikan fondasi yang kuat dan rata. 


Air dapat mengganggu proses penyambungan dan grouting (pengisian celah) antara U-Ditch, yang penting untuk mencegah kebocoran di masa mendatang. 


Jika area galian tergenang air, harus dilakukan pengeringan terlebih dahulu menggunakan pompa air atau metode drainase lainnya.


Setelah kering, dasar galian harus diratakan dan dipadatkan dengan alat pemadat untuk memastikan alas yang kokoh.


Membuat lantai kerja beton sebagai lapisan dasar sebelum meletakkan unit U-Ditch.


Unit U-Ditch precast kemudian diturunkan dan dipasang secara berurutan dengan presisi, memastikan sambungan yang rapat. 

Secara keseluruhan, kondisi kering sangat krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan kualitas sistem drainase yang efektif. 


Sebelum unit U-Ditch dipasang harus diberikan sejenis pasir agar kekuatan, kerapian hingga ketahanan sesuai dengan yang di atur dengan Rancangan Anggaran Pembangunan ( RAB)


Pemenang tender (penyedia barang/jasa) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak dapat menghadapi sanksi administratif, tuntutan ganti rugi perdata, hingga proses pidana, ucap Eli Jaro.


Konsekuensi dan Sanksi. 

Pelanggaran terhadap RAB dan kontrak merupakan bentuk wanprestasi (ingkar janji) atau bahkan perbuatan melawan hukum jika terbukti ada dugaan unsur kesengajaan untuk curang.



Untuk sanksi Administratif dikenakan oleh instansi pemilik pekerjaan (Pengguna Jasa), seperti penahanan pembayaran, denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) yang membatasi partisipasi dalam tender pemerintah selanjutnya.


Instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian finansial yang diderita akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.


Jika pelanggaran tersebut melibatkan unsur tindak pidana, seperti penipuan atau korupsi (terutama pada pengadaan pemerintah), pihak berwenang (polisi, kejaksaan, atau KPK) dapat memprosesnya secara pidana. Hal ini diperkuat jika ada laporan hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara.l, tutupnya.

Ahmad bewok xbi//.*

Lagi Nitik di Tambak Kibin Pengedar Sabu di tangkap Polres Serang

By On Kamis, Desember 04, 2025

SERANG, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24). Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas “nitik” atau menyimpan sabu di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis,  27 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan DAW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.


"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, DAW mengakui bahwa dirinya baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku," ucap Kapolres, Kamis (4/12/2025).


Tidak berhenti sampai di situ, DAW juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan paket sabu lainnya di sebuah rumah di wilayah Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.


Setibanya di lokasi kedua, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu, 10 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, serta 1 gulungan lakban merah. 


Dari hasil pemeriksaan, DAW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.


Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi sehingga polisi dapat melakukan penindakan cepat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang. 


"Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku," tegasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *