Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabat Beton di JL Kp. Cigonggong Desa Pasir Waru Mancak diduga "Curi Kubikasi Beton"

By On Minggu, Oktober 26, 2025







Kab. Serang, xbintangindo.com --

Proyek pembangunan jalan kampung Cigonggong Desa Pasir Waru kecamatan Mancak kabupaten serang Banten yang dikerjakan dengan sistem rabat beton diduga pelaksana kegiatan mengurangi volume beton atau "curi Kubikasi Beton" mengapa demikian...?"


Foto: Tampak terlihat urugan material Pasir dan batu di ampar melebihi dasar papan bagisting.

Menurut salah satu aktivis kabupaten Serang Abdilah SE. Tampak jelas terlihat jika dugaan mengurangi volume ketinggian beton, pasalnya tumpukan urugan tanah tebal melebihi dasar papan bagisting.


"Kami melihat dan mengukurnya jika badan jalan tengah papan bagisting diurug melebihi dasar papan bagisting yang terpasang, ukuran pada tengah jalan seperti punggung kura-kura sekitar 9-8 cm sedangkan pada sisi kanan kiri ketinggian yang akan digelar beton sekitar 12-13 cm jadi jelas volume beton di kurangi oleh pelaksana kegiatan proyek pembangunan tersebut." Ujar Abdilah SE. Sabtu 25/10/25.

Foto: urugan material Pasir batu dan tanah terampar di badan jalan 

Lanjut Abdilah SE," sepertinya pelaksana kegiatan sengaja mengerjakan proyek pembangunan jalan kampung Cigonggong Desa Pasir Waru Mancak dengan tehnik punggung kura-kura tengah pada bagian jalan cembung sehingga volume beton berkurang, seharusnya antara papan bagisting kanan dan kiri harus rata, agar volume ketinggian beton sesuai dengan papan informasi nya yaitu 15 cm." Sambungnya.


" Saya berharap kepada pihak ekbang kecamatan Mancak, inspektorat kabupaten serang agar dapat segera mengecek hasil fisik pembangunan jalan rabat beton di kampung Cigonggong Desa Pasir Waru Mancak, agar dihitung berapa Kubikasi Beton yang hilang, " tegas Abdilah SE.


Begitu juga dikatakan warga sekitar," Saya sih gak tau proyek pak, cuma saya memang lihat kalau tanah urugan di ampar di tengah badan jalan, ya...kira- tumpukan urugan tanah tersebut hampir setengahnya papan bagisting, tengahnya juga kaya punggung kura-kura cekung." Ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.


Perlu diketahui bahwa proyek pembangunan jalan dengan sistem rabat beton di jalan kampung Cigonggong Desa Pasir Waru kecamatan Mancak dianggarkan dari anggaran dana desa tahun 2025. Pelaksana kegiatan Tim pelaksana kegiatan (TPK), Dengan nilai anggaran Rp. 300.808.000,- termasuk PPN/PPh), dengan panjang 390 meter X 3 meter X 15 cm.


Sampai berita ini disiarkan pihak TPK Desa Pasir Waru Mancak belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*



Komeng" Persiapan Sudah Matang, LPPD Banten 17 September 2025 Pastikan Akan Menggelar Demo didepan Kejati Banten

By On Jumat, September 12, 2025







 

Foto : Komeng Abdul Rohman ketua LPPD Banten.

Banten, xbintangindo.com --

 Komeng Abdul Rohman," Kami LPPD Banten sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, untuk menggelar aksi demo tanggal 17 September 2025 nanti di depan kantor Kejati Banten.


Lembaga Pemerhati Pemerintah Daerah (LPPD) Banten memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 17 September 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan program SANIMAS di wilayah Lebak–Pandeglang.


Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Banten.


 “Tadi saya sudah ke Polda menyampaikan surat laporan. Ini langkah awal agar kasus dugaan potongan 30 persen pada kegiatan P3-TGAI dan SANIMAS segera diusut tuntas,” tegas Komeng melalui sambungan telepon, Jumat (12/9/2025).


Komeng mendesak agar Kejati Banten segera membuka penyelidikan mendalam. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI Fraksi PKB dalam praktik tersebut.


 “Jika benar ada keterlibatan oknum DPR RI, maka aparat hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.


Lebih lanjut, Komeng menyoroti derasnya arus pemberitaan di media sosial terkait isu ini. Menurutnya, apabila tidak ada langkah konkret dari aparat hukum, hal ini berpotensi memperburuk citra pemerintah dan wakil rakyat di mata publik.


 “Isu ini sudah viral. Masyarakat menunggu bukti nyata penegakan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik semakin terkikis,” tandasnya.


Aksi LPPD Banten diprediksi menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut dana program strategis nasional yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat desa,dan diduga menyeret oknum anggota DPR RI partai PKB.

Minim Rambu-rambu Keselamatan, Pengguna Jalan Cirabit Alami Lakalantas Tunggal Digalian Beton.

By On Senin, September 08, 2025










Foto : Korban lakalantas di jalan Cirabit, saat ditangani klinik kesehatan.

Kab  serang, xbintangindo.com --

Pengguna jalan Cikande - Rangkas Bitung (Cirabit) mengalami kecelakaan lalulintas tunggal akibat menghindar adanya lubang bobokan beton di tengah jalan, Senin 08/09/25.










menurut saksi mata pengguna jalan tersebut menghindari lubang bobokan beton di tengah jalan, 


" Terlihat si pengendara motor tersebut ketika kaget ada lubang bobokan beton di tengah jalan tepatnya di dekat pasar lama Cikande dia tergelincir dan jatuh hingga Alami luka pada kepala dan beberapa bagian tubuhnya." Ujar saksi mata.


" Disekitar bobokan beton tersebut menurut saya sangat minim sekali rambu-rambu keselamatannya, jika malam hari kondisi seperti itu sangat membahayakan pengguna jalan cirabit, dinas pekerjaan umum provinsi Banten harus tanggung jawab itu, berarti minim pengawasannya." Tuturnya.


Sampai berita ini disiarkan wartawan belum mengetahui identitas korban lakalantas di pasar lama Cikande tersebut.

Gegara Tidak Transparansi SPJ Dana Desa, Pemdes Cilangkap Desa Wanasalam Lebak dilaporkan ke KIP Banten, ini Keputusannya...!"

By On Sabtu, Juni 14, 2025







Karikatur Dana Desa 

Kab. Lebak,| xbintangindo.com -- Persidangan yang Panjang pada Sengketa Informasi Publik antara Aceng Hakiki selaku Pemohon dengan Desa Cilangkap – Kecamatan Wanasalam – Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang dimulai tanggal 25 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.


Faturohman S.H, M.H selaku Kuasa Hukum dari Aceng Hakiki mengatakan, Sengekta Informasi ini disebabkan TERMOHON tidak mau memberikan Informasi Publik berupa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas penggunaan Dana yang didapatkan Desa Cilangkap baik yang berasal dari APBN, APBD dll yang sah menurut aturan perundang – undangan. Sedangkan dokumen lain nya TERMOHON akan memberikannya. 


Berdasarkan PUTUSAN Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 002/II/KI BANTEN – PS/2025, yang baru diterima softcopynya pada tanggal 22 Mei 2025, Majelis Komisoner Komisi Informasi Provinsi Banten memutuskan sbb :


1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian;

2. Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan Pemohon bersifat Terbuka, Kecuali hal – hal yang berkaitan dengan data pribadi dan/atau data perusahaan sebagaimana informasi publik yang dimohon  Pemohon pada angka 3 dan 9 terkait dokumen SPJ dihitamkan/diburamkan;

3. Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dengan BUMDes tidak dikuasai Termohon;

4. Menyatakan Hasil Uji Konsekuansi Informasi Publik yang dilakukan Termohon tidak dapat diterima;

5. Memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon;

6. Menetapkan biaya penggandaan dan pengiriman salinan/fotocopy dokumen informasi publik yang diminta Pemohon dibebankan kepada pihak Pemohon;

Ada hal yang menarik dari Putusan a quo, yakni pada kesimpulan yang disampaikan Termohon, yang menghubungkan permohonan Informasi Publik ini dihubungkan dengan Bapak MW yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, yang pada kesimpulan tersebut diketahui sebgai “suami” dari Ibu Kepala Desa Cilangkap  selaku Termohon. Padahal baik pada permohonan sampai dengan persidangan sudah disampaikan terkait dengan latar belakang serta maksud serta tujuan permohonan informasi yang dimintakan oleh Pemohon.

Faturohman justru menyayangkan kepada Termohon, yang tidak mau menyerahkan SPJ sebagai bentuk TRANSPARANSI dari Dana Desa dll ….. 

TERMOHON sebagai Pejabat Publik yang juga merupakan ISTRI dari Bapak MW yg merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, justru tidak melakukan TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK, hal yg selama ini disuarakan oleh Bapak MW.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Bukankah Bapak MW baik ketika menjabat anggota DPRD Kab Lebak dan saat ini anggota DPRD Banten sangat sering menyampaikan ke Publik tentang pentingnya TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK dan KEBIJAKAN PUBLIK???

Akan tetapi hal  tersebut justeru sangat bertolak belakang dengan Badan Publik yg dipimpin oleh istrinya sendiri. 

Faturohman mengingatkan kepada Termohon untuk wajib mentaati putusan KOMISI INFORMASI Provinsi Banten tersebut, karena jika tidak Maka akan menempuh upaya paksa melalui Juru Sita Pengadilan atau upaya hukum lain yakni Laporan ke Pihak Kepolisian sebagaimana diatur dalam Padal 52 UU KIP

Selain itu Faturohman berterima kasih dan mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah mengeluarkan Putusan dan pertimbangan hukum yang “obyektif”. 

Akan tetapi Faturohman juga akan menyampaikan beberapa Kritik terhadap jalannya persidangan yang di Komisi Informasi Provinsi Banten yang diikutinya, yang menurutnya kritik tersebut guna perbaikan di Komisi Informasi Provinsi Banten. Dikutip dari media online catatanharianbanten.wordpress.

Red xbi//.*

Kejari Kota Tangerang Beberkan Kronologis  Kasus Korupsi Dua Oknum Eks Pegawai  Telkom Akses

By On Kamis, Mei 30, 2024







TANGERANG- xbintangindo.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan 2 (dua) orang Eks(mantan) pegawai Telkom Akses Area Tangerang berinisial AB dan RSAK sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi atas tagihan fiktif PT Telkom Akses anak perusahaan dari PT.Telkom,

Kamis(30/5/24).

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad dalam keterangan tertulisnya membeberkan kronologis Aksi kedua mantan pegawai Telkom Akses tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME.


Dalam rangka mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. 


Kasus ini terungkap berawal ketika PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem .


Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 .


 Atas dasari investigasi itulah diperoleh hasil data bahwa pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai .Tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan dan mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus. 


 Terdapat indikasi yang mengarah pada Dua orang oknum di dalam PT. Telkom Akses yang diduga bermain curang melakukan manipulasi data tagihan.


 Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/ pihak ketiga dari Telkom akses.


 Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.


Diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar 1,9 M ( satu koma sembilan milyar rupiah).

Red.

Keluhan Warga Masuk Kerja di Proyek PT. LBI Gabus Kopo Bayar ke Calo Rp. 5 Juta Untuk Tenaga Berpengalaman, Untuk Tenaga Kebersihan Rp. 1.5 Juta

By On Kamis, Mei 02, 2024








Tampak depan PT. LBI gabus Kopo. Kabupaten Serang Banten 

Kab Serang,| xbintangindo.com--

Keluhan dan informasi Warga sekitar  PT. LBI Desa Gabus kecamatan Kopo kabupaten Serang Banten masuk ke grup formasi Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan) terkait bayar masuk kerja di PT. LBI untuk tenaga yang berpengalaman las dan operator alat berat senilai Rp. 5. 000.000- ( Lima juta rupiah) sedangkan untuk tenaga kebersihan di pinta biaya masuk kerja senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta setengah rupiah). Padahal kondisi PT. LBI tersebut masih Proyek. Kamis, 02/05/24.


Menurut BANG terkait perekrutan tenaga kerja di proyek PT. LBI mengatakan, " di PT. LBI itu ketika orang mau bekerja dimintai uang oleh oknum calo tenaga kerja untuk yang berpengalaman las itu Rp. 3 juta , untuk yang berpengalaman operator alat berat memiliki SIo Rp. 5 juta, sedangkan untuk tenaga kebersihan Rp. 1.5 juta, padahal perusahaan tersebut masih tahap pembangunan atau proyek," kata nya.


" Informasi ini valid, saya juga bingung padahal masih proyek bagaimana kalau sudah beroperasi produksi nya.  " tambah Bang.


Saat dimintai komentarnya ketua cikoja ustad Ujang Supriyatna angkat bicara," Kami aktifis formasi Cikoja kabupaten Serang menolak segala bentuk pungli termasuk pungli dalam ketenagakerjaan, ketika ada salah satu perusahaan yang terdapat informasi menerima karyawan nya harus dengan bayar uang sekian maka kami akan datang untuk klarifikasi ke semua perusahaan di kabupaten Serang karena itu juga sudah buat malu nama wilayah Kabupaten Serang " tuturnya.


"Dan saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) agar segera menindak tegas oknum calo tenaga kerja di PT. LBI, ini jelas pungli, yang jangan sampai dibiarkan." Pinta Ketua Cikoja Kepada APH. 

Kepala Desa Gabus Kopo Endang saat memberikan klarifikasinya mengatakan, bahwa dirinya selaku kepala desa surah menyerahkan untuk perekrutan tenaga kerja di PT. LBI ke lembaga Desa yaitu Karang Taruna.


" Saya selaku kepala desa Gabus sudah memberikan mandat kepada lembaga Desa yaitu Karang Taruna dalam perekrutan tenaga kerja di PT. LBI, satu pintu jadi saya tidak tau jika ada perekrutan tenaga kerja memakai uang, yang sy ketahui tidak memakai uang dan yang bekerja pun rata-rata warga saya. " Kata Endang.

Redaksi xbi//.*

kacau.. !" PT. Hwa Hok Steel di Cikande Modern Perluas Bangunan di Tanah Pemerintah Tanpa izin

By On Rabu, Maret 27, 2024

SERANG,| xbintangindo.com - Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA DPUPR Kabupaten Serang oleh PT Hwa Hok Steel di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung, Dewan Pengurus Pusat DPP Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI kirimkan surat permintaan klarifikasi dan audensi kepada manajemen perusahaan. Selasa, 26 Maret 2024.


Sebelumnya viral diberitakan dibeberapa media online serang timur, perusahaan peleburan baja tersebut dalam melebarkan usahanya telah membangun fasilitas pabrik diatas tanah milik pemerintah, hal ini dikuatkan dengan pernyataan kepala balai besar sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, BBWSC3 yang menyatakan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah. 


"Kami sudah menanyakan hal tersebut ke BBWSC3 yang ada di Kota Serang terkait bangunan pabrik yang dibangun diatas tanah irigasi ini, dan menurut data yang ada disana, belum ada yang meminta ijin pemakaian asset yang dipakai pabrik tersebut untuk kepentingan perusahaannya, ini kan fasilitas buat sarana pertanian warga dan imbasnya tentu pada lahan pertanian yang rusak akibat adanya bangunan ini," ungkap Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani. 


Untuk itu, lanjut Abdul Kabir, demi menjaga asset pemerintah dan kelangsungan kehidupan para petani di daerah tersebut, pihaknya meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT Hwa Hok Steel dapat menjelaskan persoalan ini melalui audensi bersama IWQI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. 


"Kalau mereka bisa menunjukan perijinannya kan itu lebih baik, tapi kalau tidak ada ijin tapi sudah membangun ini harus ditindak baik secara administrasi ataupun pidananya bila unsurnya ada," Pungkas putra asli daerah sertim ini. (Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *