Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Siasat...!" Toko Obat keras Tramadol dan Exsimer di Tangerang Selatan Buka Jam 06.00 - 09.00 wib, Satnarkoba Polresta Tangsel Masih bungkam

By On Sabtu, Oktober 10, 2026





Tangerang Selatan, xbintangindo.com --

Dalam mensiasati peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Exsimer di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan ( Tangsel) para pengedar ditoko - toko obat menjual barang haram tersebut pada pagi hari jam 06.00 wib sampai jam 09.00 wib. Sabtu, 10/10/26.


Hal tersebut diungkapkan salah satu warga mengaku berasal dari Serambi Mekkah (Aceh -Red) yang tidak mau disebutkan namanya.


" Sekarang ini toko - toko yang menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer buka dan melayani pembeli nya jam 06.00 wib sampai jam 09.00 wib saja, informasi nya untuk mengurangi pengeluaran atau mensiasati dari tamu yang datang (polisi dan wartawan), " ujarnya.


" Di jam segitu (06.00 - 09.00 wib ) kan kata mereka para pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer anggota polisi dan wartawan masih pada tidur, belum beraktivitas." Kata warga menirukan ucapan para pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer.


Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara, " saya meminta kepada pihak kepolisian polresta Tangerang Selatan melalui satnarkoba agar segera menindak tegas tangkap pelaku pengedar obat keras Tramadol dan Exsimer di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan, jika peredaran obat keras Tramadol dan Exsimer tersebut dibiarkan bagaimana dengan nasib masa depan regenerasi Tangerang Selatan, polisi jangan mendukung atau tutup mata adanya peredaran obat keras Tramadol dan Exsimer di wilayah Tangsel. " Ujar Panji.

Red xbi*


 *Data Tanah dan Pajak Terintegrasi, Pelayanan Masyarakat Diharapkan Makin Mudah*

By On Senin, September 21, 2026






Kab. Tangerang Selatan - xbintangindo.com-- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi Sistem Integrasi Geospasial informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama sejumalah pemerintah daerah, pada Senin, (21/9/2026).


Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengundang sebanyak 58 daerah, 46 undangan diantaranya kepala daerah hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan penandatanganan. 


Ia menjelaskan, kerja sama SISGITA dituangkan dalam dua produk hukum. MoU dilakukan antara kepala daerah, sedangkan PKS melibatkan perangkat daerah yang menangani pendapatan serta pertanahan.


"Jadi ada dua produk hukum. MoU antara saya sebagai kepala daerah dengan para kepala daerah yang lain yang diundang 60 pada hari ini. Kemudian, perjanjian kerja sama ditandatangani antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tangerang Selatan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dari daerah-daerah yang lain, juga Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dengan kepala kantor pertanahan dari daerah-daerah yang lain," ujar Benyamin.


Lebih lanjut, SISGITA merupakan sistem yang menggabungkan informasi perpajakan dengan data bidang tanah melalui pemetaan berbasis geospasial. Salah satu integrasi yang dilakukan adalah menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.


"Intinya adalah menggabungkan informasi antara peta subjek pajak dengan peta bidang tanah atau NOP pajak yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah, khususnya Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan," jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Harison menilai integrasi data pertanahan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan melalui SISGITA memiliki manfaat yang luas. Selain mendukung pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi, sistem tersebut dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus meningkatkan kualitas dan kepastian data bidang tanah.


Menurutnya, integrasi data juga dapat meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah. Karena itu, SISGITA dinilai layak direplikasi oleh pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.


“SISGITA ini sangat bagus untuk direplikasi oleh daerah-daerah yang lain, kolaborasi di antara Pemda dan kantor pertanahan, karena bukan saja menjadi sebuah pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi, namun juga lebih daripada itu akan sangat bermanfaat bagi bagaimana kita mengelola, mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari sektor BPHTB, sekaligus juga meminimalisir terjadinya potensi sengketa atau konflik yang terjadi karena bidang yang saling berpotensi tumpang tindih. Mengingat ini sudah disupervisi juga oleh KPK dan Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN, tentu seharusnya tidak ada halangan untuk mulai mengintegrasikannya di Pemda masing-masing.” jelas Harison.


Pengembangan SISGITA ke depan tidak hanya mencakup data bidang tanah secara dua dimensi, tetapi juga diarahkan menuju sistem berbasis tiga dimensi (3D). Pengembangan ini diharapkan dapat menyajikan informasi yang lebih detail mengenai bangunan yang berada di atas suatu bidang tanah, termasuk panjang, lebar, dan tinggi bangunan.


Gubernur Banten Andra Soni menambahkan, integrasi data berbasis elektronik diperlukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih modern. Menurutnya, data pertanahan dan perpajakan perlu terhubung agar informasi yang digunakan pemerintah daerah semakin akurat dan terpadu.


Ia berharap penerapan SISGITA dapat memperkuat sektor perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data pemerintahan. Integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses kerja pemerintah dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.


“Integrasi data berbasis elektronik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang modern. Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu,” tuturnya.


Turut hadir Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten, Septein Paramia Swantika; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi serta tamu undangan lainnya.(Oman ncek)

Satpam SPPG Curi 1.700 Ompreng MBG dan Genset, Hasil Penjualan Untuk Beli Narkoba

By On Kamis, Juli 30, 2026






Satpam yang mencuri 1.700 Ompreng MBG dan Genset SPPG Ciputat.

Tangerang Selatan, xbintangindo.com --

Seorang satpam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nekat menggasak 1.700 ompreng berbahan stainless dan sejumlah inventaris dapur demi membeli sabu. Polisi menetapkan satpam berinisial TRS sebagai otak pencurian.


Polsek Ciputat Timur juga menangkap dua pelaku lain berinisial DC dan GZ, sementara seorang pelaku berinisial H masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, TRS mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Hasil jual buat beli paket sabu,” kata Bambang, Rabu (29/7/2026).

Bambang mengungkapkan, hasil tes urine juga menunjukkan TRS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Polisi kini terus menelusuri aliran uang hasil kejahatan yang digunakan tersangka untuk membeli narkoba.

Penyelidikan mengungkap TRS menjual ompreng curian seharga Rp5.000 per kilogram. Sementara itu, pelaku menjual satu unit genset melalui marketplace dengan harga Rp3,5 juta kepada H, yang kini masih buron.

Kasus ini terungkap setelah pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan hilangnya inventaris dapur. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada TRS. Polisi menyebut TRS menyusun rencana pencurian sekaligus mengajak DC, GZ, dan H menjalankan aksi tersebut.

“TRS menjadi dalang sekaligus mengarahkan para pelaku mengambil dan menjual inventaris dapur SPPG,” ujar Bambang.

Para pelaku menggondol 1.700 ompreng stainless, dua kompor gas, satu unit genset, satu blender, satu printer, perangkat CCTV, power box, hingga satu bundel kunci gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini polisi sedang memburu H untuk melengkapi penyelidikan. (Sumber Banten inews.co.id).

Kasat Narkoba Tangsel dan 6 Anggotanya ditangkap Bareskrim Polri diduga Peredaran Gelap Narkoba

By On Senin, Juli 27, 2026

AKP. Pardiman Kasat Narkoba polres Tangerang Selatan 

Tangsel, xbintangindo.com --

AKP. Pardiman Kepala Satuan (Kasat) Narkotika polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama 6 anggotanya ditangkap Bareskrim polri diduga pengedaran Narkoba. dan penyalahgunaan narkoba.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.


"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Eko, Senin (27/7).


Eko mengatakan pihaknya juga turut menangkap 6 anak buah Kasat Narkoba Polres Tangsel serta satu orang anggota Polda Aceh.


"Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba," tuturnya.


Kendati demikian, Eko masih belum mengungkap lebih jauh ihwal kronologi dan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi itu. Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.


"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar Eko.(Sumber CNN Indonesia) 


Pembiaran Atau Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Dipertanyakan, Tim Media Temukan Dua Kios Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Serpong*

By On Senin, Juli 06, 2026





Tangsel, xbintangindo.com --

 Dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras tertentu (Daftar G) kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (05/07/2026).


Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah kios yang diduga menjual obat keras Daftar G hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian kembali buka pada 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran di kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G.


Saat melakukan pemantauan, tim media melihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut. Ketika dimintai keterangan, pembeli yang enggan disebutkan identitasnya mengaku baru saja membeli obat.


"Saya habis beli obat, Bang," ujarnya singkat.


Tim media kemudian mencoba meminta keterangan kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan di lokasi tersebut. Menurut keterangan penjaga kios, dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.


"Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan," ujar penjaga kios.


Usai melakukan wawancara, tim media melanjutkan perjalanan. Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan sebuah kios dengan karakteristik serupa di wilayah Lengkong Karya yang juga diduga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.


Saat dimintai keterangan, penjaga kios yang memperkenalkan diri dengan nama Kiki menyampaikan pernyataan sebagai berikut:


"Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS," ucapnya.


Yudianto pun menanggapi pertanyaan dari Kiki "engga ada nyambung nyambung,saya ingin ini tutup pokoknya," ujar Yudianto, C.PLA.


Atas temuan tersebut, tim media kemudian menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G yang ditemukan di lapangan. Dalam percakapan itu, tim media juga mempertanyakan mengapa setiap laporan yang disampaikan kerap diikuti dengan tutupnya kios-kios yang diduga menjual obat tersebut sebelum petugas datang.


Menurut penuturan tim media, operator 110 memberikan tanggapan yang dinilai mengejutkan.


"Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak," ujar operator 110.


Temuan ini memunculkan pertanyaan bagi kami, akhirnya kami memutuskan untuk berangkat menuju polsek serpong untuk melakukan pelaporan terkait apa yang kita temukan ketika di lapangan.


Setelah informasi kami di terima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1, kami pun bergegas kelokasi bersama anggota Reskrim Tim 1 Polsek Serpong, akan tetapi sesampainya di lokasi, kios yang menjual obat keras terlarang daftar G tersebut sudah tutup.


Menindaklanjuti hasil kegiatan hari ini, Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong mengatakan "kami akan menindaklanjuti laporan abang,infokan saja bang kalau besok buka, akan kita tindak langsung bang," ucap Katim Tim 1.


Sesuai dengan himbauan yang ditayangkan oleh Polres Tangsel melalui akun instagram Humasrestangsel tentang waspada terhadap obat daftar G, kami akan terus menginformasikan terkait peredaran obat daftar G diwilayah hukum Polres Tangsel.


Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.


Dengan hasil temuan ini, tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.

*Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G dan Psikotropika*

By On Jumat, Februari 06, 2026




Kab. Tangsel, xbintangindo.com --

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa Tindak Pidana Obat Daftar G dan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S dan I.H di salah satu toko kelontong yang berlokasi di wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.


Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.

“Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di salah satu toko kelontong wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,” ujar AKP Pardiman.


Lebih lanjut, AKP Pardiman menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual obat-obatan daftar G secara bebas di toko kelontong tanpa dilengkapi resep dokter, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual obat daftar G di dalam toko kelontong tanpa dilengkapi resep sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• Tramadol sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir

• 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna kuning, dengan total 60 (enam puluh) butir

• Tablet warna kuning sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir

• 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 6 (enam) tablet warna kuning, dengan total 240 (dua ratus empat puluh) butir

• Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 4 (empat) butir


Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Koordinator Toko Obat Keras Tramadol di Tangsel RI diduga Geram Karena Terus-terusan diganggu Media Tak Berotakkk..!"

By On Minggu, Desember 21, 2025







Foto : balasan chat WhatsApp dari RI kepada vRS

Tangsel, xbintangindo.com --

Toko-toko obat keras atau obat terlarang jenis tramadol dan exsimer  yang marak penjualannya di wilayah Tangerang Selatan propinsi Banten ternyata dari beberapa  informasi nara sumber toko-toko obat terlarang tersebut di koordinatori inisial RI.


Menurut keterangan rekan aktivis provinsi Banten inisial AB jika RI kalau di konfirmasi terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan RI selalu bungkam, namun sesekali membalas chatan rekan aktivis selalu dengan balasan"kasar".


Hal tersebut seperti yang dialami rekan wartawan dari media online beritaharian86.com dirinya mempertanyakan prihal komunikasi yang kurang baik dengan RI namun RI membalasnya dengan chatan yang tidak elegan di baca.


"saya chat koordinator toko yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan (RI) beliau membalas chatan saya menurut saya tidak elegan di bacanya, Bukan gak di respon lagi pusing luar biasa saya, sudah susah payah saya berjuang untuk rapihkan dapur bersama namun terus-terusan di ganggu oleh oknum media yang gak ngotakkk..!" Pertanyaan saya media yang gak ngotakkk..!" Itu seperti apa sih..bang RI...?" Tanya RS wartawan beritaharian86.com. Sabtu 20/12/25.


Lanjut RS, " Saya berharap RI dapat menjelaskan secara gamblang "media yang gak ngotakkk itu seperti apa..?" Saya rasa media yang memberitakan tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan sah-sah saja, memang benar adanya jika diwilayah tersebut adanya peredaran obat-obatan terlarang yang diamini salah satunya oleh RI, jadi chatan ini membuat ketersinggungan wartawan dan pemilik media, jujur saya pribadi juga tersinggung dengan balasan chat RI kepada saya.!" Ujar RS.


Aktivis provinsi Banten Bintang Indonesia Panji abdilah SE angkat bicara," Saya minta kepada pihak kepolisian Polsek, Polresta Tangerang Selatan dan Polda metro jaya jangan diam saja segera ambil tindakan pengamanan atau tangkap pengedar obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan exsimer di wilayah kabupaten Tangerang Selatan, karena informasi nya peredaran obat-obatan terlarang tersebut sudah lama, mohon selamatkan regenerasi kami...!" Pinta Pandji.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *