Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gandeng PP HAMAS, KPJ Kabupaten Serang Gelar Baksos Sunatan Massal

By On Sabtu, Maret 12, 2022

SERANG, XBI – Dalam rangka Milad ke-3, Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Kabupaten Serang menggelar Bakti Sosial (Baksos) berupa Sunatan Massal pembagian Al-Qur'an, Santunan dan pembagian bibit pohon yang digelar di Gedung Catur, Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 11 Maret 2022.

Sunatan massal diikuti 31 anak 48 anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Kecamatan Gebang dan sekitarnya. 

Dalam kegiatan sunatan massal tersebut KPJ Kabupaten Serang menggandeng Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP HAMAS) mulai dari kepanitiaan dan hal-hal teknis lainnya.

Ketua Umum (Ketum) KPJ Kabupaten Serang, Ahmad Fauzi mengatakan, kegiatan Baksos sunatan massal ini sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu.

“Semoga dengan kegiatan Baksos ini, keberadaan KPJ akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Serang,” katanya.

“Dalam setiap langkah, manusia haruslah memberikan manfaat terhadap manusia lainnya, pun terhadap lingkungan yang memang betul dari keduanya harus dijaga agar tidak terjadinya perusakan di dalamnya,” imbuhnya. 

Ahmad Fauzi juga mengatakan, paradigma masyarakat memandang KPJ hanya dari luarnya saja (bertato, berpenampilan acak-acakan dan lainnya-red), padahal penampilan itu tidak bisa dijadikan tolak ukur kebaikan seseorang atau kejahatan seseorang.

“Untuk itu, KPJ ingin membuktikan bahwa tidak selamanya penampilan itu menjadi tolak ukur kebaikan seseorang atau kejahatan seseorang. Misalnya garong uang masyarakat, secara penampilan sangat baik, dan branded di kelasnya,” pungkasnya. 

Ketum PP HAMAS, Haerul Umam menambahkan, KPJ bukan orang-orang jalanan yang tidak memiliki kegiatan positif. 

“Bahkan dimulai awal tahun 2022, setiap malam Jum'at rutinitas KPJ, yaitu pengajian bersama dan tidak membatasi siapapun yang mau ikut dalam pengajian. Sampai saat ini masih tetap dilaksanakan setiap malam jum'atnya. Alhamdulillah anggota KPJ sekarang di atas 10 orang sudah menginjakan kakinya di Perguruan Tinggi yang ada di Serang,” ujarnya.

“PP HAMAS juga mendorong kepada masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar memberikan perhatian terhadap kawan-kawan KPJ untuk pengembangan dirinya dalam seni budaya di daerah Serang,” tutupnya. (*/red)

Pimpinan Ponpes di Kabupaten Serang Sepakat Tangkal Radikalisme, Intoleran dan Khilafah

By On Jumat, Maret 11, 2022

SERANG, XBI – Para Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Serang, Banten, menggelar deklarasi bertemakan “Memperkokoh Generasi Beragama dan NKRI dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Khilafah”.

Acara tersebut digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Jl. Kagungan No.1c, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Kamis, 10 Maret 2022.

Ketua PC NU, KH Hudori Yusuf mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencegahan terhadap paham radikalisme, intoleransi dan khilafah.

“Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), moderasi Agama ini sangat penting membangun kewujudan kapada masyarakat yang sejahtera. Tanpa itu maka masyarakat akan kesulitan tanpa deklarasi pernyataan bersama,” katanya.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini juga dalam rangka pemberian pembekalan kepada para penyuluh di Kemenag dan para penyuluh di Ponpes.

“Kegiatan ini juga dalam rangka pemberian pembekalan terhadap penyuluh dalam rangka pencegahan terhadap radikalisme, intoleransi dan khilafah,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Serang, Faturohman.

Menurutnya, keragaman bangsa Indonesia sangat indah dan menjadi kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan.

“Menjaga kedamaian tanah air dengan mengembangkan sikap toleransi adalah pengamalan nilai agama yang Rahmatan Lil Alamin,” pungkasnya.

Ia menegaskan, mencintai dan membela Tanah Air adalah bagian dari fitrah manusia, sama halnya dengan mencintai diri sendiri.

“Sehingga sewajarnya dan seharusnya umat Islam di Indonesia mencintai Tanah Air Indonesia dengan sepenuh hati,” ujar Faturohman.

Ia juga berharap, untuk di Kabupaten Serang tetap harus ada strategi pencegahan, dan bagaimana melakukan pencegahan.

“Bagaimana kita melakukan pencegahan supaya jangan pernah terjadi di Kabupaten Serang yang mengarah ke tindakan radikalisme, intoleran, dan khilafah,” tegasnya.

Selain Ketua PC NU, KH Hudori Yusuf dan Ketua FSPP Kabupaten Serang, Faturohman, kegiatan deklarasi tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan Ponpes se-Kabupaten Serang, Organisasi Kemasyarakatan, Keagamaan dan Keluarga Besar Kemenag Kabupaten Serang. (*/red)

PT. SHINTA WOO SUNG SALURKAN BANTUAN BANJIR DI KEC. KASEMEN KOTA SERANG

By On Senin, Maret 07, 2022








Kab. Serang,| xbintangindo.com

PT. Shinta Woo Sung sebuah perusahaan yang bergerak di bidang textile di Kabupaten Serang bersama PUK SP TSK SPSI 1973  memberikan bantuan untuk korban bencana banjir di Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang, Sabtu 5 Maret 2022.


Bantuan tersebut berupa peralatan kebersihan (Cleaning Tool atau Towel) sebanyak 1500 pcs dan sembako berupa mie instan sebayak 20 box yang  langsung  diserahkan oleh perwakilan PT Shinta Woo Sung dan Ketua PUK SPSI bersama relawan pendamping dari yayasan peduli dhuafa Laz Harfa kepada Ketua RT setempat disaksukan masyarakat setempat.


Kepala Personalia  PT Shinta Woo Sung Samsu, mengatakan bahwa bantuan yang diberikan itu sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap korban musibah banjir dan membantu pemerintah kota serang dalam menyalurkan bantuan pada saat masa panik.








Menurutnya, ketika ada bencana alam seperti itu, memang sudah kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan baik berupa bahan pangan dan peralatan lainnya, dirinya berharap dengan adanya bantuan itu bisa membantu kebutuhan warga.  “Bantuan ini bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan, dengan harapan kedepan PT. Shinta Woo Sung bisa memberikan bantuan yang lebih banyak lagi,” kata Samsu


Ketua PUK SP TSK SPSI 73 Heri Susanto,  menyampaikan,  “Berawal dari rasa kepedulian untuk membantu korban banjir, saya kontak Mr Simon bos PT . SWS yang saat ini sedang malakukan perjalanan dinas di India untuk bisa membantu korban banjir. Alhamdulillah beliau mengintrusikkan saya segera melakukan koordinasi dengan Direksi dan HRD sehingga bantuan ini bisa direalisasikan. 


“Kepedulian terhadap terjadinya musibah banjir di serang itu juga dilakukan oleh pengurus SPSI 73 bersama seluruh pekerja PT. Shinta Woo Sung dengan melakukan penggalangan donasi di internal perusahaan untuk sedikit meringankan beban saudara kita yang terkena banjir”, tambah Heri saat memberikan keterangan  di lokasi banjir.


Seperti diketahui bahwa kota Serang pada Senin, 1 Maret 2022 dilanda banjir yang mengakibatkan 5 kecamatan Kota Serang Banten, terendam, yaitu di Kecamatan Kasemen, Serang, Cipocok Jaya, Taktakan dan Curug. Ada 5 desa di wilayah tersebut yang terdampak banjir, sehingga 2.203 rumah terendam.


Arip, salah satu Relawan Laz Harfa kota serang yang mendampingi rombongan tim PT. Shinta Woo Sung dan SPSI 73 peduli di lokasi bencana mengucapkan terima kasih kepada PT. Shinta Woo Sung yang telah memberikan bantuan untuk masyarakat  yang sedang dilanda banjir luapan sungai cibanten, Selasa 1 Maret 2022. “Atas nama lembaga dan masyarakat saya ucpakan terimaksih dan kami berharap semakin banyak perusahan lain yang ada di daerah ini untuk memberikan bantuan serupa, karena warga yang terdampak banjir itu sangat membutuhkan bahan pangan dan bantuan lainya,” kata Arip.


Redaksi xbi/ Ahmad bewok*/.

Beri Motivasi Personel, Wakapolda Banten Tinjau Dampak Banjir di Kota Serang

By On Selasa, Maret 01, 2022








Serang Kota - xbintangindo.com

Wakapolda Banten Ery Nursatari melakukan peninjauan ke Lokasi Yang terdampak banjir yang berada di Posko penanganan  banjir Polresta Serang Kota di Kaujon Masjid Kelurahan Serang dan Perumahan Delta Angsoka serta lingkungan Karangantu Kecamatan Kasemen Kota Serang pada Selasa (01/03). 


Peninjauan dipimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari dengan didampingi oleh PJU Polda Banten. 


Wakapolda Banten mengatakan bahwa hari ini saya melakukan peninjauan ke lokasi yang terdampak Banjir. "Saya meninjau langsung kelapangan untuk melihat kondisi dan memberikan motivasi kepada personel yang sedang bertugas melakukan evakuasi kepada masyarakat yang terdampak banjir," ujar Ery Nursatari. 


Dilapangan, Polda Banten mendirikan posko siaga bencana yang difungsikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa dapur umum, tenda pengungsian, dan pelayanan kesehatan. 


"Tak hanya itu, Polda Banten memberikan fasilitas kepada masyarakat dengan perahu karet dan alat pelampung serta perlengkapan khusus lainnya," jelas Ery Nursatari. 


Ery menambahkan bahwa personel Polda Banten siaga memberikan pelayanan serta bantuan untuk masyarakat di Kota Serang yang terdampak bencana banjir. 


"Tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan mengingat cuaca tidak bersahabat dan terus berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ungkapnya. 

Imanudin*/.

51 Anggota Grup 1 Kopassus Gerak Cepat Bantu Evakuasi korban Banjir di Banten Lama

By On Selasa, Maret 01, 2022







 





KOTA SERANG,| xbintangindo.com 

Musibah banjir yang melanda di beberapa titik wilayah Provinsi Banten terlihat semua instansi pemerintah, institusi, swasta dan masyarakat bergerak menyelamatkan nyawa dan harta benda milik korban banjir.

Salah satunya yang bergerak untuk kemanusiaan Grup 1 Kopassus cepat tanggap bencana banjir di Kawasan Masjid Agung Banten, Derasnya hujan yang mengguyur wilayah Kota Serang sejak Senin malam mengakibatkan wilayah kawasan Banten Lama tergenang banjir. 

Selain itu banjir juga disebabkan oleh jebolnya Bendungan Karet yang berada di sekitar lokasi. Wilayah yang tergenang banjir mulai dari pertigaan menuju kawasan religi Masjid Agung Banten Lama sehingga ruas jalan ditutup lantaran banyak kendaraan yang mogok. Selasa 01-03-222

Arus air yang cukup deras mencapai ketinggian 1 Meter lebih atau sepaha orang dewasa  sehingga menyulitkan proses evakuasi warga masyarakat sekitar. Tim Kopassus yang terdiri dari 51 orang dibawah pimpinan Kolonel Inf I Gede Putra Yasa langsung terjun ke lapangan membantu proses evakuasi.

"Tim membawa 4 perahu karet dengan perlengkapan lengkap langsung sigap membantu warga untuk menuju ke tempat evakuasi yang lebih aman. Anak-anak dan ibu-ibu langsung diangkut menggunakan perahu karet dan beberapa bayi digendong orang tuanya dan dibantu anggota Grup 1 Kopassus." Kata Kolonel inf I Gede Putra Yasa.

"Tidak memerlukan waktu lama Tim dapat mengevakuasi warga sekitar Masjid Agung Banten. Saat ini warga memerlukan air bersih dan beberapa bahan makanan. Kondisi sekitar lokasi saat ini masih tergenang air namun sudah mulai berangsur turun." Lanjut Ketua Tim.

Grup 1 Kopassus akan selalu siap, sigap dan tanggap terhadap pekembangan kondisi lingkungan sekitar. " Tutup Kolonel Inf. I Gede Putra Yasa selaku ketua tim.


*redaksi xbi* Amalia*/.

Komitmen Usaha Bersama Putus ditengah Jalan, Pemilik SPK/SK Limbah PT. SDB Desa Junti Kec.Jawilan di Somasi Advokat Kantor Hukum  AL-Bantani

By On Selasa, Maret 01, 2022


Kab.Serang,| xbintangindo.com


SPK/SK Pengelola dan pengangkutan limbah pabrik PT. SDB (Sabas Dian Bersinar) yang kini di miliki oleh Hasan Basri alias Uci dan rekannya Sunarta alias Atot  dari Kepala Desa Junti Kecamatan Jawilan kini mendapatkan kiriman surat somasi dari kantor Hukum Al - Bantani Advokat dan Legal Konsultan yang beralamat di kampung Merak Desa Merak Kecamatan Suka Mulya Kabupaten Tangerang Banten prihal Teguran Hukum/Somasi tentang usaha bersama pengelolaan dan pengangkutan barang limbahnya dari PT. Sabas Dian Bersinar (SDB), dengan nomor surat : 221/   /AB/II/2022 dalam 1 berkas.

Dalam surat somasi tersebut tercatat penerima kuasa 1. Agus Supriatna SH.MH, 2. Asep Supriyadi SH. 3, TB. Luay SH. dari pemberi kuasanya atas nama Ade Erik Mahendra.

Ada 5 point' yang terulis alur tuntutan materil dan inmateril didalam surat somasinya, alur cerita Hasan Basri alias Uci pada di bulan November 2021 pembahasan, penawaran bisnis limbah pabrik dari PT SDB yang beralamat di kawasan industri Budi texindo Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten oleh Uci kepada Ade Erik Mahendra dan Erik menyanggupi.

Setelah seminggu tepatnya tanggal 8 Desember 2021 Erik memberikan uang Rp.50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) sebagai uang pelimpahan hak atas pengelolaan/pengangkutan limbah pabrik PT.SDB.

Dua kali Pada tanggal 11 Desember 2021 dan 28 Desember 2021 saudara Uci meminta uang dan Erik memberikannya dengan Jumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) jadi bila di total Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk pengelolaan/pengangkutan limbah pabrik PT.SDB.

Tanpa ada musyawarah uang Rp.60.000.000 dikembalikan, padahal Ade Erik ingin sekali usaha bersama mendapatkan keuntungan dari limbah pabrik tersebut.

Ade Erik merasa Uci telah merugikan dirinya secara inmateril maka Ade Erik Mahendra melalui kuasa hukumnya menuntut agar Hasan Basri alias Uci memberikan uang ganti keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah).

Dan isi surat somasi atas nama Sunarta alias Atot juga hampir sama prihal tentang uang untuk pengelolaan/ pengangkutan limbah pabrik dari PT SDB yang diberikan Ade Erik Mahendra  kepada Atot sebesar Rp. 20.000.000,-( Dua puluh Juta Rupiah) namun hingga saat ini uang tersebut masih dikuasai oleh Atot, karena limbah pabrik tersebut sudah diberikan kepada orang lain maka Ade Erik Mahendra menuntut ganti keuntungan sebesar Rp.120.000.000,-(Seratus Dua puluh Juta Rupiah). 

Diakhir paragraf surat somasi Hasan Basri alias Uci dan Sunarta alias Atot diberikan waktu 2X24 jam untuk mengindahkan permintaan/tuntutan pada pihak kami pada point' 3,4 dan 5 diatas.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui by phone Ade Erik Mahendra membenarkan jika dirinya sudah menguasakan kepada Kantor Hukum Al-Bantani advokat dan Legal konsultan (Agus Supriatna SH.MH/tim) untuk menyelesaikan permasalahan dirinya dengan Hasan Basri alias Uci dan Sunarta alias Atot.

"Saya sudah menguasakan permasalahannya kepada Kantor Hukum Al-Bantani advokat dan Legal konsultan Agus Supriatna SH.MH beserta tim nya, dan saya berharap tabir ini dapat terbuka siapa yang didzolimi dan siapa yang terdzolimi, kata Erik 

Lanjut Ade Erik," Saya hanya berharap yang tadinya merayu dan memberikan harapan dapat bekerja sama (Usaha/Bisnis -Red) dengan 2 orang tersebut endingnya malah menyakitkan hati saya, " ungkap Erik.

Masih dengan Erik," seharusnya K Uci dan K Atot dapat menyadari dan berkaca diri, pada ucapan awalnya K Uci ngajak Usaha bersama untuk pengelolaan, pengangkutan limbah pabrik dari PT SDB, dan minta uang ke saya 50 juta, 10 juta, 20 juta untuk mengambil SK (Surat Keterangan) atau SPK (Surat Perintah Kerja) pengelolaan dan pengangkutan limbah pabrik PT. SDB dari pak lurah Akot, namun diduga setelah SK/SPK sudah didapatnya, dan diduga mereka berdua sudah mendapatkan pengusaha yang memberikan uang nya lebih besar, uang saya dikembalikan dan itu nominal belum seluruhnya lagi masih di Atot uang yang Rp. 20.000.000,- semoga saja mereka berdua menyadari akan kesalahan apa yang dilakukannya." Harapnya.

Selanjutnya semua permasalahan saya dengan 2 orang tersebut biarkan pengacara saya yang membuka kebenaran ini, dan semoga Allah SWT selalu memberikan yang terbaik untuk saya dan keluarga," Tutup Ade Erik Mahendra.

Diwaktu berbeda Hasan Basri alias Uci ketika dikonfirmasi melalui via telpon aplikasi WhatsApp membenarkan dalam surat somasi di point' awal menawarkan, meminta uang dengan nilai tercatat disurat mengakuinya namun karena sering nya Ade Erik menanyakan peihal limbah pabrik PT SDB akhirnya uang sebesar Rp.60.000.000,- dikembalikannya.

"Memang benar Ade Erik Mahendra memberikan uang kepada saya sebesar Rp.60.000.000,- tapi pada tanggal 6 Januari 2022 sudah saya kembalikan lewat transfer dinomor rekening atas nama Ade Erik Mahendra, pengembalian uang tersebut sebelum pengangkutan limbah, tapi mengapa sudah 2 kali pengangkutan sekarang baru dipermasalahkan, saya saja sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan limbah pabrik itu sebesar Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus juta rupiah) " kata Uci.

Menurut Uci, dalam filosopinya "kalau masih cinta ya bilang aja cinta" artinya kalau masih mau usaha bersama limbah pabrik PT SDB mah atuh tolak dong ketika saya bicara mau mengembalikan uang nya, dan usaha itu harus sabar, kan tau kalau barang limbahnya juga belum dikeluarkan dari PT SDB nya," tambah Uci.

" Sebenarnya saya dengan Ade Erik itu kami masih bersaudara, Begini saja lah, sampai saat ini saya tetap terbuka lebar-lebar untuk keponakan saya Ade Erik Mahendra jika ingin barang limbah pabrik PT SDB, silahkan kalau mau belanja atau beli ke saya, dengan harga dari saya," ungkap Uci.


Sampai berita ini disiarkan atas nama Sunarta alias Atot kami awak media belum mendapatkan akses untuk memintai statement/tanggapannya. 


Redaksi xbi*/.

Perusahaan Di Desa Junti Diminta Untuk Prioritaskan Warga Sekitar Untuk Bekerja

By On Jumat, Februari 25, 2022


Serang,|xbintangindo.com

Perusahaan yang beroperasi diwilayah Desa Junti Kecamatan Jawilan diminta untuk memprioritaskan warga sekitar untuk bekerja.Hal itu,di katakan Sumarna Alumni Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII Assalamiyah) Pada Jum'at,(25/02/2022)


Selama ini,menurut Sumarana warga sekitar masih kesulitan mencari kerja di daerahnya sendiri,Padahal kata dia Desa Junti Merupakan kawasan industri dan  jumlah pabriknya sudah banyak


"Desa Junti masih menjadi tujuan investasi  pengusaha-pengusaha,hal itu terlihat dari banyaknya pembangunan pabrik-pabrik dan Pergudangan"Ujar Sumarna yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Banten


Menurut Sumarna,berdasarkan hasil  pengamatan di lingkungan sekitar,warga masih minim yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Desa Junti serta terlihat ada kesenjangan antar masyrakat dan perusahaan


"Adapun masyrakat sekitar yang bekerja di perusahaan-perusahaan itu,kebanyakan haya buruh biasa seperti karyawan borongan dan harian lepas saja"Jelasnya


Ia melanjutkan,jika masyrakat sekitar di beri kesempatan  untuk menduduki jabatan strategis pasti mampuh di embannya dan itu bagus buat perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Desa Junti untuk menjaga hubungan baik dengan lingkungan


"Kedepan harus ada regulasi yang mengikat,supaya setiap pengusaha yang berinvestasi bisa memprioritaskan warga untuk bekerja"Pungkasnya.


Redaksi XBI/Sumarna*/.

Sambangi PT Tozen, Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Himbau Waspada Kriminalitas

By On Selasa, Februari 22, 2022









KAB. SERANG – xbintangindo.com

Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Polres Serang Polda Banten Bripka Budianto  melaksanakan kegiatan sambang kepada anggota Satpam PT Tozen Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Selasa (22/02/2022) Jam 11.30 Wib. 


Dalam kegiatan tersebut Budianto menyampaikan agar anggota satpam selalu melakukan pengaturan pada saat jam masuk dan keluar karyawan ke perusahaan, Selalu mencatat semua kegiatan dalam buku mutasi serta selalu melakukan pengontrolan pada saat jam rawan pencurian, Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pencurian dan tindak kriminal lainnya diareal perusahaan.


anggota satpam juga ketika sedang melaksanakan tugas jaga selalu aktif melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk ke perusahaan, selalu menggunakan seragam lengkap saat melaksanakan tugas jaga serta selalu melaporkan segala hal yang mengganggu kamtibmas di perusahaan kepada anggota bhabinkamtibmas, Budianto menambahkan perihal tugas satpam.


Budianto juga menghimbau kepada anggota Satpam agar selalu mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari diantaranya selalu menggunakan masker, menjaga jarak bicara minimal 2 meter, rajin mencuci tangan baik sebelum dan sesudah aktifitas serta mengkomsumsi makanan yang sehat dan bergizi agar imun tubuh kuat untuk melawan dan mencegah virus covid-19, ungkap Budianto.


Sementara itu, kapolsek Jawilan Akp Sidik Hadi Suwito, S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi sangat mengapresiasi terhadap anggotanya yang selalu setiap saat aktif di tengah-tengah masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.


Redaksi XBI/.

Masukan Masyarakat Tentang Rancangan Perdes Pengelolaan Potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) Cikande Permai

By On Sabtu, Februari 19, 2022






Kab.Serang,|xbintangindo.com

Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande Kabupaten Serang akan merealisasikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolan Potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Sabtu 19 Februari 2022.


Menurut Hamidin HA. menyampaikan dalam sambutannya pada saat  mengundang warga, pengusaha, pedagang menyampaikan dengan adanya Perdes ini kita akan membuat payung hukum untuk Pengelolan Potensi Pendapatan Asli Desa Cikande Permai.


"Kami semua perangkat dalam membuat Perdes ini kita akan membuat payung hukum untuk Pengelolan Potensi Pendapatan Asli Desa Cikande Permai. supaya kedepan Cikande Permai bisa menambah PAD Desa tentunya untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Sosial dan  untuk kemaslahatan orang banyak khususnya warga Cikande Permai." Katanya.


Dalam kesempatan itu hadir juga kepala Desa Cikande Permai Dayari menyaksikan Masukan dari Masyarakat tentang Pengelolan Potensi Pendapatan Asli Desa Cikande Permai.


" Saya menerima semua masukin dari masyarakat Desa Cikande Permai tentang pengelolaan potensi pendapatan asli Desa Cikande Permai," ungkap Kades Cikande Permai.


Pada kesempatan pertemuaan yang di Notulen kan oleh Suyono selaku sekretaris BPD Cikande Permai dan di dampingi sekdes Cikande Permai dirinya mencatat aspirasi warga sebagai bahan masukan sebelum penetapan Perdes di Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) nanti. 


" Semua masukan dari masyarakat Desa Cikande Permai saya catat semuanya," kata Suyono.



Masih dengan Suyono selaku Sekretaris BPD mengatakan, "proses pembuatan Perdes ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku supaya kedepan tidak ada permasalahan. maka pertemuaan hari ini Masyarakat diundang untuk Memberikan Masukan  dalam rangka memenuhi salah satu syarat di dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes)." Tambah Suyono.


Saat di konfirmasi masukan dari beberapa warga bagaimana mengenai Rancangan Perdes yang akan di tetapkan untuk menambah PADes, dari partisipasi beberapa pedagang dan pengusaha yang ada di wilayah di Cikande Permai mengatakan sangat mendukung ada perdes ini.


Salah satu pedagang mengatakan yang penting dengan ada Perdes ketika sudah berjalan harapan saya bisa di jalankan dengan baik dan ada pelaporan yang jelas serta bertanggungjawab atas apa yang sudah di jalankannya.


" Yang saya lihat dan rasakan bahwa pengelolaan di Desa Cikande Permai sudah berjalan dengan baik," ungkapnya.


Demikian rangkaian acara hari ini dalam proses Menerima Masukan Masyarakat dalam pembuatan Rancangan Perdes Pengelolan Potensi Pendapatan Asli Desa Cikande Permai selanjutnya di akhiri dengan foto bersama dan penandatanganan berita acara. 


Panji Abdilah*/.

Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Dana JHT di Protes Keras Oleh Handoko ketua PSP SPN PT. Parkland World Indonesia (PWI) 2

By On Jumat, Februari 18, 2022

                 Handoko Ketua PSP SPN PT.PWI 2

Serang |xbintangindo.com 

Permenaker ini mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi serikat buruh, seperti Handoko selaku ketua PSP SPN PT PARKLAND WORLD INDONESIA PLAN 2 yg terletak di desa julang kecamatan Cikande dalam konfirmasi melalui sambungan Watshap pada hari Jum'at tanggal 18 February 2022 beliau mengatakan :


"Jujur saja saya merasa keberatan dan akan menolak terkait permenaker no 2 Tahun 2022 ini tentang tata cara pengajuan pencairan dana BPJS JHT ini, apalagi dimasa pandemi ini, dimana kondisi buruh masih sekarat, dan persoalan PHK juga masih banyak,

dan pekerja kontrak yg tidak memperoleh uang pesangon, hanya uang JHT itulah yg menjadi harapan, ketika pekerja mengundurkan diri sewaktu waktu dapat memanfaatkan dana JHT tersebut untuk di cairkan, akan tetapi adanya permenaker tersebut, sulit rasanya mengambil hak sendiri padahal itupun uang iuran BURUH bukan uang dari negara, pengambilan hak sendiri kok dipersulit.” 

ujarnya' pak Handoko ketua serikat pekerja SPN PT ParkIand world Indonesia 2 tersebut.




Disimpulkan juga isi Permenaker 

no 2 tahun 2022 tersebut : PASAL 5, 


“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf A dan Peserta terkena PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”


Artinya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan bisa didapatkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.tutupnya.


Redaksi XBI/Akmalia Al-Farizi*/.

Ketua DPC KIKES KSBSI SERANG Kecam Keras JHT Buruh di  Kebiri Oleh Permenaker No 2. Tahun 2022

By On Jumat, Februari 18, 2022








Aktivis Buruh Senior Andi Suyono Spd saat diwawancarai oleh awak media xbintangindo.com dikantor FSB Kikes KSBSI

Kab. Serang- xbintangindo.com

Permenaker No 2 Tahun 2022 Peraturan yang dibuat tanpa kompromi Hak  buruh dikebiri di semua lini membuat Ketua FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang Andi Ssuyono Spd menjadi Geram.


Saat diwawancarai dikantor sekertariat FSB Kikes KSBSI Andi Suyono Spd mengatakan, "Katanya seh Permenaker nomor 2 Tahun 2022 ini sudah di perhitungkan sejak dini, dengan dalih masa tua buruh nanti, Mungkin mereka masih terlena duduk di singasana, Mungkin saat nya buruh bersilaturahmi ke seluruh kantor BPJS Se Indonesia. Dan kantor KEMENTERIAN TENAGA KERJA Agar mereka tau betapa peduli nya kita untuk masa tua kita”,Tururnya. Kamis  (17/02/22 )


Hal tersebut seolah memacu dan meluapkan kemarahannya atas kebijakan yang lagi-lagi menyakiti buruh," Tambah Andi.


"Terkesan kaum buruh tiap waktu semakin tidak dianggap sebagai Manusia, merdeka (kementrian RI) dimana Setelah pengesahan omnibus law, putusan MK terkait uji formil UU ciptaker, sekarang JHT yang diendapkan hingga usia pekerja mencapai 56 tahun, Entah dari mana paradigma Ibunya para buruh Indonesia ini, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT) yang baru dapat di cairkan peserta/pegawai sesudah berusia 56 tahun, bagaimana kelangsungan hidup pekerja jika ter-PHK sementara dalam Ciptakerja hak pesangon pekerja sudah di pangkas. Bukannya ada Jaminan Pensiun yang manfaatnya diperuntukkan untuk pekerja yg memasuki masa pensiun, terlalu banyak aturan, tumpang tindih kebijakan, akan dibawa kemana bangsa ini..?”, ucap Andi Suyono mengkhawatirkan kondisi dunia perburuhan yang semakin kelam.


Masih dengan Ketua Kikes KSBSI Serang,"Permenaker No. 2 th 2022 itu harus dibatalkan, atau buruh akan duduki kantor kementerian ketenagakerjaan, buruh akan ambil alih kekuasaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat, anggota dan pengurus FSB KIKES KSBSI SERANG akan turun ke jalan melawan kebijakan pemerintah yang tidak mengedepankan kepentingan rakyatnya”, ucap Andi Suyono Yang biasa dipanggil Bung Yono.


Terakhir Andi Suyono  menegaskan "dalam kondisi yang saat ini dimana pandemi memiliki berbagai varian baru, seharusnya pemerintah memberikan solusi dan menciptakan hal – hal inovatif yang positif dan mendukung kelangsungan kehidupan rakyat kecil dengan mengeluarkan kebijakan yang membela rakyat Indonesia atau jika tidak mampu, tak perlu menorehkan tinta apapun jika hanya menyengsarakan rakyat," Tutupnya.

"Salam KIKES KSBSI Muda Beda Berbahaya Harga Mati…!!!.".


Red. Panji Abdillah

Permenaker No.2 Tahun 2022 Menurut Ketua PK GARTEXS PT.PWI 2 "Sadis".

By On Kamis, Februari 17, 2022

Zulfikar Seorang Aktivis senior yang selalu dibarisan depan dalam membela kaum Buruh khususnya diwilayah Serang Timur


SERANG BANTEN- xbintangindo.com

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mendapatkan penolakan keras, dari  ketua PK GARTEKS PWI 2 Cikande Serang Banten bang Zulfikar


Saat dikonfirmasi, kamis 17-02-2022 melalui via WA, yg akrab dipanggil bang zull mengatakan:  "pemerintah itu seperti tidak bosan-bosannya membuat kebijakan yang menyengsarakan buruh,belum lagi kering keringat pekerja karena menolak UU Omnibus Law Ciptakerja kemudian terbit lagi PP 36/2021 soal formula kenaikan Upah yang menggetirkan, sekarang buruh dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015. Ia menyebutnya “Sadis”.


“Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK.

Selanjutnya, kata Bang zull dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja dan JHT bisa dicairkan.

Pasal Krusial

Pada Permenaker Nomor 2 tahun 2022, munculnya pasal krusial yang dikritik Wahidin tertuang mulai pada “Bagian Kedua, Peserta Mencapai Usia Pensiun”, terutama pada pasal 4 dan Pasal 5.

Pada Pasal 4 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

“(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.”

Lalu pada Pasal 5 disebutkan:

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun"


“Karena itu, kami minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama.” tegasnya. -


 Redaksi XBI/ Akmalia Al-Farizi*/.

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Warga Walantaka Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

By On Kamis, Februari 17, 2022









Serang - xbintangindo.com

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.


Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.


Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, "Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras," kata Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02).


Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 


Oman Ncek*/.

PK PT. PWI Plant 1 dan DPC FSB Kikes KSBSI Serang Menolak Keras di Terbitkannya Permenaker No.2 Tahun 2022.

By On Kamis, Februari 17, 2022








Kab. Serang,| xbintangindo.com

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker  Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), aturan tersebut akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022, ternyata banyak penolakan dan meminta dibatalkannya dari beberapa kalangan Aktivis Kabupaten Serang. 


Inilah beberapa aktivis yang menolak Permenaker no.2 tahun 2022, 






 

Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang Andi Suyono Spd Ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikantornya.


Ketua PK FSB-Kikes KSBSI PT. Parkland World Indonesia Plant 1, Mulyadi juga menolak dengan Permenaker No.2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenaker Ida Fauziyah.


"Saya dan semua jajaran pengurus dari Pengurus Komisariat PK Federasi Serikat Buruh KiKES KSBSI PT. PWI Plant 1 sangat menolak dengan diterbitkannya apa lagi sampai dilaksanakan Permenaker no. 2 Tahun 2022 yang mana sangat merugikan Kaum Buruh, karena dana JHT yang dikelola oleh BPJS itu adalah milik Buruh sebagai pesertanya, " ucap Mulyadi Sebagai ketua PK FSB KiKES KSBSI PT.PWI plant 1.


Lanjut Mulyadi," Walaupun statman dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah itu mengatakan, dana JHT dicairkan pada umur 56 Tahun tetap milik peserta akan tetapi hal tersebut sangat merugikan kaum Buruh, seyogyanya Permenaker no 2 tahun 2022 dibatalkan saja, biarkan aturan yang sudah berjalan saja, Menaker Ida Fauziyah dan jajarannya harus berpihak kepada kami kaum Buruh," Sambung Mulyadi.


Ditambahkan Sekertaris Jendral (Sekjend) PK FSB Kikes KSBSI PT. PWI Plant 1, Babang Bahrani saat di mintai tanggapannya melalui video call aplikasi Whatapps angkat bicara, bahwa Dirinya juga sangat menolak dengan Permenaker no. 2 tahun 2022 diterbitkan apalagi sampai nanti dilaksanakan.


"Saya sebagai aktivis Buruh sangat menolak dengan diterbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 karena akan merugikan saya dan saudara-saudara kaum Buruh lainnya, Permenaker tersebut jangan sampai dilaksanakan, biarkan Dana JHT yang mana milik peserta BPJS mayoritas dengan kaum Buruh dikeluarkan setelah peserta tersebut berhenti dari tempat kerjanya, sekali lagi kami pengurus PK FSB Kikes KSBSI menolak keras," Tegas Sekjend.


"Saya selalu aktivis serang timur jelas sangat Menolak dengan diterbitkannya  Permenaker no 02. Tahun 2022.  Yang mana sangat merugi kan kaum buruh. Yang seharusnya. Bisa menikmati masa tua nya  atau menikmati setelah tidak bekerja lagi. Ini harus menunggu  umur 56 tahun, sudah barang tentu ini melanggar  hak seseorang terutama kaum buruh," Ucap Suminta saat dikonfirmasi.


Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang Andi Suyono Spd, dengan ucapan sama Menolak keras Permenaker No 2 Tahun 2022 Pengambilan JHT di BPJS.


"Peraturan Menteri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini wajar mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi buruh, bahkan masyarakat umumnya juga terlihat sangat menolaknya, yang mana menurut saya peraturan tersebut sangat merugikan kaum Buruh, saya dan pengurus meminta kepada menteri Ida Fauziyah membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022." ucap Andi Suyono Spd.


Lanjut Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang," Mengenai peraturan mentri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini dia yang ikut serikat buruh atau tidak ini akan menjadi insiden buruk untuk karyawan yang tadinya peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 (PP) ini terbit masalah JHT ini ketika karyawan berhenti dalam jeda satu bulan maka JHT nya bisa diambil atau setelah di PHK  ataupun mengundurkan diri. kenapa saya katakan akan menjadi insiden buruk bagi karyawan keseluruhan tanpa megecualikan serikat buruh atau tidak, karena ketika sebulan ini,ketika karyawan lepas dari salah satu perusahaan tempat dia bernaung tadi, ini ketika JHT bisa di cairkan dalam jeda satu bulan ini, bisa dikatakan perpanjangan kehidupan ataupun untuk berusaha ketika buka warung atau sebagainya lah, Tetapi ketika JHT ini di cairkan di usia 56 tahun ini akan sedikit bahkan akan bermasalah, 




Imanudin/Ahmad Bewok*/.

Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan Lingkungan Bripka Yoyon Berikan Pesan Kamtibmas

By On Kamis, Februari 17, 2022






Serang,| xbintangindo.com 

Dalam rangka mencegah gangguan dari tindak pidana kejahatan dan pencurian yang sering terjadi Bhabinkamtibmas Desa Cemplang Bripka Yoyon mengajak semua unsur untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing di wilayahnya


Hal tersebut di sampaikan oleh Bripka Yoyon Setelah  kegiatan rapat koordinasi dengan RT/RW di Desa Cemplang  Pada Kamis, (17/2/2022


Ia mengungkapkan ini merupakan langkah awal untuk  mensosialisasikan tentang pentingnya Kamtibmas sekaligus  mengajak  kepada warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif


"Salah satunya dengan mengaktifkan kembali siskamling,serta tamu wajib lapor 1×24 Jam kepada RT Setempat"ujar Bripka Yoyon


Sementara itu,Ketua BPD Desa Cemplang Ahmad Rifai Mengatakan,Keamanan di wilayah Desa merupakan tanggung jawab bersama semua lapisan masyrakat,


"Tanggung jawab keamanan sepenuhnya merupakan ada di wilayah masing-masing itu sendiri "Katanya


Lanjut Ahmad Rifai,Yang menjadi ujung tombak Pemerintahan di tingkat Desa ada di tingkat RT.Jadi kata dia yang menjadikan kesuksesan dalam keamanan ada di lingkungan masing-masing 


"Tidak ada keamanan yang bertanggung jawab sepenuhnya selain dari pada wilayah masing-masing itu sendiri"Pungkasnya.

Sumarna*/.

Permenaker No 2 Tahun 2022 Pengambilan JHT di Protes Keras Oleh Hamami ketua PK GARTEKS PT. Tonghong Tannery

By On Kamis, Februari 17, 2022








Banten - xbintangindo.com

Peraturan Menteri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi buruh, seperti salah satu ketua PK GARTEKS PT Tonghong Tannery yang beralamat dikawasan industri modern Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten ( kang hamami) dalam konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi Watshapps.


"Jujur saja saya merasa keberatan dan akan menolak sebisa mungkin terkait permenaker no 2 Tahun 2022 ini, apalagi sekarang masih pasca pandemi dimana kondisi buruh masih sekarat, persoalan PHK juga masih banyak dan ketika seharusnya buruh memiliki sedikit harapan, bahwa mereka memiliki dana simpanan di BPJS program JHT dan ketika di PHK sewaktu waktu dapat memanfaatkan JHT tersebut, dan itupun uang iuran BURUH bukan uang APBN ataupun uang dari negara pengambilan hak sendiri kok dipersulit.”dengan tegas ujar pak hamami ketua serikat pekerja GARTEKS PT Tonghong tersebut.


Dan kalau boleh disimpulkan dari Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut adalah terkait isi pasal 5, yang berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”


Artinya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan bisa didapatkan ketika peserta masuk di usia pensiun, yaitu 56 tahun.


Pemutusan Hubungan Kerja terkecuali disebut di atas, akan menunggu sampai usia 56 tahun baru mendapatkan manfaat JHT. misalkan terkena PHK karena alasan efisiensi saat peserta umur 35 tahun, itu manfaat JHT nya tidak akan bisa didapatkan.


Akmalia Al-Al-Farizi*/.

Bhabinkamtibmas Polsek Carenang Polres Serang Berikan Sembako ke Warga Isoman

By On Rabu, Februari 16, 2022







Serang,|xbintangindo.com

Bhabinkamtibmas Polsek Carenang Polres Serang laksanakan penempelan stiker dan pemberian sembako kepada warga yang sedang melaksanakan Isolasi Mandi (Isoman) di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (15/2/2022). 


Bhabinkamtibmas melaksanakan Tracing covid-19, kepada warga yang terpapar Covid-19. Sekaligus menghimbau agar warga masyarakat dapat mengikuti aturan isoma sampai dinyatakan negatif


Bripka Irfansyah.k., selaku Bhabinkamtibmas Polsek Carenang  dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sesuai intruksi dari Kapolsek Carenang melaksanakan giat penempelan stiker Isoman dan pemberian sembako ke pada warga yang sedang melaksanakan Isoman. 


" Kami berikan sembako ke pada Bapak Abdul Rohim, warga Kampung Bojong RT 01 RW 001, Desa Cakung, Kecamatan Binuang yang sedang melaksanakan isoman dihari yang ke 9 sesuai perintah Kapolsek Cirenang, " Ucap Irfansyah di Kampung Bojong. 


Sementara AKP Samsul Fuad selaku Kapolsek Carenang membenarkan adanya anggota dari Polsek Carenang melaksanakan penempelan stiker Isoman dan memberikan sembako kepada warga yang lagi Isoman. 


" Bhabinkamtibmas sore ini pukul 18:40 wib sedang mengunjungi warga yang sedang Isoman dan memberikan sembako. Dan anggota kami juga menghimbau kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan juga bagi warga yang sedang mengikuti aturan Isoman sampai dinyatakan negatif, " Terangnya. 


Akmalia Al-Farizi*/.

Permenaker no 2 Tahun 2022 terkait pencairan dana JHT BPJSketenagakerjaan terkesan Sadis

By On Sabtu, Februari 12, 2022







Serang,|xbintangindo.com 

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai respon keras dari  Presiden PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Daeng Wahidin A.md 


Tanpa tedeng aling-aling Daeng Wahidin selaku Presiden PPMI Persaudaraan pekerja muslim Indonesia, saat dikonfirmasi melalui via WA mengatakan "pemerintah itu seperti tidak bosan-bosannya membuat kebijakan yang ‘sengsarakan buruh?’.


Ia mengatakan, belum lagi kering keringat pekerja karena menolak UU Omnibus Law Cipta, kemudian terbit lagi PP 36/2021 soal formula kenaikan Upah yang menggetirkan, sekarang buruh dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015. Ia menyebutnya “Sadis”.




“Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK, itu sama saja dengan merampok hak Pekerja yang ter-PHK atau patut diduga dana BPJS Naker sudah banyak di korupsi sehingga tidak mampu lagi membayarkan pengajuan klaim JHT bagi Pekerja yang ter-PHK"...!!


Sebelumnya, kata Daeng Wahidin dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja dan JHT bisa dicairkan.


Pasal Krusial

Pada Permenaker Nomor 2 tahun 2022, munculnya pasal krusial yang dikritik Wahidin tertuang mulai pada “Bagian Kedua, Peserta Mencapai Usia Pensiun”, terutama pada pasal 4 dan Pasal 5.


Pada Pasal 4 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


“(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.”


Lalu pada Pasal 5 disebutkan:


“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun"


“Karena itu, kami minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama karna hal tersebut sama saja merampok hak pekerja yang terPHK” tegasnya.- red Amalia


Kapolres Serang Menerima Penyerahan Jabatan Kapolsek Kragilan Polres Serang

By On Jumat, Februari 11, 2022








SERANG,| xbintangindo.com

AKP Gesit Febriatmoko menyerahkan jabatan Kapolsek Kragilan kepada Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (11/2/2022). 


Penyerahan jabatan dilakukan di ruang kerja Kapolres dengan protokol kesehatan.


AKP Gesit Febriatmoko yang baru menjabat 2 bulan sebagai Kapolsek Kragilan dipindahtugaskan sebagai Pama SSDM Polri sesuai ST Kapolri Nomor : ST/194/KEP./2022 tertanggal 26 Januari 2022 tentang mutasi personil dilingkungan Polri.


Kapolres mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan dilingkungan organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran.


Kapolres menjelaskan dengan adanya mutasi jabatan maka kuantitas terhadap pelaksanaan program kerja dapat berjalan dengan efektif.


"Saya atas nama Pribadi dan selaku pimpinan Polres Serang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada AKP Gesit Febriyanto atas dedikasinya selama menjadi Kapolsek Kragilan dan ucapan selamat atas jabatan barunya," kata Kapolres.


Seperti diketahui AKP Gesit Febriatmoko dilantik Kapolres Serang AKBP Yudha Satria sebagai Kapolsek Kragilan pada 16 Desember 2021 menggantikan Kompol Andhi Kurniawan yang dipindahtugaskan sebagai Kepala Bagian Operasi Polres Kota Tangerang. 


Redaksi XBI/Yamin Kuncir*/.

Waduh..!" Akibat Jalan Nasional di depan PT. Primarindo Argatiles Kotor dan Licin, Pengendara Rosa Dua Hampir Menjadi Korban.

By On Jumat, Februari 11, 2022







Kab.Serang,|xbintangindo.com

Gegara Keluar masuk kendaraan truk tanah dijalan Raya Serang-Jakarta KM.68 Kampung Gorda Asem Desa Nambo Ilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten hampir saja memakan korban seorang pengguna jalan kendaraan roda dua yang  tergelincir disebabkan karena permukaan jalan yang dilintasinya Licin dan kotor akibat banyak Tanah merah yang berceceran.


Udin warga Karundang Kota Serang yang saat itu tergelincir ditengah jalan Depan PT. Primarindo Argatiles saat dikonfirmasi awak media online xbintangindo.com mengeluhkan jalan Nasional yang dilintasinya licin dan kotor.


"Saya sangat menyesalkan pihak terkait (Pemerintahan dan kepolisian lalu lintas ) serta pengusaha proyek yang sedang bekerja Cut dan Fill di dalam wilayah PT. Primarindo Argatiles yang tidak membersihan tanah merah yang berceceran dijalan raya, lihat saja pak, kini jalan nasional tersebut menjadi licin dan kotor, apa lagi jika ceceran tanah merah ini kehujanan maka akan becek, kotor dan licin, contohnya saat ini saya yang menjadi korban akibat tanah merah yang berceceran ini, " kata Udin. Kamis 10 Februari 2022..


Lanjut Udin,"Saat tergelincir dan jatuh terlentang ditengah jalan hampir saya terlindas mobil yang datang dari belakang jika mobil tadi tidak Menghindar dan ngerem mendadak, Alhamdulilah saya masih di berikan keselamatan oleh Allah Swt hanya pakaian dan luka lecet-lecet ditangan dan kaki saja," Tambah Udin.


Masih dengan udin," Saya berharap dan memohon kepada pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek Urugan diwilayah PT. Primarindo Argatiles berproduksi keramik, pemerintahan yang terkait dan pihak kepolisian bidang lalu lintas dapat menegur dan memerintahkan kepada pelaksana proyek tersebut untuk membersihkan tanah merah yang berceceran dijalan Nasional ini, agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya ini," Harap Udin.


Saat dikonfirmasi ke pihak PT. Primarindo Argatiles, menurut pihak keamanannya (Scurity-Red) Yusuf mengatakan, jika orang kantor yang berwenang menanganinya sedang keluar.


"Orang kantor yang berwenang menangani proyek dan pengiriman tanah merah tersebut sedang keluar gak rau kemananya pak," kata Yusuf.


Lanjut Yusuf, "yah pak namanya juga pabrik ini berproduksinya keramik, sudah pasti Kotor pak, namanya juga bahan bakunya dari tanah semua, dan Nanti saran dari bapak-bapak wartawan agar dibersihkan tanah yang berceceran dijalan akan kami sampaikan ke orang kantor," Tutup Yusuf.


Hal senanda dikatakan scurity Jajuli menyampaikan, perusahaaan kami mengirim keramik tersebut Tanggerang terkadang kebogor juga.


"Untuk pengiriman hasil produksi (Keramik) dari perusahaaan kami itu ke wilayah Tangerang terkadang juga ke Bogor Provinsi Jawa Barat," ucap Jajuli.


Dan salah satu supir truk tanah merah saat dikonfirmasi mengatakan," yah pak saya bermuatan kupasan kelapa sawit pak,, kalau menggirim ke sini engga tentu terkadang satu minggu ga kesini tapi kalau satu bulan sudah pasti dua Kali pengiriman kesininya, " Ungkapnya.


Ahmad Supriyadi/Bewok*/..

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *