Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Semarak Menyambut HUT RI ke 77 th, Perum BNL Desa Nagara Kec. Kibin Pasang Bendera Merah Putih di Setiap Rumah dan Gapura

By On Jumat, Agustus 12, 2022

Didepan rumah warga perumahan Bumi Nagara Lestari desa Nagara memasang Bendera merah putih (Foto: Irawan)


SERANG,| xbintangindo.com

Dalam menyambut Hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus republik indonesia yang ke 77 tahun warga perumahan Bumi Nagara Lestari (BNL) Desa Negara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten menyambutnya dengan antusias dan semangat itu terlihat disetiap gang perumahan BNL bendera merah putih sehingga bendera sang saka merah putih nya berkibar. Jumat 12 Agustus 2022.

Nanang selaku Warga perumahan BNL  menututurkan untuk tahun ini kita warga diperumahan bumi nagara lestari sangat senang dan semangat menyambut HUT RI ke 77 tahun ditahun 2002 ini.

"Untuk tahun 2022 ini warga perumahan BNL sangat antusias dalam menyambut HUT RI ke 77 tahun pada tanggal 17 agustus 2022 nanti. Terlihat warga 100% pasang bendera merah putih disetiap depan rumah dan gapura gang tidak sampai disitu saja warga  perumahan bumi nagara lestari juga akan memeriahkan dengan berbagai macam acara dan perlombaan dihari 17 agustus 2022 nantinya,"ucap Nanang motivator untuk acara HUT RI ke 77 tahun.

Lanjut Nanang,"Mungkin untuk tahun ini kita semua patut mensyukuri karena wabah pandemi/Covid 19 sudah usai sehingga kita bisa mengadakan acara atau perlombaan dihari kemerdekaan nanti di tanggal 17 agustus 2022 karena 2 tahun kemarin sempat adanya wabah yang sangat luar biasa ganasnya dan bukan diindonesia saja akan tetapi diberbagai negarapun sama dampak wadah itu (covid19-Red) jangankan untuk membuat acara perlombaan dan sebagainya untuk upacara dilapangan saja tidak boleh, Sambung Nanang.

Ditambahkan Najib warga BNL memanjatkan Puji syukur kehadirat allah SWT pandemi covid 19 telah berlalu sehingga warga perumahan BNL dapat memeriahkan acara HUT RI ke 77 tahun.

" Puji syukur kehadirat Allah SWT Alhamdulillah di tahun 2022 ini kami warga perumahan BNL dapat memeriahkan acara HUT RI yang ke 77 tahun ini selain kita dapat memperkenalkan kepada anak-anak kita sebagai regenerasi kita juga patut bangga dengan kemerdekaan republik Indonesia yang kita cintai ini, tanpa pejuang/pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan republik Indonesia kita bukan apa-apa." Ungkap Najib.


Redaksi xbi//Irawan/.

JA alias Japrot Warga Desa Koper-Cikande Jadi Pengedar Judi Togel, Diciduk Satreskrim Polres Serang

By On Rabu, Juli 06, 2022






Berdalih sulit mencari pekerjaan, JA warga desa koper kecamatan Cikande diciduk polres Serang gegara jadi pengedar judi online (foto: humas)


SERANG  - xbintangindo.com

Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga, JA alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.

Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu (6/7).

Berbekal dari informasi masyarakat, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (4/7) sekitar pukul 22.30, Tim Pidum mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak April kemarin. 

Motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja, tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.

Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen.," terang Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Japrot dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 (ARBY/Humas)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *