Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gegara Tidak Transparansi SPJ Dana Desa, Pemdes Cilangkap Desa Wanasalam Lebak dilaporkan ke KIP Banten, ini Keputusannya...!"

By On Sabtu, Juni 14, 2025







Karikatur Dana Desa 

Kab. Lebak,| xbintangindo.com -- Persidangan yang Panjang pada Sengketa Informasi Publik antara Aceng Hakiki selaku Pemohon dengan Desa Cilangkap – Kecamatan Wanasalam – Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang dimulai tanggal 25 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.


Faturohman S.H, M.H selaku Kuasa Hukum dari Aceng Hakiki mengatakan, Sengekta Informasi ini disebabkan TERMOHON tidak mau memberikan Informasi Publik berupa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas penggunaan Dana yang didapatkan Desa Cilangkap baik yang berasal dari APBN, APBD dll yang sah menurut aturan perundang – undangan. Sedangkan dokumen lain nya TERMOHON akan memberikannya. 


Berdasarkan PUTUSAN Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 002/II/KI BANTEN – PS/2025, yang baru diterima softcopynya pada tanggal 22 Mei 2025, Majelis Komisoner Komisi Informasi Provinsi Banten memutuskan sbb :


1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian;

2. Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan Pemohon bersifat Terbuka, Kecuali hal – hal yang berkaitan dengan data pribadi dan/atau data perusahaan sebagaimana informasi publik yang dimohon  Pemohon pada angka 3 dan 9 terkait dokumen SPJ dihitamkan/diburamkan;

3. Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dengan BUMDes tidak dikuasai Termohon;

4. Menyatakan Hasil Uji Konsekuansi Informasi Publik yang dilakukan Termohon tidak dapat diterima;

5. Memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon;

6. Menetapkan biaya penggandaan dan pengiriman salinan/fotocopy dokumen informasi publik yang diminta Pemohon dibebankan kepada pihak Pemohon;

Ada hal yang menarik dari Putusan a quo, yakni pada kesimpulan yang disampaikan Termohon, yang menghubungkan permohonan Informasi Publik ini dihubungkan dengan Bapak MW yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, yang pada kesimpulan tersebut diketahui sebgai “suami” dari Ibu Kepala Desa Cilangkap  selaku Termohon. Padahal baik pada permohonan sampai dengan persidangan sudah disampaikan terkait dengan latar belakang serta maksud serta tujuan permohonan informasi yang dimintakan oleh Pemohon.

Faturohman justru menyayangkan kepada Termohon, yang tidak mau menyerahkan SPJ sebagai bentuk TRANSPARANSI dari Dana Desa dll ….. 

TERMOHON sebagai Pejabat Publik yang juga merupakan ISTRI dari Bapak MW yg merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, justru tidak melakukan TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK, hal yg selama ini disuarakan oleh Bapak MW.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Bukankah Bapak MW baik ketika menjabat anggota DPRD Kab Lebak dan saat ini anggota DPRD Banten sangat sering menyampaikan ke Publik tentang pentingnya TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK dan KEBIJAKAN PUBLIK???

Akan tetapi hal  tersebut justeru sangat bertolak belakang dengan Badan Publik yg dipimpin oleh istrinya sendiri. 

Faturohman mengingatkan kepada Termohon untuk wajib mentaati putusan KOMISI INFORMASI Provinsi Banten tersebut, karena jika tidak Maka akan menempuh upaya paksa melalui Juru Sita Pengadilan atau upaya hukum lain yakni Laporan ke Pihak Kepolisian sebagaimana diatur dalam Padal 52 UU KIP

Selain itu Faturohman berterima kasih dan mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah mengeluarkan Putusan dan pertimbangan hukum yang “obyektif”. 

Akan tetapi Faturohman juga akan menyampaikan beberapa Kritik terhadap jalannya persidangan yang di Komisi Informasi Provinsi Banten yang diikutinya, yang menurutnya kritik tersebut guna perbaikan di Komisi Informasi Provinsi Banten. Dikutip dari media online catatanharianbanten.wordpress.

Red xbi//.*

Kejari Kota Tangerang Beberkan Kronologis  Kasus Korupsi Dua Oknum Eks Pegawai  Telkom Akses

By On Kamis, Mei 30, 2024







TANGERANG- xbintangindo.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan 2 (dua) orang Eks(mantan) pegawai Telkom Akses Area Tangerang berinisial AB dan RSAK sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi atas tagihan fiktif PT Telkom Akses anak perusahaan dari PT.Telkom,

Kamis(30/5/24).

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad dalam keterangan tertulisnya membeberkan kronologis Aksi kedua mantan pegawai Telkom Akses tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME.


Dalam rangka mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. 


Kasus ini terungkap berawal ketika PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem .


Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 .


 Atas dasari investigasi itulah diperoleh hasil data bahwa pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai .Tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan dan mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus. 


 Terdapat indikasi yang mengarah pada Dua orang oknum di dalam PT. Telkom Akses yang diduga bermain curang melakukan manipulasi data tagihan.


 Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/ pihak ketiga dari Telkom akses.


 Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.


Diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar 1,9 M ( satu koma sembilan milyar rupiah).

Red.

Keluhan Warga Masuk Kerja di Proyek PT. LBI Gabus Kopo Bayar ke Calo Rp. 5 Juta Untuk Tenaga Berpengalaman, Untuk Tenaga Kebersihan Rp. 1.5 Juta

By On Kamis, Mei 02, 2024








Tampak depan PT. LBI gabus Kopo. Kabupaten Serang Banten 

Kab Serang,| xbintangindo.com--

Keluhan dan informasi Warga sekitar  PT. LBI Desa Gabus kecamatan Kopo kabupaten Serang Banten masuk ke grup formasi Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan) terkait bayar masuk kerja di PT. LBI untuk tenaga yang berpengalaman las dan operator alat berat senilai Rp. 5. 000.000- ( Lima juta rupiah) sedangkan untuk tenaga kebersihan di pinta biaya masuk kerja senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta setengah rupiah). Padahal kondisi PT. LBI tersebut masih Proyek. Kamis, 02/05/24.


Menurut BANG terkait perekrutan tenaga kerja di proyek PT. LBI mengatakan, " di PT. LBI itu ketika orang mau bekerja dimintai uang oleh oknum calo tenaga kerja untuk yang berpengalaman las itu Rp. 3 juta , untuk yang berpengalaman operator alat berat memiliki SIo Rp. 5 juta, sedangkan untuk tenaga kebersihan Rp. 1.5 juta, padahal perusahaan tersebut masih tahap pembangunan atau proyek," kata nya.


" Informasi ini valid, saya juga bingung padahal masih proyek bagaimana kalau sudah beroperasi produksi nya.  " tambah Bang.


Saat dimintai komentarnya ketua cikoja ustad Ujang Supriyatna angkat bicara," Kami aktifis formasi Cikoja kabupaten Serang menolak segala bentuk pungli termasuk pungli dalam ketenagakerjaan, ketika ada salah satu perusahaan yang terdapat informasi menerima karyawan nya harus dengan bayar uang sekian maka kami akan datang untuk klarifikasi ke semua perusahaan di kabupaten Serang karena itu juga sudah buat malu nama wilayah Kabupaten Serang " tuturnya.


"Dan saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) agar segera menindak tegas oknum calo tenaga kerja di PT. LBI, ini jelas pungli, yang jangan sampai dibiarkan." Pinta Ketua Cikoja Kepada APH. 

Kepala Desa Gabus Kopo Endang saat memberikan klarifikasinya mengatakan, bahwa dirinya selaku kepala desa surah menyerahkan untuk perekrutan tenaga kerja di PT. LBI ke lembaga Desa yaitu Karang Taruna.


" Saya selaku kepala desa Gabus sudah memberikan mandat kepada lembaga Desa yaitu Karang Taruna dalam perekrutan tenaga kerja di PT. LBI, satu pintu jadi saya tidak tau jika ada perekrutan tenaga kerja memakai uang, yang sy ketahui tidak memakai uang dan yang bekerja pun rata-rata warga saya. " Kata Endang.

Redaksi xbi//.*

kacau.. !" PT. Hwa Hok Steel di Cikande Modern Perluas Bangunan di Tanah Pemerintah Tanpa izin

By On Rabu, Maret 27, 2024

SERANG,| xbintangindo.com - Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA DPUPR Kabupaten Serang oleh PT Hwa Hok Steel di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung, Dewan Pengurus Pusat DPP Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI kirimkan surat permintaan klarifikasi dan audensi kepada manajemen perusahaan. Selasa, 26 Maret 2024.


Sebelumnya viral diberitakan dibeberapa media online serang timur, perusahaan peleburan baja tersebut dalam melebarkan usahanya telah membangun fasilitas pabrik diatas tanah milik pemerintah, hal ini dikuatkan dengan pernyataan kepala balai besar sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, BBWSC3 yang menyatakan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah. 


"Kami sudah menanyakan hal tersebut ke BBWSC3 yang ada di Kota Serang terkait bangunan pabrik yang dibangun diatas tanah irigasi ini, dan menurut data yang ada disana, belum ada yang meminta ijin pemakaian asset yang dipakai pabrik tersebut untuk kepentingan perusahaannya, ini kan fasilitas buat sarana pertanian warga dan imbasnya tentu pada lahan pertanian yang rusak akibat adanya bangunan ini," ungkap Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani. 


Untuk itu, lanjut Abdul Kabir, demi menjaga asset pemerintah dan kelangsungan kehidupan para petani di daerah tersebut, pihaknya meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT Hwa Hok Steel dapat menjelaskan persoalan ini melalui audensi bersama IWQI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. 


"Kalau mereka bisa menunjukan perijinannya kan itu lebih baik, tapi kalau tidak ada ijin tapi sudah membangun ini harus ditindak baik secara administrasi ataupun pidananya bila unsurnya ada," Pungkas putra asli daerah sertim ini. (Red)

Satreskrim Polres Serang  gerebek  Tempat  Pengoplosan Beras Bulog di Mandaya-Carenang

By On Kamis, Maret 07, 2024








Polres Serang - xbintangindo.com-

Praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog di lokasi penggilingan padi (huller) di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dibongkar personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang.

Dalam penggerebekan pada Minggu (3/2/2024), petugas mengamankan 25 ton beras, 5 ton beras yang sudah dioplos, ribuan karung kosong serta 3 unit kendaraan yang dijadikan sarana pengangkut. Petugas juga mengamankan SK (56 tahun) pemilik huller sekaligus pemilik beras.

"Pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak 2023. Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton," ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko saat konferensi pres, Kamis 7 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan terbongkarnya dugaan tindak pidana persaingan curang dan perlindungan konsumen dengan modus mengoplos dan repacking beras, setelah Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang melakukan penyelidikan terhadap huller yang juga gudang penyimpanan beras.

Menurut Kapolres, setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dirinya melakukan penyamaran sebagai bandar beras yang mengaku sedang mencari beras dan langsung melakukan penindakan.

"Hasil penggerebekan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras," terang Kapolres yang akrab disapa Condro didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Condro melanjutkan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 5 orang yang terkait kasus tersebut, namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK pemilik huller tersangka.

"Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebegan namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka," tutur mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolres mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos.

"Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos," jelasnya.

"Kasus dugaan pengopolosan beras ibu masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya," tambahnya.

Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, 1 unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan dan 3 kendaraan sebagai sarana angkutan.

"Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada jajaran Reskrim agar tidak rem dan gaspol untuk diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak. Kapolres juga menduga masih ada praktek permainan curang yang sama di Kabupaten Serang.

"Kapolda Banten telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses," tegasnya.

Redaksi xbi//.*

Wali Murid SDN Warakas 2 Mengeluh Pungutan Rp. 550.000,-/Murid

By On Selasa, Maret 05, 2024







Pihak sekolah SDN Warakas 2 saat dikonfirmasi awak media 

Kab. Serang,| xbintangindo.com-

Pungutan biaya ditingkat sekolah SD,SMP seakan sudah menjadi budaya bagi para oknum kepala sekolah  pemangku jabatan menetapkan pungutan biaya berdalih musyawarah antara sekolah,komite sekolah dan wali murid yang mana pungutan sendiri meresahkan dan mengikat 

 SD Warakas 2 Kecamatan Binuang kabupaten Serang,Banten melakukan musyawarah Yaitu: Rp 50,000 penebusan sampul   ijazah, Rp 550,000 pelepasan kelas Vl  menimbulkan pro dan kontra wali murid sehingga menjadi topik berita dimedia Selasa 05/03/2024

 Ujang  kepala sekolah memang  Sabtu kemaren tgl 2  sudah musyawarah atau  rapat wali murid di hadiri ketua komite  untuk sampul ijazah, perpisahan VI dan jalan jalan

Red - tapi Senin tanggal 4 Maret 2024 kemaren kita rapat lagi internal sekolah dihadiri H.Anto SPD selaku wakil ketua komite SDN Warakas 2 dan  ketua PGRI kecamatan Binuang  membatalkan poin poin musyawarah jelas ujang

H.Anto menambahkan untuk acara perpisahan dikecamatan Binuang umumnya ditiadakan dan kembali lagi kepada murid-murid atau anak-anak siswa SDN Warakas 2,

berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sumbangan biaya Sekolah Dasar ditegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun ditingkat SD - SMP sedrajat

Mad Sari/ udel//.*

H. Saepudin Juhri Membranding Beberapa Mobil Angkot Untuk Mensosialisasikan Dirinya Sebagai Caleg DPRD kabupaten Tangerang Partai GELORA (Glombang Rakyat) Indonesia

By On Sabtu, Januari 13, 2024

Kab. Tangerang, Xbintangindo.com - Salah satu cara mempromosikan dirinya, Caleg DPRD kabupaten Tangerang dapil 1 Nomor urut 2, dari Partai Gelora membranding beberapa mobil angkot jurusan Cikande-Balaraja, dan Adiyasa -balaraja di  kaca belakang mobil mereka, Jum'at, (12/01/2024) 

Seperti Artis yang di idolakan Fansnya, beberapa sopir angkutan umum (Angkot) berwarna merah-putih, putih -hijau   dan angkot warna putih, membanding mobilnya dengan memasang gambar Caleg DPRD kabupaten Tangerang H. Saepudin Juhri, dari partai Gelora nomo urut 2 dapil 1, Jum'at, (12/01/2024) 

Salah satu caleg DPRD kabupaten Tangerang dari partai Gelora, H. Saepudin Juhri, mengatakan dirinya sengaja membranding beberapa mobil angkot dengan gambar dirinya untuk memudahkan masyarakat  mengenal  dan mengingat dirinya, sebagai Caleg DPRD kabupaten Tangerang dapil 1 dari partai Gelora itu. 

"Saya merasa senang bahwa ada orang yang menyukai diri saya dan mereka mau memasang gambar wajah saya di kaca belakang mobilnya, lalu bukan hanya mobil milik tetangga saya itu melainkan saya panggil beberapa temannya yang berprofesi sebagai sopir angkot juga untuk saya branding mobil mereka dengan gambar foto saya, para sopir angkot itu merasa senang juga karena dengan di tempelnya gambar saya di kaca belakang mobil miliknya, penumpang  di dalam nya tidak kepanasan ,merasa sejuk dan nyaman , "Ucap H. Saepudin Juhri. 

Menurut H. Saepudin Juhri, memasang gambar dirinya di angkot lebih efektif karena setiap hari beroperasi mencari penumpang sehingga peluang dilihat masyarakat cukup besar.

Selain itu, kata dia, pemasangan tersebut juga menghindari penempelan gambar di pepohonan yang dipastikan mengganggu penghijauan.

"Semoga dengan di pasangnya foto saya di kaca belakang mobil angkot, yang setiap hari berlalu lalang, dapat memudahkan masyarakat untuk mengenal dan mengingat diri saya sebagai Caleg DPRD kabupaten Tangerang partai Gelora pada pemiu yang akan di laksanakan pada bulan pebruari nanti," Cetusnya.

Upaya lain untuk mempromosikan dirinya sebagai caleg, kata H. Saepudin Juhri, adalah dengan memasang sejumlah alat peraga kampanye di semua desa yang menjadi daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Jayanti, Balaraja, Cisoka, Solear, Tigaraksa, dan Jambe.

(Tajudin/Edo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *