Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Siasat...!" Toko Obat keras Tramadol dan Exsimer di Tangerang Selatan Buka Jam 06.00 - 09.00 wib, Satnarkoba Polresta Tangsel Masih bungkam

By On Sabtu, Oktober 10, 2026





Tangerang Selatan, xbintangindo.com --

Dalam mensiasati peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan ( Tangsel) para pengedar ditoko - toko obat menjual barang haram tersebut pada pagi hari jam 06.00 wib sampai jam 09.00 wib. Sabtu, 10/10/26.


Hal tersebut diungkapkan salah satu warga mengaku berasal dari Serambi Mekkah (Aceh -Red) yang tidak mau disebutkan namanya.


" Sekarang ini toko - toko yang menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer buka dan melayani pembeli nya jam 06.00 wib sampai jam 09.00 wib saja, informasi nya untuk mengurangi pengeluaran atau mensiasati dari tamu yang datang (polisi dan wartawan), " ujarnya.


" Di jam segitu (06.00 - 09.00 wib ) kan kata mereka para pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer anggota polisi dan wartawan masih pada tidur, belum beraktivitas." Kata warga menirukan ucapan para pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer.


Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara, " saya meminta kepada pihak kepolisian polresta Tangerang Selatan melalui satnarkoba agar segera menindak tegas tangkap pelaku pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan, jika peredaran obat keras Tramadol dan Exsimer tersebut dibiarkan bagaimana dengan nasib masa depan regenerasi Tangerang Selatan, polisi jangan mendukung atau tutup mata adanya peredaran obat keras Tramadol dan Exsimer di wilayah Tangsel. " Ujar Panji.

Red xbi*


 *Data Tanah dan Pajak Terintegrasi, Pelayanan Masyarakat Diharapkan Makin Mudah*

By On Senin, September 21, 2026






Kab. Tangerang Selatan - xbintangindo.com-- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi Sistem Integrasi Geospasial informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama sejumalah pemerintah daerah, pada Senin, (21/9/2026).


Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengundang sebanyak 58 daerah, 46 undangan diantaranya kepala daerah hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan penandatanganan. 


Ia menjelaskan, kerja sama SISGITA dituangkan dalam dua produk hukum. MoU dilakukan antara kepala daerah, sedangkan PKS melibatkan perangkat daerah yang menangani pendapatan serta pertanahan.


"Jadi ada dua produk hukum. MoU antara saya sebagai kepala daerah dengan para kepala daerah yang lain yang diundang 60 pada hari ini. Kemudian, perjanjian kerja sama ditandatangani antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tangerang Selatan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dari daerah-daerah yang lain, juga Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dengan kepala kantor pertanahan dari daerah-daerah yang lain," ujar Benyamin.


Lebih lanjut, SISGITA merupakan sistem yang menggabungkan informasi perpajakan dengan data bidang tanah melalui pemetaan berbasis geospasial. Salah satu integrasi yang dilakukan adalah menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.


"Intinya adalah menggabungkan informasi antara peta subjek pajak dengan peta bidang tanah atau NOP pajak yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah, khususnya Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan," jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Harison menilai integrasi data pertanahan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan melalui SISGITA memiliki manfaat yang luas. Selain mendukung pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi, sistem tersebut dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus meningkatkan kualitas dan kepastian data bidang tanah.


Menurutnya, integrasi data juga dapat meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah. Karena itu, SISGITA dinilai layak direplikasi oleh pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.


“SISGITA ini sangat bagus untuk direplikasi oleh daerah-daerah yang lain, kolaborasi di antara Pemda dan kantor pertanahan, karena bukan saja menjadi sebuah pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi, namun juga lebih daripada itu akan sangat bermanfaat bagi bagaimana kita mengelola, mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari sektor BPHTB, sekaligus juga meminimalisir terjadinya potensi sengketa atau konflik yang terjadi karena bidang yang saling berpotensi tumpang tindih. Mengingat ini sudah disupervisi juga oleh KPK dan Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN, tentu seharusnya tidak ada halangan untuk mulai mengintegrasikannya di Pemda masing-masing.” jelas Harison.


Pengembangan SISGITA ke depan tidak hanya mencakup data bidang tanah secara dua dimensi, tetapi juga diarahkan menuju sistem berbasis tiga dimensi (3D). Pengembangan ini diharapkan dapat menyajikan informasi yang lebih detail mengenai bangunan yang berada di atas suatu bidang tanah, termasuk panjang, lebar, dan tinggi bangunan.


Gubernur Banten Andra Soni menambahkan, integrasi data berbasis elektronik diperlukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih modern. Menurutnya, data pertanahan dan perpajakan perlu terhubung agar informasi yang digunakan pemerintah daerah semakin akurat dan terpadu.


Ia berharap penerapan SISGITA dapat memperkuat sektor perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data pemerintahan. Integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses kerja pemerintah dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.


“Integrasi data berbasis elektronik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang modern. Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu,” tuturnya.


Turut hadir Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten, Septein Paramia Swantika; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi serta tamu undangan lainnya.(Oman ncek)

Satpam SPPG Curi 1.700 Ompreng MBG dan Genset, Hasil Penjualan Untuk Beli Narkoba

By On Kamis, Juli 30, 2026






Satpam yang mencuri 1.700 Ompreng MBG dan Genset SPPG Ciputat.

Tangerang Selatan, xbintangindo.com --

Seorang satpam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nekat menggasak 1.700 ompreng berbahan stainless dan sejumlah inventaris dapur demi membeli sabu. Polisi menetapkan satpam berinisial TRS sebagai otak pencurian.


Polsek Ciputat Timur juga menangkap dua pelaku lain berinisial DC dan GZ, sementara seorang pelaku berinisial H masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, TRS mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Hasil jual buat beli paket sabu,” kata Bambang, Rabu (29/7/2026).

Bambang mengungkapkan, hasil tes urine juga menunjukkan TRS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Polisi kini terus menelusuri aliran uang hasil kejahatan yang digunakan tersangka untuk membeli narkoba.

Penyelidikan mengungkap TRS menjual ompreng curian seharga Rp5.000 per kilogram. Sementara itu, pelaku menjual satu unit genset melalui marketplace dengan harga Rp3,5 juta kepada H, yang kini masih buron.

Kasus ini terungkap setelah pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan hilangnya inventaris dapur. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada TRS. Polisi menyebut TRS menyusun rencana pencurian sekaligus mengajak DC, GZ, dan H menjalankan aksi tersebut.

“TRS menjadi dalang sekaligus mengarahkan para pelaku mengambil dan menjual inventaris dapur SPPG,” ujar Bambang.

Para pelaku menggondol 1.700 ompreng stainless, dua kompor gas, satu unit genset, satu blender, satu printer, perangkat CCTV, power box, hingga satu bundel kunci gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini polisi sedang memburu H untuk melengkapi penyelidikan. (Sumber Banten inews.co.id).

Kasat Narkoba Tangsel dan 6 Anggotanya ditangkap Bareskrim Polri diduga Peredaran Gelap Narkoba

By On Senin, Juli 27, 2026

AKP. Pardiman Kasat Narkoba polres Tangerang Selatan 

Tangsel, xbintangindo.com --

AKP. Pardiman Kepala Satuan (Kasat) Narkotika polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama 6 anggotanya ditangkap Bareskrim polri diduga pengedaran Narkoba. dan penyalahgunaan narkoba.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.


"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Eko, Senin (27/7).


Eko mengatakan pihaknya juga turut menangkap 6 anak buah Kasat Narkoba Polres Tangsel serta satu orang anggota Polda Aceh.


"Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba," tuturnya.


Kendati demikian, Eko masih belum mengungkap lebih jauh ihwal kronologi dan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi itu. Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.


"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar Eko.(Sumber CNN Indonesia) 


Pembiaran Atau Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Dipertanyakan, Tim Media Temukan Dua Kios Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Serpong*

By On Senin, Juli 06, 2026





Tangsel, xbintangindo.com --

 Dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras tertentu (Daftar G) kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (05/07/2026).


Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah kios yang diduga menjual obat keras Daftar G hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian kembali buka pada 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran di kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G.


Saat melakukan pemantauan, tim media melihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut. Ketika dimintai keterangan, pembeli yang enggan disebutkan identitasnya mengaku baru saja membeli obat.


"Saya habis beli obat, Bang," ujarnya singkat.


Tim media kemudian mencoba meminta keterangan kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan di lokasi tersebut. Menurut keterangan penjaga kios, dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.


"Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan," ujar penjaga kios.


Usai melakukan wawancara, tim media melanjutkan perjalanan. Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan sebuah kios dengan karakteristik serupa di wilayah Lengkong Karya yang juga diduga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.


Saat dimintai keterangan, penjaga kios yang memperkenalkan diri dengan nama Kiki menyampaikan pernyataan sebagai berikut:


"Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS," ucapnya.


Yudianto pun menanggapi pertanyaan dari Kiki "engga ada nyambung nyambung,saya ingin ini tutup pokoknya," ujar Yudianto, C.PLA.


Atas temuan tersebut, tim media kemudian menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G yang ditemukan di lapangan. Dalam percakapan itu, tim media juga mempertanyakan mengapa setiap laporan yang disampaikan kerap diikuti dengan tutupnya kios-kios yang diduga menjual obat tersebut sebelum petugas datang.


Menurut penuturan tim media, operator 110 memberikan tanggapan yang dinilai mengejutkan.


"Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak," ujar operator 110.


Temuan ini memunculkan pertanyaan bagi kami, akhirnya kami memutuskan untuk berangkat menuju polsek serpong untuk melakukan pelaporan terkait apa yang kita temukan ketika di lapangan.


Setelah informasi kami di terima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1, kami pun bergegas kelokasi bersama anggota Reskrim Tim 1 Polsek Serpong, akan tetapi sesampainya di lokasi, kios yang menjual obat keras terlarang daftar G tersebut sudah tutup.


Menindaklanjuti hasil kegiatan hari ini, Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong mengatakan "kami akan menindaklanjuti laporan abang,infokan saja bang kalau besok buka, akan kita tindak langsung bang," ucap Katim Tim 1.


Sesuai dengan himbauan yang ditayangkan oleh Polres Tangsel melalui akun instagram Humasrestangsel tentang waspada terhadap obat daftar G, kami akan terus menginformasikan terkait peredaran obat daftar G diwilayah hukum Polres Tangsel.


Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.


Dengan hasil temuan ini, tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.

*Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G dan Psikotropika*

By On Jumat, Februari 06, 2026




Kab. Tangsel, xbintangindo.com --

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa Tindak Pidana Obat Daftar G dan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S dan I.H di salah satu toko kelontong yang berlokasi di wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.


Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.

“Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di salah satu toko kelontong wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,” ujar AKP Pardiman.


Lebih lanjut, AKP Pardiman menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual obat-obatan daftar G secara bebas di toko kelontong tanpa dilengkapi resep dokter, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual obat daftar G di dalam toko kelontong tanpa dilengkapi resep sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Tramadol sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir

• 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna kuning, dengan total 60 (enam puluh) butir

• Tablet warna kuning sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir

• 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 6 (enam) tablet warna kuning, dengan total 240 (dua ratus empat puluh) butir

• Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 4 (empat) butir


Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Koordinator Toko Obat Keras Tramadol di Tangsel RI diduga Geram Karena Terus-terusan diganggu Media Tak Berotakkk..!"

By On Minggu, Desember 21, 2025







Foto : balasan chat WhatsApp dari RI kepada vRS

Tangsel, xbintangindo.com --

Toko-toko obat keras atau obat terlarang jenis tramadol dan exsimer  yang marak penjualannya di wilayah Tangerang Selatan propinsi Banten ternyata dari beberapa  informasi nara sumber toko-toko obat terlarang tersebut di koordinatori inisial RI.


Menurut keterangan rekan aktivis provinsi Banten inisial AB jika RI kalau di konfirmasi terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan RI selalu bungkam, namun sesekali membalas chatan rekan aktivis selalu dengan balasan"kasar".


Hal tersebut seperti yang dialami rekan wartawan dari media online beritaharian86.com dirinya mempertanyakan prihal komunikasi yang kurang baik dengan RI namun RI membalasnya dengan chatan yang tidak elegan di baca.


"saya chat koordinator toko yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan (RI) beliau membalas chatan saya menurut saya tidak elegan di bacanya, Bukan gak di respon lagi pusing luar biasa saya, sudah susah payah saya berjuang untuk rapihkan dapur bersama namun terus-terusan di ganggu oleh oknum media yang gak ngotakkk..!" Pertanyaan saya media yang gak ngotakkk..!" Itu seperti apa sih..bang RI...?" Tanya RS wartawan beritaharian86.com. Sabtu 20/12/25.


Lanjut RS, " Saya berharap RI dapat menjelaskan secara gamblang "media yang gak ngotakkk itu seperti apa..?" Saya rasa media yang memberitakan tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan sah-sah saja, memang benar adanya jika diwilayah tersebut adanya peredaran obat-obatan terlarang yang diamini salah satunya oleh RI, jadi chatan ini membuat ketersinggungan wartawan dan pemilik media, jujur saya pribadi juga tersinggung dengan balasan chat RI kepada saya.!" Ujar RS.


Aktivis provinsi Banten Bintang Indonesia Panji abdilah SE angkat bicara," Saya minta kepada pihak kepolisian Polsek, Polresta Tangerang Selatan dan Polda metro jaya jangan diam saja segera ambil tindakan pengamanan atau tangkap pengedar obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan exsimer di wilayah kabupaten Tangerang Selatan, karena informasi nya peredaran obat-obatan terlarang tersebut sudah lama, mohon selamatkan regenerasi kami...!" Pinta Pandji.

Red xbi//.*

APH Tangsel diduga Selalu berikan Alasan Classic Jika Masyarakat Minta Tangkap Penjual Obat Keras Tramadol dan Exsimer

By On Selasa, November 11, 2025









Foto : Agus Obeng 

Tangsel, xbintangindo.com --

Maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol hcl dan exsimer tergolong obat keras di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), mereka menjual obat-obatan terlarang tersebut secara terang-terangan dengan modus beragam kedok tampilan depan tokonya.


Menurut aktivis provinsi Banten Agus Obeng, mengatakan kekesalanya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Tangerang Selatan, terkait penegakan hukum untuk membersihkan peredaran obat-obatan terlarang golongan G yang berada di wilayah kabupaten Tangerang Selatan.


"Beberapa kali saya memberikan informasi kepada pihak kepolisian Polsek mau pun Polresta Tangerang Selatan terkait peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan exsimer yang berada di wilayah Tangerang Selatan. Namun mereka para penegak hukum di minta untuk mengamankan dan menangkap pelaku pengedarnya, namun mereka selalu banyak alasan classic. Lagi gak ada anggotanya lah, posisi lagi jauh lah , dan alasan itu hampir semua penegak hukum di Polsek mau pun polres." Jelas Agus Obeng.


Lanjut Obeng," Saya masyarakat merasa resah dengan banyaknya Pengedar obat-obatan terlarang tersebut, kalau dibiarkan begitu hancur regenerasi kita ini, pengedar obat-obatan terlarang tersebut secara terang-terangan menjual obat-obatan terlarang itu, gak mungkin dan mustahil APH tidak mengetahuinys." Tutur Obeng.


"Kalau APH nya saja setengah hati memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut, lalu kami masyarakat harus mengadukan ke siapa lagi, agar tidak ada lagi yang ngejual obat-obatan terlarang tersebut.?"tanya Agus Obeng.

RED xbi/.*

 *PWI Banten Tuntaskan Dualisme PWI Kota Tangerang Selatan*

By On Senin, Oktober 20, 2025








Serang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut diputuskan dalam rapat  Musyawarah Dualisme PWI Kota Tangerang Selatan yang digelar pada Senin, (20/10/25), bertempat di Sekretariat PWI Banten, Kota Serang.


Rapat penyelesaian tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB, dengan suasana musyawarah yang kondusif dan penuh semangat kebersamaan.


Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 009-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 tentang penetapan PWI Provinsi Banten yang sah, yang kini dipimpin oleh Rian Nopandra sebagai Ketua dan Fahdi Khalid sebagai Sekretaris.


Sebelumnya, PWI Kota Tangerang Selatan diketahui mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu  Ahmad Eko Nursanto dan Edy Riyadi. Melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh PWI Provinsi Banten, kedua belah pihak hadir langsung bersama para anggota dan menyepakati penyatuan kepengurusan.


Dalam hasil musyawarah tersebut, PWI Provinsi Banten menetapkan Ahmad Eko Nursanto sebagai Ketua dan Edy Riyadi sebagai Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan. Penetapan ini disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan semangat kebersamaan, mengacu pada keputusan PWI Pusat serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.


Rapat tersebut dimediasi langsung oleh Ketua PWI Banten Rian Nopandra dan Sekretaris Fahdi Khalid, bersama jajaran pengurus PWI Provinsi Banten, seperti Wakilketua Bidang Organisasi, Teguh Akbar Idham, Dewan Kehormatan PWI Banten, Media Sucahya.


Sebagai tindak lanjut, PWI Provinsi Banten memberikan waktu selambat-lambatnya tujuh (7) hari sejak keputusan ditetapkan untuk menyusun komposisi pengurus baru yang berimbang dari kedua belah pihak, guna memperoleh pengesahan resmi dari PWI Provinsi Banten.


Keputusan ini menjadi langkah nyata PWI Provinsi Banten dalam menuntaskan persoalan dualisme organisasi di tingkat kabupaten/kota serta memperkuat soliditas wartawan di bawah naungan PWI. 

Kesti TTKKDH Bergerak..!" Gegara Mobil anggotanya ditarik Paksa Oleh Matel BCA finance Tangsel dan Mendapatkan intimidasi, H. Maman Sulaeman Minta Matel buat Video Permohonan maaf dan klarifikasinya

By On Rabu, September 17, 2025

H. Maman Sulaeman saat bicara dengan pihak BCA finance Tangsel 

Banten, xbintangindo.com --

Ada-ada saja cara depkolektor alias Matel bekerja untuk mendapatkan hasil harus menakuti dan diduga mengintimidasi nasabah yang menunggak pembayaran kredit di BCA finance wilayah kabupaten Tangerang Selatan, hal tersebut kini dialami pengurus atau anggota organisasi seni budaya pencak silat Kesti TTKKDH Tangerang Selatan kendaraan mobilnya di tarik paksa dan diduga nasabah tersebut mendapatkan intimidasi dari oknum matel.


Dengan adanya perlakuan yang tidak baik kepada pengurus organisasi Kesti TTKKDH Tangerang Selatan oleh pihak matel, wakil ketua DPW 1 kesti TTKKDH provinsi Banten H. Maman Sulaeman bersama rekannya turun langsung ke BCA finance Tangsel kebenaran informasinya.


"Ketika saya mendengar pengurus Kesti TTKKDH mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak matel perintah leasing BCA finance Tangsel yang telah narik paksa mobil pengurus Kesti TTKKDH dan intimidasinya, saat itu juga saya bersama rekan-rekan On The Way (OTW) langsung ke sana, " ujar H. Maman Sulaeman.


Lanjut H. Maman Sulaeman," pihak BCA finance mengamini jika matel yang dimaksud adalah perintahnya dan pihak BCA finance Tangsel meminta maaf, mobil yang ditarik oknum Matel di lakukan pelunasan kreditnya, " Sambung H. Maman Sulaeman.


"Tidak sampai permohonan maaf dari BCA finance saja kami dari pengurus dan anggota organisasi Kesti TTKKDH meminta kepada oknum matel yang telah berbuat tidak baik kepada pengurus kami, agar segera membuat permohonan maaf dan klarifikasinya secara visual atau di rekam di video, agar pengurus dan anggota organisasi Kesti TTKKDH melihat dan mendengar langsung di dalam video permohonan maaf dan klarifikasinya dari oknum Matel tersebut." Tuturnya.

Red xbi//.*


Dinilai Lamban, 6 bulan perkara Penipuan di Polresta Tangerang Selatan belum ada Kepastian Hukum

By On Rabu, September 10, 2025











Dinilai Lamban, 6 bulan perkara Penipuan di Polresta Tangerang Selatan belum ada Kepastian Hukum 

Tangsel, xbintangindo.com --

 6 Bulan Lebih Penanganan Perkara Penipuan di Polres Tangsel Dinilai Lambat dan Jalan di Tempat, Serta Terkesan Tidak Profesional, Korban Minta Kapolres Berikan Kepastian Hukum



 Penanganan perkara penipuan dengan kerugian Rp.216 juta yang dilaporkan sejak 13 Maret 2025 di Polres Tangerang Selatan dinilai lambat dan tidak profesional. Hal tersebut disampaikan oleh Alamsyah, korban penipuan yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Tangsel, khususnya Unit Krimsus.


Menurut Alamsyah, sejak awal pelaporan saja dirinya sudah dipersulit. Awalnya ia melapor ke Polsek Kelapa Dua dengan membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil. Namun, pihak piket reskrim Polsek justru mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Tangsel.


“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku berikut barang buktinya. Namun tetap diarahkan untuk melapor ke Polres Tangsel. Bahkan saya sendiri yang mengawal terduga pelaku ke Polres, meskipun sempat satu jam lebih terduga pelaku menolak di ajak,” ungkap Alam.


Setibanya di Polres Tangsel, kekecewaan kembali dirasakan. Ia diminta mengisi formuir serta menulis keterangan bahwa terlapor dalam lidik, “Padahal jelas terduga terlapor dan barang bukti sudah ada, tapi tetap diperlakukan tidak profesional,” tambahnya.


Alam juga mengaku harus berkali-kali datang langsung maupun menghubungi via telepon untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun hingga berbulan-bulan, ia tidak pernah menerima surat apapun selain tanda bukti lapor. Baru pada 19 Agustus 2025, setelah beberapa kali komplain, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itupun masih sebatas pemberitahuan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan.


“Saya sudah sangat kooperatif membantu penyidik dengan melengkapi semua bukti-bukti. Tapi perkara ini seperti jalan di tempat. Saya meminta Kapolres Tangsel turun tangan dan memberikan kepastian hukum agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegas Alam.


Kasus penipuan ini terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Hingga kini, Alamsyah masih menanti adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait laporannya. 

Red xbi//.*

Toko Tutup,..!" Kini sistem COD Penjualan Obat Tramadol dan exsimer diwilayah Tangerang Selatan

By On Sabtu, Agustus 09, 2025






Foto : ilustrasi 

Kab. Tangsel, xbintangindo.com --

Dalam Minggu - Minggu ini toko-toko yang menjual obat tramadol dan exsimer di wilayah kabupaten Tangerang Selatan Banten serempak tutup total, namun diduga para pelaku penjual obat-obatan terlarang tersebut menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).


Menurut pembeli yang dikonfirmasi diwilayah Neglasari Tangerang Selatan, kini jika ingin membeli obat tramadol dan exsimer sistem COD.


"Minggu ini toko-toko obat yang menjual obat tramadol dan exsimer serempak tutup total semua nya, paling kalau mau beli sistem COD, kita hubungi dulu penjualnya lalu kita ketemu di sebelah atau di belakang toko yang mereka dulu jual. atau kita ketemu di tempat yang sudah di sepakati." Ujar AL .


Dikatakan pula teman AL," Sekarang mah udah sistem COD penjualan obat tramadol dan exsimer di wilayah Tangerang Selatan bang, ga tau tuh kenapa kali toko-toko nya pada tutup, biasanya penjual tersebut sore jam 16.00 wib  udah standby di dekat tokonya nanti ada orang suruhannya yang manggil kalau ada yang mau beli obat tramadol atau exsimer, baru deh yang pegang barangnya (obat) keluar memberikan obat yang dipinta pembeli. Katanya sih sekarang lagi rawan, katanya takut ditangkap polisi." Kata Q-dul teman AL.


Ditempat terpisah aktivis Banten Amir Hamzah meminta kepada pihak kepolisian polresta Tangerang Selatan agar tetap semangat dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah hukum polresta Tangerang Selatan.


"Saya berharap kepada pihak kepolisian polresta Tangerang Selatan agar tetap semangat dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika dan wilayah hukum polresta Tangerang Selatan, yang kini informasi nya pelaku dalam menjual obat terlarang seperti tramadol dan exsimer sistem COD, saya yakin polisi bisa menangkap pelaku bisnis haram tersebut (obat tramadol dan exsimer) Walaupun penjualan mereka sistem COD." Ujar Amir.

Red xbi//.*

Maraknya Toko yang Jual Obat Terlarang di Tangsel, H.Akhyar Kamil SH ketum Granid meminta Polisi Serius Berantas Peredaran Narkotika dan Psikotropika diwilayah Hukum Polresta Tangsel

By On Selasa, Agustus 05, 2025








Tangerang Selatan, xbintangindo.com-- 

Maraknya peredaran obat-obatan terlarang seperti obat jenis tramadol dan exsimer di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan beberapa bulan ini, dikeluhkan warga kabupaten Tangerang Selatan dan aktivis Gerakan Anti narkotika Indonesia (Granid) 


Menurut Wadi warga kabupaten Tangerang Selatan dirinya dan warga lainnya merasa resah dengan toko-toko yang menjual obat tramadol dan exsimer diwilayahnya.


*Kami selaku warga kecamatan Cisauk sudah resah dengan keberadaan toko-toko obat tramadol dan exsimer yang berjualan diwilayah kami, warga hawatir anak-anaknya mengkonsumsinya akibat akses untuk membelinya mudah, " kata Wadi.


Lanjut Wadi," warga Cisauk berharap pihak kepolisian polresta Tangerang Selatan segera menangkap pelaku yang menjual obat-obatan yang dilarang seperti tramadol dan exsimer, jika tidak segera ditangani akan rusak regenerasi kami," sambungnya.


Begitu pula dikatakan ketua umum Garind H. Akhyar Kamil SH. "Saya berharap Semoga Pihak Kepolisian Benar-benar Serius Memutuskan Jaringannya, mulai dari Distributor sampai ke pengusahannya. Kalo yang jaga-jaga (pelayan) toko itu adalah korban dari bos nya. Jarang sekali jika pihak kepolisian mengamankan atau di kembangkan ke bos nya (pemilik ) selama ini." Katanya.


Lanjut H. Akhyar Kamil SH," Jangan ada pembiaran lagi karena main mata dengan bosnya sehingga yang di korbankan anak-anak yang jaga toko. Kasian mereka yang jaga toko (Pelayan ) mereka yang beresiko besar. Granid siap mendukung APH untuk memberantas segala bentuk kejahatan dengan Narkoba, Narkotika dan Psikotropika di Propinsi Banten. Media juga harus berani memberikan informasi jika ada oknum-oknum yang kongkalikong dengan pengusaha, media juga harus jujur dalam memberikan informasi. Jangan di beritakan toko-toko yang tidak mendapat jatah. Tapi ada toko-toko yang dapat jatah untuk oknum media lalu diam-diam saja. Kita harus sama memberantas, bukan saling mencari keuntungan di balik persoalan obat ini. Tutur H. Akhyar Kamil SH.


Agus ketua DPW GIAN Provinsi Banten mengharapkan untuk peredaran Exymer dan Tramadol di Tangerang Agar di Tutup semua baik yang menjualnya secara terang terangan (red.Toko berkedok jual pulsa, Kosmetik dsb) maupun secara sistem COD.Untuk Oknum Oknum pengedar jangan lagi mengedarkan Obat obatan tersebut yang merusak generasi Bangsa.tegas Agus.

Red xbi//.*



Di Sebut, Toko Obat Dalam Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Selatan Milik Raja

By On Sabtu, Agustus 02, 2025






Banten, Di duga toko obat berkedok toko kosmetik di wilayah Tangerang Selatan telah beroperasi lebih dari setengah tahun dan lolos dari pantauan hukum


Saat wartawan lakukan pantauan ke lokasi di wilayah Tangerang selatan di dapat 27 toko, dan semua penjaga toko menyebut bahasa yang sama "toko ini milik Raja"


Nara sumber Saipul Bahri, aktivis Banten serta Kepala Divisi Satuan Tugas Pemberantasan Dewan Pimpinan Cabang Tangerang Generasi Anti Narkotika Nasional ( Kadiv Satgas DPC Tangerang GANN ) puluhan toko obat tersebar dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang secara terbuka menjajakan obat - obatan golongan G, 


 " Menjual obat dengan bebas tanpa di sertai resep dari dokter yang bersangkutan, bebas jual untuk semua kalangan kaum tua maupun anak pelajar " 


Menurut Kadiv Satgas, pemandangan tersebut sangat memprihatinkan tidaklah menjadi pembiaran, mesti ada tindakan tegas hukum


" Tangsel darurat, sebagian para remaja dan pelajar telah terkontaminasi oleh pengaruh obat - obatan keras, perlu di lakukan pencegahan dan penindakan oleh hukum terkait, jangan takut - takut untuk bertindak ...


Masih kata Saipul Bahri, membongkar nama besar pengelola bisnis gelap serta tindak tanduknya dalam rencana kotor pengerusakan mental anak bangsa, memakai nama panggilan akrab Raja 


" Tangkap Aktor intelektual yang menyebut dirinya raja di balik bisnis gelap perdagangan obat dalam wilayah hukum polres Tangerang Selatan serta para kroni - kroni nya " Jumat 01 Agustus 2025.


Perlu adanya ketegasan dari pihak hukum, mengingat data yang di peroleh sekitar 27 toko obat keras berkedok toko kosmetik berada menempati di setiap titik para kaula muda berada


" Perlunya tindakan tegas hukum, bila melihat data 27 toko yang tersebar di Tangerang Selatan, ini bukan main - main lagi, regenerasinya telah berada pada fase Tangerang tanggap darurat dan memprihatinkan "


Rencana kedepan Kadiv Satgas GANN DPC Tangerang akan menyambangi institusi hukum polres Tangerang Selatan untuk melakukan komunikasi terbuka dengan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiiriwang, 


"...dan kami atas nama organisasi, akan menemui Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiiriwang, untuk melakukan komunikasi terbuka " tegasnya (Kurniawan).

Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan, Ingatkan Anggota Junjung Tinggi Etika Profesi

By On Minggu, Juli 13, 2025









TANGERANG SELATAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan, Edy Ryadi, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil mengungkap dan menangkap komplotan wartawan gadungan atas dugaan pemerasan terhadap penghuni hotel di wilayah Tangerang Selatan.


Menurut Edy, tindakan tegas dari pihak kepolisian ini penting demi menjaga citra dan marwah profesi wartawan yang selama ini dibangun atas dasar kepercayaan publik. Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan namun justru memeras, jelas mencederai nama baik dunia jurnalistik.


“Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam menindak tegas oknum-oknum yang merusak citra wartawan. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” kata Edy Ryadi, Minggu (13/7/2025).


Edy juga kembali mengingatkan seluruh anggota PWI Kota Tangsel dan insan pers pada umumnya agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Menurutnya, wartawan sejatinya mengemban tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang mengedepankan fakta, akurasi, dan keberimbangan informasi.


“Saya minta teman-teman wartawan tetap menjunjung tinggi etika profesi, menghindari segala bentuk pemerasan atau tindakan melawan hukum. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, organisasi tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Lebih jauh, Edy juga mengajak masyarakat agar tidak segan melapor ke pihak berwajib maupun ke organisasi profesi wartawan jika menemukan praktik pemerasan yang mengatasnamakan media atau wartawan.


“Kolaborasi antara masyarakat, media yang profesional, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya.(*)

 H. Akhyar Kamil,SH Resmi diKukuhkan Menjadi Ketua Umum GRANID 2025-2030, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

By On Minggu, Juli 06, 2025







Kota Tangsel --xbintangindo.com -- Pelantikan berjalan dengan hikmat H. Akhyar Kamil, SH resmi sebagai Ketua Umum Gerakan Rehabilitasi dan Anti Narkoba Indonesia (GRANID) periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Resto Saepisan, Teras Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang Selatan, Jumat (4/7/2025).

Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus GRANID, Satgas Khusus, tokoh masyarakat, hingga perwakilan aparat terkait.


Prosesi pelantikan dimulai dengan penghormatan bendera, pembacaan ikrar serta penyerahan surat keputusan (SK) kepada H. Akhyar Kamil, SH sebagai ketua umum terpilih.


Dalam sambutannya, H. Akhyar Kamil menegaskan komitmennya untuk membawa GRANID semakin aktif dalam upaya rehabilitasi dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.


“GRANID akan berdiri di garda terdepan memerangi narkoba, ini bukan hanya program organisasi tetapi misi penyelamatan generasi bangsa, sinergi dengan semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan kita,” tegas Akhyar di hadapan para peserta.


Pelantikan berlangsung sukses, lancar dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai simbol kebersamaan dalam mengemban amanah besar pemberantasan narkoba.


GRANID di bawah kepemimpinan H. Akhyar Kamil, SH diharapkan mampu menghadirkan program-program inovatif dalam rehabilitasi pecandu narkoba serta memperkuat kampanye hidup sehat bebas narkoba di seluruh Indonesia. (red)

Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Terendus di Kelapa Dua, Tangerang

By On Sabtu, Mei 24, 2025









Tangerang, 24 Mei 2025 – xbintangindo.com

Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah toko berkedok toko kosmetik di Kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Saat awak media melakukan investigasi dan mendatangi lokasi pada Sabtu (24/5), penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa mereka hanya menjual obat jenis "kuning" (Eximer) dan Tramadol. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti, penjaga toko menolak dengan alasan mengikuti instruksi dari pemilik toko yang disebut bernama Muklis.


“Barangnya ada, tapi saya tidak bisa keluarkan. Bos Muklis melarang menunjukkan ke siapa pun,” ujar penjaga toko tersebut kepada awak media.


Selain nama Muklis, penjaga toko juga menyebut satu nama lain, yakni Bili, yang diduga turut terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.


Pantauan di lokasi memperlihatkan bahwa toko tersebut dipenuhi kamera pengawas (CCTV) di berbagai sudut ruangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa keberadaan kamera bukan sekadar untuk keamanan, melainkan juga sebagai pengawas aktivitas yang mencurigakan di dalam toko.


Penjualan obat Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, karena keduanya termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan generasi muda.


Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha kosmetik tersebut.

Tim Redaksi

Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?

By On Sabtu, Mei 24, 2025






Tangerang Selatan – xbintangindo.com --

Praktik penjualan obat-obatan daftar G secara bebas di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Beberapa toko obat yang diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter marak beroperasi seolah tanpa hambatan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.


Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, toko-toko tersebut dengan terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – dua jenis obat yang termasuk dalam golongan G dan kerap disalahgunakan – kepada siapa saja yang datang, tanpa syarat resep dari tenaga medis profesional.


Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun, yang mengejutkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak Polres Tangerang Selatan. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini.


Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh beberapa jurnalis kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban ataupun tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang sudah meresahkan banyak pihak tersebut.


"Ini sangat mencurigakan. Kalau aparat tutup mata begini, bagaimana nasib generasi muda kita? Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan," ujar salah satu aktivis anti-narkoba yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat berharap, institusi penegak hukum di Tangerang Selatan tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur. Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Tangerang Selatan akan menjadi "ladang subur" penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat hukum bertindak, bukan sekadar menjadi penonton.

Tim

Peredaran obat Tramadol dan Exsimer Golongan G masih Marak di wilayah Hukum Polresta Tangerang Selatan Polda Metro Jaya

By On Minggu, Mei 18, 2025

Kab. Tangerang Selatan,  xbintangindo.com 

Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan exsimer ternyata kini masih marak penjualannya di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan Polda metro jaya. 17/5/25.

Saat dikonfirmasi pelayan toko kosmetik yang menjual obat keras tersebut mengatakan jika dirinya menjual obat tramadol dan exsimer perintah bosnya.

"Saya hanya diperintahkan bos suruh menjual obat ini (tramadol dan exsimer) kalau Abang perlu komunikasi saja dengan pak Billy diwilayah Tangerang Selatan, kata beliau kalau ada tamu yang datang di suruh hubungi pak Billy bang" ucapnya.

Begitu juga dikatakan pelayan toko lainnya yang juga menjual obat tramadol dan exsimer diwilayah jalan Bayangkara Serpong baru.


"Hubungi bang Billy aja bang, saya hanya disuruh nungguin toko dan melayani pembeli saja" ucapnya.


Namun ketika di minta nomor handphone pak Billy pelayan toko yang menjual obat tramadol dan exsimer enggan memberikan nomor handphone pak Billy.


Sampai berita ini disiarkan Billy yang disebut oleh beberapa pelayan toko belum dapat dikonfirmasi wartawan xbintangindo.com.

Red xbi//.*

R

Gegara Motor Terperosok di Got, Pelaku Begal di Curug Sangereng Kelapa Dua  Tangsel diamuk Massa

By On Selasa, April 22, 2025










Kab.Tangerang, xbintangindo .com -- Video seorang maling motor diamuk masa di Kampung Curug Sangereng, Desa Cihuni Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.(22/04/2025)


Aksi tersebut viral lataran masa geram dengan aksi pelaku yang menembakan senjata apinya saat gagal menggasak sebuah sepeda motor.



Hal tersebut terungkap dalam unggahan akun aplikasi X @bacottetangga__, Selasa 22 April 2025.



“Maling motor bersenjata api tertangkap warga dan di amuk massa, pelaku berjumlah dua orang yang satu berhasil kabur.

Lokasi Kp. Curug Sangereng Desa Cihuni Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Senin 22 April 2025,” tulisnya.



Dalam unggahan video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut nampak sebuah sepeda motor jenis metik yang dikendarai oleh pelaku terperosok dan masuk ke dalam sebuah selokan air.



Massa yang mengetahui aksi pelaku tersebut berusaha menangkapnya. Bahkan pelaku pun sempat melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api untuk mempertahankan diri. Namun, aksi tersebut gagal karena senjata api milik pelaku kehabisan amunisi.



Mendapati pelaku kehabisan amunisi, massa pun mulai brutal melampiaskan kemarahan dan emosinya. Alhasil, pelaku babak belur dihajar massa.



Unggahan video tersebut kini sudah disaksikan sebanyak 1400 kali dan menuai beragam reaksi netizen.



Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel mengenai kasus tersebut.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *