Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ADVOKAT VOKAL DAN BERANI, ALVIN LIM UCAPKAN SELAMAT ULTAH KEPADA BAPAK KAPOLRI: SEMOGA MAKIN BIJAKSANA DAN POLRI PRESISI BERKEADILAN BISA TERWUJUD.

By On Jumat, Mei 06, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

Walau Vokal dan berani dalam mengkritik terhadap Institusi Polri, LQ Indonesia Lawfirm sangat gentle dan mendukung pemerintahan. Pada hari ini, ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan "Selamat Ultah Bapak Kapolri, semoga bertambah usia, makin bijaksana dan harapan dan janji bapak bisa tercapai sehingga POLRI bisa kembali dipercaya masyarakat. Saya dan LQ Indonesia Lawfirm akan selalu memberikan kritik yang membangun dan vokal terhadap oknum POLRI, namun kami akan selalu dukung anggota POLRI yang baik dan jujur. Harapan kami agar Institusi Polri bisa berbenah dan siap untuk era demokrasi dan keterbukaan opini dan pendapat, dan tidak anti kritik. Semoga perlindungan Tuhan selalu menyertai jalan dan hidup bapak dan keluarga." 


Kapolri Listyo Sigit sebelumnya menyampaikan pesan tertulis untuk LQ Indonesia Lawfirm bahwa POLRI tidak anti kritik dan mempersilahkan untuk kritik yang membangun kepada Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm "Saya butuh bukti dan dukungan, silahkan bicara keras yang penting objektif. Jika ada masalah dengan penyidikan bisa lapor ke Kadiv Propam atau Kabreskrim dengan memberikan bukti agar tuntas." 


LQ Indonesia Lawfirm dalam hal ini sangat apresiasif bahwa Kepala Kepolisian RI masih mau meluangkan waktu dan berkomunikasi dengan kuasa hukum yang menjalankan tugasnya. "Saya selaku ketua pengurus mewakili segenap anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm akan mendukung Institusi kepolisian agar bisa tercapai Polri Presisi. Walau kami keras dan vokal dalam berbicara, kami hanya ingin agar POLRI mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat. Masyarakat sebenarnya sayang dan rindu kepada POLRI yang baik, jujur, manusiawi namun tegas dan adil, berani membela yang benar bukan membela yang bayar." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA. 


Sebagai apresiasi atas perhatian Kapolri Listyo Sigit, LQ Indonesia Lawfirm telah mencabut aduan propam terhadap Dirtipideksus Mabes Polri, "LQ telah mencabut aduan propam dan mempercayakan proses penyidikan perkara Investasi Bodong kepada BrigjenPol Whisnu Hermawan, kami berikan kesempatan agar beliau bisa bekerja maksimal dan kita lihat bagaimana akhir dari proses penyidikan nantinya. Kami yakin Direktur Tipideksus Mabes POLRI tahu betapa pentingnya kasus-kasus Investasi bodong yang dipegang oleh direktoratnya. Apalagi lawan penyidik Polri adalah kriminal kelas atas yang mengemplang ratusan triliun uang masyarakat. Pasti tidak mudah." ucap Alvin Lim dengan tegas. 


LQ Indonesia Lawfirm selalu berkomitmen dalam penegakan hukum apalagi dengan dibukanya cabang ke empat di Surabaya, banyak masyarakat menghubungi LQ di 0818-0454-4489 untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis.

Redaksi xbi*/.

Pesan Polri Menjelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat

By On Minggu, April 10, 2022








Jakarta - xbintangindo.com

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) besok. BEM SI mengklaim bakal ada lebih dari 1.000 mahasiswa dari berbagai kampus yang bakal turun ke jalan. 


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo berjanji pihaknya tidak akan berlebihan dalam mengamankan aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara. Kendati demikian, ia menitipkan pesan kepada para mahasiswa yang akan menyampaikan aspira untuk tetap menghormati hak masyarakat lain. 


Tak hanya itu, Dedi juga meminta agar para mahasiswa tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena pandemi belum selesai. "Ya dalam menyampaikan pendapat di depan umum untuk tetap menghormati semua hak warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Dedi melalui pesan singkatnya, Minggu (10/4/2022)


Tetap menjaga dan disiplin karena masih pandemi, menjaga situasi tetap aman dan damai, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya. Dedi menjelaskan, pengamanan untuk demo BEM SI besok hanya diterjunkan pasukan dari Polda Metro Jaya saja. Dedi meyakini aksi demonstrasi besok akan berjalan lancar dan aman. "Cukup Polda Metro aja. Semoga lancar dan aman," kata Dedi.


Sekadar informasi, rencana aksi demonstrasi BEM SI pada Senin, 11 April 2022, merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Ada enam tuntutan yang dibawa BEM SI pada aksi kali ini. Enam tuntutan tersebut yakni sebagai berikut : 


1. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara. 


2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan. 


3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya. 


4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. 


5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. 


6. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.


Redaksi xbi*/.

CARUT MARUT PROSES PENYIDIKAN INVESTASI BODONG, LQ INDONESIA SARANKAN AGAR TUGAS PENYIDIKAN DIBERIKAN KE KEJAKSAAN.

By On Jumat, April 08, 2022








Jakarta,|xbintangindo.com

Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 8 April 2022 Melihat carut marutnya POLRI menangani penyidikan terutama kasus Investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi agar tugas penyidikan di berikan kepada kejaksaan. Biar polisi fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan. 


LQ Indonesia Lawfirm dalam pemberitaan sebelumnya membongkar borok-borok penyidikan POLRI, dimana dalam Kasus Indosurya ada dugaan barang sitaan hilang dan tidak maksimalnya penyidikan. Apalagi dalam kasus Investasi Bodong PT SPI, AKP Anang terbukti divonis bersalah mengelapkan uang aset sitaan milik korban Investasi bodong. "Seharusnya tugas kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyekidikan sebuah kasus, dalam tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada kejaksaan. Di negara-negara maju juga seperti itu, jaksa diketahui lebih mampu dalam menangani penyidikan serta nantinya Jaksa pula yang harus mempertahankan dalil dan dakwaan sehingga seharusnya tugas jaksa dalam penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dapat dilakukan penuntutan." ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm. 


Banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan kepolisian, dan bahkan sering kali Tersangkanya sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan. Selain faktor pendidikan dan ilmu para penyidik POLRI yang kadang bukan lulusan Sarjana Hukum, juga penyidik POLRI sering kali terbentur faktor konflik kepentingan sehingga kasus yang seharusnya bisa lanjut dihentikan dalam penyidikan dan sebaliknya. "Untuk meraih ini, harus di buat legal standing dalam undang-undang yang memperbolehkan jaksa menangani perkara Pidum dan Pidsus agar maksimal dan memperkecil permainan oknum penyidik. Saya yakin dengan fokus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa harus melakukan penyidikan sudah sejalan dengan wewenang Polri sebagaimana tercantum pada pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Polri yang lebih fokus pelayanan masyarakat, agar Polri dicintai dan dipercaya masyarakat." 


Di lihat dalam penanganan kasus Gagal bayar, kejaksaan sangat berprestasi dimana Heru Hidayat dan Benny Tjokro di vonis seumur hidup. "Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikan dilakukan oleh POLRI seperti Indosterling, Tersangka William Henley sempat BDH di kepolisian dan di pengadilan di vonis lepas dianggap bukan pidana. Hal ini terjadi karena oknum polri bermain dan dalam berkas bisa membuat lemahnya pembuktian dan unsur yang dituduhkan tidak digali." Ucap Alvin , Advokat Cerdas yang menjalani S1 di University of California, Berkeley. 


Menjawab pertanyaan yang masuk ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 tentang Robot Trading, "Jika tidak diperbaiki, nantinya banyak permainan dimana aset korban-korban Robot trading tidak disita secara maksimal, bahkan bisa digelapkan oknum tertentu. Apalagi penyidik bahkan di Mabes POLRI, banyak yang tidak tahu apa itu Repo, Options dan instrumen perbankan, kebanyakan penyidik bukan SH melainkan Sarjana Ilmu Kepolisian, SIK. Sehingga mereka tidak paham harus bagaimana, disinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya Terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan." Ucap Alvin Lim. 


Nantinya Negara bisa memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan agar SDM kejaksaan ditambah supaya mampu menangani kewenangan penyidikan diseluruh wilayah Indonesia. Di Amerika dan negara maju lainnya, juga kewenangan penyidikan ada di kejaksaan (District Attorney). Jika bidang Hukum dibenahi, maka Indonesia akan menjadi Maju seperti keinginan Presiden Jokowi.

Redaksi xbi*/.

WOW, INDOSURYA SKEMA PONZI TERBESAR DALAM SEJARAH, 14.500 KORBAN, KERUGIAN 37 TRILIUN RUPIAH.

By On Kamis, April 07, 2022







Jakarta,| xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 7 April 2022) Dalam video edukasi dan bedah kasus Indosurya bagian kedua, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membahas petunjuk materiil kasus Indosurya berdasarkan Berkas perkara Tipideksus yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya, terbongkar adanya permainan dan kejanggalan dalam berkas acara penyitaan dan penerimaan barang dalam syarat formiil. Kini terkuak hal yang lebih mengegerkan. 


Pertama, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di Indosurya bukan 6000 orang dengan kerugian 15 Triliun, melainkan 14500 orang dengan kerugian hampir 37 Triliun Rupiah. Lebih dari 2x lipat dari angka yang beredar. Hal ini menjadikan Indosurya sebagai Penipuan SKEMA PONZI terbesar dalam sejarah Indonesia berdiri. 


Kedua, dalam videonya ternyata diperolah data dari surat kejagung, bahwa uang korban Indosurya masuk ke rekening Indosurya IntiFinance dan 12 Perusahaan yang terkoneksi dengan Indosurya, ketika di cek, ternyata ada PT dalam PT dan ujungnya selalu muncul 3 nama, yaitu Henry Surya, Surya Effendy dan Sun Capital. 


Ketiga, bahwa ternyata Jaksa sudah meminta polisi untuk memeriksa perseorangan yang terafiliasi dengan Indosurya. Walau sudah diketahui bahwa ada keterlibatan Surya Effendy dan perusahaan Indosurya Inti Finance, namun Penyidik Mabes POLRI tidak mau memeriksa Surya Effendy, padahal nama Surya Effendy selalu muncul dalam perusahaan penerima dana Koperasi Indosurya. 


Keempat, kejaksaan Agung juga meminta agar penyidik memeriksa kementrian koperasi karena sangat janggal jika tiba-tiba koperasi gagal bayar tanpa diketahui pengawas eksternal. Diduga ada pembiaran dari oknum kementrian Koperasi hingga Indosurya gagal bayar. 


Kelima, ternyata hingga Juli 2022, kepolisian belum memberikan laporan PPATK ke kejaksaan dan hingga hari ini penyitaan baru sekitar 1.5Triliun, padahal Jaksa sudah memberikan petunjuk agar Penyidik SEGERA menyita piutang sejumlah 5.5Triliun dari Perusahaan yang terafiliasi Koperasi Indosurya, namun diabaikan oleh penyidik Mabes POLRI. 

"Jabaran diatas mengambarkan bahwa ada konspirasi tingkat tinggi, dimana Koperasi Indosurya sengaja dibuat untuk mengemplang dana masyarakat dengan modus Koperasi, keikutsertaan dan pembiaran pihak terkait seharusnya ditindak tegas, namun Penyidik dan Direktur Tipideksus mengabaikan hal tersebut. Kemungkinan penyidik dan atasan penyidik masuk angin, tapi tidak tahu jenis angin dan jumlah angin yang masuk. Pemerintah jika lakukan pembiaran maka dapat didugakan lalai dalam menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat hingga timbul skandal Skema Ponzi terbesar di Indonesia." Ujar Alvin Lim dengan vokal dan berani. 


Korban D "Setelah melihat sendiri surat dari kejaksaan Agung, saya cuma bisa elus dada. Bukti jelas dan nyata depan mata, Kapolri mana? Katanya ikan busuk dari kepalanya, kuasa hukum kami sudah maksimal dan melaporkan Direktur Tipideksus, berserta penyidik, namun Kadiv Propam, manggil saja tidak untuk dimintai keterangan. Apakah slogan Presisi berkeadilan, hanya omdo?" 


Korban S "Saya langsung telpon LQ di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa ke LQ. Sayang hanya 1 firma hukum yang berani melawan mafia di Indonesia. Sementara pemerintah hanya pencitraan dan pura-pura sibuk dan simpati. Kapolri pun tampak tak berdaya menindak oknum POLRI. Benar kata Pak Alvin Lim, ada jenderal-jenderal dibelakang membeckingi kriminal kerah putih. Miris." Video lengkap bisa di lihat di Kanal Youtube LQ: https://youtu.be/XFHo8ASaQoA.

Redaksi xbi*/.


Kalapas Klas II A Salemba Yosafat Rizanto Bantah Perlakuan Khusus Terhadap Djoko Tjandra, Dimana Keberadaan Djoko Tjandra Sekarang?

By On Kamis, April 07, 2022

Jakarta - xbintangindo.com

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto memimpin bantah adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko Tjandra. 


"Itu tidak benar," kata Yosafat saat ditemui diruangannya Rabu (16/03/22) lalu. 


Secara tegas, dia membantah isu yang menyebutkan bahwa ada perlakuan khusus pada Djoko Tjandra. 


Seperti diketahui, menurut sumber yang tidak ingin identitasnya diungkapkan, perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian izin keluar lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan. 


Pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut dilakukan rutin, dimana Djoko Tjandra akan keluar dari sekitar pukul 06.30 Wib menuju Rumah Sakit. 


Setelah dari Rumah Sakit, dia tidak langsung kembali ke Lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Utara, Jakarta Selatan. 


Terbaru, masih menurut informasi dari seorang sumber, Djoko Tjandra telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. 


Namun, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Yosafat tidak memberikan jawaban yang pasti. "Nanti kalau ketemu dijelaskan ya," jawab Yosafat melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (5/4/2022), tanpa memberikan kepastian kapan akan dijelaskan. 


Sementara terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko Tjandra tersebut, Ketua Umum MPO KNPI, Lisman Hasibuan berharap agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menkumham ikut mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut. 


"Sehubungan dengan adanya keistimewaan terhadap terpidana Djoko Tjandra dan sering bebasnya beliau di luar tidak ada di tahanan lapas maka MPO KNPI meminta Kepala BIN dan Menkumham Segera pindahkan Djoko Tjandra Ke Lapas Nusakambangan," tegas Lisman, saat dihubungi, Rabu (6/4/22). 


Sebagai informasi, pada Rabu (5/1/22) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga Jaksa Pinangki. 


"Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya. 


Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu. 


Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. 


Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra: 


- Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. 


- Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. 


- MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.


Sampai berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari Kalapas Salemba Yosafat Rizanto terkait alasan pemindahan Djoko Tjandra ke Lapas Gunung Sindur Bogor. (Tim/Red)

Fokus Kerja, Kerja dan Kerja. Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024.

By On Rabu, April 06, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

"Fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, ndak!" Kata Jokowi Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Selasa, 5 April 2022. 


Dalam sidang kabinet tersebut juga Jokowi mengingatkan lebih baik fokus pada kebijakan yang harus sensitif terhadap kesulitan-kesulitan rakyat, "Kepada semua Menteri dan Kepala Lembaga, agar kebijakan yang diambil itu tepat. Sikap-sikap, kebijakan-kebijakan, pernyataan-pernyataan kita harus memiliki sense of crisis. Harus sensitif terhadap kesulitan-kesulitan rakyat. Jangan sampai seperti biasanya dan tidak dianggap oleh masyarakat nggak melakukan apa-apa. Tidak ada statement, tidak ada komunikasi.” Kata Jokowi.


Ditambah saat ini menjelang perayaan Idul Fitri, dan mudik lebaran. Jokowi juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk betul-betul mempersiapkannya. “Hati-hati arus mudik. Ini bisa di luar perkiraan kita. Sebab itu, semua, Kapolri dibantu TNI, Menteri Perhubungan, dikoordinasi Pak Menko, betul-betul menyiapkan ini. Jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik. Minimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik maupun arus balik nantinya." Ungkap Jokowi.


Selain itu, Jokowi juga meminta agar mempercepat penyaluran bantuan sosial sebelum lebaran tiba. "Berkaitan dengan bantuan sosial, saya harapkan, baik PKH maupun lain-lain, plus kemarin, BLT minyak goreng, bisa disalurkan secepat-cepatnya, sebelum Lebaran tiba." Kata Jokowi.

Redaksi xbi*/.

INI PENYEBAB HILANGNYA KAPAL PESIAR HENRI SURYA 200 MILYAR?

By On Rabu, April 06, 2022







Jakarta,|xbintangindo.com

(Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 6 April 2022) LQ Indonesia Lawfirm gencar dalam membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban Investasi bodong dengan skema Ponzi. Jika ada paradigma, oknum lawyer hanya mengambil lawyer fee lalu tidak menjalankan tugasnya. Tidak demikian dengan LQ Indonesia Lawfirm, yang sangat gencar dan aktif bahkan ketika menghadapi oknum aparat yang menghambat jalannya proses hukum. 


Dalam penanganan kasus Indosurya, ratusan korban Indosurya memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Lawfirm dan mendukung langkah LQ dalam menegakkan hukum. Dalam video edukasinya kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menguak bagaimana proses penyidikan di buat asal-asalan dan penuh kejanggalan. Pertama adalah banyak Berita Acara Pemerikssan tidak ada tandatangan Saksi dan Tersangka yang diperiksa, juga tidak ada tandatangan penyidik. "Biasanya ketika penyidik di kasih uang sogok, maka penyidik memberikan perlakuan spesial kepada Saksi/Tersangka dan pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau Tersangka, sehingga disinilah, bisa ada tandatangan yang tidak ada. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya." Ucap Alvin Lim. 


Kedua diungkap Alvin Lim bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Agung, 9 Juli 2021 yang ada cap dan tandatangan a/n Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus, anehnya banyak surat penerimaan dan berita Acara penyitaan tidak ada tandatangan Saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang. "Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020, tidak ada tandatangan Penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa no 46. Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formiil. Anehnya lagi banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini? Celah ini tentu bisa digunakan OKNUM PENYIDIK untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita. Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di no 53 sudah tertera bahwa BAP Tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub. Jadi sudah ada tanda-tanda bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan. Akan saya jelaskan dalam Video saya Part 2, ketika saya bahas materiil dari petunjuk jaksa. Disitu sudah terlihat grand design dimana oknum penjahat berkolusi dengan oknum aparat untuk memainkan kasus 15 Triliun rupiah ini. Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tertinggi yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?" Ucap Advokat yang sangat Vokal ini dan benci dengan oknum aparat. 


S korban Indosurya mengaku sedih dengan bukti surat kejaksaan yang ditunjukkan oleh LQ. "Saya salut dan bangga ada advokat seperti LQ yang sepenuh hati bela kami, namun saya sedih, POLRI yang menjadi harapan kami tampak tidak perduli akan nasib kami para korban Investasi bodong. Melihat isi surat kejagung yang mengatakan bahwa Tipideksus tidak sungguh-sungguh dalam penyidikan, tidak adanya tandatangan dan hilangnya bagian halaman Penyitaan, membuat sangat sulit bagi para korban untuk tidak menduga negatif terhadap POLRI. Jika mabes saja isinya oknum, bagaimana, Polda, Polres, Polsek? Hancur harapan kami." Ucapnya denga raut muka sedih. 


D korban Indosurya lainnya menanggapi "Ketika saya menjadi korban Indosurya belasan Milyar, saya direferensi teman saya, agen asuransi untuk menghubungi LQ di 0818-0489-0999, karena menurutnya, tidak banyak lawyer berani melawan perusahaan besar. Selain ancaman pencemaran nama baik dan gugatan balik, kebanyakan lawyer main 2 kaki. Saya puas dengan perjuangan LQ. Saya lihat sendiri bagaimana ketua pengurus LQ sampai turun tangan dan sepenuh hati hingga tengah malam, beri kami kekuatan. Tapi, hancur hati saya melihat POLRI. Padahal dari kecil ortu saya mengajari bahwa polisi itu orang baik dan melawan penjahat. Tapi kenapa, banyak Polisi Sekarang malah membantu dan bersekongkol dengan Kriminal yang seharusnya di proses? Jika Polri sudah diisi banyak Oknum, tentu susah bagi kami untuk membedakan apakah oknum yang rusak atau institusinya yang rusak?" 


Dalam videonya LQ menunjukkan bahwa ada 3 surat dari Kejagung berisi petunjuk jaksa untuk Mabes Polri, masing-masing untuk setiap Tersangka. Ratusan petunjuk itulah yang dibaca dan di analisa oleh LQ sehingga menjadi terang, secara tidak langsung kejaksaan agung mengungkap borok penyidikan dan arah terjadinya kejadian yang ada di Indosurya. Kejanggalan proses penyidikan sebenarnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung, LQ Indonesia Lawfirm hanya membacakan dan menjelaskan/interpretasi petunjuk-petunjuk jaksa dalam penyidikan kasus Indosurya yang dilakukan asal-asalan tidak profesional dan ada dugaan penyelewengan sehingga masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya. 

Video Selengkapnya dapat diakses di Link Youtube LQ: https://youtu.be/9PnnVkD55IE

Redaksi xbi*/.

KORBAN KONSPIRASI MAFIA TANAH, IR. RM. PUNTO WIBISONO PEMILIK SEBIDANG TANAH (SHM NO. 279/PONDOK JAYA, LUAS 2.080 M2), MELAPORKAN KEPALA KANTOR BPN KOTA TANGERANG SELATAN HIMSAR. A. Ptnh KE BARESKRIM POLRI, ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN KEARSIPAN (UU RI NO.43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN).

By On Selasa, April 05, 2022







Jakarta,| xbintangindo.com

Sudah hampir 14 tahun Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka  yang dirampas oleh mafia tanah.  Mafia tanah yang merampas tanah  Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya adalah konspirasi antara Mafia tanah Swasta (PT. Jaya Real Property. Tbk)  dengan mafia tanah yang berada didalam instansi pemerintahan dalam hal ini BPN dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. 

Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya hanyalah rakyat biasa namun pantang menyerah untuk mempertahankan hak kepemilikannya  atas sebidang tanah yang dibeli secara sah dan sesuai prosedur dari Albert L. Tobing.  Sebidang tanah yang sekelilingnya dipagar dengan pondasi beton dan batako milik Albert. L Tobing tersebut sudah bersertipikat hak milik  No. 496/Pondok Aren, luas 2.080 M2 sejak tahun 1991.  Setelah PPAT Wartiana, SH melakukan check bersih (Clean & Clear) ke BPN Kab. Tangerang, maka  dihadapan PPAT Wartiana, SH pada tanggal 29 Desember 2006, Ibu Annie Sri Cahyani dan Albert L. Tobing menandatangangi AJB No. 55/2006.  Selanjutnya pada tahun 2007 SHM No. 496/Pondok Aren atas nama Albert L. Tobing diprose balik nama di Kantor BPN Kab. Tangerang serta karena pemekaran desa, maka BPN Kab. Tangerang merubah Nomor sertipikat menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya luas : 2.080 M2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono. Selanjutnya untuk keperluan modal kerja Ir. RM. Punto Wibisono dan istrinya mengagunkan sebidang tanah tersebut ke PT. Bank Panin. Tbk Cab. Palmerah dan pada bulan Juni tahun 2008, BPN Kab. Tangerang menerbitkan Akta Hak Tanggungan No. 5785/2008.

Untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya sesuai SHM No. 279/Pondok Jaya tersebut diatas, sejak berperkara Klien kami telah melaporkan secara tertulis dan lisan atas perampasan tanahnya ke Instansi terkait (Kakantah Kab. Tangerang; Kakantah Kota Tangerang Selatan; Kakanwil BPN Prov. Banten; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;  Inspektur Jenderal; Irjen sudah menerbitkan Rekomendasi kepada Pihak terkait dan Kakantah Kota Tangsel No. 221/900/IX/2019 tanggal 25 September 2019); hingga melaporkan kepada 2 (dua) Menteri  ATR/BPN RI (Ferry Musyidan Baldan dan Sofyan Djalil);  Menkopolhukam 3 (tiga) Menteri; Kepala Kantor Staf Presiden; Ketua Ombudsman RI; Ketua Komisi Yudisial; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN sudah memberikan Rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN RI No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021)  dan klien kami telah membuat 10 (sepuluh) laporan polisi terbagi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.  8 (delapan)  dari LP tersebut sudah di SP3; 1 (satu) LP sudah menjadi putusan Pidana dan 1 (satu) LP lagi masih berjalan sejak bulan Juni 2020.   Perjuangan Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya dilakukan dengan gigih sejak mulai digugat perdata pada tahun 2008 sampai dengan saat ini, sungguh perjuangan yang sangat mulia sebagai rakyat tertindas untuk menegakkan keadilan, jelas Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM.

Laporan yang ke 10 (sepuluh) dilakukan Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009  Tentang Kearsipan, pada pasal 81 dan pasal 83 yaitu dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa (SHM 279/Pondok Jaya a.n Ir. RM. Punto Wibisono  dan SHGB No. 124/Pondok Jaya a.n PT. Jaya Real Property. Tbk dengan No: LP/B/0320/VI/2020/Bareskrim tanggal 15 Juni 2020, Terlapor adalah Himsar A.Ptnh (selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan) dkk, untuk mengawal laporan ini Ibu Annie Sri Cahyani menghubungi Hotline LQ: 08174890999 dan memberikan kuasa untuk pendampingan kepada LQ Indonesia Law Firm Cabang Tangerang. Tim Kuasa Hukum Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan saat ini proses klarifikasi pelapor di Bareskrim sedang berjalan.

Dasar Klien kami melaporkan kejahatan kearsipan ini adalah bahwa klien kami menerima bukti dan fakta sebagai berikut  :

1. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke 2 tanggal 17 September 2018 terkait LP No: LP/1252/XI/2017/Bareskrim tanggal 22 November 2017, pelapor An. Annie Sri Cahyani.

2. Putusan No: 042/X/KIP-PS-A/2018 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2019 antara Annie Sri Cahyani (Pemohon) dengan Kementerian ATR/BPNRI (Termohon) yang mana terungkap  dalam persidangan bahwa Pihak Termohon (Kementerian ATR/BPN RI) yang diwakili oleh  Sdri. Amrinif, SH Kasubsi permasalahan dan sengketa Kantah Kota Tangsel “menyatakan bahwa warkah penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama IR. RM. Punto Wibisono belum ditemukan.

3. Surat dari Ombudsman RI kepada Menteri ATR/BPN RI perihal pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan maladministrasi Kementerian ATR/BPN RI tanggal 3 Maret 2020 No: B/441/LM.29-K4/0145.2018/III/2020, dalam surat rekomendasinya Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 26 Pebruari 2020  untuk melakukan tindakan korektif,  antara lain yaitu segera mencari dan mempertegas keberadaan warkah atas sertipikat yang menjadi obyek sengketa, apabila warkah tidak bisa ditemukan maka segera diterbitkan warkah pengganti, serta meminta kepada pihak BPN untuk segera mengambil keputusan terkait permasalahan tumpang tindih SHGB No. 124/Pondok Jaya atas nama PT JRP dengan SHM No. 279/Pondok Jaya An. Ir. RM. Punto Wibisono. Namun sampai dengan saat ini sudah lebih dari 2 (dua) tahun Menteri ATR/BPN RI belum melaksanakan seluruh keputusan/rekomendasi Ombudsman RI tersebut.

Kuasa Hukum Franziska Martha Ratu, R, SH, menjelaskan dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan yang dilaporkan di Bareskrim oleh Ir. RM Punto Wibisono dan istrinya Annie Sri Cahyani atas dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa tersebut yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap hak milik tanah mereka sesuai SHM Nomor 279/Pondok Jaya,  hingga hal ini menyebabkan kerugian materil dengan total kerugian Rp. 35.152.000.000,- (tiga puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) akibat perbuatan oknum mafia tanah, tutur Franziska.

Lanjut Franziska, proses hukum panjang dialami klien kami sejak tahun 2008, dimana klien kami digugat oleh PT Jaya Real Property, Tbk  (PT Bintaro Raya) di PN Tangerang dengan dasar gugatan  telah terjadi tumpang tindih antara SHM 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2 konversi dari bekas hak milik adat letter C No.  1848 persil 65 D II dengan SHGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413 M2 (sisa) alas hak nya  Letter C No. 317 persil 63 D I.  Putusan Perdata PN Tangerang tanggal 30 Maret 2009 klien kami kalah, proses banding, kasasi serta PK  klien kami juga kalah.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang  menyatakan bahwa SHM 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2 dengan letter C nomor 1848 persilnya  65 D II An. Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413 M2 (sisa) yang alas hak nya Letter C No. 317 persilnya 63 D I An. PT Jaya Real Property Tbk. tumpang tindih.

Walaupun Klien kami mengalami kekalahan2 dalam perkara perdata tersebut, klien kami terus berjuang melawan konspirasi mafia tanah, antara lain membuat Laporan Polisi No: LP/658/VIII/2012/Bareskrim tanggal 13 Agustus 2012 di Bareskrim Polri, dengan dasar laporan yaitu tindak pidana pasal 263 KUHP, hasilnya Putusan Pidana PN Tangerang dengan No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014.  Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa H. Didin Solahudin, SH selaku petugas ukur di kantor BPN Kabupaten Tangerang terbukti membuat surat palsu yaitu surat ukur No. 74, 75,76, dan 77/Pondok Jaya/2000  yang kesemuanya atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk.

Terang Alfan Sari, atas dasar surat ukur palsu No. 77/Pondok Jaya/2000 yang petunjuk batasnya CARLES tersebut,  BPN Kab. Tangerang memberikan Hak atas tanah kepada PT. Jaya Real Property. Tbk dengan menerbitkan  Buku Tanah HGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000, luas 6.210 M2. Setelah itu tanpa warkah pada tahun 2008 Kepala BPN Kab. Tangerang memecah/memisahkan Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000. Sehingga sejak tanggal 02 Juli 2008 Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000 luasnya  menjadi  2.413 M2 (sisa) dan parahnya lagi Sertipikat HGB No. 124/Pondok Jaya SU No. 77/Pondok Jaya/2000 luas 2.413 M2 (sisa) tersebut telah dijadikan “dasar gugatan”  oleh PT Jaya Real Property, Tbk (dahulu PT. Bintaro Raya) untuk menggugat perdata Ir. RM Punto Wibisono selaku pemilik SHM No. 279/Pondok Jaya, dan PN Tangerang tingkat pertama banding kasasi dan PK dimenangkan PT Jaya Real Property. Tbk.

Sejak terbitnya putusan pidana tersebut pada tahun 2014 sampai dengan  tahun 2022 ini telah terjadi pergantian beberapa kali Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu  BPN Kab. Tangerang) termasuk Himsar A. Ptnh dan yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sampai dengan  saat ini  adalah  Horison Mokodompis, mereka semua sebenarnya telah  mengetahui adanya putusan Pidana PN Tangerang No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014 tentang surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya palsu, cacat prosedur dan maladministrasi yang dilakukan oleh petugas ukur BPN Kab. Tangerang  bernama H. Didin Solahudin, SH. Akan tetapi mereka bersikap tidak profesional, tidak merespon sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tidak menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab untuk melakukan pembatalan Surat Ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk dan turunannya yang sudah terbukti hasil pemalsuan.  Sampai dengan saat ini Pihak BPN hanya berlindung pada putusan perdata tanpa mau mempertimbangkan putusan pidana yang juga sudah inkrach. Jadi sesungguhnya sengketa tanah yang dialami Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono bersumber dari BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan), sambung Franziska dari LQ Indonesia Law Firm.

Lanjut Advokat Alfan, karena SHM No. 279/Pondok Jaya milik klien kami dirampas dengan proses hukum yang curang, licik dan tidak berdasarkan hukum yang benar dan adil, BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sebagai biang kerok atas kerugian dari Ir. RM. Punto Wibisono sebagai pemilik SHM nomor 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2, secara materil sebesar Rp. 35.152.000.000,- (tiga puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) serta kerugian immaterial yang tidak terhitung. Sebelum membuat LP terkait dugaan tidak pidana kejahatan kearsipan, Klien kami telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (tidak pernah ditanggapi) dan Kepala Kantor BPN Tangerang perihal permohonan photo copy legalisir Warkah penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren (sekarang SHM No. 279/Pondok Jaya) seluas 2.080 M2, namun permohonan klien kami diatas tidak ada hasilnya. Selanjutnya klien kami memohon informasi berupa fotocopy legalisir penerbitan warkah SHM No. 279/Pondok Jaya an. Ir. RM Punto Wibisono  kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian ATR/BPN RI, oleh karena permohonan Klien kami  ditolak dengan alasan informasi yang dikecualikan, maka Klien kami mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini adalah Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, namun surat klien kami tidak ditanggapi, selanjutnya Klien kami mendaftarkan sengketa informasi Publik ini  di Komisi Informasi Publik Republik Indonesia.

Hasilnya putusan Komisi Informasi Publik memenangkan klien kami sebagai Pemohon informasi, dan tingkat PK Klien kami juga menang. Sementara LP berjalan klien kami menerima informasi dari penyelidik Bareskrim yang menerbitkan SP2HP No: B/765/VII/2021/Dittipidum tanggal 29 Juli 2021 yang pada intinya bahwa Himsar A. Ptnh (Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan) sudah menyerahkan fotocopy legalisir warkah penerbitan SHM nomor 279/Pondok Jaya an. Ir. RM. Punto Wibisono (sebelumnya SHM No. 496/Pondok Aren an. Albert L. Tobing) luas tanah 2.080 M2 berasal dari konversi letter C No 1848 Persil 65 D.II atas nama SL Tobing sebanyak 25 warkah dan fotokopi arsip/warkah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait penerbitan SHGB No. 124/Pondok Jaya, surat ukur No.77/2000 luas 2.413 M2 (sisa) atas nama PT Jaya Real Property, Tbk sebanyak 22 arsip (warkah). Selanjutnya klien kami menerima informasi dari penyidik Bareskrim sesuai SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik menerangkan bahwa Himsar. A. Ptnh telah menyerahkan berupa fotocopy arsip/warkah yang dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya terkait terbit SHM No. 279/Pondok  atas nama Ir. RM. Punto Wibisono sebanyak 25 (duapuluh lima) warkah dan foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait terbit SHGB No. 124/Pondok Jaya, SU no. 77/2000 luas 2.413 M2 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk., sedangkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Warkah-warkah tersebut diatas telah diperlihatkan kepada kami selaku Kuasa Hukum saat pendampingan dengan klien kami, dan warkah-warkah tersebut masih belum lengkap.   Klien kami juga keberatan terhadap SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang menyatakan bahwa  Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan.  Karena arsip/warkah tersebut adalah bukan di foto copy dari warkah aslinya akan tetapi foto copy dari foto copy dan tidak dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya oleh petugas yang berwenang di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan.  Jadi arsip/warkah SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang oleh Penyidik dinyatakan sudah ditemukan adalah foto copy dari fotocopy yang tidak dilegalisir/legalisasi akan tetapi hanya dibubuhi materai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan di stempel kantor pos saja.  Sedangkan terkait Surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tidak diserahkan sebagai arsip/warkah, menurut keterangan Penyelidik LP ini, surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tersebut tidak diserahkan kepada penyelidik karena sudah ada putusan PN Tangerang dan berkekuatan hukum tetap, bahwa surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 terbukti surat palsu. 

Keberatan Klien kami tersebut bertambah lagi ketika beberapa hari lalu Klien kami menerima surat tembusan dari Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dengan nomor: MP.02.02/235-36/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Monitoring Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Masyarakat.  Pada intinya point 4 berbunyi “Bahwa terhadap kejelasan informasi masalah warkah, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan  telah menyampaikan bahwa warkah Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya terakhir atas nama Ir. RM. Punto Wibisono telah ditemukan sedangkan untuk Warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 124/Pondok Jaya (Sisa) atas nama PT Jaya Real Property Tbk masih dalam pencarian dan belum ditemukan”.  Surat dari Kanwil BPN Provinsi Banten ini sangat bertentangan dengan keterangan Terlapor/Saksi dari Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam Berita Acara Informasi (BAI) dan SP2HP dari penyelidik Bareskrim Polri yang menerangkan bahwa Warkah penerbitan SHGB 124/Pondok Jaya/2000  SU No. 77/Pondok Jaya luas  2.413 M2 (sisa) a.n PT. Jaya Real Property. Tbk  telah dilegalisir/dilegalisasi sesuai dengan aslinya  sudah  diserahkan kepada Penyidik sedangkan  SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan  oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.  Surat Kakanwil BPN Propinsi Banten tersebut  sangat jelas, tegas  dan merupakan petunjuk bagi Penyelidik untuk memproses LP ini lebih lanjut, karena sampai saat ini warkah penerbitan SHGB No. 124/Pondok jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk masih dalam pencarian dan belum ditemukan.

Selaku kuasa hukum kami menduga warkah-warkah lengkap dari SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) belum ditemukan seluruhnya atau kemungkinan dihilangkan untuk melindungi kepentingan dari PT Jaya Real Property, Tbk yang sudah memenangkan perkara perdata dan sudah inkrach. Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu Kantor Pertanahan Kab. Tangerang) memiliki kewajiban moril untuk menelaah sengketa ini, dan menjelaskan mengapa bisa terjadi penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) di obyek tanah yang sama.

Advokat Franziska menambahkan pesan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, yang secara terang-terangan telah menyampaikan bahwa setiap pelaku Mafia Tanah yang berkonspirasi untuk mengambil tanah milik rakyat yang pada kenyataannya telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai secara terus menerus dan didapatkan lewat proses jual beli yang sah dan benar, agar siapapun oknum mafia tanah tersebut apakah oknum pejabat pemerintah baik PNS, Polisi, Hakim, Perusahaan haruslah ditindak dan diproses dan jangan diberi panggung untuk menindas rakyat kecil seperti Ibu Annie Sri Cahyani dan Bapak Ir. RM. Punto Wibisono. Perusahaan yang notabene memiliki kemampuan finansial, jangan melakukan cara-cara keji dan licik untuk merampas tanah hak milik rakyat kecil, perusahaan jangan menjadi penjajah rakyat kecil dinegaranya sendiri Indonesia. Indonesia sudah merdeka 76 Tahun tapi penjajahan dalam bentuk konspirasi mafia tanah masih banyak terjadi, bahwa berkaca dari kejadian yang dialami Bapak Ir. RM Punto Wibisono dan Ibu Annie Sri Cahyani rakyat yang tertindas haruslah dibela dan diperjuangkan hak-haknya, aparat penegak hukum harus berani berkata Ya untuk kebenaran dan berkata Tidak untuk kesalahan, LQ Indonesia Law Firm akan terus vocal dan menggaungkan kebenaran karena pada hakikatnya kebenaran harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya, tutup Franziska Martha Ratu, R. SH dari Law Firm LQ Indonesia.

Redaksi xbi/LQ*/.

Ketua HAPI Kab. Bekasi: " Kami Akan Mengambil Langkah Hukum Terkait Penyebaran Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Yang di Lakukan Ir. Y. Ardiyono

By On Selasa, April 05, 2022











JAKARTA -- xbintangindo.com

Dalam kurun waktu seminggu terakhir rekan-rekan jurnalis diketahui dihubungi oleh account facebook melalui inbox dan mendapatkan kiriman dari seseorang yang telah kami ketahui Identitasnya bernama Ir.Y.Ardiyono warga Kabupaten Bekasi yang sempat mengunakan mobil berlogo PPWI dan mengaku sebagai Ketua DPC PPWI Kabupaten Bekasi. 


"Perlu Saya jelaskan dan klarifikasi bahwa Saya tidak mengenal orang tersebut dan saya tidak merasa punya masalah, Saya sendiri tak tau apa alasannya menebarkan berita bohong." Ujar Lilik Adi Goenawan.S.Ag pada awak media Minggu, (3/4/2022). 


"Saya sempat bersama saat mengunjungi untuk membesuk Wilson Lalengke atas perintah Winarsih Lalengke untuk mengantarkan Surat Penangguhan Penahanan ke Polres Lampung Timur." tegas Goenawan saapaan akrab Dewan Redaksi www.anekafakta.com.


Goenawan memaparkan , saya berangkat Minggu sore, tanggal 13 Maret 2022 dari Sekertariat PPWI di bilangan Slipi Jakarta Barat bersama Arthur Mumu dan Ir.Y.Ardiyono dan tiba di Sekertariat DPC PPWI Metro Lampung sekitar pukul 23.00 Wib dan berjumpa Kuasa Hukum Ujang Kosasih.SH dari Perhimpunan Pengacara Republik Indonesia. 


Lanjut Goenawan memaparkan tanpa sepengetahuan Saya dan Ujang Kosasih.SH sebagai Koordinator Hukum Wilson Lalengke Cs, Ir.Y.Ardiyono ternyata melakukan pengambilan gambar dan suara sejak tanggal Senin 14 Maret 2022 hingga tanggal 15 Maret 2022. 


"Dan entah apa alasannya kemudian membuat rekaman tersebut menjadi video singkat berikut narasi propaganda yang menebarkan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan pada Kami." Ujar Goenawan. 


Kami sudah Berkonsultasi pada petugas piket Reskrim Polda Metro Jaya pada Jumat, (1/4/2022) dan Kuasa Hukum Kami sedang menyiapkan bukti- bukti terkait pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Udi Jaelani, SH Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


" Kita baru akan tau apa motif Ir. Ardiyono menebarkan ujaran kebencian melalui account facebooknya terhadap pimpinan redaksi www.anekafakta.com setelah pelaku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian." tegas Udi Jaelani.SH yang juga Kuasa Hukum Media Online www.anekafakta.com.


" Saya juga sempat dimintai pertemanan facebook oleh Ir.Y.Ardiyono dan mengikuti semua status yang dibuatnya dan kami akan mengambil langkah hukum dan berproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pungkas Udi Jaelani. (Tim/Red)

NATALIA RUSLI TERSANGKA KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN YAKIN PROSES HUKUMNYA TIDAK AKAN  LANJUT

By On Minggu, April 03, 2022






Jakarta,| xbintangindo.com

Para Korban penipuan Natalia Rusli menunggu dengan ketidakpastian kapan Natalia Rusli akan diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jakarta Barat. 


Sebelumnya Natalia Rusli diketahui sebagai seorang yang mengaku lawyer tapi ternyata ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar di Kemenristekdikti dan belum disumpah sebagai advokat ketika menerima lawyer fee dari para korbannya. 


Sampai akhirnya Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Bp.Joko Dwi Harsono,SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat. 


Natalia Rusli dalam beberapa kesempatan pernah menunjukkan kedekatan dan beckingan di kepolisian, dan sangat yakin hukum tidak akan dapat menyentuh dirinya. 

Dalam media sosial, Natalia Rusli memamerkan foto dirinya dengan perwira tinggi POLRI. Bahkan dalam instagram story anaknya yaitu Dylan Nathanael, sempat menunjukkan kedekatannya dengan perwira tinggi kepolisian dengan mengumbar foto gelar perkara di Polda Metro Jaya untuk kasus yang akhirnya menjadikan dirinya Tersangka. 


"Saya di kriminalisasi oleh POLRI. Para penyidik di Polres Jakarta Barat tidak kenal saya awalnya. Sekarang sudah di kondisikan sehingga proses hukum bisa di hentikan di Polres Jakarta Barat. 


"Siapa yang tidak kenal saya. Saya ini kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, salah satu penguasa dan pejabat negeri ini. Tim saya sudah mengkondisikan Polres agar kasus ini tidak berlanjut. Lihat saja nanti, kekuatan beckingan saya di kepolisian." ujar Natalia Rusli sambil tertawa. 


Para korban sebagai pelapor yang dimintai keterangan kepada media menyampaikan "Setelah Natalia Rusli ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Jakarta Barat, kami heran mengapa mendadak tim penyidik sangat berupaya agar kami berdamai dengan Tersangka melalui upaya Restorative Justice dan sudah ada iming-iming pengembalian kerugian kami dari pihak Tersangka. Padahal sudah berkali-kali, kami para korban menyatakan tidak ada UPAYA DAMAI dan kami menginginkan  agar proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan BAP sebagai Tersangka tetapi sangat disayangkan sudah 3 minggu berlalu sejak surat penetapan tersangka tgl 15 Maret 2022 lalu, sampai saat ini belum ada  pemanggilan. Kami benar-benar sangat sedih. Apakah benar yang banyak dikatakan orang bahwa Natalia Rusli ini istilahnya KEBAL HUKUM? 


Sebegitu Hebatkah Natalia Rusli mampu mengontrol dan mengatur kepolisian? Setelah sebelumnya terbukti dalam gelar perkara yang dishare di media sosial, apakah benar sekarang Natalia Rusli mampu mengendalikan penyidik dan jajaran atasan penyidik sehingga tidak berdaya lagi? Sehingga tidak ada upaya untuk melanjutkan pemeriksaan dan pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan? 


Kami sebagai rakyat kecil benar-benar tidak berdaya." Ucap para korban dengan nada sedih. 


Korban lainnya menimpali "kami para korban Indosurya sangat sedih sudah ditipu Natalia Rusli, sekarang masih harus menghadapi kekebalan hukum dia di Polres Jakarta Barat. Apakah benar ungkapan #NoViralNoJustice? Kami akan mintakan kuasa hukum kami untuk beberkan perkara ini untuk bisa dimasukkan ke dalam acara talkshow kepada masyarakat macam Podcast dengan Deddy Corbuzier ataupun Uyakuya TV atau acara apapun jika memang proses hukumnya tidak bisa berlanjut sampai tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21) karena para korban hanya benar-benar ingin meminta keadilan melalui putusan pengadilan. 


Apakah memang sekarang keadilan bisa ditransaksikan dengan upaya perdamaian dan menerima penggantian ganti rugi dalam bentuk materi?" Ucap mereka dengan penuh kekecewaan. 


Salah satu Korban yang tertipu dugaan sang lawyer bodong ini telah melaporkan ke Polres Jakbar dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021.


Redaksi xbi*/.

INI TANGGAPAN KETUA IPW ATAS DUGAAN PELANGGARAN ETIK DUA JENDERAL TIPIDEKSUS YANG DIADUKAN DALAM KASUS INDOSURYA

By On Kamis, Maret 31, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com

LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 31 Maret 2022) 

Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Teguh Sugeng Santoso memberikan tanggapan atas diadukannya Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus lama dan baru dalam penanganan kasus Indosurya, serta AKBP Suprihatiyanto selaku Kanit. Sugeng dalam tanggapan tertulisnya "IPW mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara profesional dan proporsional atas pengaduan masyarakat ini agar kepercayaan pada Polri terjaga." 


IPW menganggap setiap aduan yang masuk wajib di proses dan ditangani serius, agar jangan yang selama ini disampaikan Kapolri dan Irjen Ferdy Sambo, di anggap hanya pencitraan belaka. 


Dua Jenderal Mabes POLRI diadukan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pelanggaran etik. 


Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam Mabes POLRI dengan nomor aduan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022. 


Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor:

Pertama, penanganan kasus Indosurya yang tidak proposional dan tidak profesional. "Tidak adanya "Equality before the law", dimana Whisnu pers release dalam kasus Indra Kenz, tahanan di Borgol, sedangkan tahanan Henry Surya tidak di borgol ketika pers release padahal Tahanan kasus uang palsu dalam waktu sama di borgol juga. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm. 

Kedua, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai 200 Milyar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal. 

Ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara. "Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim yang terkenal berani melawan Oknum POLRI. "Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar POLRI mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji sampah saja? LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam, apa Kadiv Propam bintang dua berani periksa bintang satu? Adakah jeruk makan jeruk, mari masyarakat lihat dan pantau. Reputasi POLRI bergantung pada keseriusan POLRI dalam penanganan aduan Propam." 


"Kepala negara dimana? Jelas Kapolri tidak sanggup menjalankan institusi Kepolisian yang profesional, transparansi dan berkeadilan, sistem kepolisian tidak berjalan efektif karena oknum penipu Investasi skema ponzi merajalela dan menyengsarakan masyarakat. Jika Presiden tidak atensi maka kegagalan Institusi Polri akan menjadi kegagalan pemerintah. Negara kritis butuh kepemimpinan Presiden Jokowi, segera Audit dan periksa penanganan kasus Indosurya dan Robot trading agar transparan dan terang benderang." tutup Alvin Lim dengan raut kecewa. 


Erika salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes yang mengancam korban Indosurya dan malah membela Tersangka Henry Surya "Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa kepada kalian." ucap Erika kepada Penyidik Mabes Polri yang mengintimidasi Korban yang minta keadilan dan transparansi atas penanganan kasus Indosurya yang dilaporkannya di ruangan Dittipideksus, Lantai 5 Mabes POLRI. 


Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0818-0489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya. "Bu Erica ini patut di bantu pemerintah, selain uangnya hilang di tipu, anaknya sakit, dan adiknya Bunuh diri minum pesticida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat kemana disaat rakyat menderita dan oknum POLRI merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" Tutup Alvin Lim.

Redaksi xbi*/.

EMOSI DENGAN ULAH OKNUM TIPIDEKSUS DALAM PENANGANAN KASUS INDOSURYA, KORBAN MENANTANG PENYIDIK UNTUK TEMBAK MATI DIRINYA.

By On Rabu, Maret 30, 2022











Jakarta,| xbintangindo.com

LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 30 Maret 2022) Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus baik yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam dengan nomer laporan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022. 


Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor:

Pertama, penanganan kasus Indosurya yang tidak proposional dan tidak profesional. "Tidak adanya equality before the law, dimana Whisnu dalam kasus Indra Kenz dalam pers release di Borgol, sedangkan, Henry Surya tidak di borgol. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasud Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm. 

Kedua, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai 200 Milyar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal. 

Ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara. "Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim yang terkenal berani melawan Oknum POLRI. "Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar POLRI mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji sampah saja? LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam, apa Kadiv Propam bintang dua berani periksa bintang satu? Adakah jeruk makan jeruk, mari masyarakat lihat dan pantau." 


"Kepala negara dimana? Jelas Kapolri tidak sanggup menjalankan institusi Kepolisian yang profesional, transparansi dan berkeadilan, sistem kepolisian tidak berjalan efektif karena oknum merajalela dan menyengsarakan masyarakat. Jika Presiden tidak benahi maka kegagalan Institusi Polri akan menjadi kegagalan pemerintah. Negara kritis butuh kepemimpinan Presiden Jokowi, segera Audit dan periksa penanganan kasus Indosurya agar transparan dan terang benderang." tutup Alvin Lim dengan raut kecewa. 


Erika salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes yang mengancam korban Indosurya dan malah membela Tersangka Henry Surya "Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa saya kepada kalian." ucap Erika kepada Penyidik Mabes Polri yang mengintimidasi Korban yang minta keadilan dan transparansi atas penanganan kasus Indosurya yang dilaporkannya di ruangan Dittipideksus, Lantai 5 Mabes POLRI. 


Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0817-489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya. "Bu Erica ini patut di bantu pemerintah, selain uangnya hilang di tipu, anaknya sakit, dan adiknya Bunuh diri minum pesticida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat kemana disaat rakyat menderita dan oknum POLRI merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" Tutup Alvin Lim.

Redaksi xbi*/.

Peluncuran Buku : JALAN PRESISI KAPOLRi JENDERAL LISTYO SIGIT

By On Senin, Maret 28, 2022








Jakarta,|xbintangindo.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat buku Jalan Presisi Kapolri sebaga sebuah aksi untuk melakukan refleksi di tengah pandemi. Sebab, berbagai bahasan tentang kinerjanya selama satu tahun terulas di sana. 


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam pembacaan sambutan mewakili Kapolri mengatakan, aksi refleksi di tengah pandemi tidak lain bertujuan untuk semakin membenahi Korps Bhayangkara. Apalagi, masih ada sejumlah hal yang belum tercapai. 


"Yang belum tercapai peningkatan sinergitas, perbaikan proses penegakkan hukum dan penyelesaian permasalahan HAM, akan terus kami jadikan sasaran yang harus dicapai," kata Dedi dalam acara bedah buku Jalan Presisi Kapolri di Universitas Paramadina, Senin (28/3) 


Dedi menyebut, pembenahan akan terus berlanjut karena masih ditemukan pelayanan kepolisan yang kurang responsif, tebang pilih, berbelit di lapangan yang dapat menimbukkan kebencian di masyarakat. Maka, Polri dengan laporan publik dapat menjadi institusi yang mengintarisir segala harapan masyarakat. 


"Oleh sebab itu polri membuka ruang seluas-luasnya untuk menampung semua kritik, saran dan masukan baik melalui Polri atau diskusi seperti hari ini sehingga polri dapat berbenah," terang Dedi. 


Dedi menyampaikan, Polri memiliki 4 pilar kebijakan, 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 rencana, dan 8 komitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya. Transformasi menjadi hal penting yang diperlukan Polri untuk menerapkan semua itu. 


Transformasi yang sudah dilakukan antara lain dengan penerapan restorative justice dan akibatnya 11811 perkara sepanjang 2021 selesai dengan baik tanpa buang waktu dan tenaga. Pengubahan struktural dengan Polrea Likuidasi merupakan langkah yang turut diambil dengan 1062 polsek yang kini tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan. 


"Sehingga penyelesaian restorative justice untuk penyelesaian perkara dapat dilakukan," ucapnya. 


Internal, kata Dedi, polisi melakukan perekrutan anggota berbasis talenta di bidang intelektual, spiritual, dan sains. Sehingga bisa meningkatkan pelayanan ke publik. 


Dedi menyebut, dengan semua langkah ini, polri beharap dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Seperti, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengawal kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional dan mendukunh pemekaran sejumlah wilayah guna pemerataan sosial. 


Penindakan dalam menghadapi pandemi juga telah diberikan mulai dari pengawalan kebijakan 5M, penyemprotan di ruang publik hingga menjadi garda terdepan untum mempercepat vaksinasi supaya tercapai herd immunity. 


"Tantangan sejak awal kepemimpinan saya yaitu menghadapi pandemi Covid-19 serta dampak yang ditimbulkan dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan," ujar Dedi membacakan sambutan Kapolri.

Redaksi xbi*/.

SUN CAPITAL INTERNASIONAL TAWARKAN CONVERTIBLE LOAN KE KORBAN INDOSURYA, LQ INDONESIA LAWFIRM: WASPADA JEBAKAN BETMEN

By On Jumat, Maret 25, 2022

Jakarta,| xbintangindo.com

LQ Indonesia Lawfirm, Tangerang, 25 Marey 2022, Beberapa hari ini mayoritas korban Indosurya menerima surat dari PT Sun Capital Indonesia, yang pertama berisi surat pengantar dan kedua berisi surat Convertible loan. Surat pengantar diketahui tanggal 1 Maret 2022, sedangkan Convertible Loan tertera berlaku mulai 31 Januari 2022 ditandatangani oleh David, Direktur PT. Sun Capital. Atas diterimanya surat ini oleh para korban Indosurya timbul kepanikan dan kekawatiran kepada para korban Indosurya. Korban D ketika diminta keterangan media "saya stress berat, adanya PKPU, Pidana, pembatalan homologasi, sekarang apa lagi ini manuver Indosurya dengan surat dari PT Sun, bingung saya tidak tahu harus bagaimana. Lawyer PKPU awalnya minta agar dilakukan Homologasi/agar voting damai. Bahkan saya dengar Patricia Gouw di Podcast Deddy Corbuzier di ancam agar membujuk para korban Indosurya agar dukung homologasi. Sekarang setelah mayoritas dukung homologasi, keluar surat isinya Indosurya tindak sanggup menjalankan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Berarti sekarang Indosurya tidak patuh putusan pengadilan? Saya harus bagaimana?" 


LQ Indonesia Lawfirm selaku Firma Hukum yang terdepan dan vokal dalam penindakan Investasi bodong, menyampaikan himbauannya kepada masyarakat khususnya para korban Indosurya. "Waspada akan adanya jebakan betmen dalam penawaran ini, release mabes Polri minggu lalu menerangkan bahwa sudah banyak aset atas nama PT Sun Capital di Sita Mabes POLRI karena terindikasi pidana pencucian uang, jika aset-aset PT Sun Capital disita, maka dengan tidak adanya aset, bisa dibilang nilai equitas real dari PT Sun "Nol", walau diatas kertas tertulis nominal besar, karena aset sitaan nantinya tidak dapat diambil dan dibagikan." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA 


Kedua adalah pilihan untuk merubah hutang menjadi saham juga perlu diwaspadai. Karena apabila uang di bawa kabur, pelaku adalah pidana namun turunnya harga saham BUKAN PIDANA. "Tindakan ini indikasi ada upaya pengaburan dari pidana, menjadi perdata, pastinya nanti kuasa hukum Tersangka Henry Surya akan berdalih bahwa ini transaksi perdata, hutang piutang bukan pidana. Juga ketika hutang 15 Triliun di ubah menjadi saham PT Sun, maka para korban pastinya ingin menjual saham menjadi cash. Apa yang terjadi ketika banyak yang mau jual dan sedikit yang mau beli saham itu? Maka terjadi prinsip dasar "Supply and Demand" yaitu harga saham akan anjlok. Saat itu anjloknya harga saham BUKAN PIDANA, karena turunnya nilai saham adalah RESIKO Investasi. Waspada." 


Alvin menguraikan bahwa alternative kedua menukarkan hutang Indosurya dengan fixed aset Indosurya juga adalah jebakan betmen, yang lebih kejam. "Baca ini release mabes Polri, Kasubdit tipideksus, Kombes Johanes De Geo memaparkan bahwa sudah ada aset di sita sebuah rumah di Menteng yang sudah beralih nama ke nasabah Indosurya dan disita oleh kepolisian. Juga ada ruko cempaka, jakarta pusat dan Gedung Graha Surya di Thamrin atas nama Sun Capital Internasional yang disita kembali oleh Mabes Polri walau sudah beralih nama. Waspada jebakan betmen. Jika Mabes POLRI sita aset-aset milik PT Sun Capital Internasional, maka Polri pasti sudah punya 2 alat bukti dan keyakinan bahwa aset SUN "patut diduga" hasil tindak pidana dan jika korban Indosurya menukar hutangnya dengan Fixed aset dari PT Sun Capital maka aset tersebut bisa dikemudian hari disita lagi oleh kepolisian. Jangan sampai 2x ketipu. Satu kali ditipu wajar dan manusiawi, tapi 2x tertipu patut disayangkan, apalagi sudah diberikan himbauan." 


LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Klien yang tergabung dalam paguyuban LQ menolak tindakan sepihak dari PT Sun Capital. "Kami akan mengirimkan surat penolakan secara tegas atas tawaran "Convertible Loan" dari PT Sun Capital Internasional. Thanks, but No Thanks." 


Jika PT Sun Capital Internasional punya itikat baik, katanya fixed asetnya kan Liquid, baiknya Sun Capital tolong jual dulu Gedung, ruko, apartemen tersebut, lalu cash nya berikan ke Korban Indosurya. "LQ mau lihat seberapa likuid fixed aset yang dimiliki PT Sun Capital? Apakah mampu liquid dalam waktu 1 bulan? Ada itikat baik menyelesaikan atau hanya modus?" Ucap Alvin Lim sambil tersenyum. 


LQ Indonesia selanjutnya, menghimbau agar para korban Indosurya untuk bergabung dengan paguyuban LQ agar terarah dan tidak terombang-ambing arus Oknum Sesat yang sengaja memecah belah. Jika tidak, maka dikawatirkan akan menyesal di belakang. "Hubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan konsultasi hukum dan penjelasan lebih lanjut. Manuver hukum yang dilakukan pihak Indosurya, jika tidak ditanggapi dengan benar akan menjadi jebakan betmen yang berbahaya. 


"Harap agar Mabes POLRI terutama Dirtipideksus tidak main-main dalam kasus Indosurya, 15 Triliun ini kerugian masyarakat. Sita semua aset berharga keluarga dekat, Tersangka Henry Surya, (bapak, istri, ipar) karena patut diduga aliran dana TPPU bisa ke keluarga dekat. Lakukan pembuktian terbalik, jika bisa membuktikan maka kembalikan aset sitaan ke keluarga mereka, jika tidak bisa membuktikan di pengadilan, maka bagikan ke korban Indosurya. Cocokan saja penghasilan Istri dan Iparnya Henry Surya dengan catatan pajaknya, apakah harta tersebut tercantum dalam laporan pajak tahunan? Mana Jam Richard Mille dan Tas hermes yang tampak dalam foto di medsos? Juga lakukan pemeriksaan intensif kepada seluruh keluarga Tersangka Henry Surya. Karena dari 15 Triliun, yang disita baru 1.5 Triliun, sangat jauh. Kemana larinya sisa dana kejahatan, adalah tanggung jawab Mabes Polri menemukan. Kasus Indra Kenz, mabes periksa pacar bahkan belum istri. Lalu periksa dealer mobil Rudi Salim karena "patut diduga". Maka wajarnya dalam proses hukum, dealer Mobil TDA Luxury milik Welly Tjandra (Ipar Henry Surya) patut pula diperiksa oleh Mabes. Dua tahun lebih penyidikan kasus Indosurya, penyidik ngapain aja? Kasus Indra kenz yang baru 1 bulanan bisa periksa pacar, ibunya dan bahkan Rudi Salim. Ketika polisi tidak serius penanganan kasus Mega Triliun, padahal kasus ikan teri seperti Indra Kenz, super cepat, tak heran timbul kecurigaan masyarakat akan adanya Oknum dan beckingan di Tubuh Polri." tutup Alvin Lim. 


Video lengkap Himbauan LQ Indonesia Lawfirm atas tawaran Sun Capital ada di kanal Youtube LQ:https://youtu.be/t0CtxfTLT4M.

Redaksi xbi*/.


Dewan Pers pasang Bumper Oknum ASN Kominfo untuk Hadapi Delegasi Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe

By On Jumat, Maret 25, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com

Insan Jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatoe mengadakan aksi unjuk rasa di Depan Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta  hari ini. Beragam jurnalis dari banyak Media terutama Media Online dan Cetak berkumpul menyuarakan aspirasinya silih berganti.

Untuk menjaga independensi wartawan diberi pita putih ditangan sebagai simbol peserta untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Dari atas mobil komando  bergantian mengikuti orasi tentang tuntutan masalah UKW dan Verifikasi Dewan Pers tentang Media tempat nya bekerja. 


Hal ini bermula muncul nya statemen dari Iskandar Zulkarnaen tentang Penertiban lagi Organisasi Pers dan Wartawan sebagai Lampu Merah bagi Perusahaan Pers yang tidak berbadan Hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Timbulnya juga penafsiran bahwa Wartawan harus UKW dan Perusahaan Media terverifikasi di Dewan Pers. Hal itu sangat keliru dan tak sejalan dengan Konstitusi UU no 40 tentang Pers. 


Iskandar Zulkarnain juga menyebutkan Undang undang no 40 tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan Pers harus berbadan Hukum dan terverifikasi di Dewan Pers termasuk Wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan itu patut diyakini telah mengaburkan amanah konstitusi UU no40 tahun 1999tentang Pers bahwa didalam Undang undang tersebut tidak ditemukannya dari Pasal perpasal bab perbab adanya UKW dan verifikasi Media. Dimana hanya disebut dalam UU no 40tahun1999 bahwa Dewan Pers bertugas hanya sebatas mendata perusahaan Pers. 


Aksi ini juga menjadi temu kangen wartawan yang datang dari berbagai daerah dan media massa. Aksi dilanjutkan menuju ke Mabes Polri untuk melakukan Pelaporan tentang Iskandar Zulkarnain masalah pengaburan Konstitusi UU no 40 tahun 1999tentang Pers. 

Meminta Ketua Dewan Pers bersikap netral dan mendudukkan perkara ini dengan bijak serta permohonan maaf Iskandar Zulkarnain didepan publik, disiarkan di media massa atas pernyataan soal UKW dan verifikasi media. 


Menurut Keterangan AM.Arieful Zaenal Abidin.  Ketum Persatuan Pers Bersama Nasional (P2B) Delegasi 9 yang mewakili unsur Organisasi Kewartawanan dan unsur perwakilan Wartawan yang masuk ke dalam gedung Dewan Pers tak berhasil menemukan Pimpinan ataupun anggota dari Dewan Pers dan hanya ditemui 2 orang Oknum dari kominfo. Mereka cuma mau hanya menerima laporan dan tak bisa mengambil keputusan. Dan seakan akan Dewan Pers Memasang Bumper Dari Kominfo untuk mengahadapi Delegasi yang di tunjuk oleh para peserta aksi dan ini bukti bahwa ada sesuatu yang tak beres dalam tubuh Gedung Dewan Pers, dan ini harus kita benahi tutur nya, 


( Red )

LAPORAN POLISI KSP SEJAHTERA BERSAMA NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN, LQ INDONESIA LAW FIRM APRESIASI KINERJA POLDA JABAR

By On Selasa, Maret 15, 2022






Jakarta,|xbintangindo.com

 LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar, atas dinaikkannya status perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peristiwa gagal bayar dari produk investasi dana di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/99/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2022.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban KSP-SB yang diwakili oleh Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH, Anita Natalia Manafe, SH dan Febriarto Fadjar, SH sebelumnya telah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri yang selanjutnya ditangani oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Selanjutnya berdasarkan SP2HP Bareskrim Polri nomor B/988/XII/RES.2.2./2021/Dittipideksus tertanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan “Demi Percepatan Proses Penyidikan”, perkara ini dilimpahkan ke Unit 3 subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dalam memperjuangkan hak-hak para korban KSP-SB, LQ telah melakukan berbagai cara selain membuat laporan polisi. Mulai dari bersurat ke Kemenkopolhukam, Kompolnas, Komisi 3 DPR, Ombudsman, hingga melakukan audiensi dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Acara audiensi dengan Satgas yang diketuai oleh Bapak Agus Santoso beserta jajaran tidak membuahkan hasil. "Berdasarkan keterangan Bapak Agus Santoso, Satgas hanya berfungsi untuk mengawal proses PKPU dan pembayaran cicilan saja. Hal tersebut sangatlah aneh, lantas untuk apa dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kemenkop tetapi kinerjanya sampai saat ini tidak ada hasilnya?" Ujar Advokat Rizky. 


LQ sebagai kuasa hukum para korban hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan dari Satgas terkait pembayaran cicilan KSP-SB.

Dengan dinaikkannya status perkara KSP-SB oleh Polda Jabar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, diharapkan pihak terlapor segera diperiksa dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, serta dilakukan penyitaan aset milik para korban, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan untuk para korban KSP-SB. 


"Dihimbau untuk masyarakat yang menjadi korban KSP SB atau investasi bodong lainnya, dapat menghubungi hotline di 0818-0489-0999, agar bisa segera di proses, semakin lama diproses maka resiko kaburnya para kriminal dan aset korban di hilangkan semakin besar. Segeralah bertindak." ucap Advokat Anita Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Ibu L selaku korban dan klien LQ mengucapkan apresiasinya kepada kinerja LQ "Setelah LP di buat, LQ selalu mengawal dengan penuh perhatian bahkan mendampingi para korban saat diperiksa dan membuat kasus KSP SB menjadi atensi nasional dengan acara FIA yang dihadiri anggota DPR. Perjuangan dan kinerja LQ patut diacungi jempol karena dibarengi prestasi dengan naiknya LP ke penyidikan dengan cepat segera setelah 30 lebih korban klien LQ di periksa penyidik. Terima kasih LQ dan tim kuasa hukumnya yang sigap."

Redaksi xbi*/.

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

By On Senin, Maret 14, 2022










Penulis : Heintje G. Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI


Jakarta,| xbintangindo.com

Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. 


Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur. 


Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh. 


Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan.  Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi. 


Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim. 


Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi. 


Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah. 


Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi. 


Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya. 


Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung. 


Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama  keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com. 


Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede. 


Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi. 


Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor. 


Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan. 


Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi. 


Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra. Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga. 


Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu. 


Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan. 


Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya. 


Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka. 


Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.


Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat.


Redaksi xbi/LQ*/.

IPW Menilai Polres Lampung Timur Gunakan Kekuasaannya Dalam Penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke

By On Senin, Maret 14, 2022










Jakarta,| xbintangindo.com

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. 


Hal itu dilakukan pihak kepolisian, setelah sehari sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan karangan bunga dan membentak-bentak polisi setelah rombongannya tidak diterima dengan baik oleh Polres Lampung Timur. 


Pada Jumat (11 Maret 2022), rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur. 


Dalam peristiwa ini, IPW melihat adanya arogansi kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat. 


Sebab, apabila Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan oleh PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya, maka perobohan karangan bunga tidak akan terjadi. Sebab, emosi dari rombongan PPWI bisa diredam. 


Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan perusakan karangan bunga sangat sumir dan mengada-ada. Pasalnya, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas. 


Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur yang tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat. Sekali lagi, IPW mengingatkan kepada Kapolri tentang janjinya "memotong kepala ikan yang busuk".

Salam

Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch

HP: 082221344458


Redaksi xbi*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *