Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dua Sekawan Warga Cikeusal Jual Pil Koplo, Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

By On Rabu, September 28, 2022









SERANG,| xbintangindo.com--

Lantaran luntang-lantung tidak punya pekerjaan, dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekad berjualan pil koplo jenis tramadol dan hexymer.


Namun bisnis haram baru berjalan dua bulan, tersangka berinisial MZM (22) dan FA (29) dua sahabat sekampung ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/9) malam. 


Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 717 butir pil tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. 


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.


"Minggu (25/9) sekitar pukul 22.30, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan. Diduga keduanya sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu (28/9/2021).


Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Petugas menemukan barang bukti 472 butir hexymer dan 245 butir tramadol.


"Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter. Selain obat, turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," terang Yudha Satria.


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.


"Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Michael.


Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.


"Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.


Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1,5 miliar.

 (Humas//Imanudin//.*)

Polres Serang Komitmen Berantas Oknum Mafia Calo Tenaga Kerja

By On Rabu, September 28, 2022








SERANG,| xbintangindo.com--

Maraknya jasa percaloan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten yang banyak merugikan masyarakat menjadi atensi khusus dari Forkopimda Kabupaten Serang, terutama Jajaran Kepolisian Resor Serang. 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengimbau, kepada masyarakat yang telah menjadi korban percaloan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. Yudha juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku percaloan tenaga kerja. 


"Tadi, dalam rapat Forkopimda Kabupaten Serang, saya tegas menyampaikan, agar praktek percaloan tenaga kerja di tindak secara tegas," kata Yudha, usai melaksanakan press conference, di aula Mapolres Serang, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022). 


Yudha juga mempersilahkan agar masyarakat yang telah menjadi korban penipuan, pungli dan lainnya dengan iming-iming bisa mendapatkan pekerjaan namun tidak, maka segera buat laporan ke Polres Serang. 


"Kami minta korban jangan takut untuk melaporkan. Jika bukti-buktinya cukup, makan akan kita proses," ujarnya. 


Kata Yudha, persoalan yang marak di tengah-tengah masyarakat saat ini, salah satunya soal percaloan tenaga kerja, khususnya di wilayah Industri Serang Timur. Ia juga menekankan agar perusahaan baiknya agar membuka lowongan kerja di tempat yang semestinya, dengan cara disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan. 


"Dinas Tenaga Kerja juga harus proaktif mengawasi, mana saja perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, dengan demikian tidak akan di salah gunakan oleh oknum oknum tertentu, baik itu jatah-jatah Desa dan lain sebagainya," tandasnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, terkait adanya laporan lima orang korban calo tenaga kerja, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.


"Terkait laporan kemarin, kami akan memeriksa saksi-saksi dulu, dan akan segera memanggil pihak yang dilaporkan. Jika terbukti, maka akan kami tindak tegas," tutupnya.

Redaksi xbi//.*

Ketua komisi III DPRD Kab.Lebak Angkat Bicara Terkait Persoalan Temuan Inspektorat di Desa Bintangsari Kec. Cipanas

By On Rabu, September 28, 2022

ketua komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang SP. (foto: Zaenudin/Jay).


LEBAK,|xbintangindo.com- 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak angkat bicara terkait persoalan temuan Inspektorat di Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas. Pasalnya temuan  dari hasil Audit Inspektorat tersebut merugikan salah satu calon Incumben yang akan maju kembali dalam gelaran Pilkades.Hal ini di buktikan dengan tidak di keluarkan nya Surat Keterangan Bebas Temuan. Dari Inspektorat setempat, kepada salah satu calon. Selasa, 27/9/2022.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Bangbang Sp mengatakan, laporan hasil pemeriksan pengelolaan keuangan Desa Tahun 2021 pada Desa Bintangsari yang dilakukan Inspektorat itu tidak ada keterlibatan Kepala Desa, saya melihat kepada data hasil dari audit Inspektorat semuanya transaksi di lakukan oleh Kaur Keuangan dalam hal ini Apwani selaku Kaur Keuangan.


"Dengan adanya  kewenangan terhadap pengeluaran uang dalam hal ini kaur keuangan desa ini pasti ada penyimpangan terhadap pengeluaran uang Desa, dari data yang kami punya disini kami melihat ada banyak transaksi sejumlah bukti-bukti transfer yang dilakukan Apwani, ada uang yang di transfer kepada isterinya kepada mantan linmas, dan ada juga yang transfer kepada orang yang bukan warga Desa setempat." ucap Bangbang 


Ketika muncul LHP pihak Inspektorat seharusnya lakukan pemeriksaan khusus terhadap Apwani sebagai kaur keuangan, berdasarkan bukti-bukti transaksi yang ada, salah satu contoh transfer terhadap istrinya, dan yang lainnya, dalam hal ini bukan Desa yang harus mengembalikan tapi Apwani.


 

"Saya menduga Inspektorat sudah melakukan upaya untuk melakukan bagai mana caranya Incumben tidak bisa mencalonkan kembali dalam Pilkades di Desa Bintangsari. Ini di buktikan dengan adanya pemeriksan khususnya yang akan dilakukan oleh Inspektorat di awal November 2022,  sedangkan di bulan tersebut tahapan Pilkades sudah selesai ada apa ini." Tegas Bangbang.

Jay LEBAK xbi//.*

Gegara Ada Korban Akibat Tanah Merah Berceceran di Depan PT. Cahaya Desa Cangkudu Kec.Balaraja, Aktivis di Grup WKB "Meradang"

By On Rabu, September 28, 2022

Tanah merah yang berceceran di jalan nasional tepatnya di depan PT. Cahaya desa Cangkudu (Foto: Kasno Gustoyo).


Tangerang,| xbintangindo.com-

Viral, video berdurasi (0.23 detik) dan foto -foto tanah merah yang berceceran di jalan nasional tepatnya di depan PT. Cahaya Desa Cangkudu kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten yang di unggah oleh kontak WhatsApp "Kasno Ketum LSM pusaka" di medsos aplikasi WhatsApp, beberapa aktivis di grup Wadah Keluarga Besar (WKB) "meradang". Selasa, 27/09/22.


Informasi yang beredar di grup WKB bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal akibat ceceran tanah merah tersebut dengan korban Anak dari Abah Apud wartawan media online bantenmore.com belum lama ini tergelincir dan mengalami luka pada kaki dan tangannya, lecet terkelupas kulitnya.


Abah Apud saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Anaknya Minggu yang lalu ketika hendak ke rumah sakit tergelincir saat melintas jalan nasional depan PT. Cahaya Desa Cangkudu.


" Iya benar pak, Anak saya Minggu lalu tergelincir jatuh didepan PT. Cahaya Desa Cangkudu akibat banyak tanah merah yang berceceran di jalan, hampir 500 meteran tanah merah tersebut blepetan," kata Abah Apud.


Masih dengan Abah Apud," Saya dan teman-teman aktivis lainnya tidak pernah melarang orang usaha silahkan saja, yang penting tidak merugikan orang lain, memang kalau siang jalan nasional depan PT. Cahaya bersih dari tanah merah, tapi jika malam hari aktivitas pengiriman banyak disaat itulah banyak tanah merah berceceran, ban mobil blepetan tanah yang terbawa, kan ada uang steamnya kalau tidak salah Rp. 25.000,- dibersihkan dahulu lah itu truk tanahnya jika hendak ke jalan raya." Harap Abah Apud.


Pengelola tanah urugan di PT. Cahaya sampai berita ini disiarkan pihak penanggung jawab proyek urugan belum dapat dimintai tanggapannya.


Dengan adanya korban laka lantas di jalan nasional, akhirnya Terchat beberapa aktivis di grup WKB, komentar dan pembedahan terkait tanah merah urugan di PT. Cahaya,

Ini lah komentar dan pembedahannya serta harapan para aktivis grup WKB: 

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Jangan kasih kendor....itu mobil lewat cisoka apa jayanti komandan".

# Abah Apud Pers : "Cocok kudu gelar pasukan ini maaH. Gak bisa di biarkan. Ngalunjak".

# Abah Apud Pers : "Kalau pulangnya lewat. Cisoka. Di liat putaran ban. Bali ke arah Cisoka".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Kalau kita biarkan nanti nambah lagi korban yang jatoh...".

# Abah Apud Pers: "Biasanya rame kalau berita tanah blepetan  kalau yang blepetannya area Jayanti .pada ramai . Pada kemana niiiih senior kita".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Kalau senior2 gak mau nyenyikapinya biar saya yang junior  yang nyenyikapinya...okey".👍💪✍✍✍

# Iibrohim867: "Cakeeep bang Kasno, lanjutkan".🙏

# Iibrohim867: "Saya juga junior bang, tapi kalau demi kebenaran insa Allah saya ngikut rekan rekan".🙏🙏

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Kita pagar betis diperbatasan jembatan sertang...monitor yang diwilayah solear perbatasan kopo maja dimonitor juga..oje".

# Romli Pers:" Lanjut kan ktua. Jgn ksh kendor".

# Pras pimred : "Lapor polsek atau gak polres".

# Pras pimred : "Itu sudah aama aja pelanggaran lalin".

# Pras pimred: "Apalagi sudah ada korban".

# Pras pimred: "Lapor sekalian".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Tadi saya lewat hampir jungkir balik...untung sqya lihai bawa motornya...hhhh".

# Pras pimred: "Bila perlu demo sekalian tuh Proyek PT. Mayora sama depan Mayora tanah banyak ceceran bekasnya ada 4 pabrik yg ngurug make bahan tambang, Pertama PT. Mayora, Kedua depan PT. Mayora, Ketiga PT. Cahaya, Keempat depan apartemen kiara itu Semuanya lagi proses urugan".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Digroup ini lemgkap...LSM,ORMAS,MEDIA ada kec. balaraja,kec.jayanti kec.cisoka,kec,solear...coba kita  menyatakan sikap jangan diam membisu...".🤣🤣🤣🤣🏃‍♂️🏃‍♂️🏃‍♂️

# Abah Apud Pers : "Siap pimred. ..waduh Polsek dulu dehh Kalo polres  kejauhan. Polsek Balaraja  saja".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Reskrim...ada unsur kriminalnya nih tanah acak2an....wkwk".

# Pras pimred: "Ada betul karena gak ada izin Dirtambang".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Berarti berat yah sangsinya...".

# Pras pimred: "Buat acuan kita ketua lengkap disana".

# Pras pimred: "Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya

# Pras pimred : "Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

A). Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:" Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

b). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

c). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

d). Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

# Pras pimred : "Ganti Rugi Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak, Dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).

= Perlu dipahami bahwa ada 2 jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

PMH (Onrechtmatige Daad);PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

@ Pasal 1365 KUHPer berbunyi: 

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

@ Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;

*adanya perbuatan;

* perbuatan itu melawan hukum;

* Adanya kerugian; adanya kesalahan; dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH. Mengenai batasan PMH yang dilakukan pemerintah terkait jalanan yang rusak, dapat dilihat di Pasal 24 UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

# Lalu dilihat pula dimana kecelakaan itu terjadi:

1. Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah pusat;

2. Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah provinsi;

3. Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kabupaten Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kota.

# Kasno Ketum LSM  Pusaka: "Yang lebih serem lagi...jalan raya nasional acak2an sama tanah merah urugan...".😜😜😜

# Bonai pers: "itu mah sdh ada yg ngatur".

# Kasno Ketum LSM  Pusaka: "Semalam yang ngatur tukang parkir...tapi tanah mah tetap berceceran seakan2 sudah kebal hukum...". ✍⚖✍

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Monitor bung reno mobil dumtruk tanah banyak yang lewat solear".

# Reno pers Kabar XXI: "Betul ketua malam main nya.....".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Siang juga banyak kayaknya melintas".

# Reno pers Kabar XXI: "Yang Lintas kosong ketua".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Perbatasan kopo maja ada gak dishub yang jaga...🙏

# Reno pers Kabar XXI: "Dekat kantor Desa Cikuya Dishub nya".

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Byk juga mobil yang lolos yah siang bolong..".

# Reno pers Kabar XXI: "Ya ketua ....

# Reno pers Kabar XXI: "Dishub nya aja ketua di tanya....

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Jangan ditanya suruh tegakkan aturan...😜😜😜

# Haerul Alam Wartawan Sinarbanten.Id: "Wahduuuh bahaya itu, tanah sampai berserakan di tengah jalan begitu.

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Ini semua sebenarnya tugas kita semua...tapi terkadang....kadang2....apalah daya lumpuh dan lumpuh...🏃‍♂️🏃‍♂️😜😜😜

# Taslim Wirawan Ketum LSM Seroja ': "Siap,, Seroja Siap ketua,,, 🙏👍

# Kasno Ketum LSM Pusaka: "Siap ketua GIAN DPW banten siapkan atributnya...kita goyang lagi Perbup No.12 Tahun 2022..👍💪💪.


Redaksi xbi//Dimas Agung//.*

Muswil Ke 5 Ormas PP Tahun 2022, Resmi Dibuka Oleh Ketua MPW Provinsi Banten di Hotel Novotel Kota Tangerang

By On Rabu, September 28, 2022






Muswil ke 5 ormas PP di Hotel Novotel Kota Tangerang 


Tangerang kota,|xbintangindo.com-

Pada Selasa 27 September 2022 pukul 14:00wib s/d 16:00wib, telah dilaksanakan pembukaan musyawarah wilayah ke 5 Ormas Pemuda Pancasila tahun 2022 majelis pimpinan wilayah provinsi banten, yang bertempat di Hotel Novotel Tangerang City Super block Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Kelurahan Babakan Kecamatan Kota Tangerang di buka.


Acara Muswil ke 5 tersebut Dengan dihadiri ± 700 orang, Pujianto selaku penanggung Jawab pelaksanaan acara tersebut (ketua panitia).


Dalam kesempatan tersebut di hadiri ;

* Dr. Al Muktabar, M.Sc (Pj Gubernur Banten)

* Ir. Sriyanto (perwakilan Kabinda Banten)

* H. Sachrudin (Wakil Walikota Tangerang)

* H. Johan Arifin Muba (Ketua PP MPW provinsi Banten)

* H. Wahyu Jahidi (Sekwil MPW Prov Banten)

* Brigjen TNI Tatang Subarna (Danrem 064/Maulana Yusuf)

* Mayor Inf Muhlisin (Pasi Intelkam 052/Wkr)

* H. Ahmad Ali (Wakil Ketua Umum PP)

* H. Arif Rahman (Sekjen PP)

* H. Lulu (Ketua MPO Prov Banten)

* Ilyas (MPW DKI Jakarta)

* Nikita Mirzani (Artis dan Kader PP)

* serta seluruh jajaran ketua MPC , PAC , RANTING dan Kader anggota pemuda Pancasila Se-Provinsi Banten


Adapun susunan acaranya sebagai berikut :

* Pembukaan

* Pembacaan ayat suci Al-qur'an

* Do'a

* Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

* Menyanyikan Mars Pemuda Pancasila

* Pengucapan ikrar Pemuda Pancasila

* Pembacaan puisi tentang Pancasila

* Laporan ketua panitia

* Sambutan

* Penutup


Pujianto selaku ketua panitia mengatakan, bahwa kehadiran para petinggi di tengah-tengah kita ini, tentunya memberikan semangat serta motivasi untuk bersama membesarkan organisasi yang kita cintai yaitu pemuda Pancasila, ucap Pujianto


Saya sebagai ketua panitia acara ini, yang sebelumnya mendapatkan arahan dari ketua majelis pimpinan wilayah provinsi banten. Untuk mensukseskan pelaksanaan Muswil V.


Dalam pelaksanaan Muswil V turut hadir pula dari unsur Forkopimda, semoga dalam kegiatan ini bisa mendorong kemajuan dari berbagai aspek bagi pemuda Pancasila. Pungkasnya


H. Johan Arifin Muba selaku ketua majelis pimpinan wilayah provinsi banten dalam sambutannya mengatakan. Alhamdulillah pada hari ini majelis pimpinan wilayah melaksanakan pembukaan Muswil V Tahun 2022 berjalan sukses dan lancar. Ucapnya


Lanjutnya, dijelaskan kepada seluruh anggota/pengurus untuk mengevaluasi dalam kepengurusan selama lima tahun ke belakang dan membuat program terbaru buat lima tahun mendatang. Jelasnya


Salah satunya meminta perwakilan anggota Dewan yang hadir di sini untuk mendorong perda tentang sosialisasi ke tingkat RT, agar para UMKM di kalangan bawah tidak terhadap atau terkendala lagi oleh sulitnya lahan. Tambahnya


H. Ahmad Ali (wakil ketua MPN PP) menjelaskan, Pemuda Pancasila salah satu organisasi yang terlahir dijaman orde baru yang dibentuk oleh TNI AD. Pemuda Pancasila lahir sebagai tuntutan sejarah yang artinya, kita hari ini melaksanakan penugasan sejarah yang di emban sebagai tugas-tugasnya. Kata H. Ahmad Ali


Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten) mengatakan, Muswil V ini bertemakan sinergitas dan solidaritas guna membangun kemandirian ekonomi Struktural kedepannya. Tuturnya


Di kesempatan ini semoga apa yang di cita-citakan semua Jajaran pemuda Pancasila bisa tercapai dan lancar dalam kegiatan programnya. Tutupnya


Pelaksanaan Muswil V Tahun 2022, berjalan lancar dan sukses. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


Redaksi xbi//Yusup xbi//.*

Viral, Tukang Kopi di Kawasan Industry Modern Cikande di Tabrak Mobil Oleng dan Masuk Selokan Hingga Tewas.

By On Rabu, September 28, 2022








Korban tewas tukang kopi Adil warga kampung Panayagan Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang .


Kab.Serang,|xbintangindo.com--

Viral, Video berdurasi (0.06 detik) dan foto-foto korban kecelakaan lalu lintas di dalam kawasan industri modern Cikande, tukang kopi yang biasa mangkal di kawasan industri modern Cikande ditabrak kendaraan mobil minibus terpental ke selokan hingga mengakibatkan seorang tukang kopi tewas. Pukul 11.29 wib Selasa 27/09/22.


Menurut saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Jika korban yang meninggal dunia tersebut tukang kopi yang biasa mangkal dan keliling kawasan industri modern Cikande, Alamatnya di kampung Panayagan Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten.


" Iya pak, yang divideo dan foto itu kejadian kecelakaannya tadi sekitar pukul 11.35 wib pas mau adzan dhuhur, saya tidak tau persis awal kejadiannya, katanya orang-orang yang melihat seh tadi  mobilnya kencang dan oleng dan nabrak tukang kopi di pinggir jalan, mobilnya hancur sebelah kiri sampai lepas ban depan sebelah kiri, tukang kopi nya masuk ke Solokan, tadi seh informasi dari scurity yang menolong, mengangkat ke atas katanya meninggal dunia," katanya.


Lanjut Warga," Tadi saya dengar tukang kopi tersebut namanya Adil Alamatnya kampung Panayagan Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten, gak lama itu langsung dibawa ke klinik entah rumah sakit sama scurity," tuturnya.


Diperkuat oleh warga Desa Bandung Ahmad, membenarkan jika korban tukang kopi yang di Tabrak Mobil minibus tersebut warga kampung Panayagan Desa Bandung Kecamatan Bandung dekat rumah kepala desa Bandung, bernama kang Adil," jelasnya.


Sampai berita ini disiarkan pihak kepolisian lalu lintas belum dapat dimintai keterangannya.


Redaksi xbi//Ade Nuryaman//.*

Hasil Audit Inspektorat Desa Bintangsari Kec.Cipanas Kab.Lebak senilai Rp.300 Juta, Hal Tersebut di Sinyalir Rugikan Calon Petahana.

By On Rabu, September 28, 2022


LEBAK,|-xbintangindo.com- 

Kepala Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, tidak lagi bisa ikut dalam pemilihan Pilkades.Yang akan di gelar pada tanggal 13 Nopember Tahun 2022, pasalnya calon petahana tersebut sampai akhir pendaftaran belum juga mendapatkan surat Keterangan Bebas temuan dari Inspektorat  berdasarkan  laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Tahun anggaran 2021, pihak Kepala Desa harus mengembalikan uang sebesar 300 Juta lebih kepada Inspektorat,


Kepala  Desa Petahana Bintangsari Eman Mengatakan temuan Inspektorat itu transaksi yang dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa  dan tidak ada keterlibatan kepala Desa, ini di buktikan dengan adanya sejumlah bukti-bukti transaksi transfer kepada orang lain. 


"Kami Memiliki bukti bukti transaksi transfer yang di lakukan oleh Kaur Keuangan  Desa BintangSari dalam hal ini diantaranya transfer ke istrinya,dan kepada mantan linmas bahkan ada juga transfer kepada orang lain yang bukan warga Desa Bintangsari." Tegas Eman. Selasa 27/09/22.


Mungkin dari hasil temuan itu dari pihak Inspektorat tidak kunjung mengeluarkan surat keterangan bebas temuan.


"Saya tidak akan pernah diam dengan adanya kejadian ini saya akan perjuangkan hak-hak saya, ini jelas merugikan saya, dalam hal pencalonan diri saya untuk maju dalam kontestasi Pilkades,dan saya merasa telah di dzalimi, oleh orang-orang yang tidak senang terhadap diri saya untuk maju kembali dalam Pilkades yang sebentar lagi akan di gelar." Pungkas Eman.

Jay LEBAK xbi//.

Nopol Kendaraan Pelaku Bukti Kuat ! Ruas Jalan Kadubanen - Warunggunung Rawan Begal

By On Rabu, September 28, 2022





Nomor polisi kendaraan pelaku perampasan yang di foto oleh korban


PANDEGLANG,|xbintangindo.com--

Ruas jalan Kadu Banen Kabupaten Pandeglang - Warung Gunung Kabupaten Lebak, akhir - akhir ini rawan perampasan unit kendaraan. Pelaku diduga Mata Elang alias Mathel yang kerap mengaku mendapat tugas penarikan unit jaminan fidusia dari perusahaan leasing atau Finance.


Baru - baru ini dari informasi yang diperoleh awak media, di titik ruas jalan tersebut sudah banyak memakan korban rampasan kendaraan bermotor. Salah satunya motor milik keluarga Robi warga asal Kabupaten Pandeglang, yang mengaku motor miliknya dirampas secara paksa oleh sekelompok matel di wilayah pertigaan Sampay Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (23/9/2022), sekira Pukul 20.00 WIB.


"Benar motor keluarga saya diambil paksa oleh beberapa orang yang mengaku mendapat tugas dari leasing. Peristiwanya pada jumat kemarin, sekitar jam delapan malam," ungkap Robi, Selasa (27/9/2022).


Robi mengaku dirinya merasa ada yang janggal dari tugas yang dilakukan pelaku, karena mereka (pelaku-red), tidak menyertakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), dan itu biasanya harus ada persetujuan dari pemilik kendaraan atau debitur.


Dikatakan Robi, perampasan yang dilakukan oknum matel diduga dengan cara intimidasi sekaligus pengancaman kepada korban, sehingga korban merasa terdesak dan ketakutan.


"Merasa terdesak dan takut karena ancaman pelaku korban pun akhirnya merelakan motornya diambil paksa pelaku. Kendati begitu korban katanya masih sempat mengambil bukti plat nomor polisi jenis scoopy milik pelaku yang punya sebutan nama 'KEPEK', bernomor A 3990 JG," kata Robi


seraya mengatakan dari informasi pelaku sekaligus pemilik motor tersebut warga Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.


Tidak hanya itu saja kelompok pelaku yang sama juga kembali berulah dengan mengambil paksa motor milik warga yang sudah memiliki Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).


Menanggapi hal itu aktivis Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang, Johan mengecam tindakan para pelaku oknum matel yang dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya bagi para pengendara motor.


"Jika yang dilakukan oknum matel sudah seperti itu tentunya perbuatannya itu sama saja dengan Garong atau Begal," tegas Johan seraya menambahkan, masalah ini sudah sepantasnya masyarakat untuk melaporkan ke polisi.


Karena tambah Johan, perbuatan oknum Matel adalah perbuatan melawan hukum, yang sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal atas perbuatan yang telah dilakukannya.


"Kami berharap penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera ambil tindakan tegas untuk menangkap para pelaku oknum matel baik yang beroperasi di Wilayah Pandeglang maupun di Rangkas Bitung ini," pungkasnya.

Fajar Tobing xbi// PDNG/.*

*Bidkeu Polda Banten Laksanakan Coklit dan Cokhit Pertanggungjawaban Keuangan Negara Satker/Subsatker Jajaran Polda Banten TA 2022*

By On Selasa, September 27, 2022









Banten,| xbintangindo.com--

Bidkeu Polda Banten melaksanakan Pencocokan Penelitian (Coklit) dan

Pencocokan Perhitungan (Cokhit) pertanggungjawaban keuangan negara Satker/Subsatker jajaran Polda Banten TA 2022 di Ruang Rapat Bidkeu pada Selasa (27/9). 


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasubiddalverif Bidkeu Kompol Melinda Berliana Efendi didampingi Ipda Tatang Taftajany beserta tim. Kegiatan Coklit/Cokhit ini diikuti oleh 9 Satker Polda yaitu Itwasda, Rorena, RoSdm, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditintelkam, Dittahti dan Bidhumas Polda Banten.


Melinda menjelaskan kegiatan Coklit/Cokhit dimaksud untuk memeriksa administrasi pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2022, “Kegiatan ini dimaksudkan untuk memeriksa administrasi pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2022,” kata Melinda.


Selanjutnya Melinda mengatakan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi oleh tim Coklit/Cokhit Bidkeu Polda Banten, “Dalam kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi oleh tim Coklit/Cokhit Bidkeu Polda Banten,” ujar Melinda.


Diakhir kegiatan, Melinda mengharapkan perbaikan dan arahan yang sudah diberikan pada kegiatan Coklit/Cokhit ini, bendahara pengeluaran mampu melaksanakan tugas dan jabatannya serta dapat mengarahkan para pelaksana kegiatan ditingkat Satkernya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2022. (Bidhumas//A.Syafei xbi).

 *Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak*

By On Selasa, September 27, 2022








LEBAK,| xbintangindo.com--

Team Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUH-Pidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agutus 2022, sekira pukul.05.00 Wib.Komplek Perumahan Bambu Kuning RT.002, RW 005,Desa Mekar Agung, Kecmatan Cibadak, Kabupaten Lebak.Selasa (27/9/2022)


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.Ip, menjelaskan."Diketahui pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022,sekira jam 05.00 Wib, di Komplek Perumahan Bambu Kuning Rt.02, Rw.05, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, telah di ketahui terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit kendaraan R2, jenis merk HONDA Scopy, warna merah hitam dengan nopol.A 4825 OH, Noka: MH1JM3315JK675506, Nosin: JM31E1669835, STNK atas nama. Nurkamalia, yang awalnya pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban kemudian langsung mrngambil kendaran R2, milik korban yang saat itu terpakir di garasi rumah korban, dalam keadaan terkunci stang, yang mana diduga pelaku pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu merusak kunci kontak kendaraan, maka dengan adanya kejadi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000, -(Empat Belas Juta Rupiah) sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk di tindak lanjuti.


"Selanjutnya hasil dari penyelidikan team Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33), barangbukti 1 (satu) Unit kendaraan R2, Merk Yamaha Jupitet MX warna hitam tanpa plat nomor, kendaraan yang digunkan sebagai kaki saat tersangka melakukan kejahatan, kemudian 4 (empat) buah kunci leter T, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Honda Scopy warna merah hitam, nopol.A 4825 OH, Noka.MH1JM3115JK675506, Nosin. JM31E1669835, STNK atas nama.Nurkamalia, 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok, 2 (dua) buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahtannya.Setelah di dalami oleh team Unit Reskrim pelaku mengakui telah melakukan pencurian R2 di Wilkum Polsek Cibadak sebanyak 4 TKP yaitu. TKP Perumahan Bambu Kuning sesuai LP di atas, TKP Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak pelaku mengambil 1 unit Honda Beat warna putih biru, TKP Kampung Dalem, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak mengambil 1 unit Honda Beat warna hitam dan TKP Kampung Umbulan, Desa Tambak Baya mengambil 1 unit Honda Beat Street warna silver,"jelas Kapolsek Cibadak.


Lanjut Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.Ip,menambahkan," Sementara untuk dua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amakan di Mapolsek Cibadak,dan saat ini team Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang malakukan pengembangan,"ujarnya.


Jay Lebak xbi//hms//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *