Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pembebasan Lahan Situ Rancagede Diduga di Korupsi, Warga Banten Bertanya: " Masa Iya Cuma Kades Babakan Saja Yang di Tahan Kejati Banten ".








JD Kades Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang  saat Press release di dampingi pegawai Kejati Banten.


SERANG - xbintangindo.com--

Perihal diduga Kades jadi tersangka pembebasan Situ Ranca Gede menjadi pertanyaan Publik. Yang mana hari Senin tanggal 13 Juni 2024 Kades inisial Jp yang sebagai tim pembebasan Ranca Gede seorang diri jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan.


Edi S. Humas Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBBAT) Provinsi Banten mengatakan, ."Ini saya sebagai masyarakat Banten menjadi tanda tanya, mana mungkin oknum Kades Jp Saja yang jadi tersangka. Yang lain ko tidak jadi tersangka. Seperti pejabat dilingkungan  kecamatan  Bandung, pejabat dilingkungan BPN kabupaten Serang, pejabat dilingkungan BPN Provinsi Banten, pejabat  Tata Ruang PUPR provinsi Banten, Pejabat dilingkungan  Dinas Perijinan provinsi Banten, pejabat dilingkungan BPKAD provinsi Banten dan ada info di salah satu media Online ada oknum yang Diduga 2 politisi  di Banten terlibat," ujar Edi ketika ditemui para awak media, Selasa (14/5/2024).


"Harus nya Penkum Kejati Banten publikasikan semua yang Diduga  terlibat dalam Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede tersebut. Dan kami percaya kepada kepala Kejati Banten untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam permasalahan Situ Ranca Gede yang merugikan keuangan negara ibi. Dan kami sebagai lembaga siap mengawal  agar semua terungkap, Jangan sampai  tajam ke bawah tumpul ke atas dalam penegakan hukum di tanah jawara ini. Kasihan kalau perangkat bawah  yang dijadikan korban yang lainya tidak diungkap yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat Banten," lanjut Edi.


Sebagaimana adanya pemberitaan sebelumnya di media online. Diduga Kades inisial Jp ditahan selama 20 hari kedepan. dikutip dari media online bungasbanten.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *