Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sejumlah Tokoh Angkat Bicara Persoalan Mukab ke -VII Kabupaten Tangerang Yang di "Obok - Obok" Kadin Provinsi Banten

By On Selasa, Oktober 18, 2022


TANGERANG,| xbintangindo.com

 Dalam menyikapi adanya isu Surat Edaran dari Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten yang meminta adanya penundaan kegiatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, salah satu Tokoh dan Aktivis Kabupaten Tangerang H.Retno Juarno dengan tegas mengatakan dan meminta agar Kadin Kabupaten Tangerang terus melaksanakan acara atau hajat Kadin Kabupaten Tangerang tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegasnya


H.Retno Juarno menjelaskan, "Saya atasnama masyarakat Kabupaten Tangerang mengaku Surat dengan nomor : 086/KU Kadin – Banten/X/2022, yang terbit pada tanggal 13 Oktober 2022 dan ditujukan kepada Ketua Kadin Kabupaten Tangerang itu "Bodong" yang sengaja untuk membuat keruh suasana dan sarat kepentingan," jelasnya


Retno Juarno menjelaskan, Mukab VII 2022 Kadin Kabupaten Tangerang kali ini ntuk memilih Ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022 - 2027 dan harus tetap dilaksanakan pada 26 Oktober 2022 mendatang, karena ini hajat Kabupaten lalu untuk apa pihak Provinsi Banten ikut campur, jika tidak ada kepentingan," ucapnya


"Soal issue Viralnya Surat Permintaan penundaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang diberbagai media, Saya menilai itu terlalu berlebihan, seharusnya pihak Provinsi jangan ikut campur atau intervensi Kadin Kabupaten Tangerang, biarkan saja itu berjalan dan berproses," tuturnya


Terus saja berjalan dan Saya patut Apresiasi kinerja Panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah berjalan sesuai dengan jadwal dan tidak perlu dilakukan penundaan, "Abaikan saja karena pelaksanaan tahapan kinerja Panitia sudah mencapai 90 persen juga sudah sesuai dengan AD/ART organisasi sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2022 dan tidak perlu dibubarkan karena sudah sah secara hukum." ungkap H.Retno Juarno


Karena berdasarkan tinjauan dari segi formil maka pembentukan Panitia musyawarah Kadin Kabupaten/kota merupakan kewenangan dewan pengurus Kadin Kabupaten/kota dan memiliki landasan hukum yang benar,, oleh karena itu maka Panitia musyawarah Kadin Kabupaten Tangerang telah berjalan pada rel nya dan memiliki Legal Standing, jadi tidak  ada alasan untuk membubarkan Panitia Mukab Kadin Kabupaten Tangerang yang sudah terbentuk,” tegas Retno Juarno (18/10/2022).


Oleh karena itu kami masyarakat Kabupaten Tangerang, merasa keberatan jika adanya penundaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tersebut, apalagi sampai di tunda atau di bekukan," ucapnya


"Kami berharap pelaksanaan Mukap VII Kadin Kabupaten Tangerang tetap berjalan kondusif sesuai dengan rencana untuk memilih Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang berkualitas,” pungkasnya

Redaksi xbi//.*


TMMD 115 di Wilayah Kodam III/Siliwangi, Terus Digenjot Tuntaskan Pembangunan Fisik & Non Fisik

By On Selasa, Oktober 18, 2022







Bandung-| xbintangindo.com

 TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-115 Tahun 2022 di Kodam III/Siliwangi telah memasuki hari ke 7, prajurit TNI bersama seluruh komponen masyarakat bersanding bahu mengerjakan program yang telah dicanangkan.  Di empat Kodim tempat dilaksanakannya TMMD, sasaran fisik sudah mulai terlihat wujud dan berangsur mengarah kepada penyelesaian. Baik sarana jalan, jembatan, parit, gorong-gorong maupun pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) ataupun fasilitas umum. 


Hal tersebut disampaikan Kapendam III/Siliwangi Letkol Inf Adhe Hansen kepada awak media melalui saluran telepon, Senin kemarin (17/10/2022).


Lanjut dikatakannya, bersamaan dengan pengerjaan sasaran fisik, satgas TMMD TA 2022 yang mengusung tema “TMMD Dedikasi Terbaik Membangun NKRI”, juga melakukan penyuluhan kesehatan, pelayanan KB, Stunting dan Pos Yandu, penyuluhan pertanian dan peternakan, penyuluhan wasbang dan belneg, hukum dan kamtibmas serta penyuluhan tentang keagamaan sebagai bentuk pembangunan non fisik. 


Berdasarkan laporan tertulis dari masing-masing Korem sampai dengan hari ke 7 (Senin,17/10/2022) diperoleh progres pekerjaan fisik di tiap-tiap Kodim yang melaksanakan program TMMD ke 115 TA. 2022, antara lain, sasaran fisik TMMD di Kodim 0621 adalah mengerjakan peningkatan kualitas jalan di Desa Rabak Kec. Rumpin dan Desa Banyuasih Kec. Cigudeg Kab. Bogor, meliputi pembukaan jalan ukuran 1.700 m x 10 m sudah mencapai 100 %, pengerasan jalan ukuran 1.700 m x 6 m mencapai 26,47 %, pembuatan parit jalan kiri dan kanan 1.700 x 1 m sudah 100 %, pembuatan bahu jalan sepanjang 1,700 m x 3 m sudah 100 %, pembuatan gorong-gorong 4 titk mencapai 25 %, pemasangan turab 150 m x 1 m masih 0 % dan pengecoran jalan kampung sepanjang 790 m x 1,2 mencapai 10,12 %. 


Selain itu juga dilakukan Renovasi Rutilahu 2 unit mencapai 25%, pembuatan MCK 1 unit, pembuatan Pos Kamling 1 unit, dan renovasi mushala belum dimulai atau masih 0 %.


Di Kodim 0612/Tasikmalaya, yang berlokasi di Desa Cokadongdong, Kec, Bojong Asih, Kab. Tasikmalaya. Pengerjaan fisik berupa peningkatan kualitas jalan di daerah Cibabakan 1200 m x 2,5 m sudah mencapai 50 %, peningkatan kualitas jalan desa Cikadongdong sepanjang 1690 m x 2,5 m mencapai 50 %, rehab jembatan Cilupang 11 m x 3 m mencapai 50 %, pembangunan Pos Yandu Kedusunan Banyuresmi 1 unit  mencapai 65 % dan rehab Rumah tidak layak huni 11 unit mencapai 60 %.


Kodim 0605/Subang pelaksanaan TMMD di Desa Jalupang Kec. Kalijati Kab. Subang, Sasaran fisik pokok pembukaan jalan 1000 m x 20 m mencapai 46 % dan pengerasan jalan (Sirtu) 500 m x 3 m mencapai 55 %. Sasaran fisik tambahan rehab Rutilahu 6 unit 39 %, renovasi mushala 3 unit mencapai 45 % dan pembuatan Pos Kamling 3 unit rata-rata mencapai 50 %.


Sementara Kodim 0602/Serang TMMD dilaksanakan di Desa Tegaluhur, Kec. Waringinkurung, Kab. Serang. Sasaran fisik berupa betonisasi jalan sepanjang 1000 m lebar 4 m mencapai 40 %, pembuatan gorong-gorong 3 unit sudah 100 %, pembuatan TPT 115 m x 0,7 m sudah 100 %, pembuatan MCK 1 unit 4m x 6 m mencapai 57 % dan pembuatan drainase panjang 334 m tinggi 90 cm mencapai 100 % serta rehab mushala 1 unit mencapai 80 %.  


“Pelaksanaan penyuluhan, yang merupakan sasaran Non fisik TMMD, terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dan bekerjasama dengan instansi terkait,” jelasnya. 


Berbeda dengan kegiatan TMMD sebelumnya terkait pelaksanaan kegiatan sasaran non fisik dalam rangka menanamkan kecintaan kepada bangsa dan tanah air, serta sejarah perjuangan bangsa, Kodim 0605/Subang pada Jum’at (14/10/2022) menggelar hiburan malam bagi warga sekitar lokasi TMMD dengan pemutaran film sejarah perjuangan.  


Warga masyarakat nampak antusias dan merasa terhibur dengan menyaksikan pemutaran film sejarah perjuangan, diharapkan dengan pemutaran film tersebut mampu membangkitkan kembali jiwa patriotisme, cinta tanah air dan bela negara.


Kapendam menambahkan, pelaksanaan TMMD di keempat Kodim tersebut dalam mengerjakan sasaran fisik tidak hanya dikerjakan oleh prajurit TNI saja melainkan melibatkan berbagai komponen masyarakat dalam rangka memupuk semangat gotong royong untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. 


“Selain itu juga guna mewujudkan kemanunggalan dan kebersamaan serta rasa kekeluargan  antara TNI dengan Rakyat,” pungkasnya.

Redaksi xbi//Tyo//.*

TMMD 115 di Wilayah Kodam III/Siliwangi, Terus Digenjot Tuntaskan Pembangunan Fisik & Non Fisik

By On Selasa, Oktober 18, 2022







Bandung,| xbintangindo.com 

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-115 Tahun 2022 di Kodam III/Siliwangi telah memasuki hari ke 7, prajurit TNI bersama seluruh komponen masyarakat bersanding bahu mengerjakan program yang telah dicanangkan.  Di empat Kodim tempat dilaksanakannya TMMD, sasaran fisik sudah mulai terlihat wujud dan berangsur mengarah kepada penyelesaian. Baik sarana jalan, jembatan, parit, gorong-gorong maupun pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) ataupun fasilitas umum. 


Hal tersebut disampaikan Kapendam III/Siliwangi Letkol Inf Adhe Hansen kepada awak media melalui saluran telepon, Senin kemarin (17/10/2022).


Lanjut dikatakannya, bersamaan dengan pengerjaan sasaran fisik, satgas TMMD TA 2022 yang mengusung tema “TMMD Dedikasi Terbaik Membangun NKRI”, juga melakukan penyuluhan kesehatan, pelayanan KB, Stunting dan Pos Yandu, penyuluhan pertanian dan peternakan, penyuluhan wasbang dan belneg, hukum dan kamtibmas serta penyuluhan tentang keagamaan sebagai bentuk pembangunan non fisik. 


Berdasarkan laporan tertulis dari masing-masing Korem sampai dengan hari ke 7 (Senin,17/10/2022) diperoleh progres pekerjaan fisik di tiap-tiap Kodim yang melaksanakan program TMMD ke 115 TA. 2022, antara lain, sasaran fisik TMMD di Kodim 0621 adalah mengerjakan peningkatan kualitas jalan di Desa Rabak Kec. Rumpin dan Desa Banyuasih Kec. Cigudeg Kab. Bogor, meliputi pembukaan jalan ukuran 1.700 m x 10 m sudah mencapai 100 %, pengerasan jalan ukuran 1.700 m x 6 m mencapai 26,47 %, pembuatan parit jalan kiri dan kanan 1.700 x 1 m sudah 100 %, pembuatan bahu jalan sepanjang 1,700 m x 3 m sudah 100 %, pembuatan gorong-gorong 4 titk mencapai 25 %, pemasangan turab 150 m x 1 m masih 0 % dan pengecoran jalan kampung sepanjang 790 m x 1,2 mencapai 10,12 %. 


Selain itu juga dilakukan Renovasi Rutilahu 2 unit mencapai 25%, pembuatan MCK 1 unit, pembuatan Pos Kamling 1 unit, dan renovasi mushala belum dimulai atau masih 0 %.


Di Kodim 0612/Tasikmalaya, yang berlokasi di Desa Cokadongdong, Kec, Bojong Asih, Kab. Tasikmalaya. Pengerjaan fisik berupa peningkatan kualitas jalan di daerah Cibabakan 1200 m x 2,5 m sudah mencapai 50 %, peningkatan kualitas jalan desa Cikadongdong sepanjang 1690 m x 2,5 m mencapai 50 %, rehab jembatan Cilupang 11 m x 3 m mencapai 50 %, pembangunan Pos Yandu Kedusunan Banyuresmi 1 unit  mencapai 65 % dan rehab Rumah tidak layak huni 11 unit mencapai 60 %.


Kodim 0605/Subang pelaksanaan TMMD di Desa Jalupang Kec. Kalijati Kab. Subang, Sasaran fisik pokok pembukaan jalan 1000 m x 20 m mencapai 46 % dan pengerasan jalan (Sirtu) 500 m x 3 m mencapai 55 %. Sasaran fisik tambahan rehab Rutilahu 6 unit 39 %, renovasi mushala 3 unit mencapai 45 % dan pembuatan Pos Kamling 3 unit rata-rata mencapai 50 %.


Sementara Kodim 0602/Serang TMMD dilaksanakan di Desa Tegaluhur, Kec. Waringinkurung, Kab. Serang. Sasaran fisik berupa betonisasi jalan sepanjang 1000 m lebar 4 m mencapai 40 %, pembuatan gorong-gorong 3 unit sudah 100 %, pembuatan TPT 115 m x 0,7 m sudah 100 %, pembuatan MCK 1 unit 4m x 6 m mencapai 57 % dan pembuatan drainase panjang 334 m tinggi 90 cm mencapai 100 % serta rehab mushala 1 unit mencapai 80 %.  


“Pelaksanaan penyuluhan, yang merupakan sasaran Non fisik TMMD, terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dan bekerjasama dengan instansi terkait,” jelasnya. 


Berbeda dengan kegiatan TMMD sebelumnya terkait pelaksanaan kegiatan sasaran non fisik dalam rangka menanamkan kecintaan kepada bangsa dan tanah air, serta sejarah perjuangan bangsa, Kodim 0605/Subang pada Jum’at (14/10/2022) menggelar hiburan malam bagi warga sekitar lokasi TMMD dengan pemutaran film sejarah perjuangan.  


Warga masyarakat nampak antusias dan merasa terhibur dengan menyaksikan pemutaran film sejarah perjuangan, diharapkan dengan pemutaran film tersebut mampu membangkitkan kembali jiwa patriotisme, cinta tanah air dan bela negara.


Kapendam menambahkan, pelaksanaan TMMD di keempat Kodim tersebut dalam mengerjakan sasaran fisik tidak hanya dikerjakan oleh prajurit TNI saja melainkan melibatkan berbagai komponen masyarakat dalam rangka memupuk semangat gotong royong untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. 


“Selain itu juga guna mewujudkan kemanunggalan dan kebersamaan serta rasa kekeluargan  antara TNI dengan Rakyat,” pungkasnya.

Redaksi xbi//.*

PENYULUHAN STUNTING DI HARI KE 7 TMMD*

By On Selasa, Oktober 18, 2022







Serang,| xbintangindo.com

Satgas TMMD  ke 115 Kodim 0602 serang tidak hanya menyelesaikan pengerjaan sasaran fisik saja. Namun di sela kegiatan fisik, anggota Satgas juga menggelar kegiatan non fisik. Selasa 18/10/2022


Dengan menggandeng Dinas Kesehatan kabupaten serang, kegiatan non fisik TMMD berikan penyuluhan tentang pencegahan dan penanganan stunting yang diselenggarakan di Gedung serbaguna tiga maya desa Telaga luhur, Kecamatan Waringinkurung Kabupaten serang.


Kapten inf Takari selaku perwira pengawas satgas  TMMD ke 115 kodim 0602/Serang, ucapkan terima kasih kepada warga yang mengikuti kegiatan ini. Ia mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk mencegah dan penanganan stunting


“Masyarakat harus paham serta mengerti akan pentingnya gizi, sebagai kebutuhan tubuh kita. Karena itu menjadi kewajiban bersama untuk memperhatikan gizi anak agar mereka tumbuh menjadi dewasa dengan sehat,” ujarnya.


Di tempat yang sama Ns Aik MM,. selaku pemateri dari Dinas Kesehatan kabupaten Serang menjelaskan, stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama, 


Untuk hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tua dalam memberikan asupan gizi yang baik kepada ibu hamil dan anaknya.


“Stunting dan kondisi lain yang terkait kurang gizi, juga dianggap sebagai salah satu faktor risiko diabetes, hipertensi, obesitas dan kematian akibat infeksi,” katanya


Harapannya masyarakat mengetahui tentang bahaya stunting, dan menjadi perhatian bersama dan arti pentingnya Posyandu dalam pencegahan stunting.

Redaksi xbi//Tyo//.*

Mukab Kadin ke VII, Ketua OC : Tetap Dilaksanakan Sesuai Rencana

By On Selasa, Oktober 18, 2022

H. Munadi 

TANGERANG, | xbintangindo.com

Dalam menyikapi adanya isu surat dari Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten yang meminta penundaan kegiatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, dengan tegas Kadin Kabupaten Tangerang tetap akan melaksanakan acara tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Ketua Kadin Kabupaten Tangerang melalui ketua Organizing Committee (OC) Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang H. Munadi mengaku surat dengan nomor : 086/KU Kadin - Banten/X/2022, yang terbit pada tanggal 13 Oktober 2022 dan ditujukan kepada Ketua Kadin Kabupaten Tangerang itu hingga saat ini pihaknya belum menerima.


Kendati demikian kata Ketua OC, pergelaran Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang untuk memilih ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022 - 2027 tetap dilaksanakan pada 26 Oktober 2022 mendatang.


Ditegaskan H. Munadi, menyikapi viralnya surat permintaan penundaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang diberbagai media, maka Kadin Kabupaten Tangerang memberikan jawaban melalui surat kepada Kadin Provinsi Banten dengan nomor: 008/K/Kadinkabtng/X/2022.


"Berdasarkan tinjauan dari segi formil maka pembentukan panitia musyawarah Kadin Kabupaten/kota merupakan kewenangan dewan pengurus Kadin Kabupaten/kota dan memiliki landasan hukum, oleh karena itu maka panitia musyawarah Kadin Kabupaten Tangerang tidak cacat formil dan memiliki legal standing, sehingga tidak ada alasan untuk membubarkan panitia Mukab Kadin Kabupaten Tangerang yang sudah terbentuk," ungkap H. Munadi, Senin (17/10/2022).


Berdasarkan hal itu, lanjut dia, dapat disimpulkan, bahwa panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan tidak perlu dibubarkan karena sudah sah secara hukum.


Bahwa kinerja panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah berjalan sesuai dengan jadwal dan tidak perlu dilakukan penundaan, karena pelaksanaan tahapan kinerja panitia sudah mencapai 90 persen.


Bahwa dalam pelaksanaannya, panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah mengikuti AD/ART sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2022.


Maka dengan ini kami keberatan untuk menunda Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang serta membubarkan atau mengganti panitia SC dan OC Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang serta kami akan melaksanakan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.


Kami berharap pelaksanaan Mukap VII Kadin Kabupaten Tangerang tetap berjalan kondusif sesuai dengan rencana untuk memilih Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang berkualitas," pungkasnya. (Red/Han).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan Sambut Langsung Kunjungan Danrem 064 Maulana Yusuf

By On Senin, Oktober 17, 2022








LEBAK,| xbintangindo.com- 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan sambut langsung Kunjungan Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna di  Mapolres Lebak. Senin (17/10/2022).Dalam Kunjungan Ke Mapolres tersebut Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna didampingi Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto, Kasiter Kolonel Inf Saut Batara, Dantim Intel Kapten Inf Wardoyo, disambut langsung Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, Kabag Ops Kompol Eddy Prasetyo


Kapolres Lebak  AKBP Wiwin Setiawan mengatakan hari ini, Polres Lebak menerima Kunjungan Bapak Danrem 064 Maulana Yusuf bersama rombongan, dari Bojongmanik beliau berkenaan menyempatkan diri berkunjung ke Mapolres Lebak selamat datang di Mapolres Lebak Jenderal.



"Kunjungan ini merupakan kebanggaan bagi kami, karena dalam kunjungannya ke Bojongmanik, beliau menyempatkan diri untuk berkunjung ke Mapolres Lebak, selamat datang di Mapolres Lebak, Jenderal kunjungan ini dalam rangka memperkuat sinergi TNI-Polri khususnya Polres Lebak dengan Kodim 0603 Lebak Korem 064 Maulana Yusuf yang selama ini sudah terjalin dengan baik, kita tingkatkan lagi." terang Wiwin


Sinergitas dan soliditas TNI-Polri dalam menjaga kondusifitas sangat diperlukan, karena  dengan perkembangan jaman  yang semakin maju dan semakin kompleknya  ancaman-ancaman yang dapat mengganggu Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.


Redaksi xbi//Jay//.*

JAM-PIDUM MENYETUJUI 14 (EMPAT BELAS) PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

By On Senin, Oktober 17, 2022


Jakarta,| xbintangindo.com-

Senin 17 Oktober 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 


Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:


1. Tersangka SANNANG LATIF als IAN bin PODANG dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 


2. Tersangka KEVIN WAWOLANGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


3. Tersangka JESSY CRISTO KALANGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 


4. Tersangka HERI KURNIAWAN bin DAVID dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


5. Tersangka SUPRIYONO bin DWI CAHYONO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


6. Tersangka I APRIADIN alias RIADIN bin USMAN dan Tersangka II RANDIKA PUTRA alias PUTRA bin ABDUL KASIM dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 


7. Tersangka ANWAR bin LA ANUS dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


8. Tersangka LA ODE ABDUL HERDDIN alias HERDIN dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


9. Tersangka AMBROSIUS BATIDAS alias AMBO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


10. Tersangka ATRIYANSYAH bin THAMRIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


11. Tersangka YOSEP ELU alias OSE dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


12. Tersangka ELISA RAWEYAI alias ELIAS dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 


13. Tersangka NIKO RUMAROPEN dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


14. Tersangka NOPIANTI als ANTI binti MAKMUR dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain:


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;


Tersangka belum pernah dihukum;


Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;


Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;


Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;


Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;


Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.


Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ELDIN SATRIO alias ELDIN bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Redaksi xbi//.*

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel Pengamanan Olahraga Pagi Wakil Presiden

By On Senin, Oktober 17, 2022








Tangerang,| xbintangindo.com

Dandim 0510/Tigaraksa Buka Latihan Dasar Kepemimpinan Kepada Komponen Masyarakat Wantanas : Energi Terbarukan Solusi Berkurangnya Energi Fosil Momentum Ulang Tahun Partai, Kemenangan DPC Kab. Tangerang Partai Demokrat Semakin Cerah Isu Disharmoni Panglima TNI dan KSAD Tidak Benar, Keduanya Tetap Solid Kapolresta Tangerang Berbagi Bansos Kepada Komunitas Ojol Kab. TangerangDandim 0510/Tigaraksa Buka Latihan Dasar Kepemimpinan Kepada Komponen Masyarakat Wantanas : Energi Terbarukan Solusi Berkurangnya Energi Fosil Momentum Ulang Tahun Partai, Kemenangan DPC Kab. Tangerang Partai Demokrat Semakin Cerah Isu Disharmoni Panglima TNI dan KSAD Tidak Benar, Keduanya Tetap Solid Kapolresta Tangerang Berbagi Bansos Kepada Komunitas Ojol Kab. Tangerang

NASIONAL · 17 Okt 2022 02:16 WIB · kurang dari 1 menit Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel Pengamanan Olahraga Pagi Wakil Presiden.


 Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel Pengamanan Olahraga Pagi Wakil Presiden Perbesar


Tangerang | Barativi.Info – Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka olahraga pagi wakil presiden RI Ma’ruf Amin di Guler Farm Nature Kampung Cipaeh Gebang Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/10/2022).


Hadir dalam pengamanan Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma Kapolresta Tangerang,AKBP Leonard Marojahan Sinambela Wakapolresta Tangerang,  Kapten Inf Irwan T Pasi OPS Kodim 0510/Tigaraksa, Kompol Kosasih Kabag OPS, Kompol Zamrul Aini Kasad Reskrim, Kompol gede Prasetia Adi Sasmita Kasad Narkoba, Kompol Fikry Kasat Lantas, Kompol Sutopo Wibowo Kasat Samapta, AKP Bang Sutrisno Kasi Propam, AKP Sri Raharja Kapolsek Kresek, AKP Eldi Wakasat Intelkam dan Letda Inf Wahyono.


Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB menjelaskan, untuk pengamanan kegiatan Wakil Presiden RI menurunkan kekuatan Personil sebanyak 366 orang yang terdiri dari

Kodim 0510/Tigaraksa 100 orang,  Polresta 88 orang pimp Kompol Kosasih, Paspampres 60 orang, Denpom jaya 1  10 orang pimp Mayor Cpm Barus, Intel gab 15 orang, Yon Arhanud 10 sejumlah 80 personil dan Yonmek 203/AK sejumlah 11 personil.


Kita melaksanakan PAM VVIP kegiatan hari ini Wapres melaksanakan kegiatan olahraga, laksanakan kegiatan pengamanan dengan maksimal jangan menganggap sebagai rutinitas laksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab,” tegasnya.


“Kita wajib membelakangi obyek VVIP dengan tujuan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak di inginkan, deteksi dini perkembangan situasi pada saat pengamanan, perhatikan Jalur untuk olahraga jalan santai Wapres, berdayakan secara maksimal agar situasi dapat terkontrol,” tegasnya lagi.


Sementara, Kompol Kosasih Kabag OPS Polresta Tangerang menyampaiakn apa yang menjadi tugas laksanakan dengan rasa tanggung jawab. “Kuasai Medan sehingga pengamanan berjalan dengan lancar,” ujarnya.


Redaksi xbi/Urip//.*

SEMANGAT SATGAS TMMD KE 115 KODIM 0602 SERANG. MEMBANGUN RABAT BETON DI DESA TELAGA LUHUR KEC.WARINGIN KURUNG

By On Senin, Oktober 17, 2022







Serang,| xbintangindo.com

Tak Menyurutkan Semangat Satgas TMMD Ke 115 Membangun Jalan Rabat di Desa Telaga luhur.Senin 17 Oktober 2022.


Kondisi Cuaca panas  Tak Menyurutkan Semangat Satgas TMMD  Membangun Jalan Jalur penghubung antara (Dua) Desa di Kecamatan waringin kurung, Kabupaten Tulungagung benar – benar akan segera terealisasi.


Dan nantinya jalur penghubung dua Desa tersebut akan bisa dilalui oleh roda dua dan roda empat setelah dilakukan pengecoran.


Menurut kapten Inf Suripto Dan SSK Satgas TMMD , saat ini ada 10 anggota  personel dari Yon Zipur 3 Bandungma, 20 personil Brimob polda Banten ada 5 personel Korem 064/ maulana yusuf beserta 25 anggota kodim 0602/ serang yg terlibat yang terlibat satgas TMMD KE 115.


 Dalam pengerjaan jalan beton ada 10 Personil gabungan bersama masyarakat setempat yang di tugaskn di sektor betonisasi jalan dan untuk proses pengerjaan rabat jalan saat ini diperkirakan mencapai 20 persen.


Hal itu dikarenakan adanya beberapa kendala di lapangan yang menjadi faktor proses pengerjaan memakan waktu lama.


Diantaranya adalah faktor geografis yaitu medan lokasi pengerjaan yang menanjak dan penyempitan jalan menuju lokasi pengecoran jalan, dan faktor cuaca yang saat ini cenderung sering turun hujan, sehingga sangat mempengaruhi proses pengerjaan.


“Tadi bisa lihat sendiri ya mas, untuk menyuplai bahan material bahan cor saja, truk pengangkutnya harus giliran menuju lokasi pengerjaan karena hanya cukup dilalui satu truk saja” tambahnya.


Bukan itu saja, menurut  Kapten Inf Suripto beton cor yang akan digunakan juga harus dilangsir dengan memakai Damtruk  agar bisa menuju lokasi pengerjaan yang lumayan curam dan menanjak.


Namun demikian, pihaknya tetap semangat dan optimis pengerjaan rabat jalan dengan lebar 4 meter dan panjang 1000 meter nantinya akan selesai dalam 30 hari.

Tyo xbi// Penum kodim 0602//.

Personel Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Himbaua Kepada Pengunjung Pantai Wisata Anyer*

By On Senin, Oktober 17, 2022









Anyer,| xbintangindo.com-

Personel Ditpolairud Polda Banten melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan terhadap penjaga atau pengelola wisata yang dilaksanakan di pantai Anyer pada Minggu (16/10). 


Kegiatan dilaksnakan agar selalu pengelola memperhatikan pengunjung yang sedang bermain di pantai dan memasang garis batas berenang serta menyediakan jasa penjaga pantai atau life guard. 


Ditpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan Ditpolairud Polda Banten memberikan himbauan agar mematuhi peraturan yang ada. 


"Himbauan yang diberikan kepada pengunjung wisata agar tidak berenang melewati batas yang sudah di tentukan okeh pihak pengelola pantai wisata, dan juga himbauan kepada sarana banana boat atau kapal untuk tidak muat penumpang melampaui batas yang sudah di tentukan," ucap Gultom. 


Gulton juga menyampaikan, "Adapun himbauan tentang protokol kesehatan Ditpolairud Polda Banten mengingatkan kepada seluruh pengunjung untuk tetap menerapkan Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M)," ujar Gultom. 


Terakhir Gultom mengatakan personel Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan himbauan kepada pengunjung. 


“Personel Ditpolairud Polda Banten tak henti-henti memberikan himbauan kepada pengunjung pantai agar tetap waspada untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Gultom. 


Diakhir, kegiatan berlangsung dengan tertib, terciptanya rasa aman serta himbauan sudah di beritahukan kepada seluruh pengunjung pantai wisata anyer dan sekitarnya. (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *