Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satpam SPPG Curi 1.700 Ompreng MBG dan Genset, Hasil Penjualan Untuk Beli Narkoba

By On Kamis, Juli 30, 2026






Satpam yang mencuri 1.700 Ompreng MBG dan Genset SPPG Ciputat.

Tangerang Selatan, xbintangindo.com --

Seorang satpam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nekat menggasak 1.700 ompreng berbahan stainless dan sejumlah inventaris dapur demi membeli sabu. Polisi menetapkan satpam berinisial TRS sebagai otak pencurian.


Polsek Ciputat Timur juga menangkap dua pelaku lain berinisial DC dan GZ, sementara seorang pelaku berinisial H masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, TRS mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Hasil jual buat beli paket sabu,” kata Bambang, Rabu (29/7/2026).

Bambang mengungkapkan, hasil tes urine juga menunjukkan TRS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Polisi kini terus menelusuri aliran uang hasil kejahatan yang digunakan tersangka untuk membeli narkoba.

Penyelidikan mengungkap TRS menjual ompreng curian seharga Rp5.000 per kilogram. Sementara itu, pelaku menjual satu unit genset melalui marketplace dengan harga Rp3,5 juta kepada H, yang kini masih buron.

Kasus ini terungkap setelah pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan hilangnya inventaris dapur. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada TRS. Polisi menyebut TRS menyusun rencana pencurian sekaligus mengajak DC, GZ, dan H menjalankan aksi tersebut.

“TRS menjadi dalang sekaligus mengarahkan para pelaku mengambil dan menjual inventaris dapur SPPG,” ujar Bambang.

Para pelaku menggondol 1.700 ompreng stainless, dua kompor gas, satu unit genset, satu blender, satu printer, perangkat CCTV, power box, hingga satu bundel kunci gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini polisi sedang memburu H untuk melengkapi penyelidikan. (Sumber Banten inews.co.id).

Kasat Narkoba Tangsel dan 6 Anggotanya ditangkap Bareskrim Polri diduga Peredaran Gelap Narkoba

By On Senin, Juli 27, 2026

AKP. Pardiman Kasat Narkoba polres Tangerang Selatan 

Tangsel, xbintangindo.com --

AKP. Pardiman Kepala Satuan (Kasat) Narkotika polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama 6 anggotanya ditangkap Bareskrim polri diduga pengedaran Narkoba. dan penyalahgunaan narkoba.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.


"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Eko, Senin (27/7).


Eko mengatakan pihaknya juga turut menangkap 6 anak buah Kasat Narkoba Polres Tangsel serta satu orang anggota Polda Aceh.


"Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba," tuturnya.


Kendati demikian, Eko masih belum mengungkap lebih jauh ihwal kronologi dan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi itu. Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.


"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar Eko.(Sumber CNN Indonesia) 


Pembiaran Atau Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Dipertanyakan, Tim Media Temukan Dua Kios Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Serpong*

By On Senin, Juli 06, 2026





Tangsel, xbintangindo.com --

 Dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras tertentu (Daftar G) kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (05/07/2026).


Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah kios yang diduga menjual obat keras Daftar G hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian kembali buka pada 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran di kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G.


Saat melakukan pemantauan, tim media melihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut. Ketika dimintai keterangan, pembeli yang enggan disebutkan identitasnya mengaku baru saja membeli obat.


"Saya habis beli obat, Bang," ujarnya singkat.


Tim media kemudian mencoba meminta keterangan kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan di lokasi tersebut. Menurut keterangan penjaga kios, dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.


"Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan," ujar penjaga kios.


Usai melakukan wawancara, tim media melanjutkan perjalanan. Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan sebuah kios dengan karakteristik serupa di wilayah Lengkong Karya yang juga diduga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.


Saat dimintai keterangan, penjaga kios yang memperkenalkan diri dengan nama Kiki menyampaikan pernyataan sebagai berikut:


"Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS," ucapnya.


Yudianto pun menanggapi pertanyaan dari Kiki "engga ada nyambung nyambung,saya ingin ini tutup pokoknya," ujar Yudianto, C.PLA.


Atas temuan tersebut, tim media kemudian menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G yang ditemukan di lapangan. Dalam percakapan itu, tim media juga mempertanyakan mengapa setiap laporan yang disampaikan kerap diikuti dengan tutupnya kios-kios yang diduga menjual obat tersebut sebelum petugas datang.


Menurut penuturan tim media, operator 110 memberikan tanggapan yang dinilai mengejutkan.


"Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak," ujar operator 110.


Temuan ini memunculkan pertanyaan bagi kami, akhirnya kami memutuskan untuk berangkat menuju polsek serpong untuk melakukan pelaporan terkait apa yang kita temukan ketika di lapangan.


Setelah informasi kami di terima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1, kami pun bergegas kelokasi bersama anggota Reskrim Tim 1 Polsek Serpong, akan tetapi sesampainya di lokasi, kios yang menjual obat keras terlarang daftar G tersebut sudah tutup.


Menindaklanjuti hasil kegiatan hari ini, Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong mengatakan "kami akan menindaklanjuti laporan abang,infokan saja bang kalau besok buka, akan kita tindak langsung bang," ucap Katim Tim 1.


Sesuai dengan himbauan yang ditayangkan oleh Polres Tangsel melalui akun instagram Humasrestangsel tentang waspada terhadap obat daftar G, kami akan terus menginformasikan terkait peredaran obat daftar G diwilayah hukum Polres Tangsel.


Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.


Dengan hasil temuan ini, tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.

*Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G dan Psikotropika*

By On Jumat, Februari 06, 2026




Kab. Tangsel, xbintangindo.com --

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa Tindak Pidana Obat Daftar G dan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S dan I.H di salah satu toko kelontong yang berlokasi di wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.


Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.

“Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di salah satu toko kelontong wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,” ujar AKP Pardiman.


Lebih lanjut, AKP Pardiman menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual obat-obatan daftar G secara bebas di toko kelontong tanpa dilengkapi resep dokter, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual obat daftar G di dalam toko kelontong tanpa dilengkapi resep sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Tramadol sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir

20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 3 (tiga) tablet warna kuning, dengan total 60 (enam puluh) butir

Tablet warna kuning sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir

40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 6 (enam) tablet warna kuning, dengan total 240 (dua ratus empat puluh) butir

Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 4 (empat) butir


Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Koordinator Toko Obat Keras Tramadol di Tangsel RI diduga Geram Karena Terus-terusan diganggu Media Tak Berotakkk..!"

By On Minggu, Desember 21, 2025







Foto : balasan chat WhatsApp dari RI kepada vRS

Tangsel, xbintangindo.com --

Toko-toko obat keras atau obat terlarang jenis tramadol dan exsimer  yang marak penjualannya di wilayah Tangerang Selatan propinsi Banten ternyata dari beberapa  informasi nara sumber toko-toko obat terlarang tersebut di koordinatori inisial RI.


Menurut keterangan rekan aktivis provinsi Banten inisial AB jika RI kalau di konfirmasi terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan RI selalu bungkam, namun sesekali membalas chatan rekan aktivis selalu dengan balasan"kasar".


Hal tersebut seperti yang dialami rekan wartawan dari media online beritaharian86.com dirinya mempertanyakan prihal komunikasi yang kurang baik dengan RI namun RI membalasnya dengan chatan yang tidak elegan di baca.


"saya chat koordinator toko yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan (RI) beliau membalas chatan saya menurut saya tidak elegan di bacanya, Bukan gak di respon lagi pusing luar biasa saya, sudah susah payah saya berjuang untuk rapihkan dapur bersama namun terus-terusan di ganggu oleh oknum media yang gak ngotakkk..!" Pertanyaan saya media yang gak ngotakkk..!" Itu seperti apa sih..bang RI...?" Tanya RS wartawan beritaharian86.com. Sabtu 20/12/25.


Lanjut RS, " Saya berharap RI dapat menjelaskan secara gamblang "media yang gak ngotakkk itu seperti apa..?" Saya rasa media yang memberitakan tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tangerang Selatan sah-sah saja, memang benar adanya jika diwilayah tersebut adanya peredaran obat-obatan terlarang yang diamini salah satunya oleh RI, jadi chatan ini membuat ketersinggungan wartawan dan pemilik media, jujur saya pribadi juga tersinggung dengan balasan chat RI kepada saya.!" Ujar RS.


Aktivis provinsi Banten Bintang Indonesia Panji abdilah SE angkat bicara," Saya minta kepada pihak kepolisian Polsek, Polresta Tangerang Selatan dan Polda metro jaya jangan diam saja segera ambil tindakan pengamanan atau tangkap pengedar obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan exsimer di wilayah kabupaten Tangerang Selatan, karena informasi nya peredaran obat-obatan terlarang tersebut sudah lama, mohon selamatkan regenerasi kami...!" Pinta Pandji.

Red xbi//.*

APH Tangsel diduga Selalu berikan Alasan Classic Jika Masyarakat Minta Tangkap Penjual Obat Keras Tramadol dan Exsimer

By On Selasa, November 11, 2025









Foto : Agus Obeng 

Tangsel, xbintangindo.com --

Maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol hcl dan exsimer tergolong obat keras di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), mereka menjual obat-obatan terlarang tersebut secara terang-terangan dengan modus beragam kedok tampilan depan tokonya.


Menurut aktivis provinsi Banten Agus Obeng, mengatakan kekesalanya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Tangerang Selatan, terkait penegakan hukum untuk membersihkan peredaran obat-obatan terlarang golongan G yang berada di wilayah kabupaten Tangerang Selatan.


"Beberapa kali saya memberikan informasi kepada pihak kepolisian Polsek mau pun Polresta Tangerang Selatan terkait peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan exsimer yang berada di wilayah Tangerang Selatan. Namun mereka para penegak hukum di minta untuk mengamankan dan menangkap pelaku pengedarnya, namun mereka selalu banyak alasan classic. Lagi gak ada anggotanya lah, posisi lagi jauh lah , dan alasan itu hampir semua penegak hukum di Polsek mau pun polres." Jelas Agus Obeng.


Lanjut Obeng," Saya masyarakat merasa resah dengan banyaknya Pengedar obat-obatan terlarang tersebut, kalau dibiarkan begitu hancur regenerasi kita ini, pengedar obat-obatan terlarang tersebut secara terang-terangan menjual obat-obatan terlarang itu, gak mungkin dan mustahil APH tidak mengetahuinys." Tutur Obeng.


"Kalau APH nya saja setengah hati memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut, lalu kami masyarakat harus mengadukan ke siapa lagi, agar tidak ada lagi yang ngejual obat-obatan terlarang tersebut.?"tanya Agus Obeng.

RED xbi/.*

 *PWI Banten Tuntaskan Dualisme PWI Kota Tangerang Selatan*

By On Senin, Oktober 20, 2025








Serang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut diputuskan dalam rapat  Musyawarah Dualisme PWI Kota Tangerang Selatan yang digelar pada Senin, (20/10/25), bertempat di Sekretariat PWI Banten, Kota Serang.


Rapat penyelesaian tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB, dengan suasana musyawarah yang kondusif dan penuh semangat kebersamaan.


Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 009-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 tentang penetapan PWI Provinsi Banten yang sah, yang kini dipimpin oleh Rian Nopandra sebagai Ketua dan Fahdi Khalid sebagai Sekretaris.


Sebelumnya, PWI Kota Tangerang Selatan diketahui mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu  Ahmad Eko Nursanto dan Edy Riyadi. Melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh PWI Provinsi Banten, kedua belah pihak hadir langsung bersama para anggota dan menyepakati penyatuan kepengurusan.


Dalam hasil musyawarah tersebut, PWI Provinsi Banten menetapkan Ahmad Eko Nursanto sebagai Ketua dan Edy Riyadi sebagai Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan. Penetapan ini disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan semangat kebersamaan, mengacu pada keputusan PWI Pusat serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.


Rapat tersebut dimediasi langsung oleh Ketua PWI Banten Rian Nopandra dan Sekretaris Fahdi Khalid, bersama jajaran pengurus PWI Provinsi Banten, seperti Wakilketua Bidang Organisasi, Teguh Akbar Idham, Dewan Kehormatan PWI Banten, Media Sucahya.


Sebagai tindak lanjut, PWI Provinsi Banten memberikan waktu selambat-lambatnya tujuh (7) hari sejak keputusan ditetapkan untuk menyusun komposisi pengurus baru yang berimbang dari kedua belah pihak, guna memperoleh pengesahan resmi dari PWI Provinsi Banten.


Keputusan ini menjadi langkah nyata PWI Provinsi Banten dalam menuntaskan persoalan dualisme organisasi di tingkat kabupaten/kota serta memperkuat soliditas wartawan di bawah naungan PWI. 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *