Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua Umum Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah Provinsi Banten Imbau Jaga Kondusifitas Pasca Tragedi Pemalang

By On Selasa, Agustus 12, 2025









Pandeglang - Ketua Umum Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah Provinsi Banten, Zainuddin Habasyi, mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat kabupaten (DPD) dan kecamatan (PAC) di seluruh Provinsi Banten. Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap insiden yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.


"Sebagai anak bangsa, kita semua harus menjaga kondusifitas negara agar tetap aman dan damai. Jangan mudah terprovokasi," kata Zainuddin kepada awak media di Pandeglang, Senin (11/8/2025).


Ia menegaskan bahwa Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah memiliki moto yang kuat: memperjuangkan sejarah, memperjuangkan negara, dan mempertahankan kesatuan NKRI.


"NKRI harga mati. Jangan sampai kita mudah terbawa arus atau terpancing oleh hal-hal yang bersifat radikalisme," tegasnya.


Zainuddin juga mengingatkan kembali tentang nilai-nilai dasar organisasi. "PWI Laskar Sabilillah lahir untuk merangkul, bukan untuk memukul; untuk menasihati, bukan untuk mencaci dan memaki," pungkasnya.


Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi seluruh anggota PWI LS Provinsi Banten untuk berperan aktif dalam menjaga kedamaian dan persatuan di wilayah Banten dan seluruh Indonesia.

Ulama Kharismatik Banten Dukung Pelaksanaan HSN di Pandeglang

By On Jumat, September 16, 2022









Pandeglang,| xbintangindo.com--

Ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Dimyati Cidahu, mendukung penuh peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke 8 yang jatuh pada 22 Oktober 2022 mendatang. 


Ketua Panitia pelaksana HSN 2022 Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nuruzaman mengatakan, pihaknya secara langsung memohon doa dan dukungan ke Abuya di kediamannya, Rabu (14/9/2022) lalu.


"Dengan senang hati Abuya merestui dan mendukung penuh bukan hanya secara lisan, namun telah membubuhkan tanda tangannya disecarik kertas sebagai bukti merestui dan mendukung kegiatan tersebut. Dalam secarik kertas yang ditanda tangani Abuya bertuliskan “Bismillaahirrohmaanirrohim. Dengan berharap rahmat dan ridha Allah SWT, saya H Muhtadi Dimyati memberikan restu dan persetujuan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, taufiq dan hidayah-Nya," kata TB Nurzaman, Kamis (24/9/2022). 


Kata dia, dalam peringatan HSN ke 8 pada 22 Oktober 2022 mendatang, bakal dipusatkan di Alun-alun Kabupaten Pandeglang. 


“Alhamdulillah, rencana ini telah diamini, restui dan didukung penuh oleh Abuya,” ujarnya.


Selain itu, kata dia, pelaksanaan gebyar HSN itu diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang sebagai leading sektor dan bekerja sama serta disupport oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Selain itu, kata dia, dalam wujud kebersamaan, pelaksanaan acara HSN tengah melibatkan gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam atau keagamaan. 


“Kita melibatkan semua pihak, karena santri merupakan bagian penting dan memiliki peran strategis dan mulia dalam proses perjalanan pembangunan sebuah bangsa atau daerah termasuk pembangunan karakter dan mental spiritual,” ucapnya. 


Selain itu, kata Nurzaman, pelaksanaan gebyar HSN akan diisi dengan rangkaian kegiatan perlombaan sebelum puncak HSN 22 Oktober 2022 mendatang.


“Beberapa jenis perlombaan yang akan dilaksanakan diantaranya, lomba qiroatul kutub, marawis, hadroh, marhaba serta silat,” ujarnya.

Fajar Tobing//."

Menyoal diduga Mark-Up Program BPNT, Aktivis dan Aliansi Peleton Pemuda Kab. Pandeglang di Depan Kantor Kec.Labuan

By On Kamis, September 15, 2022

 









PANDEGLANG,|xbintangindo.com--

 Aktivis dari aliansi Peleton Pemuda Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa menyoal dugaan mark up harga komoditi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di depan Kantor Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (15/9/2022).


Dalam orasinya aktivis menduga terdapat konspirasi penyedia komoditi dengan agen selaku penyalur bantuan.


“Bukan soal harga komoditi yang melambung tinggi akan tetapi dugaan juga terjadi pada penggesekan pembelanjaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum jadwal penyaluran BPNT di Kecamatan Labuan dengan menggunakan Mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Agen EWaroeng Rancateureup,” ungkap Tb. Aujani salah satu Pendemo A.


ujani menuturkan, penggesekan awal sebelum jadwal distribusi, itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.


Masih kata dia, transaksi yang dilakukan Agen EWaroeng Desa Rancateurep dan Desa Caringin, dilakukan hanya pada saat pendistribusian BPNT saja.


“Kami menganggap agen tersebut tidak layak sebagai mitra Bank BTN. Dan sudah seharusnya Bank BTN menarik mesin EDC di agen tersebut,” pintanya.


Hal senada dikatakan aktivis, Aris Doris. Dimana ia mencurigai distribusi BPNT Pagu Bulan Juni – Juli terjadi mark up harga yang luar biasa disetiap varian komoditi yang jauh dari harga pasar.


Ia juga menduga pihak supliyer Program BPNT di Kecamatan Labuan, hanya mementingkan keuntungan pribadi, daripada memberikan mutu dan kualitas yang bagus untuk KPM.


“Kami merasa timkor BPNT di Kecamatan Labuan, tidak tegas. Patut diduga bermain mata dengan supliyer,” tegasnya.


Untuk itu, lanjut aktivis yang kerap menyuarakan aspirasi melalui aksi unras itu pun menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memeriksa dan menangkap agen EWaroeng BPNT Desa Rancateureup dan Desa Caringin Kecamatan Labuan.


“Kami juga mendesak agar Timkor BPNT Kecamatan Labuan , turut diperiksa, karena kami menduga ada kongkalingkong dengan suplier BPNT. “Cabut mesin EDC dan ganti Agen EWaroeng Desa Rancateureup dan Caringin,” timpalnya.


Doris, berharap dengan adanya dugaan tersebut, pihaknya meminta pihak Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, menyikapinya.


“Evaluasi dan periksa agen serta suplier BPNT di Kecamatan Labuan. “Kalau tuntutan kami tidak digubris, kami akan melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih besar,”

Cabuli Pelajar Hingga Hamil, Pria 45 Tahun Dibekuk Polres Pandeglang*

By On Senin, September 12, 2022


Pandeglang-| xbintangindo.com--

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.


Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (08/09) dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang," kata Fajar pada Senin (12/09).


Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya, "Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang," ujar Fajar.


Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. "Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," jelas Fajar.


Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku. "Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap Fajar.


Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tutup Fajar. (Bidhumas)

Redaksi xbi//.

Lahirkan Generasi Baru, Himakum Unsut Gelar LDKO

By On Sabtu, Juli 30, 2022






Pandeglang,|xbintangindo.com

Mahasiswa Universitas Sutomo (Unsut) giat acara pengkaderan Himpunan Mahasiswa Hukum (Himakum) angkatan Pertama di Villa Cikoromoy, Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang-Banten, Sabtu (28/7/2022). 


Pembentukan Himakum tersebut sebagai bentuk Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi (LDKO) untuk menciptakan kader pemimpin yang berkualitas dan loyal terhadap Himakum. 

Organisasi Himakum merupakan suatu Organisasi yang menghimpun mahasiswa Ilmu Hukum untuk mengembangkan, mengekspresikan, dan mempraktekkan ilmunya dalam bidang hukum. 


Bias selaku Ketua Himakum Sutomo dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi dengan adanya Himakum Sutomo. 


" LDKO bagi kita sangat penting, sebab dengan adanya latihan tersebut dapat menciptakan generasi pemimpin yang baik dan dapat mengemban amanah kampung khususnya bagi mahasiswa ilmu Hukum, " Kata Bias disela-sela kegiatan, Sabtu (28/7/2022). 


Lanjut Bias bahwa Tujuan Himakum adalah terbinanya insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


" Dengan adanya Himakum mahasiswa akan lebih Kreatif, Inovatif dan Pengabdi sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia, " Ucapnya. 


Lebih lanjut Bias memaparkan bahwa dari kegiatan Himakum ini dapat meningkatkan skill tata kelola organisasi. 


" Anggota ataupun pengurus internal Himakum yang hadir dapat merancang sebuah program jangka pendek dan menjadikannya dalam format proposal. Tata kelola organisasi yang baik adalah suatu syarat menuju tercapainya tujuan organisasi, dan Organisasi yang tujuan-tujuannya terlaksana adalah organisasi yang sukses dan tata kelolanyapun tak selalu soal administrasi, melainkan juga menggali pengelolaan sumber daya, pengetahuan dan juga perencanaan kegiatan, " Terangnya. 


Suci Kusuma Wardani, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Himakum ini selalu diadakan setiap tahun oleh Unsut Sutomo. 


" Semoga pada agenda kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan kami berpesan agar dapat menjaga nama baik Unsut Sutomo. Seperti pepatah berkata, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. 

Kegiatan tersebut juga sebagai Siar bahwa keberadaan Unsut Sutomo itu ada di wilayah Banten. 

Sebelum kita memulai kegiatan sebaiknya para mahasiswa sowan kepada sesepuh setempat, meminta izin dan do'anya agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan. 

Semoga dengan kegiatan LDKO para mahasiswa mendapatkan Ilmu yang bermanfaat, " Tutupnya. 

Red. Khondoy

Diberi Tumpangan Menginap, Pria di Pandeglang Ini Bacok Pemilik Rumah, Korban Diserang saat Tidur

By On Kamis, Juli 28, 2022






xbintangindo.com pandeglang - 

Animan (61), pria di Pandeglang, dibacok orang tak dikenal, pada Kamis (28/7/2022) dinihari


"Jadi awalnya pria tersebut bertamu dan ingin menginap di rumah korban. Sebelumnya pelaku juga diberi makan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, kepada Xbintangindo.com, Kamis (28/7/2022).


Dia mengungkapkan pada Kamis dini hari, pelaku mendatangi korban yang sedang tidur.


Korban sempat mendengar suara juga dan secara tiba-tiba pelaku langsung membacok..


"Pelaku langsung menebaskan parang kepada korban, dan mengalami luka yang cukup parah pada wajah tepatnya bagian pipi sebelah kiri bawah," ujarnya.


Selain mengalami luka pada wajah, pelaku juga mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pergelangan tangan sebelah kiri.


Setelah melakukan tindakannya, pelaku langsung diamankan oleh pihak Polsek Munjul sekira 04.00 WIB pagi.


Fajar menyampaikan pelaku bernama Mud, usia 44 tahun warga Kampung Limus Haseum, Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana.


"Jadi pelaku datang dari Angsana, dan korban juga tidak mengenal pelaku, karena niatnya korban hanya menolong karena pelaku mau menginap saja" katanya.


Saat ini korban Animan sudah berada di RSUD Berkah Pandeglang dan akan dirujuk ke Serang untuk mendapat perawatan yang lebih lanjut.


Terkait dengan motif pelaku saat ini Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang masih berada di Polsek Munjul.


Satreskrim Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan, dan tidak ada barang berharga yang ada di rumah korban yang di ambil oleh pelaku.


"Dari dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa, tetapi kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pelaku," ucapnya


Red/imam iskandar

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pemuda Simpan Narkoba Di Sekolah*

By On Kamis, Juli 28, 2022

Pandeglang - xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada Minggu (24/07).


Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan ES (19) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” kata Ilham pada Selasa (26/07).


Ilham menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah melihat seseorang menyimpan benda mencurigakan di Plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang beralamat di desa Panimbang, "Setelah Mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisal ES di rumahnya di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang," Ucap Ilman. 


Selanjutnya Ilman juga menjelaskan bahwa petugas telah melakukan interogasi kepada pelaku, "Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, ES mengaku bahwa benar sebelumnya telah menyimpan satu bungkus plastik bening yang dilapis lakban berwarna hitam di plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang beralamat di Desa Panimbang," terang Ilman.


Dari hasil peggeledahan tersangka ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening dan satu unit Handphone, "Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,55 Gram dan satu unit Handphone. 

pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Ilham.


Terakhir Ilham juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan menjaga keluarga serta  lingkungan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, "Kami menghimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga keluarga serta lingkungannya dari bahaya narkoba, bila ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan kepetugas,” tutup Ilham (Bidhumas).

Polres Pandeglang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba*

By On Kamis, Juli 28, 2022











Pandeglang - xbintangindo.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali amankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sebelumnya Satresnarkoba Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan beberapa pelaku beberapa hari yang lalu.


Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menyampaikan Pada Minggu (24/07) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Pinggir Jl Raya Panimbang-Cibaliung, yang beralamat di desa Karyabuana, kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial OM (26) laki-laki.


"Setelah berhasil mengamankan OM (26) kemudian kami lakukan penggeledahan pakaian, badan,tempat, dan Kendaraan dan ditemukan barang bukti berupa 13  bungkus Plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,83 gram , 1  buah timbangan, 1  buah Pipa kaca, 1  bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip berukuran kecil, dan 1  buah tas slempang  yang tersimpan di dalam box kendaraan R2," ucap Ilman saat memberikan keterangan di Polres Pandeglang pada Rabu (27/07).


Ilman juga mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi, OM (26) juga mengaku bahwa sebelumnya sempat menyimpan 1 bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam di tempat yang berbeda bersama pelaku lainnya yang berinisial (IZP) laki-laki.


Lebih lanjut Ilman  mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengembangan, dihari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB bertempat  SDN Panimbang jaya 1, ditemukan 1 bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 0,48 gram yang tersimpan di bawah batu yang sebelumnya di simpan oleh OM (26) dan IZP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IZP dan di temukan barang bukti berupa 1 buah Pipa kaca bekas pakai shabu ,


Dengan adanya  kejadian tersebut  kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres  Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Bidhumas).

Warga Kec. Angsana Buron 10 Bulan, Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang*

By On Selasa, Juli 12, 2022

Pandeglang,| xbintangindo.com

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buronan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga (15), warga Kecamtan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang," ujar Nurdin pada Selasa (12/07).

Nurdin menjelaskan jika tersangka buron selama 10 bulan, "Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021," tambahnya.

Kemudian Nurdin menjelaskan jika tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang pada Senin (11/07). "Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/07) sekitar pukul 17.00 Wib di pertigaan Alfamaret Angsana," jelas Nurdin.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Nurdin. 

Redaksi xbi*/Arby/.

Beli Obat Terlarang Lewat Online Shop Lalu Diedarkan, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi*

By On Rabu, Juni 29, 2022









Pandeglang - xbintangindo.com

Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

Pelaku NA (21) laki-laki ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/06) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop. 

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman pada Selasa (28/06).

Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang.

"Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek Tramadol HCI  sebanyak 10  butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000  butir dan NA  mengaku obat Tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee," ucap Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas).

Kegiatan Peningkatan Kawasan Permukiman Disambut Baik Warga Sekitar

By On Sabtu, Juni 25, 2022








Pandeglang, | xbintangindo.com -

 Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang menyambut baik dengan adanya kegiatan peningkatan kawasan permukiman, dengan jenis pekerjaan pemasangan u-ditch, paping block dan perkerasan jalan yang sedang dikerjakan PT. Syarif Spesialis Karya.









Seperti yang dikatakan Rudi, Ketua RW 12 dirinya merasa bersyukur dengan adanya kegiatan diwilayahnya. Dikarenakan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat disekitarnya, baik dari segi infrastruktur dan juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.


"Tentu saja banyak manfaatnya bagi kami semua. Pastinya kondisi jalan lingkungan menjadi bagus serta aliran air disaat musim penghujan bisa mengalir dan tidak tergenang disatu tempat yang bisa mengakibatkan banjir," kata Rudi ketika dikonfirmasi via telpon selluler, Jum'at sore (24/06/2022).


Diterangkan Rudi, sebelum ada kegiatan, kondisi jalan disini sering tergenang air atau banjir dengan ketinggian setinggi paha orang dewasa apabila air pasang dari laut sedang tinggi. Maka dari itu, dirinya sangat senang dan gembira dengan adanya pekerjaan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.


"Saya mewakili warga disekitar lokasi mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait dan juga pelaksana kegiatan yang sudah membangun tempat kami menjadi lebih baik dari sebelumnya," terangnya.


Senada diungkapkan Nono, tokoh masyarakat setempat, mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten yang sedang berupaya untuk membangun dan mensejahterakan bagi warganya yang masih belum bisa mendapatkan fasilitas ataupun insfrastruktur yang memadai.


Selain ucapan terima kasih saya kepada Pemerintah Provinsi Banten, saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada PT. Syarif Spesialis Karya yang sudah melibatkan warga kami disini untuk terlibat langsung dalam kegiatan yang sedang dikerjakan.


"Sehingga dengan adanya keterlibatan langsung masyarakat sekitar yang ikut bekerja, bisa menciptakan lapangan kerja serta menjadi kebanggaan tersendiri karena masyarakatnya ikut berperan dalam melaksanakan pembangunan diwilayahnya sendiri," ungkapnya.


Sementara itu, pelaksana lapangan dari PT. Syarif Spesialis Karya, Supardiono megatakan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan warga sekitar dan memperdayakan warganya agar terlibat dalam kegiatan tersebut.


"Tentu saja warga sekitar kami rangkul dan dikerjakan pada kegiatan ini. Hal itu kami lakukan agar masyarakat disini bisa merasa memiliki dan bersama-sama membangun wilayahnya menjadi lebih baik lagi," terangnya.


Dijelaskan Supardiono, PT. Syarif Spesialis Karya dalam tahapan pelaksanaan kegiatan selalu mengedepankan Standar Operasional Pekerjaan (SOP), kualitas serta mutu dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar hasil kerjaan yang dilakukan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.


"Itu kami lakukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja khususnya, dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur," jelasnya.


Ditambahkan Supardiono, sebelum kegiatan pemasangan paping block dilakukan, pihaknya melakukan pemadatan jalan menggunakan alat berat serta untuk lapisan bawahmenggunakan material agregat A dan B agar hasil pekerjaan yang dihasilkan bisa bermanfaat dan diterima oleh penerima manfaat.







"


Ruas jalan paping block yang dibangun 6 ruas, dengan masing-masing panjang 250 meter dan lebar 5 meter. Untuk speck papingnya sendiri yakni Heavy duty K-300 dengan ketebalan 8 cm," tambahnya.


Masih kata pelaksana PT. Syarif Spesialis Karya, jenis pekerjaan yang dikerjakan selain pemasangan paping block, ada jenis pekerjaan pasangan U-ditch dan perkerasan jalan dengan jenis betonisasi.


"Untuk U-ditchnya sendiri kita pesan dari Duracon dengan mutu diatas rata-rata yang dibuktikan dengan hasil uji tekanan menggunakan alat Hammer Test," imbuhnya.


"Tentu saja harapan saya dengan adanya kegiatan yang sedang kami kerjakan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan bisa memberikan dampak yang positif, sehingga aktifitas masyarakat disini bisa lebih lancar lagi," tutupnya.


Untuk diketahui, pekerjaan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang nomor kontrak 600/SPK.15.2/BIDKAW/DPERKIM/2022 dengan nilai Rp 16.203.330.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2022 pelaksana PT. Syarif Spesialis Karya dan konsultan Fajar Konsultan.

Redaksi xbi*/.

Pencabulan 2 Anak dibawah Umur, Satreskrim Polres Pandeglang Gerak Cepat Berhasil Amankan Dukun Cabulnya

By On Sabtu, Juni 18, 2022

Pandeglang,|xbintangindo.com

Dukun berinisial A(50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/06)


Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencabulan yang telah dilakukan seorang pria terhadap anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka A, "Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Belny.


Berdasarkan kronologi kejadian Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka A kepada korban M dan L, “Berawal pada Senin (06/06) pukul 19.30 WIB, Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani, lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja, lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya, dan saat akan mengantarkan pulang pada Senin (06/06) pukul 23.00 WIB diperjalanan tersangka A mengajak berhenti untuk beristirahat, tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak kemudia tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Belny. (Bidhumas)

Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Penguron Jalak Banten Nusantara Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Terbentuk _

By On Minggu, Mei 22, 2022


Pandeglang,| xbintangindo.com

Terbentuk nya jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peguron Jalak Banten Jampang kulon yang d pimpin ketua Nanang di sambut hangat dan di dukung oleh dewan pimpinan pusat,karena pontensi budaya d daerah Jampang sangat bagus sejarahnya dan perlu d lestarikan dan di pertahankan,semoga Peguron Jalak Banten Nusantara bisa menjadi wadah pemersatu budaya budaya di Nusantara


Hal ini di ungkapkan Panglima Komando Dewan Pimpinan pusat Jalak Banten Nusantara Raden Arya Banda yuda kepada awal media ( 22/5/2022 )


Lanjutnya, anggota PJBN saat ini sudah ada dimana-mana selain di Indonesia, juga ada diluar negeri, kurang lebih sudah BB ada di 8 Negara dan sudah terdaftar di Kementerian RI dengan No SK MENKUMHAM RI NO : AHU – 0001026.AH.01.08.TAHUN 2020.


Jalak Banten adalah penerus sejarah para kerajaan, tujuanya supaya tidak punah tergerus dengan kemajuan zaman, yang saat ini sedang berkembang pesat dengan teknologi canggih.


Sampai saat ini (PJBN) masih mempertahankan latar belakang kerjaan kesultanan parawali dan ulama pewaris tahta, ketika kala itu parawali dengan susah payah menyiarkan ajaran agama isalam dimuka bumi.


PJBN selqin Wadah Syiar juga seni dan budaya peradaban Nusantara yang meneruskan sejarah Para wali dan ulama yang kalau itu mengajarkan Islam, selain berdakwah kala itu para wali sampai menciptakan kesenian budaya agar mereka mau masuk Islam, bahkan sampai menggelar kesenian wayang kulit di sebuah alaun – alun masuknya harus pakai baca sahadat.


Paguron Jalak Banten Nusantara adalah sebuah Wadah Syiar dakwah seni dan budaya juga peradaban Nusantara bukan Ormas, berdiri dari tahaun 1622 Masehi yang mengedepankan Watoniah."Ungkap pangko yang akrab di panggilnya


Di lain pihak ketua Dewan Pimpinan Cabang  Peguron Jalak Banten Nusantara Nanang menambahkan bahwa Penasehat dan pembina PJBN sendiri terdiri dari para ulama, sekarang sudah resmi terdaftar di Kemenhukam RI, terbentuknya sebagai wadah Paguron Jalak Banten Nusantara, sebagai upaya untuk membangun peradaban Nusantara. Tujuannya untuk memperjuangkan dan mengawal pelestarian seni dan budaya yang hidup di bumi Nusantara, agar jangan sampai hilang ditelan arus zaman.


Di sisi lain sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Jalak Banten nusantara mengatakan,semoga ada nya Jalak Banten Nusantara di Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi bisa menjadi wadah silahturahmi antar peguron,lembaga di Jampang kulon dan bisa memajukan seni budaya di Jampang kulon semakin berkembang dan menunjukan bahwa seni budaya di Jampang kulon tak akan pernah punah.


* Teguh*

Bidhumas Polda Banten     *SPN Polda Banten Gelar Apel Pagi Personel dan Pengasuh*

By On Kamis, Mei 12, 2022





Pandeglang - xbintangindo.com

Personel SPN Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yakni apel pagi dalam rangka pengecekan kedisiplinan para personel yang dilaksanakan di lapangan apel SPN Polda Banten pada Kamis (12/05).


Apel pagi adalah sebuah kewajiban dan keharusan yang harus dijalankan sebagai anggota Polri. 


”Apel merupakan sebuah kegiatan untuk melihat kekuatan personel dan sebagai wadah bertukar informasi dan pikiran.” ujar Ka SPN Polda Banten Kombes Pol Noffan Widyayoko.


Selain menjaga kebugaran dan kesehatan para personel, tentunya giat ini untuk menjaga kekompakan dan dapat menumbuhkan semangat jiwa personel.


”Didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, diharapkan kegiatan rutin ini dapat menumbuhkan semangat jiwa personel SPN Polda Banten agar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dengan tubuh yang sehat dan bugar maka pelaksanaan tugas dan pelayanan dapat dikerjakan secara maksimal,” tutupnya. (Bidhumas)

Kembali Diduga Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Kabupaten Pandeglang-Banten

By On Minggu, Maret 20, 2022






PANDEGLANG,|xbintangindo.com

Kembali kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Kali ini menimpa R(35th) salah satu jurnalis RadarIstana.com.tepatnya di kantor desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten pandeglang-banten.pada Kamis 17/03/22.


Hal tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. 


Saat dimintai keterangan korban R (35th) oleh awak media mengatakan, "ya benar saya telah dikeroyok sekelompok orang di dalam kantor desa Sobang, pada saat saya konvirmasi kepada kepala desa kaitan dengan pemecatan enam prades tempo hari tetapi saya malah dikeroyok dan dipukuli bahkan saya di usir dari dalam kantor desa" terangnya.

Kekerasan yang menimpa R (35th) terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Radaristana.com untuk meminta konfirmasi kepada kepala desa sobang perihal dugaan pemecatan enam perangkat desa.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan radar istana.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap melarang merekam dan mengambil dokumentasi telepon genggam R (35th) dan memaksa tidak boleh direkam terkait konvirmasinya. Ia juga dipukul, ditendang, di beberapa bagian tubuhnya diduga oleh sekelompok oknum prades.

Ditempat terpisah kepala desa Sobang Hassanudin kepada awak media via pesan whatssapnya mengatakan, "hoax itu, kekantor desa saja kang"singkatnya


Terkait Dugaan penganiayaan tersebut cama kecamatan Sobang Yayan Trikaryana kepada awak media via telfon selulernya mengatakan bahwa,

" tidak ada kejadian apa-apa kang, ada juga itu anggota linmas kerasukan jadi dia lupa mungkin memukul atau menendang, dan saya berharap kepada pihak media harus objektif dalam pemberitaan" Ujarnya


Pemimpin umum Radaristana.com advokat Sindak.P Silalahi, SH kepada awak media menilai "kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya  lima tahun enam bulan penjara,” tegas Pemimpin Umum dan Pemimpin redaksi advokat sindak.p Silalahi SH.


Atas peristiwa penganiayaan jurnalis redaksi radar istana.com menyatakan sikap diantaranya meminta Kapolda banten menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis radar istana.com dan memeriksa semua yang terlibat.


“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya cdan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses terduga pelaku dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan Oknum terhadap jurnalis.


“Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), komisi nasional untuk hak asasi manusia (Komnas HAM) dan dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini,” lanjutnya.


Tidak lupa juga ia menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.


“Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. Lewat pernyataan pers  yang disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers,” Pungkasnya

(Red)

Ini Café Unik,,!!"Bumi Aki Green Letaknya di Karang Tanjung Kab. Pandeglang - Banten.

By On Jumat, Maret 18, 2022







Pandeglang,|xbintangindo.com

Cafe kekinian memang tak ada habisnya Salah satunya yang kini di Gandrungi anak-anak milenial yaitu Cafe Bumi Aki Green yang beralamat di Jalan. Gunung. Mauk Juhut, Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Bukan saja menawarkan pemandangan alam Desa yang indah tetapi juga spot-spot foto yang instagramable.


Sayang sekali rasanya kalau traveling ke pandeglang tapi tidak mampir ke Cafe satu ini, disamping pengunjung bisa memilih sendiri tempat makan sesuai selera, Menu makanan disini juga terbilang lengkap, ada makanan khas Kabupaten Pandeglang Nasi Gonjleng, Khas sunda perpaduan dengan khas bali seperti ayam betutu dan makanan umum untuk kafe kekinian.


Owner dari Cafe Bumi Aki Green, H.Syafrul Syafri, Bapak Cepi Dian dan Ibu Reni mengatakan, mencoba menawarkan suasana alam yang nyaman dan menarik buat para pengunjung.


"Kita disini mencoba menawarkan pemandangan alam, spot foto yang menarik dan yang terpenting kenyamanan untuk pengunjung," kata H.Syafrul di Bumi Aki Green.


Ditempat yang sama, Owner yang lain dari Bumi Aki Green Bapak Cepi Dian menambahkan, selain makanan Bumi Aki Green juga ada coffe bar untuk anak-anak milenial nongkrong dengan ditemani kopi yang bisa dinikmati panas atau dingin dan live musik disetiap Sabtu atau malam Minggu (Ahad).


" Pokoknya tempatnya Asyik, selain menu makanannya yang enak-enak kami juga sediakan Ada Coffebar untuk anak-anak milenial nongkrong dan tiap malam minggu dan ada live musik juga," Tandas Bapak Cepi Dian, sekaligus menutup menutup bincang-bincang dengan awak media.


Imam SK*/.

Sudah Lama Jalan Wisata Religi Mandalawangi-Carita Kab. Pandeglang Rusak Parah

By On Jumat, Maret 11, 2022








Kab. Pandeglang,| xbintangindo.com

Sudah lama Warga dan penguna Jalan menginginkan  Jalan wisata religi Mandalawangi -Carita segera mendapatkan pembangunan jalan betonisasi yang bagus, nyaman, kuat dan tahan lama.


Jalan Mandalawangi-Carita menurut warga sekitar Abah Latief jalan Mandalawangi-Carita termasuk jalan wisata religi.


" Jalan Mandalawangi-Carita termasuk jalan wisata religi mengapa demikian yang dilintasi jalur tersebut ada beberapa tempat wisata sekaligus tempat penziarahan para waliyullah seperti di penziarahan waliyullah Ki jangkung Angling darma Salakanagara Kecamatan Mandala wangi dan beberapa tempat penziarahan lainnya.Ungkap Abah Latif.


Seharusnya lanjut Abah Latif," jalan Mandalawangi-Carita ini diprioritaskan pembangunan nya oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun pemerintah provinsi Banten, karena jalan ini jalan akses ke pariwisata, jangan ini mah tambal sulam terus penetrasi aspal terus, ya jelas gak akan kuat, harusnya dibetonisasi. Ujar Latif.


Ahmad Bewok/Panji.

Jembatan Cikeusik-Munjul Rusak Parah, DPP-FKMB Soroti Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Provinsi Banten

By On Rabu, Maret 09, 2022









Pandeglang- xbintangindo.com

Ruas Jalan Provinsi adalah sarana penghubung antar desa kota kabupaten sudah barang tentu kualitas dengan kafasitas sudah terjamin karna pengguna jalan bukan hanya kendaraan mini bus dan motor roda dua saja truk bermuatan hasil bumi dan lainya.


Namun lambat nya penanganan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang dilakukan Oleh UPTD Jalan Jembatan Wilayah Pandeglang PUPR Provinsi Banten membuat aktifitas warga cikeusik munjul jadi terhambat dengan Rusak Parah, Jembatan penghubung Cikeusik Munjul nyaris ambruk jembatan tersebut adalah kewenangan UPTD Jalan Jembatan Wilayah Pandeglang PUPR Provinsi Banten yang berlokasi dikampung cibelah desa munjul kecamatan munjul kabupaten pandeglang.


Iwan Setiawan Ketua Umum DPP-FKMB Forum Keadilan Masyarakat banten menyayangkan kinerja parapejabat dilingkungan UPTD PUPR Provinsi Banten Wilayah Pandeglang pelaksanaan kegiatan dari tahun ke tahun diduga dilaksanakan dengan asa asalan hanya sebagai sarat semata tiap tahun anggaran nya lumayan besar namun fakta dilapangan banyak sekali jalan dan jembatan yang rusak jembatan hanya dilakukan Pengecetan saja.


dalam minggu-minggu ini apa bila jembatan tersebut tidak segera diperbaiki kami beserta Aliansi Banten bersatu akan Melakukan aksi Demo secara sekala besar besaran, kami meminta kepada Dinas PUPR Provinsi banten agar bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban nya,dan kami juga meminta kepada APH Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemeriksaan Secara Khusus kegiatan tersebut.


 Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan Jembatan UPTD PUPR Wilayah pandeglang Tahun 2020/2021 dan memantau terus pelaksanaan kegiatan di tahun 2022 demi keselamatan pengguna jalan yang ada diwilayah kami ungkap iwan. 

Oman ncek*/.

Cegah Penyebaran Covid-19, KKPMP Mawil Banten Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi dan Disiplin Prokes

By On Senin, Februari 21, 2022

PANDEGLANG, XBI – Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mawil Provinsi Banten bersama Polda Banten mengajak masyarakat Pandeglang untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 serta mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah Covid-19 varian baru Omicron.

Ketua Markas Daerah KKPMP Kabupaten Pandeglang, H. Muslihin mengatakan, dalam pihaknya siap mendukung progam pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk mematuhi Prokes.

“Kami mengajak kepada keluarga besar KKPMP dan masyarakat se-Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan vaksin Covid-19 sesuai anjuran dan program pemerintah,” kata Muslihin kepada awak media, Senin, 21 Februari 2022.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Pandeglang, khususnya untuk masyarakat Provinsi Banten untuk mematuhi Prokes, di antaranya dengan memakai masker jika keluar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara berkala.

Muslihin menambahkan, KKPMP Mawil Provinsi Banten juga rutin melaksanakan kegiatan yang bertajuk Jumat Berkah dengan membagikan sembako berisikan beras, telur, mie instan, minyak goreng, sayuran dan sebagainya dibagikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Pandeglang.

“Alhamdulillah kegiatan berbagi sembako ini sering kita lakukan setiap hari Jumat. Tujuannya untuk meringankan beban kebutuhan masyarakat akan kecukupan Sembilan Bahan Pokok (Sembako),” kata Muslihin. (*/red)

LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Penangkapan Oknum Anggota Buser Polda Metro Jaya di Pandeglang

By On Selasa, Februari 01, 2022








Pandeglang - xbintangindo.com

LQ Indonesia Lawfirm turut angkat bicara terkait penangkapan tujuh anggota Buser Polda Metro Jaya yang hendak menyita kendaraan bermotor di Pandeglang, Banten.


Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menjelaskan terkait penyitaan jelas tertera sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP: "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan".


"Para Buser hendaknya dalam bekerja mengikuti aturan KUHAP dan jangan mentang- mentang polisi, mau mengambil dengan alasan menyita barang kendaraan bermotor milik orang lain. Ini sama saja mencuri apabila tidak dilengkapi surat penyitaan atau surat perintah penyidikan atau surat tugas apapun," katanya, Senin (31/1/2022). 


"Masyarakat yang curiga punya hak untuk mengamankan, walau oknum tersebut mengaku dirinya polisi apabila tidak membawa surat perintah penyidikan atau surat penyitaan. Sudah benar dibawa ke kantor polisi setempat," lanjutnya.


Tanpa surat, tujuh buser tersebut sudah melanggar prosedur hukum formiil. 


"Tidak diperkenankan Aparat Penegak hukum termasuk polisi, menjalankan tugas dengan cara melawan hukum terutama hukum formiil," katanya. 


''Masih untung tujuh buser tersebut tidak diamuk massa dengan memaksa membawa ranmor tanpa surat. Sudah banyak kejadian oknum Polri malah menjadi mata elang atau malah mengambil barang milik orang lain, sehingga surat tugas atau surat penyitaan dari PN setempat inilah yang membuktikan bahwa Polisi sudah dalam track sebenarnya," ungkapnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan mengklarifikasi bahwa yang diamankan warga adalah satu orang anggota Polda Metro Jaya bernama Bripka Asep Nurori dan enam warga sipil.

Redaksi XBI*/.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *