Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kecelakaan Kereta di Bekasi: 7 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Luka-Luk

By On Selasa, April 28, 2026









Jakarta, xbintangindo.com --

Inalillahi wa innailaihi rojiun, kecelakaan maut yang melibatkan kereta api jarak jauh, KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026). Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan puluhan penumpang luka-luka.


Di media sosial, kecelakaan maut ini langsung menjadi sorotan. Beredar luas deretan potret memilukan dari dugaan hancurnya kereta dan potret penumpang yang menjadi korban.


Ini Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi

Gerbong Kereta Hancur Usai Kecelakaan di Bekasi.

Melansir detikFinance, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidi mengatakan bahwa kecelakaan dua kereta tersebut dimulai dengan adanya taksi hijau yang menabrak di JPL 85, sekitar jam 9 kurang.


"Kejadian ini di jam 09.00 wib dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Bobby.


Setelah itu, laju KRL pun jadi terhenti. Namun, kecelakaan tidak bisa terhindarkan karena di belakangnya langsung ada KA Argo Bromo.


Tidak cuma ringsek, benturan keras kereta jarak jauh tersebut menembus gerbong belakang KRL, tepatnya bagian khusus perempuan. Salah satu saksi mata bernama Rendi Pangestu menyampaikan, kondisi di lokasi langsung kaos berhamburan keluar saat tabrakan itu terjadi.


"Ditabrak, panik semua orang langsung pada pecah itu semua," ujar Rendi, dikutip dari detikcom, Selasa (28/8).


Rendi yang berada di gerbong lain pun mengungkap dirinya sampai terpental jauh saat kecelakaan terjadi.


"Gerbong belakang nggak tau selamat atau nggak, kita di depan aja mental sampai sejauh itu gimana yang belakang," lanjutnya.


Jumlah Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Petugas mengecek kondisi dua kereta yang tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Selasa (28/4/2026) dini hari.


Dalam video yang viral, terlihat para penumpang di gerbong perempuan langsung berusaha dievakuasi oleh penumpang lainnya di tempat kejadian. Namun, proses evakuasi itu tidak mudah, karena banyak korban yang terhimpit.


Menurut laporan detikcom pada Selasa (28/4), jumlah korban meninggal dunia kecelakaan kereta ini telah mencapai 7 orang. Adapun yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit mencapai 81 orang.


"Jumlah korban yang terjadi kecelakaan kereta tadi malam, meninggal dunia itu 7 dan luka-luka yang dirawat sebanyak 81 orang,” ujar Dirut KAI Bobby Rasyidin.


Selain itu, Bobby mengungkapkan bahwa masih ada tiga korban yang terjepit di gerbong dan belum bisa dievakuasi. Evakuasi tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati.


“Ada yang masih terperangkap itu sekitar 3 orang, yang terperangkap di dalam kereta. Evakuasi ini terus terang cukup lama selama 8 jam, dan kita lakukan sangat hati-hati,” sambungnya.


Langkah Selanjutnya dan Permintaan Maaf KAI


Dirut KAI Bobby Rasyidin/Foto: Fadil/detikcom


Selanjutnya, KAI menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.


"Tentunya kami menyerahkan kepada KNKT untuk lebih detail mencari tahu penyebab dari kecelakaan kereta ini," kata Bobby, dikutip dari detikcom.


Untuk mempercepat evakuasi ini, pihak KAI melakukan pemotongan pada rangkaian kereta yang mengalami kerusakan parah. Lalu, setengahnya sudah ditarik ke Bekasi agar operasional kereta dapat kembali normal.


Seluruh korban kini telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Evakuasi pun masih berlangsung dan KAI menyampaikan permohonan maafnya.


"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh penumpang dan petugas mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik mungkin. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di lapangan," ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).


KAI pun akan terus memberikan informasi secara berkala seiring perkembangan pengembangan di lokasi. Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121. Red xbi//.*

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

By On Rabu, April 22, 2026









Jakarta, xbintangindo.com

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.


Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya. Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015). Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.


Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.


Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.


Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan. Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.


*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA—yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.


“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya.


Di sisi lain, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.


Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.


Feby menambahkan bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi. “Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.


Ke depan, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.


Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

​Sekretaris Jendral Partai PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

By On Minggu, April 19, 2026







Jakarta, xbintangindo.com --

​Sekretaris Jendral Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Mayor Jendral TNI (Purnawirawan) R. Gautama Wiranegara mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 


Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang tidak menentu.


​Gautama menilai bahwa BBM bukan sekadar komoditas energi, melainkan instrumen vital yang menentukan stabilitas sosial dan ekonomi nasional.


​"BBM itu adalah 'nyawa' bagi aktivitas ekonomi sehari-hari. Jika harga BBM bergejolak, efek berantainya langsung memukul rakyat kecil melalui kenaikan harga bahan pokok dan biaya logistik. Langkah pemerintah menahan harga adalah upaya konkret menahan laju inflasi," ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya.


*​Waspadai Tantangan Global dan Beban Fiskal*


​Meski mendukung penuh, Gautama Wiranegara juga memberikan catatan rasional terkait kondisi geopolitik dunia. Ia mengingatkan bahwa harga minyak dunia masih fluktuatif di kisaran USD 90 hingga USD 100 per barel. Dengan ketergantungan Indonesia pada impor, tekanan terhadap APBN tetap nyata.


​Menurut Gautama, pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan ekstra hati-hati agar subsidi energi yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut tidak meleset dari sasaran.


​"Kebijakan ini harus dikawal. Kita butuh transparansi dan pengawasan publik agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan justru bocor ke pihak yang tidak seharusnya," tegasnya.


*​Persatuan Nasional Sebagai Kunci Stabilitas*


Selain aspek ekonomi, Gautama menegaskan bahwa stabilitas harga BBM tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kondusivitas sosial. 


Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap memperkuat persatuan, bersikap bijak dalam menyikapi isu-isu ekonomi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah. 


Menjaga kebersamaan, menurutnya, merupakan kunci utama dalam memastikan stabilitas nasional tetap terjaga di tengah berbagai tantangan.


​​Poin-poin penting yang ditekankan Gautama Wiranegara antara lain:


1. ​Kemandirian Energi: Mendorong penguatan sektor energi domestik dan pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan impor.

2. ​Stabilitas Keamanan: Menjaga iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha melalui kondisi sosial yang kondusif.

3. ​Politik Persatuan: Mengimbau agar isu ekonomi tidak dipolitisasi untuk kepentingan jangka pendek yang dapat merusak ketahanan bangsa.


*​Harapan untuk Masa Depan*


​Menutup pernyataannya, Gautama Wiranegara menegaskan bahwa Partai PRIMA akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan. Ia berharap pemerintah konsisten dalam melakukan reformasi sektor energi demi kedaulatan nasional yang jangka panjang.


​"Menjaga harga BBM bukan hanya soal angka di SPBU, tapi soal menjaga daya tahan ekonomi rakyat. Dengan energi yang terkendali dan persatuan yang kuat, bangsa kita akan tetap tegak di tengah ketidakpastian global," pungkas Gautama.

 *Jangan Bangun Ekspektasi Semu: Menakar Ulang Wacana Gaji Guru Nasional*

By On Selasa, April 14, 2026







Jakarta – Polemik terkait usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta yang disampaikan Bonnie Triyana mendapat tanggapan kritis dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi. Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.

Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.

“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.

Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.

“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.

Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.

“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Herwandi mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.

“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

By On Senin, April 13, 2026








Jakarta, Senin 13 April 2026 -- Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyambut baik dan mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang men-suspend 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa (Wilayah II). Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap temuan operasional yang tidak memenuhi standar, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta berbagai masalah manajemen dan kualitas layanan.


“Kami mendukung penindakan ini karena kualitas dan keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Standar higienes sanitasi dan infrastruktur dasar seperti IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG beroperasi,” ujar Ahmad Rifai selaku Ketua Umum PP STN.


Menurutnya, suspend ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat, sehingga tidak ada lagi kasus keracunan akibat kualitas makanan dan lambat distribusi hingga makanan yang diterima tidak layak untuk di konsumsi.


Prioritas Utama: Keterlibatan Petani, Kelompok Tani, dan Koperasi Desa Merah Putih.


PP STN menekankan bahwa selain pemenuhan standar operasional, aspek yang paling penting dan harus diperhatikan secara ketat adalah kewajiban SPPG membeli bahan baku dapur secara prioritas dari petani, kelompok tani, koperasi, serta khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga uang tidak mengalir ke kelompok tertentu yang menguasai bahan pokok di setiap daerah.


“Keterlibatan langsung petani dan Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok bahan pangan MBG adalah inti dari semangat ekonomi kerakyatan. Ini akan memacu produktivitas petani dan warga desa, meningkatkan pendapatan mereka, serta memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput, salah satu wujud terwujudnya lapangan kerja,” tegasnya.


Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, khususnya target yang ditetapkan pada tahun 2026 yakni menghilangkan kemiskinan ekstrem. Dengan membuka akses pasar yang luas bagi produk pertanian lokal melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia, program MBG tidak hanya menyelesaikan masalah gizi, tetapi juga menjadi mesin penggerak kesejahteraan petani dan nelayan.


PP STN mengajak BGN, pemerintah daerah, serta pengelola SPPG untuk:


Segera memastikan seluruh SPPG yang disuspend memperbaiki kekurangan (SLHS, IPAL, pengawas gizi, dan manajemen operasional).


Menerapkan mekanisme pengadaan bahan baku yang transparan dan memprioritaskan petani lokal serta Koperasi Desa Merah Putih.


Melibatkan organisasi tani seperti STN dalam pengawasan dan pendampingan rantai pasok untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.


“Program MBG harus menjadi solusi : di mana anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi berkualitas, sekaligus petani dan warga desa mendapatkan peningkatan pendapatan yang nyata. Inilah bentuk nyata gotong royong membangun Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” pungkas Rifai.

 *Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

By On Senin, April 06, 2026








Jakarta - xbintangindo.com

Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.


Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.


Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.


Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.


Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.


Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.


Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.


Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (Oman ncek)

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

By On Rabu, April 01, 2026








JAKARTA - Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.


Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.


Menurut Prof. Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.


Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.


Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.


Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.


Prof. Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.


Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.


Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.


Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.


Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.


Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.


Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *