Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ngeriii...!" Setelah dianiaya Korban Warga Tegal Maja Kragilan Lapor Polisi, Kini Mendapatkan Ancaman "Akan dibunuh" dari Pihak Keluarga terduga Pelaku

By On Selasa, November 11, 2025

Foto : Bukti laporan korban ke Polsek Cikande polres Serang polda Banten 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Masih ada saja gaya ancaman yang diduga dilontarkan dari terduga keluarga si pelaku penganiayaan terhadap Kurdi (Korban) warga kampung pinggir kali Desa Tegal Maja Kecamatan Kragilan kabupaten serang Banten.








Foto : Kurdi (Korban penganiayaan).

Korban menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan yang dialaminya kepada wartawan,


"Sebenarnya Sudah 3 kali terduga pelaku inisial (KSM) melakukan perlakuan tidak menyenangkan dan nganiaya saya namun yang ke 3 ini yang lebih menyakitkan, " ujar Kurdi. Senin, 10/11/25.


"Untuk tindakan yang ke 3 kali ini di lakukan oleh KSM bersama tetehnya inisial (TH) di pinggir jalan citawa (kamis 30 Oktober 2025) , saya dipegang oleh TH sedangkan KSM memukuli saya dengan tangan kosong dan helm, kalau saat kejadian itu saya tidak berontak sekuat tenaga untuk menyelamatkan diri mungkin saya bisa mati, karena saya rasakan sakit dikepala dan luka di dahi, darah segar pun bercucuran dimuka," kata Kurdi.


Lanjut Kurdi," setelah pulang kerumah di Tegal Maja Kragilan rasa sakit itu masih terasa akhirnya saya memutuskan melaporkan kejadian yang saya alami ke polisi Polsek Cikande dan di visum di rumah sakit Bayangkara serang." Jelas Kurdi 


Masih dengan Korban," Selang beberapa hari saya mendapatkan kabar dari orang tua yang membuat saya merasa tidak nyaman, bahwa keluarga dari terduga pelaku datang ke rumah orang tua mengancam, mencari dan akan membunuh saya "Endi si Kurdi ngelapor aken si kosim segala iku Ning polisi, warah Aken Ning Kurdi tak Pateni Sira Mun kependak Ning Endi Bae gah " (mana si Kurdi melaporkan si kosim ke polisi segala itu, bilangin ke Kurdi saya matiin nanti kalau ketemu dimana saja juga)." Kata Kurdi menjelaskan sesuai ucapan orang tuanya.


Kurdi dan keluarga berharap kepada pihak kepolisian Polsek Cikande agar segera menindak lanjuti laporannya, agar terduga Pelaku dan keluarganya yang mengancam pembunuhan terhadap dirinya segera di proses secara hukum agar menjadi efek jera.


"Saya berharap kepada pihak kepolisian Polsek Cikande agar segera menindak lanjuti laporan saya, agar Pelaku dan keluarganya yang sudah mengancam perencanaan pembunuhan terhadap saya dapat segera diamankan dan diproses secara hukum yang seadil-adilnya." Harap korban 


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian Polsek Cikande dan terduga pelaku KSM dan keluarganya belum dapat dikonfirmasi.

RED xbi//.*

Dihari Pahlawan 2025 Ketum Pormasi Cikoja Beserta Pengurus Menilai Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Pantas diapresiasikan Jadi Pahlawan Kab. Serang

By On Senin, November 10, 2025

AKBP Condro Sasongko Kapolres kabupaten serang 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Peringatan hari pahlawan tahun 2025 ini rakyat Indonesia Mengenang Jasa para pahlawan Kusuma Bangsa dengan memanjatkan doa dan jadikan suri tauladan semangat berkobarnya para pahlawan terdahulu.


Banyaknya sosok pejabat, pengusaha para dermawan, para tokoh-tokoh di kabupaten serang ini ternyata ada penilaian tersendiri dihati para pengurus dan anggota organisasi di kabupaten serang "Pormasi Cikoja".


Penilaian dihati para pengurus dan anggota organisasi Pormasi Cikoja di hari pahlawan 2025 yaitu sosok pejabat dari kepolisian, Kapolres kabupaten serang AKBP Condro Sasongko, 


Menurut ketua umum Pormasi Cikoja Ustadz Ujang Supriatna bahwa Kapolres kabupaten serang AKBP Condro Sasongko Pantas diapresiasikan menjadi pahlawan kabupaten serang 2025, karena beliau banyak membantu masyarakat khususnya masyarakat kabupaten serang.


"Masyarakat Kabupaten Serang baru bisa merasakan manfaat dari keberadaan seorang pejabat, yaitu Kapolres serang AKBP condro Sasongko yang sudah banyak memberikan kontribusinya langsung dirasakan kesemua lapisan masyarakat." Ujar Ujang Supriatna.


Ujang Supriatna menambahkan," Sosok Kapolres kabupaten serang AKBP Condro Sasongko dengan gaya humoris dan dermawannya, semoga kita tidak salah kalau apresiasi di hari pahlawan tgl 10 Nopember 2025 ada sosok penolong untuk masyarakat kabupaten Serang dan itu bagaikan seorang pahlawan yang menolong kepada rakyatnya.. Gelar pahlawan kabupaten Serang layak di sandang nya 👍👍😁" Kata Ketum Pormasi Cikoja kabupaten serang.


Lanjut ketum pormasi Cikoja," Bisadi ajukan oleh masyarakat untuk dapat penghargaan dari pemerintah berupa Bintang Jasa: Diberikan kepada mereka yang memiliki jasa luar biasa dalam bidang tertentu, yang manfaatnya besar bagi bangsa dan negara.


Pemberian tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


Pormasi cikoja berharap ada penghargaan atau tanda jasa kepada beliau atas kinerjanya untuk masyarakat kabupaten Serang, Seperti kenaikan pangkat istimewa," harap Ustadz Ujang Supriatna.


Ungkapan Apresiasi untuk Kapolres kabupaten serang AKBP Condro Sasongko diucapkan Muhammad Rifa'i alias Apeng anggota pormasi Cikoja.


"Jujur saja saya sangat kagum dengan kinerja Kapolres kabupaten serang AKBP Condro Sasongko selama menjabat, tidak pernah lelah, semangat, berdedikasi tinggi, dermawan, baik dan tidak sombong semua itu dilakukan untuk masyarakat kabupaten serang, pantas jika Kapolres kabupaten serang AKBP Condro Sasongko diapresiasikan menjadi pahlawan kabupaten serang tahun 2025." Tutur Apeng.


Apeng berharap dan berdoa semoga para pejabat di kabupaten serang khususnya dapat bekerja semangat, perduli dan membantu dengan cepat untuk masyarakat kabupaten serang.

Red xbi//.*

Saat hendak Menghadiri Acara Undangan Rekannya pimred Media online sisirakyat.com dianiaya oleh oknum Panitia Hajatan

By On Senin, November 10, 2025




Foto : Aditya Darmadi pimpinan Redaksi media online sisirakyat.com

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Aditia Darmadi warga Desa Pamanuk yang juga seorang aktivis kuli tinta, sebagai pimpinan Redaksi media online Sisirakyat.com Di duga di Pukul Dan Di Tendang oleh Oknum Panitia acara Hajatan Di Kecamatan Binuang, karena korban merasakan sakit pada punggung dan wajah Kini Korban penganiayaan tersebut Melapor Ke Polisi Polsek Carenang polres Serang polda Banten. 09/11/25.


Aditia Darmadi pimpinan redaksi sisirakyat.com berminat akan menghadiri undangan acara hajatan rekanya di desa sukamampir, kecamatan binuang, kabupaten serang, namun yang ada ia di sambut dengan kekerasan oleh oknum panitia acara hajatan. 


"Saya mau kondangan sama rekan saya, sebelum masuk acara hajatan saya buang air kecil ke pinggir jalan, tiba-tiba saya di tndang dari belakang dan kepala Sera wajah saya ditonjok beberapa kali sampai kejedor tembok, itu entah dari mana ada orang yang menendang saya dan  menonjok wajah dan kepala saya..?" 


Namun  informasinya bahwa seorang oknum panitia acara hajatan tersebut, dengan kejadian ini saya juga bingung gak tau ada permasalahan apa orang tersebut sampai menganiaya saya "Ungkap Aditya.


Lanjutnya, "Saya juga gak tau siapa yang berbuat itu, karena saya di tendang dan ditonjoknya  dari belakang, aat itu juga pelaku langsung kabur. "Sambung Aditya.


"karena saya merasakan sakit akibat tendangan dan pukulan dari pelaku serta saya merasa tidak nyaman, kasus ini saya melaporkan ke pihak berwajib Polsek Carenang." Tutur Aditya.


Adit menambahkan, "beberapa saksi yang melihat itu panitia acara hajatan dan rekan saya yang mau kondangan. "Tambahnya.


"Beberapa orang saksi ketika saya tanyakan semua bilangnya itu yang menganiaya saya pelakunya sebagai panitia acara hajatan tersebut." Pungkasnya.


Sampai berita ini disiarkan panitia acara hajatan dan Shohibul hajat belum dapat dikonfirmasi.

RED xbi//.*

Rabat Beton di JL Kp. Cigonggong Desa Pasir Waru Mancak diduga "Curi Kubikasi Beton"

By On Minggu, Oktober 26, 2025







Kab. Serang, xbintangindo.com --

Proyek pembangunan jalan kampung Cigonggong Desa Pasir Waru kecamatan Mancak kabupaten serang Banten yang dikerjakan dengan sistem rabat beton diduga pelaksana kegiatan mengurangi volume beton atau "curi Kubikasi Beton" mengapa demikian...?"


Foto: Tampak terlihat urugan material Pasir dan batu di ampar melebihi dasar papan bagisting.

Menurut salah satu aktivis kabupaten Serang Abdilah SE. Tampak jelas terlihat jika dugaan mengurangi volume ketinggian beton, pasalnya tumpukan urugan tanah tebal melebihi dasar papan bagisting.


"Kami melihat dan mengukurnya jika badan jalan tengah papan bagisting diurug melebihi dasar papan bagisting yang terpasang, ukuran pada tengah jalan seperti punggung kura-kura sekitar 9-8 cm sedangkan pada sisi kanan kiri ketinggian yang akan digelar beton sekitar 12-13 cm jadi jelas volume beton di kurangi oleh pelaksana kegiatan proyek pembangunan tersebut." Ujar Abdilah SE. Sabtu 25/10/25.

Foto: urugan material Pasir batu dan tanah terampar di badan jalan 

Lanjut Abdilah SE," sepertinya pelaksana kegiatan sengaja mengerjakan proyek pembangunan jalan kampung Cigonggong Desa Pasir Waru Mancak dengan tehnik punggung kura-kura tengah pada bagian jalan cembung sehingga volume beton berkurang, seharusnya antara papan bagisting kanan dan kiri harus rata, agar volume ketinggian beton sesuai dengan papan informasi nya yaitu 15 cm." Sambungnya.


" Saya berharap kepada pihak ekbang kecamatan Mancak, inspektorat kabupaten serang agar dapat segera mengecek hasil fisik pembangunan jalan rabat beton di kampung Cigonggong Desa Pasir Waru Mancak, agar dihitung berapa Kubikasi Beton yang hilang, " tegas Abdilah SE.


Begitu juga dikatakan warga sekitar," Saya sih gak tau proyek pak, cuma saya memang lihat kalau tanah urugan di ampar di tengah badan jalan, ya...kira- tumpukan urugan tanah tersebut hampir setengahnya papan bagisting, tengahnya juga kaya punggung kura-kura cekung." Ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.


Perlu diketahui bahwa proyek pembangunan jalan dengan sistem rabat beton di jalan kampung Cigonggong Desa Pasir Waru kecamatan Mancak dianggarkan dari anggaran dana desa tahun 2025. Pelaksana kegiatan Tim pelaksana kegiatan (TPK), Dengan nilai anggaran Rp. 300.808.000,- termasuk PPN/PPh), dengan panjang 390 meter X 3 meter X 15 cm.


Sampai berita ini disiarkan pihak TPK Desa Pasir Waru Mancak belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*



Komeng" Persiapan Sudah Matang, LPPD Banten 17 September 2025 Pastikan Akan Menggelar Demo didepan Kejati Banten

By On Jumat, September 12, 2025







 

Foto : Komeng Abdul Rohman ketua LPPD Banten.

Banten, xbintangindo.com --

 Komeng Abdul Rohman," Kami LPPD Banten sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, untuk menggelar aksi demo tanggal 17 September 2025 nanti di depan kantor Kejati Banten.


Lembaga Pemerhati Pemerintah Daerah (LPPD) Banten memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 17 September 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan program SANIMAS di wilayah Lebak–Pandeglang.


Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Banten.


 “Tadi saya sudah ke Polda menyampaikan surat laporan. Ini langkah awal agar kasus dugaan potongan 30 persen pada kegiatan P3-TGAI dan SANIMAS segera diusut tuntas,” tegas Komeng melalui sambungan telepon, Jumat (12/9/2025).


Komeng mendesak agar Kejati Banten segera membuka penyelidikan mendalam. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI Fraksi PKB dalam praktik tersebut.


 “Jika benar ada keterlibatan oknum DPR RI, maka aparat hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.


Lebih lanjut, Komeng menyoroti derasnya arus pemberitaan di media sosial terkait isu ini. Menurutnya, apabila tidak ada langkah konkret dari aparat hukum, hal ini berpotensi memperburuk citra pemerintah dan wakil rakyat di mata publik.


 “Isu ini sudah viral. Masyarakat menunggu bukti nyata penegakan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik semakin terkikis,” tandasnya.


Aksi LPPD Banten diprediksi menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut dana program strategis nasional yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat desa,dan diduga menyeret oknum anggota DPR RI partai PKB.

Minim Rambu-rambu Keselamatan, Pengguna Jalan Cirabit Alami Lakalantas Tunggal Digalian Beton.

By On Senin, September 08, 2025










Foto : Korban lakalantas di jalan Cirabit, saat ditangani klinik kesehatan.

Kab  serang, xbintangindo.com --

Pengguna jalan Cikande - Rangkas Bitung (Cirabit) mengalami kecelakaan lalulintas tunggal akibat menghindar adanya lubang bobokan beton di tengah jalan, Senin 08/09/25.










menurut saksi mata pengguna jalan tersebut menghindari lubang bobokan beton di tengah jalan, 


" Terlihat si pengendara motor tersebut ketika kaget ada lubang bobokan beton di tengah jalan tepatnya di dekat pasar lama Cikande dia tergelincir dan jatuh hingga Alami luka pada kepala dan beberapa bagian tubuhnya." Ujar saksi mata.


" Disekitar bobokan beton tersebut menurut saya sangat minim sekali rambu-rambu keselamatannya, jika malam hari kondisi seperti itu sangat membahayakan pengguna jalan cirabit, dinas pekerjaan umum provinsi Banten harus tanggung jawab itu, berarti minim pengawasannya." Tuturnya.


Sampai berita ini disiarkan wartawan belum mengetahui identitas korban lakalantas di pasar lama Cikande tersebut.

Gegara Tidak Transparansi SPJ Dana Desa, Pemdes Cilangkap Desa Wanasalam Lebak dilaporkan ke KIP Banten, ini Keputusannya...!"

By On Sabtu, Juni 14, 2025







Karikatur Dana Desa 

Kab. Lebak,| xbintangindo.com -- Persidangan yang Panjang pada Sengketa Informasi Publik antara Aceng Hakiki selaku Pemohon dengan Desa Cilangkap – Kecamatan Wanasalam – Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang dimulai tanggal 25 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.


Faturohman S.H, M.H selaku Kuasa Hukum dari Aceng Hakiki mengatakan, Sengekta Informasi ini disebabkan TERMOHON tidak mau memberikan Informasi Publik berupa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas penggunaan Dana yang didapatkan Desa Cilangkap baik yang berasal dari APBN, APBD dll yang sah menurut aturan perundang – undangan. Sedangkan dokumen lain nya TERMOHON akan memberikannya. 


Berdasarkan PUTUSAN Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 002/II/KI BANTEN – PS/2025, yang baru diterima softcopynya pada tanggal 22 Mei 2025, Majelis Komisoner Komisi Informasi Provinsi Banten memutuskan sbb :


1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian;

2. Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan Pemohon bersifat Terbuka, Kecuali hal – hal yang berkaitan dengan data pribadi dan/atau data perusahaan sebagaimana informasi publik yang dimohon  Pemohon pada angka 3 dan 9 terkait dokumen SPJ dihitamkan/diburamkan;

3. Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dengan BUMDes tidak dikuasai Termohon;

4. Menyatakan Hasil Uji Konsekuansi Informasi Publik yang dilakukan Termohon tidak dapat diterima;

5. Memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon;

6. Menetapkan biaya penggandaan dan pengiriman salinan/fotocopy dokumen informasi publik yang diminta Pemohon dibebankan kepada pihak Pemohon;

Ada hal yang menarik dari Putusan a quo, yakni pada kesimpulan yang disampaikan Termohon, yang menghubungkan permohonan Informasi Publik ini dihubungkan dengan Bapak MW yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, yang pada kesimpulan tersebut diketahui sebgai “suami” dari Ibu Kepala Desa Cilangkap  selaku Termohon. Padahal baik pada permohonan sampai dengan persidangan sudah disampaikan terkait dengan latar belakang serta maksud serta tujuan permohonan informasi yang dimintakan oleh Pemohon.

Faturohman justru menyayangkan kepada Termohon, yang tidak mau menyerahkan SPJ sebagai bentuk TRANSPARANSI dari Dana Desa dll ….. 

TERMOHON sebagai Pejabat Publik yang juga merupakan ISTRI dari Bapak MW yg merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, justru tidak melakukan TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK, hal yg selama ini disuarakan oleh Bapak MW.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Bukankah Bapak MW baik ketika menjabat anggota DPRD Kab Lebak dan saat ini anggota DPRD Banten sangat sering menyampaikan ke Publik tentang pentingnya TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK dan KEBIJAKAN PUBLIK???

Akan tetapi hal  tersebut justeru sangat bertolak belakang dengan Badan Publik yg dipimpin oleh istrinya sendiri. 

Faturohman mengingatkan kepada Termohon untuk wajib mentaati putusan KOMISI INFORMASI Provinsi Banten tersebut, karena jika tidak Maka akan menempuh upaya paksa melalui Juru Sita Pengadilan atau upaya hukum lain yakni Laporan ke Pihak Kepolisian sebagaimana diatur dalam Padal 52 UU KIP

Selain itu Faturohman berterima kasih dan mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah mengeluarkan Putusan dan pertimbangan hukum yang “obyektif”. 

Akan tetapi Faturohman juga akan menyampaikan beberapa Kritik terhadap jalannya persidangan yang di Komisi Informasi Provinsi Banten yang diikutinya, yang menurutnya kritik tersebut guna perbaikan di Komisi Informasi Provinsi Banten. Dikutip dari media online catatanharianbanten.wordpress.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *